Pemuda

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Perempuan dalam Perspektif Islam: Antara Ajaran Mulia dan Realitas Sosial

ruminews.id – Perempuan dalam Islam adalah sosok yang dimuliakan dan dihormati. Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW secara tegas menempatkan perempuan sebagai manusia yang memiliki martabat, hak, dan tanggung jawab yang setaradengan laki-laki. Islam hadir sebagai ajaran pembebasan, terutama bagi perempuan yang pada masa pra-Islam hidupdalam belenggu tradisi yang tidak manusiawi. KehadiranIslam menjadi titik balik yang menegaskan bahwa perempuanbukan objek penindasan, melainkan subjek penuh dalamkehidupan sosial dan spiritual. Dalam ajaran Islam, perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai ibu, perempuan adalahpendidik pertama dan utama bagi generasi masa depan. Sebagai istri, perempuan adalah mitra sejajar dalammembangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Lebih dari itu, Islam juga mengakui perempuan sebagaiindividu yang mandiri, yang memiliki hak atas dirinya sendiri, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan, bekerja, sertaberpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Hak pendidikan bagi perempuan merupakan prinsip mendasardalam Islam. Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiapMuslim tanpa membedakan jenis kelamin. Pendidikan bukanhanya sarana pengembangan diri, tetapi juga alatpemberdayaan yang memungkinkan perempuan berkontribusisecara nyata dalam pembangunan masyarakat. Begitu pula dengan hak bekerja dan beraktivitas di ruang publik, selamadilakukan dengan menjunjung nilai etika dan keadilan, Islam tidak pernah melarang perempuan untuk berperan aktif di luarranah domestik. Namun, realitas yang kita saksikan hari ini sering kali bertolakbelakang dengan nilai-nilai luhur tersebut. Di banyakmasyarakat yang mengatasnamakan Islam, perempuan masihmengalami diskriminasi, marginalisasi, bahkan kekerasan. Ironisnya, praktik-praktik ini kerap dibenarkan atas nama agama. Padahal, jika ditelaah secara jujur dan mendalam, ketidakadilan terhadap perempuan lebih banyak bersumberdari budaya patriarki, penafsiran agama yang sempit, sertastruktur sosial yang tidak adil, bukan dari ajaran Islam itusendiri. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara Islam sebagai ajaran dan praktik sosial yang berkembang dalammasyarakat. Islam tidak mengajarkan penindasan terhadapperempuan, justru menempatkan mereka sebagai manusiayang bermartabat dan berhak diperlakukan secara adil. Upaya memperjuangkan hak-hak perempuan dalam Islam sejatinyaadalah upaya mengembalikan nilai-nilai keadilan yang telahdiajarkan oleh Al-Qur’an dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Membangun masyarakat yang adil dan seimbang menuntutkesadaran kolektif untuk menafsirkan ajaran Islam secaralebih humanis dan kontekstual. Perempuan harus dilihatbukan sebagai pihak yang lemah, tetapi sebagai mitra sejajardalam membangun peradaban. Dengan memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara utuh, perjuangan untukmemuliakan perempuan bukan hanya menjadi wacana, melainkan gerakan nyata menuju keadilan sosial yang sesungguhnya.

Internasional, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Hari Migran Internasional 2025, IMA Desak KP2MI Bertanggung Jawab Atas Korban Kebakaran Tai Po

