Opini

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketika Dollar Naik dan BBM Melonjak: Rakyat Kecil Kembali Menjadi Korban

Penulis : Irsandi Pratama – Fungsionaris HMI BADKO sulsel Ruminews.id – Di tengah kondisi ekonomi yang semakin tidak menentu, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan klasik yang terus berulang: melemahnya rupiah terhadap dollar dan kenaikan harga BBM. Dua persoalan ini mungkin terdengar seperti isu ekonomi biasa di layar televisi, namun dampaknya sangat nyata dirasakan langsung oleh masyarakat kecil. Hari ini, banyak rakyat hidup dalam kecemasan. Harga kebutuhan pokok perlahan naik, biaya transportasi semakin mahal, dan penghasilan masyarakat tetap berjalan di tempat. Situasi ini memperlihatkan bahwa setiap kali dollar menguat dan BBM naik, yang paling pertama dikorbankan adalah rakyat kecil. Kenaikan dollar menjadi tanda bahwa ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada kondisi luar negeri. Ketika nilai rupiah melemah, biaya impor ikut meningkat. Indonesia yang masih bergantung pada impor bahan baku, energi, dan kebutuhan industri akhirnya harus menanggung beban ekonomi yang lebih besar. Dampaknya kemudian diteruskan kepada masyarakat melalui kenaikan harga barang di pasaran. Sementara itu, kenaikan harga BBM seakan menjadi pintu masuk naiknya seluruh kebutuhan hidup masyarakat. Ongkos transportasi naik, biaya distribusi barang meningkat, dan harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat dipaksa bertahan dengan keadaan ekonomi yang semakin sulit. Ironisnya, di tengah situasi yang berat ini, rakyat sering kali hanya diminta untuk memahami keadaan dan bersabar. Padahal, masyarakat tidak membutuhkan sekadar imbauan moral. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Kondisi ini juga harus menjadi perhatian serius bagi generasi muda dan mahasiswa. Sebab mahasiswa bukan hanya kelompok akademik yang sibuk dengan ruang kelas dan seminar, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk peka terhadap persoalan sosial yang sedang dihadapi masyarakat. Jika kenaikan dollar dan BBM terus dibiarkan tanpa solusi yang jelas, maka dampaknya akan semakin besar. Daya beli masyarakat akan melemah, angka pengangguran berpotensi meningkat, usaha kecil bisa bertumbangan, dan ketimpangan sosial akan semakin tajam. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapatz memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap stabilitas ekonomi negara. Negara seharusnya hadir bukan hanya ketika situasi aman, tetapi juga ketika rakyat sedang kesulitan. Sebab ukuran keberhasilan sebuah bangsa bukan dilihat dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan dari sejauh mana negara mampu melindungi masyarakat kecil di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat. Mahasiswa dan pemuda harus tetap bersuara. Karena ketika keadaan semakin sulit dan semua memilih diam, maka rakyat kecil akan terus menjadi pihak yang paling menderita.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kewenangan Diperluas, Pengawasan Dipertanyakan , Demokrasi Diuji

Penulis: Asrar – Mahasiswa ruminews.id – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Di satu sisi, pemerintah dan DPR berpendapat bahwa penguatan institusi kepolisian diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis menilai bahwa beberapa substansi dalam undang-undang tersebut berpotensi memperluas kewenangan Polri tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Proses pembahasan yang dinilai berlangsung cepat serta minimnya ruang partisipasi publik yang bermakna turut menjadi sorotan. Persoalan yang mengemuka tidak hanya berkaitan dengan perlu atau tidaknya penguatan institusi kepolisian, melainkan menyangkut relasi antara negara dan warga negara dalam sistem demokrasi. Salah satu substansi yang menuai perdebatan adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara tertentu yang dianggap berkaitan dengan fungsi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi Polri. Bagi pihak yang mendukung, kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan. Akan tetapi, pihak yang mengkritik menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan institusi keamanan yang selama ini menjadi salah satu semangat reformasi. Kekhawatiran lainnya muncul ketika perluasan kewenangan tidak disertai dengan penguatan sistem pengawasan yang independen dan akuntabel. Dalam konteks krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akibat berbagai kasus pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang yang pernah terjadi, penguatan institusi semestinya juga diikuti dengan penguatan mekanisme kontrol. Tanpa adanya keseimbangan tersebut, perluasan kewenangan berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam kebebasan sipil masyarakat. Pada prinsipnya, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada nilai-nilai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Undang-undang yang mengatur kewenangan aparat negara, khususnya institusi yang memiliki fungsi koersif seperti kepolisian, perlu disusun secara hati-hati agar tidak melampaui batas-batas yang dapat mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengesahan UU Polri pada akhirnya mencerminkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan negara untuk menjaga stabilitas keamanan dan tuntutan masyarakat terhadap demokrasi yang substansial. Negara memang membutuhkan institusi keamanan yang kuat dan profesional. Namun, kekuatan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan institusi keamanan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ruang-ruang partisipasi publik serta kebebasan sipil warga negara. Oleh karena itu, pengesahan UU Polri tidak dapat dipandang sebagai akhir dari perdebatan, melainkan sebagai awal dari pengawalan publik terhadap implementasinya. Mahasiswa dan masyarakat sipil perlu mengambil peran yang lebih strategis melalui penguatan basis analisis, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut. Setiap kewenangan yang dimiliki negara harus digunakan untuk melindungi rakyat, bukan untuk membatasi hak-hak warga negara. Dalam situasi seperti ini, demokrasi diuji bukan hanya melalui proses pembentukan undang-undang, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan berpihak pada kepentingan publik.

Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026: Dalam Perspektif Segitiga Retorika Aristoteles

Penulis : Fikri Haikal A.Md.Farm – Tenaga Vokasi Kefarmasian ruminews.id, Makassar – Di negeri yang terus berikhtiar memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, lahirnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 menghadirkan gelombang pertanyaan yang menggema dari ruang-ruang praktik kefarmasian. Bukan sekadar perdebatan administratif, tetapi kegelisahan yang menyentuh inti dari profesi yang dibangun oleh ilmu pengetahuan, tanggung jawab moral, dan pengabdian panjang kepada keselamatan manusia. Dalam perspektif segitiga retorika Aristoteles ethos, logos, dan pathos peraturan ini layak dikaji secara kritis karena menyangkut legitimasi kompetensi, rasionalitas kebijakan, dan dampak emosional yang dirasakan oleh tenaga kefarmasian serta masyarakat luas. Ethos: Hilangnya Kredibilitas dalam Pelayanan Obat Aristoteles menempatkan ethos sebagai fondasi utama sebuah kepercayaan. Kredibilitas tidak lahir dari kemudahan, melainkan dari proses panjang yang ditempa oleh pendidikan, pengalaman, rekam jejak, dan tanggung jawab profesional. Dalam dunia kefarmasian, seorang tenaga teknis kefarmasian maupun apoteker tidak hadir begitu saja di balik meja pelayanan obat. Mereka dibentuk melalui pendidikan formal, praktik lapangan, uji kompetensi, hingga sumpah profesi yang mengikat secara etik dan hukum. Namun, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 dinilai membuka ruang bagi pegawai ritel modern untuk melakukan penjualan obat setelah memperoleh pelatihan singkat. Pertanyaan mendasar pun muncul: dari mana kredibilitas itu dibangun? Apakah beberapa hari pelatihan dapat menggantikan bertahun-tahun pendidikan yang mempelajari farmakologi, farmakoterapi, interaksi obat, efek samping, hingga aspek keselamatan pasien? Kredibilitas profesi kesehatan tidak dapat disederhanakan menjadi sertifikat pelatihan jangka pendek. Sebab, ketika seseorang memberikan obat kepada masyarakat, ia bukan sekadar menyerahkan sebuah produk, tetapi turut memikul tanggung jawab atas dampak yang mungkin terjadi setelah obat tersebut dikonsumsi. Jika kompetensi menjadi sesuatu yang dapat dipersingkat dan disederhanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat profesi, tetapi juga keselamatan publik. Logos: Logika Hukum dan Keselamatan Pasien Dalam dimensi logos, sebuah kebijakan harus berdiri di atas nalar yang kuat serta kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku. Di sinilah kritik terhadap PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 menemukan pijakannya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas menempatkan pelayanan kefarmasian sebagai ranah tenaga kefarmasian. Frasa bahwa “pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian” bukan sekadar kalimat administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya kompetensi dalam pelayanan obat. Logikanya sederhana. Obat bukan barang konsumsi biasa. Setiap obat memiliki indikasi, kontraindikasi, dosis, efek samping, interaksi, hingga risiko penyalahgunaan. Bahkan obat yang dianggap ringan sekalipun dapat menimbulkan masalah apabila digunakan secara tidak tepat. Oleh karena itu, penyerahan obat harus disertai edukasi yang benar, pengawasan yang memadai, dan kemampuan melakukan penilaian terhadap kondisi pasien. Jika pelayanan obat dapat dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian secara utuh, maka muncul kontradiksi antara tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dengan implementasi kebijakan yang justru berpotensi mengurangi kualitas pengawasan. Sebab dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya membutuhkan akses terhadap obat, tetapi juga membutuhkan pengetahuan yang benar tentang cara penggunaan obat tersebut. Pathos: Luka yang Tak Terlihat dari Sebuah Kebijakan Di balik perdebatan regulasi, terdapat dimensi pathos yang sering kali luput dari perhatian. Ada kegelisahan yang tumbuh di hati ribuan tenaga farmasi dan apoteker yang selama bertahun-tahun menempuh pendidikan, mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya demi memperoleh kompetensi profesional. Mereka belajar memahami setiap molekul obat, menghafal mekanisme kerja farmakologi, mempelajari interaksi yang dapat membahayakan pasien, hingga berlatih memberikan konseling yang tepat. Semua proses itu dijalani bukan untuk memperoleh gelar semata, tetapi untuk memastikan bahwa setiap obat yang diberikan dapat membawa kesembuhan, bukan petaka. Karena itu, ketika kompetensi yang dibangun melalui perjalanan panjang tersebut seolah dapat disetarakan dengan pelatihan singkat bagi pegawai ritel modern, muncul perasaan bahwa perjuangan profesi sedang direduksi menjadi sekadar formalitas. Bagi banyak tenaga kefarmasian, ini bukan hanya persoalan regulasi, melainkan persoalan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan profesionalisme. Keresahan itu juga dirasakan oleh masyarakat. Sebab masyarakat berhak mendapatkan pelayanan obat yang aman dan berkualitas. Kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan obat, kesalahan penggunaan, hingga meningkatnya risiko efek samping akibat minimnya edukasi menjadi sesuatu yang tidak dapat diabaikan. Di tengah tingginya angka swamedikasi di Indonesia, melemahnya peran tenaga kefarmasian justru dapat memperbesar celah terjadinya masalah kesehatan yang sebenarnya dapat dicegah. Pada akhirnya, kebijakan kesehatan seharusnya tidak hanya mengejar kemudahan distribusi, tetapi juga menjaga marwah kompetensi dan keselamatan masyarakat. Aristoteles mengajarkan bahwa sebuah keputusan yang baik harus mampu menjawab tiga unsur sekaligus: memiliki kredibilitas (ethos), berdiri di atas logika yang kuat (logos), dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan (pathos). Jika salah satu unsur tersebut diabaikan, maka kebijakan akan kehilangan keseimbangannya. PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 telah membuka ruang diskusi yang luas. Namun satu hal yang perlu diingat, obat bukan sekadar komoditas yang diperdagangkan. Di dalam setiap tablet, kapsul, dan sirup yang diberikan kepada masyarakat, terdapat amanah keselamatan manusia. Dan amanah itu seharusnya tetap berada di tangan mereka yang dipersiapkan secara ilmiah, profesional, dan bertanggung jawab untuk menjaganya.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Negeri yang Menghajar Rakyatnya

