Pemerintahan

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Parade Wastra, Dekranasda Makassar Angkat Keelokan Baju Bodo di Expo Kreatif Andalan 2025

ruminews.id, MAKASSAR — Dekranasda Kota Makassar tampil memukau dalam Parade Wastra Expo Kreatif Andalan Sulsel 2025, yang digelar di Atrium Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Sabtu (22/11/2025). Di bawah arahan Ketua Dekranasda Kota Makassar, Melinda Aksa, 15 pengurus terbaik melangkah anggun membawa identitas kota diiringi alunan lagu Anging Mammiri. Antusiasme pengunjung terasa kuat. Banyak pengunjung mengabadikan momen ini dan memberikan apresiasi langsung kepada kontingen Makassar. Penampilan kontingen Makassar semakin memikat lewat Baju Bodo modern rancangan desainer lokal @Serasastudio.id, yang dijahit langsung oleh peserta Pelatihan Menjahit Dekranasda Makassar. Busana tersebut dipadukan dengan Sarung Sutra Makassar bermotif kotak khas daerah dengan kombinasi warna hijau–merah–kuning. Tak hanya itu, perhiasan etnik karya Ibu Juwalia, salah satu anggota Dekranasda Makassar, memberi aksen kuat yang menonjolkan karakter budaya sekaligus menyatukan elemen busana dan kriya dalam satu kesatuan yang elegan. Keanggunan tampilan semakin lengkap berkat Kipas Anyaman Lontara berbahan serat alami produksi @rama.art.mks, hijab lokal @sealuna.official bernuansa senada, serta selop UMKM Makassar @stopy_indonesia. Selain tampil di parade, Dekranasda Kota Makassar juga menghadirkan produk unggulan di booth nomor 16, yang berada di sisi kanan panggung. Dengan dekorasi khas Ayam Jago Makassar, pengunjung dapat menemukan berbagai karya perajin kota ini, mulai dari tas serat alam berbahan eceng gondok, lontara, dan pelepah jagung, hingga kerajinan kayu dan perhiasan etnik bercorak Sulawesi Selatan. Makassar turut memperkenalkan Tumbler Khas Makassar, produk kreatif yang mendukung Gerakan Membawa Tumbler sebagai simbol komitmen kota terhadap budaya, kreativitas, dan kepedulian lingkungan. Melalui penampilan di parade wastra, Dekranasda Kota Makassar ingin menegaskan bahwa budaya bukan hanya warisan untuk dikenang, tetapi hidup melalui karya, inovasi, dan cinta para pengrajinnya.(*)

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Dekranasda Kota Makassar Raih Juara 2 Parade Wastra di Penutupan Expo Kreatif Andalan 2025

ruminews.id, MAKASSAR — Expo Kreatif Andalan 2025 resmi ditutup oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi di Atrium Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Minggu (23/11/2025). Penutupan berlangsung meriah, menandai berakhirnya pameran kreatif Sulsel yang menghadirkan karya-karya unggulan UMKM dan perajin dari 24 kabupaten/kota. Wakil Gubernur Sulsel menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta expo yang telah menunjukkan wajah baru kreativitas daerah. Ia menekankan pentingnya konsistensi, kualitas, dan inovasi agar produk lokal semakin percaya diri bersaing di tingkat nasional. “Sulawesi Selatan punya potensi besar, dan Expo Kreatif ini adalah bukti nyata kekuatan kreativitas masyarakat kita,” ujar Wakil Gubernur Sulsel itu. Malam penutupan juga diramaikan dengan fashion show inklusif oleh anak-anak Down Syndrome binaan Dekranasda Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan penuh percaya diri, mereka memperagakan busana berbasis wastra daerah, menghadirkan suasana haru dan kebanggaan di antara pengunjung. Momen ini menjadi salah satu highlight yang memperlihatkan komitmen Dekranasda dalam memberikan ruang kreatif bagi semua kalangan. Pada kategori yang paling dinantikan, Dekranasda Kota Makassar berhasil meraih Juara 2 Parade Wastra, sebuah prestasi membanggakan yang diperoleh setelah 15 pengurus Dekranasda Kota Makassar tampil memukau di runway. Mengusung wastra khas Makassar dengan sentuhan modern, para pengurus memperagakan busana baju bodo yang menonjolkan warna, serta interpretasi baru terhadap budaya lokal. Harmoni antara desain, aksesori, dan koreografi penampilan membuat Makassar mendapat apresiasi besar dari dewan juri dan penonton. Ketua Dekranasda Kota Makassar, Melinda Aksa, menyampaikan rasa bangga atas pencapaian tersebut. “Prestasi ini adalah hasil kerja kolektif. Para pengurus tampil dengan penuh energi, percaya diri, dan berhasil membawa karakter wastra Makassar ke panggung yang lebih luas,” katanya. Dengan capaian ini, Dekranasda Kota Makassar berharap motivasi para perajin dan pelaku kreatif semakin meningkat. Sebagai penutup, capaian Juara 2 Parade Wastra ini menjadi langkah awal yang semakin menguatkan posisi Makassar di kancah kreativitas nasional. Terlebih, tahun depan Hari Kesatuan Dekranasda tingkat Nasional Makassar menjadi tuan rumah untuk acara tersebut, sebuah kesempatan besar untuk menampilkan potensi terbaik daerah. Dengan semangat yang sudah terbangun di Expo Kreatif Andalan tahun ini, Dekranasda Kota Makassar siap menyongsong perhelatan tersebut dengan persiapan yang lebih matang dan kolaborasi yang lebih luas, menjadikan Makassar pusat perhatian dunia kriya dan wastra Indonesia.(*)

