Pemerintahan

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Politik

Ketika Politik Menepi: Adnan Purichta Ichsan dan Amir Uskara Menyeruput Kehangatan di Peringatan HUT Gowa

ruminews.id, Gowa — Di tengah hiruk-pikuk peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Gowa, ada sebuah adegan kecil yang merebut perhatian publik, bukan karena kemegahan panggung atau gemerlap perayaan, melainkan karena sepotong momen sederhana: dua sosok yang selama ini berdiri di kutub politik berbeda, duduk berdampingan menikmati secangkir kopi. Dalam unggahan Instagram Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, tampak dirinya berbagi tawa dan cerita bersama Amir Uskara, politisi yang kerap disebut sebagai lawan di gelanggang politik. Namun pada sore itu, politik seakan menepi, memberi ruang bagi kemesraan dua sahabat lama yang sempat terpisah oleh arus kepentingan. Mereka duduk tidak jauh dari pusat perayaan, tepat di sudut lokasi yang teduh, seolah menjauh sebentar dari riuh panggung dan mendekat pada keheningan percakapan. Asap tipis kopi mengepul dari cangkir, seakan menjadi jembatan yang meruntuhkan sekat-sekat yang selama ini dibangun oleh dinamika politik. Potret itu, yang dibagikan Adnan tanpa sepatah keterangan panjang, justru berbicara lebih lantang dari banyak pernyataan resmi. Senyum mereka mengandung isyarat: bahwa persaingan tidak selalu harus berujung pada jarak, bahwa dalam politik pun masih ada ruang untuk merawat persaudaraan. Warganet pun segera membanjiri kolom komentar, sebagian dengan kagum, sebagian dengan tanda tanya. Ada yang menyebut momen tersebut sebagai pertanda mencairnya suhu politik di Gowa, ada pula yang melihatnya sebagai seni silaturahmi yang tak mengenal musim kontestasi. Apa pun tafsirnya, unggahan itu telah menorehkan satu pesan kuat: bahwa di antara gemuruh perayaan dan gesekan politik, selalu ada secangkir kopi yang mampu menyatukan. Dan di Gowa, hari itu, kopi menjadi saksi bisu dua tokoh yang memilih untuk duduk berdampingan walau hanya sejenak.

Barru, Daerah, Pemerintahan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Diduga Mendiamkan Putusan BK DPRD Kab. Barru, FORPMAHUM SULSEL Desak Gubernur Sulsel Terbitkan SK Pemberhentian Oknum Anggota DPRD Kab. Barru.

ruminews.id, Makassar — Puluhan Massa Aksi Forum Pemuda & Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan (FORPMAHUM Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (17/11/2025). Massa mendesak Gubernur Sulsel segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Barru berinisial RH. Dalam aksinya, massa membawa spanduk berisi tuntutan agar Gubernur Sulsel tidak melindungi oknum dewan yang diduga terlibat kasus asusila tersebut. Jenderal Lapangan FORPMAHUM Sulsel, Wildan Kusuma, mengatakan bahwa desakan itu merujuk pada Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2025 yang merekomendasikan pemberhentian RH. “Gubernur wajib menindaklanjuti keputusan tersebut. Tidak ada ruang untuk intervensi,” ujar Wildan. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan tatib DPRD Provinsi Sulsel, Gubernur harus menindaklanjuti keputusan pemberhentian anggota DPRD paling lambat 14 hari setelah menerima keputusan resmi dan kemudian menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri. Diketahui bahwa RH diberhentikan Oleh Badan Kehormatan DPRD Kab. Barru karena telah terbukti dalam sidang Badan Kehormatan melanggar sumpah/janji dan kode etik anggota DPRD dalam hal perbuatan Asusila. Wildan menyebut bahwa salinan keputusan sudah diterima Gubernur Sulsel sejak 26 September 2025 namun hingga kini belum ditindaklanjuti dan hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang menyatakan paling lambat 14 hari Gubernur harus menindak lanjuti terkait Surat Pemberhentian tersebut. “Kami menduga ada praktik tebang pilih dan kepentingan politik dalam penundaan penerbitan SK Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Barru ini, Gubernur jangan melindungi oknum yang merusak citra dan nama baik lembaga legislatif. Gubernur harus segera terbitkan SK pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kab. Barru” katanya. Perwakilan dari Biro Pemerintahan Provinsi Sulsel yang menemui massa menyatakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu satu pekan. “Paling lambat satu minggu akan kami proses. Mohon bersabar,” ujarnya. Sebagai bentuk protes, massa melakukan aksi simbolis dengan melempar telur ke halaman kantor Gubernur Sulsel. Aksi kemudian ditutup dengan penyampaian komitmen bahwa mereka akan kembali menggelqr aksi jika tuntutan tidak dipenuhi.

