Opini

Makassar, Opini, Pemerintahan

Jalan Baik Menuju TPA, Namun Sampah Tetap Tidak Tertangani

Penulis Muhamad Ringga (Ketua Dema Fakultas Dakwah UIN Alauddin Makassar) ruminews.id-Pemerintah Kota Makassar mengumumkan rencana untuk membangun infrastruktur tambahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, yang lebih dikenal sebagai TPA Antang. Anggaran yang ditetapkan cukup besar. Rp10,6 miliar untuk jalur akses menuju TPA dan Rp12,65 miliar untuk membangun area pejalan kaki. Di atas kertas, ini adalah berita yang menggembirakan. Akses yang baik dan lingkungan yang tertata sangat diperlukan. Namun, bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun harus mencium bau busuk, meminum air sumur yang tidak bersih, dan melihat tumpukan sampah yang membusuk tanpa penanganan, pertanyaan utama adalah: apakah infrastruktur fisik ini prioritas yang paling mendesak? Jangan sampai kita salah mengartikan skala prioritas. Masalah utama TPA Tamangapa bukan sekadar jalan yang berlubang atau trotoar yang belum tertata. Krisis yang sebenarnya adalah sistem pengelolaan sampah yang masih sangat sederhana, tidak adanya pengolahan air sampah yang tepat, serta metode pembuangan terbuka yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Jumlah lebih dari Rp23 miliar tersebut seharusnya memicu pertanyaan: mengapa tidak digunakan untuk membangun instalasi pengolahan air lindi yang baik, membuat tempat pembuangan sampah yang sesuai, atau mendirikan fasilitas untuk memilah dan mengolah sampah dengan cara yang terintegrasi? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa TPA Tamangapa sudah berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Setiap harinya, ratusan ton sampah diterima, hanya untuk ditumpuk dan dibiarkan membusuk. Gas metana yang berpotensi ledak tidak dikelola, dan air lindi meresap ke tanah serta mencemari sungai-sungai di sekitarnya. Apabila anggaran Rp23 miliar tersebut dialokasikan untuk membangun fasilitas pengolahan sampah yang mengikuti teknologi ramah lingkungan, seperti bahan bakar yang berasal dari limbah (RDF) atau pengomposan dalam skala besar, akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang jauh lebih berarti dibanding hanya memperbaiki jalan dan membuat trotoar. Bukan berarti jalan akses tidak penting. Jalan yang jelek memang menyulitkan kendaraan pengangkut sampah dan mengganggu kegiatan masyarakat di sekitar. Namun, membangun jalur pejalan kaki di sekitar TPA yang jelas bukan tempat wisata atau pusat aktivitas berjalan kaki terlihat aneh di tengah kebutuhan mendesak akan solusi untuk lingkungan. Anggaran yang sebesar itu seolah menegaskan bahwa cara kita mengelola sampah masih terfokus pada “sampah harus diangkut dan dibuang” bukan “sampah harus dikelola dan diminimalkan”. Mempercantik infrastruktur di TPA tanpa menyelesaikan masalah yang lebih mendasar hanyalah tindakan permukaan yang tidak menyembuhkan masalah serius. Lebih parah lagi, ketika ribuan warga di sekitar TPA setiap hari harus menghadapi kualitas udara yang buruk dan risiko penyakit, justru dana besar digunakan untuk hal-hal yang tidak langsung mengurangi dampak pencemaran. Keadilan lingkungan menuntut agar pemerintah bisa lebih memperhatikan suara masyarakat yang paling merasakan dampak. Mereka tidak memerlukan trotoar yang indah; mereka hanya menginginkan hak untuk bernapas dengan nyaman dan mendapatkan akses ke air bersih. Kita juga harus ingat bahwa rencana ini harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menetapkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan dan memperhatikan kesehatan masyarakat. Menghabiskan dana yang besar untuk infrastruktur pendukung sebelum sistem pengolahan sampah memenuhi standar justru berpotensi mempertahankan praktik pengelolaan yang tidak berkelanjutan. Sudah tiba waktunya bagi Pemerintah Kota Makassar serta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan tinjauan ulang terhadap pembagian anggaran ini. Jika ingin membangun jalan akses, lakukanlah dengan ukuran yang seimbang. Namun, fokus utama harus diarahkan pada: Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dapat mengolah limbah cair hingga memenuhi standar kualitas lingkungan, Penghentian sistem pembuangan terbuka dan peralihan menuju tempat pembuangan sampah yang saniter, Fasilitas pengolahan sampah terpadu yang memilah dan mengubah sampah menjadi energi atau kompos. Masyarakat dan DPRD Kota Makassar perlu berani memberikan kritik dan meminta penjelasan mengenai anggaran tersebut secara jelas. Jangan sampai uang rakyat yang besarnya sangat signifikan justru dialokasikan untuk proyek yang tidak menyelesaikan masalah utama. Membangun jalan dan trotoar memang boleh, tetapi jangan sampai itu menjadi alasan untuk terus mengabaikan tanggung jawab utama: mengelola sampah dengan baik, bukan hanya memindahkannya ke tempat pembuangan akhir dan membiarkannya mencemari lingkungan. Kami memerlukan pemimpin yang berani merombak sistem pengelolaan sampah di kota ini, bukan hanya memperbaiki penampilan luarnya. Jika tidak, anggaran lebih dari Rp23 miliar itu hanya akan menjadi biaya tinggi yang membawa kita lebih cepat menuju persoalan di TPA Tamangapa yang sudah kelebihan beban.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Tere Liye: Suara Lugas di Tengah Normalisasi Utang Pemerintah

