Pemuda

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

DE(AD)MOKRASI: Ketika Demokrasi Kehilangan Nyawa

ruminews.id – Demokrasi di Indonesia seperti sebuah panggung yang tak pernah sepi penonton. Setiap lima tahun, lampu sorot dinyalakan, panggung politik ditata, dan rakyat dipanggil untuk menyaksikan pertunjukan bernama pemilu. Para kandidat bergantian menyampaikan janji, negara mengulang pidato tentang kemenangan kedaulatan rakyat, dan publik diajak percaya bahwa pesta itu adalah bukti kematangan demokrasi. Namun, seperti pertunjukan yang terlalu sering dipentaskan, kita mulai lupa menanyakan satu hal mendasar: _apakah yang kita rayakan adalah demokrasi, atau sekadar ritual kekuasaan?_ Demokrasi jarang mati secara tiba-tiba. Ia tidak selalu runtuh oleh kudeta militer atau penghapusan konstitusi. Demokrasi lebih sering kehilangan nyawanya secara perlahan, ketika prosedur tetap dijalankan dengan disiplin, tetapi nilai yang menopangnya dibiarkan keropos. Indonesia hari ini memperlihatkan gejala itu. Demokrasi masih berdiri sebagai sistem politik, tetapi semakin rapuh sebagai ruang keberpihakan terhadap rakyat. Pemilu tetap berlangsung rutin dan relatif damai. Namun, kompetisi politik semakin menyerupai pertarungan modal. Kandidat tidak lagi sepenuhnya diuji oleh gagasan, melainkan oleh kemampuan mengakses sumber daya finansial dan jaringan kekuasaan. Politik berubah menjadi investasi jangka panjang, bukan pertarungan visi masa depan bangsa. Dalam situasi seperti itu, rakyat memang tetap memiliki hak memilih. Tetapi pilihan yang tersedia sering kali telah melalui proses seleksi yang ditentukan oleh kekuatan elite. Demokrasi tidak dihapus, melainkan diarahkan. Ia berjalan, tetapi jalurnya semakin dikendalikan oleh kepentingan yang jauh dari aspirasi publik. Relasi antara negara dan oligarki ekonomi memperkuat arah perubahan tersebut. Banyak kebijakan publik lahir dari kompromi antara kekuasaan politik dan kekuatan modal. Regulasi yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat sering berubah menjadi legitimasi hukum bagi konsentrasi kekayaan segelintir kelompok. Negara perlahan bergeser dari pelindung kepentingan publik menjadi fasilitator kepentingan ekonomi elite. Lebih problematis lagi, penyempitan ruang kritik berlangsung melalui cara-cara yang lebih halus dan sulit dikenali. Kritik terhadap kebijakan negara tidak selalu dibungkam secara langsung, tetapi sering dilemahkan melalui stigmatisasi. Aktivis lingkungan dituduh menghambat pembangunan. Mahasiswa kritis dicap emosional. Organisasi masyarakat sipil dianggap mengganggu stabilitas. Narasi stabilitas menjadi mantra baru yang efektif meredam perbedaan pendapat. Padahal, demokrasi tidak pernah dirancang untuk menciptakan ketenangan absolut. Demokrasi lahir dari keberanian mengelola konflik secara adil. Ketika kritik dipandang sebagai ancaman, demokrasi kehilangan fungsi dasarnya sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Gejala serupa terlihat dalam proses legislasi. Banyak kebijakan strategis disusun melalui mekanisme konsultasi publik yang lebih bersifat formalitas administratif. Aspirasi masyarakat hadir sebagai catatan, bukan sebagai pertimbangan utama. Akibatnya, produk hukum sering dipersepsikan sebagai hasil kompromi kekuasaan, bukan refleksi kebutuhan rakyat. Di era digital, demokrasi menghadapi tantangan baru yang tak kalah serius. Media sosial yang diharapkan menjadi ruang kebebasan berekspresi justru berkembang menjadi arena produksi propaganda dan disinformasi. Kebenaran tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh fakta, tetapi oleh kemampuan mengendalikan narasi. Polarisasi sosial yang lahir dari manipulasi informasi semakin memperlemah fondasi demokrasi deliberatif. Ironi terbesar demokrasi Indonesia mungkin terletak pada kegagalannya menghadirkan keadilan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi sering dipromosikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Namun, ketimpangan sosial tetap menjadi luka struktural yang sulit disembuhkan. Demokrasi yang gagal memastikan pemerataan kesejahteraan berisiko kehilangan legitimasi moralnya. Dalam sejarah Indonesia, mahasiswa dan masyarakat sipil sering hadir sebagai kekuatan moral yang menjaga arah demokrasi. Mereka menjadi pengingat ketika kekuasaan mulai menjauh dari kepentingan publik. Namun, perubahan orientasi pendidikan yang semakin menekankan efisiensi pasar berpotensi mengurangi ruang dialektika kritis di kampus. Ketika intelektualitas kehilangan keberanian moral, demokrasi kehilangan salah satu penopang utamanya. Demokrasi tidak runtuh ketika pemilu tetap diselenggarakan. Demokrasi runtuh ketika partisipasi publik kehilangan makna. Demokrasi runtuh ketika kebijakan negara tidak lagi mencerminkan aspirasi masyarakat. Demokrasi runtuh ketika rakyat mulai percaya bahwa keterlibatan politik tidak lagi berpengaruh terhadap arah kekuasaan. Menghidupkan kembali demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur politik yang tertib. Demokrasi memerlukan keberanian politik untuk membatasi dominasi oligarki dan memperkuat transparansi kebijakan. Proses legislasi harus dibuka sebagai ruang deliberasi yang sungguh-sungguh partisipatif. Negara harus kembali menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama pembangunan. Di sisi lain, masyarakat juga memikul tanggung jawab historis untuk menjaga kualitas demokrasi. Literasi politik bukan sekadar pengetahuan tentang pemilu, melainkan kesadaran untuk terus mengawasi kekuasaan. Demokrasi hanya dapat hidup jika rakyat menolak menjadi penonton pasif dalam panggung politik. Indonesia tidak kekurangan institusi demokrasi. Yang sedang dipertaruhkan adalah keberanian kolektif untuk memastikan demokrasi tetap bernyawa. Jika tidak, demokrasi akan terus berdiri sebagai seremonial politik yang megah, tertib, sah, dan dirayakan tetapi kehilangan maknanya sebagai alat perjuangan keadilan sosial. Ketika demokrasi hanya hidup dalam prosedur, sementara rakyat kehilangan ruang untuk menentukan nasibnya, mungkin yang tersisa bukan lagi demokrasi. Melainkan sebuah panggung kosong yang terus dipertontonkan, sementara nyawa kedaulatan perlahan menghilang tanpa suara.