ruminews.id -Pada 18 Desember 2025, dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional 2025, IMA Desak KP2MI Bertanggungjawab atas PMI Korban Kebakaran Tai Po Hongkong dan Menyiapkan Mekanisme krisis bagi PMI dalam Situasi Darurat. International Migrants Alliance (IMA) Indonesia bersama Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan berbagai organisasi kolaborator dan solidaritas menggelar aksi di depan kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada pukul 11.00–17.00 WIB. Aksi tetap berlangsung meskipun diguyur hujan dan dihadiri sekitar 50an peserta. Aksi diisi dengan orasi, pembacaan puisi, pembagian siaran pers, serta pembentangan poster tuntutan. Para purna pekerja migran Indonesia yang tergabung dalam Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) dari berbagai wilayah, Cilacap, Bandung, Yogyakarta, dan Jabodetabek kemudian menyampaikan orasi yang menegaskan kegelisahan mereka mengenai bagaimana selama puluhan tahun Indonesia mengirim PMI, negara belum menunjukkan perlindungan nyata. Hal ini tercermin dari banyaknya kasus kematian, penyiksaan, penahanan, hukuman mati, hingga PMI yang hilang di luar negeri. KOPPMI juga menyoroti ketiadaan mekanisme reintegrasi yang membuat banyak purna migran tetap terjebak dalam kemiskinan. Selain dari komunitas purna migran, berbagai elemen solidaritas turut pula membagikan dukungan misalnya, Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa berbagai beban yang ditanggung PMI, khususnya perempuan, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang dilegitimasi oleh kebijakan negara yang abai terhadap keselamatan pekerja migran perempuan. Sembada Bersama mengangkat kondisi pekerja perkebunan di kawasan perbatasan Malaysia Timur yang menghadapi jam kerja tidak manusiawi, kekerasan aparat Malaysia maupun Indonesia, serta nasib anak-anak PMI undocumented yang lahir di Malaysia dan hidup tanpa status kewarganegaraan serta perlindungan negara. KSPSI Pembaharuan menyoroti bahwa perubahan kelembagaan dari BNP2TKI menjadi KP2MI tidak membawa perbedaan signifikan dalam praktik perlindungan PMI, terutama akibat lemahnya kemauan politik pemerintah. GSBI menegaskan bahwa tidak terakomodasinya PMI dalam skema ketenagakerjaan nasional membuat posisi PMI sangat rentan dan membatasi cakupan advokasi serikat pekerja. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) menyampaikan solidaritas lintas sektor dan menegaskan kesamaan perjuangan antara PMI dan pekerja kreatif serta pekerja freelance yang sama-sama belum diakui secara utuh dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Aksi juga disemarakan oleh pembacaan puisi oleh KOPPMI Cilacap sebagai ekspresi duka dan perlawanan. Aksi ditutup dengan orasi ketua IMA, Eni Lestari. Eni Lestari menyampaikan belasungkawa mendalam kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya, peristiwa kebakaran tersebut menjadi pengingat pahit bahwa migrasi tenaga kerja masih sarat bahaya, meskipun pemerintah terus mengampanyekan narasi “migrasi aman” dalam berbagai kebijakan dan pernyataan resmi. Ia juga menegaskan bahwa kerentanan bukan hanya dialami oleh satu kelompok tertentu. Pekerja migran di berbagai sektor, mulai dari pekerja rumah tangga dan caregiver* anak buah kapal, buruh pabrik, hingga pekerja perkebunan menghadapi risiko yang sama. Mereka kerap terjebak dalam eksploitasi, penipuan, jerat utang, perdagangan orang, kerja paksa, hingga kekerasan fisik dan seksual yang dalam banyak kasus berujung pada kematian. Eni juga menyoroti akar persoalan yang lebih dalam. Ia menilai negara belum mampu menyediakan lapangan kerja yang layak dan aman di dalam negeri, sehingga jutaan orang terdorong mencari nafkah ke luar negeri. Ironisnya, ketika para pekerja migran berhasil mengirim remitansi yang menopang ekonomi nasional, kontribusi tersebut dirayakan. Namun saat bencana dan krisis menimpa, kehadiran negara justru terasa lamban dan tidak memadai. Kritik serupa diarahkan pada kerangka hukum yang berlaku. Menurut Eni, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 masih menyisakan banyak celah. Regulasi tersebut dinilai terlalu sempit karena hanya mengatur pemulangan PMI dalam kondisi tertentu seperti perang, bencana alam, wabah, atau deportasi. Dalam situasi krisis di luar kategori tersebut, negara tidak memiliki kewajiban jelas untuk menjamin bantuan finansial, pendampingan psikologis, maupun penyediaan tempat tinggal sementara bagi PMI dan keluarganya. Bagi Eni, tragedi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Tanpa perubahan kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan hak pekerja migran, slogan perlindungan hanya akan berhenti sebagai jargon, sementara risiko di lapangan terus dibayar mahal oleh para pekerja dan keluarga mereka. Melalui aksi ini, IMA menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu: Memberikan bantuan dan pelayanan konkret bagi seluruh PMI dan keluarga korban kebakaran Tai Po. Menyediakan mekanisme pelayanan dan bantuan bagi PMI dalam situasi krisis dan darurat. Melibatkan migran dan keluarga dalam perumusan serta pengawasan kebijakan migrasi. Memasukkan seluruh PMI ke dalam perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terakhir, IMA juga menyerukan kepada seluruh PMI dan keluarganya untuk bersatu, memperkuat organisasi dan aliansi, serta membangun solidaritas lintas sektor di dalam dan luar negeri.

