Opini

Nasional, Opini, Pendidikan, Politik

Membedah Akal Sehat yang Semu. Anomali Kebijakan dalam Cengkeraman Hegemoni

Penulis : Muhammad rajab – Pegiat Literasi Ruminews, Dalam panggung politik kontemporer, kita sering kali disuguhi kebijakan struktural yang tampak objektif, teknokratis, dan tanpa pilihan lain. Mulai dari reformasi subsidi, aturan fleksibilitas pasar tenaga kerja, hingga digitalisasi birokrasi. Namun, jika kita meminjam Prespektif Antonio Gramsci, kebijakan-kebijakan ini sering kali bukanlah alat kesejahteraan, melainkan anomali yang dipelihara untuk menjaga stabilitas kekuasaan. Gramsci mengingatkan kita bahwa kelas penguasa tidak lagi memerintah hanya dengan moncong senjata (masyarakat politik), tetapi melalui hegemoni kepemimpinan moral dan intelektual. Anomali kebijakan struktural terjadi ketika sebuah regulasi secara nyata memicu ketimpangan, namun narasi publik justru merayakannya sebagai “kemajuan.” Inilah yang disebut Gramsci sebagai manipulasi Common Sense (Akal Sehat). Masyarakat digiring untuk memercayai bahwa pengetatan ikat pinggang atau komersialisasi sektor publik adalah hukum alam yang tidak bisa didebat. Padahal, di balik jargon efisiensi tersebut, sedang terjadi redistribusi kekayaan ke atas, menuju apa yang Gramsci sebut sebagai Blok Historis aliansi elit politik dan pemilik modal. Seringkali, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang terlihat progresif, seperti bantuan sosial atau skema inklusi keuangan. Namun, dalam perspektif Gramscian, ini bisa jadi adalah bentuk Revolusi Pasif. Anomalinya terletak pada sifat kebijakan tersebut, ia dirancang untuk meredam gejolak di akar rumput tanpa pernah menyentuh struktur ketidakadilan yang mendasar. Ini adalah upaya mengobati gejala, namun memelihara penyakitnya. Perubahan dilakukan sedemikian rupa hanya agar struktur kekuasaan lama tetap utuh. Oposisi tidak dihancurkan, melainkan “dijinakkan” dan diserap ke dalam sistem (transformisme). Saat ini, kita berada dalam apa yang disebut Gramsci sebagai masa Interregnum sebuah masa transisi di mana tatanan lama mulai runtuh, namun tatanan baru belum sanggup lahir. Dalam ruang hampa ini, muncul fenomena morbid atau anomali yang tidak sehat. Kebijakan struktural yang lahir dalam masa ini sering kali bersifat kontradiktif dan dipaksakan. Munculnya para intelektual organik yang lebih berfungsi sebagai pemasar kebijakan ketimbang pemikir kritis, semakin memperparah kondisi ini. Mereka membungkus kepentingan elit dengan bahasa akademis yang rumit, membuat rakyat merasa terlalu “bodoh” untuk mempertanyakan arah bangsa. Opini ini ingin menegaskan bahwa anomali kebijakan bukanlah sebuah kekhilafan administratif, melainkan strategi sadar untuk mempertahankan status quo. Menghadapi ini, kita tidak bisa hanya mengandalkan kritik teknis. Gramsci menawarkan “War of Position” (Perang Posisi) sebuah perjuangan kebudayaan dan intelektual untuk merebut kembali makna “akal sehat.” Kita harus berani membongkar bahwa kebijakan yang dianggap pasti benar itu sebenarnya bersifat politis dan memihak. Sudah saatnya kita berhenti melihat kebijakan hanya sebagai deretan angka statistik, dan mulai melihatnya sebagai medan pertempuran ideologi. Sebab, selama kita masih menerima anomali struktural sebagai kewajaran, selama itu pula kita menjadi tawanan dalam penjara hegemoni yang kita bangun sendiri dengan persetujuan kita.

