Opini

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Militer Harus Patuh pada Konstitusi: Jangan Ulang Era Dwifungsi ABRI

Penulis: Adryano Yanson (Ketua HMJ HTN Uin Alauddin Makassar) Ruminews.id-Reformasi 1998 bukan sekadar pergantian rezim. Ia adalah titik balik sejarah yang menandai kemenangan rakyat dalam merebut kembali ruang demokrasi dari cengkeraman kekuasaan otoriter. Salah satu capaian terpenting dari momentum itu adalah diakhirinya praktik dwifungsi ABRI, sebuah konsep yang selama puluhan tahun menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai aktor dominan dalam kehidupan sosial dan politik. Melalui reformasi, Tentara Nasional Indonesia dipisahkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus ditegaskan bahwa militer tidak lagi memiliki ruang dalam politik praktis. Publik saat itu menarik napas lega sebuah harapan baru lahir untuk Indonesia yang lebih demokratis, di mana supremasi sipil menjadi fondasi utama kehidupan bernegara. Namun, lebih dari dua dekade setelah reformasi, tanda-tanda kemunduran mulai terlihat. Nama-nama purnawirawan jenderal kembali meramaikan kontestasi politik, wacana penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali mencuat, dan tak jarang muncul pernyataan oknum militer yang terkesan mengarahkan preferensi politik. Fenomena ini bukan sekadar dinamika biasa, melainkan alarm yang mengingatkan kita pada masa lalu yang kelam. Arah reformasi sejatinya sudah sangat jelas. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 30, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan. Tugasnya adalah menjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer bukan mengelola kekuasaan politik. Ketentuan ini bukan lahir tanpa alasan. Ia merupakan respons atas pengalaman panjang bangsa Indonesia di bawah bayang-bayang militerisme pada era Orde Baru, di mana dwifungsi ABRI dijadikan legitimasi untuk mengontrol hampir seluruh sendi kehidupan negara. Dampaknya nyata: pelanggaran HAM, pembungkaman kebebasan sipil, serta praktik korupsi yang sistemik. Sejarah mencatat luka itu melalui berbagai peristiwa, seperti Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi, serta kasus penculikan aktivis yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan keadilan. Semua itu menjadi pengingat bahwa ketika militer melampaui batasnya, demokrasi menjadi korban pertama. Wacana yang mencoba membuka kembali ruang bagi militer dalam jabatan sipil adalah langkah mundur yang berbahaya. Dalih seperti “efisiensi”, “stabilitas nasional”, atau bahkan “hak prerogatif presiden” tidak boleh menjadi pintu masuk bagi normalisasi kembali peran ganda militer. Sejarah menunjukkan bahwa penyimpangan besar sering dimulai dari kompromi kecil. Dwifungsi ABRI pun tidak hadir secara tiba-tiba; ia tumbuh dari pembenaran-pembenaran yang awalnya dianggap sementara. Ketika preseden itu terbentuk, akan sangat sulit untuk menarik kembali batas yang telah dilanggar. Lebih berbahaya lagi, keterlibatan militer dalam politik praktis akan merusak profesionalisme institusi itu sendiri. Netralitas adalah fondasi utama militer modern. Ketika prajurit atau perwira mulai menunjukkan keberpihakan politik, maka loyalitas terhadap konstitusi berpotensi tergantikan oleh loyalitas kepada individu atau kelompok tertentu. Negara-negara demokrasi maju menjaga prinsip yang sama: militer harus berada di bawah kendali sipil dan tidak terlibat dalam politik praktis. Prinsip ini bukan sekadar teori, melainkan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Indonesia tidak sedang berada dalam kondisi darurat yang membutuhkan militer mengambil alih fungsi sipil. Karena itu, tidak ada justifikasi rasional untuk membuka kembali ruang intervensi militer dalam politik. Yang dibutuhkan justru adalah penguatan institusi sipil, bukan pengaburannya. Menjaga agar militer tetap berada di jalurnya bukan hanya tugas pemerintah atau parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi masyarakat sipil, akademisi, dan pers juga memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya. Setiap upaya yang berpotensi mengaburkan batas antara militer dan politik harus dikritisi secara terbuka. Diam bukanlah pilihan, karena sejarah telah membuktikan bahwa kemunduran demokrasi sering kali terjadi bukan karena kekuatan yang besar, melainkan karena pembiaran yang terus-menerus. Dwifungsi ABRI adalah pelajaran mahal dalam perjalanan bangsa ini. Ia meninggalkan jejak panjang pelanggaran, ketidakadilan, dan ketimpangan kekuasaan. Reformasi 1998 telah membuka jalan untuk memperbaikinya, dan demokrasi yang kita nikmati hari ini adalah hasil dari perjuangan panjang itu. Karena itu, satu prinsip harus terus dijaga: militer harus patuh pada konstitusi. Tidak ada ruang untuk kembali ke masa lalu. Biarkan tentara fokus menjaga kedaulatan negara. Biarkan aparat sipil mengelola pemerintahan. Dan biarkan rakyat, melalui mekanisme demokrasi, menentukan arah politik bangsa. Jika batas ini dilanggar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sistem pemerintahan, tetapi masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri.

Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Konsolidasi lintas daerah Mahasiswa Kalimantan Timur di Makassar untuk Mendorong Reformasi Kebijakan dan Akuntabilitas Publik

Penulis: Muhammad Rafy – Aktivis Hmi Makassar Ruminews.id, Makassar – Kepemimpinan Kalimantan Timur saat ini, di bawah Rudy Mas’ud dan Seno Aji, tengah menghadapi ujian serius. Kritik yang menguat dari berbagai elemen masyarakat bukan lagi sekadar dinamika politik biasa, melainkan cerminan akumulasi kekecewaan yang bersifat struktural. Terjadi jarak yang semakin lebar antara pemerintah dan realitas sosial masyarakat. Ketika anggaran lebih diarahkan pada fasilitas elite dan simbol kekuasaan, sementara sebagian warga masih menghadapi tekanan ekonomi, muncul persepsi ketidakpekaan. Persoalannya bukan hanya pada besaran anggaran, tetapi pada prioritas dan sensitivitas terhadap kepentingan publik. Di sisi lain, dugaan nepotisme memperkuat kekhawatiran atas melemahnya tata kelola pemerintahan. Konsentrasi kekuasaan dalam lingkaran terbatas berpotensi mengaburkan akuntabilitas dan mempersempit ruang pengawasan. Ini bukan sekadar isu etika, tetapi menyangkut kualitas demokrasi daerah. Respons pemerintah terhadap kritik juga menjadi sorotan. Pendekatan yang reaktif dan administratif tidak menyentuh akar persoalan. Upaya meredam tanpa evaluasi substansial justru berisiko memperdalam ketidakpercayaan. Transparansi dan keberanian untuk membuka ruang evaluasi menjadi kebutuhan mendesak. Kritik hari ini adalah sinyal peringatan. Jika diabaikan, ia berpotensi berkembang menjadi krisis legitimasi. Kepemimpinan daerah dituntut tidak hanya menjaga stabilitas jangka pendek, tetapi juga membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, mahasiswa perantauan turut menyuarakan urgensi pembenahan. Muhammad Rafy, yang berada di Makassar, menilai ruang dialog harus diperluas hingga menjangkau mahasiswa Kalimantan Timur di luar daerah. Perspektif yang lebih independen dinilai penting untuk memperkaya evaluasi kebijakan. Dialog yang dibutuhkan bukan seremonial, melainkan forum substantif yang terbuka dan kritis. Kesediaan pemerintah untuk hadir dan berdialog langsung menjadi indikator komitmen dalam memulihkan kepercayaan publik. Rafy juga akan menginisiasi konsolidasi mahasiswa Kalimantan Timur di Makassar. Langkah ini diarahkan untuk membangun kekuatan kolektif yang terorganisir dan memiliki posisi tawar yang jelas. Dengan jaringan lintas daerah seperti Balikpapan,Penajam, Paser, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau hingga Bontang, potensi mobilisasi gagasan menjadi lebih terarah. Konsolidasi ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga wadah perumusan sikap bersama yang terintegrasi. Kritik tidak berhenti sebagai wacana, melainkan diarahkan menjadi kekuatan kolektif yang mampu mendorong perubahan nyata. Sebagai putra daerah Berau, inisiatif ini berangkat dari tanggung jawab moral terhadap daerah. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui dukungan terhadap rencana aksi demontrasi 21 April oleh mahasiswa dan masyarakat di Kalimantan Timur. Solidaritas antara mahasiswa di daerah dan perantauan menjadi kunci. Isu yang berkembang telah melampaui batas geografis dan menuntut respons serius dari pemerintah. Tanpa kepercayaan publik, kebijakan sebaik apa pun akan kehilangan daya dorongnya.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Sinjai