Makassar, Opini, Pemuda

Bandit Senyap : Retaknya Simbol Wajah Islam Moderat

ruminews.id – Di Athena kuno, korupsi tak pernah sekadar soal angka. Ia adalah soal pengkhianatan terhadap Polis. Bayangkan sebuah sore di abad ke-5 SM. Di bawah bayang-bayang Parthenon, para Logistai auditor negara yang dipilih lewat undian bekerja dalam senyap. Mereka memeriksa buku-buku keuangan para pejabat yang purnatugas. Tak ada ampun. Jika seorang pejabat terbukti menilap drachma, hukumannya bukan sekadar denda. Ia bisa terkena Atimia: pencabutan hak sipil total. Namanya dihapus dari sejarah Patungnya tak boleh berdiri, dan dalam kasus ekstrem, ia dipaksa meminum racun hemlock, mati perlahan dengan tubuh yang kaku mulai dari kaki hingga jantung berhenti berdetak. Korupsi, bagi orang Yunani, adalah racun bagi jiwa kota. Ia harus dimurnikan, terkadang dengan darah. Tapi itu masa lalu. Ribuan tahun kemudian, di tahun 2026, di negeri yang jauh dari Laut Aegea, kita menyaksikan drama yang lebih banal. Tak ada racun hemlock. Tak ada perenungan filsafat di alun-alun. Yang ada hanya rompi oranye dan kilatan lampu kamera yang menyilaukan. Tahun 2026, yang mestinya menjadi gerbang harapan, justru membuka Tabir hitam Kementrian agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Yaqut Cholil Chaumas sebagai Tersangka Korupsi Dana Haji 2023 – 2024. Gus Yaqut ini Bukan sekadar mantan menteri agama, Ia anak Kiyai, adik kandung Ketua PBNU dan ia adalah simbol wajah Islam Moderat di Indonesia. Tentu Ini adalah nisan bagi integritas bagi wajah Islam moderat Indonesia. Ironinya menyesakkan sampai ke ulu hati, bukan karena pasal hukumnya. Tetapi, karena kementrian Agama ini seperti Altar Suci, yang Mengurusi Iman dan doa Ummat di republik ini. Ia tidak hanya mengkorupsi mengkorupsi uang. Ia juga mengkorupsi kepercayaan Ummat. Ada semacam mental disorder dalam struktur lembaga negara kita. bila korupsi menjadi semacam refractory disease? Apakah kita perlu seperti China di era Deng Xiaoping? Atau seperti Korut? Yang korupsi langsung digantung hidup-hidup?. Dulu, Umar bin Khottab menjadi Hakim di masa Kepemimpinan – Khalifah Abu Bakar. Dua tahun kemudian, Umar minta mengundurkan diri dari jabatannya. Di tanya mengapa mundur?. Umar menjawab, saya cuman terima gaji Buta dan selama dua tahun tidak ada satupun perkara yang di tangani. Kita bayangkan, Kalau semua Pimpinan lembaga – lembaga peradilan di bangsa kita, ramai-ramai mengundurkan diri, karena tidak ada satu pun kasus yang masuk. Sebab, bukanlah suatu prestasi yang patut di banggakan, jika koroptur semakin banyak di tangkap. Justru, prestasi bisa di bentangkan, Jika tidak ada satupun kasus korupsi yang masuk. Dalam islam, jiwa manusia itu terhubung dengan harta secara negatif dari dua kutub. Pertama, sebelum memiliki harta (Tamak) dan kedua, setelah memiliki harta (bakhil). Sebelum memiliki harta, manusia punya karakter negatif yang bernama keserakahan, dalam Terminologi Al Qur’an di sebut “Tamak” – Dia ingin memiliki sebanyak-banyaknya. Orang bisa mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak halal (Korupsi), salah satu yang mendorongnya adalah keserakahan, bukan karena ketidak-cukupan. Kalau seseorang mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak halal, karena alasan ketidakcukupan, tentu konsekuensi hukumnya berbeda. Hukum mencuri di dalam ajaran islam adalah memotong tangan. Tetapi, Umar Bin Khottab pernah tidak memberlakukan Hukum tersebut, karena di dorong oleh motiv kelaparan. Masalahnya, koruptor di negeri ini mencuri, bukan karena survival insting – bertahan hidup. Tetapi, karena keserakahan. Koruptor memang selalu menemukan celah. Celah regulasi. Celah dokumen. Celah kewenangan. Tidak perlu profesor. Cukup orang yang tahu di mana laci kunci berada. KPK menyelidiki kasus ini. Melalui, juru bicaranya, menjelaskan modusnya: membagi rata kuota tambahan, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dari 20.000 penambahan Kuota Haji. Teori Korupsi: Rose-Ackerman, (1999, hlm. 15) menyatakan, korupsi itu sederhana. Ia muncul ketika batas negara dan pasar sengaja dibuat kabur. Dalam sejarah Kementrian agama, Sudah ada dua orang Mantan menteri yang masuk Daftar Hitam KPK : Gus Yaqut (2026) dan surya Dharma Ali (2014). Dua – duanya terkait kasus Korupsi dana Haji. Ibadah paling sakral, paling emosional dan paling rawan menjadi ladang dosa birokrasi. Apakah mereka tidak malu, bahwa Ibadah Haji itu di tempuh dengan Air mata, tabungan belasan tahun dan antrean panjang ribuan jama’ah. Malu sebetulnya sederhana. Kita diajari sejak kecil. Malu kalau menyontek. Malu kalau berbohong. Malu kalau makan jatah teman. Tapi begitu masuk lembaga negara, pelajaran itu mendadak lenyap. Malu dianggap penyakit. Padahal justru itulah vitamin. Di Jepang, seorang pemimpin mundur hanya karena janji tak terpenuhi. Di negeri ini, seorang pejabat bisa tetap tersenyum di layar TV meski skandalnya menumpuk seperti tumpukan utang negara. Bedanya? Di budaya malu. Tanpa malu, lembaga – lembaga negara hanya menjadi panggung ketawa. Korupsi disebut “penyimpangan administrasi”. Janji palsu disebut “dinamika kebijakan”. Aib menjadi sekadar “mis-komunikasi”. Dan rakyat diminta tertawa, meski di bohongi berkali – kali. Seorang sosiolog, Stanislav Andreski pernah merumuskan istilah “kleptokrasi” dalam bukunya The African Predicament. Bagi Andreski, korupsi bukan sekadar penyimpangan birokrasi. Ia adalah sistem di mana aparatus negara secara sadar diubah menjadi mesin penimbun kekayaan bagi segelintir elit. Negara bukan lagi pelayan, melainkan mangsa. Para pejabat ini, mungkin tanpa sadar, sedang mempraktikkan teori Andreski dengan presisi yang mengerikan. Mereka menjadikan jabatan sebagai alat ekstrak, menyedot sumber daya publik ke rekening pribadi. Ini mengingatkan kita pada teori kedua, dari Mancur Olson tentang “Bandit Menetap” (Stationary Bandit). Olson berargumen bahwa penguasa tiran (bandit menetap) seharusnya punya insentif untuk tidak mencuri semua harta rakyatnya, agar rakyat bisa terus berproduksi dan dipajaki di masa depan. Berbeda dengan “Bandit Kelana” yang datang, jarah, lalu pergi. Namun, apa yang kita lihat di kementrian agama ini adalah anomali. Mereka menjarah seolah tak ada hari pertanggung jawaban di yaumil Mahsyar. Mereka merusak “kebun” tempat mereka menggelar altar Jariyah. Kenapa ini terus terjadi? Mungkin karena kekuasaan, seperti kata Lord Acton, memang korup. Tapi di Indonesia, korupsi terasa lebih “renyah”. Ia dinikmati ramai-ramai. Ia menjadi pelumas roda pemerintahan yang macet. Di Yunani dulu, seorang koruptor takut pada Ostracism pengasingan sosial. Di sini, rasa malu itu sudah lama menguap. Rompi oranye KPK tak lagi menakutkan; ia nyaris menjadi busana dinas terakhir sebelum pensiun di Sukamiskin. Wajah-wajah di televisi itu tak menampakkan penyesalan layaknya Oedipus yang mencungkil matanya sendiri karena dosa. Mereka tersenyum. Melambaikan tangan. Seolah berkata: “Ini hanya giliran saya yang sedang sial.” Gus Yaqut adalah cermin paling retak. Dari simbol islam Moderat. Mungkin kita salah

