Pemuda

Hukum, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Menakar Setahun Kinerja Wali Kota Makassar: Berhasil Menggusur PK5

ruminews.id, Makassar — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Makassar, arah kebijakan penataan kota justru menuai kritik tajam dari masyarakat sipil. Penertiban dan penggusuran Pedagang Kaki Lima (PK5) dinilai menjadi “capaian utama” yang ironis, karena dilakukan tanpa solusi struktural dan alternatif ekonomi yang memadai bagi rakyat kecil. Sulaeman, Jenderal Gerakan Mahasiswa PK5 (GM PK5), menegaskan bahwa kebijakan penggusuran pasar dan PK5 tidak bisa dibaca semata sebagai penegakan ketertiban, melainkan harus dilihat sebagai pemotongan langsung terhadap rantai ekonomi rakyat kecil. “Secara tidak langsung, Wali Kota Makassar telah memotong rantai makan masyarakatnya sendiri. PK5 itu bukan beban kota, tetapi denyut ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Sayangnya, mereka digusur tanpa arah alternatif yang jelas,” tegas Sulaeman. Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir lebih dulu sebagai fasilitator, bukan semata sebagai aparat penertiban. Penataan kota yang berkeadilan menuntut adanya pendampingan, relokasi yang layak, akses usaha baru, serta jaminan keberlanjutan ekonomi bagi PK5 sebelum kebijakan represif diterapkan. “Kasihan pedagang kecil. Mereka tidak diakomodir dengan langkah yang tepat. Seharusnya ada solusi konkret: lokasi pengganti, pendampingan usaha, hingga kebijakan transisi yang manusiawi,” lanjutnya. GM PK5 juga menyoroti adanya ketimpangan penegakan kebijakan. Ketegasan pemerintah dinilai hanya menyasar PK5, sementara banyak pengusaha besar di Kota Makassar yang diduga melanggar aturan lalu lintas, lingkungan hidup, dan tata ruang justru luput dari penindakan serius. “Kalau mau tegas, jangan tebang pilih. Banyak pengusaha besar melanggar aturan, berdampak besar pada lingkungan dan ekosistem sosial, tapi seolah dibiarkan. Ini yang membuat kebijakan terasa sangat tidak berpihak pada PK5,” ujar Sulaeman. Kebijakan penggusuran tanpa solusi tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai asas dan prinsip hukum, antara lain: Asas Keadilan Sosial Sebagaimana termaktub dalam Pancasila sila ke-5, negara wajib menghadirkan keadilan ekonomi, khususnya bagi kelompok rentan. Asas Pemerintahan yang Baik (AUPB) Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah wajib bertindak berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, dan perlindungan terhadap warga negara. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan Layak Dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Prinsip Negara Kesejahteraan (Welfare State) Negara, termasuk pemerintah daerah, berkewajiban melindungi dan memberdayakan ekonomi rakyat, bukan justru meminggirkannya. “Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu menjadi fasilitator ekonomi di semua sektor. Perhatian penuh kepada PK5 bukan belas kasihan, tapi perintah konstitusi dan mandat HAM,” tegas Sulaeman. GM PK5 menilai bahwa jika penggusuran PK5 dijadikan indikator keberhasilan, maka keberhasilan tersebut adalah keberhasilan yang melukai rasa keadilan sosial. Penataan kota tanpa keberpihakan pada ekonomi rakyat kecil hanya akan memperlebar jurang sosial dan menormalisasi ketidakadilan. “Miris, tapi itulah yang hari ini disebut keberhasilan,” pungkasnya.

Pemerintahan, Pemuda, Selayar

Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Pelajar Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar (GMPP) Periode 2026-2027

ruminews.id, Selayar – Hijratu selaku Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Pelajar Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar (GMPP), menyampaikan kekecewaan yang mendalam terhadap kondisi pembangunan dan pelayanan dasar di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang hingga hari ini masih jauh dari kata layak dan berkeadilan. Pertama, kondisi jalan yang rusak parah. Jalan bukan sekadar infrastruktur, tetapi urat nadi kehidupan masyarakat. Namun realitas di Pasilambena, jalan rusak dibiarkan bertahun-tahun tanpa penanganan serius. Aktivitas ekonomi terhambat, akses pendidikan dan kesehatan dipersulit, dan keselamatan masyarakat terus dipertaruhkan. Ini adalah bentuk nyata ketidakpedulian terhadap hak dasar rakyat di wilayah kepulauan. Kedua, tower jaringan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Di era digital hari ini, masyarakat Pasilambena masih terisolasi secara informasi. Tower berdiri, tetapi sinyal tidak dirasakan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah pembangunan hanya sebatas proyek fisik tanpa memastikan manfaatnya bagi masyarakat? Jika tower ada tetapi tidak berfungsi, maka itu bukan pembangunan, melainkan pemborosan anggaran negara. Ketiga, yang paling menyakitkan, Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang sejak tahun 2022 hingga sekarang tidak terlaksana secara nyata. Janji demi janji telah disampaikan, tetapi realisasi tidak pernah dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat. Listrik yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar justru menjadi kemewahan di Pasilambena. Ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan persoalan komitmen dan keberpihakan pemerintah terhadap wilayah terluar. Kami menegaskan, Pasilambena bukan daerah pinggiran yang boleh diabaikan. Kami adalah bagian sah dari Kabupaten Kepulauan Selayar dan Republik Indonesia. Masyarakat Pasilambena berhak atas pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Melalui isu ini, DPP GMPP mendesak: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk segera melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh di Kecamatan Pasilambena. Pihak terkait untuk mengevaluasi dan memastikan fungsi tower jaringan benar-benar dirasakan masyarakat. Transparansi dan percepatan realisasi PLTS yang mangkrak sejak 2022, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang lalai. Kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara, karena diam adalah pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat. GMPP akan tetap berdiri di barisan rakyat, melawan ketidakadilan, dan menagih janji pembangunan yang selama ini hanya menjadi wacana.

Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Selayar

Kabid Aksi dan Advokasi DPP Gerakan Mahasiswa Pelajar Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar (GMPP) Periode 2026-2027

ruminews.id – Saya, Ardiansyah, selaku Ketua Bidang Aksi dan Advokasi DPP Gerakan Mahasiswa Pelajar Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar (GMPP), menyampaikan kekecewaan yang mendalam terhadap kondisi pembangunan dan pelayanan dasar di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang hingga hari ini masih jauh dari kata layak dan berkeadilan. Pertama, kondisi jalan yang rusak parah. Jalan bukan sekadar infrastruktur, tetapi urat nadi kehidupan masyarakat. Namun realitas di Pasilambena, jalan rusak dibiarkan bertahun-tahun tanpa penanganan serius. Aktivitas ekonomi terhambat, akses pendidikan dan kesehatan dipersulit, dan keselamatan masyarakat terus dipertaruhkan. Ini adalah bentuk nyata ketidakpedulian terhadap hak dasar rakyat di wilayah kepulauan. Kedua, tower jaringan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Di era digital hari ini, masyarakat Pasilambena masih terisolasi secara informasi. Tower berdiri, tetapi sinyal tidak dirasakan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah pembangunan hanya sebatas proyek fisik tanpa memastikan manfaatnya bagi masyarakat? Jika tower ada tetapi tidak berfungsi, maka itu bukan pembangunan, melainkan pemborosan anggaran negara. Ketiga, yang paling menyakitkan, Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang sejak tahun 2022 hingga sekarang tidak terlaksana secara nyata. Janji demi janji telah disampaikan, tetapi realisasi tidak pernah dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat. Listrik yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar justru menjadi kemewahan di Pasilambena. Ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan persoalan komitmen dan keberpihakan pemerintah terhadap wilayah terluar. Kami menegaskan, Pasilambena bukan daerah pinggiran yang boleh diabaikan. Kami adalah bagian sah dari Kabupaten Kepulauan Selayar dan Republik Indonesia. Masyarakat Pasilambena berhak atas pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Melalui isu ini, DPP GMPP mendesak: 1.Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk segera melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh di Kecamatan Pasilambena. 2.Pihak terkait untuk mengevaluasi dan memastikan fungsi tower jaringan benar-benar dirasakan masyarakat. 3.Transparansi dan percepatan realisasi PLTS yang mangkrak sejak 2022, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang lalai. 4.Kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara, karena diam adalah pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat. GMPP akan tetap berdiri di barisan rakyat, melawan ketidakadilan, dan menagih janji pembangunan yang selama ini hanya menjadi wacana.

Internasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Komprador, Upeti, dan Genosida: Membedah Wajah Neokolonialis di Balik “Board of Peace”