Penulis: Kusfiardy – Pengamat Ekonomi. ruminews.id – Ada satu fakta fiskal yang jarang benar-benar dijelaskan secara jujur kepada publik oleh pemerintah. Namun Tere Liye dengan gamblang menyederhanakan persoalan ini melalui tulisannya di laman Facebook berjudul “Gali Lubang Tutup Lubang” (https://www.facebook.com/share/p/1HeHszMmcz/). Dalam narasinya, ia menyebut bahwa hampir separuh pendapatan negara habis bukan untuk pembangunan, melainkan untuk membayar utang yang terdiri dari pokok dan bunganya. Penjelasan ini bukan sekadar retorika, melainkan potret konsekuensi matematis dari struktur APBN yang terus defisit dan bergantung pada pembiayaan baru. Dalam tulisannya, Tere Liye menyatakan: “Tahukah kalian, total pendapatan Indonesia tahun 2025 itu Rp2.756,3 T. Nah, apesnya, kita harus bayar cicilan pokok utang jatuh tempo dan bunganya sekitar Rp1.314 T (estimasi debt service), nyaris 47–50% dari pendapatan habis untuk beginian. Ini FAKTA dari data resmi dan analisis fiskal. Dari Rp1.314 T itu, cicilan pokok jatuh tempo sekitar Rp800 T, dan bunga sekitar Rp552 T (pagu APBN). Pokok Rp800 triliun ditutup dengan utang baru (refinancing). Bunga juga banyak yang dibiayai dari kas yang didukung utang baru. Jadilah gali lubang tutup lubang. Dengan skenario begini, pemerintah masih punya Rp2.756 T untuk bayar gaji ASN, polisi, tentara, MBG, dll. Malah lebih kok, belanja negara bisa tembus Rp3.451 T. Kok bisa? Karena boleh defisit hingga 3% PDB, dan duitnya dari utang baru.” Dalam kerangka itu, negara tidak lagi sepenuhnya mengelola anggaran untuk masa depan, tetapi sibuk menyelesaikan kewajiban masa lalu. Ketika utang jatuh tempo dibayar dengan utang baru, dan bunga ditutup melalui penerbitan surat utang berikutnya, maka yang terjadi bukan sekadar manajemen fiskal, melainkan pergeseran menuju ketergantungan sistemik. Di titik inilah istilah “gali lubang tutup lubang” tidak lagi terdengar sebagai kritik yang berlebihan, tetapi sebagai deskripsi yang semakin mendekati realitas. Penulis novel satu ini memang keluar dari pakem. Kritik kebijakannya bukan hanya tajam, tetapi juga disampaikan dengan bahasa lugas yang memotong ilusi teknokratis. Ia menyederhanakan satu hal yang sering dikaburkan: utang adalah kewajiban riil yang harus dibayar pokok dan bunga bukan sekadar angka rasio yang bisa “dikelola” dalam presentasi fiskal. Dalam kerangka kebijakan fiskal, penjelasan tersebut justru membuka masalah struktural yang selama ini cenderung disamarkan: Indonesia tidak sedang menghadapi krisis fiskal terbuka, tetapi sedang memasuki fase kelelahan struktural fiskal atau structural fiscal fatigue. Fakta dasarnya sederhana namun implikasinya serius. Negara memiliki pendapatan terbatas, sekitar Rp2.700-an triliun pada 2025, sementara beban pembayaran utang yang mencakup pokok dan bunga telah menembus lebih dari Rp1.300 triliun. Artinya, hampir separuh kapasitas fiskal terserap untuk kewajiban masa lalu. Kondisi ini menciptakan tekanan crowding-out dalam APBN, di mana ruang untuk belanja produktif semakin terdesak oleh kewajiban pembayaran utang. Dalam perspektif teknis, praktik yang disebut sebagai “gali lubang tutup lubang” tersebut dikenal sebagai debt rollover atau refinancing. Praktik ini memang lazim digunakan oleh banyak negara, tetapi persoalan utamanya terletak pada arah penggunaan utang dan kualitas pertumbuhan yang dihasilkan. Jika utang digunakan untuk investasi produktif yang memperluas basis penerimaan negara, maka keberlanjutannya masih dapat dijaga. Namun jika utang lebih banyak digunakan untuk belanja yang tidak meningkatkan kapasitas produksi maupun penerimaan, maka yang terjadi adalah akumulasi kewajiban tanpa peningkatan kemampuan bayar. Dalam kondisi seperti ini, risiko debt trap tidak lagi bersifat hipotetis, melainkan menjadi kecenderungan struktural. Pemerintah kerap merujuk pada rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto yang masih berada di bawah 40 persen sebagai indikator keamanan fiskal. Secara normatif, angka ini memang terlihat aman, tetapi secara ekonomi politik indikator tersebut memiliki keterbatasan mendasar. PDB adalah ukuran output ekonomi, bukan sumber kas pemerintah. Negara tidak membayar utang dari PDB, melainkan dari penerimaan fiskal, terutama pajak. Di sinilah kontradiksi muncul. Dalam satu dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif stabil di kisaran lima persen, namun rasio pajak justru stagnan di kisaran sembilan hingga sepuluh persen terhadap PDB, bahkan sempat mengalami penurunan pada periode pandemi dan belum pulih secara signifikan. Hal ini menunjukkan adanya disfungsi dalam transmisi pertumbuhan terhadap penerimaan negara, di mana ekonomi tumbuh tetapi tidak cukup terkonversi menjadi pendapatan fiskal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor struktural seperti sempitnya basis pajak, dominasi sektor informal, insentif fiskal yang menggerus penerimaan, serta praktik penghindaran pajak. Dalam situasi ini, pembiayaan negara secara bertahap bergeser dari berbasis penerimaan menuju berbasis utang. Ketika utang terus meningkat, tekanan untuk meningkatkan penerimaan menjadi tidak terhindarkan, dan pada titik inilah beban tersebut secara tidak langsung berpindah kepada masyarakat. Beban itu tidak hadir dalam bentuk pembayaran utang secara langsung, melainkan melalui kenaikan pajak konsumsi seperti PPN, perluasan objek pajak, pengurangan subsidi, serta meningkatnya komersialisasi layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Dalam perspektif ekonomi politik, fenomena ini mencerminkan praktik fiscal extraction, di mana negara meningkatkan ekstraksi sumber daya dari masyarakat untuk menjaga kesinambungan fiskalnya Dinamika yang lebih mengkhawatirkan adalah kontraksi kelas menengah. Di satu sisi, belanja bantuan sosial terus meningkat sebagai bantalan stabilitas sosial dan politik, tetapi di sisi lain kelas menengah mengalami tekanan daya beli akibat stagnasi pendapatan riil dan meningkatnya biaya hidup. Hal ini menciptakan struktur ekonomi yang timpang, di mana negara semakin bergantung pada utang sementara basis pajak produktif justru melemah. Dengan demikian, kritik Tere Liye menjadi relevan bukan karena ia sepenuhnya presisi secara teknokratis, tetapi karena ia menangkap inti persoalan yang sering dihindari. Arah fiskal Indonesia sedang bergerak menuju ketergantungan struktural pada utang. Persoalannya bukan sekadar apakah utang itu besar atau rasionya masih terlihat aman, melainkan apakah utang tersebut benar-benar meningkatkan kapasitas produksi nasional dan memperkuat penerimaan negara, atau justru menciptakan ilusi stabilitas di atas fondasi fiskal yang rapuh. Jika tren ini berlanjut, maka skenario yang paling mungkin terjadi bukanlah krisis fiskal yang datang secara tiba-tiba, melainkan erosi perlahan kapasitas negara, di mana semakin banyak pendapatan habis untuk membayar masa lalu dan semakin sedikit ruang tersisa untuk membiayai masa depan. Pada titik itu, “gali lubang tutup lubang” bukan lagi sekadar kritik, melainkan telah menjadi desain sistem itu sendiri sebuah desain yang secara perlahan menjauhkan praktik pengelolaan negara dari amanat konstitusi. Padahal, tujuan bernegara telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketika ruang fiskal semakin tersandera oleh kewajiban