Nasional, Opini

Public Speaking Mengalahkan Kinerja: Ironi Penilaian Masyarakat Modern

Penulis: Hamzah Sam ( Mahasiswa UIN Alauddin Makassar) Ruminews.id-Di tengah hingar-bingar pemberitaan tentang pelantikan Ketua DPRD Gowa yang baru, publik tampaknya lebih ramai menyoroti satu hal, video wawancara Fahmi Adam yang viral karena gaya bicaranya yang dinilai kaku dan berbelit. Ironisnya, jauh di balik sorotan itu, isu-isu substansial seperti kapasitas kepemimpinan, integritas, dan rencana kerja nyata untuk rakyat Gowa, nyaris tenggelam. Inilah cermin memprihatinkan dari masyarakat modern kita: lebih mudah menilai seseorang dari public speaking-nya daripada kinerjanya. Fenomena viralnya Fahmi Adam yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gowa termuda pada usia 25 tahun bukan sekadar gosip politik biasa. Ini adalah cermin jelas dari penyakit kronis masyarakat digital: kita lebih mudah terhipnotis oleh penampilan di depan kamera daripada menggali substansi kepemimpinan. Ribuan komentar warganet menghujani setiap potongan wawancara, mengejek gaya bicaranya yang dianggap “amburadul”, “kaku”, atau “berbelit”. Namun, berapa banyak dari mereka yang benar-benar membaca program kerja atau rekam jejaknya? Padahal, jika kita mau jujur, sejarah kepemimpinan dunia penuh dengan tokoh yang bukan orator ulung. Banyak pemimpin besar justru dikenal pendiam, kaku dalam berbicara di depan publik, tetapi memiliki integritas dan hasil kerja nyata yang mengubah daerahnya. Sebaliknya, kita juga kerap menyaksikan politisi dengan public speaking memukau, fasih berkata-kata, namun kinerjanya nol besar atau lebih parah, korup. Lalu, mengapa kita masih terjebak pada penilaian dangkal ini? Jawabannya sederhana, di era media sosial, kecepatan mengalahkan kedalaman. Sebuah klip video berdurasi 30 detik lebih mudah dikonsumsi dan dihakimi daripada membaca laporan kinerja tahunan setebal 200 halaman. Algoritma media sosial juga menguntungkan konten yang provokatif, lucu, atau memalukan bukan konten yang informatif dan membangun. Maka, wajar jika Fahmi Adam yang gagap di depan kamera menjadi bulan-bulanan, sementara kinerjanya sebagai pengusaha muda, Sekretaris DPC PPP Gowa, dan sekarang pimpinan dewan, luput dari perhatian. Publik perlu sadar bahwa dengan hanya menyoroti public speaking, kita tengah memberikan sinyal keliru kepada para politisi. Sinyal bahwa penampilan dan retorika lebih penting daripada kerja nyata. Akibatnya, yang akan maju dan terpilih nantinya adalah para “jago pidato” yang mungkin kosong isi, sementara figur yang kurang fasih bicara tapi berkompeten justru tersisih. Fahmi Adam adalah pemimpin muda yang masih belajar. Kritik terhadap gaya bicaranya sah-sah saja sebagai masukan. Namun, jangan biarkan kritik dangkal itu mengaburkan fungsi utama kita sebagai masyarakat mengawal dan menilai kinerja, bukan sekadar menertawakan gaya bicara. Karena pada akhirnya, rakyat Gowa tidak butuh ketua dewan yang pandai bicara tapi gagal kerja. Mereka butuh pemimpin yang membawa perubahan nyata apapun gaya bicaranya. Mari kita beranjak dari ironi ini. Hentikan kebiasaan menilai kulit luar. Mulailah bertanya tentang kinerja, integritas, dan hasil. Karena di negeri ini, sudah terlalu banyak pemimpin yang hebat berpidato tapi lalai bekerja. Jangan biarkan public speaking terus mengalahkan kinerja dalam penilaian kita.

Hukum, Nasional, Opini, Politik

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

Penulis: Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi. Ruminews.id, Yogyakarta – Agama dan Budaya selalu aktual sepanjang jaman, karena citra agama untuk menyelamatkan umat manusia, selalu tidak pernah luput dari pranata budaya. Sementara itu, Budaya secara kontekstual adalah sesuatu yang merupakan “conditio sine qua non” bagi kehidupan manusia yang bermartabat.