Makassar, Pemuda

Pelantikan KP GAM Periode 2025–2027 Digelar esok, di Hotel Kyriad Makassar

ruminews.id, Makassar — Pelantikan Komando Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) periode 2025–2027 akan digelar esok hari, Jum’at 13 Februari di Hotel Kyriad Makassar. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi gerakan mahasiswa serta meneguhkan komitmen terhadap isu-isu kebangsaan. Panglima Besar Terpilih Gerakan Aktivis Mahasiswa (Fajar Wasis) yang sebelumnya terpilih dalam forum Kongres Nasional ke-VII di Malino, menyampaikan bahwa pelantikan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi ruang refleksi dan dialog bagi berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa. “Pelantikan ini kami kemas bersama Dialog Kebangsaan sebagai wadah bertukar gagasan dan memperkuat peran strategis mahasiswa dalam mengawal masa depan demokrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi media. Diketahui, kegiatan tersebut akan dihadiri sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari politisi, aktivis, akademisi hingga praktisi hukum. Di antaranya Umy Asyiatun Khadijah (Ketua DPRD Kab. Bulukumba), S.E., Andi Muhammad Anwar Purnomo, S.H. (Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulsel), Dr. M. Yusuf Alfian Rendra Anggoro, S.E., M.M. (WD 3 Feb Unismuh), Adhi Bintang, S.H. (Founder HJ Bintang & Partner), serta Ir. Taufik Kasaming, S.H (Aktivis Lingkungan dan Hukum).

Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Pemekaran Tertahan Regulasi, KOMPPAK Luteng Surati Presiden Prabowo

ruminews.id, JAKARTA – Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPPAK Luteng) secara resmi mengajukan keberatan administrasi hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kelalaian pemerintah dalam menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 033/AH/KOMPPAK–LUTENG/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani Ketua KOMPPAK Luteng Kolonel (Purn) Ir. Amsal Sampetondok, M.Si dan Sekretaris Syahruddin Hamun. Dalam surat itu ditegaskan, Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit memerintahkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diundangkan, yakni 30 September 2016. Namun hingga kini, dua regulasi krusial—PP Penataan Daerah (PETADA) dan PP Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA)—belum juga diterbitkan. “Ketiadaan dua PP tersebut telah berlangsung lebih dari 11 tahun dan menimbulkan kekosongan hukum serius dalam proses penataan dan pemekaran daerah,” demikian ditegaskan dalam dokumen keberatan tersebut. KOMPPAK Luteng menilai kelalaian pemerintah ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Akibatnya, aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kabupaten Luwu Tengah, terhambat tanpa kepastian prosedural. Lebih jauh, KOMPPAK Luteng memaparkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat di wilayah calon DOB, mulai dari sulitnya akses pelayanan publik akibat jarak yang jauh dari pusat pemerintahan, ketimpangan pembangunan dan ekonomi, hingga melemahnya representasi dan partisipasi politik masyarakat setempat. “Moratorium pemekaran selama ini pada hakikatnya bersumber dari kegagalan pemerintah menuntaskan regulasi turunan UU, bukan semata-mata alasan teknis,” tulis KOMPPAK Luteng dalam bagian legal reasoning. Atas dasar itu, KOMPPAK Luteng menuntut Presiden RI segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah, sekaligus memberikan penjelasan resmi terkait kendala dan tahapan penyelesaian regulasi tersebut. KOMPPAK Luteng juga menyatakan akan menempuh upaya lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan jika dalam waktu 21 hari kerja tidak memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah. (*)