Makassar, Opini, Uncategorized

TPA Antang dan “Tugas Rumah” DLH yang Tak Pernah Selesai

Penulis : Alamsyah Adam (Jaklion) ketua umum MAPALASTA ruminews.id-Ada satu tugas rumah yang tidak kunjung tuntas meskipun tahun demi tahun berganti, yaitu menangani sampah di Makassar. Sepertinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar masih terjebak dalam cara-cara lama yang malah menyebabkan masalah baru. TPA Antang, yang menerapkan metode pembuangan terbuka, bukan solusi lagi, melainkan bom waktu lingkungan yang setiap harinya meracuni tanah, air, dan udara di sekitar. Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar (DLH) tidak pernah usai. Masalah yang paling jelas terlihat adalah cara pengolahan yang masih sangat sederhana. TPA Antang tetap memakai sistem pembuangan terbuka, yakni membuang sampah tanpa proses pengolahan yang memadai. Sampah yang membusuk menghasilkan lindi (air sampah) yang meresap ke tanah dan mencemari air permukaan, serta gas metana yang tidak terkelola dengan baik. Warga sekitar TPA Antang telah lama mengeluhkan bau busuk dan pencemaran pada sumur air mereka. Keluhan ini adalah bukti dari ketidakberhasilan dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang seharusnya menjadi perhatian utama DLH. Selain itu, tidak ada inovasi yang berarti dalam sistem pengurangan sampah dari sumbernya. Selama ini, dana dan perhatian lebih banyak diberikan untuk operasional truk sampah yang mengangkut dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke TPA, tanpa ada perkembangan program bank sampah, pengolahan kompos berskala besar, atau fasilitas Material Recovery Facility (MRF) yang memadai. Akibatnya, sampah organik yang seharusnya bisa diolah menjadi kompos tercampur dengan sampah plastik dan limbah, yang mempercepat penumpukan di TPA. Padahal, jika pemisahan dan pengolahan dilakukan dengan serius dari awal, masa pakai TPA Antang dapat diperpanjang dan dampak pencemaran bisa dikurangi. Masalah ini juga memperlihatkan kurangnya koordinasi dan implementasi kebijakan yang efektif. Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengelolaan Sampah sudah ada, namun penegakan hukum terhadap industri yang membuang limbah sembarangan atau warga yang tidak memilah sampah hampir tidak terlihat. Seolah-olah, DLH hanya berfungsi sebagai “petugas kebersihan” yang sibuk memindahkan sampah dari kota ke TPA, bukan sebagai pengelola lingkungan yang memiliki visi. Setelah TPA Antang dinyatakan kelebihan kapasitas beberapa tahun lalu, seharusnya itu menjadi peringatan untuk segera beralih ke sistem sanitary landfill dengan instalasi pengolahan lindi (IPAL) yang modern serta pembangkit listrik dari sampah (PLTSa). Namun, sampai saat ini, langkah tersebut masih terasa tidak maksimal. Kita tidak bisa terus menerus menyalahkan masyarakat atas ketidakdisiplinan dalam membuang sampah jika infrastruktur dan regulasi dari pemerintah daerah sendiri masih kurang menunjukkan komitmen yang kuat. Masyarakat memerlukan contoh dan fasilitas. Jika TPA, yang merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan sampah, dikelola dengan cara kuno yang kotor dan tidak berkelanjutan, bagaimana kita bisa berharap untuk memiliki lingkungan yang bersih dan sehat? Saatnya Kepala DLH dan Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah berani untuk melakukan perubahan. Tidak ada lagi alasan tentang keterbatasan anggaran ketika dampak terhadap kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan akan menimbulkan biaya yang jauh lebih besar di masa depan. TPA Antang perlu segera diperbarui dengan teknologi pengolahan yang modern. Selain itu, perlu ada program pemisahan sampah secara besar-besaran, mulai dari rumah tangga hingga pasar tradisional, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Warga Makassar memiliki hak untuk tidak tinggal di kawasan yang terganggu oleh bau sampah dan pencemaran air. Ini adalah saat yang ideal bagi DLH untuk membuktikan bahwa mereka dapat memimpin perubahan dalam pengelolaan limbah, bukan hanya sebagai instansi yang pasif di depan tumpukan sampah di TPA Antang. Jika bukan sekarang, kapan lagi?