ruminews.id – “Sekali lagi, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Bukan diakui!!!”. M.A “Sejarah itu kita tempuh karena kita memiliki pengalaman dengan permainan opini internasional yang menghasilkan jebakan-jebakan kolonialisme, imperealisme, postkolonialis dst.” Rocky Gerung Apa yang kita saksikan hari ini adalah penelanjangan paling brutal dari watak asli kekuasaan, sebuah rezim yang rela menjadi komprador (kaki tangan) imperialisme global demi mengamankan posisi di meja makan para penindas. Langkah Rezim saat ini mendekat ke Amerika dan menyetor Rp16+ triliun ke kantong Donald Trump adalah sebuah pengkhianatan kelas yang dibungkus dengan jargon “Perdamaian” dan “New Gaza”. Dunia sedang menyaksikan sebuah ironi yang menjijikkan. Di satu sisi, PBB dengan segala kekurangannya sedang sekarat karena kehilangan taring. Di sisi lain, Donald Trump muncul dengan “sekoci” bernama Board of Peace. Namun, jangan tertipu, ini bisa saja bukan solusi perdamaian. Ini adalah monarki global baru yang dibangun di atas reruntuhan hukum internasional, dan tragisnya, Republik sedang bersiap menjadi donatur utamanya. Jika hari ini Tan Malaka bangkit dari kuburnya, ia mungkin akan kembali “gerilya” melihat bagaimana Republik yang ia konsepkan dengan darah dan air mata kini ditekuk lututnya di hadapan seorang saudagar real estate dari New York. Board of Peace: Manifestasi Imperialisme Tahap Akhir Meminjam pemikiran V.I. Lenin dalam Imperialism, the Highest Stage of Capitalism, apa yang dilakukan Trump dengan keluar dari PBB dan mendirikan Board of Peace adalah upaya memecah dunia untuk kepentingan akumulasi kapital baru. Trump bukan sedang membangun perdamaian, ia sedang membangun Kartel Geopolitik. PBB, meski sering mandul, masih memiliki sisa-sisa kolektifitas. Trump menghancurkannya untuk menciptakan tatanan unipolar yang absolut. Republik, dengan membayar Rp16+ triliun, secara sukarela mendaftarkan diri menjadi negara satelit. Kita bukan subjek diplomasi, melainkan objek eksploitasi yang membayar “uang perlindungan” (upeti) kepada mafia global. Langkah Trump keluar dari PBB dan mendirikan Board of Peace adalah deklarasi perang terhadap multilateralisme. Ini bukan forum diskusi, ini adalah klub eksklusif “Siapa yang Bayar, Dia yang Berkuasa.” Mungkin saja Trump tidak mencari perdamaian, dia mencari kepatuhan. Dengan keluar dari PBB, dia bebas dari aturan hak asasi manusia dan hukum perang. Board of Peace adalah alat dominasi untuk membagi dunia sesuai selera bisnisnya. 16+ Triliun: Akumulasi Primitif dan Perampasan Hak Rakyat Dalam kacamata Rosa Luxemburg, akumulasi kapital membutuhkan ekspansi dan pengorbanan rakyat di negara-negara pinggiran. Di saat upah buruh ditekan dengan regulasi yang mencekik, dan petani dirampas tanahnya atas nama proyek strategis, negara justru melakukan pencucian uang rakyat secara legal ke lingkaran Trump. Pikir saja, 16+ triliun itu adalah surplus nilai yang diperas dari keringat rakyat Republik. Mengalirkannya ke “Dewan Perdamaian” Trump adalah bentuk pemiskinan struktural yang disengaja. Ini adalah bukti bahwa negara lebih melayani sirkulasi kapital internasional daripada isi piring rakyatnya sendiri. Bergabungnya Republik ke lingkaran Trump dengan membayar upeti fantastis adalah bentuk “Penyerahan Tanpa Syarat” yang baru. Kita bisa saja sedang menuju status Negara Boneka. Membayar 16+ triliun hanya agar “dianggap ada” oleh Trump adalah penghinaan bagi jutaan rakyat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Tan Malaka mengingatkan kita: “Selama toko ada di depan, dan gudang ada di belakang, kita masih budak.” Hari ini, gudang kita (kas negara) dikuras untuk memajang etalase (gengsi) di toko milik Trump. Normalisasi Bangsa Asing: Ciuman Yudas dan Solidaritas Semu Frantz Fanon dalam The Wretched of the Earth mengingatkan bahwa kolonialisme tidak akan pernah berhenti tanpa perlawanan total. Normalisasi dengan bnagsa asing adalah upaya “memutihkan” kolonialisme pemukim (settler colonialism). Pidato pengakuan itu adalah pengkhianatan terhadap garis darah perjuangan anti kolonialisme. Kita sedang menyaksikan elit nasional yang merasa “setara” dengan penjajah dengan cara mengorbankan bangsa yang terjajah (Palestina). Ini adalah Solidaritas Elit, di mana penguasa antar-negara saling berjabat tangan di atas tumpukan mayat kelas pekerja dan rakyat tertindas di Gaza. Dengan logika Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika), kita bisa melihat bahwa Board of Peace hanyalah alat dialektika Trump untuk menghancurkan kolektifitas global demi dominasi tunggal. Perlu dipahami apa arti dari Dominasi vs Kedaulatan, USA Keluar dari PBB bukan berarti Trump cinta damai, ia hanya ingin menjadi “Polisi Dunia” tanpa pengawasan. Republik ini yang ikut menyetor uang ke sana secara logis telah membantu mendanai Fasisme Global Baru. Ini adalah langkah anti logika. Bagaimana mungkin kita mengharapkan perdamaian dari institusi yang didirikan oleh orang yang memuja kekuatan modal dan senjata di atas hukum internasional? Melawan Diplomasi Transaksional Kita tidak butuh kursi di meja Trump. Kita butuh kembali ke semangat Konferensi Asia Afrika 1955 sebuah front persatuan melawan imperialisme, bukan menjadi donaturnya. “Kemiskinan di Republik bukan karena kurangnya sumber daya, tapi karena sumber dayanya dikirim ke Washington untuk membeli legitimasi bagi penguasa yang haus gengsi.” “Ingatlah! Bahwa dari dalam kubur, suara saya akan lebih keras daripada dari atas bumi,” kata Tan Malaka. Suara itu kini sedang menjerit melihat para elit kita bersalaman dengan penjajah Gaza, hanya agar bisa duduk semeja dengan mereka. “Tuan-tuan, kita tidak butuh ‘Board of Peace’ buatan pedagang. Kita butuh keberanian untuk berdiri di atas kaki sendiri (Berdikari). Kembalikan Rp16+ triliun itu ke sekolah-sekolah, ke sawah-sawah petani, bukan ke kantong kampanye diktator asing!”

Internasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Dampak Globalisasi Terhadap Negara-Negara Miskin

