Politik

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Uncategorized

Tambang di Tonra untuk Siapa ?

Penulis : Andi Aso Tenritatta – Demisioner Wakil Presiden BEM FIS-H UNM ruminews.id – Pertambangan sering kali datang dengan janji besar: pembangunan, lapangan pekerjaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun di banyak tempat, realitas yang terjadi justru jauh dari harapan. Pertanyaan yang patut diajukan oleh masyarakat hari ini adalah: tambang di Tonra sebenarnya untuk siapa?. Pertambangan pada dasarnya adalah kegiatan yang mengambil dan menguras sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Prosesnya hampir selalu membawa konsekuensi besar terhadap lingkungan. Pembukaan lahan skala besar, pengupasan tanah, pengerukan material, hingga pembuangan limbah tambang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang tidak kecil. Hutan yang sebelumnya menjadi penyangga kehidupan dapat berubah menjadi lahan terbuka. Tidak sedikit pula kasus di berbagai daerah yang menunjukkan bagaimana tambang meninggalkan lubang-lubang besar, tanah kritis, serta ancaman longsor dan banjir. Bagi masyarakat Tonra yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perkebunan, dan sumber daya alam sekitar, kerusakan lingkungan bukanlah persoalan kecil. Ketika hutan rusak, keseimbangan alam ikut terganggu. Ketika tanah kehilangan kesuburannya, produksi pertanian ikut menurun. Ketika air menjadi keruh atau tercemar, masyarakatlah yang pertama kali merasakan dampaknya. Dengan kata lain, yang menikmati keuntungan belum tentu masyarakat sekitar, tetapi yang menanggung dampaknya hampir pasti adalah masyarakat setempat. Pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting adalah apakah kehadiran tambang benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat ?. Salah satu janji yang hampir selalu disampaikan perusahaan adalah pembukaan lapangan kerja bagi warga lokal. Namun kenyataannya, di banyak wilayah pertambangan, masyarakat sekitar justru hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Tenaga kerja yang terserap sering kali terbatas, bahkan tidak jarang lebih banyak diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah. Jika kondisi seperti ini terjadi, maka manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat lokal menjadi sangat minim. Masyarakat hanya melihat aktivitas alat berat yang setiap hari mengangkut kekayaan alam dari wilayah mereka, sementara kesempatan kerja yang layak tidak terbuka secara luas bagi warga sekitar. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Lebih jauh lagi, dampak pertambangan tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang. Ketika cadangan mineral sudah habis dan perusahaan pergi meninggalkan lokasi tambang, masyarakatlah yang harus hidup dengan kondisi lingkungan yang mungkin sudah berubah drastis. Lubang tambang yang terbengkalai, tanah yang rusak, dan ekosistem yang terganggu sering kali menjadi warisan pahit bagi daerah yang sebelumnya kaya akan sumber daya alam. Oleh karena itu, masyarakat berhak untuk mempertanyakan secara terbuka: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari aktivitas tambang di Tonra ?. Apakah kekayaan alam ini benar-benar dikelola untuk kesejahteraan masyarakat setempat, atau justru hanya menguntungkan segelintir pihak? Sumber daya alam pada dasarnya adalah milik bersama yang seharusnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika kehadiran tambang justru menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam sumber penghidupan masyarakat, dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi warga sekitar, maka wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan arah dan tujuan dari aktivitas tersebut. Pada akhirnya, pembangunan yang sejati bukanlah sekadar eksploitasi sumber daya alam. Pembangunan seharusnya memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga, masyarakat memperoleh manfaat yang adil, dan masa depan generasi berikutnya tidak dikorbankan.

Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Kebebasan Berekspresi sebagai Ruang Perlawanan: Peran Orang Muda dalam Menjaga Demokrasi

Penulis: Rifki Tamsir – Ketua umum PK IMM FKIP UM Palopo ruminews.id – Pendahuluan Malam itu, suara kebebasan kembali dipaksa sunyi. Publik Indonesia dikejutkan oleh kabar mengenai Andrie Yunus, seorang aktivis yang mengalami tindakan tidak manusiawi setelah pulang dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Ia disiram oleh orang tak dikenal sebuah bentuk teror yang diduga berkaitan dengan keberaniannya menyuarakan kritik terhadap militerisme di media sosial. Peristiwa ini bukanlah yang pertama. Publik masih mengingat kasus yang menimpa Novel Baswedan, yang disiram air keras hingga mengalami kerusakan permanen pada matanya. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan korupsi besar yang ia tangani. Rentetan teror terhadap aktivis, jurnalis, dan individu kritis menunjukkan satu pola yang mengkhawatirkan kebebasan berekspresi di Indonesia belum sepenuhnya aman. Padahal, konstitusi telah menjamin hak tersebut. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 3 ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun dalam praktiknya, kebebasan ini kerap berbenturan dengan kekuasaan dan kepentingan. Di titik inilah, kebebasan berekspresi tidak lagi sekadar hak, melainkan menjadi ruang perlawanan. Demokrasi dan Ancaman terhadap Ekspresi Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), yang berarti pemerintahan oleh rakyat. Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Artinya, setiap kebijakan semestinya melibatkan suara masyarakat sebagai fondasi utama. Namun dalam realitasnya, kebebasan berekspresi sering kali dipandang sebagai ancaman. Kritik dianggap dapat melemahkan legitimasi pemerintah atau mengganggu stabilitas politik. Ketika suara rakyat semakin lantang, kekuasaan kerap merespons dengan pembatasan, bahkan represi. Selain itu, ekspresi yang menyentuh isu sensitif seperti agama, suku, ras, dan ideologi sering dianggap berpotensi memicu konflik sosial. Dalam konteks ini, pembatasan kebebasan berekspresi sering dibenarkan atas nama ketertiban. Sayangnya, batasan tersebut kerap menjadi kabur dan berlebihan. Di era digital, persoalan menjadi semakin kompleks. Kebebasan berekspresi kerap disalahgunakan untuk menyebarkan disinformasi dan hoaks. Hal ini membuat negara dan masyarakat menjadi lebih curiga terhadap setiap bentuk ekspresi. Akibatnya, ruang kebebasan justru menyempit karena dianggap berpotensi merusak kualitas demokrasi. Lebih jauh, budaya demokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Perbedaan pendapat sering kali dipersepsikan sebagai serangan pribadi, bukan sebagai bagian dari diskursus yang sehat. Padahal, dalam demokrasi, perbedaan adalah kekuatan, bukan ancaman. Ditambah lagi, regulasi yang multitafsir terutama terkait penghinaan, ujaran kebencian, dan keamanan negara sering digunakan untuk membungkam kritik yang sah. Dalam situasi seperti ini, kebebasan berekspresi menjadi rentan dikriminalisasi. Peran Pemuda sebagai Penjaga Ruang Demokrasi Di tengah kompleksitas tersebut, pemuda hadir sebagai aktor kunci dalam menjaga ruang kebebasan berekspresi. Mereka tidak hanya menjadi pengguna ruang demokrasi, tetapi juga penjaga dan penggeraknya. Pertama, pemuda memiliki peran sebagai agen edukasi. Mereka dapat membangun budaya diskusi yang sehat, mendorong literasi digital, serta melawan arus hoaks yang merusak ruang publik. Kebebasan berekspresi tidak boleh liar tanpa tanggung jawab ia harus diiringi dengan kesadaran kritis. Kedua, media sosial sebagai “panggung baru demokrasi” memberikan ruang luas bagi pemuda untuk bersuara. Namun, peran ini tidak berhenti pada sekadar mengikuti tren. Pemuda harus mampu membentuk opini publik yang konstruktif, menyuarakan isu-isu strategis, dan mengadvokasi kepentingan masyarakat secara cerdas. Ketiga, pemuda berfungsi sebagai social control. Mereka menjadi pengawas kekuasaan dengan cara mengkritik kebijakan yang tidak adil, menyuarakan kepentingan kelompok rentan, dan memastikan bahwa pemerintah tetap berjalan dalam koridor demokrasi. Keempat, keterlibatan dalam gerakan sosial menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan ruang berekspresi. Melalui organisasi mahasiswa, komunitas literasi, maupun gerakan akar rumput, pemuda dapat menciptakan ruang-ruang alternatif untuk berdialog. Dari ruang-ruang inilah lahir kesadaran kolektif yang menjadi fondasi demokrasi yang sehat. Penutup Kebebasan berekspresi bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan napas yang menghidupkannya. Ketika kebebasan itu dibungkam, yang mati bukan hanya suara individu, tetapi juga harapan akan keadilan. Kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak pernah benar-benar aman tanpa keberanian untuk menjaganya. Di sinilah pemuda mengambil peran penting bukan sekadar sebagai penonton, tetapi sebagai pelaku perubahan. Masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada keberanian generasi mudanya untuk terus bersuara, berpikir kritis, dan melawan ketidakadilan. Karena pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah yang sunyi tanpa kritik, melainkan yang hidup dalam keberagaman suara.