Daerah, Luwu Timur, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Pastikan Kebutuhan Asrama, Wakil Ketua I DPRD dan Plt Kepala Disparpora Luwu Timur Kunjungi Mahasiswa di Makassar

ruminews.id, Makassar – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jihadin Paruge, kembali melakukan kunjungan ke Asrama Mahasiswa Luwu Timur di Kota Makassar. Kunjungan ini merupakan kunjungan kedua kalinya, yang dilakukan bersama Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Safaat DP, S.Kom, pada hari minggu 11 Januari 2026 Kunjungan kedua ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur dalam memastikan secara langsung apa yang menjadi keperluan dan kebutuhan asrama mahasiswa, sekaligus menindaklanjuti hasil kunjungan sebelumnya. Dalam keterangannya, Jihadin Paruge menegaskan bahwa kunjungan ulang tersebut bertujuan untuk melihat kondisi terkini asrama, mendengar aspirasi mahasiswa secara langsung, serta memastikan kebutuhan asrama dapat diperjuangkan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. “Ini adalah kunjungan kedua kami ke asrama mahasiswa. Kami ingin memastikan secara langsung apa yang menjadi kebutuhan asrama agar bisa diperjuangkan dan ditindaklanjuti ke depannya,” ujar Jihadin Paruge. Sementara itu, Plt Kepala Disparpora Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Safaat DP, S.Kom, menyampaikan pentingnya sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan antara mahasiswa dan pemerintah daerah. Menurutnya, mahasiswa merupakan aset daerah yang perlu mendapatkan perhatian, pembinaan, dan dukungan yang serius. “Mahasiswa adalah mitra strategis pemerintah daerah. Aspirasi yang disampaikan hari ini menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti demi peningkatan kenyamanan dan keberlangsungan pembinaan mahasiswa Luwu Timur,” ungkapnya. Kunjungan tersebut mendapat sambutan positif dari mahasiswa penghuni asrama. Andika, salah satu mahasiswa penghuni asrama, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kehadiran langsung Wakil Ketua I DPRD serta Plt Kepala Disparpora Luwu Timur. “Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan perhatian yang diberikan. Harapan kami, apa yang menjadi kebutuhan asrama dapat segera ditindaklanjuti demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas mahasiswa,” ujar Andika. Sementara itu, Haikun, selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (PP IPMALUTIM), berharap kunjungan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan langkah konkret dan berkelanjutan. “Kami berharap kunjungan ini menjadi titik awal dari tindak lanjut nyata terhadap kebutuhan asrama mahasiswa. IPMALUTIM siap menjadi mitra pemerintah daerah dalam mengawal aspirasi mahasiswa demi kemajuan Luwu Timur,” tegas Haikun. Melalui kunjungan kedua ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dan mahasiswa Luwu Timur di Makassar, serta terwujud peningkatan fasilitas dan pembinaan mahasiswa secara berkelanjutan demi mencetak sumber daya manusia Luwu Timur yang unggul dan berdaya saing.

