Politik

Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

GR Sulsel Soroti Rendahnya Minat Baca, Serahkan 150 Buku ke Perpustakaan Wilayah

ruminews.id, MAKASSAR – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Gerakan Rakyat yang puncaknya jatuh pada 27 Februari mendatang, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat (GR) Sulawesi Selatan menyerahkan 150 judul buku kepada Perpustakaan Wilayah Sulawesi Selatan, Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di kantor perpustakaan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan milad perdana organisasi dengan tema “1 Tahun Hadir untuk Rakyat”. Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulsel, Asri Tadda, memimpin langsung delegasi. Ia didampingi Sekretaris Partai GR Sulsel Zaynur Ridwan, Ketua DPD GR Kabupaten Gowa A. Karim Alwie, Ketua DPW Muda Bergerak (MB) Sulsel Muh Alief, Ketua Bidang Humas & Media MB Sulsel Yusril, serta Ketua Bidang Politik & Hukum MB Sulsel Firdaus. Delegasi GR Sulsel diterima oleh Zahir Juana Ridwan, Pustakawan Ahli Muda pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan. “Donasi buku ini adalah bagian dari program berbagi dalam rangka memperingati HUT pertama Gerakan Rakyat. Mungkin ini langkah kecil, tetapi kami ingin memberi pesan bahwa literasi adalah fondasi penting dalam membangun peradaban,” ujar Asri usai penyerahan buku. Perpustakaan dan Tantangan Literasi Asri Tadda menilai, keberadaan perpustakaan publik saat ini berada di titik nadir perhatian. Padahal, menurutnya, perpustakaan merupakan sendi utama dalam membangun kualitas intelektual masyarakat. “Perpustakaan adalah wajah peradaban suatu bangsa. Negara-negara besar lahir dari pergulatan literasi yang kuat dari para ilmuwan dan generasi terdidiknya,” tegasnya. Asri yang juga penulis buku ‘Indonesia Masih Sakit’ turut menyoroti minimnya figur publik maupun birokrasi pemerintahan yang menjadikan perpustakaan sebagai ruang kunjungan rutin. Padahal, rendahnya indeks literasi masyarakat tidak lepas dari lemahnya budaya baca. “Jarang kita melihat pemimpin publik hadir di perpustakaan. Padahal salah satu persoalan besar bangsa ini adalah rendahnya indeks literasi karena minim membaca. Keteladanan itu penting untuk membangun ekosistem literasi,” tambahnya. Komitmen Membangun Generasi Pembaca Gerakan Rakyat memandang bahwa perpustakaan dengan koleksi lengkap dan fasilitas representatif dapat menjadi salah satu solusi untuk mengejar ketertinggalan indeks literasi, terutama pada generasi muda. Keberagaman buku yang didonasikan diharapkan memperkaya referensi bacaan dan menarik minat lebih banyak pengunjung. Langkah tersebut juga menjadi simbol komitmen organisasi dalam mendukung penguatan sumber daya manusia. “Literasi hanya bisa tumbuh jika generasi kita memiliki minat dan daya baca yang kuat. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus hadir memperkuat perpustakaan publik. Donasi ini sederhana, tetapi menjadi pesan bahwa kita harus bergerak bersama,” ujar Asri. Momentum milad perdana ini, lanjutnya, menjadi refleksi bahwa perjuangan untuk rakyat tidak hanya hadir dalam wacana politik, tetapi juga dalam kerja-kerja nyata membangun fondasi intelektual masyarakat. (*)

Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

Rangkaian Investigasi Lahan Kompensasi PLTA Karebbe: Mengurai Persoalan Koordinat, Status Hak, hingga Pemanfaatan Jangka Panjang