Gowa, Politik

‎Di Tengah Isu Pribadi, Bupati Gowa Diminta Tetap Fokus pada Kinerja dan Menurunkan Kemiskinan Ekstrem

ruminews.id- Gowa – Di tengah beredarnya isu pribadi yang belum terverifikasi, perhatian publik terhadap Bupati Gowa diharapkan tetap berfokus pada kinerja dan upaya nyata dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di daerah. Sejumlah kalangan menilai bahwa isu yang belum jelas kebenarannya tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari agenda pembangunan yang lebih mendesak. ‎ ‎Akbar Haruna, Aktivis HMI Gowa menyampaikan bahwa masyarakat perlu menempatkan persoalan secara proporsional. Menurutnya, kepemimpinan daerah harus dinilai berdasarkan capaian kerja dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan semata pada isu yang belum terbukti. ‎ ‎Ia menegaskan bahwa Gowa masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam penanganan kemiskinan ekstrem yang membutuhkan perhatian penuh dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, dukungan publik terhadap program-program strategis dinilai lebih penting daripada memperbesar polemik yang belum tentu benar. ‎ ‎Sementara itu, pemerhati media sosial sekaligus Co-Founder Distrupsi Indonesia, Haikal F, mengingatkan pentingnya literasi digital dalam menyikapi derasnya arus informasi saat ini. Ia menilai masyarakat harus lebih selektif dalam menerima dan membagikan informasi, khususnya yang menyangkut ranah pribadi seseorang. ‎ ‎“Dalam era digital seperti sekarang, informasi sangat mudah tersebar tanpa melalui proses verifikasi yang memadai. Ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman bahkan fitnah,” ujar Haikal F. ‎ ‎Haikal juga menekankan bahwa peran media sangat besar dalam membentuk opini publik. “Media bekerja sangat cepat, tolong gunakan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, jangan mengadili seseorang dengan hanya melihat judul berita saja,” tegasnya. ‎ ‎Ibu Bupati Gowa, Sebaiknya energi dan waktu di Fokus kan saja pada pembangunan, termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem, ini dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Gowa tetap menjadi prioritas utama. tegas Akbar Haruna.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Tahanan Rumah Yaqut Tuai Polemik : KPK Sedang Pertaruhkan Marwah Pemberantasan Korupsi