Pemerintahan, Pemuda

Menakar Nyali Polres Maros: Mengapa Kekerasan Aparat Belum Membuahkan Tersangka?

ruminews.id – Pernyataan Satreskrim Polres Maros yang menaikkan status perkara tindakan represif oknum anggotanya dari penyelidikan ke tahap penyidikan sekilas terdengar seperti angin segar. Namun, bagi korban dan masyarakat yang mendambakan keadilan, pengumuman tersebut justru menyisakan tanya besar: Mengapa hingga detik ini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka? Dalam kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum, kecepatan bukan sekadar urusan teknis, melainkan cerminan dari komitmen moral institusi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Kekerasan Aparat sebagai Pelanggaran HAM Berat Tindakan represif oleh oknum polisi bukanlah tindak pidana penganiayaan biasa. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Ketika seseorang yang dibayar oleh pajak rakyat dan dipersenjatai oleh negara untuk melindungi justru menggunakan kekuatan itu untuk menyakiti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Hukum internasional dan instrumen HAM nasional dengan tegas melarang tindakan semacam ini. Maka, membiarkan proses penetapan tersangka berlarut-larut hanya akan mempertegas kesan bahwa institusi sedang berupaya memberikan perlindungan istimewa kepada anggotanya sendiri. Jerat Impunitas dan Ketidakpastian Hukum Secara hukum, syarat untuk menaikkan status ke penyidikan adalah ditemukannya bukti permulaan yang cukup bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Jika polisi sudah yakin ada tindak pidana, sangatlah janggal jika pelakunya masih dibiarkan tanpa status hukum yang jelas. Ada tiga dampak berbahaya jika pelaku kekerasan aparat dibiarkan “berkeliaran” tanpa status tersangka: 1. Ancaman Intimidasi: Korban dan saksi berada dalam posisi rentan. Selama pelaku masih memiliki atribut kekuasaan, ruang bagi intimidasi terhadap korban sangat terbuka lebar. 2. Normalisasi Kekerasan: Kelambanan ini mengirimkan pesan berbahaya kepada anggota kepolisian lainnya bahwa kekerasan terhadap warga sipil tidak akan segera mendapatkan konsekuensi hukum yang berat. 3. Krisis Kepercayaan: Publik akan terus memandang sinis semboyan “Presisi” jika dalam praktiknya hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke samping. Menolak Lupa, Menagih Janji Keseriusan Polres Maros dalam merespons laporan masyarakat tidak boleh berhenti di atas kertas atau sekadar pernyataan pers. Penyidikan tanpa tersangka adalah jalan buntu bagi keadilan. Masyarakat tidak butuh janji normatif; masyarakat butuh melihat para pelaku berbaju tahanan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan pidana bukan sekadar sidang etik internal yang tertutup. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (Justice delayed is justice denied). Jangan sampai kenaikan status ke penyidikan ini hanya menjadi taktik “pendinginan” untuk meredam amarah publik sementara para pelaku pelanggar HAM tetap melenggang bebas. Polres Maros harus bertindak sekarang: Tetapkan tersangka, tahan pelaku, dan pulihkan martabat korban. Penulis: Mustaqim/Kawan Kamisan  

Nasional, Olahraga, Pemuda, Uncategorized

Resmi! Domino Tak Lagi Sekadar Permainan, ORADO Dorong Jadi Olahraga Nasional

ruminews.id, Jakarta Pengurus Besar Olahraga DominoIndonesia (ORADO) mendeklarasikan domino naik kelas menjadi olahraga nasional. Deklarasi tersebut digelar bersamaan dengan Deklarasi Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I ORADO Tahun 2026, di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (7/1/2026) Melalui kegiatan ini, ORADO menegaskan komitmen mengembangkan dan memajukan domino dari permainan rakyat menjadi olahraga nasional yang bermartabat, menjunjung sportivitas, dan berorientasi prestasi. Ke depan, ORADO diposisikan sebagai wadah resmi pembinaan atlet domino nasional. Organisasi ini juga bertugas menyelenggarakan kompetisi berjenjang, sekaligus menjaga standar aturan dan etika permainan domino di Indonesia. Acara deklarasi dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Letnan Jenderal TNI (Purn) Marciano Norman, serta jajaran pengurus ORADO. Dalam kesempatan tersebut, Yooky Tjahrialresmi ditetapkan sebagai Ketua Umum ORADO. Menpora Erick Thohir menegaskan pentingnya pengelolaan domino secara profesional. “Olahraga domino harus dikelola secara serius, terstruktur, dan profesional. Kehadiran ORADO menjadi fondasi penting agar domino tidak lagi dipandang sekadar permainan, tetapi berkembang sebagai olahraga nasional yang menjunjung sportivitas dan prestasi,” ujarnya. Sebelum terbentuknya ORADO, perkumpulan domino di Indonesia tersebar di 32 provinsi dan belum terhimpun dalam satu organisasi nasional yang terstruktur. Melalui deklarasi ini, seluruh perkumpulan tersebut disatukan dalam satu wadah organisasi resmi. ORADO juga telah memetakan pemerataan pembinaan atlet domino di seluruh Indonesia. Saat ini, ORADO memiliki 38 Pengurus Provinsi dan 300 Pengurus Daerah tingkat kabupaten dan kota yang bertugas menjalankan kebijakan serta arahan pengurus pusat. Dengan struktur tersebut, potensi atlet domino dari berbagai daerah diharapkan dapat terpantau dan dibina secara lebih optimal. Ketua Umum ORADO Yooky Tjahrial menyatakan, Deklarasi Nasional dan Rakernas I menjadi titik awal penataan olahraga domino secara profesional. “Deklarasi Nasional dan Rakernas I ini menjadi langkah awal ORADO untuk menata olahraga domino secara profesional dan terstruktur. Melalui kampanye kami ingin mengangkat domino menjadi olahraga nasional dan menjaring atlet yang siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Yooky. setelah di lantik KETUA UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN, FIRMAN ZULKADRI yang sering di sapa Bang Mile secara terpisah mengatakan ORADO SULSEL Siap mematangkan program kerja jangka pendek dan jangka panjang organisasi didaerah Salah satu agenda strategis yang disiapkan adalah penyelenggaraan kejuaraan domino terbesar se-Indonesia dalam waktu dekat. Kejuaraan tersebut dirancang sebagai ajang berjenjang untuk mendorong pembinaan atlet dari tingkat daerah hingga nasional. “Kejuaraan skala nasional akan kami gelar tahun ini. Namun, mekanismenya masih kami matangkan. Bisa saja dimulai dari tingkat daerah, kemudian mempertemukan perwakilan daerah di kejuaraan tingkat nasional,” pangkas Mile. Sejalan dengan itu, ORADO juga mengusung semangat #EfekDomino, yakni gerakan perubahan positif yang berkelanjutan. Melalui olahraga domino, ORADO mendorong partisipasi masyarakat lintas generasi sekaligus membangun citra domino sebagai olahraga nasional yang membanggakan.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Aksi Prakondisi Menuju Provinsi Luwu Raya