Daerah, Hukum, Jeneponto, Pemerintahan

Putra Daerah Jeneponto Apresiasi Langkah Hukum Yang Berjalan Di Desa Gantarang

ruminews.id, Jeneponto — 21 November 2025 Sekretaris Umum HMI Komisariat Syariah & Hukum Cabang Gowa Raya, Ryan Taufik — yang juga merupakan putra daerah Jeneponto — menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap proses hukum yang kini berlangsung terkait dugaan penggelapan hak atas tanah yang menyeret Kepala Desa Gantarang, Nasir Nara. Dalam pernyataannya, Ryan menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, memastikan keadilan, dan memberi kepastian bagi masyarakat tanpa harus menciptakan kegaduhan di tingkat desa. “Kami memberikan apresiasi atas proses hukum yang berjalan secara hati-hati, profesional, dan tetap menjunjung asas keadilan. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujar Ryan dengan nada menyejukkan. Ia menekankan bahwa penanganan kasus seperti ini harus dipandang sebagai proses hukum biasa yang bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian, bukan sebagai alasan untuk memecah belah masyarakat. Karena itu, Ryan mengajak seluruh warga Jeneponto untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme. “Kami berharap masyarakat tetap menjaga suasana kondusif, saling menghormati, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Mari sama-sama mendukung proses hukum agar dapat memberikan hasil terbaik bagi semua pihak,” tambahnya. Ryan juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara aparat desa, masyarakat, dan penegak hukum dalam menjaga keharmonisan sosial. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus menjadi pelajaran bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat kepercayaan antara masyarakat dengan pemimpinnya. “Sebagai putra daerah, saya berharap momentum ini dapat menjadi ruang refleksi bagi kita semua, baik pemerintah desa maupun masyarakat untuk terus membangun Jeneponto yang lebih baik, damai, dan penuh kepercayaan,” tutupnya.

Daerah, Jeneponto, Pemerintahan

Kades Gantarang Jadi Tersangka: Semua Mata Kini Tertuju pada Bupati Jeneponto – Saatnya Sikap Tegas Diambil!