Pendahuluan ruminews.id – Globalisasi memiliki banyak wajah. Ohmae (1991)mencirikan globalisasi dengan semakin menipisnya batas-batas kenegaraan. Kemajuan komunikasi membuat globalisasi tampil gemilang dan disambut antusias. Semakin menipisnya batas-batas kenegaraan dan keampuhan media komunikasi, membuat negara-negara kaya tertentu semakin mendominasi ekonominya ke seluruh dunia. Globalisasi menjadi jalan tol bagi mereka untuk menguasai dunia. Globalisasi membuat kekayaan suatu negara tidak berarti. Akibat eksploitas negara- negara kaya. Negara yang katanya kaya akan sumber daya, hanya sebagai penonton bagi kemajuan negara kaya. Hal ini tidak berdampak bagi kesejahteraan negara yang memiliki sumber daya tersebut. Dengan globalisasi semua aspek dikomersialkan. Mereka tidak lagi melihat hal itu sacral atau budaya masyarakat. Sehingga globalisasi tidak bisa dipandang sebagai gejala alamiah yang netral. Tapi syarat dengan kepentingan dan tipu muslihat, dengan tujuan mendapat keuntungan. Meski globalisasi berdampak pada rakyat miskin, tapi itu hanya secuil dirasakan bahkan bisa membahayakan kehidupan rakyat. Bagi Petras dan Veltmeyer (2001), globalisasi tidak lebih dari sebuah muslihat untuk mengaburkan maksud imperialisme dibalik globalisasi. Apa bahaya dari globalisasi? Pembahasan Globalisasi dan Neoliberalisme Globalisasi tidak lepas dari paham ekonomi yang dikenal sebagai kapitalisme neoliberal (neoliberalisme). Hal ini layaknya dua keping mata uang yang tidak terpisahkan. Neoliberalisme merupakan ekspansi kepentingan pemodal yang berasal dari negara-negara kaya tertentu ke seluruh dunia. Penyebarluasan dan pelaksanaan globalisasi dalam ekonomi hampir berdampingan dengan penyebarluasan dan pelaksanaan agenda neoliberalisme. Giersch (1961) menegaskan, secara historis neoliberalisme bukan sebuah paham ekonomi baru, namun sebagai penyempurnaan terhadap liberalisme klasik. Neoliberalisme pertama kali digagas oleh Alexander Rustow dan Walter Eucken diawal 1930-an. Rustow dalam sebuah pertemuan yang diadakan oleh Verein fur Sozialpolitik di Jerman pada September 1932. Gagasan neoliberalisme dikemas oleh Mazhan Freibruger dalam sebuah paket kebijakan ekonomi ordoliberalisme. Dalam hal ini neoliberalisme mencakup, anara lain: Pertama, tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing bebas sempurna di pasar. Kedua, diakuinya kepemilikan faktor-faktor produksi oleh pribadi. Ketiga, harga pasar tidak dibentuk secara alami, namun dari penerbitan pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undangan. Berkaitan dengan peran negara, Eucken menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh negara, yaitu pertama, pengaturan persaingan usaha untuk mencegah monopoli dan kartel. Kedua, pengaturan pemungutan pajak untuk mendorong investasi dan pembagian pendapatan antar strata sosial dalam masyarakat. Ketiga, pengaturan ketenagakerjaan, menyangkut jam kerja, tenaga kerja perempuan, dan anak-anak agar terhindari eksploitasi. Globalisasi dan Negara-Negara Miskin Globalisasi merupakan sebuah proses sistematis untuk merombak struktur perekonomian negara-negara miskin dan peningkatan peran pasar, sehingga memudahkan dilakukannya pengintegrasian dan pengendalian perekonomian negara-negara bisa tersebut di bawah penguasaan para pemodal yang berasal dari negara-negara kaya. Dampak negatif globalisasi bagi negara miskin pada melemahnya kemampuan sebuah pemerintah melindungi kepentingan negara dan rakyatnya, serta meningkatnya ketergantungan perekonomian negara-negara miskin terhadap pemenuhan kepentingan para pemodal internasional yang berasal dari negara kaya tertentu. Akibatnya perekonomian negara-negara miskin cenderung menjadi wilayah pinggiran bagi perekonomian negara-negara kaya yang berada di pusat. Ketergantungan ekonomi membuat peranan pemerintah dalam perekonomian negara miskin cenderung berubah, dari melayani dan melindungi kepentingan rakyat menjadi melayani dan melindungi kepentingan pamodal internasional yang ingin atau telah menanamkan modal mereka di negara-negara miskin bersangkutan. Kebijakan ekonomi pemerintah negara miskin mengambil posisi berlawanan dengan aspirasi dan kepentingan rakyat mereka sendiri. Dampak negative globalisasi bagi negara-negara miskin antara lain; Pertama, Bahaya penghapusan subsidi. Subsidi kebalikan dari pajak. Pajak adalah transfer sumber daya ekonomi dari masyarakat kepada negara. Subsidi adalah transfer sumber daya ekonoi langsung atau tidak langsung dari negara kepada anggota masyarakat. Layaknya pajak, subsidi dipakai oleh negara untuk merealisasikan sejumlah agenda ekonomi-politik tertentu. Redistribusi hasil produksi nasional dari sector privat ke publik sangat penting. artinya untuk membangun fondasi integrasi sosial masyarakat. Penghapusan subsidi mengabaikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan semakin terpinggirkannya kelompok masyarakat yang rentan. Kedua, Bahaya liberalisasi sektor keuangan. Tujuan liberalisasi keuangan untuk meningkatkan peranan pasar dan untuk mengurangi peranan negara dalam penyelenggaraan jasa-jasa keuangan. Pokok Permasalahan Liberalisasi Keuangan Mc Kinnon (1973) mengemukan tujuan liberalisasi keuangan untuk membebaskan penyelenggaraan jasa-jasa keuangan dari represi keuangan bahaya liberalisasi perdagangan dan bahaya privatisasi BUMN. Liberalisasi keuangan mencakup enam aspek, yaitu deregulasi tingkat suku bunga. Peniadaan pengendalian kredit. Privatisiasi bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan milik negara. Peniadaan hambatan bagi bank-bank atau lembaga keuangan swasta termasuk asing untuk memenuhi pasar keuangan domestik. Pengenalan alat-alat pengendalian moneter yang berbasis pasar. Liberalisasi neraca modal. Bahaya liberalisasi keuangan bagi negara miskin dapat ditelusuri seperti liberalisasi keuangan cenderung memicu meningkatnya instabilitas keuangan di negara miskin. Liberalisasi keuangan menyebabkan menganganya kesenjangan ekonomi antar sektor, wilayah, dan golongan pendapatan di negara-negara miskin. Liberalisasi keuangan menyebabkan semakin merosotnya kemampuan negara dalam memelihara integritas dan kedaulatan bangsa. Instabilitas keuangan dan kesenjangan ekonomi jelas merupakan ancaman integritas dan kedaulatan. Bahaya Liberalisasi Perdagangan. Bahaya liberalisasi perdagangan ditandai dengan penghapusan hambatan non tarif (proteksi) dan penurunan tarif perdagangan dalam transaksi perdagangan internasional. Hal inilah yang harus dihindari bagi negara-negara miskin dan berkembang untuk tidak terjebak dalam lingkaran liberalisasi keuangan. Sebuah negara kalau terjebak hutang, maka dia akan menggunakan sumber daya alam-nya untuk membayar pokok hutang dan bunga. Dimana akan tergantung pada lembaga atau negara pengutang selama puluhan tahun. Daftar Pustaka: Baswir, Revrison. {2009}. Kepemimpinan Nasional, Demokratisasi, dan Tantangan Globalisasi. Pustakan Pelajar, Yogyakarta. Ghasemi , Hakem, Globalization and International Relations: Actors Move from oncooperative to Cooperative Games, (Iran : IKIU, 2012). Stiglitz, Joseph E., Kegagalan Globalisasi dan Lembaga-Lembaga Keuangan Internasional,(alih bahasa oleh Ahmad Lukman, Jakarta: Ina Publikatama, 2012). Winarno, Budi, Dinamika Isu-Isu Global Kontemporer, (Jakarta: Center of Academic ublisihing Service, 2014).