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Pendidikan di Persimpangan Harapan dan Realitas

ruminews.id – Pendidikan sejak lama dipandang sebagai fondasi utama dalam membangun kualitas manusia dan arah masa depan bangsa. Melalui pendidikan, seseorang tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga belajar memahami nilai, norma, dan cara berpikir yang membentuk sikap dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, pendidikan semestinya dimaknai sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya, bukan sekadar jalur formal untuk meraih ijazah. Pada tataran ideal, pendidikan diharapkan mampu melahirkan individu yang kritis, mandiri, dan berdaya saing. Sekolah dan perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman untuk bertanya, berdiskusi, dan mengembangkan potensi diri. Proses belajar yang dialogis dan terbuka akan mendorong peserta didik berani menyampaikan gagasan serta melihat perbedaan sebagai kekayaan, bukan ancaman. Namun, realitas di lapangan sering kali tidak sejalan dengan harapan tersebut. Kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah masih terasa kuat, baik dari sisi fasilitas, tenaga pendidik, maupun akses terhadap sumber belajar. Di beberapa tempat, ruang kelas yang terbatas dan sarana yang minim membuat proses pembelajaran berjalan apa adanya, jauh dari gambaran ideal yang sering disampaikan dalam kebijakan. Selain itu, orientasi pendidikan yang terlalu menekankan pencapaian angka dan kelulusan juga menjadi persoalan tersendiri. Penilaian berbasis nilai kerap membuat proses belajar berubah menjadi rutinitas mengejar target, bukan pendalaman makna. Peserta didik dituntut untuk menghafal materi, sementara kemampuan berpikir kritis, kepekaan sosial, dan kreativitas justru kurang mendapatkan perhatian. Tekanan administratif yang tinggi juga berdampak pada kualitas pembelajaran. Banyak pendidik harus membagi energi antara mengajar dan memenuhi tuntutan laporan serta dokumen formal. Kondisi ini tidak jarang mengurangi ruang refleksi dan inovasi dalam mengajar, padahal pembelajaran yang bermakna justru lahir dari proses yang fleksibel dan kontekstual. Meski demikian, upaya perbaikan tetap perlu diarahkan pada perubahan cara pandang terhadap pendidikan itu sendiri. Pembelajaran yang memberi ruang dialog, kerja sama, dan pemecahan masalah nyata akan membuat pendidikan lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Kurikulum yang lentur dan responsif terhadap konteks sosial juga memungkinkan peserta didik belajar secara lebih relevan dan bermakna. Peran pendidik menjadi kunci penting dalam proses ini. Lebih dari sekadar penyampai materi, pendidik adalah figur yang membentuk iklim belajar dan menjadi teladan dalam bersikap. Cara mendengar, menghargai pendapat, dan membangun hubungan yang manusiawi sering kali meninggalkan kesan yang jauh lebih kuat dibandingkan isi pelajaran itu sendiri. Pada akhirnya, pendidikan adalah tanggung jawab kolektif. Keluarga, masyarakat, dan negara perlu berjalan searah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya proses belajar yang sehat. Ketika pendidikan dikelola dengan kesadaran bersama dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan, jarak antara cita-cita dan kenyataan tidak lagi terasa sejauh yang dibayangkan.

