Pemuda

Hukum, Makassar, Pemuda

GAM Gelar Aksi di PN Makassar, Tuntut Vonis Bebas bagi Aktivis.

ruminews.id – Makassar, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (2/2/2026). Dalam Aksinya, Mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan “AKTIVIS BUKAN KRIMINAL, BEBASKAN KAWAN KAMI” dan menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya: Mendesak PN Makassar Vonis Bebas Aktivis Tertuduh Dalang Pembakaran Gedung DPRD Provinsi. Pulihkan Nama Baik Seluruh Aktivis Mahasiswa yang di Kriminalisasi. Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum. Hari ini dilangsungkan sidang vonis yang akan dijalani oleh para aktivis yang diduga sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus di DPRD Provinsi. Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Akmal menegaskan bahwa sidang yang akan dilalui aktivis menjadi ujian bagi peradilan, apakah berpihak pada keadilan atau kepentingan politik. “Hari ini, digelar sidang vonis yang akan dilalui oleh para aktivis. Mereka bukan hanya datang sebagai terdakwa tetapi sebagai representasi suara rakyat yang memperjuangkan esensi keadilan.” Tegasnya Tentunya, perkara ini merupakan ujian bagi nurani dan integritas lembaga peradilan, apakah hukum tetap menjadi ruh keadilan di tengah masyarakat atau justru tunduk pada kepentingan politik .” Lanjut Akmal Di waktu yang sama, Panglima Terpilih GAM (Fajar Wasis) menegaskan bahwa hakim perlu memberikan vonis bebas terhadap dara aktivis yang dikirminalisasi. “Masyarakat berharap, hakim mampu melihat kasus ini bukan sekadar dokumen dan dakwaan, melainkan membaca pesan kemanusiaan di baliknya, bahwa kebenaran lah yang bersuara.” Jelasnya Selang beberapa saat, pembacaan putusan dilaksanakan dan para aktivis dijatuhi vonis pidana selama 6 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Badan Gizi Nasional, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian

Jangan Jadikan Keringat Kami Alibi! Petani Muda Murka Disebut Biang Kerok Keracunan Makan Bergizi Gratis.

ruminews.id, Makassar– Kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa dalam uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang kontroversial. Alih-alih mengevaluasi rantai pasok atau higienitas dapur, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, justru menyoroti pola tanam petani sebagai salah satu pemicu masalah. Pernyataan yang Memantik Amarah Dalam penjelasannya, pihak BGN menyatakan bahwa kandungan nitrit yang tinggi pada sayuran akibat penggunaan pupuk nitrogen yang berlebihan oleh petani disinyalir menjadi penyebab gangguan kesehatan pada anak-anak. Pernyataan ini sontak menuai reaksi keras dari masyarakat dan petani muda. Mengapa Publik Geram Banyak pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk “lepas tangan” pemerintah. Kurangnya Standar Kontrol Kualitas, Jika bahan baku dianggap bermasalah, publik mempertanyakan mengapa bahan tersebut bisa lolos proses kurasi dan masuk ke dapur sekolah. Beban di Pundak Petani, Petani sering kali hanya menggunakan pupuk sesuai ketersediaan dan tradisi demi mengejar target produksi nasional. Menyalahkan mereka tanpa memberikan edukasi dan teknologi yang memadai dianggap sangat tidak empatik. Masalah Logistik & Penyimpanan, Pakar pangan menyebutkan bahwa nitrit meningkat bukan hanya dari pupuk, tapi juga dari cara penyimpanan sayur yang tidak segar atau dimasak terlalu lama, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola program. Seharusnya pemerintah memperkuat sistem Quality Control (QC) di dapur pusat, bukan menyalahkan petani yang berada di ujung paling bawah rantai produksi, ujar Imran salah satu pemuda Sulawesi Selatan. Pernyataan Imran, Kalau memang sayur dari petani dianggap mengandung zat berbahaya, kenapa lolos QC di dapur pusat? Kenapa tetap dimasak dan disajikan? Berarti yang bobrok itu sistem pengawasannya, bukan petaninya! Hingga saat ini, publik mendesak adanya investigasi menyeluruh yang transparan. Masyarakat berharap program MBG yang bertujuan mulia ini tidak dinodai oleh upaya saling tuding, melainkan diperbaiki melalui sistem pengawasan pangan yang lebih ketat dari hulu ke hilir. Stop narasi yang menyudutkan petani. Kami butuh dukungan teknologi dan kepastian harga, bukan fitnah untuk menutupi ketidaksiapan operasional program. Fokus benahi dapurmu, jangan acak-acak sawah kami! Sangat wajar jika Anda merasa geram, karena narasi seperti ini seringkali mengabaikan fakta bahwa petani adalah kelompok yang paling rentan secara ekonomi. Penulis: Imran Satria (Agen Of Change Agriculture South Sulawesi)