Pemerintah Euforia, Jeritan Warga Pakokko Terabaikan

Penulis: Randi – Mahasiswa Hukum Tatanegara UIN Alauddin Makassar ruminews.id, Sinjai – ‎Di saat pemerintah kerap menampilkan capaian pembangunan infrastruktur sebagai simbol kemajuan, realitas di lapangan justru menunjukkan ironi yang menyakitkan. Khususnya daerah kami Dusun Pakokko, kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Masyarakatnya masih harus diperhadapkan jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Lubang-lubang menganga,  dan batu yang berserakan sisa bekas jalan beton yang sudah rusak menutupi badan jalan, kondisi tersebut nyaris tak layak dikatakan jalan Itu kemudian menjadi bagian dari keseharian Masyarakat Dusun Pakokko yang menciptakan dilematis warga untuk mengakses jalan tersebut. Euforia pembangunan yang dijanjikan pemerintah seringkali hanya sekedar kata-kata belaka yang dijadikan alat penenang bagi masyarakat yang sudah muak terhadap kondisi jalan yang tak kunjung di realisasikan . Sementara itu, Jalan yang seharusnya menjadi penghubung kehidupan justru berubah menjadi penghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Bagi pelajar, perjalanan menuju sekolah menjadi langkah yang penuh perjuangan, dan bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan, kondisi jalan yang buruk bisa menjadi penentu antara hidup dan mati. Lebih menyakitkan lagi, kondisi ini sudah berlangsung kurung waktu 9 Tahun Lamanya tanpa penanganan serius. Janji perbaikan kerap terdengar saat masa kampanye, namun perlahan menghilang setelah kekuasaan diraih. Kondisi ini berpotensi memaksa masyaratkat untuk menjustifikasi bahwa Pemerintah gagal dalam menjalankan fungsinya dengan bersembunyi di balik janji-janji politik. ‎ ‎Melalu Suara kecil ini harapan besar saya kepada pemerintah Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, agar segera mengambil langkah nyata dan responsif terkait apa yang kemudian menjadi keluhan warga Dusun Pakokkko mengenai akses jalan yang tidak layak serta melakukan tindakan konkret dan di atensi sebagaimana Mestinya. ‎