Daerah, Halmahera, Opini

Akal Bulus Makelar Kasus: Kejahatan Terselubung Di Balik Seragam Hukum

Ruminews.id, Halmahera Selatan – Praktik makelar kasus adalah wajah gelap penegakan hukum yang selama ini dibiarkan tumbuh. Ia tidak terlihat terang-terangan, tetapi bekerja sistematis, rapi, dan sering kali dilindungi oleh kekuasaan. Dengan akal bulusnya, hukum dipermainkan, keadilan diperjualbelikan, dan korban dijadikan pihak yang paling dirugikan. Modus yang digunakan bukan lagi sekadar negosiasi gelap, tetapi sudah masuk pada manipulasi substansi perkara. Bukti bisa ditukar, fakta bisa dipelintir, bahkan dokumen penting seperti visum dan berita acara pemeriksaan bisa disalahgunakan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah bentuk kejahatan serius terhadap sistem peradilan. Yang lebih memprihatinkan, praktik ini kerap melibatkan oknum aparat penegak hukum. Ketika mereka yang seharusnya menjaga keadilan justru ikut bermain, maka yang hancur bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik secara keseluruhan. Hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan lagi pelindung masyarakat. Akal bulus makelar kasus juga memanfaatkan kelemahan korban seperti ketidaktahuan hukum, keterbatasan akses informasi, hingga tekanan psikologis. Dalam situasi seperti ini, korban sering dipaksa menerima keadaan, sementara pelaku dengan mudah keluar dari jerat hukum. Kami menilai bahwa praktik ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum. Oleh karena itu, kami mendesak: Dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik makelar kasus dalam setiap proses penyidikan yang bermasalah. Penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat, tanpa pandang jabatan. Pembukaan akses informasi seluas-luasnya kepada korban sebagai bentuk transparansi proses hukum. Penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk pelibatan masyarakat sipil. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka jangan berharap keadilan akan berdiri tegak. Yang ada hanyalah hukum yang tunduk pada kepentingan dan kekuasaan. Penulis : Ringgo Larengsi

Daerah, Halmahera, Opini

Visum Ditukar, Jalan Menuju Sidang Yang Sesat

Penulis: Ringgo Larengsi ruminews.id – Halmahera Selatan – Dalam sistem peradilan pidana, visum et repertum bukan sekadar dokumen medis, ia adalah salah satu alat bukti kunci yang menjembatani fakta hukum dengan fakta medis. Ketika visum ditukar atau tidak sesuai dengan korban yang sebenarnya, maka yang rusak bukan hanya satu berkas perkara, tetapi keseluruhan integritas proses peradilan. 1. Fakta yang Dipalsukan, Kebenaran yang Dikorbankan. Visum yang keliru akan menghasilkan konstruksi peristiwa yang tidak sesuai dengan kenyataan. Luka yang seharusnya berat bisa “turun kelas” menjadi ringan, atau bahkan tidak relevan sama sekali. Akibatnya, unsur-unsur pidana yang seharusnya terpenuhi menjadi kabur atau hilang. Ini adalah bentuk manipulasi fakta yang berpotensi mengarah pada kesesatan berpikir hakim (misleading evidence). 2. Kriminalisasi yang Tidak Tepat. Kesalahan visum dapat menyebabkan penerapan pasal yang tidak sesuai. Perkara yang semestinya masuk kategori penganiayaan berat bisa diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Dampaknya, pelaku berpotensi lolos dari hukuman yang setimpal, sementara korban kehilangan hak atas keadilan. 3. Sidang Menjadi “Sesat Arah” Hakim dalam memutus perkara sangat bergantung pada alat bukti yang diajukan. Jika sejak awal bukti utama sudah cacat, maka arah persidangan pun ikut menyimpang. Putusan yang lahir dari proses ini berisiko besar menjadi tidak adil, bahkan dapat dikategorikan sebagai miscarriage of justice (kegagalan peradilan). 4. Pelanggaran Hak Korban Korban berhak mendapatkan perlindungan, kebenaran, dan keadilan. Ketika visum ditukar, hak korban untuk mendapatkan pembuktian yang sah telah dilanggar. Ini juga bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas peradilan yang jujur dan adil (fair trial). 5. Indikasi Pelanggaran Etik dan Pidana Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka tindakan menukar visum dapat dikategorikan sebagai: a) Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). b) Penyalahgunaan wewenang oleh aparat. c) Pelanggaran kode etik profesi (baik kepolisian maupun tenaga medis). 6. Dampak Lebih Luas: Runtuhnya Kepercayaan Publik Kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika bukti bisa “dimainkan”, publik akan mempertanyakan apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau justru alat kekuasaan. Visum yang ditukar bukan sekadar kesalahan administratif, ini adalah pintu masuk menuju sidang yang sesat. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, perlu ada: a) Audit ulang terhadap alat bukti b) Pengawasan ketat oleh lembaga internal dan eksternal c) Penegakan sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat Keadilan tidak boleh dibangun di atas bukti yang salah. Sebab ketika dasar kebenaran telah dirusak, maka putusan yang lahir bukanlah keadilan, melainkan legitimasi atas ketidakadilan. Penulis: Ringgo Larengsi

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Peran Strategis KOHATI dalam Menjawab Tantangan Perempuan di Era Disrupsi