Penulis: Suko Wahyudi – Kolumnis dan Pegiat Literasi Yogyakarta ruminews.id – Negeri ini aneh bin ajaib. Tanahnya subur sampai tongkat kayu dan batu bisa jadi tanaman, tetapi rakyatnya justru hidup seperti sedang mengejar bayangan sendiri. Sawah terbentang, gunung penuh isi bumi, laut luas seperti hamparan permadani Tuhan, tetapi rakyat kecil tetap sibuk menghitung recehan sebelum tidur. Indonesia seperti rumah besar yang dapurnya penuh beras, tetapi penghuninya bertengkar karena sepiring nasi. Fakir miskin masih bergelantungan di sudut-sudut kota seperti jemuran nasib yang tak kunjung kering. Anak-anak terlantar tumbuh bersama debu jalanan dan asap knalpot. Mereka hafal bunyi klakson lebih dulu daripada bunyi lonceng sekolah. Sementara itu, kelas menengah berjalan tertatih-tatih seperti kuda delman tua yang dipaksa menarik beban negara dari pagi sampai malam tanpa pernah tahu kapan boleh berhenti. Negara ini tampaknya sedang gemar menghajar rakyatnya sendiri. Harga kebutuhan pokok naik seperti balon lepas dari tangan anak kecil. Lapangan kerja sempit seperti lubang jarum, tetapi jumlah pencari kerja datang berbondong-bondong seperti jamaah menuju terminal akhirat. PHK turun dari langit seperti hujan meteor. Hari ini satu pabrik tutup, besok satu kantor gulung tikar, lusa ribuan orang pulang membawa kardus berisi kenangan kerja dan wajah muram. Di negeri lain, kelas menengah adalah tiang penyangga negara. Di negeri ini, kelas menengah justru seperti sapi perah yang diperah pagi, siang, malam. Gajinya dipotong pajak, dipotong iuran, dipotong cicilan, dipotong harga kebutuhan hidup, sampai yang tersisa tinggal doa dan denyut jantung. Mereka bekerja keras bukan untuk kaya, melainkan sekadar agar tidak jatuh miskin. Maka jangan heran kalau wajah orang-orang sekarang tampak lelah bahkan sebelum hari dimulai. Mereka bangun pagi dengan kepala penuh tagihan. Pergi kerja sambil membawa kecemasan seperti tas ransel yang tak pernah boleh diturunkan. Pulang malam dengan tenaga habis dan harapan yang mulai menipis. Hidup di negeri ini kadang terasa seperti lomba maraton yang garis akhirnya dipindahkan terus-menerus. Ketika terdengar kabar BPJS Kesehatan tekor triliunan rupiah tiap bulan, rakyat langsung menelan ludah. Sebab bagi jutaan orang miskin, kartu BPJS itu bukan sekadar kartu plastik. Itu kartu harapan. Itu surat izin untuk tetap hidup beberapa hari lagi. Itu benteng terakhir sebelum keluarga menjual motor, sawah, bahkan cincin kawin demi biaya rumah sakit. Maka berita tentang BPJS defisit terdengar seperti suara petir di siang bolong. Rakyat langsung membayangkan iuran naik, antrean rumah sakit makin panjang seperti ular kelaparan, obat makin sulit didapat, dan pelayanan kesehatan makin mirip audisi penderitaan. Orang miskin di negeri ini kadang harus sehat bukan karena hidupnya baik, tetapi karena sakit terlalu mahal. Ironinya, di tengah semua kesulitan itu rakyat tetap diminta optimistis. Tetap diminta tersenyum. Tetap diminta giat bekerja. Kalimat itu terdengar seperti pidato nahkoda kapal kepada penumpang yang sudah setengah tenggelam: “Tetap tenang saudara-saudara, kapal kita baik-baik saja.” Padahal air sudah masuk dari segala penjuru dan rakyat sibuk berenang menyelamatkan anak istrinya sendiri. Negeri ini memang kaya pidato. Kata-kata bertaburan seperti konfeti pesta. Ada hilirisasi, transformasi, bonus demografi, pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, dan entah istilah apa lagi yang bunyinya megah seperti nama planet baru. Tetapi di warung kopi, di pasar, di terminal, rakyat hanya punya satu pertanyaan sederhana: “Besok masih bisa makan tidak?” Konstitusi berkata fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Kalimat itu indah sekali. Indah seperti puisi yang dibacakan di bawah cahaya bulan. Tetapi kenyataan sering kali lebih mirip cerpen satire. Sebab rakyat miskin hari ini dipelihara oleh utang, dipelihara oleh diskon akhir bulan, dipelihara oleh warung tetangga yang masih mau memberi bon. Sementara korupsi terus berjalan seperti kereta api yang tak pernah kehabisan rel. Rakyat diminta hemat, tetapi sebagian elite hidup mewah seperti sedang berpesta di atas kapal pesiar. Rakyat diminta sabar, tetapi para pencuri uang negara kadang tersenyum di depan kamera dengan wajah setenang habis menghadiri pengajian. Inilah tragedi paling lucu sekaligus paling menyakitkan di republik ini: rakyat kecil bekerja keras agar tetap hidup, sementara sebagian orang hidup mewah dari hasil menguras kerja keras rakyat. Yang satu mandi keringat, yang lain mandi fasilitas. Yang satu antre berobat sejak subuh, yang lain bisa masuk rumah sakit seperti masuk hotel berbintang. Padahal negara tidak dibangun hanya dengan semen, aspal, dan gedung tinggi. Negara dibangun dengan rasa percaya. Ketika rakyat percaya bahwa negara melindungi mereka, mereka rela bekerja keras. Tetapi ketika rakyat merasa hanya dijadikan objek pungutan dan statistik, maka yang tumbuh bukan cinta melainkan kelelahan kolektif. Dan mungkin inilah semboyan baru republik hari ini: bekerjalah sekuat tenaga, sebab sakitmu tidak ditanggung pidato; nafkah keluargamu tidak disubsidi negara; dan ketika hidupmu runtuh, yang pertama datang sering kali bukan negara, melainkan tagihan.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan

Di Balik Angka Rp19.000. Potret Rapuhnya Fondasi Ekonomi dan Mandulnya Keberpihakan Negara

Penulis : Muhammad Dirgantara – Mahasiswa IAIN parepare ruminews.id – Di negeri yang setiap tahun dipenuhi pidato optimisme ekonomi, angka sering kali dijadikan panggung untuk mempertontonkan keberhasilan. Pertumbuhan ekonomi diumumkan dengan penuh kebanggaan, investasi asing dipamerkan sebagai bukti kepercayaan dunia, dan proyek-proyek raksasa dipotret sebagai simbol kemajuan bangsa. Namun, di balik gemerlap statistik itu, ada satu angka yang selalu jujur: nilai tukar rupiah. Hari ini, publik menyaksikan rupiah berada dalam tekanan yang sangat berat dan bahkan sempat bergerak mendekati level Rp18.000 per dolar AS, sebuah posisi yang beberapa tahun lalu dianggap sulit dibayangkan. Berbagai laporan pasar menunjukkan rupiah telah menyentuh kisaran Rp18.000 per dolar AS dalam beberapa hari terakhir, bahkan mendekati rekor terendah sepanjang sejarah. Apabila tren ini terus berlanjut hingga menyentuh Rp19.000 per dolar AS, maka persoalannya bukan lagi sekadar fluktuasi kurs. Angka tersebut akan menjadi simbol dari persoalan yang jauh lebih mendasar: rapuhnya fondasi ekonomi nasional dan mandulnya keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat. Masalah terbesar bangsa ini bukanlah rupiah yang melemah. Masalah terbesar bangsa ini adalah kebiasaan elite politik dan ekonomi yang selalu menganggap pelemahan rupiah sebagai persoalan teknis, padahal ia merupakan gejala dari penyakit struktural yang telah lama dibiarkan tumbuh. Selama bertahun-tahun Indonesia membangun ekonomi yang sangat bergantung pada impor bahan baku, impor teknologi, dan impor barang modal. Di saat yang sama, industrialisasi nasional berjalan lambat. Akibatnya, setiap kali dolar menguat, biaya produksi dalam negeri ikut melonjak. Harga barang naik, daya beli masyarakat menurun, dan rakyat kembali menjadi pihak yang pertama merasakan dampaknya. Ironisnya, negara yang sering membanggakan kekayaan sumber daya alam justru belum mampu membangun kemandirian ekonomi yang kokoh. Kita mengekspor bahan mentah, lalu mengimpor kembali produk jadi dengan harga yang lebih mahal. Kita menjual nikel, batu bara, dan berbagai komoditas lainnya, tetapi tetap bergantung pada mata uang asing untuk memenuhi kebutuhan industri domestik. Di sinilah paradoks pembangunan Indonesia terlihat sangat jelas. Negeri yang kaya sumber daya justru memiliki mata uang yang rentan terhadap gejolak eksternal. Lebih jauh lagi, pelemahan rupiah juga mengungkap persoalan kepercayaan. Dalam ekonomi modern, nilai mata uang bukan hanya ditentukan oleh cadangan devisa atau suku bunga. Ia juga ditentukan oleh seberapa besar kepercayaan pasar terhadap arah kebijakan negara. Laporan internasional menunjukkan bahwa tekanan terhadap rupiah pada tahun 2026 tidak hanya dipengaruhi faktor global, tetapi juga kekhawatiran investor terhadap kesehatan fiskal, transparansi pasar, dan arah kebijakan ekonomi nasional. Bahkan Bank Indonesia harus melakukan berbagai bentuk intervensi untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Fakta ini menunjukkan bahwa pelemahan rupiah tidak bisa seluruhnya disalahkan kepada perang, konflik geopolitik, atau kebijakan bank sentral Amerika Serikat. Faktor eksternal memang berpengaruh, tetapi fondasi ekonomi yang kuat seharusnya mampu meredam guncangan tersebut. Pertanyaannya kemudian sederhana, mengapa negara-negara lain mampu bertahan lebih baik ketika badai global datang, sementara Indonesia terus berada dalam posisi rentan? Jawabannya terletak pada model pembangunan yang selama ini lebih berorientasi pada pertumbuhan daripada pemerataan, lebih mengutamakan angka makro daripada kesejahteraan riil masyarakat. Konstitusi sebenarnya telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Kata