Enrekang, Pemuda, Pendidikan, Tekhnologi, Uncategorized

HPMM Komisariat PNUP Sukses Gelar Pengabdian Masyarakat dengan Inovasi Filter Air Bersih di Desa Cemba

ruminews.id – Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu Komisariat Politeknik Negeri Ujung Pandang ( HPMM Kom. PNUP ) sukses menggellar kegiatan pengabdian masyarakat dengan inovasi baru yang diperlihatkan yaitu inovasi filter air bersih yang dilaksanakan pada tanggal 15 s/d 30 januari 2026 di Desa Cemba Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa dari HPMM Kom. PNUP melakukan riset dan menerima berbagai aspirasi dari masyarakat terkait kondisi air yang kerap berubah menjadi keruh, terutama setelah hujan. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kesehatan serta kualitas hidup masyarakat. JUMAIN selaku Ketua Umum HPMM KOM PNUP menegaskan bahwa persoalan air bersih menjadi perhatian serius mahasiswa setelah melihat langsung kondisi di lapangan. “Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari masyarakat, kami melihat air yang digunakan sehari-hari itu tidak layak dikonsumsi, terutama saat musim hujan. Informasi yang kami dapatkan dari masyarakat melatarbelakangi kegiatan tersebut menghadirkan solusi yang nyata dan aplikatif,” ujarnya. Respons dari permasalahan tersebut Hadir sebuah alat “Inovasi Filter Air Bersih Berbasis Internet of Things (IoT)” sebagai Solusi Lingkungan Sehat. Kegiatan ini difokuskan pada penerapan teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Agus Satriawan Ketua Bidang Jaringan Informasi Dan Advokasi (JIA) HPMM Kom PNUP menjelaskan bahwa alat filter air yang dirancang tidak hanya berorientasi pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada kemudahan penggunaan. “Kami merancang sistem filtrasi yang sederhana, otomatis, dan mudah dipahami masyarakat, sehingga tidak memerlukan pengawasan terus-menerus,” Penerapan alat ini tidak hanya berfokus pada hasil akhir berupa air bersih, tetapi juga disertai dengan edukasi kepada masyarakat terkait cara pengoperasian dan perawatan alat. Melalui peragaan langsung, masyarakat diperkenalkan dengan pemanfaatan teknologi sederhana yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai bentuk implementasi nyata, alat filter air ini berhasil diterapkan di Masjid Nurul Hidayah, Desa Cemba, Kecamatan Enrekang. Lokasi ini dipilih sebagai sentral umum agar masyarakat dan pemerintah daerah dapat melihat dan merasakan langsung efektivitas teknologi yang dikembangkan oleh mahasiswa. Agus Satriawan selaku “Ketua Bidang Jaringan Informasi dan Advokasi” (JIA) HPMM Kom. PNUP berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Ketua HPMM Kom PNUP menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. “Kami ingin menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya hadir dengan gagasan, tetapi juga dengan solusi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Independensi Polri dalam Perspektif Negara Hukum: Sikap KOHATI Takalar atas Wacana Penempatan di Bawah Kementerian