Internasional, Nasional, Opini

Gencatan Senjata atau Jeda Taktis

Penulis : Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi  ruminews.id – Di permukaan, kabar tentang gencatan senjata antara Amerika dan Iran terdengar seperti kabar baik, sejenis jeda napas di tengah dunia yang terlalu sering kehabisan oksigen konflik. Tapi kalau kita sedikit menepi dari riuh headline, lalu melihat angka, pola, dan ritme peristiwa, cerita yang muncul justru lebih menarik. Peristiwa ini bukan sekadar berhenti perang, melainkan momen ketika dua kekuatan besar sama-sama menghitung ulang langkahnya. Dalam beberapa pekan terakhir sebelum gencatan senjata diumumkan, intensitas konflik meningkat dengan pola yang tidak biasa. Serangan tidak lagi sekadar simbolik, tetapi mulai menyentuh titik-titik sensitif seperti jalur distribusi energi, infrastruktur logistik, dan posisi militer strategis. Di saat yang sama, harga minyak global sempat bergerak naik tajam, bukan karena kekurangan pasokan yang nyata, tetapi karena ketakutan pasar. Dan dalam dunia ekonomi, ketakutan seringkali lebih berpengaruh daripada kenyataan itu sendiri. Di sinilah cerita mulai berubah. Amerika, yang secara militer jelas lebih unggul, justru terlihat menahan diri pada fase tertentu. Bukan karena tidak mampu melanjutkan tekanan, tetapi karena biaya dari eskalasi mulai melampaui manfaatnya. Data anggaran militer tambahan, tekanan dari sekutu, hingga kekhawatiran terhadap stabilitas kawasan menunjukkan satu hal bahwa perang ini mulai kehilangan efisiensi strategis. Dalam bahasa ekonomi yang dingin, marginal cost-nya sudah terlalu tinggi. Sementara itu, Iran memainkan permainan yang berbeda. Iran tidak mencoba menang dalam arti konvensional. Tidak ada ambisi untuk mengungguli Amerika secara langsung. Tetapi yang dilakukan Iran justru lebih halus, mengganggu, menekan, dan menciptakan ketidakpastian di titik-titik yang paling sensitif bagi sistem global. Ketika lalu lintas di sekitar Selat Hormuz terganggu, efeknya tidak hanya terasa di kawasan, tetapi merambat ke Eropa, Asia, hingga pasar domestik negara-negara jauh dari medan konflik. Dalam logika ini, Iran tidak perlu menjadi lebih kuat, tapi cukup membuat sistem yang dihadapi menjadi lebih rapuh. Menariknya, jika kita membaca data pernyataan resmi kedua pihak, ada pola retorika yang hampir identik bahwa keduanya sama-sama mengklaim posisi kuat. Amerika berbicara tentang keberhasilan menekan ancaman, sementara Iran menekankan keberhasilan bertahan dari tekanan. Ini bukan kontradiksi, melainkan cerminan dari dua cara berbeda dalam mendefinisikan “kemenangan”. Dalam geopolitik modern, kemenangan tidak selalu berarti menghancurkan lawan. Kadang cukup dengan memastikan bahwa Anda tidak bisa dipaksa menyerah. Gencatan senjata akhirnya muncul bukan sebagai hasil kesepakatan moral, tetapi sebagai titik temu dari dua kelelahan yang berbeda. Amerika lelah dengan biaya dan risiko eskalasi, sementara Iran telah mencapai tujuan minimalnya yakni menunjukkan bahwa bangsa Iran tidak bisa ditekan tanpa konsekuensi. Di titik ini, berhenti sejenak menjadi pilihan paling rasional bagi keduanya. Namun yang sering luput dari perhatian adalah apa yang terjadi setelahnya. Data pergerakan diplomatik justru meningkat setelah gencatan senjata. Kanal komunikasi yang sebelumnya tertutup mulai dibuka kembali, perantara internasional bergerak lebih aktif, dan narasi publik mulai bergeser dari “konflik” ke “negosiasi”. Ini memberi petunjuk bahwa gencatan senjata bukan akhir, melainkan pintu masuk ke fase lain, fase di mana tekanan militer diterjemahkan menjadi posisi tawar politik. Kalau kita tarik sedikit lebih dalam, situasi ini seperti menghidupkan kembali satu tesis lama dalam filsafat politik bahwa perang dan damai bukan dua kutub yang saling meniadakan, tetapi dua instrumen dalam satu permainan yang sama. Perang digunakan untuk mengubah posisi, sementara damai digunakan untuk mengunci hasilnya (setidaknya untuk sementara). Dan mungkin di situlah letak pelajaran paling menariknya. Dunia tidak benar-benar berhenti berkonflik ketika senjata didiamkan. Dunia hanya berpindah arena, dari medan tempur ke meja perundingan, dari ledakan ke kalkulasi, dari peluru ke angka-angka. Jadi ketika kita mendengar kata “gencatan senjata”, mungkin kita perlu sedikit tersenyum seperti seorang filsuf yang tahu bahwa hidup ini penuh ironi. Karena dalam banyak kasus, termasuk peristiwa ini, damai bukanlah kebalikan dari perang. Damai hanyalah cara lain untuk melanjutkannya, tapi dengan gaya yang lebih halus, lebih senyap, tapi seringkali jauh lebih menentukan. [Erwin]