ruminews.id, JAKARTA — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah terus menuai sorotan. Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Haji dan Umrah (HMJ MHU), Kahlil Abram, melontarkan kritik keras dan menyebut langkah tersebut sebagai sinyal berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kebijakan ini bukan sekadar keputusan administratif, tapi menyangkut kredibilitas lembaga. KPK sedang mempertaruhkan marwahnya sendiri,” tegas Kahlil, Selasa (24/3/2026). Menurutnya, alasan pengalihan penahanan yang hanya didasarkan pada permohonan keluarga tidak mencerminkan ketegasan dalam menangani kejahatan luar biasa seperti korupsi. Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk perlakuan istimewa bagi para tersangka kasus besar. “Kalau ini dijadikan standar, maka semua tersangka bisa mengajukan hal yang sama. Di titik itu, kita tidak lagi bicara penegakan hukum yang tegas, tapi soal kompromi,” ujarnya. Kahlil menegaskan bahwa publik berhak mempertanyakan konsistensi KPK dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menilai, keputusan tersebut menciptakan kesan adanya perlakuan berbeda antara kasus korupsi dengan perkara lain. “Di satu sisi, banyak tahanan lain tetap berada di balik jeruji tanpa pengecualian, bahkan saat momen hari besar. Di sisi lain, tersangka korupsi justru mendapat kelonggaran. Ini bukan sekadar ironi, tapi pukulan bagi rasa keadilan masyarakat,” katanya. Tak hanya itu, ia juga menyoroti potensi pemborosan anggaran negara akibat kebijakan tahanan rumah. Pengawasan yang lebih kompleks dinilai justru menambah beban aparat penegak hukum. “Alih-alih efisien, ini bisa jadi pemborosan. Negara harus mengerahkan lebih banyak sumber daya hanya untuk mengawasi satu tahanan. Ini tidak masuk akal di tengah semangat efisiensi,” tambahnya. Kahlil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengevaluasi dan membatalkan kebijakan tersebut jika tidak didasarkan pada alasan yang kuat dan objektif. “Kalau tidak ada urgensi selain permintaan keluarga, maka keputusan ini harus dicabut. KPK tidak boleh memberi ruang bagi standar ganda dalam penegakan hukum,” pungkasnya. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan status penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan didasarkan pada alasan kesehatan. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci urgensi di balik pengabulan permohonan tersebut, yang kini justru memantik kritik luas dari berbagai kalangan.

Gowa, Hukum, Politik

SAPMA PP Gowa Ajak Masyakarat dan Pemuda Kawal Program Pemerintah, Tolak Isu Tidak Berdasar

ruminews.id- Gowa,  Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap beredarnya isu dugaan yang menyerang pribadi Bupati Gowa. SAPMA PP Gowa menilai isu tersebut sebagai bentuk penggiringan opini liar, tidak berdasar, dan berpotensi menjadi fitnah publik serta mengganggu stabilitas. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang sengaja menggiring persepsi negatif tanpa bukti yang jelas. “Ibu Bupati Gowa sebaiknya tetap fokus pada program kerja dan pelayanan kepada masyarakat Gowa, daripada disibukkan dengan isu dugaan yang belum tentu benar, seperti tudingan perselingkuhan yang beredar,” ujar Sigit. Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa setiap tuduhan harus disertai bukti yang konkret. Menurutnya, hingga saat ini isu yang beredar belum memiliki dasar yang jelas dan cenderung menjadi serangan terhadap ranah pribadi. “Isu tersebut tidak bisa dibenarkan selama tidak ada bukti yang konkret. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya. SAPMA PP Gowa juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda di Kabupaten Gowa, untuk bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan dan mendukung program kerja Bupati demi kemajuan daerah. “Kami mengajak masyarakat dan pemuda Gowa untuk tetap fokus pada pembangunan dan bersama-sama mengawal serta menyukseskan program kerja pemerintah daerah. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas dan cenderung menyerang personal,” lanjut Sigit. SAPMA PP Gowa berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas daerah dan mendukung kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan publik serta kemajuan Kabupaten Gowa.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Catatan Hitam Kepemimpinan Sulsel: Bahtiar Baharuddin Menyusul Syahrul Yasin Limpo dan Nurdin Abdullah

ruminews.id, Makassar – Berita mengejutkan kembali menghiasi panggung politik di Sulawesi Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, tokoh-tokoh penting yang pernah memimpin wilayah ini terpaksa menghadapi hukum satu per satu. Situasi ini semakin menegaskan perhatian publik terhadap integritas pemimpin di level daerah. Nama yang paling baru menjadi sorotan adalah Bahtiar Baharuddin. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel ini resmi ditahan setelah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas untuk anggaran tahun 2024. Penangkapan ini menambah daftar panjang masalah hukum yang melibatkan para elite pemerintahan di provinsi itu. Sebelumnya, dua mantan gubernur lainnya juga telah menjalani proses hukum lebih dahulu. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo, yang pernah memimpin Sulsel dan sekaligus menjabat sebagai Menteri Pertanian, serta Nurdin Abdullah. Keduanya dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi dan saat ini harus menjalani hukuman penjara. Rangkaian kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Di media sosial, diskusi berlangsung cepat, mencerminkan kekecewaan sekaligus harapan masyarakat terhadap perbaikan sistem pemerintahan. Salah satu komentar dari warganet menyatakan, “Saya masih sangat percaya dengan pak prof,” yang kemudian mendapat banyak balasan. Di sisi lain, ada juga komentar dalam bahasa daerah yang menyebutkan sosok pemimpin sebelumnya, menunjukkan kuatnya ikatan emosional masyarakat terhadap para figur tersebut. Keadaan ini tidak hanya menjadi noda dalam sejarah politik daerah, tetapi juga mengingatkan akan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Publik kini sangat memperhatikan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Bahtiar Baharuddin, seraya berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan konsisten. Kasus demi kasus yang muncul seakan berfungsi sebagai alarm: kepercayaan publik merupakan hal yang berharga, dan ketika ternodai, dampaknya akan terasa lama buat masa depan pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Momen Lebaran, Aliyah Mustika Ilham Sowan ke Jusuf Kalla