ruminews.id – Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar turut menyampaikan sikap kritis terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian. Wacana tersebut dipandang sebagai isu serius yang perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi memengaruhi prinsip negara hukum dan demokrasi, khususnya terkait independensi aparat penegak hukum. Dalam perspektif HMI, negara hukum mensyaratkan adanya pemisahan yang tegas antara kekuasaan politik dan fungsi penegakan hukum. Polri sebagai institusi yang menjalankan mandat hukum seharusnya berdiri netral dan profesional, bebas dari intervensi politik praktis. Ketika Polri ditempatkan di bawah kementerian yang secara inheren memiliki kepentingan politik, maka terdapat risiko bergesernya orientasi penegakan hukum dari kepentingan publik menuju kepentingan sektoral kekuasaan. Secara analogi, penegak hukum ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Wasit harus berdiri netral agar permainan berlangsung adil. Ketika wasit berada di bawah kendali salah satu tim, maka keputusan yang lahir bukan lagi mencerminkan keadilan, melainkan kepentingan. Hal yang sama berlaku bagi Polri: independensi adalah fondasi utama agar hukum tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan. KOHATI Takalar juga menyoroti implikasi kebijakan tersebut terhadap kelompok masyarakat rentan, seperti perempuan, anak, dan lansia. Kelompok-kelompok ini seringkali menjadi pihak yang paling terdampak ketika hukum tidak bekerja secara objektif. KOHATI selama ini menekankan pentingnya perspektif responsif gender dalam pelayanan kepolisian, termasuk melalui unit-unit strategis seperti PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan bergesernya prioritas institusi ketika Polri harus menyesuaikan diri dengan agenda politik kementerian. Penanganan kasus kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan diskriminasi membutuhkan institusi yang fokus pada pelayanan publik, empati sosial, serta keberpihakan pada korban, bukan pada target-target politik atau efisiensi administratif semata. Sebagai organisasi perempuan intelektual muslim, KOHATI memandang bahwa menjaga independensi Polri merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan sosial. Perempuan dan masyarakat sipil berhak berharap pada penegak hukum yang bekerja berdasarkan nurani, profesionalisme, dan supremasi hukum, bukan berdasarkan tekanan politik. “Jika sebuah kementerian memiliki agenda politik tertentu, maka isu-isu kemanusiaan dan perlindungan masyarakat rentan seperti perempuan, anak, dan lansia berpotensi dikesampingkan demi efisiensi anggaran atau prioritas politik elite.” – Tari (Sekretaris Umum KOHATI Cabang Takalar). Melalui pernyataan ini, KOHATI HMI Cabang Takalar mendorong agar setiap kebijakan yang menyangkut struktur dan kewenangan Polri dikaji secara demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh direkayasa menjadi instrumen legitimasi kekuasaan, melainkan harus tetap menjadi penjaga keadilan. KOHATI juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda, untuk turut mengawal supremasi hukum dan hak-hak sipil. Negara hukum yang sehat hanya dapat berdiri jika aparatnya netral, masyarakatnya kritis, dan kebijakannya berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan politik sesaat.

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemuda, Politik

HMI UNAS Tolak Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Dinilai Sarat Konflik Kepentingan

ruminews.id – Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Nasional menyelenggarakan Aksi Unjuk Rasa bertajuk “HMI Universitas Nasional Menggugat DPR RI: Menolak Penetapan Unsur Politisi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi” sebagai bentuk sikap kritis dan perlawanan moral terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 dengan titik aksi di Gerbang Pancasila DPR RI, Patung Kuda, dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut merupakan respons atas keputusan DPR RI yang menetapkan unsur politisi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman serta mencederai nilai-nilai konstitusional. HMI UNAS menilai penetapan Adies Kadir (Anggota DPR RI Fraksi Partai Golakar) sebagai Hakim MK dilakukan secara tidak terbuka dan penuh kontroversi, tanpa mekanisme seleksi yang transparan serta minim partisipasi publik. Proses tersebut dinilai mencederai prinsip negara hukum dan memperkuat dugaan intervensi politik terhadap lembaga yudikatif. Ketua Umum HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional, Supriyadi, menegaskan, Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Oleh karena itu, keberadaannya harus steril dari kepentingan politik praktis. Penetapan unsur politisi sebagai hakim MK berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan, menggerus kepercayaan publik, serta menjadikan MK tidak lagi independen dalam memutus perkara-perkara konstitusional, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan kekuasaan dan pemilu. HMI Universitas Nasional menilai, penetapan politisi sebagai hakim MK bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pembajakan Mahkamah Konstitusi oleh kepentingan politik kekuasaan. DPR RI telah melampaui batas kewenangannya dan secara sadar membuka ruang konflik kepentingan yang berbahaya bagi masa depan demokrasi. Mahkamah Konstitusi seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir keadilan konstitusional, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik parlemen dan elit kekuasaan. Ketika politisi duduk sebagai hakim MK, maka objektivitas putusan dan keadilan substantif berada dalam ancaman serius. HMI UNAS mendesak pembatalan penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK dan menuntut reformasi total proses seleksi hakim MK yang transparan, objektif, dan bebas kepentingan politik. “Ketika Mahkamah Konstitusi dipenuhi kepentingan politik, maka keadilan konstitusional sedang berada dalam ancaman.” Aksi ini adalah peringatan, jikalau apa yang kami kritisi dan tuntuti tidak direalisasikan, maka kami akan datang kembali menggelar unjuk rasa dengan menghadirkan seluruh kader dan elemen masyarakat lainnya dalam menuntut pembatalan Adies Kadir sebagai hakim MK, tutup supriyadi.  