Hukum, Opini, Pemuda, Pendidikan

Kampus Tidak Aman: Perempuan dan Luka di Balik Dunia Pendidikan

Penulis: Naural (Mahasiswa Hukum Tatanegara Uin Alauddin Makassar) Ruminews.id– Lingkungan kampus hari ini. Ditengah maraknya kasus pelecehan dalam dunia pendidikan, sering kali kita mendengar bahwa pendidikan hadir untuk semua manusia, termasuk perempuan. Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, ruang untuk mengubah nasib, serta tempat untuk mengejar cita-cita. Namun, realitas yang terjadi tidak selalu sejalan dengan harapan tersebut. Bagi sebagian perempuan, ruang-ruang kampus justru menjadi tempat di mana suara mereka tidak lagi didengar, bahkan ketika mereka sedang terluka. Dalam kehidupan perkuliahan, berbagai bentuk ketidakadilan masih sering terjadi. Hal ini dapat terlihat dalam berbagai bentuk pelecehan, seperti pelecehan verbal, nonverbal, fisik, seksual, hingga pelecehan berbasis digital. Bentuk-bentuk tersebut sering kali dianggap sepele, padahal memiliki dampak yang serius, terutama bagi kondisi psikologis korban. Awal mula terjadinya pelecehan sering kali berangkat dari perilaku yang dianggap biasa, seperti candaan terhadap fisik yang bernuansa seksual. Sayangnya, perilaku ini kerap dinormalisasi dalam berbagai lingkungan, sehingga banyak orang tidak menyadari bahwa tindakan tersebut termasuk bentuk pelecehan. Akibatnya, korban memilih untuk diam karena merasa takut, malu, atau tidak akan dipercaya. Lebih jauh lagi, dalam kasus yang lebih serius seperti kekerasan seksual, penanganannya sering kali tidak berpihak kepada korban. Tidak jarang, oknum yang tidak bertanggung jawab justru melindungi pelaku atau menutupi kasus demi menjaga nama baik institusi. Kurangnya transparansi dalam penyelesaian kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam sistem yang seharusnya melindungi semua pihak secara adil tanpa diskriminasi. Dalam perspektif feminisme, kondisi ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan belum sepenuhnya terbebas dari ketidaksetaraan gender. Perempuan masih harus berjuang untuk mendapatkan rasa aman, dihargai, dan memperoleh keadilan. Feminisme hadir bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memperjuangkan kesetaraan serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan hak yang sama. Secara hukum, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak secara tegas. Selain itu, lingkungan pendidikan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, yang mewajibkan kampus untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan berpihak kepada korban. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, serta bebas dari ancaman ketakutan. Hal ini menegaskan bahwa kampus sebagai bagian dari ruang publik wajib menjamin keamanan seluruh civitas akademika tanpa terkecuali. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif. Kampus harus memperkuat kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan aturan yang tegas serta berpihak kepada korban. Selain itu, perlu disediakan mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan korban, sehingga mereka tidak lagi merasa takut untuk melapor. Edukasi mengenai kesadaran gender juga perlu terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, sosialisasi, maupun integrasi dalam proses pembelajaran. Hal ini bertujuan untuk mengubah pola pikir yang selama ini menormalisasi perilaku yang merendahkan. Di sisi lain, mahasiswa juga memiliki peran penting sebagai agen perubahan dengan tidak menormalisasi candaan yang bersifat merendahkan, serta berani mendukung korban dan menciptakan budaya saling menghormati. Dengan demikian, kampus tidak hanya menjadi tempat untuk menuntut ilmu, tetapi juga menjadi ruang yang aman, adil, dan manusiawi bagi semua. Upaya bersama dari berbagai pihak diharapkan mampu menghapus luka yang selama ini tersembunyi di balik dunia pendidikan, serta mewujudkan lingkungan akademik yang benar-benar melindungi setiap individu.

Hukum, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pertanian, Politik, Uncategorized

Bupati Barru, Sidrap, dan Wabup Gowa Diperiksa: Dugaan Korupsi Bibit Nanas dan Retaknya Kepercayaan Publik