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan

Aksi Demonstrasi LIKINDO Tegaskan Penolakan Eksekusi yang Dinilai Cacat Hukum di PN Makassar

ruminews.id – Makassar, Aksi demonstrasi digelar oleh Lembaga Investigasi dan Informasi Independen Indonesia (LIKINDO) di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Kartini, sebagai respons atas terbitnya surat pelaksanaan eksekusi objek perkara No. 8 EKS.RIS.LELANG/2025/PN.Mks. Aksi ini dilakukan karena kebijakan eksekusi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengabaikan prosedur peradilan yang semestinya. Jenderal Lapangan, Gymzar Gybran, dalam orasinya menyampaikan bahwa secara yuridis, eksekusi tersebut dipersoalkan karena dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, saat ini masih berlangsung pemeriksaan perkara perdata terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 459/Pdt.G/2025/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Menurutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 195 ayat (1) HIR, yang mengatur bahwa eksekusi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan perdata yang telah inkracht, bukan semata-mata berdasarkan risalah lelang. Selain itu, LIKINDO menilai adanya dugaan cacat formil dan maladministrasi dalam proses eksekusi karena dilakukan tanpa konstatering dan tanpa verifikasi dari BPN, sebagaimana diatur dalam PP 18/2021 Pasal 93 ayat (2). Kondisi ini dipandang bukan hanya persoalan teknis prosedural, melainkan menyangkut integritas lembaga peradilan dan kepastian hukum bagi warga negara. Secara filosofis, penolakan ini berangkat dari pandangan bahwa Indonesia adalah Rechtsstaat, negara hukum yang menempatkan aturan dan keadilan sebagai dasar utama penyelenggaraan kekuasaan. Ketika proses hukum yang masih berjalan diabaikan, asas due process of law dianggap runtuh dan membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan kewenangan. “Aksi ini merupakan ikhtiar moral agar aparat negara tidak melangkahi hukum, serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hak yang setara di hadapan hukum, sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” tegas Gymzar Gybran. Dengan demikian, demonstrasi ini bukan sekadar bentuk penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi, tetapi juga seruan untuk menjaga marwah peradilan, menegakkan supremasi hukum, dan mencegah perubahan negara dari Rechtsstaat menjadi Machtsstaat.

Daerah, Kolaka Utara, Nasional, Pemerintahan, Pertanian

Program Revitalisasi Kakao Kolaka Utara: Menguatkan Ekonomi Kerakyatan, Membangun Masa Depan