ruminews.id, Palopo — Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu menggelar aksi prakondisi, pada hari sabtu, 10 Januari 2026 sore hari, tepatnya di taman segitiga I Love Palopo, Binturu kota palopo. Ini sebagai langkah awal penguatan gerakan pemekaran Provinsi Luwu Raya, sekaligus upaya membangun kesadaran publik atas pentingnya keadilan pembangunan di wilayah Tana Luwu. Aksi tersebut diikuti oleh elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil yang menilai pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai kebutuhan objektif daerah. Massa aksi menyuarakan ketimpangan pembangunan, jauhnya rentang kendali pemerintahan, serta belum optimalnya pelayanan publik sebagai alasan utama mendesaknya pemekaran. Jenderal Lapangan, Rahmat Sharti, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi prakondisi ini merupakan bagian dari strategi gerakan untuk menyatukan kekuatan masyarakat Tana Luwu sebelum melangkah ke tahapan perjuangan yang lebih besar. “Aksi prakondisi ini adalah upaya membangun kesadaran dan konsolidasi. Pemekaran Provinsi Luwu Raya bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan perjuangan kolektif masyarakat Tana Luwu untuk mendapatkan keadilan pembangunan,” tegas Rahmat. Sementara itu, Wakil Jenderal Lapangan, Muh. Yahyah M, menyampaikan bahwa perjuangan pemekaran harus dijalankan secara terukur, rasional, dan berbasis kepentingan rakyat, bukan agenda politik elit. “Kami ingin memastikan bahwa gerakan ini tetap berada di jalur kepentingan masyarakat. Prakondisi ini menjadi ruang menyatukan gagasan, memperkuat argumentasi, dan membangun solidaritas lintas elemen,” ujarnya. Dalam aksi tersebut, massa juga menyerukan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat Tana Luwu dalam mengawal isu pemekaran Provinsi Luwu Raya secara berkelanjutan. Mereka menegaskan komitmen untuk melanjutkan perjuangan melalui konsolidasi terbuka, diskusi publik, serta aksi lanjutan yang lebih masif.

Hukum, Pemuda

Perubahan Desil KIS Dinilai Sulit dan Ribet, SAPMA PP Gowa Soroti Dugaan Oknum Bermain