Pemuda, Pendidikan, Sidrap

Inovasi Hijau Mahasiswa KKN-T 115 Unhas: Pestisida Nabati dari Bahan Lokal

ruminews.id – Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, Revaelyne Alfrianata Pamirring, Program Studi Proteksi Tanaman, melaksanakan kegiatan edukasi dan praktik pembuatan pestisida nabati pada 22 Januari 2026 bertempat di Posko KKN-T UNHAS Gelombang 115 Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini Bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan masyarakat, khususnya petani, dalam membuat pestisida nabati dari bahan alami yang mudah diperoleh di lingkungan desa sebagai alternatif pengendalian hama yang ramah lingkungan dan untuk mengurangi penggunaan pestisida kimia. Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa serta masyarakat Desa Dengeng-Dengeng, khususnya petani yang menunjukkan antusiasme tinggi. Sejak awal kegiatan, peserta tampak aktif mengikuti pemaparan materi dan praktik langsung yang disampaikan oleh mahasiswa KKN-T. Edukasi ini difokuskan pada pemanfaatan daun pepaya, daun sirsak, dan serai sebagai bahan utama pembuatan pestisida nabati. Ketiga bahan tersebut dipilih karena mudah diperoleh, murah, dan memiliki kandungan senyawa alami yang efektif dalam mengendalikan berbagai jenis hama tanaman. Mahasiswa KKN-T menjelaskan bahwa daun pepaya mengandung senyawa papain dan alkaloid yang dapat mengganggu sistem pencernaan serangga. Sementara itu, daun sirsak mengandung acetogenin yang bersifat toksik bagi hama, dan serai memiliki aroma khas yang berfungsi sebagai penolak serangga. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan penjelasan mengenai tahapan pembuatan pestisida nabati, mulai dari proses penghalusan bahan, perendaman, penyaringan, hingga cara aplikasi yang tepat pada tanaman. Penjelasan disampaikan secara sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Selain pemaparan materi, mahasiswa KKN-T juga melakukan demonstrasi langsung pembuatan pestisida nabati. Peserta diajak untuk terlibat langsung dalam proses pembuatan, sehingga dapat memahami langkah-langkahnya secara praktis dan mandiri. Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, menyampaikan bahwa penggunaan pestisida nabati merupakan solusi alternatif untuk mengurangi ketergantungan petani terhadap pestisida kimia. Penggunaan bahan alami dinilai lebih aman bagi kesehatan manusia, lingkungan, serta organisme bukan sasaran. Salah satu pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi adalah, “apakah ada bahan lain selain daun pepaya, daun sirsak, dan serai yang dapat digunakan untuk membuat pestisida nabati?” Menanggapi hal tersebut, mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin menjelaskan bahwa terdapat berbagai bahan alami lain yang dapat dimanfaatkan sebagai pestisida nabati. Beberapa di antaranya adalah daun mimba, bawang putih, cabai, jahe, lengkuas, tembakau, serta daun mindi. Bahan-bahan tersebut mengandung senyawa aktif alami yang bersifat insektisida, repelan, maupun penghambat pertumbuhan hama, sehingga efektif digunakan sebagai alternatif pengendalian hama yang ramah lingkungan. Pertanyaan lain yang juga banyak diajukan oleh peserta adalah “hama apa saja yang dapat dikendalikan dengan menggunakan pestisida nabati?” Mahasiswa KKN-T menjelaskan bahwa pestisida nabati dapat digunakan untuk mengendalikan berbagai jenis hama tanaman, terutama hama penghisap dan pemakan daun. Beberapa hama yang dapat dikendalikan antara lain ulat daun, kutu daun (aphids), wereng, thrips, belalang, dan tungau. Selain itu, pestisida nabati juga dapat membantu menekan populasi lalat putih dan serangga kecil lainnya yang sering menyerang tanaman hortikultura dan tanaman pangan.