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

KOHATI Bersuara di Tengah Pembusukan Pendidikan oleh Politik Perut Prabowo

ruminews.id – Data yang beredar ke publik memperlihatkan ketimpangan mencolok antara posisi pegawai SPPG dalam Program Makan Bergizi (MBG) dan guru honorer di Indonesia. Pegawai SPPG memperoleh kisaran gaji yang relatif tinggi. Kepala dapur SPPG menerima sekitar Rp6,4 juta per bulan, koordinator program Rp5-8 juta, ahli gizi Rp3,5–6 juta, serta tenaga lapangan atau dapur Rp2,5-4,5 juta. Hingga 15 Desember 2025, jumlah pegawai SPPG tercatat mencapai 741.985 orang. Negara bahkan bergerak cepat mengangkat sebagian dari mereka sebagai ASN melalui skema PPPK, dengan 2.080 pegawai pada tahap pertama (1 Juli 2025) dan 32.000 pegawai pada tahap kedua (1 Februari 2026). Program MBG sendiri baru berjalan satu tahun sejak 6 Januari 2025. Sementara itu, kondisi guru honorer menunjukkan wajah negara yang berbeda. Guru honorer SD menerima gaji sekitar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan, guru honorer SMP Rp500 ribu hingga Rp2 juta, guru honorer SMA/SMK Rp800 ribu hingga Rp2,5 juta, dan guru honorer madrasah Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta. Jumlah guru honorer per 30 Desember 2025 mencapai 2,6 juta orang, sementara guru berstatus ASN baru sekitar 1,81 juta orang per 31 Desember 2025. Jutaan pendidik hingga hari ini hidup dalam ketidakpastian status kerja dan kemiskinan struktural. Bagi KOHATI, ketimpangan ini tidak dapat dibaca sebagai perbedaan teknis atau kebetulan administratif. Sekretaris Umum KOHATI HMI Cabang Makassar, Magfira, menegaskan bahwa arah kebijakan Prabowo memperlihatkan pilihan politik yang jelas: negara lebih sigap mengurus pemenuhan kebutuhan biologis melalui program populis, sementara pendidikan sebagai fondasi pembentukan manusia justru dipinggirkan. Dalam kerangka ini, kesejahteraan direduksi menjadi soal perut, bukan soal martabat dan kesadaran. Dalam perspektif teori kritis, kebijakan ini bekerja sebagai mekanisme hegemoni negara. Pemenuhan kebutuhan dasar dijadikan alat untuk membangun kepatuhan sosial, sementara pendidikan yang berpotensi melahirkan kesadaran kritis dibiarkan lemah dan tidak diprioritaskan. Negara tidak sepenuhnya menghapus pendidikan, tetapi membiarkannya rapuh, murah, dan tidak berdaya. Inilah bentuk kontrol yang lebih halus namun efektif. Lebih jauh, kebijakan ini menciptakan sekat profesi yang bersifat hierarkis. Pegawai dalam program MBG ditempatkan sebagai profesi strategis negara dengan jaminan upah dan status, sementara guru diposisikan sebagai tenaga pengabdian yang tidak perlu diperhitungkan secara serius. Dalam bahasa kritik kiri, guru direduksi menjadi tenaga kerja murah dalam sistem reproduksi sosial, meskipun mereka memikul tanggung jawab besar dalam membentuk generasi bangsa. Magfira menilai bahwa kondisi ini menghidupkan narasi berbahaya,  seolah-olah pendidik bukan kelompok sosial yang mendesak untuk disejahterakan. Negara secara tidak langsung membangun persepsi bahwa menjadi guru adalah pilihan moral yang harus siap miskin, bukan profesi intelektual yang layak dihargai. Narasi inilah yang melanggengkan ketimpangan dan menormalisasi eksploitasi atas nama pengabdian. Dalam kerangka teori reproduksi sosial, pendidikan seharusnya menjadi ruang emansipasi. Namun, ketika negara memilih investasi jangka pendek yang bersifat populis dan mengabaikan kesejahteraan guru, yang direproduksi adalah ketidakadilan struktural dan kesadaran palsu. Rakyat mungkin kenyang, tetapi daya kritisnya dilemahkan; stabilitas tercapai, tetapi keadilan dikorbankan. KOHATI menolak cara pandang ini. Sebagaimana ditegaskan Magfira, sejahtera tidak boleh dimaknai sebatas terpenuhinya kebutuhan biologis, melainkan juga jaminan hidup layak bagi pendidik dan keberpihakan nyata pada pendidikan. Negara yang mengurus perut tetapi mengabaikan guru sedang membangun masa depan yang rapuh. Di bawah kepemimpinan Prabowo, KOHATI membaca arah kebijakan ini sebagai politik perut yang membusukkan pendidikan secara perlahan. Ketika guru tidak lagi diprioritaskan dan diperlakukan sebagai beban, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pendidik, tetapi masa depan kesadaran dan keadilan sosial bangsa.