ruminews.id – Jeneponto, Penetapan Kepala Desa Gantarang, Nasir Nara, sebagai tersangka atas dugaan penggelapan hak atas tanah oleh Polres Jeneponto memunculkan dinamika baru dalam penegakan hukum di tingkat lokal. Respons cepat dan tegas kepolisian mendapat perhatian luas, termasuk dari kalangan akademisi dan masyarakat setempat. Dalam wawancara dengan media, Isran, Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus putra daerah Jeneponto, menyampaikan pandangan kritisnya terkait perkembangan ini. Menurut iccang sapaannya, langkah Polres Jeneponto sudah berada pada jalur yang tepat. “Kita melihat Polres Jeneponto bekerja profesional dan responsif. Ini menegaskan kepada masyarakat bahwa hukum dapat ditegakkan secara objektif, meskipun objek perkara adalah seorang kepala desa,” ujarnya. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak hanya berdampak pada ranah pidana, melainkan juga berimplikasi besar terhadap tata kelola pemerintahan desa. Ia menyoroti pentingnya peran Bupati Jeneponto sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. “Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, seorang kepala desa yang sudah berstatus tersangka memiliki potensi besar mengganggu netralitas pelayanan publik. Di titik inilah Bupati harus hadir dan mengambil langkah administratif,” bebernya. Isran juga menjelaskan secara normatif dasar-dasar hukum yang menjadi kewenangan Bupati. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan hak dan kewenangan kepada kepala daerah untuk membina, mengawasi, bahkan memberhentikan sementara kepala desa yang sedang berproses hukum. Ini bukan keputusan yang emosional, tetapi mekanisme hukum yang disediakan negara,” jelasnya. Selain itu, ia menyoroti pentingnya prinsip-prinsip fundamental dalam administrasi pemerintahan, seperti Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Akuntabilitas Publik. “Ketika keadaan hukum seseorang dapat mengganggu integritas pemerintahan desa, maka tindakan administratif bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Ini bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya. Lebih jauh, Isran mengingatkan bahwa penundaan atau kelambanan dalam mengambil tindakan dapat menimbulkan dampak buruk bagi publik. “Risikonya jelas: ketidakpastian hukum, layanan publik yang tidak optimal, dan bahkan potensi intervensi terhadap saksi atau proses penyidikan. Itu semua bisa terjadi jika Bupati tidak segera bersikap,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa tindakan administratif seperti pemberhentian sementara tidak sama sekali bersifat menghukum. “Kita harus paham, pemberhentian sementara adalah langkah preventif. Tujuannya menjaga netralitas dan menjamin proses hukum berjalan tanpa tekanan, bukan memvonis bersalah,” tambahnya. Menutup keterangannya, Isran menegaskan bahwa sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Jeneponto menunjukkan ketegasan dan keberpihakan pada prinsip good governance. “Masyarakat menilai. Polres sudah bergerak dengan cepat. Sekarang publik menunggu apakah Bupati akan menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga integritas pemerintahan desa,” pungkasnya. Tutupnya.

Daerah, Hukum, Palu, Pemerintahan, Uncategorized

Kematian Afif Siraja Getarkan Emosi Publik: Kuasa Hukum Mendesak Polda Sulteng Rilis Hasil Otopsi

ruminews.id, Palu – Kematian Afif Siraja, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, sesama kader, dan masyarakat luas. Di tengah duka yang masih terasa kuat, kuasa hukum keluarga mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera merilis hasil otopsi sebagai bentuk keadilan dan transparansi yang selama ini diharapkan banyak pihak. Gelombang Kesedihan yang Belum Reda Bagi masyarakat yang mengenal Afif, kepergiannya terasa terlalu cepat dan meninggalkan banyak tanda tanya. Warga dan para kader HMI merasakan kehilangan bukan hanya seorang sahabat, tetapi seorang anak muda yang dikenal aktif, penuh semangat, dan selalu berdiri pada nilai perjuangan organisasi. Kehilangan yang tiba-tiba ini menimbulkan gejolak emosional antara kesedihan, kebingungan, hingga rasa tidak terima yang sulit disembunyikan. Di berbagai daerah, doa dan solidaritas terus mengalir. Banyak kader HMI menyebut bahwa Afif bukan hanya nama, tetapi simbol dari generasi muda yang berani berbicara dan berjuang. Ketidakpastian yang Menggerus Rasa Aman Kuasa hukum menilai bahwa belum adanya publikasi resmi hasil otopsi membuat masyarakat berada dalam ruang ketidakpastian yang panjang. Ketidakjelasan ini perlahan menggerus rasa aman dan kepercayaan publik terhadap proses hukum. Masyarakat dan para kader menunggu jawaban pasti jawaban yang diharapkan mampu memulihkan luka psikologis dan memperjelas duduk perkara kematian Afif. Bagi para kader HMI, situasi ini menimbulkan tekanan mental tersendiri. Mereka bergulat antara rasa duka dan harapan bahwa kebenaran akan ditegakkan. Banyak yang menyampaikan, “Kami hanya ingin keadilan untuk saudara kami.” Kebutuhan Mendesak akan Transparansi Di hadapan kesedihan yang begitu dalam, kuasa hukum menegaskan bahwa keterbukaan hasil otopsi adalah langkah paling mendasar untuk menghentikan spekulasi liar yang beredar. Hasil otopsi bukan hanya data medis tetapi fondasi bagi keluarga dan masyarakat untuk menerima kenyataan dengan tenang, serta memastikan bahwa setiap dugaan yang muncul diproses dengan dasar ilmiah, bukan asumsi. Transparansi ini juga menjadi penopang penting bagi stabilitas psikologis masyarakat. Ketika informasi jelas, masyarakat dapat memahami proses hukum dan menciptakan ruang yang lebih sehat untuk berdialog. Harapan untuk Kepastian dan Keadilan Keluarga Afif bersama kuasa hukumnya berharap Polda Sulteng dapat menyampaikan hasil otopsi secara lengkap, akurat, dan terbuka. Harapan ini bukan semata desakan hukum, tetapi jeritan batin dari keluarga yang sedang berduka dan komunitas HMI yang masih terpukul. Mereka percaya bahwa keterbukaan adalah jalan terbaik untuk mengembalikan rasa percaya, meredakan gelisah publik, serta memastikan bahwa setiap nyawa termasuk Afif dihargai dengan proses hukum yang adil dan bermartabat.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Polewali Mandar