kunci yang sering dilupakan adalah kemandirian. Bagaimana mungkin sebuah negara mengklaim dirinya berdaulat secara ekonomi jika setiap pelemahan dolar langsung mengguncang hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat? Bagaimana mungkin negara disebut berpihak kepada rakyat jika harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, ongkos transportasi, dan biaya produksi usaha kecil selalu menjadi korban pertama ketika rupiah melemah? Pada titik ini, pelemahan rupiah bukan lagi persoalan ekonomi semata. Ia telah berubah menjadi persoalan keadilan sosial. Sebab ketika rupiah melemah, yang pertama kali merasakan dampaknya bukan para pemilik modal besar. Mereka memiliki aset dalam berbagai mata uang, akses terhadap instrumen keuangan, dan kemampuan untuk memindahkan modal kapan saja. Sebaliknya, rakyat kecil tidak memiliki pilihan tersebut. Pedagang pasar harus membeli barang dengan harga yang lebih mahal.Petani harus menghadapi kenaikan harga pupuk dan alat produksi. Mahasiswa harus membayar biaya pendidikan yang terus meningkat. Pekerja harus bertahan dengan upah yang nilainya terus tergerus. Dengan kata lain, pelemahan rupiah adalah bentuk pajak tidak langsung yang dibayar oleh rakyat tanpa pernah mereka setujui. Di tengah kondisi seperti itu, publik sering disuguhi narasi bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat. Pernyataan semacam ini memang penting untuk menjaga optimisme pasar. Namun optimisme tidak boleh berubah menjadi penyangkalan terhadap kenyataan. Ketika rupiah terus tertekan, pasar saham melemah, dan modal asing keluar dari pasar domestik, maka negara perlu lebih banyak melakukan evaluasi daripada sekadar membangun narasi. Kritik terbesar yang patut diajukan hari ini bukanlah mengapa rupiah melemah. Tetapi Kritik terbesar yang patut diajukan adalah mengapa setelah puluhan tahun reformasi ekonomi, Indonesia masih belum mampu membangun fondasi ekonomi yang tahan terhadap tekanan global. Mengapa hilirisasi belum sepenuhnya melahirkan industrialisasi yang kuat? Mengapa ketergantungan terhadap impor masih begitu tinggi? Mengapa sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional masih menghadapi berbagai hambatan struktural? Mengapa kesejahteraan rakyat selalu menjadi variabel yang paling mudah dikorbankan ketika terjadi gejolak ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan konferensi pers atau pernyataan optimistis semata. Ia membutuhkan keberanian politik. Keberanian untuk mengakui bahwa pembangunan ekonomi selama ini masih menyisakan banyak persoalan mendasar. Keberanian untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pasar. Keberanian untuk membangun ekonomi yang tidak sekadar tumbuh, tetapi juga berdaulat. Karena sesungguhnya, ancaman terbesar dari rupiah yang mendekati Rp19.000 bukanlah angka itu sendiri. Ancaman terbesar adalah ketika bangsa ini mulai menganggap kondisi tersebut sebagai sesuatu yang normal. Ketika masyarakat terbiasa melihat harga-harga naik. Ketika pemerintah terbiasa mencari alasan. Ketika elite terbiasa menghindari evaluasi. Dan ketika rakyat dipaksa menerima kenyataan bahwa beban krisis selalu jatuh ke pundak yang sama. Sejarah mengajarkan bahwa banyak negara tidak runtuh karena kekurangan sumber daya. Mereka runtuh karena kehilangan keberanian untuk mengoreksi kesalahan arah pembangunan. Maka, jika suatu hari rupiah benar-benar menyentuh Rp19.000 per dolar AS, angka itu tidak boleh dibaca sebagai sekadar statistik ekonomi. Ia harus dibaca sebagai surat peringatan bagi negara. Peringatan bahwa kedaulatan ekonomi tidak lahir dari pidato. Tidak lahir dari slogan. Tidak lahir dari pencitraan. Kedaulatan ekonomi lahir dari keberpihakan yang nyata kepada rakyat, dari industrialisasi yang sungguh-sungguh, dari tata kelola yang