ruminews.id, Kolaka Utara – Program Revitalisasi Kakao yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terus memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi kerakyatan. Di bawah kepemimpinan Bupati Kolaka Utara, pembangunan tidak hanya dipahami sebagai urusan infrastruktur, tetapi sebagai upaya memperkuat sumber daya manusia dan kantong-kantong ekonomi masyarakat, khususnya para petani. Bupati menegaskan bahwa pembangunan ekonomi kerakyatan memiliki cakupan luas mulai dari sektor pertanian, perikanan, kelautan hingga pertambangan dengan perkebunan kakao sebagai fokus strategis sejak awal. “Cita-cita saya sejak periode pertama adalah bagaimana kita meningkatkan nilai jual kakao. Kita harus bergerak dari barang mentah menuju produk setengah jadi bahkan barang siap konsumsi,” tegas beliau. Konsistensi itu telah diwujudkan melalui program pemberian bibit kakao gratis, bantuan alsinta, pupuk gratis di beberapa momentum, serta pembangunan Kakao Center sebagai ruang edukasi, riset, dan pemberdayaan. Di samping itu, pemerintah daerah juga aktif melakukan kegiatan advokasi kepada kelompok tani memberikan pendampingan, penguatan tata kelola kebun, peningkatan kualitas produksi, hingga perlindungan harga agar petani semakin mandiri dan berdaya saing. Memasuki periode kedua, Bupati menekankan bahwa pengembangan Program Revitalisasi Kakao terus disusun secara matang dan terukur. “Periode kedua ini sementara kami susun pengembangannya. Kita sedang merampungkan perencanaannya dengan baik, bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan beberapa sektor perbankan untuk peningkatan dan pengembangannya. Kita tunggu saja momen dan tanggal mainnya,” ujarnya dalam sebuah pertemuan santai menjelang maghrib di teras rumahnya, Kota Makassar, bersama Ketua Umum PP HIPPERMAKU. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan pilot project bersama Koperasi Merah Putih (desa) dan para pelaku usaha lokal, membangun ekosistem kakao yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dukungan besar terhadap program ini datang dari kalangan pemuda. Muhammad Raihan Kamal, S.IP selaku Ketua Umum PP HIPPERMAKU, menyampaikan bahwa pihaknya siap terlibat secara penuh. “Pemuda dan mahasiswa harus berada di garis depan pembangunan ekonomi kerakyatan. Kami siap turun memberikan edukasi, pendampingan, riset, dan advokasi kepada kelompok tani,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menegaskan keyakinannya terhadap masa depan kakao Kolaka Utara. “Kami sangat percaya bahwa kakao Kolaka Utara akan terkenal dan eksis seperti Kopi Toraja dan Kopi Aceh, yang berkembang karena konsistensi terhadap agenda ekonomi kerakyatan. Kakao kita punya potensi besar menjadi kebanggaan daerah,” tegasnya. Dengan sinergi antara pemerintah, koperasi, pelaku usaha, pemuda, dan mahasiswa, Program Revitalisasi Kakao menjadi gerakan besar yang membawa Kolaka Utara menuju masa depan yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing menjadikan kakao bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi identitas kejayaan masyarakat Kolaka Utara.

Daerah, Makassar, Opini, Pemerintahan, Uncategorized

Membongkar Ilusi Pembangunan dalam Program Satu Juta Rumah dan Urbanisasi Kota Makassar

ruminews.id, Makassar – Program Satu Juta Rumah yang digulirkan pemerintah sejak tahun 2015 sering digadang gadang sebagai solusi pemenuhan kebutuhan hunian layak. Namun, bagi saya, program ini justru memperkuat dominasi pasar dan memperlemah peran negara dalam menjamin hak atas papan bagi masyarakat kecil. Rumah adalah hak asasi manusia bukan komoditas pasar. Negara seharusnya memastikan keadilan dalam akses terhadap perumahan, bukan sekadar mengejar target kuantitas unit yang dibangun. Akan tetapi di lapangan, program ini gagal menjawab persoalan struktural. Pemerintah mendorong skema pembiayaan jangka panjang seperti KPR dan FLPP yang menjerat masyarakat berpenghasilan rendah dalam beban finansial, sementara pengembang dan investor diuntungkan melalui berbagai insentif serta kemudahan perizinan. Negara kini berperan sebagai fasilitator pasar, bukan pelindung rakyat. Transformasi ini adalah bentuk neoliberalisasi perumahan, di mana fungsi negara bergeser menjadi perpanjangan tangan kepentingan kapital. Fenomena urbanisasi Kota Makassar semakin memperjelas ketimpangan ruang tersebut. Pertumbuhan kota lebih menguntungkan kelas menengah ke atas melalui pembangunan kawasan elit, apartemen mewah, dan pusat bisnis. Di sisi lain, masyarakat miskin terpinggirkan ke wilayah pinggiran kota dan kumuh dengan fasilitas yang minim. Sebagai tawaran solusi alternatif, saya mengajukan beberapa langkah berbasis keadilan sosial dan kolektivitas: 1. Reformasi agraria perkotaan agar tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. 2. Penguatan koperasi perumahan dan swakelola warga. 3. Pengawasan ketat terhadap pengembang serta pengendalian harga tanah oleh negara. 4. Penegasan kembali peran negara sebagai pelindung rakyat kecil, bukan investor. Program Satu Juta Rumah, menurut saya, hanyalah “ilusi pembangunan” dalam wajah neoliberalisme. Ketika rumah dijadikan komoditas, rakyat dikorbankan. Negara yang seharusnya hadir untuk menjamin hak hak rakyat justru menjadi alat kepentingan kapital.