Badan Gizi Nasional, Bulukumba, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Warga Herlang Kembali Soroti Dugaan Pelanggaran SOP SPPG, Mulai dari Penggunaan Air hingga Pengelolaan Limbah

ruminews.id, – BULUKUMBA, Sejumlah warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, menyoroti dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh SPPG yang berlokasi di depan SMPN 25 Bulukumba. Dugaan tersebut mencakup penggunaan air sumur yang disebut tidak melalui proses penyaringan tiga tahap sebagaimana standar, serta kondisi sumber air yang diklaim merupakan sumur lama yang sudah tidak lagi digunakan warga untuk konsumsi sehari-hari. Selain persoalan air, masyarakat juga mempertanyakan sistem pembuangan limbah yang dinilai tidak jelas. Warga mengaku pernah menemukan sampah dibuang di sekitar lahan milik mereka, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian bagi pemilik lahan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan jika aktivitas serupa terus berlangsung. “Adis, seorang pemuda setempat, menyampaikan kritik terhadap operasional dapur tersebut. Ia menilai kegiatan masih berjalan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya”Menurutnya. praktik kerja yang tidak sesuai aturan menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan dan standar kerja lembaga tersebut. Ia juga menegaskan bahwa berbagai kesalahan yang dianggap fatal belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak berwenang. Meski saat ini dapur tersebut dikabarkan telah ditutup, warga menilai persoalan ini tetap harus menjadi perhatian serius. Mereka berharap apabila fasilitas itu kembali beroperasi, harus ada perbaikan menyeluruh dalam pelayanan, pengolahan bahan, serta sistem distribusi agar tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Internasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Mencetak Nilai, Bukan Nurani

ruminews.id – Pendidikan seharusnya menjadi proses untuk membentuk manusia yang berintelektual, kritis, dan peduli terhadap lingkungan sosial maupun alam. Namun, realitas pendidikan saat ini justru menunjukkan arah yang berbeda. Sekolah dan perguruan tinggi lebih sibuk mengejar angka, nilai, peringkat, dan kelulusan, daripada membentuk kesadaran dan kepedulian peserta didik terhadap lingkungan sekitarnya. Peserta didik dilatih untuk menghafal materi demi ujian, bukan memahami makna pengetahuan itu bagi kehidupan nyata. Akibatnya, lahirlah individu yang cerdas secara akademik, tetapi miskin empati. Banyak lulusan yang mampu bersaing secara intelektual, namun acuh terhadap masalah sosial seperti kerusakan lingkungan, kemiskinan, dan ketimpangan. Pendidikan akhirnya hanya menciptakan manusia yang “lulus”, bukan manusia yang “peduli”. Hal ini diperparah dengan sistem pendidikan yang terlalu kompetitif dan individualistis. Peserta didik didorong untuk mengalahkan satu sama lain, bukan bekerja sama. Nilai dijadikan tujuan utama, sementara karakter, moral, dan tanggung jawab sosial hanya menjadi pelengkap. Padahal, intelektualitas sejati tidak hanya diukur dari kecerdasan otak, tetapi juga dari kepekaan terhadap sesama dan lingkungan. Jika pendidikan terus berjalan dengan arah seperti ini, maka kita berisiko menciptakan generasi yang pintar namun egois. Oleh karena itu, pendidikan perlu dikembalikan pada hakikatnya: membentuk manusia seutuhnya—manusia yang berpikir kritis, berakhlak, dan peduli terhadap lingkungan sosial serta alam tempat ia hidup.