Penulis: Andi Nur Fitri Dewi ruminews.id – Kita sedang hidup di masa yang serba cepat. Informasi bergerak tanpa batas, teknologi berkembang lebih cepat dari kemampuan manusia untuk beradaptasi, dan standar kehidupan termasuk standar menjadi “perempuan ideal”dibentuk oleh algoritma, bukan lagi oleh nilai yang utuh. Inilah yang disebut sebagai era disrupsi: sebuah masa ketika perubahan bukan hanya terjadi, tetapi mengguncang cara kita berpikir, bersikap, dan mengambil keputusan. Di tengah kondisi ini, perempuan sering berada di posisi yang rentan sekaligus strategis. Rentan, karena masih banyak yang terjebak dalam tekanan sosial: harus sempurna secara fisik, harus berhasil secara ekonomi, namun tetap dibatasi oleh konstruksi lama yang tidak selalu adil. Strategis, karena perempuan memiliki peran besar dalam membentuk arah keluarga, masyarakat, bahkan peradaban. Di sinilah KOHATI (Korps HMI-Wati) mengambil peran penting. KOHATI tidak cukup hanya menjadi ruang berkumpul atau simbol organisasi perempuan. KOHATI harus menjadi ruang tumbuh tempat perempuan belajar memahami realitas, mengasah cara berpikir kritis, dan berani mengambil peran dalam perubahan sosial. Salah satu tantangan terbesar di era ini adalah banjir informasi. Tidak semua yang viral itu benar, tidak semua yang populer itu bernilai. Tanpa kemampuan berpikir kritis, perempuan mudah terjebak dalam arus opini yang membingungkan, bahkan merugikan dirinya sendiri. Karena itu, KOHATI perlu mendorong kadernya untuk memiliki literasi digital yang kuat mampu memilah informasi, memahami konteks, dan tidak mudah terprovokasi. Selain itu, isu-isu seperti kekerasan berbasis gender, eksploitasi perempuan dan anak, serta ketimpangan akses pendidikan dan ekonomi masih menjadi persoalan nyata. Era digital justru menghadirkan bentuk baru dari masalah lama seperti kekerasan online, perdagangan manusia berbasis jaringan digital, hingga objektifikasi perempuan di media sosial. KOHATI harus hadir tidak hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai penggerak, menyuarakan, mengedukasi, dan terlibat dalam solusi. Namun, peran strategis KOHATI tidak berhenti pada advokasi. Yang tidak kalah penting adalah membangun kualitas internal kader. Perempuan KOHATI harus menjadi pribadi yang utuh cerdas secara intelektual, kuat secara mental, dan memiliki pijakan nilai yang jelas. Di tengah arus perubahan yang seringkali mengaburkan batas benar dan salah, nilai keislaman harus tetap menjadi kompas utama bukan sebagai batasan, tetapi sebagai arah. KOHATI juga perlu menyesuaikan cara geraknya. Pendekatan lama yang terlalu formal dan kaku mungkin tidak lagi efektif menjangkau generasi sekarang. Dibutuhkan strategi yang lebih adaptif memanfaatkan media sosial sebagai ruang edukasi, membangun komunitas diskusi yang inklusif, serta menciptakan program yang benar-benar menjawab kebutuhan perempuan hari ini. Di sisi lain, penting bagi KOHATI untuk membangun solidaritas antar perempuan, bukan justru terjebak dalam budaya saling membandingkan atau menjatuhkan. Era disrupsi sering kali memperkuat kompetisi yang tidak sehat, terutama melalui media sosial. Padahal, kekuatan perempuan justru terletak pada kemampuan untuk saling mendukung dan menguatkan. KOHATI dapat menjadi ruang aman bagi perempuan untuk berbagi pengalaman, belajar bersama, dan tumbuh tanpa rasa takut dihakimi. KOHATI juga perlu berperan dalam mendorong perempuan agar berani masuk ke ruang-ruang strategis, baik di bidang pendidikan, ekonomi, maupun kebijakan publik. Perempuan tidak boleh hanya hadir sebagai pelengkap, tetapi harus menjadi pengambil keputusan. Dengan begitu, perspektif perempuan tidak hanya didengar, tetapi juga diperhitungkan dalam setiap proses pembangunan. Inilah langkah nyata untuk memastikan bahwa perubahan yang terjadi di era disrupsi benar-benar inklusif dan berkeadilan. Pada akhirnya, era disrupsi bukan hanya tentang perubahan teknologi, tetapi juga tentang perubahan peran. Perempuan tidak lagi cukup hanya menjadi penonton dalam arus besar ini. Perempuan harus hadir sebagai pengambil peran, penentu arah, dan pencipta solusi. KOHATI memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari perubahan itu. Dengan memperkuat kaderisasi, memperluas wawasan, dan tetap berpegang pada nilai, KOHATI dapat melahirkan perempuan-perempuan yang tidak hanya mampu bertahan di era disrupsi, tetapi juga mampu memimpin dan memberikan perubahan – perubahan. Karena sejatinya, perempuan yang berdaya bukan hanya mereka yang mampu mengikuti perubahan, tetapi mereka yang mampu mengarahkan perubahan itu sendiri.