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Yogyakarta

Hukum dalam Kegelisahan Moral

Penulis: Suko Wahyudi – Pegiat Literasi Yogyakarta  Ruminews.id, Yogyakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi menandai satu fase penting dalam penataan hukum di Indonesia. Ia bukan sekadar keputusan prosedural, tetapi refleksi tentang bagaimana negara berusaha menyeimbangkan antara kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi yang selama ini berjalan dalam ketegangan diam diam. Pragmatisme Penegakan Hukum Dalam praktik sebelumnya, penegakan hukum, terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kerap bertumpu pada logika kecepatan. Korupsi dipahami sebagai kejahatan luar biasa yang menuntut respons luar biasa. Karena itu, penghitungan kerugian negara tidak selalu menunggu satu otoritas, melainkan dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun ahli independen. Pendekatan ini lahir dari kebutuhan praktis agar penanganan perkara tidak tersandera prosedur panjang. Namun, pragmatisme tersebut menyisakan persoalan. Perbedaan metodologi dan hasil penghitungan kerap menjadi celah dalam proses peradilan. Terdakwa tidak jarang menggugat keabsahan angka kerugian negara, sehingga fokus perkara bergeser dari substansi korupsi ke perdebatan teknis. Dalam situasi ini, hukum kehilangan ketegasannya sebagai rujukan yang pasti. Putusan Mahkamah Konstitusi mencoba mengakhiri ambiguitas tersebut. Dengan memusatkan kewenangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, negara menegaskan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh lembaga yang memiliki legitimasi konstitusional. Langkah ini penting untuk memperkuat kualitas pembuktian dan mengurangi ruang perdebatan di pengadilan. Meski demikian, kepastian hukum yang diperkuat melalui sentralisasi kewenangan tidak lepas dari konsekuensi. Proses audit oleh BPK membutuhkan waktu, tahapan, dan kehati hatian. Dalam kondisi kapasitas kelembagaan yang terbatas, hal ini berpotensi memperlambat penanganan perkara korupsi. Di sinilah muncul kekhawatiran bahwa hukum menjadi lebih tertib, tetapi kurang responsif. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, kecepatan adalah bagian penting dari efektivitas. Penundaan dapat memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan bukti atau memengaruhi saksi. Karena itu, fleksibilitas selama ini menjadi instrumen strategis dalam membongkar kasus korupsi yang kompleks. Tarik menarik antara kepastian hukum dan efektivitas ini menjadi inti persoalan. Hukum membutuhkan kejelasan dan keteraturan, sementara pemberantasan korupsi menuntut kecepatan dan ketegasan. Keduanya sama sama penting, tetapi tidak selalu mudah dipertemukan dalam praktik. Jika ditelaah lebih jauh, putusan ini mencerminkan kecenderungan normalisasi dalam penegakan hukum. Ada upaya untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke dalam kerangka prosedural yang lebih baku. Pendekatan luar biasa mulai dibatasi, dan hukum dikembalikan pada disiplin konstitusionalnya. Namun, normalisasi ini menyimpan risiko jika tidak diiringi penguatan kelembagaan. Sentralisasi kewenangan di Badan Pemeriksa Keuangan dapat menimbulkan penumpukan perkara apabila tidak didukung oleh sumber daya yang memadai. Dalam kondisi demikian, proses hukum bisa tersendat, dan keadilan menjadi tertunda. Di sisi lain, kejelasan otoritas juga membawa manfaat. Standar penghitungan kerugian negara menjadi lebih seragam dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kokoh. Hal ini penting untuk memperkuat legitimasi putusan pengadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sintesis Kepastian Efektivitas Karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan memilih salah satu antara kepastian hukum atau efektivitas. Yang dibutuhkan adalah upaya untuk menyelaraskan keduanya. Hukum harus tetap pasti, tetapi juga tidak kehilangan daya tanggap terhadap dinamika kejahatan korupsi. Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan menjadi kunci. Proses audit perlu dipercepat melalui inovasi sistem dan pemanfaatan teknologi, tanpa mengorbankan akurasi. Koordinasi yang lebih erat juga diperlukan agar proses penyidikan dan audit dapat berjalan secara paralel. Lebih jauh, putusan ini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pembangunan sistem hukum yang berintegritas. Kecepatan tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan ketidakadilan, sementara kepastian hukum tanpa efektivitas dapat melemahkan daya cegah hukum itu sendiri. Dalam perspektif yang lebih luas, Indonesia sedang berada dalam fase konsolidasi hukum. Dari pendekatan yang cenderung reaktif menuju sistem yang lebih tertata. Namun, proses ini harus tetap berpijak pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat. Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi ujian bagi arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan efektivitas, atau justru saling menegasikan. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah hukum mampu menjadi instrumen keadilan yang hidup, atau sekadar mekanisme prosedural yang kaku.