Ruminews.id, Luwu Timur – Rangkaian laporan investigatif yang disusun oleh The Sawerigading Institute mengangkat sejumlah persoalan mendasar terkait status hukum dan tata kelola lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Kajian yang terdiri dari lima bagian ini menelusuri perjalanan status lahan sejak kesepakatan awal pada pertengahan 2000-an hingga pemanfaatan jangka panjang oleh pihak ketiga pada dekade berikutnya. Investigasi ini berangkat dari premis bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya ditentukan oleh keberadaan dokumen formal, tetapi juga oleh konsistensi identitas objek, kesesuaian prosedur administratif, serta keharmonisan antara berbagai rezim hukum yang mengatur mulai dari kehutanan, agraria, hingga pengelolaan aset daerah. Dalam konteks tersebut, rangkaian temuan menunjukkan adanya sejumlah titik kritis yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan. Indikasi Pergeseran Koordinat sebagai Titik Awal Persoalan   Laporan pertama menyoroti indikasi perbedaan titik koordinat antara peta dalam dokumen kesepakatan awal tahun 2006 dengan peta pada sertifikat Hak Pakai tahun 2007 serta sertifikat Hak Pengelolaan yang terbit kemudian. Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut detail teknis pemetaan, tetapi juga berimplikasi pada identitas hukum objek tanah.    Dalam sistem pertanahan Indonesia, kepastian mengenai letak, batas, dan luas merupakan unsur esensial yang menentukan keabsahan hak. Oleh karena itu, setiap perubahan data fisik semestinya disertai prosedur pengukuran ulang, dokumentasi resmi, serta publikasi yang transparan. Tanpa mekanisme tersebut, pergeseran koordinat berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan objek dalam rantai hak. Kajian ini juga menekankan bahwa jika objek dalam dokumen awal tidak identik dengan objek dalam sertifikat berikutnya, maka secara teoritis dapat timbul risiko cacat asal yang berdampak pada seluruh keputusan administratif setelahnya. Persoalan Sertifikat Hak Pakai atas Lahan Kompensasi Pada bagian kedua, investigasi menyoroti penerbitan sertifikat Hak Pakai atas lahan yang pada dasarnya merupakan kewajiban kompensasi penggunaan kawasan hutan dalam pembangunan infrastruktur energi. Secara normatif, lahan kompensasi memiliki fungsi sebagai instrumen pemulihan kawasan hutan negara, sehingga statusnya harus diselesaikan terlebih dahulu dalam rezim kehutanan sebelum diperlakukan dalam rezim agraria. Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana lahan yang lahir dari kewajiban kompensasi dapat disertifikatkan sebagai hak penggunaan oleh pihak yang memiliki kewajiban tersebut. Analisis hukum dalam laporan ini menguraikan kemungkinan terjadinya disharmonisasi antara kewenangan sektoral, terutama apabila kewajiban kehutanan belum sepenuhnya dipenuhi pada saat pensertifikatan dilakukan. Jika benar terdapat ketidaksinkronan, maka potensi cacat administratif pada tahap awal dapat membuka ruang evaluasi terhadap keabsahan hak yang lahir kemudian. Kontroversi Hibah dan Batasan Doktrin Agraria Laporan ketiga mengulas proses hibah yang dilakukan kepada pemerintah daerah pada awal dekade 2020-an. Dalam perspektif hukum agraria, Hak Pakai merupakan hak atas tanah negara yang memberikan kewenangan penggunaan, bukan kepemilikan. Oleh karena itu, pengalihan hak harus mengikuti mekanisme yang diatur secara ketat, termasuk persetujuan otoritas pertanahan. Kajian ini menyoroti perbedaan konseptual antara hibah atas tanah milik dan peralihan hak penggunaan. Jika konstruksi hukum hibah tidak mencerminkan karakter Hak Pakai, maka dapat timbul persoalan mengenai kepastian objek dan alas hak dalam pencatatan sebagai aset publik. Dalam konteks tata kelola, hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan prosedur agar tidak terjadi interpretasi yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Penerbitan Hak Pengelolaan dan Uji Rantai Keabsahan Bagian keempat menelusuri proses penerbitan Hak Pengelolaan yang kemudian menjadi dasar pengaturan pemanfaatan lahan oleh pemerintah daerah. Secara administratif, penerbitan HPL mensyaratkan bahwa tanah harus berstatus negara yang bebas dari sengketa dan memiliki alas hak yang sah. Investigasi ini menekankan prinsip dalam hukum administrasi bahwa keputusan yang sah harus lahir dari proses yang sah. Dengan demikian, apabila terdapat persoalan pada tahap sebelumnya, maka keputusan lanjutan berpotensi terpengaruh oleh cacat turunan. Selain itu, laporan menyoroti pentingnya verifikasi menyeluruh oleh otoritas terkait untuk memastikan bahwa seluruh tahapan mulai dari pelepasan hak hingga penetapan status tanah telah dilakukan sesuai prosedur. Penyewaan Jangka Panjang kepada Investor Laporan kelima mengkaji perjanjian pemanfaatan lahan selama 50 tahun dengan pihak investor industri. Secara normatif, kerja sama pemanfaatan aset daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk status tanah yang jelas, persetujuan lembaga pengawas, serta kajian kelayakan. Namun investigasi ini menggarisbawahi bahwa apabila terdapat ketidakpastian dalam rantai hak sebelumnya, maka transaksi jangka panjang dapat meningkatkan eksposur risiko hukum baik bagi pemerintah daerah maupun pihak investor. Dalam praktik, sengketa atas status tanah dapat berdampak pada keberlangsungan kontrak dan kepastian investasi. Dimensi Tata Kelola dan Kepentingan Publik Di luar aspek legal formal, rangkaian kajian ini juga menyoroti dimensi tata kelola yang lebih luas. Pengelolaan lahan yang berasal dari kewajiban kompensasi menyangkut kepentingan publik, termasuk perlindungan lingkungan, akuntabilitas kebijakan, dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya. Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah sejauh mana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam setiap tahap pengambilan keputusan, serta bagaimana transparansi dijaga agar publik dapat memahami dasar kebijakan yang diambil. Pentingnya Evaluasi dan Klarifikasi Sebagai penutup, rangkaian investigasi menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap seluruh rantai legalitas lahan kompensasi. Audit geospasial independen, verifikasi dokumen oleh otoritas pertanahan, serta keterbukaan informasi dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa depan. Rilis ini tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan final, melainkan untuk mendorong dialog berbasis data dan analisis hukum guna memastikan bahwa pengelolaan aset publik berjalan sesuai prinsip good governance dan kepentingan masyarakat luas.

Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

Setahun Gerakan Rakyat, DPW Sulsel Gelar Aksi Sosial dan Konsolidasi Serentak

ruminews.id, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan mematangkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) pertama organisasi tersebut yang puncaknya jatuh pada Jumat, 27 Februari 2026 mendatang. Konsolidasi digelar bersama organisasi sayap Muda Bergerak Sulsel dan Tim 7 Partai Gerakan Rakyat Sulsel, Minggu (22/2) sore di Makassar. Rapat dipimpin langsung Ketua DPW GR Sulsel, Asri Tadda, dan dihadiri jajaran pengurus lintas struktur wilayah. Dalam arahannya, Asri menegaskan bahwa peringatan satu tahun Gerakan Rakyat bukan sekadar seremoni, melainkan momentum refleksi dan penguatan komitmen perjuangan. “Alhamdulillah, tak terasa Gerakan Rakyat resmi menginjak usia satu tahun sejak dideklarasikan pada 27 Februari 2025 lalu. Ini akan kita rayakan secara sederhana, tetapi bermakna,” ujarnya. Menurutnya, setahun perjalanan GR telah melahirkan sejumlah organisasi dan sayap gerakan, mulai dari Badan Siaga Bencana (Bahana), Badan Keamanan dan Pengawalan (Bakawal), Muda Bergerak, Perempuan Bergerak, Serikat Nelayan Rakyat (Senara), hingga Partai Gerakan Rakyat. Ia menyebut, kehadiran GR terinspirasi oleh semangat perubahan yang digaungkan tokoh nasional Anies Baswedan, serta menjadi wadah resmi berhimpunnya para pejuang perubahan. Empat Agenda Sosial dan Reflektif Sebagai wujud rasa syukur dan pengabdian kepada masyarakat, DPW GR Sulsel mengumumkan empat agenda utama yang akan digelar secara bertahap. Pertama, Berbagi Buku Bacaan yang dilaksanakan pada Selasa (24/2) pukul 13.30 WITA, dengan titik kumpul di depan Perpustakaan Wilayah Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Kegiatan ini membuka ruang donasi buku bacaan dari anggota dan simpatisan. Kedua, Menanam Pohon Harapan pada Rabu (25/2) pukul 16.00 WITA di kawasan Galangan Kapal. Aksi ini dimaksudkan sebagai simbol komitmen menjaga lingkungan sekaligus menanam optimisme masa depan. Ketiga, Berbagi Takjil pada hari yang sama pukul 17.30 WITA di Lampu Merah Fly Over Urip Sumoharjo. Kegiatan ini dirangkaikan dengan semangat berbagi di bulan Ramadan, dengan partisipasi donasi paket takjil dari kader dan simpatisan. Keempat, Syukuran 1 Tahun Gerakan Rakyat yang dilaksanakan pada Jumat (27/2). DPW menganjurkan agar kegiatan ini digelar secara sederhana di tingkat DPD dan DPC masing-masing, serta dapat dirangkaikan dengan buka puasa bersama. Asri Tadda mengajak seluruh anggota dan simpatisan untuk mengambil bagian aktif dalam setiap rangkaian kegiatan tersebut. “Peringatan satu tahun ini adalah refleksi kesyukuran rakyat atas hadirnya Gerakan Rakyat. Kita ingin momentum ini memperkuat solidaritas, memperluas kebermanfaatan, dan menegaskan komitmen bahwa GR akan terus hadir untuk rakyat,” tegasnya. Dengan mengusung tema “1 Tahun Gerakan Rakyat, Hadir untuk Rakyat”, DPW GR Sulsel berharap rangkaian kegiatan ini tidak hanya mempererat konsolidasi internal, tetapi juga memperkuat citra organisasi sebagai gerakan sosial-politik yang berpijak pada kerja nyata dan kepedulian publik. Turut hadir dalam pertemuan konsolidasi tersebut Sekretaris GR Sulsel Suwardi, Bendahara GR Sulsel Irma Effendy, Wakil Ketua POK Fuad Kesuma Fikar, Wakil SSekretaris POK Renaldi, Wakil Sekretaris Humas dan Media Rury P Asri, dan Ketua DPW Muda Bergerak (MB) Sulsel Muh Alief beserta jajaran. Dari Tim 7 DPW Partai Gerakan Rakyat Sulsel, hadir Sekretaris Partai GR Sulsel Muh Zaynur, Wakil Ketua Muh Azhar, Wakil Sekretaris PGR Sulsel Muh Nur Muin, Wakil Sekretaris Samila Achmad Rejo dan masih banyak lagi. (*)

Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Yogyakarta

BEM UGM Enggan Lapor Polisi Meski Terima Ancaman Teror

ruminews.id, Yogyakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Yogyakarta, Tiyo Ardianto, mengaku menjadi target serangkaian teror setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Teror tersebut muncul usai BEM UGM mengirimkan pernyataan terbuka kepada lembaga internasional terkait isu kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak pada kepentingan publik. Tiyo menyebut menerima berbagai ancaman melalui pesan dari nomor tak dikenal. Selain intimidasi langsung, di media sosial juga muncul penggiringan opini negatif yang menuding dirinya terlibat dalam penyalahgunaan dana KIP Kuliah mahasiswa. Tudingan tersebut beredar tanpa bukti yang terverifikasi dan dinilai sebagai bentuk serangan karakter untuk menggeser fokus dari substansi kritik yang disampaikan. Meski mendapat tekanan dan serangan opini, BEM UGM memilih tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan internal organisasi, sembari tetap mengutamakan keselamatan dan konsolidasi di tingkat kampus. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM. Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan akuntabel, serta mengingatkan pejabat publik agar menjalankan kewajiban konstitusional dengan melindungi, bukan membiarkan serangan terhadap kebebasan akademik. Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis. Menurutnya, pembungkaman melalui ancaman, perundungan digital, maupun disinformasi merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik. Senada dengan itu, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki, menilai pola intimidasi digital dan ancaman yang dialami Ketua BEM UGM tidak bisa dianggap sebagai persoalan personal semata. Ia menyebut praktik tersebut sebagai serangan terhadap otonomi institusi pendidikan dan kebebasan akademik. Masduki juga menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam memastikan ruang deliberasi akademik tetap aman dan terlindungi dari tekanan maupun intimidasi. Berbagai sorotan dari beragam pihak tentu diharapkan akan mendorong kasus ini supaya tidak hanya berhenti pada polemik atau berita semata, melainkan menjadi momentum untuk menegakan rule of law serta memperkuat perlindungan terhadap kebebasan akademik dan hak menyampaikan pendapat di lingkungan kampus. Di tengah dinamika demokrasi, ruang kritik yang sehat dinilai menjadi fondasi penting bagi kehidupan bernegara yang terbuka dan akuntabel.

Makassar, Politik

Panen Apresiasi, Golkar Pererat Silaturahmi Lewat Aksi Bagi Takjil

ruminews.id – Makassar – Semangat berbagi kembali ditunjukkan kader Partai Golkar dengan membagikan ratusan paket takjil kepada para pengguna jalan di ruas Jalan Lasinrang, Makassar, Minggu (22/2/2026). Aksi sosial yang rutin digelar setiap Ramadan ini kembali menuai apresiasi hangat dari masyarakat. Sejak sore hari, para kader berbaju kuning khas partai berlambang pohon beringin itu telah bersiaga di tepi jalan. Di tengah padatnya arus lalu lintas menjelang waktu berbuka, mereka dengan sigap menyodorkan paket makanan kepada pengendara ojek online, sopir angkutan umum, hingga pejalan kaki yang melintas. Suasana penuh keakraban pun terasa. Senyum dan ucapan terima kasih silih berganti terdengar dari warga yang menerima takjil. Banyak di antara mereka mengaku terbantu, terutama yang masih berada di perjalanan saat azan Magrib hampir berkumandang. “Terima kasih banyak Golkar, terima kasih Pak Wali atas takjilnya. Perasaan hanya Partai Golkar yang setiap tahun bagi-bagi takjil satu bulan penuh di sini,” ujar salah seorang warga dengan wajah sumringah. Menurut warga lainnya, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan bentuk kepedulian yang konsisten dan nyata. “Kami lihat sendiri setiap Ramadan mereka selalu ada di sini. Ini bukan cuma formalitas, tapi memang sudah jadi agenda rutin yang dinanti warga,” tuturnya. Kegiatan ini disebut sebagai hasil sinergi antara kader di lapangan, arahan pimpinan partai, serta dukungan dari Wali Kota. Konsistensi itulah yang membuat program berbagi takjil di Jalan Lasinrang terus berjalan dari tahun ke tahun dan menyentuh masyarakat akar rumput. Selain membantu meringankan beban warga, aksi ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi antara pengurus partai dan masyarakat. Kegiatan sederhana namun bermakna ini, Partai Golkar berharap semangat berbagi tetap terjaga sepanjang bulan suci Ramadan, sekaligus menjadi bukti kehadiran partai di tengah-tengah masyarakat.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Hujan Deras Guyur Makassar, Satgas Drainase Bergerak Cepat Tangani Genangan di Pettarani