Opini, Pemuda, Politik

Grassroots Socialism di Desa Jombe Kab. Jeneponto

Penulis: Abipraya – Pemuda Jombe Ruminews.id, Jeneponto – Ada hal yang menarik di Desa Jombe, yang menjadi bagian dari Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Peristiwa sederhana perbaikan jalan menjelma menjadi cermin reflektif tentang relasi antara masyarakat, negara, dan makna kolektivitas itu sendiri. Jalan yang menjadi akses utama masyarakat untuk bekerja, bersekolah, dan berinteraksi sosial, bukan lagi sekadar infrastruktur fisik. Ia berubah menjadi simbol keterhubungan sosial, bahkan medan praksis dari nilai-nilai yang semakin langka dalam kehidupan modern: gotong royong. Apa yang terjadi di Jombe tidak lahir dari program pemerintah, bukan pula dari proyek yang dikemas secara birokratis. Ia muncul dari kesadaran kolektif masyarakat yang menolak pasif dalam menunggu. Dalam lanskap sosial yang kerap ditandai oleh ketergantungan terhadap negara, masyarakat Jombe justru mengambil peran aktif bukan sebagai bentuk pembangkangan, melainkan sebagai ekspresi tanggung jawab sosial. Konsep yang mereka praktikkan secara implisit mencerminkan semangat sosialisme akar rumput (grassroots socialism), di mana kepemilikan dan tanggung jawab atas ruang hidup dibagi secara kolektif. Tidak ada hirarki komando yang kaku. Tidak ada instruksi formal. Namun pekerjaan berjalan. Bapak-bapak mengkat pasir, mengangkut kerikil, mengaduk semen menggali dan meratakan tanah. Ibu-ibu menyiapkan kopi dan gorengan, memastikan energi sosial tetap terjaga. Semua bergerak dalam ritme yang organik, ada kesadaran bersama yang tidak perlu dinarasikan. Di titik inilah esensi praksis sosialis itu menemukan bentuknya yang paling konkret. Sosialisme tidak hadir sebagai ideologi yang kaku atau jargon politik, melainkan sebagai praktik keseharian: kerja bersama tanpa kalkulasi untung-rugi individual, distribusi peran yang lahir dari kebutuhan kolektif, dan orientasi pada kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Tidak ada upah yang diperhitungkan, namun ada kepuasan moral yang dibagi. Tidak ada kontrak formal, namun ada komitmen sosial yang mengikat lebih kuat daripada regulasi. Praksis ini juga memperlihatkan bahwa solidaritas bukan sekadar empati pasif, melainkan tindakan aktif yang terorganisir secara spontan. Setiap individu hadir bukan sebagai subjek yang terpisah, tetapi sebagai bagian dari keseluruhan yang saling bergantung. Dalam kerangka ini, kerja tidak lagi dimaknai sebagai beban individual, melainkan sebagai ekspresi keberadaan sosial manusia itu sendiri bahwa menjadi manusia berarti hadir untuk yang lain. Fenomena ini menjadi semakin relevan jika dibaca dalam konteks modernisasi. Modernitas, dengan segala perangkatnya, seringkali mereduksi relasi sosial menjadi transaksional. Negara hadir sebagai penyedia, masyarakat sebagai penerima. Dalam logika ini, inisiatif kolektif perlahan terkikis, digantikan oleh ekspektasi terhadap “yang berwenang”. Namun di Jombe, relasi itu tidak sepenuhnya berjalan satu arah. Masyarakat tetap menunjukkan kapasitasnya untuk bergerak bersama, mengisi ruang-ruang yang belum tersentuh secara optimal. Dengan demikian, gotong royong di Jombe bukan sekadar aktivitas fisik memperbaiki jalan. Ia adalah praktik politik dalam arti yang paling mendasar pengelolaan kehidupan bersama. Di sana, solidaritas tidak diucapkan, melainkan dikerjakan. Kolektivitas tidak hanya didiskusikan, melainkan dijalankan. Jalan yang mereka perbaiki mungkin akan kembali rusak suatu hari nanti. Namun nilai yang mereka bangun rasa memiliki, tanggung jawab bersama, dan kepercayaan sosial adalah fondasi yang jauh lebih kokoh daripada beton yang mereka cor. Dalam dunia yang semakin individualistik, Jombe mengingatkan kita bahwa masyarakat tidak hanya hidup berdampingan, tetapi juga mampu bergerak bersama dalam menjaga dan merawat ruang hidupnya.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Ketika Pendidikan Tidak Netral: Mencari Keadilan dalam Sistem yang Seragam

Penulis: Reza Apriyanto – Sekum PK IMM Manajemen UM Palopo ruminews.id, Pendidikan kerap dipahami sebagai jalan menuju masa depan. Ia diposisikan sebagai tangga sosial yang diyakini mampu mengangkat individu dari berbagai keterbatasan yang melingkupinya. Namun, dalam realitas yang lebih jujur, pendidikan tidak selalu hadir sebagai sistem yang adil. Salah satu penyebabnya adalah mekanisme penilaian yang cenderung seragam, tanpa mempertimbangkan titik awal yang berbeda dari setiap individu. Di berbagai daerah, persoalan akses pendidikan masih menjadi tantangan mendasar. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, baik dari segi fasilitas, kualitas tenaga pengajar, maupun akses terhadap teknologi. Hal ini sejalan dengan pandangan UNESCO yang menegaskan bahwa ketimpangan kualitas pendidikan merupakan salah satu hambatan utama dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif secara global. Namun demikian, ketimpangan pendidikan tidak hanya hadir dalam bentuk statistik. Ia juga termanifestasi dalam pengalaman-pengalaman personal yang kerap luput dari perhatian. Saya pernah berada dalam situasi belajar yang jauh dari ideal, yakni di ruang perawatan rumah sakit. Dengan infus yang terpasang, kondisi fisik yang lemah, serta rasa sakit yang terus-menerus, saya berusaha membaca satu halaman buku. Setiap kalimat terasa berat, bukan semata karena kompleksitas isinya, melainkan karena tubuh saya hampir menyerah. Pada saat yang sama, di tempat lain, terdapat mahasiswa yang belajar di ruang ber-AC dengan kondisi fisik prima dan fasilitas yang memadai. Mereka dapat memusatkan perhatian sepenuhnya pada proses belajar. Sementara itu, saya harus berjuang melawan rasa sakit hanya untuk menyelesaikan satu halaman bacaan. Dari pengalaman tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang jujur sekaligus menggugat: apakah pendidikan benar-benar memberikan kesempatan yang setara, atau sekadar menerapkan standar penilaian yang sama? Sebab pada akhirnya, sistem pendidikan jarang mempertanyakan bagaimana seseorang mencapai garis akhir. Ia lebih sering berfokus pada siapa yang tiba lebih dahulu. Proses, konteks, dan perjuangan individu kerap terpinggirkan oleh logika hasil yang seragam. Di sinilah letak problem fundamental yang sering diabaikan. Pendidikan yang seharusnya menjadi sarana pembebasan justru berpotensi menjadi instrumen penyeragaman. Ia cenderung mengabaikan perbedaan titik awal, menutup mata terhadap kompleksitas perjuangan, dan mereduksi individu menjadi sekadar angka dalam sistem evaluasi. Pendidikan yang kehilangan empati pada akhirnya hanya akan menghasilkan kecerdasan yang hampa makna. Realitas menunjukkan bahwa tidak semua individu menempuh perjalanan yang sama. Sebagian melangkah dengan relatif ringan, sementara yang lain harus bergerak sambil menahan beban dan luka. Ketika semua individu diukur dengan standar yang identik, maka keadilan tidak lebih dari sekadar ilusi normatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mereorientasi paradigma pendidikan. Pendidikan tidak seharusnya dimaknai semata sebagai proses transfer pengetahuan dan pengukuran capaian. Lebih dari itu, ia harus dipahami sebagai ruang yang adaptif ruang yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi manusia, bukan sebaliknya, memaksa manusia untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang kaku. Bayangkan jika pendidikan tidak lagi berpusat pada nilai, melainkan pada daya juang. Bayangkan jika keberhasilan tidak diukur dari kecepatan, tetapi dari ketahanan. Bayangkan jika sistem mampu memahami bahwa satu langkah kecil bagi individu yang berjuang dapat memiliki makna yang jauh lebih besar dibandingkan lompatan besar dari mereka yang berada dalam posisi nyaman. Transformasi pendidikan yang sejati tidak hanya terletak pada digitalisasi atau pembaruan kurikulum. Ia menuntut perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap manusia sebagai subjek utama pendidikan. Masa depan pendidikan yang inklusif tidak semata-mata ditentukan oleh kemajuan teknologi, melainkan oleh sejauh mana empati diintegrasikan ke dalam sistem. Pendidikan harus menjadi ruang yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga memanusiakan. Ia perlu mampu mengenali perjuangan yang tak terlihat, menghargai proses yang tak tercatat, serta membuka peluang bagi mereka yang terpinggirkan bukan karena kurangnya kemampuan, melainkan karena minimnya dukungan. Pada akhirnya, pendidikan adalah perjalanan yang sunyi. Ia tidak selalu diiringi kemudahan, dan tidak selalu mendapatkan pengakuan. Namun, justru dari perjalanan yang sunyi tersebut lahir individu-individu tangguh mereka yang tidak hanya memiliki kecerdasan, tetapi juga ketahanan dalam menghadapi kompleksitas kehidupan. Dengan demikian, masa depan pendidikan yang benar-benar adil bukanlah tentang menghasilkan individu paling unggul, melainkan tentang memastikan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal hanya karena sistem gagal memahami kondisi mereka. Sebab kegagalan terbesar dalam pendidikan bukanlah ketika seseorang tidak mampu belajar, melainkan ketika sistem berhenti berupaya memahami mereka yang terus berjuang untuk tetap belajar.