Opini

Menolak Absurditas: Menggugat Kebijakan yang Kehilangan Nalar

Penulis: Muhammad rajab – Pegiat Literasi ruminews.id, Belakangan ini, kita seperti hidup dalam sebuah panggung sandiwara birokrasi yang melelahkan. Keresahan sistemik bukan lagi sekadar desas-desus di warung kopi, melainkan beban nyata yang menghimpit pundak rakyat. Kita menyaksikan sebuah fenomena di mana aturan-aturan lahir bukan untuk mempermudah hidup, melainkan justru menciptakan absurditas kebijakan yang tidak jelas arah rimbanya. ​Dalam bukunya yang fundamental, Demokrasi Deliberatif, F. Budi Hardiman memberikan peringatan keras. Beliau menekankan bahwa kebijakan publik yang dihasilkan tanpa proses deliberasi yakni diskusi publik yang jujur dan rasional hanyalah sebuah produk kekuasaan yang “defisit legitimasi“. Di Indonesia, defisit ini sangat terasa ketika kebijakan di sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan dijalankan layaknya sebuah eksperimen laboratorium yang gagal. ​Di sektor pendidikan, kita melihat bagaimana nalar deliberatif itu mati. Kebijakan sering kali lahir secara top-down, memaksa guru dan siswa tunduk pada perubahan kurikulum yang serba mendadak. Guru-guru kita kini lebih banyak menghabiskan waktu di depan layar untuk mengisi aplikasi dan laporan administratif ketimbang mendampingi tumbuh kembang logika siswa di kelas. Pendidikan tidak lagi memerdekakan manusia, melainkan menjinakkan mereka ke dalam jerat birokrasi. Ketika suara praktisi pendidikan diabaikan, kebijakan tersebut kehilangan “jiwa” dan hanya menjadi proyek musiman yang menghamburkan energi serta anggaran. Bukan hanya itu Keresahan yang sama menjalar ke sektor kesehatan. Kita terjebak dalam sistem yang sering kali lebih mencintai prosedur daripada nyawa manusia. Kebijakan kesehatan kita kerap terjebak pada angka-angka efisiensi anggaran, sementara di lapangan, rakyat masih harus bertarung dengan labirin rujukan yang berbelit-belit. ​Logika Hardiman mengenai “ruang publik yang terdistorsi” Jika kebijakan kesehatan hanya diputuskan di meja-meja teknokrat tanpa mendengar jeritan pasien di daerah pelosok, maka kebijakan tersebut menjadi absurd. Ia gagal memenuhi tugas paling dasar dari negara: melindungi kehidupan. ​ ​Korelasi antara kacaunya pendidikan dan rapuhnya kesehatan bermuara pada satu titik. Absenya dialog yang tulus, Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan kebijakan publik lahir dari “monolog kekuasaan”. Tanpa deliberasi, kebijakan hanya akan menjadi instrumen penindasan halus yang membuat masyarakat tetap berada dalam kondisi cemas secara sistemik. ​Sudah saatnya kita menuntut agar akal sehat dikembalikan ke jantung pengambilan keputusan. Kebijakan tidak boleh lagi tak terarah atau sekadar memuaskan hasrat administratif elit. Kita butuh arah yang jelas, yang tidak hanya terbaca indah di atas kertas, tetapi juga terasa manfaatnya di ruang-ruang kelas dan bangsal-bangsal rumah sakit. ​Sebab, seperti pesan tersirat dari Hardiman, demokrasi tanpa deliberasi yang jujur hanyalah sebuah prosedur hampa yang perlahan akan membunuh harapan warga negaranya. Kita menolak untuk terbiasa dengan yang absurd; kita menuntut kebijakan yang berakal.

Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PJJ Pasca-Pandemi: Adaptasi atau Pengulangan Kesalahan?

ruminews.id, Makassar – Pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali menjadi wacana dalam kebijakan pendidikan tinggi nasional. Dalam merespons dinamika energi global akibat konflik di Timur Tengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penerapan PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas. Kebijakan ini disebut tidak berlaku untuk semua program studi, melainkan disesuaikan dengan kesiapan, karakteristik keilmuan, serta capaian pembelajaran. Secara normatif, pendekatan ini tampak fleksibel. Namun, di lapangan, kebijakan tersebut justru memantik kritik luas dari kalangan mahasiswa. Penetapan semester lima sebagai sasaran utama PJJ menjadi salah satu persoalan krusial. Pada fase ini, mahasiswa mulai mengintegrasikan teori ke dalam pemodelan tingkat lanjut, studi kasus nyata, hingga penyusunan tugas akhir. Proses tersebut menuntut interaksi intensif, diskusi mendalam, serta dialektika yang kuat antara mahasiswa dan dosen. Dalam konteks ini, PJJ dinilai berpotensi mereduksi ruang interaksi tersebut. Pembelajaran yang seharusnya berlangsung secara langsung dan dinamis berisiko berubah menjadi proses yang kaku dan terbatas. Dampaknya bukan hanya pada pemahaman akademik, tetapi juga pada kualitas proses berpikir mahasiswa. Asrul menilai bahwa penerapan PJJ pada fase ini tidak hanya berdampak pada aspek akademik, tetapi juga pada perkembangan sosial mahasiswa. *“Kondisi ini berpotensi membuat mahasiswa lulus begitu saja tanpa matang secara sosialnya. PJJ bukan mendorong kemandirian akademik, tetapi bisa menjadi bentuk penelantaran akademik,”* ujarnya. Pengalaman selama pandemi COVID-19 memperkuat kekhawatiran tersebut. Evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ sebelumnya menunjukkan masih adanya ketimpangan fasilitas di kalangan mahasiswa, mulai dari keterbatasan laptop, akses wifi, hingga kuota internet. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat masih adanya kesenjangan akses internet antarwilayah di Indonesia. Dalam kondisi ini, penerapan PJJ berpotensi mendiskriminasi mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan menyediakan fasilitas belajar secara mandiri. Alih-alih memperluas akses pendidikan, kebijakan ini justru dapat memperdalam ketimpangan. Selain itu, aspek evaluasi pembelajaran daring juga menjadi sorotan. Sistem penilaian dalam PJJ dinilai memiliki celah yang rentan terhadap manipulasi. Jika tidak diawasi secara ketat, hal ini berpotensi menurunkan standar akademik. *“PJJ berpotensi menormalisasi penurunan kualitas akademik atas nama efisiensi,”* lanjut Asrul. Persoalan lain yang muncul adalah terkait transparansi penggunaan uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa mempertanyakan relevansi biaya pendidikan yang tetap dibayarkan secara penuh, sementara aktivitas pembelajaran tidak lagi berlangsung secara langsung di kampus. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua mata kuliah akan diberlakukan PJJ, terutama yang membutuhkan praktikum dan interaksi intensif. Namun, implementasi kebijakan ini tetap membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya. Lebih jauh, dampak PJJ tidak hanya terbatas pada ruang akademik. Dalam kehidupan kampus, penerapan PJJ juga berpotensi melahirkan krisis dalam organisasi kemahasiswaan. Aktivitas organisasi yang bergantung pada interaksi langsung, kaderisasi, dan diskusi kolektif berisiko mengalami stagnasi. Pengalaman pandemi menunjukkan bahwa banyak organisasi mahasiswa mengalami penurunan partisipasi dan kesulitan menjalankan program kerja. Jika kondisi ini kembali terjadi, maka kampus tidak hanya kehilangan dinamika organisasinya, tetapi juga kehilangan salah satu pilar penting dalam pembentukan kepemimpinan dan daya kritis mahasiswa. Pada akhirnya, kebijakan PJJ tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar pendidikan: keadilan, aksesibilitas, dan kualitas. Pengalaman pandemi seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar fase yang dilalui tanpa pembelajaran. Jika PJJ kembali diterapkan tanpa perbaikan yang signifikan, maka kebijakan ini berisiko menjadi pengulangan kesalahan. Lebih dari itu, ia dapat melahirkan krisis ganda: penurunan kualitas pembelajaran dan melemahnya kehidupan organisasi mahasiswa. Pendidikan tidak cukup hanya berjalan. Ia harus memastikan setiap mahasiswa belajar secara utuh dan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara intelektual dan sosial. Tanpa itu, setiap kebijakan akan selalu berjarak dari realitas yang seharusnya ia jawab.