Makassar, Opini, Pemuda

Eskalator yang Macet: Menggugat Komersialisasi Pendidikan

ruminews.id, – Dahulu, kita meyakini bahwa pendidikan adalah satu-satunya “eskalator” bagi anak-anak dari keluarga sederhana untuk memperbaiki nasib. Di ruang kelas, sekat-sekat antara si kaya dan si miskin diharapkan lebur. Namun, hari ini, eskalator itu seolah berhenti berfungsi bagi manyak orang. Alih-alih menjadi jembatan penyeberangan, pendidikan justru semakin nampak seperti benteng dengan tembok tinggi yang hanya memiliki celah pintu bagi mereka yang memiliki “kunci” finansial. Fenomena mahalnya akses pendidikan bukan lagi rahasia umum. Mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, biaya menjadi variabel penentu yang sering kali lebih berkuasa daripada kecerdasan intelektual itu sendiri. Kita menyaksikan bagaimana istilah “Uang Pangkal” atau “Sumbangan Pengembangan Institusi” menjadi momok yang menakutkan bagi orang tua. Pendidikan yang berkualitas seolah-olah telah bermutasi menjadi barang mewah yang diberi label harga. Padahal, jika kita menengok Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, mandatnya sangat lugas: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Hak ini bersifat universal, bukan hak eksklusif bagi mereka yang mampu menyetor sumbangan fantastis. Realitas ini kian diperparah dengan melambungnya biaya di pendidikan tinggi. Kenaikan kelompok UKT (Uang Kuliah Tunggal) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memicu gelombang protes mahasiswa. Jalur mandiri, yang kuotanya semakin besar, sering kali menjadi “pasar gelap” akademik di mana bangku kuliah seolah dilelang kepada penawar tertinggi. Kondisi ini jelas-jelas menabrak Pasal 5 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjamin bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Ketika mutu hanya bisa dibeli, maka kesamaan hak tersebut hanyalah tinggal slogan di atas kertas. Persoalannya bukan sekadar angka-angka di atas kertas tagihan. Masalah fundamentalnya adalah hilangnya roh inklusivitas. Inklusivitas harus berarti menyediakan kesempatan yang setara tanpa hambatan ekonomi, sesuai amanat Pasal 4 Ayat (1) UU Sisdiknas bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif. Ketika bangku sekolah berkualitas lebih mudah didapatkan oleh mereka yang mampu membayar lebih, maka kita sedang melakukan seleksi sosial, bukan seleksi akademik. Kita sedang mengabaikan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan pemerintah dan perguruan tinggi memenuhi hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya. Dampak dari kondisi ini sangatlah fatal. Kita sedang menciptakan “kasta” baru dalam sistem sosial kita. Jika dibiarkan, pendidikan yang seharusnya memutus rantai kemiskinan justru akan menjadi alat untuk melanggengkan ketimpangan. Pemerintah memang telah meluncurkan berbagai program bantuan, namun sering kali hanya bersifat kosmetik yang tidak menyentuh akar masalah: komersialisasi. Kita seolah lupa pada Pasal 13 UU No. 11 Tahun 2005 (Ratifikasi Kovenan Internasional Hak EKOSOB) yang mencita-citakan pemberlakuan pendidikan Cuma-Cuma secara bertahap, bukan justru pendidikan yang semakin dikomersialkan. Sudah saatnya kita menagih kembali janji konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa syarat yang diskriminatif. Negara harus hadir lebih kuat untuk memastikan bahwa biaya bukan lagi menjadi penghalang bagi anak bangsa untuk bermimpi. Meruntuhkan tembok tinggi di gerbang sekolah adalah sebuah keharusan. Jangan sampai di masa depan, kita mewariskan sebuah negara di mana hanya mereka yang berdompet tebal yang boleh memiliki cita-cita. Pendidikan harus dikembalikan pada fitrahnya: sebuah ruang publik yang inklusif, merakyat, dan menjadi milik semua kalangan. Sebab, kecerdasan tidak pernah memilih di rahim mana ia dilahirkan.

Internasional, Nasional, Opini, Pemuda

Invasi Terhadap Suatu Negara Berdaulat, Degradasi dan Melemahnya PBB dan Hukum Internasional