Bone, Kriminal, Makassar, Pemuda, Uncategorized

Vonis Tanpa Pembuktian: Kriminalisasi Aktivis dan Potret Buram Supremasi Hukum di Makassar

ruminews.id, Makassar – 28 Januari 2026  Aliansi Wija To Bone menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar sebagai bentuk sikap tegas dan kecaman keras terhadap proses hukum yang menimpa Saudara ZM. Sejak awal penangkapan hingga putusan pengadilan, perkara ini menunjukkan serangkaian kejanggalan serius yang mencederai nilai keadilan dan supremasi hukum. Pada tahap awal, Saudara ZM dikenakan dua dakwaan, yakni Pasal 160 KUHP juncto KUHP dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. Namun, dalam proses tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Saudara ZM hanya dianggap terbukti melanggar Pasal 160 KUHP juncto, sementara dakwaan UU ITE tidak lagi digunakan. Perubahan ini menunjukkan sejak awal konstruksi perkara dibangun secara tidak konsisten dan lemah secara pembuktian. ZM sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Akan tetapi, majelis hakim dalam sidang putusan menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara. Penurunan vonis ini tidak dapat dimaknai sebagai keringanan, melainkan justru memperlihatkan keraguan hukum. Aliansi Wija To Bone menilai majelis hakim tidak menemukan pembuktian yang kuat, namun tetap menjatuhkan hukuman demi memberi legitimasi terhadap proses penahanan yang sejak awal telah berjalan. Kejanggalan serius juga terjadi pada tahap penangkapan. ZM diamankan oleh aparat kepolisian pada 1 September, tanpa disertai surat tugas maupun surat penangkapan. Surat penangkapan baru diterbitkan pada 3 September, ketika ZM telah lebih dahulu diamankan. Praktik ini merupakan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan dengan cara-cara yang sewenang-wenang. Dalam persidangan, vonis 1 (satu) tahun penjara dijatuhkan dengan pertimbangan utama pada keterangan dua orang saksi. Fakta penting yang diabaikan adalah bahwa kedua saksi tersebut secara tegas menyatakan bahwa mereka dipaksa oleh aparat kepolisian untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi di bawah sumpah Al-Qur’an di persidangan. Namun, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang, tanpa menghadirkan penyidik untuk mengklarifikasi dugaan pemaksaan, serta tanpa menelaah secara kritis pernyataan awal saksi mengenai tekanan yang dialami selama proses penyidikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aparat kepolisian berupaya membangun konstruksi perkara secara sepihak untuk menyudutkan Saudara ZM. Pengabaian terhadap fakta pemaksaan saksi ini menunjukkan bahwa proses peradilan tidak diarahkan pada pencarian kebenaran materiil, melainkan berjalan secara parsial dan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius dalam tahap penyidikan. Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Wija To Bone, Andi Fitra Makkuaseng, menegaskan bahwa perkara ini telah kehilangan objektivitas hukum. Ia menyatakan: “Dakwaan terhadap Saudara ZM tanpa didukung satu pun bukti yang relevan dan konkret merupakan bentuk hukum yang dipaksakan. Kesaksian pun dibangun melalui tekanan aparat. Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Wija To Bone akan terus berdiri memperjuangkan keadilan bagi Saudara ZM dengan berpegang pada prinsip Getteng, Lempu, Ada Tongeng. tegas, jujur, dan berkata benar.” Aliansi Wija To Bone mencatat sejumlah fakta persidangan yang menguatkan dugaan kriminalisasi aktivis, antara lain: 1. tidak adanya bukti konkret terkait tuduhan provokasi; 2. penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah; 3. kesaksian yang lahir dari intimidasi dan paksaan aparat; 4. serta vonis 1 (satu) tahun yang kami nilai sebagai vonis kompromi untuk menutupi kegagalan pembuktian dakwaan awal. Berdasarkan seluruh rangkaian fakta tersebut, Aliansi Wija To Bone menegaskan bahwa kasus Saudara ZM merupakan bentuk nyata kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivisme kritis. Kami menuntut pembebasan Saudara ZM, serta mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan pemaksaan saksi oleh aparat kepolisian. Perkara ini bukan semata tentang satu orang, melainkan tentang arah hukum hari ini: apakah berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Pendidikan Konstitusional dan Proyek Penyeragaman Manusia