Bone, Opini

Peran Historis La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-XXXI, Layak Digelari sebagai Pahlawan Nasional

Penulis : Muh. Khaidir Mu’tashim Ruminews.id, Bone – Seminar pengusulan calon Pahlawan Nasional La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone ke-XXXI dibuka oleh Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M. yang dilaksanakan di Gedung PKK Kabupaten Bone pada Selasa, 7 April 2026. Pada kegiatan ini menghadirkan para narasumber, diantaranya Prof. Dr. Bahri, M.Pd (Guru Besar UNM sekaligus Dewan Penasehat DPK KEPMI Bone La Pawawoi UNM), Prof. Dr. Andi Ima Kusuma, M.Pd (Ketua TP2GD Provinsi Sulawesi Selatan) serta perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. Turut hadir pula OPD kabupaten Bone, budayawan, MGMP, serta Perwakilan Keluarga Besar Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-XXXI. Tentunya momentum ini penting untuk kita sebagai masyarakat Bone menegaskan kembali peran historis beliau dalam perjuangan melawan kolonialisme. Tercatat dalam buku Sakke’ Rupa Sejarah dan Budaya Bone, beliau dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan tidak tunduk pada intervensi pemerintah kolonial Hindia Belanda pada masa itu, penolakannya terhadap berbagai kebijakan kolonial serta keberaniannya dalam mempertahankan kedaulatan Bone meskipun penuh dengan tekanan dapat menjadi bukti nyata jiwa ke pahlawanan yang dimiliki Puatta. Bersumber dari Lontara’ Attoriolong Bone, puncak perjuangan beliau pada tanggal 18 November 1905 dikenal sebagai Trageri Rumpa’na Bone, terjadi peperangan antara prajurit Bone dan serdadu Belanda. Dalam peristiwa tersebut, nasib malang menimpa Kerajaan Bone saat Abdul Hamid Baso Pagilingi Petta Ponggawae gugur sebagai kusuma bangsa. Setelah itu, Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri kemudian ditawan ke Parepare kemudian diangkut menggunakan Kapal Asahan menuju Batavia dan di asingkan ke Bandung. Setelah itu beliau di kembalikan ke Batavia hingga akhir hayatnya di Mangga Dua. Sepeninggalnya, jasad Beliau kemudian dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya. Muh. Khaidir, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya menjadi catatan sejarah tetapi menjadi bukti konkret atas perjuangan dan pengorbanan beliau. Hal tersebut semakin menguatkan bahwa Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-XXXI layak untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Selain itu, perjuangan Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-XXXI mewarisi nilai yang harus terus dihidupkan oleh generasi hari ini, yaitu nilai getteng (keteguhan dalam prinsip) dan lempu’ (kejujuran serta kelurusan sikap). Nilai ini menjadi fondasi moral yang tidak lekang oleh waktu dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui momentum ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat Bone untuk turut memberikan dukungan dan doa agar proses pengusulan ini berjalan lancar sampai beliau resmi di tetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Mari kita suarakan bersama-sama bahwa Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-XXXI Layak menjadi Pahlawan Nasional.