ruminews.id – Dalam pergolatan dunia, sebuah bangsa tidak diharapkan berteduh dalam diam dan stagnasi globalisasi. Sebuah bangsa akan besar karena pengaruh kemandiriannya dalam bersikap secara global. Situasi dunia saat ini, bagi pengamat sangatlah memberikan gambaran yang tidak seimbang dalam sisi perdamaian dunia. Banyaknya negara negara yang mengalami ancaman dari intervensi negara luar adidaya. Negara-negara di dunia memiliki persebaran kawasan yang membentang dari persebaran lima benua besar. Diantaranya Asia, Eropa, Australia-Oceania, Amerika, dan Afrika. Negara-negara dunia lahir dan berdiri tak terkecuali Indonesia. Sebagai negara yang terletak di Asia tenggara diapit oleh jajaran samudra, Hindia dan Pasifik. 17 agustus 1945, adalah bukti lahirnya Bangsa Indonesia, dengan adanya proklamasi kemerdekaa, pasca berakhirnya perang dunia kedua dan menyerahnya penjajah Jepang. Di sisi lain, hal yang paling penting ketika Kerajaan Belanda melalui kemenangan sekutu ingin mengambil alih bekas wilayah bekas tanah jajahannya, khususnya Hindia Belanda. Saat itu, maka diperjuangkanlah kembali oleh segenap para penggerak bangsa Indonesia. Pengakuan secara de Facto dan De Jure, dialami Indonesia sebagai negara baru, tidak begitu mudah. Hingga lahor sebagai eksistensi bangsa yang mewakili semangat negara negara Asia dan Afrika melawan imperialisme. Setiap negara di dunia memiliki hak dalam mempertahankan kedaulatannya, pasca perang dunia kedua, dan lahirnya maklumat piagam PBB. Seharusnya efek ini memberikan kedamaian dan ketertiban, namun lahirnya perang ideologi negara adidaya, seperti Amerika Serikar dan Uni Soviet mengakibatkan dampak pengaruh lahirnya konflik-konflik baru di negara negara yang baru lahir dan merdeka. Contohnya seperti perang Korea, Perang Vietnam, dan juga konflik antara negara-negara Arab. Saat ini, dalam dekade abad 21, ketentraman dunia sangatlah bergantung pada sikap kemandirian suatu negara dan ketahanannya mwnghadapi invasi dari negara luar. Baik dalam bentuk invasi ekonomi, budaya, sosial, hingga embargo dan militer. Baru-baru saja ini yang dialami negara seperti Venezuela, dimana Amerika serikat melakukan invasi dan peculikan terhadap presiden Venezuela. Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, dilaporkan ditangkap oleh Amerika Serikat dalam operasi militer khusus di Caracas pada Sabtu, 3 Januari 2026, bersama istrinya, Cilia Flores. Penangkapan ini, yang disebut “Operation Absolute Resolve,” dilakukan atas tuduhan konspirasi narkoba internasional, penyelundupan kokain, dan terorisme, oleh Presiden AS Donald Trump. Invasi Israel ke Palestina, yang dimulai sejak puluhan tahun silam. Belum lagi perang konflik internal setiap negara yang dicampuri oleh negara negara adidaya. Blok negara besar dunia, terdiri dari garis kelompok sekutu, blok sentral, dan nom blok. Tidak ada lagi rasa aman yang dimiliki oleh negara negara di dunia ini, dengan adanya tindakan-tindakan konfrontasi dan sepihak oleh suatu negara. Prinsip non-intervensi dalam hukum internasional melarang negara mencampuri urusan domestik atau eksternal negara lain secara paksa, yang didasarkan pada kedaulatan negara dan kemerdekaan politik. Hal ini diatur utama dalam Piagam PBB Pasal 2(7) dan Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (1970), yang menegaskan bahwa intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap yurisdiksi domestik negara lain adalah ilegal. Dasar Hukum (Piagam PBB): Pasal 2(7) Piagam PBB menyatakan bahwa PBB maupun negara anggota tidak berwenang mencampuri masalah yang pada dasarnya merupakan yurisdiksi domestik suatu negara. Definisi Intervensi yang Dilarang: Tindakan tersebut dianggap ilegal jika bersifat memaksa (coercive), bertujuan mengubah perilaku negara sasaran, dan menyangkut kedaulatan negara (internal atau eksternal). Bentuk Intervensi: Dapat berupa intervensi militer, politik, atau ekonomi (embargo) yang bertujuan melemahkan kedaulatan negara lain. Sehingga atas segala kejadian intervensi dalam bentuk penjajahan dan kejahatan kemanusiaan, itu sangat tidak dibenarkan. Apalagi atas sebuah dasar komitmen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam pembukaan, sangat mempertegas bahwa penjajahan di atas dunia dan ikut menjaga ketertiban dunia adalah sebuah janji konstitusi alasan lahirnya bangsa Indonesia. Penulis sebagai putra bangsa Indonesia dan juga merupakan bagian dari Himpunan Mahasiswa Islam, sangat berharap dalam catatan perjalanan bangsa Indonesia, sebagai bangsa yang telah berusia 80 tahun, kita jangan salah membaca arah kondisi dunia. Presiden Prabowo Subianto sebaiknya tetap pada pendirian semangat politik bebas aktif, mengambil langkah sebagai penengah dan ikut aktif dalam menyelesaikan konflik dunia. Indonesia resmi terpilih menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB untuk periode 2026, yang ditetapkan pada 8 Januari 2026 di Jenewa, Swiss. Posisi ini akan diemban oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, melalui mekanisme Kelompok Asia-Pasifik, menandai kepemimpinan pertama RI di lembaga tersebut. Indonesia sebagai cerminan negara yanh ditunjuk sebagai Presiden HAM PBB, harus membuktikan pula bahwa dapat menyelesaikan berbagai masalah ham domestik atau dalam negeri. Penegasan kondisi global ini, sangatlah penting, mengingat potensi pecahnya perang dunia dan gangguan perdamaian dunia harus dicegah. Sikap Amerika Serikat yang tidak memerhatikan perjanjian dan hukum Internasional, memberikan tanda bahwa keamanan dan ketertiban setiap negara harus ditanggung oleh masing-masing negara, PBB tidak lagi memiliki taring yang sifatnya harus memperingatkan kepada Amerika Serikat maupun Israel. Pelanggaran-pelanggaran HAM yang selalu dikaitkan dengan kepentingan dan juga alasan negara-negara ekspansi untuk menginvasi, jika kepentingan bilateral, ekonomi, perdagangan, sosial, dan sumber daya alam mereka tidak dipenuhi. Maka timbullah suatu alasan yang sifatnya berasal dari manipulasi hukum, untuk menginvasi suatu negara yang merdeka.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Politik sebagai Benang Merah dalam Dunia Pendidikan Antara Kepentingan dan Masa Depan Bangsa