Daerah, Infotainment, Opini, Pemuda, Pendidikan, Yogyakarta

Ketika Sastra Tidak Nyaman (dan Justru Itu Gunanya)

Penulis: Sanggi Na Ruminews.id, Yogyakarta – Sejujurnya, saya bukan tipe orang yang suka membaca buku. Dalam setahun, mungkin saya hanya membaca satu atau dua buku saja—itu pun kalau benar-benar terpaksa. Membaca sering terasa seperti tugas, bukan kebutuhan. Apalagi kalau harus membaca karya sastra yang penuh makna tersembunyi. Rasanya seperti disuruh memahami sesuatu yang bahkan penulisnya sendiri mungkin tidak jelaskan secara langsung. Tapi semua itu mulai berubah ketika saya diperkenalkan pada satu konsep yang agak asing di telinga saya: sublime atau keluhuran, dari seorang tokoh bernama Longinus. Awalnya saya juga tidak tahu siapa itu Longinus. Namanya terdengar seperti nama filsuf yang hanya muncul di buku tebal yang jarang disentuh mahasiswa seperti saya. Tapi setelah mencoba memahami sedikit, saya menemukan satu hal menarik: menurut Longinus, sastra yang baik bukan hanya yang indah—tetapi yang mampu mengguncang pembacanya. Dan “mengguncang” di sini tidak selalu berarti menyenangkan. Kadang justru berarti membuat tidak nyaman. Ketika Membaca Jadi Pengalaman yang Tidak Enak Pemahaman itu langsung teruji ketika saya membaca kumpulan cerpen “Mereka Bilang, Saya Monyet!“ karya Djenar Maesa Ayu. Banyak orang menyebut karya Djenar sebagai “berani”, “vulgar”, bahkan “terlalu jauh”. Jujur saja, sebagai pembaca yang tidak terbiasa dengan tema seperti seksualitas, trauma, dan kekerasan dalam keluarga, saya juga merasa kaget. Ada bagian-bagian yang membuat saya berhenti membaca sejenak, bukan karena tidak paham, tapi karena tidak nyaman. Biasanya, kalau membaca sesuatu yang tidak nyaman, saya akan berhenti. Tapi kali ini berbeda. Justru karena tidak nyaman itu, saya malah penasaran. Kenapa cerita ini terasa mengganggu? Kenapa saya tidak bisa langsung melupakannya? Di situlah saya mulai sadar: mungkin ini yang dimaksud Longinus. Sastra Tidak Harus Menyenangkan Selama ini, saya pikir sastra yang bagus adalah sastra yang indah. Yang bahasanya halus. Yang ceritanya menyentuh. Yang membuat kita merasa nyaman setelah membacanya. Tapi ternyata tidak selalu begitu. Menurut Longinus, keluhuran dalam sastra muncul dari beberapa hal: gagasan yang kuat, emosi yang besar, pilihan kata yang tepat, dan cara penyampaian yang mampu “mengangkat” pembaca. Tapi “mengangkat” di sini bukan berarti membuat kita merasa ringan. Kadang justru sebaliknya—kita merasa berat, terganggu, bahkan sedikit gelisah. Dan karya Djenar melakukan itu. Emosi yang Tidak Bisa Diabaikan Salah satu hal yang paling terasa dalam cerpen-cerpen Djenar adalah emosi yang kuat. Ini bukan emosi yang dramatis seperti di film. Tidak ada musik latar. Tidak ada adegan yang dibuat-buat. Tapi justru karena itu, emosinya terasa lebih nyata. Ada cerita tentang perempuan yang mengalami tekanan dalam keluarga. Ada yang berbicara tentang tubuh, trauma, dan pengalaman yang jarang dibicarakan secara terbuka. Sebagai pembaca, saya tidak hanya membaca cerita. Saya seperti dipaksa untuk melihat sesuatu yang biasanya saya abaikan. Dan jujur saja, itu tidak nyaman. Tapi mungkin memang tidak seharusnya nyaman. Gagasan yang Mengganggu Pikiran Selain emosi, hal lain yang membuat karya Djenar terasa kuat adalah gagasannya. Cerita-ceritanya tidak hanya berbicara tentang individu, tapi juga tentang sistem yang lebih besar: patriarki, kekerasan dalam keluarga, dan cara masyarakat sering menutup mata terhadap hal-hal yang tidak ingin mereka lihat. Sebagai seseorang yang tidak terlalu sering membaca, saya jarang memikirkan hal-hal seperti ini. Tapi setelah membaca, saya mulai melihat bahwa pengalaman-pengalaman itu nyata. Bahwa ada banyak hal yang selama ini tidak saya sadari. Sastra, ternyata, bisa menjadi cara untuk melihat dunia dengan cara yang berbeda. Bahasa yang Sederhana, Efek yang Kuat Menariknya, bahasa yang digunakan Djenar tidak sulit. Sebagai pembaca yang tidak terlalu rajin membaca, ini sangat membantu. Saya tidak harus berhenti di setiap kalimat untuk memahami maknanya. Tapi meskipun bahasanya sederhana, dampaknya tetap kuat. Beberapa kalimat terasa sangat langsung. Tidak berputar-putar. Tidak mencoba menjadi indah. Dan justru karena itu, efeknya lebih terasa. Kadang yang paling mengganggu bukan kalimat yang rumit, tapi kalimat yang terlalu jujur. Kenapa Kontroversi Itu Penting Karya Djenar sering dianggap kontroversial. Dan mungkin memang begitu. Tapi setelah membaca, saya mulai berpikir: apakah kontroversi itu selalu buruk? Kalau sebuah karya tidak menimbulkan reaksi apa pun, mungkin justru itu yang perlu dipertanyakan. Karena itu berarti karya tersebut tidak cukup kuat untuk menggugah pembacanya. Sebaliknya, ketika sebuah karya membuat orang tidak nyaman, marah, atau bahkan berdebat, mungkin di situlah letak kekuatannya. Ia memaksa kita untuk merespons. Ia tidak membiarkan kita tetap diam. Sastra, Ketidaknyamanan, dan Keluhuran Pengalaman membaca ini membuat saya melihat sastra dengan cara yang berbeda. Sastra tidak selalu harus indah. Sastra tidak selalu harus nyaman. Sastra tidak selalu harus mudah dipahami. Kadang, justru ketidaknyamanan itulah yang membuat sastra menjadi bermakna. Kalau kembali ke Longinus, mungkin inilah yang dimaksud dengan keluhuran: kemampuan sebuah karya untuk mengguncang pembacanya, untuk membuat kita berhenti sejenak, dan untuk memikirkan sesuatu yang sebelumnya tidak kita pikirkan. Dan karya Djenar melakukan itu dengan sangat baik. Dari Tidak Suka Membaca, Menjadi Lebih Terbuka Saya mungkin masih bukan pembaca yang rajin. Saya masih belum terbiasa membaca buku setiap minggu. Tapi pengalaman ini mengubah cara saya melihat sastra. Saya mulai memahami bahwa membaca bukan hanya tentang menikmati cerita. Kadang membaca adalah tentang menghadapi sesuatu yang tidak kita sukai. Dan mungkin, justru dari situlah kita belajar sesuatu. Pada akhirnya, saya menyadari satu hal sederhana: sastra yang baik bukanlah yang membuat kita merasa nyaman. Tapi yang membuat kita tidak bisa berhenti berpikir, bahkan setelah halaman terakhir selesai dibaca.   Penulis merupakan mahasiswa asal Korea Selatan yang kini tengah menempuh pendidikan S1 di Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.