Opini

Lapas Bukan Sarang Kendali Narkoba: Mosi HIPMA Gowa adalah Alarm yang Harus Dijawab

Penulis : Muahamad Rahid (Demisioner ketua HIPMA Gowa Koordinator Patalassang) ruminews.id-Penyalahgunaan obat terlarang di lembaga pemasyarakatan menjadi ironi yang serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Lapas seharusnya berfungsi sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi narapidana, namun sering kali menjadi lokasi subur untuk peredaran obat-obatan terlarang. Kenyataan ini tidak hanya merusak tujuan dari pemasyarakatan, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan mengenai seberapa efektif pengawasan, integritas petugas, serta komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba hingga ke akar permasalahan. Apabila keadaan ini dibiarkan berlanjut, maka lembaga pemasyarakatan tidak lagi menjadi solusi untuk kejahatan narkotika, melainkan bagian dari masalah itu sendiri. Lembaga pemasyarakatan Gowa yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan pemulihan justru berubah menjadi lokasi peredaran narkoba terorganisir, kondisi ini tidak hanya merusak sistem hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik yang selama ini terjaga. Pernyataan resmi dari Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIPMA) Gowa Koordinatorat Pattallassang pada Selasa, 7 April 2026 bukan sekadar kritik biasa. Pernyataan ini menjadi seruan keras yang menegaskan adanya masalah serius dalam penegakan hukum di Kabupaten Gowa, khususnya di Lapas Sungguminasa. HIPMA Gowa tidak mengajukan mosi ini secara sembarangan. Organisasi yang lahir dari intelektualitas dan kepedulian sosial ini tentu telah melakukan kajian sebelum menyampaikan adanya “indikasi kuat peredaran narkoba yang dikelola dari dalam lapas.” Pilihan kata “dikelola” menunjukkan adanya sistem yang terorganisir. Kondisi ini tidak lagi sekadar penyelundupan kecil oleh narapidana, tetapi mengarah pada jaringan yang kemungkinan melibatkan pihak lain, termasuk oknum petugas. Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana barang terlarang bisa masuk dan beredar di balik dinding tinggi dengan pengawasan ketat? Apakah sistem keamanan Lapas Sungguminasa gagal menjalankan fungsinya, atau ada pihak yang sengaja menutup mata? Jika pengendalian benar-benar berasal dari dalam, maka Lapas telah berubah fungsi secara drastis—dari benteng penegakan hukum menjadi pusat kendali kejahatan. Ini adalah ironi yang memprihatinkan. Warga Gowa, khususnya masyarakat Pattallassang, tentu merasakan kecemasan. Wilayah yang seharusnya aman bagi pertumbuhan generasi muda kini menghadapi ancaman narkoba yang justru bersumber dari institusi penegak hukum. Peredaran narkoba sebagai kejahatan luar biasa telah merusak masa depan banyak anak bangsa. Jika sumber ancaman berasal dari dalam lapas, maka rasa aman masyarakat patut dipertanyakan. HIPMA Gowa telah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara serius. Aparat harus menindaklanjuti tuntutan tersebut, bukan sekadar melakukan investigasi formalitas. Mereka perlu melakukan audit menyeluruh terhadap Lapas Sungguminasa, termasuk memeriksa petugas, menelusuri riwayat kunjungan, serta mengawasi pola komunikasi narapidana dengan pihak luar. Jangan biarkan mosi ini tenggelam dalam birokrasi yang lamban. Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami mendukung keberanian HIPMA Gowa. Namun, dukungan ini harus diikuti tindakan nyata dari aparat. Polres Gowa, BNNK Gowa, dan Kejaksaan perlu bergerak cepat dan transparan. Mereka harus membuka hasil penyelidikan kepada publik secara jujur. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, aparat wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, HIPMA juga harus siap mempertanggungjawabkan pernyataannya. Pada akhirnya, kebenaran harus muncul secara terang. Hentikan praktik gelap di balik jeruji. Warga Pattallassang dan seluruh Kabupaten Gowa berhak mengetahui kebenaran: apakah Lapas Sungguminasa masih menjadi tempat pembinaan bagi narapidana, atau justru berubah menjadi sarang baru mafia narkoba yang semakin licik? Waktu terus berjalan. Setiap hari tanpa tindakan memperbesar kerusakan yang mengancam generasi muda. HIPMA telah membunyikan peringatan. Kini, aparat penegak hukum harus segera bertindak.