Opini, Pemuda, Pendidikan

Ketika Budaya Mengajarkan Pendidikan Sebelum Negara Hadir

ruminews.id – Sebelum loncengsekolah berbunyi, sebelum papan tulis dan bangku-bangku kayu memenuhi ruang kelas, dan jauh sebelum negara menetapkan apa yang disebut sebagai sistem pendidikan, manusia telah lebih dulu belajar tentang hidup. Mereka belajar tanpa seragam, tanpa jadwal pelajaran, tanpa angka-angka penilaian. Pendidikan lahir bukan dari kebijakan, melainkan dari kebutuhan manusia untuk bertahan, memahami, dan memaknai kehidupan. Di sanalah budaya mengambil peran paling awal dan paling penting. Dalam masyarakat tradisional, pendidikan bukanlah institusi yang terpisah dari kehidupan. Ia tumbuh bersama denyut aktivitas sehari-hari. Anak-anak belajar membaca alam dari arah angin dan perubahan musim. Mereka belajar bekerja dari gerak tangan orang tua. Mereka belajar nilai kesabaran, keberanian, dan tanggung jawab bukan melalui ceramah, tetapi melalui teladan. Budaya menjadi ruang belajar yang hidup dinamis, kontekstual, dan sarat nilai. Budaya mengajarkan manusia untuk mengenali batas dirinya. Ia menanamkan kesadaran bahwa hidup tidak berjalan sendiri, melainkan selalu terhubung dengan orang lain, alam, dan leluhur. Dalam adat dan tradisi, terdapat nilai pendidikan yang tidak tertulis namun kuat: menghormati yang lebih tua, menjaga keseimbangan dengan alam, mendahulukan kepentingan bersama, serta menerima konsekuensi dari setiap tindakan. Nilai-nilai ini diwariskan dari generasi ke generasi, bukan melalui dokumen resmi, melainkan melalui praktik hidup. Ketika negara belum hadir atau belum menjangkau seluruh ruang kehidupan masyarakat budaya menjadi sistem pendidikan yang paling dapat diandalkan. Ia membentuk manusia yang tidak hanya tahu, tetapi juga paham posisi dirinya di tengah komunitas. Pendidikan berbasis budaya tidak mengejar kecepatan, tetapi kedalaman. Tidak berorientasi pada hasil instan, melainkan pada pembentukan karakter jangka panjang. Namun, ketika negara mulai hadir dengan sistem pendidikan formalnya, sesuatu perlahan berubah. Sekolah menjadi simbol utama pendidikan. Ruang belajar dipersempit ke dalam kelas, pengetahuan dipilah menjadi mata pelajaran, dan keberhasilan diukur melalui angka. Dalam proses itu, budaya sering kali tersisih. Ia dianggap tidak relevan, terlalu tradisional, atau tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Ironisnya, di saat pendidikan formal berkembang pesat, kita justru menyaksikan berbagai krisis kemanusiaan. Anak-anak semakin cerdas secara akademik, tetapi rapuh secara emosional. Mereka pandai menjawab soal, tetapi gagap menghadapi realitas sosial. Nilai kebersamaan memudar, empati menipis, dan relasi antarmanusia menjadi kering. Pendidikan berhasil mencetak individu berpengetahuan, tetapi kerap gagal membentuk manusia yang utuh. Di sinilah pentingnya menoleh kembali pada budaya sebagai sumber pendidikan. Budaya tidak pernah mengajarkan manusia untuk sekadar unggul secara personal. Ia selalu menempatkan manusia dalam jaringan relasi sosial. Keberhasilan individu tidak pernah dilepaskan dari tanggung jawab terhadap komunitas. Dalam budaya gotong royong, misalnya, seseorang tidak dinilai dari seberapa tinggi ia berdiri, melainkan dari seberapa besar kontribusinya bagi yang lain. Budaya juga mengajarkan pendidikan moral dengan cara yang halus namun mengakar. Ia tidak memaksa, tetapi membiasakan. Tidak menghakimi, tetapi menuntun. Nilai kejujuran, kerja keras, dan kesederhanaan tumbuh karena dipraktikkan berulang kali dalam kehidupan sehari-hari. Anak belajar dari apa yang ia lihat, bukan dari apa yang ia dengar semata. Negara, pada dasarnya, hadir untuk memperluas akses dan memastikan pemerataan pendidikan. Namun, ketika negara berjalan tanpa mendengar suara budaya, pendidikan kehilangan ruhnya. Kurikulum menjadi seragam, sementara realitas masyarakat sangat beragam. Nilai lokal terpinggirkan oleh standar nasional. Anak-anak dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem, bukan sistem yang belajar memahami anak. Padahal, pendidikan yang berakar pada budaya justru mampu menjawab tantangan zaman dengan lebih manusiawi. Ia fleksibel, kontekstual, dan relevan dengan kehidupan nyata. Ia tidak memisahkan antara belajar dan hidup. Sekolah, jika mau jujur, seharusnya menjadi ruang pertemuan antara pengetahuan modern dan kebijaksanaan lokal bukan arena dominasi salah satunya. Ketika budaya dan negara saling menguatkan, pendidikan tidak lagi terasa sebagai beban. Ia menjadi proses pembebasan. Anak-anak tidak hanya diajarkan untuk mengejar masa depan, tetapi juga untuk memahami masa lalu dan menghargai masa kini. Mereka tidak sekadar disiapkan untuk pasar kerja, tetapi untuk kehidupan sosial yang kompleks dan penuh tantangan. Mengingat bahwa budaya telah mengajarkan pendidikan sebelum negara hadir bukanlah romantisme masa lalu. Ia adalah kritik sekaligus refleksi atas arah pendidikan hari ini. Bahwa kemajuan sejati tidak diukur dari seberapa modern sistem yang dibangun, melainkan dari seberapa manusiawi manusia yang dihasilkan. Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar dari pendidikan bukanlah “seberapa pintar kita?”, melainkan “menjadi manusia seperti apa kita ingin dibentuk?”. Dan jawaban atas pertanyaan itu, sejak lama, telah diajarkan oleh budaya jauh sebelum negara hadir dengan segala aturannya.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

DPRD Sulsel Dalami Status Lahan Kompensasi PLTA Karebbe, Warga Jadi Perhatian

ruminews.id, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan terus mengintensifkan upaya penyelesaian polemik lahan kompensasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Sebagai langkah lanjutan, Komisi D menjadwalkan konsultasi resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperjelas status hukum lahan tersebut. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan konsultasi ini bertujuan memastikan kepastian aset serta mekanisme pemanfaatan lahan yang selama ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Komisi D sudah menjadwalkan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas status aset dan mekanisme pemanfaatannya,” ujar Kadir Halid, Senin (2/2/2026). Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi dasar penting agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru, baik bagi pemerintah daerah, investor, maupun masyarakat setempat. Ia menegaskan, DPRD Sulsel ingin memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak warga. “Semua kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya. Selain konsultasi ke kementerian, Komisi D juga merencanakan peninjauan langsung ke lokasi lahan kompensasi di Luwu Timur setelah agenda koordinasi di tingkat pusat rampung. “Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di lokasi,” tambah Kadir. Kunjungan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi lahan, aktivitas pemanfaatan, keberadaan warga terdampak, serta dampak sosial yang muncul. Polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe mencuat setelah area tersebut digunakan dalam pengembangan kawasan industri. Pemanfaatan tersebut memicu keberatan sebagian warga yang merasa haknya belum sepenuhnya terselesaikan. Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama pemerintah daerah dan pihak terkait pada 18 Desember 2025 lalu. Dalam forum tersebut, DPRD Sulsel menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan aset pemerintah daerah. Namun, persoalan bangunan dan tanaman milik warga yang berada di atas lahan tersebut masih menjadi fokus pembahasan. Melalui rangkaian konsultasi lintas kementerian dan peninjauan lapangan, DPRD Sulsel berharap dapat merumuskan solusi yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan. “Tujuan akhirnya adalah menemukan jalan keluar yang berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepentingan pembangunan daerah,” tutup Kadir. (*)