Penulis: F. H. Kalindra – Penggiat Literasi Ruminews.id, Makassar – Di tengah riuhnya kota Makassar, kabar tentang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas itu terasa seperti luka lama yang kembali dibuka perih, namun seakan tak pernah benar-benar sembuh, Anggaran puluhan miliar rupiah yang seharusnya menumbuhkan harapan justru menjelma bayang-bayang kehilangan, bukan hanya uang negara yang tergerus tetapi juga kepercayaan publik yang pelan-pelan luruh seperti tanah yang tergerus hujan tanpa henti. Nama-nama yang kini dipanggil untuk dimintai keterangan bukanlah orang asing dalam panggung kekuasaan. Mereka adalah figur yang dulu berdiri di mimbar, mengucap janji tentang kesejahteraan dan keberpihakan. Namun hari ini, janji itu seperti gema yang hilang di lorong-lorong birokrasi tersesat di antara kepentingan, kompromi, dan mungkin juga kelalaian yang disengaja. Dalam pusaran itu, publik hanya bisa bertanya di titik mana idealisme berubah menjadi transaksi? Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp 60 miliar yang menguap atau Rp 50 miliar yang disebut sebagai kerugian negara tetapi cermin retak dari tata kelola yang seharusnya tegak. Bagaimana mungkin sebuah anggaran dapat melenggang tanpa pijakan yang jelas tanpa proposal, tanpa lahan, tanpa arah? Bukankah setiap rupiah dalam APBD seharusnya lahir dari pertimbangan yang jernih, bukan dari ruang gelap yang penuh bisik-bisik kepentingan? Desakan dari berbagai pihak termasuk Lembaga Kontrol Keuangan Negara menjadi semacam suara nurani yang menolak diam, mereka mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak boleh berhenti pada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dalam sistem yang saling terkait keputusan tidak pernah lahir sendirian tapi hasil dari persetujuan, pembiaran, atau bahkan kesepakatan yang tak pernah diucapkan secara terang. Jika benar ada tangan-tangan yang ikut meloloskan kebijakan tanpa dasar yang sah, keadilan tidak boleh berhenti di permukaan. Menelusup lebih dalam lalu menembus lapisan kekuasaan yang sering kali kebal terhadap rasa bersalah. Sebab hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas hanya akan melahirkan sinisme dan sinisme adalah racun paling sunyi bagi demokrasi. Pada akhirnya kasus ini adalah pengingat bahwa kekuasaan bukan sekadar soal jabatan melainkan amanah yang sewaktu-waktu bisa berubah menjadi beban sejarah. Dan sejarah seperti yang kita tahu, tak pernah benar-benar lupa. Ia mencatat diam-diam, namun pasti siapa yang menjaga kepercayaan dan siapa yang mengkhianatinya.

Badan Gizi Nasional, Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Ambisi Motor Listrik MBG: Pendidikan Tersendat, Kebijakan Kehilangan Arah