Opini

Kemenangan Versi Washington, Ketidakstabilan di Tubuh Pentagon

Penulis : Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi ruminews.id – Di panggung resmi, Pete Hegseth berdiri dengan penuh keyakinan, menyuarakan satu kalimat yang ingin didengar dunia bahwa Amerika menang. Iran disebut lumpuh, operasi militer dianggap sukses, dan publik global (setidaknya menurut versi Washington) diminta percaya bahwa ini adalah kemenangan cepat, bersih, dan menentukan. Sebuah narasi yang rapi, tegas, dan terdengar meyakinkan… sampai realitas mulai berbicara dengan bahasa yang jauh lebih jujur. Sebab di saat kata “kemenangan” dipukul seperti genderang perang, justru yang terjadi di balik layar adalah pemecatan para jenderal tertinggi. Bahkan Kepala Staf Angkatan Darat dicopot di tengah konflik yang belum juga reda. Di sini, akal sehat tidak bisa lagi diam. Publik mulai bertanya dengan nada yang hampir sinis, sejak kapan kemenangan dirayakan dengan pemecatan? Sejak kapan jenderal yang “berhasil” justru disingkirkan, bukan diangkat? Sejarah tidak pernah mencatat kemenangan dengan cara seperti ini. Dalam setiap perang yang benar-benar dimenangkan, para komandan pulang sebagai pahlawan, bukan sebagai korban restrukturisasi. Mereka menerima medali, bukan surat pemberhentian. Tapi yang kita saksikan hari ini justru kebalikannya, sebuah ironi yang terlalu mencolok untuk diabaikan, terlalu keras untuk disangkal. Di titik ini, narasi resmi mulai retak. Karena dalam logika politik kekuasaan, klaim kemenangan yang dibarengi dengan “pembersihan internal” hampir selalu menandakan satu hal bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Bukan di garis depan saja, tetapi di jantung kekuasaan itu sendiri. Dan semakin keras kemenangan itu diklaim, semakin terasa ada kegelisahan yang disembunyikan di baliknya. Lebih janggal lagi, perang itu sendiri belum menunjukkan tanda-tanda selesai. Operasi militer justru diperluas, ancaman serangan semakin meningkat, dan eskalasi terus dipacu. Ini bukan suasana pasca-kemenangan tapi lebih mirip suasana perang yang belum menemukan ujungnya. Namun anehnya, narasi kemenangan sudah dipaksakan seolah-olah akhir cerita telah tiba. Di sinilah kita menyaksikan sesuatu yang lebih dari sekadar strategi militer. Kita menyaksikan strategi persepsi, sebuah upaya untuk mendahului realitas dengan kata-kata. Dan dalam filsafat politik, ini bukan hal baru. Kekuasaan sering kali tidak menunggu fakta. Kekuasaan kadang menciptakan versi faktanya sendiri. Tapi ada satu hukum yang tak pernah gagal yakni ketika sebuah kekuasaan terlalu cepat menyatakan kemenangan, sering kali itu bukan karena ia telah menang, melainkan karena ia takut menghadapi kemungkinan sebaliknya. Kemenangan berubah dari fakta menjadi kebutuhan psikologis, sesuatu yang harus diumumkan, bukan dibuktikan. Pemecatan para jenderal di tengah perang lalu menjadi sinyal yang lebih dalam, lebih gelap. Ini bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi tanda bahwa kepercayaan di dalam struktur komando mulai retak. Ketika peluru masih berdesing namun kursi-kursi kekuasaan mulai digeser, itu bukan tanda kendali tapi tanda kegelisahan. Sebuah upaya untuk mengatur ulang permainan ketika permainan itu sendiri belum dimenangkan. Dunia internasional, tentu saja, tidak naif. Negara-negara tidak menilai dari pidato, mereka membaca pola. Dan pola yang terbaca hari ini sangat jelas yaitu klaim kemenangan yang terlalu cepat, diiringi kekacauan internal, di tengah perang yang justru semakin intens. Itu bukan gambaran kekuatan yang solid, melainkan bayangan dari sesuatu yang sedang goyah. Kontradiksi itu menjadi terlalu terang untuk disembunyikan. Ketika Pete Hegseth mengumumkan kemenangan, ia seolah sedang menutup sebuah bab, padahal tindakan yang menyertainya justru membuka bab baru yang lebih problematik. Pemecatan para jenderal bukan sekadar keputusan administratif tapi juga adalah sinyal bahwa ada ketidakpuasan mendasar terhadap jalannya perang itu sendiri. Dalam logika sederhana, jika strategi berhasil, maka para pelaksana strategi itu dipertahankan. Jika mereka justru disingkirkan, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya orangnya, tetapi keseluruhan arah dan klaim keberhasilannya. Lebih jauh lagi, dunia membaca ini sebagai gejala klasik kekuatan besar yang mulai kehilangan keseimbangan antara narasi dan realitas. Klaim kemenangan yang tidak diikuti stabilitas internal justru menggerus kredibilitas global, karena kekuatan sejati tidak perlu diumumkan secara tergesa-gesa tapi akan terlihat dari konsistensi. Ketika Amerika memecat para petinggi militernya di tengah klaim kemenangan, pesan yang tersirat menjadi jauh lebih keras daripada pidato mana pun bahwa di balik deklarasi kemenangan itu, ada kegelisahan strategis yang belum terselesaikan, dan mungkin, ketakutan bahwa perang ini tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Kesimpulannya sederhana dan telanjang: ini bukan kemenangan. Ini tanda kepanikan. Amerika sedang mencari jalan keluar dari perang tanpa harus mengakui kegagalan—dan dalam proses itu, wibawanya di mata dunia mulai runtuh.

Scroll to Top