ruminews.id – Gowa, 9 Januari 2025 – Proses perubahan desil kesejahteraan sebagai syarat untuk kembali mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Gowa dinilai sulit, berbelit, dan tidak berpihak pada masyarakat miskin. Kondisi ini semakin memicu kecurigaan publik atas adanya dugaan oknum yang bermain dalam pengelolaan data. Wakil Ketua SAPMA PP Gowa, Muh Ainun Najib, menyatakan bahwa banyak warga yang secara faktual masih miskin, namun dicoret dari penerima KIS akibat perubahan desil yang tidak jelas dasar dan indikatornya. “Yang lebih ironis, ketika masyarakat ingin mengajukan perubahan atau perbaikan desil, prosesnya justru dibuat sangat sulit dan ribet. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa di balik rumitnya birokrasi perubahan desil ini?” tegas Ainun Najib. Menurutnya, masyarakat dihadapkan pada prosedur yang berlapis, minim pendampingan, tidak ada kepastian waktu, serta saling lempar kewenangan antarinstansi. Akibatnya, banyak warga memilih pasrah meski hak kesehatannya dicabut. Dugaan Oknum Bermain Menguat SAPMA PP Gowa menilai, kondisi ini patut diduga tidak berdiri sendiri. Sulitnya perubahan desil dan tertutupnya informasi membuka ruang bagi indikasi adanya oknum yang memanfaatkan data kemiskinan untuk kepentingan tertentu. “Ketika sistem dibuat rumit, tidak transparan, dan hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu, maka wajar jika publik menduga ada oknum yang bermain. Data kemiskinan jangan dijadikan ladang kepentingan,” ujar Ainun. Ia menegaskan bahwa data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa semestinya digunakan secara objektif, terbuka, dan diverifikasi secara faktual di lapangan, bukan justru menjadi alat untuk mempersulit rakyat kecil. Bertentangan dengan Prinsip Pelayanan Publik Ainun Najib menilai, proses perubahan desil yang berbelit ini bertentangan dengan : 1. UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, yang menjamin hak kesehatan fakir miskin; 2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan pendataan terbuka dan partisipatif; 3. Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, yang mengatur mekanisme verifikasi dan validasi yang mudah dan dapat dikoreksi; 4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelayanan berbelit, tidak transparan, dan diskriminatif. “Kalau perubahan desil dibuat mudah untuk mencoret, tapi dibuat sulit untuk memperbaiki, maka ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah keadilan,” tambahnya. Tuntutan SAPMA PP Gowa mendesak: 1. Penyederhanaan dan keterbukaan mekanisme perubahan desil bagi masyarakat. 2. Penjelasan resmi dari BPS Gowa terkait indikator dan metodologi desil kesejahteraan. 3. Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengelolaan data KIS dan DTKS di Gowa. 4. Penindakan tegas apabila terbukti ada oknum yang bermain dan merugikan masyarakat. “Kesehatan adalah hak rakyat, bukan barang dagangan. Negara wajib membersihkan data dari kepentingan oknum dan memastikan tidak ada satu pun rakyat miskin yang dikorbankan,” tutup Muh Ainun Najib.

Daerah, Gowa, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Politik jatah preman

Ruminews.id – Dewasa ini, memahami preman tidaklah sesederhana memahami preman sewaktu kecil, yang berpenampilan urak-urakan, hidup tak terurus, dan kerjanya hanya memalak serta merugikan pihak lain. Bukan itu. Preman adalah kolega yang berpihak pada dominasi, kuat, memiliki basis massa, dan mampu bertahan di kehidupan yang serba perburuan. Kekuatan itu menjadi benteng pertahanannya. Dalam kegilaan dunia, atau hyper realitas dalam konteks politis, preman menjadi perangkat basis massa di luar jalur politik yang jarang dijangkau secara awam. Mereka acapkali terlibat dalam pertempuran krusial, memanfaatkan power massa, ikut serta dalam perundingan, berpartisipasi dalam pengawalan pemilu, dan memiliki wadah tersendiri dalam menentukan regulasi politik. Di permukaan, mereka kurang eksis, bekerja di balik layar, bertemu dengan elit tanpa terekspos, menjadi pemain belakang yang tidak ribut namun menentukan nasib politik. Mereka rela dicap buruk di luar, asal jatah tidak tertukar, itu sudah cukup baginya. Preman bukanlah sekadar fashion atau penampilan menakutkan, melainkan basis massa dalam menentukan regulasi politik. Karena itu, preman juga punya jatah. Menurut teori kekuasaan oleh Michel Foucault, kekuasaan bukanlah sesuatu yang dipunyai, melainkan suatu relasi yang dijalankan melalui jaringan kekuasaan. Dalam konteks ini, preman menjalankan kekuasaan melalui basis massa dan jaringan mereka, sehingga menjadi aktor penting dalam dinamika politik. Sampelnya, di beberapa negara, preman telah menjadi bagian dari mesin politik yang kuat, seperti di Filipina di mana kelompok preman lokal sering kali menjadi bagian dari kampanye politik dan pengawalan pemilu. Mereka juga terlibat dalam perundingan dengan elit politik untuk menentukan kebijakan publik. Dan di Indonesia secara khusus, preman memiliki peran premier dalam dunia politik, terutama dalam konteks pemilihan umum. Mereka sering kali menjadi bagian dari tim kampanye partai politik dan memainkan peran strategis dalam mobilisasi massa. Misalnya, dalam pemilihan umum 2014, beberapa kelompok preman di Jakarta terlibat dalam kampanye politik dan pengawalan massa. Mereka juga terlibat dalam perundingan dengan elit politik untuk menentukan kebijakan publik. Selain itu, di beberapa daerah, preman juga memiliki pengaruh besar dalam menentukan hasil pemilihan kepala daerah. Mereka dapat mempengaruhi suara masyarakat dengan cara memobilisasi massa dan melakukan intimidasi terhadap lawan politik. Dengan demikian, preman di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam politik, dan mereka tidak bisa diabaikan begitu saja. Mereka memiliki kekuatan dan pengaruh yang cukup besar dalam menentukan arah kebijakan publik.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