ruminews.id, MAKASSAR – Hujan deras yang mengguyur Makassar, Sabtu (21/2/2026), menyebabkan genangan di sejumlah titik, termasuk di ruas Jalan A.P. Pettarani. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bergerak cepat menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Drainase untuk melakukan penanganan langsung di lapangan. Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menjelaskan bahwa sebanyak 40 personel Satgas diturunkan dalam penanganan genangan di Jalan A.P. Pettarani. Puluhan personel tersebut dibagi menjadi dua kelompok kerja agar proses pembersihan dan penguraian genangan dapat dilakukan secara maksimal dan terfokus di beberapa titik strategis. “Total ada 40 personel yang kami turunkan, terbagi dalam dua kelompok. Masing-masing kelompok bergerak menyisir saluran drainase dan titik genangan,” ujarnya. Diketahui, hujan deras yang mengguyur Makassar sejak siang hingga malam hari kembali menguji ketahanan sejumlah titik rawan genangan. Di beberapa ruas jalan utama, air sempat meluap dan mengganggu arus lalu lintas serta aktivitas warga. Salah satu lokasi terdampak berada di kawasan Jalan AP Pettarani, tepatnya di belokan menuju Jalan Yusuf Daeng Ngawing, dekat kampus Universitas Negeri Makassar. Menindaklanjuti arahan cepat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, langsung bergerak. Tanpa menunggu air semakin tinggi, Tim Satuan Tugas (Satgas) Drainase diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat. Di tengah guyuran hujan dan genangan yang masih mengalir, petugas Satgas bekerja membersihkan saluran drainase dari tumpukan sampah dan sedimen yang menyumbat aliran air. Dengan peralatan seadanya, mereka satgas membuka penutup selokan, mengangkat endapan lumpur, serta memastikan tidak ada lagi hambatan di dalam saluran. Langkah cepat ini menjadi solusi efektif agar air dapat kembali mengalir lancar menuju saluran pembuangan utama. Lebih lanjut Kadis PU menjelaskan, tim yang diterjunkan dibagi dua kelompok. Dimana, kelompok I, melakukan pembersihan mulai dari Jalan Yusuf Daeng Ngawing hingga depan kampus Universitas Negeri Makassar di ruas Jalan A.P. Pettarani. Sementara itu, Kelompok II menyisir dari perempatan Pettarani dan Jalan Andi Djemma hingga ke pintu air Landak Baru. Di lapangan, tim Satgas tidak hanya membersihkan bagian permukaan saluran, tetapi juga turun langsung ke dalam got untuk memastikan tidak ada sumbatan di dalam drainase. “Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan sampah serta sedimentasi yang menghambat aliran air. Pembersihan dilakukan dengan mengangkat sampah, mengurai lumpur, serta membuka tali-tali air yang tersumbat agar aliran kembali lancar,” tuturnya. Respons sigap ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan warga, terutama saat cuaca ekstrem melanda. “Upaya tersebut membuahkan hasil. Setelah dilakukan pembersihan intensif, genangan di Jalan A.P. Pettarani dilaporkan mulai berangsur surut karena aliran air kembali normal,” jelasnya. Upaya tersebut membuahkan hasil. Perlahan namun pasti, genangan mulai surut dan kondisi jalan kembali bisa dilalui kendaraan. Bagi pemerintah kota, penanganan genangan bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan bentuk kehadiran nyata di tengah masyarakat. Zuhaelsi juga menjelaskan bahwa secara kewenangan, Jalan A.P. Pettarani merupakan ruas jalan nasional yang berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional. Namun demikian, demi kepentingan masyarakat dan kelancaran aktivitas warga Kota Makassar, Dinas PU Kota Makassar melalui Satgas Drainase tetap mengambil langkah cepat melakukan pembersihan dan penanganan genangan. Langkah responsif tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan penanganan genangan dilakukan secara cepat, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama saat intensitas hujan tinggi melanda kota. “Kami memahami bahwa ini jalan nasional, tetapi karena dampaknya langsung dirasakan warga Kota Makassar, maka kami tetap turun melakukan pembersihan sampah dan mengurai genangan agar kondisi cepat tertangani,” terangnya. (*)

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Satu Tahun Era MULIA, Makassar Bergerak Maju: Kemiskinan Turun, IPM Meningkat, Pembangunan Merata