Makassar, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Nurcholish Madjid : “Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran”

ruminews.id – Pada tahun 1969 Setelah Nurcholish Madjid atau sapaan akrabnya Cak Nur (m. 2005) berhasil melakukan pendekatan persuasif dengan Omi Komariah (istri almarhum Cak Nur). Tujuannya untuk melanjutkan ke jenjang lebih serius, setelah masa jabatan Cak Nur sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) . Di tahun yang sama, pada tanggal 3-10 Mei 1969 PB HMI menggelar kongres Ke-9 di kota Malang. Tentu, sebagai Ketua Umum PB HMI, Cak Nur menyampaikan pidato pertanggungjawaban dan sekaligus mengakhiri periode kepengurusannya. Mungkin muncul dibenak Cak Nur, dengan rasa senang dan bahagia setelah akhir dari masa kepengurusannya sebagai ketua PB HMI, karena ia dengan Omi akan melangsungkan pernikahan. Nampaknya, Cak Nur tidak menyadari situasi tersebut. Kongres memilih kembali Cak Nur sebagai Ketua Umum PB HMI untuk periode kedua yang tidak pernah disangkanya. Terlebih lagi “ia tidak mencalonkan diri”. Karena situasi politik berubah, seperti yang diungkapkan Ahmad Gaus AF “situasi politik yang mendorongnya untuk kembali dipilih sebagai ketua ialah munculnya isu primordial Jawa dan luar Jawa dalam menetapkan pimpinan”, (Api Islam 2010: 59). Dengan mempertimbangkan kembali, akhirnya Cak Nur bersedia untuk mengambil mandat Ketua PB HMI untuk kedua kalinya. Karena beberapa aktivis HMI dari luar Jawa mendekati Cak Nur dan mengatakan bahwa kalau dia tidak menjadi ketua umum lagi, HMI akan terpecah, (Ahmad Gus 2010; 59) “Maka dengan terpaksa saya menjadi ketua umum lagi pada 1969”, ujar Cak Nur, (Ahmad Gaus 2010; 59). Ia pun menyatakan kesediaannya setelah satu jam sebelum pemilihan. Periode kedua memimpin HMI, membawa Cak Nur sebagai pembuka jalan pembaharuan pemikiran Ketika sekumpulan organisasi mahasiswa mengagendakan acara halal bi halal pada Januari 1970-an. Pada acar tersebut, Cak Nur sebagai pembicaranya dengan menulis makalah dengan judul “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat”, yang kelak menjadi polemik berkepanjangan. Sekaligus awal kemunculan pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia. Bagaimana Pembaharuan Pemikiran Itu Muncul? Bagi Cak Nur, pembaharuan pemikiran Islam merupakan keharusan. Ia melihat bahwa umat Islam pada saat itu mengalami gejala kejumudan pemikiran sehingga pengembangan ajaran Islam mengalami kemunduran dan kehilangan daya juang. Selain itu, ketika umat mengambil posisi pembaharuan terhadap ajaran Islam dalam kontekstualisasi, maka sebagian umat akan mengambil reaksi terhadapnya. Reaksi penolakan pada pembaharuan dipahami sebagai bukan ajaran Islam. Reaksi tersebut kata Cak Nur “berkali-kali sejarah telah menunjukan kebenaran hal itu”, dalam Karya Lengkap Nurcholish Madjid (2019; 277). Para tokoh partai-partai/organisasi-organisasi Islam dalam mengemukakan ide-idenya beranggapan dapat menarik dukungan politik dari masyarakat. Kalaupun keberhasilan dalam memobilisasi massa dalam dukungan politik, Cak Nur melihat hal tersebut sebagai adaptasi sosial. Karena perkembangan politik masih dalam transisi Orde Lama ke Orde Baru. Gejala tersebut, Cak Nur melihat umat Islam lebih cenderung pada kuantitas dari pada kualitas. Sehingga melumpuhkan kritik terhadap diri/internalnya. “kelumpuhan umat Islam akhir-akhir ini, antara lain, disebabkan oleh kenyataan bahwa mereka cukup rapat menutup mata terhadap cacat-cacat yang menempel pada tubuhnya”, tulis Cak Nur (2019; 279). Oleh karena itu, cacat-cacat tersebut jika tidak disadari akan terjadi perpecahan internal mereka. Lantas bagaimana menghilangkan itu?, Tanya Cak Nur, disinilah mengharuskan adanya gerakan pembaharuan ide-ide, guna menghilangkannya. Greg Barton dalam memahami ide pembaharuan Cak Nur, melihat bahwa organisasi-organisasi Islam tidak lagi menarik dukungan massa seperti sebelumnya, alasannya; pertama, karena sifat pemikiran yang dipunyai oleh organisasi-organisasi ini dan yang mereka sebarkan sudah basi. Kedua, karena partai-partai Islam dan pemimpin-pemimpin mereka telah kehilangan kepercayaan di mata publik, dalam Biografi Gusdur (2016:142). Cak Nur melihat apa yang ditawarkan tentang ide-ide Islam bagi partai-partai dan organisasi-organisasi Islam adalah sesuatu yang tidak menarik, sehingga Cak Nur merumuskan “Islam, yes, partai Islam, no”, dan memulai agenda pembaruannya. Ahmad Agus AF menilai ide pembaharuan Cak Nur, sebagai upaya mengajak umat muslim untuk “melepaskan diri dari nilai-nilai tradisional (baca; rasional) dan mencari nilai-nilai yang berorientasi ke masa depan”. Ide pembaharuan Cak Nur bukanlah hal yang baru dikemukakannya. Ide tersebut sejak tahun 1960-an, telah ia jelaskan dalam makalahnya tentang “ Modernisasi Ialah Rasionalisasi Bukan Westernisasi”, meski pada waktu itu, tidaklah sepopuler gagasan pidatonya tentang pembaharuan pemikiran Islam. Gagasan tentang modernisasi, seperti dikatakannya; “kita sepenuhnya berpendapat bahwa modernisasi ialah rasionalisasi yang ditopang oleh dimensi-dimensi moral, dengan berpijak pada prinsip iman kepada Tuhan Yang Maha Esa”, (2019; 239). Perhatiannya pada semangat keislaman sebagai pondasi kebebasan manusia, yang diawali dengan pandangan dunia tauhid. Agar umat Islam dapat menyongsong masa depan yang lebih berorientasi dalam menghadapi dinamika zaman. Maka kebebasan menurut Cak Nur adalah efek dari semangat tauhid, sehingga ide pembaharuan yang ditawarkan adalah proses liberalisasi. “efek pembebasan semangat tauhid antara lain merupakan kelanjutan langsung pandangan kemanusiaan yang melekat dan menjadi konsekuensinya”, tulis Cak Nur dalam Islam Doktrin dan Peradaban (2019;86). Lebih jauh, proses liberalisasi menyangkut tiga hal yakni; sekularisasi, kebebasan berpikir dan idea of progress, Ahmad Gaus (2010; 91). Yang menjadi polemik dalam ide pembaruannya mengenai sekularisasi itu sendiri. Sebab orang memahaminya, Cak Nur mengamini sekularisme yang diproduksi oleh Barat. Cak Nur dengan gigih menolak sekularisme dan liberalisme. Sehingga dia tidak mengunakan kata isme dalam sekularisasinya. “sekulariasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme dan mengubah kaum muslim menjadi sekularis, tetapi dimaksudkan untuk menduniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi, dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk meng-ukhrawi-kannya,” tulis Cak Nur (2019; 281).