Penulis : Muh. Fajar Nur – Bendahara Umum HMI Cabang Gowa Raya Ruminews.id, Gowa – Kebijakan publik seharusnya lahir dari kebutuhan yang mendesak, berbasis data, serta memiliki korelasi langsung terhadap kepentingan masyarakat. Namun, polemik pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru memunculkan pertanyaan serius. Apakah negara sedang memprioritaskan substansi pelayanan publik, atau terjebak pada ambisi kebijakan yang tidak terukur? Ketika sektor pendidikan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari infrastruktur, kualitas tenaga pendidik, hingga kesenjangan akses, pengadaan dalam jumlah besar yang menimbulkan kontroversi justru memperlihatkan arah kebijakan yang kehilangan fokus. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan anggaran wajib memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Pengadaan motor listrik MBG yang disorot publik karena nilai anggaran besar, spesifikasi yang diperdebatkan, serta urgensi penggunaan yang belum sepenuhnya jelas, menimbulkan kesan bahwa proses perencanaan belum dilakukan secara matang. Kebijakan yang tidak berbasis kebutuhan riil berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara, dan pada saat yang sama mengorbankan sektor lain yang lebih membutuhkan perhatian, seperti pendidikan. Pendidikan hingga kini masih menghadapi tantangan struktural yang serius. Banyak sekolah di daerah mengalami keterbatasan sarana belajar, kekurangan ruang kelas, distribusi guru yang tidak merata, hingga rendahnya dukungan fasilitas penunjang pembelajaran. Ketika kebijakan anggaran tidak berpihak pada penguatan sektor pendidikan, maka secara tidak langsung negara sedang memperlemah fondasi pembangunan jangka panjang. Sebab pendidikan bukan sekadar program sektoral, melainkan investasi strategis untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Dari perspektif hukum administrasi negara, kebijakan pengadaan yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang rasional berpotensi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas kecermatan mengharuskan pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan. Asas kemanfaatan menuntut agar setiap kebijakan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara asas kepentingan umum mewajibkan pemerintah menempatkan kebutuhan prioritas publik sebagai dasar utama pengambilan keputusan. Ketika kebijakan yang diambil justru menimbulkan polemik luas dan dipertanyakan urgensinya, maka terdapat indikasi bahwa asas-asas tersebut tidak terpenuhi secara optimal. Selain itu, prinsip proporsionalitas juga menjadi penting. Penggunaan anggaran negara harus sebanding dengan dampak yang dihasilkan. Jika pengadaan dilakukan dalam jumlah besar tanpa jaminan efektivitas operasional, maka kebijakan tersebut berpotensi tidak proporsional. Kondisi ini semakin problematik ketika sektor pendidikan masih membutuhkan intervensi serius untuk meningkatkan kualitas layanan. Ketimpangan prioritas inilah yang memunculkan kritik bahwa negara seolah lebih fokus pada proyek simbolik dibandingkan kebutuhan fundamental. Dalam kerangka konstitusional, negara memiliki kewajiban kuat terhadap pendidikan. Konstitusi menegaskan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika kebijakan publik justru memunculkan kontroversi anggaran di luar sektor pendidikan, maka wajar jika publik mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjalankan mandat tersebut. Pendidikan tidak boleh tersendat karena kebijakan yang tidak memiliki arah prioritas yang jelas. Evaluasi kebijakan menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Pemerintah perlu membuka secara transparan dasar perencanaan, analisis kebutuhan, serta urgensi pengadaan tersebut. Transparansi menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak sekadar ambisi administratif, tetapi benar-benar dirancang untuk kepentingan publik. Tanpa evaluasi menyeluruh, kebijakan yang dipaksakan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran negara. Pada akhirnya, arah kebijakan negara harus kembali pada prinsip rasionalitas dan kepentingan publik. Program gizi tentu penting, tetapi pelaksanaannya harus proporsional, efisien, dan tidak mengorbankan sektor strategis seperti pendidikan. Ambisi kebijakan yang tidak diiringi perencanaan matang hanya akan melahirkan ketimpangan prioritas. Ketika itu terjadi, pendidikan tersendat bukan karena kekurangan visi, melainkan karena kebijakan yang kehilangan arah. Apa yang terlihat, hanya ambisi Motor Listrik MBG namun Pendidikan kian Tersendat, akibat Kebijakan yang kehilangan Arah. Indonesia maju? Yakin Usaha Sampai!!!

Makassar, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Bukan Seremoni: Pelantikan sebagai Amanah dan Arah Perjuangan