Ruminews.id – Dalam sejarah pemikiran pendidikan modern, pendidikan tidak pernah dipahami sekadar sebagai proses transfer pengetahuan. Ia selalu berkaitan dengan relasi kuasa, struktur sosial, dan pertarungan makna tentang manusia seperti apa yang hendak dibentuk oleh suatu masyarakat. Paulo Freire, dalam Pedagogy of the Oppressed, menegaskan bahwa pendidikan adalah praktik politi, ia dapat menjadi alat pembebasan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai mekanisme penjinakan. Pendidikan, dalam pandangan Freire, tidak pernah netral, ia selalu berpihak, entah pada pembebasan kaum tertindas atau pada pelestarian struktur yang menindas. Gagasan ini menjadi penting ketika kita membaca pendidikan Indonesia hari ini, terutama karena pendidikan telah ditempatkan secara konstitusional sebagai hak dasar warga negara. Konstitusi menjamin akses, negara menyediakan institusi, dan kebijakan publik mengejar pemerataan. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama seperti yang diajukan Freire puluhan tahun lalu: pendidikan ini membebaskan siapa, dan untuk kepentingan apa? Secara historis, pendidikan formal di Indonesia bahkan sebelum negara berdiri telah berfungsi sebagai alat seleksi sosial. Pada masa kolonial, sekolah dirancang bukan untuk memerdekakan kecerdasan rakyat, melainkan untuk memproduksi subjek terdidik yang patuh dan fungsional bagi administrasi kekuasaan. Pola ini sejalan dengan apa yang oleh Freire disebut sebagai banking model of education, di mana peserta didik diposisikan sebagai wadah kosong yang diisi pengetahuan resmi, sementara guru dan institusi bertindak sebagai pemilik kebenaran. Model ini tidak mengembangkan kesadaran kritis (conscientização), melainkan menormalisasi ketimpangan. Ironisnya, meskipun Indonesia telah lama merdeka dan menjadikan pendidikan sebagai amanat konstitusi, jejak model pendidikan semacam ini belum sepenuhnya ditinggalkan. Pendidikan masih dipahami secara linear: masuk sekolah, menyerap kurikulum, lulus, lalu terserap ke dalam sistem sosial-ekonomi yang sudah tersedia. Tujuan pendidikan dirumuskan secara normatif beriman, berilmu, berakhlaknamun jarang disertai pertanyaan epistemologis yang lebih mendasar: pengetahuan siapa yang diajarkan, pengalaman siapa yang diakui, dan suara siapa yang absen di ruang kelas. Di titik ini, pemikiran Paulo Freire beririsan dengan berbagai bacaan kritis lain yang banyak dikonsumsi mahasiswa hingga hari ini, mulai dari Ivan Illich dengan kritiknya terhadap institusionalisasi pendidikan, Pierre Bourdieu dengan analisis reproduksi kelas melalui sekolah, hingga Henry Giroux yang melihat pendidikan sebagai ruang resistensi budaya. Kesamaan pesan dari literatur-literatur ini jelasmenggambarkan pendidikan yang hanya mengejar efisiensi, standar, dan keterukuran administratif berisiko besar menjadi alat reproduksi ketimpangan, bukan pembongkarannya. Kerangka ini relevan ketika negara menilai keberhasilan pendidikan terutama melalui indikator kuantitatif atau angka partisipasi, jumlah lulusan, dan standar kompetensi nasional. Dalam logika semacam itu, pendidikan kaum tertindas, dalam pengertian Freire, kembali terancam direduksi. Kaum tertindas tidak hanya mereka yang miskin secara ekonomi, tetapi juga mereka yang tidak diberi ruang untuk menafsirkan dunia dengan bahasanya sendiri. Dalam sistem pendidikan yang terlalu terstandar, pengalaman hidup peserta didik dari kelas sosial bawah kerap diperlakukan sebagai deviasi, bukan sebagai sumber pengetahuan. Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka konstitusional pendidikan di Indonesia. Pasal 31 UUD 1945 menempatkan pendidikan sebagai hak asasi dan mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bermutu, serta mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Secara normatif, amanat ini menunjukkan kehadiran negara yang kuat dalam pendidikan. Namun ketika janji konstitusi dibenturkan dengan realitas empiris, tampak adanya ketegangan antara pemenuhan formal dan pelaksanaan substantif. Data menunjukkan bahwa akses pendidikan di Indonesia memang telah meluas secara signifikan. Partisipasi Indonesia dalam PISA sejak awal 2000-an mencerminkan komitmen untuk mengukur kualitas pembelajaran secara internasional. Hasil PISA 2022 menunjukkan adanya peningkatan peringkat dibandingkan 2018, meskipun skor literasi membaca, matematika, dan sains masih berada di bawah rata-rata global. Temuan ini diperkuat oleh Asesmen Nasional 2022, yang menunjukkan bahwa capaian kompetensi literasi dan numerasisiswa di berbagai jenjang masih berada pada kisaran moderat. Data ini menegaskan bahwa persoalan utama pendidikan Indonesia bukan lagi akses, melainkan kualitas pembelajaran itu sendiri. Di sisi lain, anggaran pendidikan yang besar mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas pedagogis. Sebagian besar anggaran terserap untuk belanja rutin, sementara porsi yang secara langsung menyasar kualitas pembelajaran, pelatihan guru, dan intervensi literasi masih relatif terbatas. Kondisi ini menunjukkan ironi struktural: negara hadir besar secara fiskal, tetapi hasil kualitasnya belum sebanding dengan investasi tersebut. Namun, kritik terhadap pendidikan Indonesia tidak cukup berhenti pada level implementasi kebijakan. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada kerangka konstitusional itu sendiri. Konstitusi, sebagai produk negara-bangsa modern, lahir dari kebutuhan akan kesatuan nasional dan stabilitas politik. Dalam kerangka itu, pendidikan diposisikan sebagai instrumen penyatuan, bukan sebagai ruang plural yang sepenuhnya bebas. Kata “nasional” dalam sistem pendidikan mengandung tuntutan keseragaman minimum kurikulum, standar, dan nilai yang sama. Dengan demikian, kecenderungan pendidikan Indonesia yang seragam dan terstandar hari ini bukan semata penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari cara konstitusi membayangkan pendidikan. Di sinilah ketegangan dengan pendidikan emansipatoris ala Paulo Freire menjadi tak terhindarkan. Freire memandang pendidikan sebagai proses dialogis yang berangkat dari pengalaman konkret kaum tertindas, sementara pendidikan konstitusional cenderung menuntut keteraturan dan keterukuran. Maka, persoalan kualitas pendidikan Indonesia hari ini bukan sekadar soal anggaran atau kurikulum, melainkan soal ketegangan filosofis antara pendidikan sebagai alat negara dan pendidikan sebagai praktik pembebasan. Selama pendidikan sepenuhnya diletakkan dalam bingkai keseragaman konstitusional, pendidikan kritis akan selalu berada di pinggiran sah secara hukum, tetapi terbatas dalam membebaskan manusia