Hukum, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kepung Kejati hingga Balai Kota, Aliansi Tegaskan: Urusan Hukum Pasar Butung Sudah Tamat

ruminews.id, Makassar — Makassar kembali memanas. Aliansi Peduli Pasar Butung turun ke jalan dan mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Balai Kota Makassar, Senin, 02 Februari 2026. Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan abuse of power Wali Kota Makassar yang dinilai nekat memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung secara brutal dan melawan hukum. Hukum Pasar Butung Dinilai Sudah Tamat Dalam aksinya, massa menyampaikan satu pesan tegas: urusan hukum Pasar Butung sudah selesai. Putusan pengadilan telah inkracht, final, dan mengikat. Tidak ada lagi ruang tafsir, apalagi tawar-menawar. Pengelolaan Pusat Grosir Butung Makassar secara sah berada di tangan H. Iwan Cs hingga tahun 2037, berdasarkan: Perjanjian tahun 1998, Addendum tahun 2012, Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 01 Agustus 2024. Menurut Aliansi, setiap upaya pengambilalihan paksa oleh Pemerintah Kota Makassar adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan pengadilan dan penghinaan terhadap supremasi hukum. Kekuasaan Dinilai Nekat, Pedagang Jadi Korban Meski putusan hukum sudah jelas, Pemerintah Kota Makassar dituding tetap nekat. Putusan pengadilan diabaikan, kekuasaan dipamerkan, sementara pedagang dipaksa hidup dalam ketidakpastian. Aliansi menyebut kondisi ini sebagai alarm bahaya bagi demokrasi lokal. Ketika hukum dikalahkan oleh jabatan, maka rakyat kecil dalam hal ini pedagang Pasar Butung akan selalu jadi korban pertama. Bung Cimeng: Ini Kejahatan Kekuasaan Di tengah aksi, Bung Cimeng, selaku Jenderal Lapangan Aliansi Peduli Pasar Butung, melontarkan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerintah sudah melampaui batas kewenangan. “Kalau putusan pengadilan yang sudah inkracht saja berani diinjak, maka ini bukan salah urus, ini kesengajaan. Hari ini Pasar Butung yang dirampas, besok bisa pasar lain, lusa rakyat kecil yang digilas,” tegas Bung Cimeng. Desak Copot Kabag Hukum & HAM Tak hanya Wali Kota Makassar yang disorot. Massa aksi secara tegas mendesak pencopotan Kepala Bagian Hukum & HAM Kota Makassar, yang dinilai sebagai provokator utama kegaduhan Pasar Butung. Kabag Hukum & HAM dituding telah membangun narasi yang menyesatkan pedagang, termasuk seruan agar pedagang tidak melakukan pembayaran kepada pengelola Pasar Butung yang sah, sehingga memicu keresahan, kebingungan, dan konflik di lapangan. Selain itu, Aliansi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, yang diduga ikut terlibat dan memfasilitasi upaya pengambilalihan paksa pengelolaan Pasar Butung. Ancaman Gelombang Aksi Lebih Besar Aliansi menilai kekacauan yang terus dibiarkan di Pasar Butung telah memukul pedagang secara langsung. Menjelang bulan suci Ramadhan, pedagang justru dicekik oleh ketidakpastian hukum, tekanan politik, dan ancaman ekonomi. Aliansi Peduli Pasar Butung pun menyampaikan peringatan terbuka. Aksi hari ini disebut bukan akhir, melainkan awal perlawanan. “Hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, gelombang aksi unjuk rasa yang lebih besar dan lebih massif akan berbicara,” tutup Bung Cimeng.

Scroll to Top