Makassar, Opini, Pemuda, Pendidikan

Menjaga Ruang Kebebasan Akademik dari Pembatasan Administratif

Penulis : Fadil Adinata D – Presiden BEM KEMA FSD UNM Periode 2025-2026 ruminews.id, Makassar – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Seni dan Desain (BEM KEMA FSD) memandang bahwa kampus bukan sekadar ruang administratif yang diatur oleh batasan waktu operasional, melainkan ruang hidup bagi pertumbuhan gagasan, kreativitas, dan kesadaran kritis mahasiswa. Dalam tradisi perguruan tinggi, kehidupan intelektual tidak mengenal batas yang kaku antara siang dan malam, karena proses berpikir, berdiskusi, berkarya, dan berorganisasi adalah bagian dari dinamika akademik itu sendiri. Oleh karena itu, munculnya kebijakan atau praktik pembatasan waktu terhadap kegiatan akademik maupun non-akademik di lingkungan Universitas Negeri Makassar menjadi perhatian serius bagi kami. Kebijakan yang membatasi ruang gerak aktivitas mahasiswa tanpa landasan dialog yang terbuka berpotensi mereduksi makna kampus sebagai ruang kebebasan akademik dan ruang pembentukan karakter mahasiswa. Secara yuridis, prinsip kebebasan akademik merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan bagi sivitas akademika. Pembatasan yang terlalu restriktif terhadap aktivitas mahasiswa—baik diskusi ilmiah, latihan seni, kajian keilmuan, maupun aktivitas organisasi—berpotensi bertentangan dengan semangat regulasi tersebut. Selain itu, mahasiswa sebagai peserta didik memiliki hak untuk mengembangkan potensi diri melalui kegiatan pendidikan dan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aktivitas organisasi mahasiswa bukan sekadar kegiatan tambahan, melainkan bagian integral dari proses pendidikan yang membentuk kepemimpinan, tanggung jawab sosial, serta kesadaran demokratis mahasiswa. Lebih jauh lagi, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3). Dalam konteks ini, aktivitas organisasi mahasiswa di kampus merupakan manifestasi dari hak konstitusional tersebut selama dijalankan secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai akademik. Sebagai bagian dari sivitas akademika di lingkungan Universitas Negeri Makassar, BEM KEMA FSD memandang bahwa kampus yang sehat bukanlah kampus yang sunyi setelah jam administratif berakhir, melainkan kampus yang tetap hidup oleh diskursus intelektual, latihan-latihan kreatif, ruang seni, serta dinamika organisasi mahasiswa. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kebijakan yang berpotensi membatasi ruang ekspresi akademik dan organisasi mahasiswa perlu ditinjau kembali secara kritis dan partisipatif. Kampus harus dikelola dengan semangat dialog, bukan sekadar pendekatan administratif yang berpotensi mengerdilkan kehidupan intelektual mahasiswa. BEM KEMA FSD menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ruang kebebasan akademik dan ruang kreativitas mahasiswa sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam merawat tradisi intelektual kampus. Sebab bagi kami, kampus bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang peradaban tempat gagasan dirawat, kritik dilahirkan, dan masa depan bangsa dipersiapkan.

Scroll to Top