ruminews.id – Dunia pendidikan sejatinya merupakan ruang strategis yang ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk karakter manusia yang merdeka secara intelektual dan moral. Namun dalam praktiknya, pendidikan kerap kali tidak berdiri sebagai ruang yang otonom dan netral. Ia justru terjerat oleh apa yang dapat disebut sebagai “benang merah” politik sebuah jejaring kepentingan yang halus namun sistemik, yang perlahan menggerogoti esensi pendidikan itu sendiri. Istilah “benang merah” dalam konteks ini tidak dimaknai sebagai penghubung yang menyatukan visi luhur pendidikan, melainkan sebagai simbol politisasi yang menyusup ke berbagai lapisan sistem pendidikan. Politik, yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat dan memajukan pendidikan, kerap berubah menjadi bayangan kekuasaan yang mengintervensi kurikulum, birokrasi, hingga relasi sosial di sekolah dan kampus. Kurikulum sebagai Instrumen Kepentingan Kekuasaan Salah satu manifestasi paling nyata dari politisasi pendidikan terlihat pada perubahan kurikulum yang tidak berkesinambungan. Pergantian otoritas pendidikan sering kali diikuti oleh perubahan arah kebijakan kurikulum yang tidak sepenuhnya didasarkan pada kajian ilmiah, kebutuhan pedagogis, atau tuntutan perkembangan zaman. Kurikulum justru dijadikan alat legitimasi ideologis bagi rezim yang berkuasa. Akibatnya, proses pendidikan kehilangan kesinambungan. Guru dipaksa beradaptasi secara instan, siswa menjadi objek eksperimen kebijakan, dan pendidikan direduksi menjadi proyek politik jangka pendek. Dalam kondisi demikian, pendidikan gagal menjalankan fungsinya sebagai proses pembelajaran yang berkelanjutan dan berorientasi pada pengembangan nalar kritis. Birokrasi Pendidikan yang Dipolitisasi Benang merah politik juga tampak jelas dalam birokrasi pendidikan yang sarat kepentingan. Pengangkatan pejabat dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga tenaga pendidik tidak jarang lebih ditentukan oleh loyalitas politik dibandingkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas. Praktik semacam ini membuka ruang subur bagi KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) dalam dunia pendidikan. Dampaknya bukan hanya pada menurunnya kualitas tata kelola pendidikan, tetapi juga pada melemahnya budaya akademik. Prestasi, inovasi, dan dedikasi pedagogis tersingkir oleh relasi kekuasaan, sementara sekolah dan kampus yang semestinya menjadi ruang netral berubah menjadi arena perebutan pengaruh politik. Politisasi dalam Dinamika Sekolah dan Kampus Intervensi politik tidak berhenti pada level kebijakan dan birokrasi, tetapi juga merambah dinamika internal sekolah dan kampus. Organisasi siswa dan mahasiswa, yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran demokrasi, kepemimpinan, dan critical thinking, kerap dibajak sebagai sarana kaderisasi kepentingan politik tertentu. Ruang diskusi akademik yang sehat pun berisiko dibungkam atas nama stabilitas atau kepentingan kelompok. Ketika kampus kehilangan kebebasan akademiknya, maka pendidikan tidak lagi menjadi ruang produksi pengetahuan, melainkan alat reproduksi kekuasaan. Krisis Nilai dan Kehilangan Ruh Pendidikan Konsekuensi dari politisasi yang sistemik ini sangat serius. Pendidikan kehilangan rohnya sebagai proses pembebasan manusia. Peserta didik dibiasakan melihat realitas melalui kacamata kepentingan politik, bukan melalui nalar ilmiah dan nilai-nilai universal seperti kejujuran, empati, keadilan, dan kemandirian berpikir. Alih-alih membebaskan, pendidikan justru membelenggu kesadaran. Mengembalikan Pendidikan pada Khittahnya Meski demikian, politisasi pendidikan bukanlah sesuatu yang tak terhindarkan. Pendidikan harus dikembalikan pada khittahnya sebagai ranah otonom, yang dipimpin oleh para ahli berintegritas, bukan oleh kepentingan politik jangka pendek. Transparansi dalam rekrutmen, akuntabilitas kebijakan, serta partisipasi publik dalam pengawasan pendidikan merupakan langkah-langkah konkret yang perlu diperkuat. Lebih dari itu, keberanian untuk menyuarakan netralitas pendidikan dan menjaga kebebasan akademik menjadi prasyarat utama agar sekolah dan kampus tidak terus dikuasai oleh para “pemegang benang merah” politik. Pada akhirnya, masa depan bangsa sangat ditentukan oleh bagaimana pendidikan dikelola hari ini. Jika politik dibiarkan terus menghantui dunia pendidikan, maka yang akan lahir bukanlah generasi yang cerdas dan berkarakter, melainkan generasi yang terbelah dan kehilangan identitas intelektualnya. Sudah saatnya cahaya nalar dan integritas dinyalakan kembali, agar bayangan politik tidak lagi mendominasi ruang-ruang pendidikan. Penulis : Qablal Fajri Hasanuddin