Nasional, Opini, Pendidikan

Fenomena Salah Sasaran UKT dan Biaya Kuliah Tunggal

Penulis : Nurintan – Aktivis Mahasiswa  ruminews.id, Gowa – Uang Kuliah Tunggal atau sering kita sebut dengan UKT adalah sesuatu sistem pembayaran kuliah yang digunakan di perguruan tinggi untuk menunjang proses pendidikan selama masa perkuliahan dimana mahasiswa setiap semester membayar UKT. Seperti yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan sehingga mahasiswa membayar sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Salah satu fenomena salah sasaran UKT yang dimana ada pengelompokkan uang kuliah tunggal. Mahasiswa yang kurang mampu yang tidak terkondisikan dengan ekonomi keluarganya mendapatkan kelompok tinggi akan sulit membayar dan bahkan akan berisiko menunggak UKT atau terpaksa harus memilih berhenti kuliah. Salah sasaran UKT ini sering terjadi disetiap kampus negeri. mahasiswa yang kurang mampu mendapat UKT tinggi, sedangkan mahasiswa yang mampu (orang berada) justru rata-rata mendapatkan UKT yang rendah dan sangat mampu untuk ia bayar. Hal ini terjadi ketika mahasiswa mengisi data kemampuan ekonomi yang tidak akurat. Ketika mahasiswa kurang tepat dalam mengisi data kemampuan ekonomi yang tanpa diketahui bahwa hal itulah yang mendasari UKT, dikategorikan sesuai apa yang ia isi dalam pengisian data ekonomi, keluarga, penghasilan orangtua, pekerjaan, jumlah tanggungan, kondisi rumah, tagihan listrik, dan dokumen pendukung lainnya, yang dimana mahasiswa harus mengisi sesuai dengan kemampuan ekonomi tetapi tidak sesuai dengan ekonomi yang sebenarnya. membuat mahasiswa mempunyai rasa penyesalan dalam mengisi data bahwa hal itu akan berdampak pada UKT masing-masing mahasiswa, bukan hanya pada mereka tetapi keluarga juga. Salah satu langkah yang harus dilakukan oleh pihak kampus adalah untuk memastikan kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya. Dan melakukan wawancara secara langsung kepada mahasiswa yang mendapatkan kategori tinggi. Penetapan UKT yang tepat adalah UKT yang ditentukan sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarga yang mampu. Baik dari segi objektif, adil, transparan, dan tidak hanya melihat dari salah satu indikator seperti kondisi rumah tetapi juga dari kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

HEPTA–WISE sebagai Model Pelibatan Perempuan: Gagasan Kader HMI-Wati untuk Pembangunan Inklusif

Penulis: Susi Susanti – Fungsionaris KOHATI BADKO HMI Sulawesi Selatan ruminews.id – Di tengah masih menguatnya tuntutan terhadap kesetaraan gender dalam pembangunan, pelibatan perempuan tidak lagi dapat dipandang sebagai agenda pelengkap. Perempuan merupakan bagian penting dari proses pembangunan yang berkelanjutan, baik sebagai pengambil keputusan, pelaku ekonomi, maupun agen perubahan sosial. Karena itu, berbagai upaya untuk memperkuat posisi perempuan dalam ruang publik perlu terus didorong, termasuk melalui pengembangan gagasan dan kerangka konseptual yang relevan dengan tantangan zaman. Salah satu gagasan yang menarik perhatian adalah HEPTA–WISE (Women Inclusive Sustainable Engagement Theory), sebuah model konseptual yang dipopulerkan oleh kader HMI-Wati melalui penulisan karya ilmiah sebagai bagian dari proses kaderisasi Latihan Kader III HMI di Jawa Timur. Teori ini menawarkan tujuh pilar utama pelibatan perempuan dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu reformasi kebijakan, penganggaran responsif gender, representasi politik, keadilan akses, penguatan ekonomi perempuan, penguatan data gender, dan kolaborasi multipihak. Kehadiran HEPTA–WISE menjadi menarik karena lahir dari ruang kaderisasi yang selama ini dikenal sebagai wadah pembentukan kapasitas intelektual dan kepemimpinan. Di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi perempuan, teori ini berupaya menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mendorong keterlibatan perempuan pada berbagai sektor pembangunan. Pembahasan mengenai pelibatan perempuan tidak dapat dilepaskan dari isu keterwakilan politik. Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah menerapkan kebijakan afirmasi berupa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses perempuan terhadap ruang politik dan pengambilan keputusan. Urgensi kebijakan tersebut semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu. Putusan ini memperkuat implementasi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan menjadi peringatan bagi partai politik untuk lebih serius dalam memenuhi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Putusan tersebut menunjukkan bahwa negara semakin menempatkan keterwakilan perempuan sebagai bagian penting dari kualitas demokrasi. Namun demikian, pemenuhan kuota secara administratif tidak selalu berbanding lurus dengan keterlibatan perempuan secara substantif. Kehadiran perempuan dalam daftar calon belum tentu menjamin hadirnya perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Di sinilah relevansi HEPTA–WISE menjadi penting. Pilar Political Representation yang ditawarkan teori ini tidak hanya menekankan pemenuhan angka keterwakilan, tetapi juga mendorong terciptanya kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi, memimpin, dan memengaruhi kebijakan publik. Dengan kata lain, tujuan utama bukan sekadar memenuhi kuota, melainkan memastikan perempuan memiliki posisi yang setara dalam proses demokrasi. Dalam konteks Sulawesi Selatan, pelibatan perempuan masih menghadapi berbagai tantangan. Data pembangunan gender menunjukkan adanya kemajuan, namun kesenjangan pada beberapa sektor masih terlihat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulawesi Selatan tahun 2023 berada pada angka 0,366, membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 0,390. Penurunan angka ini menunjukkan adanya perkembangan positif dalam aspek kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi perempuan. Meski demikian, keterwakilan perempuan dalam ruang politik dan pengambilan keputusan masih perlu diperkuat. Realitas ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pembangunan gender harus diiringi dengan perluasan ruang partisipasi perempuan dalam berbagai sektor strategis. Oleh karena itu, pelibatan perempuan tidak cukup hanya melalui kebijakan afirmatif, tetapi juga membutuhkan penguatan kapasitas, akses terhadap sumber daya, serta dukungan institusional yang memungkinkan perempuan berpartisipasi secara optimal. Sebagai sebuah gagasan yang relatif baru, HEPTA–WISE tentu masih membutuhkan pengembangan dan pengujian akademik yang lebih luas. Namun, substansi yang ditawarkan menunjukkan upaya untuk melihat persoalan perempuan secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari aspek politik, tetapi juga ekonomi, kebijakan, data, dan kolaborasi sosial. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, perempuan tidak dapat lagi ditempatkan semata sebagai objek kebijakan. Perempuan harus dipandang sebagai subjek pembangunan yang memiliki kapasitas untuk merumuskan gagasan, memimpin perubahan, dan menentukan arah pembangunan itu sendiri. Karena itu, pelibatan perempuan tidak boleh berhenti pada angka 30 persen. Kuota hanyalah instrumen untuk membuka akses. Tujuan akhirnya adalah terciptanya ruang yang setara bagi perempuan untuk berkontribusi, memimpin, dan mengambil bagian dalam menentukan masa depan bangsa. HEPTA–WISE menawarkan pesan yang sederhana namun penting: pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila perempuan tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar dilibatkan dalam setiap proses pembangunan. Dengan demikian, perempuan bukan hanya menjadi bagian dari statistik pembangunan, melainkan menjadi aktor utama dalam mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berkeadaban.