ruminews.id, MAKASSAR – Setahun sudah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, sejak resmi dilantik pada 20 Februari 2025.  Dalam kurun waktu yang relatif singkat itu, denyut perubahan mulai terasa nyata di tengah kehidupan warga Kota Makassar. Program prioritas yang dicanangkan pemerintah kota kini mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat Makassar, mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Merujuk pada data terbaru, resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar, pembangunan yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga pemerataan. Infrastruktur kota terus dibenahi untuk mendukung konektivitas dan kenyamanan warga, sementara sektor pendidikan diperkuat guna mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di bidang kesehatan, pelayanan semakin diperluas dan ditingkatkan demi menjamin akses yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Dari sisi makro pembangunan, capaian yang diraih menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar tercatat berada di atas rata-rata nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan. Angka kemiskinan mengalami penurunan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat, serta angka harapan hidup masyarakat terus bertumbuh. Indeks pendidikan juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, seiring dengan menurunnya tingkat pengangguran. Satu tahun ini menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Makassar ke depan, maju, inklusif, dan berkelanjutan, dengan program nyata yang tidak hanya terukur dalam data, tetapi juga dirasakan langsung manfaatnya oleh warga kota. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Muhammad Roem, menegaskan bahwa berbagai capaian pembangunan dalam satu tahun terakhir dibawa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, dan kerja kolektif seluruh elemen di Kota Makassar. Menurutnya, keberhasilan yang diraih tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi antara jajaran Pemerintah Kota Makassar, dukungan DPRD, dunia usaha, kalangan akademisi, hingga partisipasi aktif masyarakat. “Capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar, dukungan DPRD, dunia usaha, akademisi, serta partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026), momentum satu tahun kepemimpinan MULIA di Kota Makassar. “Pembangunan bukanlah kerja satu atau dua orang, tetapi hasil gotong royong seluruh elemen kota,” sambung mantan Kadis Pariwisata Kota Makassar itu. Dibawa nahkoda Wali Kota Munafri bersama Wawali Aliyah Mustika Ilham, Pemerintahan yang mengusung semangat kerja cepat, kolaboratif, dan berorientasi hasil ini tidak sekadar menghadirkan program di atas kertas, tetapi memastikan kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Satu tahun perjalanan ini menjadi fase pembuktian bahwa pembangunan dapat bergerak maju secara terukur dan merata. Di sektor infrastruktur, berbagai pembenahan dan pembangunan fasilitas publik menghadirkan wajah kota yang semakin tertata, konektivitas yang lebih baik, serta pelayanan dasar yang makin mudah diakses. Ruang-ruang publik kembali hidup, sarana lingkungan diperkuat, dan pembangunan tidak lagi terpusat, melainkan menjangkau lorong-lorong hingga kawasan pinggiran kota. Pada bidang pendidikan, komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia ditunjukkan melalui penguatan sarana dan prasarana sekolah, dukungan program afirmasi bagi keluarga kurang mampu, serta berbagai inovasi pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Kebijakan yang pro-UMKM, penguatan sektor perdagangan dan jasa, serta dukungan terhadap ekonomi kreatif turut membuka ruang-ruang produktivitas baru bagi masyarakat. Tingkat pengangguran pun mengalami penurunan, diikuti dengan tren penurunan angka kemiskinan yang menunjukkan efektivitas intervensi kebijakan sosial dan ekonomi yang terintegrasi. Keseluruhan capaian ini menjadi gambaran bahwa satu tahun kepemimpinan bukan sekadar simbol waktu, melainkan periode kerja nyata yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga. Dengan arah pembangunan yang jelas, tata kelola yang semakin adaptif, serta komitmen pada pemerataan kesejahteraan, Makassar melangkah sebagai kota yang tidak hanya tumbuh secara fisik, tetapi juga berkembang dalam kualitas hidup masyarakatnya. Oleh sebab itu, Roem menekankan bahwa semangat kolaborasi di Kota Makassar menjadi kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan yang maju dan merata di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Sebagai Kepala Diskominfo, ia juga menegaskan komitmennya menjalankan tupoksi dalam membantu kepemimpinan MULIA, memastikan seluruh proses program dan pembangunan berjalan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. “Sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, saya menegaskan bahwa komitmen kami adalah memastikan setiap capaian, setiap program, dan setiap kebijakan tersampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik. Karena kemajuan harus diketahui, dirasakan, dan diawasi bersama,” tegasnya. Ia menambahkan, satu tahun kepemimpinan ini menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Kota Makassar ke depan. Meski perjalanan masih panjang, menurutnya arah pembangunan telah ditetapkan secara jelas. “Satu tahun ini adalah fondasi. Perjalanan masih panjang. Namun arah kita sudah jelas: Makassar yang semakin unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya. Diketahui, berdasarkan rilis resmi dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), data terbaru menunjukkan berbagai indikator makro pembangunan Kota Makassar pada tahun 2025 mengalami perbaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi gambaran bahwa arah kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah kota berada pada jalur yang tepat dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. “Tingkat kemiskinan tercatat menurun dari 4,97 persen pada tahun 2024 menjadi 4,43 persen pada tahun 2025,” demikian kutipan data trbaru BPS. Dalam sajian keterangan BPS disebutkan, penurunan ini menunjukkan bahwa kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan UMKM, serta program perlindungan sosial semakin tepat sasaran dan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga mengalami peningkatan dari 85,23 pada tahun 2024 menjadi 85,66 pada tahun 2025. Kenaikan ini menandakan bahwa kualitas hidup masyarakat Kota Makassar terus membaik secara menyeluruh, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun standar hidup layak. Sejalan dengan itu, Angka Harapan Hidup meningkat dari 75,33 tahun pada 2024 menjadi 75,60 tahun pada 2025. Peningkatan ini mencerminkan semakin baiknya kualitas layanan kesehatan, efektivitas program promotif dan preventif, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat. Pada sektor pendidikan, indikator juga menunjukkan tren positif. Harapan Lama Sekolah tercatat mencapai 15,63 tahun, sementara Rata-rata Lama Sekolah berada pada angka 11,59 tahun. Angka ini menjadi fondasi kuat dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, produktif, dan berdaya saing di masa depan. Dari sisi ekonomi masyarakat, pengeluaran riil per kapita meningkat dari Rp18,38 juta pada tahun 2024 menjadi Rp18,87 juta pada tahun 2025. Peningkatan ini mencerminkan membaiknya daya beli masyarakat serta meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Sementara itu, tingkat pengangguran mengalami penurunan dari 9,71 persen pada tahun 2024 menjadi 9,60 persen pada tahun 2025. Penurunan ini merupakan hasil dari perluasan kesempatan kerja, penguatan sektor produktif, serta tumbuhnya aktivitas usaha yang semakin dinamis di Kota Makassar. Secara keseluruhan, data BPS tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan Kota Makassar tidak hanya