Penulis : Andi Tenri Buana Octavia – Ketua Umum HMI Komisariat Ekonomi UMI Cabang Makassar Ruminews.id, Makassar – Hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan arah dan tanggung jawab. Pelantikan ini menjadi titik mula untuk menghidupkan kembali nilai, merawat nalar kritis, serta meneguhkan komitmen perjuangan di tengah dinamika zaman yang terus bergerak. Sebagai bagian dari Himpunan, kami memandang bahwa HMI harus senantiasa menjadi ruang tumbuh yang melahirkan insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bernafaskan nilai keislaman dan keindonesiaan. Di dalamnya, kader tidak hanya ditempa untuk cakap secara intelektual, tetapi juga matang secara moral dan peka terhadap realitas sosial. Momentum ini mengingatkan kita bahwa jabatan bukanlah kehormatan semata, melainkan amanah yang menuntut kesungguhan dan integritas. Tidak cukup hanya hadir, tetapi harus memberi arti. Tidak cukup hanya bergerak, tetapi harus menghadirkan dampak yang nyata. Setiap langkah yang diambil harus berorientasi pada kemaslahatan, setiap keputusan harus berpijak pada nilai dan tanggung jawab. Lebih dari itu, pelantikan ini menjadi panggilan untuk memperkuat tradisi intelektual dalam tubuh organisasi. Diskursus harus terus hidup, gagasan harus terus tumbuh, dan keberanian berpikir harus terus dirawat. HMI tidak boleh kehilangan rohnya sebagai organisasi kader yang berpijak pada keilmuan dan perjuangan. Dengan semangat kebersamaan, kita melangkah merawat nilai, memperkuat solidaritas, serta membangun harmoni gerak yang terarah. Kita percaya bahwa kerja kolektif yang dilandasi niat yang lurus akan melahirkan kontribusi yang berarti, tidak hanya bagi organisasi, tetapi juga bagi umat dan bangsa. Ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang yang menuntut konsistensi, keteguhan, dan keikhlasan. Sebab pada akhirnya, yang akan dikenang bukan siapa yang berdiri di depan, tetapi apa yang telah dihadirkan untuk memberi manfaat. Yakin Usaha Sampai.

Danial Indrakusuma
Nasional, Opini, Pemuda

Tidak Cukup Gerakan Masyarakat Sipil, Sudah Harus Ditansformasikan Atau Diganti

Oleh: Danial Indrakusuma – Aktivis Perburuhan. Merupakan salah satu pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Partai Pembebasan Rakyat. I. Pendahuluan Ini adalah pemantik diskusi untuk mempertanyakan topik, bahan bacaan, atau dirancang khusus untuk memicu minat, merangsang pemikiran kritis, dan mendorong partisipasi aktif peserta dalam sebuah forum. Atau apa yang disebut “Learning Context”: pertanyaan terbuka yang merangsang siswa/peserta untuk menganalisis suatu konsep lebih dalam daripada sekadar jawaban “ya” atau “tidak”.

Nasional, Opini, Politik

Political Literacy dan Matinya Rasionalitas Publik: Menggugat Demokrasi Semu di Indonesia