Hukum, Internasional, Nasional, Opini

Umrah Mandiri dan Problem Konstitusional Pasal 86 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC. – Direktur Firma Hukum Nawasena BSW Anawai, Advokat, Penulis & Pengusaha. Ruminews.id, Kendari — Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132) semestinya memperkuat tata Kelola, pengawasan, dan perlindungan jamaah. Namun, keberadaan Pasal 86 ayat (1) ini justru membuka ruang praktik umrah mandiri. Tentu ini menyisakan persoalan serius dari sudut pandang konstitusional.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Kritik atas Sistem Pendidikan: Ketika Belajar Hanya Jadi Mesin Kepatuhan

Penulis :Muh Taufik Muhtar – Mahasiswa ruminews.id – Ada pertanyaan yang jarang berani dijawab jujur: untuk apa sesungguhnya kita sekolah? Bukan pertanyaan retoris. Saya tanya dengan serius, karena setelah bertahun-tahun duduk di bangku sekolah, saya tidak yakin jawabannya adalah “untuk berpikir”. Yang lebih mungkin: untuk patuh, untuk rapi, untuk mampu menjawab soal dengan benar pada hari yang sudah dijadwalkan. Paulo Freire menyebut ini pendidikan model “bank”. Guru menabung pengetahuan ke kepala murid. Murid menyimpan, lalu mengeluarkannya kembali saat ujian — utuh, tidak banyak berubah, seperti uang yang disimpan kemudian ditarik. Kedengarannya tertib. Tapi justru di sini masalahnya bermula: belajar diputus dari kenyataan hidup. Siswa tidak diajak memahami dunia — mereka diminta menyesuaikan diri dengan dunia yang sudah ada, tanpa boleh banyak bertanya mengapa dunia itu berbentuk seperti sekarang. Dan ini bukan soal metode mengajar yang membosankan. Ini sistemik. Pendidikan model seperti itu — secara struktural — bekerja untuk menjaga status quo tetap berjalan. Murid dari kelas bawah dipaksa memahami kenyataan dengan kacamata yang tidak pernah mereka bangun sendiri. Hasilnya bisa ditebak: ketidakadilan terasa “normal”. Ketertinggalan dibaca sebagai masalah individu — kurang usaha, kurang disiplin, kurang pintar. Narasi ini nyaman bagi mereka yang diuntungkan struktur, karena selama masalah dianggap ada pada orangnya, tidak ada yang perlu mengubah sistemnya. Yang terbentuk bukan kesadaran. Yang terbentuk adalah kesadaran palsu — kemampuan untuk hidup di dalam ketidakadilan tanpa pernah merasakannya sebagai ketidakadilan. Bukan karena murid tidak cerdas. Tapi karena pendidikan mengajarkan mereka untuk berhenti di permukaan, tidak menggali ke akar. Ketika pertanyaan tentang struktur tidak pernah muncul di kelas, penindasan tidak perlu dipertahankan dengan kekerasan — ia cukup diam diam diwariskan sebagai “kenyataan”. Angka-angkanya sudah berbicara, tapi kita dilatih untuk tidak bertanya lebih jauh. Dan sistem pendidikan kita tidak mengajarkan kita untuk mempertanyakan mengapa jurang itu ada, siapa yang membangunnya, dan siapa yang diuntungkan oleh keberadaannya. Freire menawarkan jalan lain: pendidikan sebagai proses pembebasan. Kuncinya ada pada kesadaran kritis — kemampuan membaca kenyataan secara jernih, memahami bagaimana relasi kuasa bekerja, mengenali mekanisme ketidakadilan, dan menyadari bahwa kondisi sosial bukan takdir. Ia bisa diubah. Tapi kesadaran kritis tidak tumbuh dari menghafal. Ia tumbuh dari dialog — bukan tanya jawab formal agar kelas terlihat hidup, tapi proses berpikir bersama di mana guru tidak lebih tahu segalanya dan murid tidak sekadar menerima. Murid membawa pengalaman, bahasa keseharian, dan realitas yang mereka alami. Di situlah pelajaran mulai punya bobot. Pendidikan kritis karena itu selalu berangkat dari persoalan nyata. Bukan hanya “materi pelajaran”, tapi juga kondisi yang membentuk hidup siswa. Artinya: uang ada, tapi sebagian besar habis untuk mempertahankan sistem yang ada, bukan untuk mengubah kualitas apa yang terjadi di dalam kelas. Di sinilah kemalasan sistemik pendidikan bank terlihat paling telanjang. Kurikulum dikejar, target dikejar, jam pelajaran dikejar. Guru mengajar untuk “menyelesaikan”, bukan untuk membuat murid berpikir. Murid dilatih percaya bahwa menjadi pintar berarti mampu menjawab soal — bukan mampu memahami keadaan, apalagi mempertanyakannya. Freire juga tidak berhenti di kesadaran. Kesadaran yang tidak bergerak ke tindakan hanyalah kesadaran dekoratif. Pendidikan kritis membuat orang melihat bahwa “yang terjadi” bukan sesuatu yang harus diterima begitu saja — bahwa ada pilihan selain menyesuaikan diri. Maka pertanyaan yang lebih penting bukan berapa nilai rata-rata lulusan. Pertanyaan yang lebih menggigit: apakah pendidikan kita membuat murid lebih peka terhadap ketidakadilan yang mereka hidup di dalamnya — atau justru membuat mereka semakin terampil berdamai dengannya?