Gowa, Hukum, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Hati Damai di Kabupaten Gowa

ruminews.id, Gowa – Satu tahun telah berlalu sejak kepemimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa berjalan dengan narasi “Hati Damai”. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara slogan dan praktik pemerintahan. Alih-alih memperkuat keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan, sejumlah kebijakan justru memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan regulasi. Pemerintah terlihat sangat tegas terhadap pedagang kaki lima dengan dalih ketertiban umum dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, menggunakan legitimasi kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penertiban dilakukan secara masif dan represif atas nama penataan ruang dan kepastian hukum. Namun pada saat yang sama, ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tetap beroperasi meskipun dalam forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat DPRD, telah disampaikan adanya persoalan perizinan, zonasi, jarak antar gerai, serta kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal yang belum sepenuhnya dipenuhi. Jika fakta tersebut benar adanya, maka pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk inkonsistensi kebijakan yang berpotensi melanggar asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur) dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menegakkan hukum secara selektif. Diskresi pemerintahan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang melampaui batas kewenangan. Ketika penertiban keras diberlakukan terhadap pelaku usaha kecil yang bergantung pada ruang publik untuk bertahan hidup, sementara dugaan ketidakpatuhan perizinan oleh jaringan ritel nasional dibiarkan tanpa tindakan transparan dan terbuka, maka pemerintah sedang mempertaruhkan integritas tata kelola pemerintahan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan usaha mikro dan kecil dari persaingan yang tidak seimbang. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengaturan zonasi, pengendalian jarak, serta kemitraan yang adil antara toko modern dan pelaku usaha kecil. Norma-norma ini bukan hiasan regulatif, melainkan instrumen perlindungan ekonomi rakyat. Apabila pemerintah tidak memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan tersebut, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi juga mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan sosial. Pemerintah Kabupaten Gowa tidak boleh berlindung di balik narasi ketertiban jika ketertiban itu hanya menyasar yang lemah. Ketertiban yang tidak disertai keadilan adalah ketimpangan yang dilembagakan. Penegakan hukum harus simultan, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Jika terdapat gerai ritel yang belum memenuhi syarat perizinan dan zonasi, maka wajib dilakukan audit administratif terbuka, evaluasi menyeluruh, dan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi data perizinan, publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan proses pengawasan bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam kerangka asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas. Satu tahun kepemimpinan adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan arah keberpihakan. Pemerintah harus berhenti pada pendekatan simbolik dan segera membuktikan konsistensi regulatifnya. Gowa tidak membutuhkan slogan yang menenangkan, melainkan kebijakan yang adil dan terukur. Jika hukum ditegakkan hanya kepada pedagang kecil sementara pelaku usaha besar mendapatkan toleransi, maka pemerintah telah gagal menjaga prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan ekonomi. Hati yang damai tidak lahir dari pembiaran ketidakadilan. Ia lahir dari keberanian menegakkan hukum secara utuh, objektif, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun. Gowa membutuhkan pemerintah yang berani adil, bukan sekadar berani menertibkan yang lemah. Apabila “Hati Damai” hanya berhenti sebagai slogan, maka ia kehilangan legitimasi kepercayaan. Kedamaian tidak diukur dari retorika dan pencitraan, tetapi dari konsistensi kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif. Rakyat menilai pada tindakan, bukan pada narasi, dan setiap janji publik pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.