Polemik Perubahan SPMT PPPK Tahap 2 Polman: Dugaan Maladministrasi Menguat, Guru Menuntut Hak dan Transparansi

ruminews.id, Polewali Mandar — Polemik perubahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterima PPPK Tahap 2 Kabupaten Polewali Mandar kembali mencuat setelah para guru mendapati bahwa tanggal SPMT mereka diubah secara sepihak, tanpa penjelasan resmi dan tanpa dasar hukum yang kredibel. Perubahan ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga telah berdampak langsung pada penundaan penggajian, sehingga merugikan banyak PPPK yang sudah bekerja sejak awal penugasan. Informasi dari pihak keuangan menyebutkan bahwa SPMT sebelumnya “ditolak sistem” apabila tidak bertanggal 1 Desember. Namun alasan ini semakin memperbesar tanda tanya. Jika sistem memang mengharuskan tanggal 1, mengapa tidak ditetapkan 1 November, mengingat banyak PPPK telah hadir dan melaksanakan tugas sejak awal November? Lebih jauh, Tanggal Mulai Tugas (TMT) telah ditetapkan BKN secara nasional pada 1 Oktober, sehingga sangat tidak logis apabila SPMT justru dimundurkan tanpa memperhatikan kehadiran faktual pegawai. Banyak PPPK mengaku sudah mengajar, sudah menjalankan amanah negara, dan telah mengeluarkan biaya pribadi selama melaksanakan tugas di lokasi penempatan. Namun perubahan SPMT secara mendadak membuat hak gaji mereka tertunda dan masa kerja mereka tidak dihitung sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya maladministrasi, tindakan administratif tanpa perencanaan yang matang, bahkan potensi konspirasi yang pada kondisi tertentu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, apabila perubahan dokumen tersebut terbukti menyebabkan kerugian bagi ASN. Atas kondisi tersebut, para PPPK melalui pernyataan sikap ini menyampaikan tuntutan tegas sebagai bentuk keberatan atas kebijakan yang tidak adil dan tidak transparan. Pertama, kami menolak penundaan penggajian PPPK yang terjadi akibat perubahan SPMT yang tidak terencana dan dilakukan tanpa dasar administratif yang jelas. Guru telah bekerja, dan hak mereka tidak boleh ditahan karena kesalahan birokrasi. Kedua, kami meminta pemerintah segera menerbitkan SPMT sesuai tanggal masuk kerja atau kehadiran nyata di lokasi penugasan. SPMT harus merepresentasikan fakta lapangan, bukan ditentukan berdasar alasan teknis yang tidak dapat diverifikasi. Ketiga, kami mendesak pemerintah menjamin kepastian pembayaran gaji pertama secara tepat waktu, khususnya bagi PPPK yang telah bekerja dan menanggung biaya pribadi selama melaksanakan tugas. Keempat, kami menuntut transparansi penuh dan komunikasi yang jelas terkait perubahan administrasi SPMT agar tidak lagi merugikan PPPK, baik di Polewali Mandar maupun di seluruh Indonesia. Kelima, kami meminta adanya skema kompensasi atau solusi administratif bagi PPPK yang telah mengeluarkan biaya pribadi selama masa penugasan akibat tertundanya hak gaji yang seharusnya mereka terima. Polemik SPMT ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi ujian terhadap integritas birokrasi daerah. Pertanyaan yang kini menggantung adalah apakah ini sekadar kesalahan teknis, atau justru indikasi penyimpangan sistemik yang harus segera diusut oleh Inspektorat dan Ombudsman?