KUHP Baru dan Risiko Kemunduran Demokrasi

ruminews.id – Pergantian tahun ini menjadi momen penting bagi Indonesia, ditandai dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membuka babak baru dalam sejarah hukum nasional. Pemerintah memandang KUHP baru sebagai simbol kemandirian hukum Indonesia yang tidak lagi bergantung pada peninggalan kolonial. Hukum pidana bukan sekadar soal identitas nasional, melainkan sebagaimana negara memosisikan warganya sebagai subjek yang merdeka atau justru menjasi objek yang dikendalikan. Masalah KUHP bukan salah satu pasal yang ada, melainkan arah umum yang terlihat dari isinya. Arah ini sejalan dengan gambaran kemunduran demokrasi dalam buku How Democracies Die, Dalam buku tersebut ditegaskan bahwa demokrasi modern jarang mati melalui kudeta atau kekerasan terbuka. Ia runtuh perlahan, sering kali melalui aturan hukum yang sah secara formal, tetapi bermasalah secara substantif. Pemberlakuan KUHP terbaru tentunya berpotensi menyeret kehidupan demokrasi ke situasi yang rumit. Ancaman pidana dalam berbagai pasal yang ada akan mengakibatkan efek jera bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di ruang publik. jika rasa ketakutan lebih besar daripada keberanian untuk menyampaikan pendapat, suara publik akan hening menghilang dan demokrasi akan kehilangan kekuatannya. Pasal 240 dan 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal ini mengatur sanksi pidana atas perbuatan yang dianggap menghina pemerintah, termasuk melalui media media sosial. Masalah utamanya adalah batas antara kritik dan penghinaan yang tidak jelas. Dalam negara demokrasi, kritik sangat penting sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan, memastikan adanya akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan wewenang. Namun jika kritik bisa dianggap sebagai kejahatan, maka setiap orang akan memilih diam hanya karena takut. Pasal 218 KUHP menjadi Kekhawatiran serupa tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun terdapat pengecualian untuk kepentingan umum, pesan simboliknya tetap kuat penguasa memperoleh perlindungan pidana secara khusus. Dalam demokrasi yang sehat, pejabat publik terutama Presiden sebagai Figur nomor 1 seharusnya menjadi pihak yang paling siap menerima kritik. Ketika kehormatan kepada penguasa diberlakukan sebagai objek yang dilindungi hukum pidana, maka relasi antara negara dan warga akan menjadi timpang. Levitsky dan Ziblatt menjelaskan bahwa salah satu tanda awal kemunduran demokrasi adalah Personalisasi kekuasaan, yakni ketika institusi negara dilekatkan atau diletakkan pada figur. Pasal-pasal yang memberi perlindungan ekstra kepada penguasa, sadar atau tidak, mendorong arah tersebut (kemunduran demokrasi). dalam KUHP pada Pasal 302 juga yang mengatur perbuatan menghasut agar seseorang tidak beragama atau berkepercayaan. Niat dalam menjaga ketertiban dan harmoni kehidupan sosial memang penting. Namun ketika hukum pidana masuk terlalu jauh ke ranah keyakinan dan ekspresi, kebebasan berpikir menjadi taruhannya. Demokrasi mensyaratkan ruang aman bagi perbedaan, termasuk pandangan. Ketika negara mulai menentukan batasan dalam wilayah keyakinan, maka kemajemukan berisiko berubah menjadi bentuk kepatuhan. lalu pada Pasal 603 dan 604 KUHP, tentang perbuatan memperkaya diri dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, justru memperlihatkan kecenderungan dalam melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana yang lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebelumnya, penurunan batas minimum hukuman penjara dan denda, potensi duplikasi pasal, serta skema pembuktian berbasis delik materiel menunjukkan adanya pelemahan serius terhadap rezim antikorupsi. Alih-alih memperkuat efek jera, pengaturan ini justru mengirim sinyal toleransi terhadap korupsi. Di titik inilah kegelisahan menjadi nyata bahwa hukum pidana berisiko bekerja tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, sebuah gejala klasik yang sebagaimana yang telah dituliskan Levitsky dan Ziblatt kerap menandai fase ketika demokrasi mulai kehilangan subtansinya. Akumulasi dampak Ketika kebebasan berekspresi dibatasi, kritik dipidana, moralitas diatur secara represif, dan kekuasaan memperoleh perlindungan ekstra, demokrasi memang masih hidup secara formal. Pemilu tetap berlangsung, lembaga negara tetap berdiri. Namun ruang partisipasi publik menyempit, dan rasa ketakutkan akan perlahan menggantikan keberanian. How Democracies Die mengingatkan bahwa kemunduran demokrasi kerap terjadi dengan persetujuan diam-diam masyarakat karena semuanya terlihat legal. Di titik inilah refleksi menjadi penting. Pertanyaannya apakah KUHP memperluas atau justru menyempitkan ruang bagi warga untuk menjadi bebas, kritis, dan setara di hadapan kekuasaan. Hukum pidana seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan, bukan melindungi kekuasaan dari kritik. Jika KUHP baru ingin menjadi simbol kemajuan, maka ia harus berpihak pada kebebasan, keadilan, dan martabat manusia. Tanpa hal itu, maka kita akan menyaksikan apa yang telah lama diperingatkan oleh Levitsky dan Ziblatt demokrasi yang tetap hidup dalam teks, tetapi perlahan mati dalam praktik.

Scroll to Top