ruminews.id, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar oleh H. Muhammad Jusuf Kalla (JK) bersama keluarga di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Senin (23/3/2026). Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, menjadi momentum mempererat tali silaturahmi usai perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Para tamu yang hadir saling bermaaf-maafan, berbincang akrab, serta memperkuat hubungan persaudaraan dalam nuansa yang sederhana namun bermakna. Turut hadir, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Anggota DPR RI Syamsu Rizal, serta Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa, yang semuanya larut dalam suasana kebersamaan dan keakraban. Dalam kesempatan tersebut, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan rasa hormat dan kebahagiaannya dapat bersilaturahmi langsung dengan orang tua kita, H. Muhammad Jusuf Kalla, yang dikenal sebagai tokoh bangsa dan panutan masyarakat. “Ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi kami bisa bersilaturahmi dengan beliau. Sosok Pak Jusuf Kalla adalah teladan yang selalu mengajarkan nilai-nilai kebersamaan, kesederhanaan, dan kepedulian terhadap sesama,” ujar Aliyah Mustika Ilham. Ia juga menambahkan bahwa Halal Bihalal seperti ini merupakan tradisi yang sangat baik dan patut terus dijaga di tengah masyarakat. “Tradisi Halal Bihalal ini memiliki makna yang sangat dalam, bukan hanya sebagai ajang berkumpul, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan kepada orang tua dan tokoh yang kita tuakan,” tambahnya. Menurutnya, menjaga tradisi tersebut berarti turut merawat nilai-nilai luhur budaya bangsa yang mengedepankan silaturahmi, saling menghargai, dan mempererat hubungan kekeluargaan. Momentum Halal Bihalal ini memperkuat ikatan emosional antar sesama dalam bingkai kekeluargaan. Kehangatan yang tercipta mencerminkan nilai luhur budaya silaturahmi yang terus dijaga dan diwariskan dari generasi ke generasi. Dengan suasana penuh keakraban tersebut, kegiatan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga hubungan baik, menghormati yang lebih tua, serta merawat persaudaraan dalam kehidupan sehari-hari.

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Bupati Gowa Perkuat Kedekatan dan Serap Aspirasi Tokoh Lokal Demi Kemajuan Daerah

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang membangun kedekatan bersama tokoh-tokoh masyarakat lokal yang ada. Hal ini nampak terlihat pada kunjungan Bupati Gowa di kediaman dua sesepuh Gowa yakni, Mallingkai Maknun dan Mapparessa Tutu. Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Gowa ini tentunya selain memanfaatkan momen Idul Fitri 1447 Hijriah juga bagian dari upaya mempererat silaturahmi sekaligus menyerap wejangan atau aspirasi dari para tokoh lokal. Pertemuan antar mereka pun berlangsung penuh kekeluargaan, mencerminkan kedekatan yang telah terjalin jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Selain itu, kunjungan tersebut tidak sekadar menjadi tradisi tahunan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi untuk memperkuat arah pembangunan daerah. Bupati Talenrang menegaskan pentingnya mendengarkan nasihat dari para tokoh yang telah berpengalaman dalam pemerintahan dan kemasyarakatan. “Momentum Lebaran ini kita manfaatkan untuk saling mengunjungi, terutama tokoh masyarakat dan orang tua yang menjadi simbol Kabupaten Gowa. Ini juga bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka,” ujarnya, dalam kunjungan, Senin (23/3). Ia juga menekankan bahwa dukungan dari para tokoh masyarakat sangat penting dalam kemajuan daerah. Salah satunya untuk menjaga stabilitas pemerintahan agar tetap berjalan lancar, aman, dan terarah. “Kami berharap silaturahmi yang terjalin dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun Gowa yang lebih maju, dengan semangat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat,” harapnya. Sementara, Mallingkai Maknun mengapresiasi langkah silaturahmi tersebut dan berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga. Termasuk meminta agar semangat kerja terus dijaga demi kemajuan daerah. “Bagus sekali kalau ibu selalu bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat. Kita harus saling membantu dalam pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya. Sementara itu, Mapparessa Tutu menilai kunjungan tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang membumi. “Ini luar biasa, karena biasanya rakyat yang mengunjungi bupati, tapi ini justru sebaliknya. Kunci keberhasilan ada pada persatuan, koordinasi, dan transparansi,” tuturnya. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan pemimpin dalam merangkul masyarakat dan menggerakkan seluruh elemen pemerintahan.(FA)