Daerah, Gowa, Pemerintahan

SAPMA PP Gowa Desak Penuntasan Kasus PTSL dan Beri Warning Keras ke Lurah & Kades

ruminews.id – Gowa, 19 November 2025 — SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa melalui Kabid Sosial Kemasyarakatan, Jamal Dg Pasuntik, mengecam keras dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) program PTSL yang menyeret mantan Lurah Tombolo, Kecamatan Somba Opu. Tindakan tersebut dinilai bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencoreng integritas pelayanan publik. “Ini bukan sekadar penyimpangan, ini pengkhianatan terhadap masyarakat. Kami mengecam keras dan menuntut proses hukum tanpa kompromi,” tegas Jamal Dg Pasuntik. SAPMA PP Gowa memberikan warning keras kepada seluruh lurah dan kepala desa di Kabupaten Gowa agar tidak mengulangi perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam program-program pelayanan publik seperti PTSL. “Kami peringatkan lurah dan kepala desa: hentikan semua praktik yang merugikan negara dan menekan masyarakat. Jangan jadikan jabatan sebagai alat untuk memeras warga,” lanjutnya. Selain itu, SAPMA PP Gowa turut mengapresiasi langkah cepat Polres Gowa yang berhasil mengungkap kasus PTSL di Kelurahan Tombolo. Menurut SAPMA PP, tindakan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas pungli di daerah. “Kami apresiasi Polres Gowa yang bergerak cepat dan tegas. Ini contoh nyata keberpihakan pada rakyat,” ujar Jamal. SAPMA PP Gowa juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan pungli, korupsi, atau tindakan penyalahgunaan wewenang lainnya, baik kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada SAPMA PP Gowa. “Jangan takut! Jika ada pungli atau penyelewengan, laporkan ke pihak berwajib atau kepada kami. Kami siap mengawal,” tegasnya. Dalam waktu dekat, SAPMA PP Gowa akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran mendesak Kejaksaan Negeri Gowa untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam pungli PTSL berdasarkan aduan masyarakat. “Kami akan turun dalam jumlah besar. Kejari Gowa harus memproses semua pelaku tanpa tebang pilih. Tidak ada ruang bagi oknum yang merampas hak rakyat,” tutup Jamal daeng pasuntik.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Lurah Borong Imbau Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pemilihan RT-RW

ruminews.id, MAKASSAR — Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW yang akan digelar serentak pada Desember mendatang, Lurah Borong, Dedi Kurniawan, mengimbau warga Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, untuk menjaga keharmonisan dan memperkuat kebersamaan. Imbauan tersebut disampaikan pada Rabu (19/11/2025). Dedy Kurniawan menegaskan bahwa pemilihan RT-RW bukan hanya menentukan siapa yang terpilih, tetapi menjadi momentum penting untuk arah pembangunan lingkungan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat ke depan. “Saya mengajak seluruh elemen warga Borong untuk menjaga suasana tetap kondusif. Kita memiliki tanggung jawab moral untuk menyukseskan pemilihan RT dan RW. Jangan sampai perbedaan pilihan memecah persatuan yang telah kita bangun,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya memilih figur yang mampu menjadi teladan dan pengayom di tengah masyarakat. Jabatan RT dan RW, lanjutnya, tidak hanya membutuhkan kemampuan administratif, tetapi juga integritas serta pemahaman mendalam terhadap kebutuhan warga. “Yang lebih penting dari sekadar kemenangan adalah memilih sosok yang memahami kondisi lingkungan dan mampu menjadi pemimpin yang baik,” tambahnya. Lebih lanjut, Dedy Kurniawan mengingatkan bahwa suasana aman dan damai merupakan kunci keberhasilan proses demokrasi di tingkat kelurahan. Ia berharap masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi. “Mari jadikan pemilihan ini sebagai sarana memperkuat silaturahmi, bukan sumber perpecahan. Dengan kebersamaan, kita bisa mewujudkan lingkungan yang lebih baik serta memilih pemimpin yang amanah,” tutupnya. Pemerintah Kelurahan Borong berharap seluruh tahapan pemilihan RT-RW dapat berlangsung lancar dan menghasilkan pemimpin lingkungan yang berkualitas serta siap bekerja untuk kepentingan warga.