Daerah, Makassar, Pemerintahan

GMKI Cabang Makassar Desak Pemkot Segera Tutup Gedung Runtono yang Diduga Langgar Aturan

ruminews.id – Makassar, 10 November 2025 — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar melalui Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan, Berkham Sanggani Seno, mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera menutup Gedung Runtono yang berlokasi di Jalan Bawakaraeng, Kota Makassar. Desakan ini muncul setelah ditemukannya dugaan pelanggaran berupa tidak tersedianya lahan parkir yang memadai, sehingga setiap kali gedung tersebut digunakan untuk kegiatan, kendaraan pengunjung memenuhi bahu jalan dan menghambat arus lalu lintas di sekitar lokasi. Menurut Berkham Sanggani Seno, keberadaan gedung itu telah menyalahi ketentuan tata ruang dan pengelolaan parkir sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, dan hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. “Gedung ini sangat mengganggu aktivitas warga sekitar. Setiap kali ada acara, kendaraan parkir di bahu jalan dan membuat kemacetan. Pemerintah harus tegas menindak dan menutup gedung ini sampai pihak pengelola menyediakan lokasi parkir sendiri,” tegas Berkham Sanggani Seno, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Makassar. GMKI Cabang Makassar juga menyoroti pentingnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan parkir harus dilakukan di tempat yang telah ditetapkan, bukan di badan jalan atau fasilitas umum. Selain itu, peraturan perizinan bangunan juga mewajibkan setiap gedung usaha memiliki fasilitas parkir yang memadai. “Kalau pemerintah tidak bertindak, ini akan menjadi contoh buruk bagi pengelola gedung lainnya. Kota ini butuh ketegasan, bukan pembiaran,” tambah Berkham. Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap penegakan aturan di Kota Makassar, GMKI Cabang Makassar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar harus mengambil sikap tegas secepatnya untuk menutup sementara Gedung Runtono sampai seluruh persyaratan perizinan dan fasilitas terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Daerah, Padang, Pemerintahan

ISMEI Wilayah II Silaturahmi dengan Gubernur Sumatera Barat: Dorong Sinergi Percepatan Net Zero Emission dan Perdagangan Karbon