Daerah, DPRD Kota Makassar, Ekonomi, Pemerintah Kota Makassar, Pemuda, Uncategorized

BEM FISEH Universitas Cokroaminoto,Gebrak DPRD Kota Makassar! Gerakan Baru Mahasiswa: “Bangkit Dan Sadarlah Mahasiswa Makassar!

ruminews.id, makassar — Demokrasi tidak pernah lahir dari kenyamanan. Ia tumbuh dari perdebatan, dari kegelisahan, dan dari keberanian untuk mengatakan bahwa kekuasaan harus selalu dicurigai. Di tengah kecenderungan demokrasi yang kian prosedural dan kehilangan daya gugahnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Humaniora (BEM FISEH) Universitas Cokroaminoto Makassar memilih untuk tidak diam. Melalui *Pendidikan Demokrasi* bertema *“Meneguhkan Pondasi Demokrasi: Dari Sejarah Gerakan Hingga Peran Kampus dalam Mengawal Kekuasaan,”* mereka menghidupkan kembali tradisi lama kampus sebagai ruang pembangkangan intelektual yang bermartabat. Selama tiga hari, sembilan kelas diskusi menjadi arena dialektika—membentangkan sejarah gerakan, membedah transisi kekuasaan, hingga menakar ulang relasi antara partai politik dan kedaulatan rakyat. Namun forum ini tidak berhenti pada romantisme sejarah. Ia melahirkan sikap. Ia merumuskan kritik. Dalam nada yang mengingatkan pada Francis Fukuyama, para peserta menyoroti gejala kemunduran institusional—ketika partai politik gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik, ketika akuntabilitas melemah oleh pragmatisme elektoral. Demokrasi, sebagaimana diingatkan Fukuyama, hanya kokoh bila ditopang institusi yang kuat dan legitimasi yang rasional. Tetapi di sisi lain, gema pemikiran Mikhail Bakunin terasa dalam semangat forum tersebut: bahwa setiap bentuk kekuasaan yang tak diawasi berpotensi menjelma tirani, bahkan ketika ia mengatasnamakan rakyat. Bahwa negara dan partai bukan entitas suci; mereka harus terus-menerus diuji oleh kesadaran kritis warga. Dari dialektika itulah lahir rekomendasi tegas: Pertama, penolakan terhadap skema pemilihan kepala daerah secara tidak langsung yang dinilai berpotensi mereduksi kedaulatan rakyat dan membuka ruang transaksi oligarkis. Kedua, desakan percepatan reformasi internal partai politik khususnya dalam hal kaderisasi, pendidikan politik, dan pelembagaan etika komunikasi publik. Ketiga, dorongan agar kampus menjadi simpul pendidikan politik yang otonom dan kritis, serta agar kader partai diuji secara terbuka dalam forum akademik. Ini bukan sekadar resolusi mahasiswa. Ini adalah pernyataan bahwa demokrasi tidak boleh didelegasikan sepenuhnya kepada elite. Dan hari ini, pernyataan itu telah melampaui pagar kampus. Secara resmi, hasil rekomendasi Pendidikan Demokrasi BEM FISEH Universitas Cokroaminoto Makassar telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Penyerahan dan penerimaan tersebut menjadi simbol penting: bahwa suara intelektual muda tidak hanya bergema di ruang kelas, tetapi telah memasuki ruang legislasi. Di sinilah makna terdalam dari gerakan ini. Ia tidak sekadar mengkritik dari luar, tetapi mengetuk pintu kekuasaan dengan argumentasi. Ia tidak mengkultuskan institusi, namun juga tidak menolak dialog. Dalam bahasa Bakunin, kebebasan sejati lahir dari kesadaran kolektif yang berani. Dalam kerangka Fukuyama, demokrasi hanya bertahan bila warga negaranya aktif menjaga institusi. Apa yang berlangsung di Makassar adalah pengingat bahwa demokrasi bukan warisan yang selesai; ia adalah proyek yang terus diperjuangkan. Kampus kembali menunjukkan dirinya sebagai penjaga nalar publik sebagai ruang di mana kekuasaan diuji, bukan dipuja. Dan ketika rekomendasi itu kini berada di meja DPRD Kota Makassar, satu pesan menjadi terang: generasi muda tidak sedang meminta tempat dalam demokrasi. Mereka sedang mengambil tanggung jawab untuk merawatnya.

Scroll to Top