Daerah, Dinas Koperasi Makassar, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Wali Kota Makassar Buka Bimtek Koperasi Merah Putih, Tegaskan Integritas dan Penguatan Tata Kelola

ruminews.id, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang digelar oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Selasa (18/11/2025). Bimtek yang berlangsung selama dua hari, 18–19 November 2025 di Hotel Claro ini diikuti 153 sekretaris dari seluruh kelurahan di Kota Makassar. Pada arahannya, Munafri menegaskan kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan landasan kelembagaan koperasi, yang juga sejalan dengan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghadirkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa penyusunan AD/ART merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan koperasi. Ia meminta seluruh peserta untuk serius mengikuti seluruh rangkaian bimtek, karena materi yang dipelajari akan menjadi acuan langsung dalam pengelolaan KKMP di tiap kelurahan. “Ini bukan kegiatan seremonial. AD/ART yang disusun hari ini akan menjadi dasar pengelolaan koperasi di 153 kelurahan. Kita ingin memastikan koperasi ini tumbuh, sehat, dan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Kota Makassar,” tegasnya. Munafri juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan koperasi, terutama bagi sekretaris yang memegang peran vital dalam administrasi dan tata kelola. Menurutnya, banyak koperasi di berbagai daerah bermasalah karena lemahnya integritas pengurus. “Mengelola koperasi bukan hal main-main. Ini institusi resmi yang mengelola keuangan dan memiliki anggota. Pastikan tata kelola berjalan baik dan integritas dijaga sejak awal,” ujarnya. Lebih lanjut, ia meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk menjalin kerja sama dengan koperasi, termasuk memanfaatkan aset Pemkot yang berpotensi dijadikan kantor koperasi di tiap wilayah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat identitas dan operasional KKMP. Dengan jumlah penduduk Makassar yang mencapai 1,4 juta jiwa, Munafri optimistis koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, terutama dalam menguatkan sektor UMKM dan kegiatan ekonomi berbasis komunitas. Ia juga mengapresiasi Dinas Koperasi dan UKM atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap bimtek dapat menghasilkan standar AD/ART yang kuat, jelas, dan implementatif bagi seluruh KKMP. “Pemerintah Kota Makassar sangat mendukung penuh. Kita ingin Makassar menjadi kota yang tumbuh bersama masyarakatnya melalui koperasi,” tutupnya.(*)

Daerah, Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Pengadilan Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman

ruminews.id, Jakarta — Di ruang sidang yang hening, tempat kata-kata sering berubah menjadi babak baru sebuah cerita, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengetukkan palu penentu. Dengan suara yang tegas namun tetap berwibawa, hakim membacakan amar putusan yang seketika menggema melampaui dinding ruang peradilan. “Pengadilan mengabulkan eksepsi tergugat,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan, sebuah kalimat sederhana namun sarat makna dalam pertarungan hukum antara Tempo sebagai tergugat dan Kementerian Pertanian, yang menggugat dengan nilai perkara mencapai Rp200 miliar. Putusan itu berlanjut, mengalir seperti alinea yang tak bisa diputus begitu saja: “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.” Dengan demikian, gugatan megabesar yang sebelumnya menjadi sorotan publik, mendadak mereda sebelum sempat memasuki babak pembuktian. Seperti sungai yang berubah arah sebelum mencapai muaranya, perkara ini berhenti pada gerbang yurisdiksi. Tak hanya sampai di situ, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban administratif: Kementerian Pertanian sebagai penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu. Nilainya kecil dibanding gugatan yang diajukan, namun tetap menjadi penanda bahwa setiap langkah hukum memiliki konsekuensinya sendiri. Di luar ruang sidang, kabar itu menyebar dengan cepat menyusup ke lorong-lorong redaksi, ruang diskusi publik, hingga percakapan warga dunia maya. Ada yang menyebutnya sebagai kemenangan prosedural, ada pula yang memaknainya sebagai pengingat bahwa hukum memiliki jalannya sendiri, tak selalu searah dengan keinginan para pihak yang bersengketa. Namun satu hal pasti: hari itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hukum berbicara lewat ketukan palu. Dan di antara dinamika yang menyelimuti perkara ini, putusan tersebut menjadi bab penting yang menandai arah baru dari perjalanan panjang narasi hukum antara pemerintah dan pers.

Scroll to Top