ruminews.id – Padang, 14 November 2025 — Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah II yang dinahkodai Farhan Abrar melaksanakan silaturahmi strategis dengan Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., di Kediaman Gubernur Sumatera Barat. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara mahasiswa ekonomi dan pemerintah daerah untuk mendorong percepatan Net Zero Emission (NZE) serta pengembangan ekonomi hijau berbasis perdagangan karbon (carbon trading) di kawasan Indonesia Barat. Dalam audiensi tersebut, Koordinator Wilayah ISMEI Wilayah II Farhan Abrar menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Gubernur Mahyeldi yang konsisten mengarusutamakan nilai “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS–SBK)” dalam setiap kebijakan pembangunan ekonomi daerah. Menurutnya, prinsip ABS–SBK tidak hanya menjadi pondasi sosial–kultural Minangkabau, tetapi juga dapat menjadi model kebijakan ekonomi berkelanjutan yang mengedepankan keberkahan, keadilan, dan keberlanjutan antar generasi. “Sumatera Barat memiliki potensi besar menjadi contoh provinsi yang mampu memadukan kearifan lokal dengan agenda global seperti transisi energi bersih dan perdagangan karbon. ISMEI siap menjadi mitra intelektual pemerintah daerah dalam mendorong inovasi kebijakan ekonomi hijau,” ujar Farhan. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyambut baik gagasan yang dibawa ISMEI dan menegaskan bahwa generasi muda, khususnya mahasiswa ekonomi, memegang peran penting dalam mengawal agenda dekarbonisasi, investasi hijau, serta penguatan ekonomi berkelanjutan. Ia menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah memperkuat kerangka regulasi dan kelembagaan untuk mendukung inisiatif menuju Net Zero Emission 2060, sejalan dengan target nasional dan nilai-nilai ABS–SBK. “Kita ingin pembangunan ekonomi Sumatera Barat bukan hanya tumbuh, tetapi juga membawa keberkahan bagi alam dan masyarakatnya. Prinsip ABS–SBK menjadi dasar moral dalam mengelola sumber daya secara berkelanjutan,” tegas Gubernur Mahyeldi. Sebagai bentuk penghargaan, ISMEI Wilayah II menyerahkan plakat apresiasi kepada Gubernur Mahyeldi atas langkah nyata Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengintegrasikan nilai ABS–SBK ke dalam kebijakan ekonomi syariah dan ekonomi hijau. Pertemuan ini sekaligus menjadi pembuka menjelang pelaksanaan “Temu Ilmiah dan Wilayah Berdialog ISMEI Wilayah II” di Kota Padang, yang akan menjadi ruang kolaborasi bagi para ekonom muda untuk merumuskan gagasan strategis dalam mendorong percepatan transisi hijau, pemerataan pembangunan, dan penguatan ekonomi berkelanjutan di Indonesia Barat.

Dinas Koperasi Makassar

“Dinas Koperasi Makassar Dorong Inovasi Daur Ulang Lewat Pelatihan Limbah Plastik”

ruminews.id – Makassar – Upaya memperkuat ekonomi hijau dan mendorong kemandirian UMKM kembali ditunjukkan Pemerintah Kota Makassar melalui pelaksanaan Pelatihan Pengolahan Limbah Plastik yang digelar pada 13 dan 17 November 2025 di Aula Kantor Kecamatan Ujung Tanah. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro berbasis lingkungan. Ketua Panitia Pelaksana, Andi Tenri Beda, S.AP, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman, praktik, serta keterampilan kepada masyarakat dalam mengolah limbah plastik menjadi produk bernilai ekonomi. Ia menegaskan bahwa pelatihan ini menyasar pelaku UMKM, ibu rumah tangga, pemuda, serta masyarakat umum yang memiliki motivasi tinggi untuk memulai usaha kreatif berbasis daur ulang. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, S.STP., M.Si, menekankan pentingnya melahirkan pelaku usaha yang tidak hanya inovatif, tetapi juga memiliki kesadaran lingkungan. Menurutnya, persoalan limbah plastik harus diubah menjadi peluang usaha yang mampu berkontribusi pada ekonomi sirkular, sekaligus mengurangi pencemaran di Kota Makassar. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah siap memberikan pendampingan lanjutan dalam aspek pemasaran, pengembangan produk, hingga akses pembiayaan. Dalam pelatihan ini, peserta dibimbing langsung oleh narasumber kompeten, di antaranya Musrika, motivator Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Ujung Tanah, serta Gio Fany Firmansyah dari PT. Karya Rappo Indonesia yang membawakan materi terkait manajemen limbah dan produksi berbasis daur ulang. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi mengenai peluang usaha yang dapat dikembangkan dari bahan limbah plastik. Pelatihan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat peran UMKM sebagai agen perubahan menuju kota yang lebih bersih, kreatif, dan berkelanjutan. Arlin Ariesta menegaskan bahwa pengembangan ekonomi hijau harus menjadi gerakan bersama, dan kegiatan seperti ini merupakan bagian dari visi Makassar sebagai kota dunia yang inovatif dan inklusif. Di akhir kegiatan, panitia berharap minimal satu produk hasil pelatihan dapat dikembangkan menjadi usaha baru yang bernilai jual. “Kami ingin pelatihan ini tidak berhenti di ruangan, tetapi berlanjut menjadi peluang ekonomi yang nyata bagi peserta,” tutur Ibu Tenri dalam penutup laporannya. Pelatihan ini menjadi langkah nyata dalam membangun budaya daur ulang dan meningkatkan daya saing UMKM Makassar di masa depan.