Hukum, Nasional, Politik

DMFI Kecam Teror Kepala Hewan: Cerminan Krisis Moral dan Ancam Kemanusiaan

Ruminews.id, Jakarta – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengecam keras penggunaan tubuh hewan sebagai media teror, menyusul rangkaian kasus pengiriman kepala dan mayat hewan yang belakangan menyasar aktivis serta kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap kekuasaan. Praktik tersebut ini tidak hanya menyasar korban secara psikologis, tetapi juga menunjukkan kemerosotan nilai kemanusiaan dan pengabaian serius terhadap kesejahteraan hewan. Dalam pernyataan resminya pada 19 Maret 2026, DMFI menyoroti penggunaan kepala anjing terhadap Palti Hutabarat dan juga penggunaan kepala babi serta bangkai tikus dan ular sebagai alat untuk menyampaikan ancaman. DMFI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan berlapis yang berdampak pada manusia sekaligus hewan. “Kami sungguh menyayangkan ada penggunaan bagian tubuh hewan, (dalam hal ini kepala anjing setelah sebelumnya kepala babi dan badan tikus dengan kepala dipenggal) sebagai media untuk menyampaikan ancaman atau teror terhadap seseorang”, tegas DMFI dalam pernyataannya. DMFI juga menyampaikan simpati kepada korban yang mengalami tekanan psikologis akibat teror tersebut. Namun, organisasi ini juga menggarisbawahi bahwa dampak teror-teror tidak berhenti pada korban manusia. Penggunaan tubuh hewan dalam konteks kekerasan menunjukkan cara pandang yang menempatkan hewan semata sebagai objek, bukan makhluk hidup yang memiliki kemampuan merasakan sakit dan penderitaan. Fenomena ini mencerminkan normalisasi kekerasan yang semakin mengkhawatirkan di ruang publik. Hewan yang menjadi korban tidak hanya kehilangan nyawa tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tetapi juga dijadikan simbol intimidasi yang merendahkan nilai kemanusiaan. “Dalam konteks ini, anjing tersebut bukan hanya korban, tetapi juga simbol dari normalisasi kekerasan yang semakin mengkhawatirkan,” tegas DMFI. Lebih jauh, DMFI mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menurunkan sensitivitas publik terhadap kekerasan. Ketika tindakan brutal dianggap sebagai alat komunikasi, maka batas moral dalam masyarakat berisiko semakin kabur. Dampaknya tidak hanya terbatas pada isu kesejahteraan hewan, tetapi juga merembet pada degradasi nilai-nilai kemanusiaan secara lebih luas. Sejalan dengan itu, DMFI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus teror yang melibatkan penggunaan tubuh hewan. Penegakan hukum dinilai harus mencakup dua aspek sekaligus: tindak pidana pengancaman serta pelanggaran terhadap perlindungan hewan. “Kami mendesak agar peristiwa ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi tindakan pengancaman maupun perlindungan terhadap hewan,” lanjut DMFI. DMFI juga menekankan pentingnya memastikan bahwa hewan tidak lagi digunakan sebagai alat dalam tindakan kriminal. Dalam konteks yang lebih luas, DMFI menilai rentetan kejadian ini menjadi bukti mendesaknya kehadiran regulasi yang lebih kuat terkait perlindungan hewan di Indonesia. Sebagai langkah konkret, DMFI mengajak masyarakat untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik kekerasan terhadap hewan di masa depan. “Pengesahan RUU ini adalah langkah nyata untuk memberi kepastian hukum dan memastikan hewan tidak lagi diperlakukan dengan kejam, yang pada akhirnya membangun masyarakat Indonesia yang lebih beradab,” tutup DMFI.