Pemuda, Pendidikan, Sidrap

Mahasiswa KKN-T 115 Universitas Hasanuddin Gelar Pembuatan Biopori untuk Pemanfaatan Sampah Organik di Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase

ruminews.id, Sidrap – Salah satu mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, Andi Mewang, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, melaksanakan kegiatan Pembuatan Biopori untuk Pemanfaatan Sampah Organik pada 22 Januari 2026 bertempat di Depan Halaman Rumah Kepala Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang bertujuan untuk mengurangi sampah organik dan bisa dijadikan pupuk. Kegiatan pembuatan biopori untuk pemanfaatan sampah organik dilaksanakan sebagai upaya nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi permasalahan sampah rumah tangga. Program ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat yang bersama-sama melakukan pembuatan lubang biopori di lingkungan permukiman sebagai langkah sederhana namun berdampak besar bagi lingkungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di area halaman rumah kepala desa. Sejak sore hari, warga tampak antusias mengikuti setiap tahapan kegiatan, mulai dari persiapan alat hingga praktik langsung pembuatan lubang biopori. Suasana gotong royong terlihat jelas, mencerminkan kepedulian bersama terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pembuatan biopori diawali dengan penentuan titik lubang yang strategis, seperti di halaman rumah, taman, dan area terbuka lainnya. Selanjutnya, lubang dibuat menggunakan linggis dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter dan diameter kurang lebih 10 sentimeter. Setelah lubang selesai dibuat, bagian mulut lubang diperkuat menggunakan pipa paralon agar tidak mudah runtuh. Lubang biopori kemudian diisi dengan sampah organik yang berasal dari sisa dapur dan daun kering di sekitar lingkungan. Sampah organik tersebut dimanfaatkan sebagai bahan alami untuk proses pengomposan di dalam tanah. Sesi diskusi menjadi salah satu bagian yang paling menarik dalam kegiatan ini. Masyarakat aktif menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam cara mengelola sampah organik rumah tangga. Melalui diskusi tersebut, mahasiswa KKN-T memberikan solusi praktis yang relevan dengan kondisi masyarakat Desa Dengeng-Dengeng. Hal ini diharapkan dapat membantu peserta menerapkan pengelolaan sampah organik yang bermanfaat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Salah satu pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi adalah “apakah pipa ini bisa digantikan dengan drum air?” Menanggapi hal tersebut, mahasiswa KKN-T menjelaskan bahwa bisa saja digunakan berbagai macam tempat, yang penting disesuaikan dengan kapasitas sampah organiknya. Kepala Dusun setempat menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi warga. Selain membantu mengelola sampah rumah tangga, biopori juga berfungsi meningkatkan daya resap air ke dalam tanah sehingga dapat mengurangi genangan air dan potensi banjir, khususnya saat curah hujan tinggi. Kepala Desa setempat mengapresiasi inisiatif masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembuatan biopori. Diharapkan program ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya pengelolaan sampah organik dan konservasi tanah serta air secara berkelanjutan. Dengan adanya kegiatan pembuatan biopori ini, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat lingkungan, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. Program ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan sampah organik sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.