Dinas Koperasi Makassar

Sekda Makassar Targetkan Gerai KKMP Jadi Pusat Ekonomi Baru

  ruminews.id – Makassar – High Level Meeting (HLM) Pengembangan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang digelar pada 13 November 2025 di Kota Makassar menjadi momentum penting dalam percepatan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih. A. Zulkifly, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas KKMP, menegaskan bahwa agenda ini bukan hanya membahas pendataan lahan, tetapi merupakan langkah strategis menata ulang penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan. Dalam sambutannya, A. Zulkifly menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjadi pijakan utama percepatan pembentukan dan pembangunan Koperasi Merah Putih. Ia menekankan pentingnya dukungan infrastruktur fisik seperti gerai dan pergudangan untuk memastikan koperasi dapat berfungsi secara optimal. “Pembentukan koperasi saja tidak cukup. Kita harus memastikan ada fasilitas fisik yang memadai agar koperasi benar-benar bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” ujarnya. Zulkifly juga menyoroti keselarasan program ini dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang secara khusus mengatur percepatan pembangunan fisik koperasi di desa dan kelurahan. Menurutnya, Gerai Koperasi Merah Putih akan menjadi pusat distribusi modern yang dapat memperkuat akses pasar UMKM, menyediakan kebutuhan pokok bersubsidi, dan menghubungkan masyarakat dengan rantai ekonomi yang lebih luas. Lebih lanjut, ia memaparkan beberapa hal kunci yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk penyediaan lahan minimal 1.000 meter persegi, pemanfaatan beragam skema pembiayaan seperti APBD, Dana Desa, dan APBN, serta pelibatan BUMN seperti PT Agrinas Pangan Nusantara. TNI juga disebut memainkan peran penting dalam mendukung percepatan pembangunan, terutama dalam hal sinergi lintas lembaga. Meski demikian, A. Zulkifly mengingatkan adanya beberapa tantangan yang perlu diantisipasi, mulai dari ketersediaan lahan yang cepat siap bangun hingga koordinasi antarinstansi yang harus berjalan lebih intensif. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan koperasi yang profesional serta transparansi dalam proses pembangunan. “Transparansi dan profesionalisme adalah kunci. Kita harus memastikan setiap proses berjalan tepat sasaran dan akuntabel,” tegasnya. Menutup sambutannya, Sekda Kota Makassar tersebut mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, pengurus koperasi, pihak swasta, hingga masyarakat—untuk memperkuat kolaborasi demi mewujudkan gerai koperasi yang benar-benar mampu mendorong kemandirian ekonomi lokal. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berharap pembangunan gerai dapat segera direalisasikan. “Ini bukan sekadar proyek fisik. Ini investasi untuk kesejahteraan masyarakat Makassar,” tutupnya.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Uncategorized