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Ketika Kerah Putih Menodai Merah Putih

Penulis: Lukman Dahlan – Dosen Akuntansi FEB Universitas Negeri Makassar ruminews.id – Ketika muncul berita tentang pejabat yang ditangkap karena korupsi, masyarakat biasanya bereaksi dengan rasa kecewa. Bukan hanya karena uang negara yang hilang, tetapi juga karena harapan yang ikut runtuh. Pejabat publik seharusnya menjadi orang-orang yang dipercaya untuk mengurus kepentingan rakyat. Namun, ketika kepercayaan itu disalahgunakan demi keuntungan pribadi, yang rusak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kita sering mendengar istilah kejahatan kerah putih (white-collar crime). Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan, pendidikan, atau kedudukan terhormat. Berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan secara terang-terangan, kejahatan kerah putih sering terjadi di balik meja kantor, melalui dokumen, kebijakan, proyek, atau keputusan yang sengaja dimanipulasi untuk keuntungan tertentu. Ironisnya, pelaku kejahatan seperti ini sering kali adalah orang-orang yang sebelumnya dipercaya untuk menjaga kepentingan masyarakat. Mereka mengenakan seragam dinas, mengucapkan sumpah jabatan, dan membawa nama negara dalam setiap tugas yang dijalankan. Karena itu, ketika mereka terlibat korupsi atau penyalahgunaan wewenang, sesungguhnya yang ternoda bukan hanya nama pribadi mereka, tetapi juga nilai-nilai Merah Putih yang mereka wakili. Merah Putih bukan sekadar bendera yang dikibarkan pada hari-hari tertentu. Merah Putih adalah simbol pengabdian kepada bangsa dan negara. Di dalamnya terdapat nilai kejujuran, tanggung jawab, dan semangat untuk mendahulukan kepentingan rakyat. Setiap pejabat yang diberi amanah mengelola uang negara pada dasarnya sedang memegang kepercayaan jutaan masyarakat. Karena itulah jabatan publik seharusnya dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan. Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir masyarakat terus disuguhi berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Modusnya pun beragam. Ada yang menerima suap, mengatur proyek, menyalahgunakan anggaran, hingga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan keluarga atau kelompok tertentu. Kasus demi kasus membuat masyarakat bertanya-tanya: mengapa hal seperti ini terus terjadi? Banyak orang beranggapan bahwa korupsi terjadi karena kurangnya aturan. Padahal Indonesia sudah memiliki banyak regulasi, lembaga pengawas, auditor, dan aparat penegak hukum. Masalahnya sering kali bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada kurangnya integritas. Sebagus apa pun sistem yang dibangun, jika orang yang menjalankannya tidak jujur, maka selalu ada cara untuk mencari celah dan menyalahgunakan kewenangan. Korupsi juga tidak selalu dimulai dari tindakan besar. Sering kali ia berawal dari hal-hal yang dianggap sepele. Misalnya menerima pemberian kecil karena jabatan, menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, atau memberikan kemudahan kepada pihak tertentu karena hubungan pertemanan. Ketika tindakan seperti ini dianggap wajar dan terus dibiarkan, lama-kelamaan batas antara yang benar dan yang salah menjadi kabur. Dari sinilah penyimpangan yang lebih besar bisa tumbuh. Dapat dikatakan bahwa Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan hukuman. Penegakan hukum memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah membangun budaya kejujuran dan tanggung jawab. Setiap pejabat harus menyadari bahwa jabatan yang mereka pegang berasal dari kepercayaan rakyat. Kepercayaan tersebut harus dijaga dengan sikap sederhana, transparan, dan bertanggung jawab. Tidak hanya itu, masyarakat juga memiliki peran penting. Pengawasan publik, keberanian untuk melaporkan penyimpangan, serta kepedulian terhadap penggunaan uang negara merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas. Semakin kuat kontrol masyarakat, semakin kecil ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang. Korupsi menghilangkan kepercayaan, merusak harapan, dan memperlemah semangat kebangsaan. Ketika seorang pejabat menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, maka dia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat. Merah Putih akan selalu berkibar di langit Indonesia. Namun, makna yang terkandung di dalamnya hanya akan tetap hidup jika mereka yang diberi amanah mampu menjaganya dengan jujur dan bertanggung jawab. Sebab ketika kerah putih memilih jalan penyimpangan, yang sesungguhnya ternoda bukan hanya nama seorang pejabat, melainkan kehormatan Merah Putih yang seharusnya dijaga dalam setiap pengabdian kepada negeri.

Scroll to Top