Kesehatan, Pemuda, Pendidikan, Sidrap

Mahasiswa KKN-T 115 Universitas Hasanuddin Gelar Edukasi Pola Konsumsi Cerdas dan Hemat di Desa Dengeng-Dengeng

ruminews.id -Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan Edukasi Pola Konsumsi Cerdas dan Hemat pada 12 Januari 2026 bertempat di Kantor Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan keuangan rumah tangga secara bijak. Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh aparat desa serta masyarakat Desa Dengeng-Dengeng yang menunjukkan antusiasme tinggi sejak awal acara. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, mencerminkan ketertarikan peserta terhadap materi yang disampaikan. Edukasi pola konsumsi cerdas dan hemat difokuskan pada upaya membantu masyarakat memahami cara membedakan antara kebutuhan dan keinginan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam perilaku konsumtif yang dapat berdampak pada kondisi keuangan keluarga. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyusun skala prioritas dalam pengeluaran rumah tangga. Dengan adanya perencanaan yang baik, diharapkan setiap keluarga mampu mengatur keuangan secara lebih terarah dan efisien. Salah satu mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, Siti Aisyah, menyampaikan bahwa pola konsumsi cerdas dan hemat merupakan langkah awal untuk menciptakan kestabilan keuangan keluarga. Menurutnya, kebiasaan kecil seperti mencatat pengeluaran dan menunda pembelian yang tidak mendesak dapat memberikan dampak besar dalam jangka panjang. Siti Aisyah juga menekankan pentingnya membangun kesadaran menabung sejak dini, meskipun dengan jumlah yang kecil. Kebiasaan menabung diyakini mampu membantu keluarga menghadapi kebutuhan mendadak dan merencanakan masa depan dengan lebih baik. Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKN-T juga memberikan contoh-contoh sederhana yang mudah diterapkan oleh masyarakat, seperti berbelanja sesuai kebutuhan, memanfaatkan barang yang masih layak pakai, serta mengurangi pengeluaran yang tidak perlu. Sesi diskusi menjadi salah satu bagian yang paling menarik dalam kegiatan ini. Masyarakat aktif menyampaikan pengalaman serta permasalahan yang dihadapi dalam mengelola keuangan rumah tangga, sehingga tercipta komunikasi dua arah yang konstruktif. Melalui diskusi tersebut, mahasiswa KKN-T memberikan solusi dan saran praktis yang relevan dengan kondisi masyarakat Desa Dengeng-Dengeng. Hal ini diharapkan dapat membantu peserta menerapkan pola konsumsi yang lebih bijak dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi adalah “apakah asuransi termasuk kebutuhan atau keinginan dalam ilmu ekonomi?” Menanggapi hal tersebut, mahasiswa KKN-T menjelaskan bahwa asuransi dapat dikategorikan sebagai kebutuhan, terutama sebagai bentuk perlindungan finansial terhadap risiko di masa depan, selama disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing keluarga. Aparat desa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan edukasi ini. Mereka berharap program serupa dapat terus dilaksanakan karena dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan keluarga. Dengan terlaksananya kegiatan Edukasi Pola Konsumsi Cerdas dan Hemat ini, mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin berharap masyarakat Desa Dengeng-Dengeng dapat menerapkan kebiasaan konsumsi yang lebih bijak dan hemat, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga serta mendukung pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.

Scroll to Top