Bahasa Kekuasaan di Era Prabowo: Politik Tutur dan Disiplin Wacana

ruminews.id – Dalam sejarah politik Indonesia, setiap rezim selalu memiliki gaya tutur sendiri yang direfleksikan sebagaisebuah cara berbicara sekaligus menjadi cermin daribagaimana kekuasaan merekonstruksi makna. Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkanhal serupa. Sejak awal masa jabatannya, publik disuguhi bahasayang tegas, militeristik, dan penuh metafora perjuangan. Kata-kata seperti “kedaulatan”, “kemandirian”, dan“percepatan pembangunan” kini menjadi diksi yang berulang dalam berbagai pidato kenegaraan (Setneg, 2025). Dalam pidatonya pada Mei 2025, Prabowomenegaskan bahwa “energi dan pangan adalah kuncikedaulatan bangsa.” Bahasa semacam ini tentu tidaklah netral. Ia menjelmamenjadi sebuah strategi kekuasaan simbolik. Jikameminjam istilah Pierre Bourdieu (1991), maka iaberfungsi sebagai “tindakan simbolik yang implikatif danmengatur legitimasi sosial.” Melalui bahasa, kekuasaantidak hanya berbicara, tetapi juga mendisiplinkan carabagaimana publik memahami kenyataan. Bahasa sebagai Alat Legitimasi Kekuasaan Bahasa kekuasaan pada masa kini bekerja bukanmelalui perintah keras, tetapi melalui pembingkaianmakna (reframing) yang halus. Dalam berbagai forum, istilah “ketahanan pangan” atau “kemandirian bangsa” digunakan bukan hanya untuk menjelaskan kebijakanekonomi, tetapi juga untuk meneguhkan ideologipertahanan. Dalam konteks ini, ekonomi ditempatkan di bawah narasi nasionalisme—seolah-olah keberhasilanekonomi adalah bukti loyalitas kepada negara (Setneg, 2025). Bagi Norman Fairclough (1995), wacana politik selaluberfungsi membentuk kesadaran melalui naturalisasiideologi; apa yang ideologis, disajikan sebagai hal yang “alami”. Ketika kata “kedaulatan” dilekatkan pada hampirsemua kebijakan publik, makna politiknya bergeser: iabukan lagi sekadar soal kemandirian negara, melainkanalat untuk mengamankan keabsahan kekuasaan. Kritikterhadap kebijakan semacam itu pun dapat denganmudah dipersepsikan sebagai serangan terhadap“kedaulatan bangsa”. Retorika Nasionalisme dan Moralitas Negara Bahasa nasionalisme di era ini dibungkus denganmoralitas. Kata-kata seperti “pengabdian”, “loyalitas”, dan“cinta tanah air” kerap muncul beriringan dengan frasa“percepatan pembangunan”. Retorika ini menciptakankesan bahwa percepatan adalah kewajiban moral, danmenunda atau mengkritik berarti tidak nasionalis ataubahkan kontra-produktif. Prabowo dalam beberapa pidatonya seringmenggunakan bentuk inklusif seperti “kita harus terusberjuang” atau “kita berada di jalan yang benar.” Diksi “kita” di sini bekerja secara pragmatis sebagaimetafora kebersamaan, tetapi pada saat yang samamenciptakan garis batas; siapa yang tidak termasukdalam “kita”, secara simbolik menjadi “mereka” pihak yang dianggap tidak sejalan dengan semangat bangsa. Foucault (1972) menyebut mekanisme semacam inisebagai “rezim kebenaran”, yaitu sistem ujaran yang menentukan siapa yang boleh berbicara dan dengan caraseperti apa. Dengan demikian, bahasa nasionalismeberubah menjadi perangkat moral yang menilai kepatuhanwarganya. Bahasa Pembungkaman dan Kontrol Jika pemerintahan sebelumnya sering menggunakanistilah “radikal” dan “intoleran” untuk meredam oposisi, maka pada era ini pembungkaman hadir dalam wajah baru melalui diksi seperti “stabilitas nasional”, “penegakan hukum”, dan “tindak tegas terhadapprovokator digital.” Kementerian dan aparat keamanan seringmenegaskan pentingnya menjaga