Pemerintahan, Pemuda, Politik, Takalar

Dugaan Mark-Up Proyek Tugu di Takalar, Rp 1,47 Miliar Menguap

ruminews.id – Takalar, Mahasiswa Takalar dan aktivis mahasiswa, telah melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan yang di kabupaten takalar, dugaan tersebut adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan anggaran yang di keluarkan yakni pembangunan Di Kecamatan Polut, Takalar, tugu selamat datang yang menyisakan catatan angka yang janggal. RAB resmi (beredar di grup warga): Nilai proyek: Rp 3.600.000.000 Pondasi (10 m cakar ayam, besi D22): Rp 950.000.000 Rangka stainless 316: Rp 1.200.000.000 Relief perunggu cor (60 m²): Rp 750.000.000 32 lampu LED + panel surya: Rp 280.000.000 Pengawasan & lansekap: Rp 420.000.000 Berdasarkan hasil investasi, serta aduan masyarakat dan tukang: Pondasi hanya 4,5 m, besi D19, volume beton berkurang 38 % → selisih sekitar Rp 520 juta. Rangka: nota pemasok dari Makassar menunjukkan pipa besi hitam, bukan stainless; harga aktual Rp 480 juta (bukan Rp 1,2 M) → selisih Rp 720 juta. Relief: foto cetakan fiberglass, faktur pembelian Rp 140 juta → selisih Rp 610 juta. Lampu: terpasang 10 unit tanpa panel surya → biaya aktual ≈ Rp 60 juta → selisih Rp 220 juta. Total selisih kasar yang menguap: ≈ Rp 1,47 miliar (41 % dari nilai proyek). Pekerja juga melaporkan upah harian dipotong 30 % dari standar setempat. Sementara itu, RAB jalan tani Polut yang tertunda 2024 hanya butuh Rp 1,2 miliar untuk 3 km hotmix. Warga menduga sisa dana tugu dialihkan, tapi tidak ada berita acara perubahan. Saat ini Kejari Takalar memeriksa 12 dokumen kontrak; kontraktor belum hadir dalam klarifikasi pertama minggu lalu. Tugu tetap berdiri cat mengelupas, lampu separuh mati sementara gang menuju tugu masih berlumpur setiap hujan. Seyogyanya hukum itu tunduk pada kebenaran bukan hanya kepentingan kaum kaum kapitalisme. Farhan Haris selaku mahasiswa dan aktivis mempertegas apabalia hasil dugaan yang ada di atas, maka kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk memanggil secara hukum dan memberikan klarifikasi secara publik agar seluruh masyarakat takalar mengetahui dan tidak lagi menduga terhadap proyek yang kami duga tersebut. Kami juga menegaskan kembali apabila ada ketidaksesuaian dari RAB yang ada maka harus di tindak secara tegas dan itu jelas di atur dalam pasal 2 ayat (1) dan 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila dugaan yang di atas tidak memberikan klarifikasi secara publik maka kami akan terus mengawal dugaan tersebut agar kabupaten takalar terhindar dari KKN, sehingga juga masyarakat takalar merasakan kenyamanan yang tidak di hantu-hantui oleh korupsi, kami juga sampaikan apa yang kami duga di atas dana nya berasal dari pajak rakyat dan rakyat harus mengetahui secara terbuka dan gamblang. Sesuai pernyataan juga bapak Presiden prabowo yang selalu mengatakan apabila ada yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi maka harus secara tegas di tindak dan tidak memandang bulu. Hukum harus tunduk pada kebenaran namun ketika hukum tunduk pada kepentingan maka moral hanyalah sebuah formalitas.

Scroll to Top