Hukum, Nasional, Pemuda, Politik

Gelar Diskusi Publik, DPP GMNI Kupas Tuntas Disorientasi Fungsi Kementerian

ruminews.id, Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyelenggarakan Diskusi Publik bertema “Disorientasi Fungsi Kementerian: Antara Ambisi Politik dan Kepentingan Nasional” di Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). Diskusi ini ditujukan agar kementerian dapat fokus terhadap pelaksanaan program kerja yang sudah dicanangkan. Bukan hanya dijadikan batu loncatan ambisi politik kekuasaan. Dalam diskusi yang dipandu oleh Ainun Samidah, Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI itu, hadir para pembicara yakni Pengamat Politik Ray Rangkuti, Pengamat Sosial Hizkia Darmayana, Ketua Bidang Pertanian dan Perikanan DPP GMNI Ferdinando Saferi, serta Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI Adi Suherman Tebwaiyanan. Ray Rangkuti dalam kesempatan itu menyatakan hubungan antara pemerintah, dimana para menteri termasuk didalamnya, dengan rakyat telah diatur dalam konstitusi (UUD 1945). Dalam konteks keislaman, ada Fiqh Siyasah yang mengatur seluk-beluk tata negara berdasarkan prinsip syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Salah satu yang diatur dalam fiqh siyasah itu adalah hubungan pemimpin dan rakyat. “Nah dalam hal ini relasi yang seharusnya terbangun adalah pelayanan yang total dari pemerintah kepada rakyat sebagai tuannya, karena dalam demokrasi rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi,” ujar Ray. Sementara Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan, terjadinya disorientasi kementerian disebabkan adanya benturan antara perspektif etis-ideologis dengan perspektif praktis-realistis dikalangan para menteri. Benturan itu terjadi karena kepentingan politik para menteri terkadang bertentangan dengan nilai-nilai etis yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. “Benturan itu tampak ketika ada kebijakan atau pernyataan para Menteri yang tak selaras dengan nilai-nilai etis dalam Pancasila dan UUD 1945, sebagai dasar dan konstitusi negara kita,” ungkap Hizkia. Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pertanian dan Perikanan DPP GMNI Ferdinando Saferi mengungkapkan problematika kementerian telah ada sejak dahulu. Problematika itu biasanya muncul ketika kebijakan para menteri tak mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat. “Persoalannya adalah ketika problematika itu muncul secara berulang dari masa ke masa, seperti ketika ada menteri yang tak produktif, sehingga kementerian mengalami disorientasi fungsi. Hal itu yang perlu kita kaji dalam diskusi ini,” ujarnya.

Hukum, Jakarta, Pemerintahan, Pemuda, Politik

TII: Aparat Penegak Hukum Jangan Mudah Tindaklanjuti Laporan yang Membungkam Publik

Siaran Pers The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research ruminews.id – Jakarta, 19 Februari 2026 – Ketua BEM UGM dikabarkan diintimidasi karena mengirim surat ke UNICEF terkait MBG Prabowo. Hal ini membuka diskusi terkait kebebasan akademik yang terancam. Dalam hal ini, Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), berpendapat bahwa, “Kebebasan akademik, yang adalah bagian dari kebebasan berpendapat, dilindungi oleh undang-undang kita. Untuk menjaga kebebasan akademik, tidak hanya dibutuhkan peran dari kementerian-kementerian di bidang pendidikan, tapi juga kementerian dan lembaga lainnya,” dalam audiensi TII ke Kejaksaan Agung (19/2). Adinda memberi pandangan bahwa, “Sivitas akademika keluar ke ruang publik untuk menyuarakan suara mereka juga karena merasa suaranya tidak bisa diakomodir hanya di bangku belajar saja. Salah satunya karena suara-suara kritis juga seringkali dibatasi di dalam kampus itu sendiri.” Kepala Bagian Sunproglapnil Kejaksaan Agung Pidana Umum, Maryadi Idham Khalid memberikan pandangan bahwa, “Perlu dipisahkan antara berpendapat di muka umum dan kebebasan akademik di kampus. Jika sivitas akademika memutuskan untuk keluar dan berpendapat di muka umum, maka yang berlaku melindunginya adalah pengaturan soal kebebasan berpendapat. Mimbar akademik ada berlaku untuk di kampus saja.” Darmukit, Asisten Pengawasan Kejaksaan Agung Pidana Umum, juga menekankan, “Dalam menyampaikan pendapat, penting untuk bisa menuruti hukum dan etika. Kita sebagai negara timur perlu mengedepankan itu. Mempertimbangkan bagaimana kritik itu bisa diterima juga penting.” Adinda terakhir menyampaikan juga bahwa, “Pada akhirnya, aparat penegak hukum perlu bisa ketika suara yang disampaikan adalah atas dasar kebebasan berpendapat. Jadi, jangan sampai semua laporan yang sifatnya membatasi partisipasi publik justru ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa penelaahan lebih lanjut terkait konteksnya.”   Narahubung: Christina Clarissa Intania Peneliti Bidang Hukum christina@theindonesianinstitute.com

Scroll to Top