stabilitas di tengahkebebasan digital (Setneg, 2025). Bahasa hukum dankeamanan ini tampak netral, namun secara pragmatik iaberfungsi mengendalikan ruang ujaran publik. Kasus gugatan Menteri Pertanian Andi AmranSulaiman terhadap Tempo Inti Media Tbk adalah cerminyang nyata. Gugatan senilai lebih dari Rp 200 miliar atasberita “Poles-Poles Beras Busuk” (Tempo.co, 2025) dinilaiLBH Pers sebagai bentuk yang berpotensi membungkamkritik, meski media tersebut telah mengikuti mekanismehak jawab Dewan Pers. Dalam analisis wacana, tindakan seperti inimenunjukkan bahwa kekuasaan tidak perlu menutupmulut lawan bicara; cukup mengubah makna bicara itusendiri. Kritik kemudian dikonstruksi sebagai “gangguanterhadap stabilitas”, bukan sebagai bagian dari demokrasi. Normalisasi Kekuasaan dalam Komunikasi Publik Bahasa kekuasaan juga mengatur nada bicara publikmelalui konsep “kritik konstruktif”. Di permukaan, istilah initerdengar positif mengajak warga untuk memberimasukan yang “produktif”. Namun di baliknya tersembunyimekanisme penyaringan: kritik yang tidak sesuai dengankerangka “konstruktif” akan mudah dilabeli sebagai “tidakmembantu bangsa”. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kekuasaanmenormalisasi bahasa. Masyarakat sipil seolah diberistimulus agar menyesuaikan gaya berujar agar selarasdengan diksi resmi yang dibangun oleh kekuasan secaratunggal.. secara implisit, masyarakat sipil digiring untukberhati-hati, memilih kata yang aman, dan menjagaintonasi agar tetap “sopan terhadap negara”. Fairclough (2001) menyebut proses semacam inisebagai “kolonialisasi kesadaran linguistik” ketikamasyarakat secara sukarela meniru bahasa kekuasaankarena takut dipidana atau kehilangan legitimasi sosial. Maka, bahasa tidak lagi menjadi alat komunikasihorizontal, tetapi mekanisme vertikal yang menandai siapayang berhak berbicara. Refleksi dan Penutup Bahasa dalam rezim ini memperlihatkan paradox; di satu sisi ia menjanjikan keterbukaan dan solidaritas, di sisilain ia menertibkan perbedaan dan kritik. Diksi-diksiseperti “kedaulatan”, “percepatan”, “stabilitas nasional”, dan “konstruktif” membentuk lanskap wacana yang tampak patriotik, namun menyimpan potensipembungkaman. Jika Orde Baru menekan dengan larangan eksplisit, maka era kini menggunakan persuasi linguistik menundukkan dengan kata-kata yang terdengar bijak. Seperti diingatkan Fairclough (1992), analisis wacanakritis bukan hanya membaca teks, tetapi membaca relasikekuasaan di balik teks. Dalam konteks Indonesia kini, setiap kata politik membawa jejak ideologinya sendiri. Maka, tugas akademisi bukan sekadar menilai apakahbahasa itu santun atau kasar, melainkan menelusuribagaimana ia bekerja sebagai instrumen kontrol sosial.Sebab di balik kata “kedaulatan” bisa tersembunyi bentukbaru penaklukan, dan di balik kata “konstruktif” bisabersemayam keheningan yang dipaksakan. Daftar Rujukan Singkat Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power. Polity Press. Fairclough, N. (1992). Discourse and Social Change. Polity Press. Fairclough, N. (1995). Critical Discourse Analysis: The Critical Study of Language. Longman. Fairclough, N. (2001). Language and Power (2nd ed.). Pearson. Foucault, M. (1972). The Archaeology of Knowledge. Routledge. LBH Pers. (2025). Pernyataan sikap atas gugatan MenteriPertanian terhadap Tempo Inti Media Tbk. Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2025). PidatoPresiden Prabowo Subianto tentang Kedaulatan Energidan Pangan.

Scroll to Top