Penulis :Akbar Mujadid Nusantara – Pengurus HmI kom. Hukum Untirta Ruminews.id – Demokrasi Indonesia hari ini tampak hidup secara prosedural, tetapi sesungguhnya mengalami krisis secara substansial. Pemilu berjalan rutin, partisipasi pemilih tinggi, dan kebebasan berpendapat dijamin secara formal. Namun di balik itu semua, terdapat problem mendasar yang jarang disentuh secara serius: menguatnya political illiteracy atau ketidakmelekkan politik di tengah masyarakat. Fenomena ini bukan sekadar persoalan kurangnya pengetahuan politik, melainkan cerminan dari matinya rasionalitas publik dalam kehidupan demokrasi. Dalam kerangka pemikiran Jürgen Habermas, demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya ruang publik yang rasional sebuah arena di mana warga negara berdiskusi secara kritis, bebas dari dominasi, dan berorientasi pada kebenaran. Namun realitas di Indonesia justru menunjukkan sebaliknya. Ruang publik kita dipenuhi oleh disinformasi, politik identitas, serta narasi-narasi emosional yang mengaburkan nalar kritis. Diskursus politik tidak lagi didasarkan pada argumentasi rasional, melainkan pada sentimen, loyalitas buta, dan bahkan manipulasi yang sistematis. Akibatnya, partisipasi politik yang tinggi tidak serta-merta mencerminkan kualitas demokrasi yang baik. Rakyat memang hadir di bilik suara, tetapi tidak selalu hadir secara sadar. Pilihan politik sering kali tidak didasarkan pada pemahaman atas visi, program, atau rekam jejak kandidat, melainkan pada popularitas semu, tekanan sosial, atau bahkan disinformasi yang masif. Dalam konteks ini, political illiteracy menjelma menjadi ancaman laten yang merusak fondasi demokrasi itu sendiri. Lebih jauh, jika ditarik ke pemikiran Jean-Jacques Rousseau tentang volonté générale (kehendak umum), kondisi ini menunjukkan kegagalan serius dalam pembentukan kehendak kolektif yang rasional. Kehendak umum seharusnya lahir dari warga negara yang sadar, rasional, dan mampu menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Namun dalam situasi political illiteracy, yang muncul justru adalah agregasi kepentingan yang terfragmentasi, mudah dimanipulasi, dan jauh dari cita-cita kepentingan umum. Ironisnya, kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari peran negara dan aktor politik itu sendiri. Alih-alih menjadi agen pencerahan politik, negara justru kerap absen dalam membangun pendidikan politik yang substantif. Kurikulum pendidikan kewarganegaraan cenderung normatif dan tidak membekali warga dengan kemampuan berpikir kritis terhadap realitas politik. Sementara itu, partai politik lebih sering berfungsi sebagai mesin elektoral pragmatis daripada institusi pendidikan politik bagi masyarakat. Dalam banyak kasus, elite politik justru diuntungkan oleh rendahnya literasi politik publik, karena memudahkan mobilisasi dukungan tanpa perlu pertanggungjawaban rasional. Dalam situasi demikian, demokrasi Indonesia berisiko terjebak dalam apa yang dapat disebut sebagai “demokrasi semu”sebuah sistem yang secara formal demokratis, tetapi secara substansial kehilangan maknanya. Kedaulatan rakyat direduksi menjadi sekadar ritual lima tahunan, tanpa diiringi kesadaran kritis yang menjadi ruh dari demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, menggugat political illiteracy bukan hanya soal meningkatkan pengetahuan politik masyarakat, tetapi juga tentang menghidupkan kembali rasionalitas publik sebagai fondasi demokrasi. Negara harus mengambil peran aktif dalam membangun pendidikan politik yang kritis dan emansipatoris. Di sisi lain, masyarakat sipil perlu memperkuat ruang-ruang diskursus yang sehat, bebas, dan berbasis argumentasi rasional. Tanpa itu semua, demokrasi Indonesia hanya akan menjadi panggung besar bagi ilusi kedaulatan rakyatdi mana rakyat tampak berkuasa, tetapi sesungguhnya tetap berada dalam bayang-bayang manipulasi dan ketidaktahuan.

Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Jusuf Kalla dan Sunyi yang Berisik: Ketika Kebenaran Dicurigai Kekuasaan Dilindungi

Penulis: F. H. Kalindra – Penggiat Literasi Ruminews.id – Di negeri yang katanya merdeka suara rakyat kini seperti gema di lorong panjang terdengar namun dipantulkan kembali dengan makna yang dipelintir. Ketika mahasiswa turun ke jalan, ketika buruh mengangkat spanduk lusuh penuh tuntutan, ketika pemuda dan masyarakat bersatu menyuarakan keadilan dan kesejahteraan yang datang bukan sekadar bantahan melainkan stempel: “mahasewa”, “aksi bayaran”. Sebuah label yang ringan diucapkan namun berat dampaknya ia membunuh makna sebelum sempat dipahami. Tuduhan itu tak pernah hadir netral. Ia selektif tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Aksi-aksi yang mengalirkan pujian kepada kekuasaan, yang membela hegemoni politik yang berdiri di belakang figur seperti Joko Widodo atau institusi negara seperti kepolisian dan militer justru steril dari tudingan serupa. Seolah-olah jalanan hanya sah ketika ia bersorak bukan ketika ia menggugat. Di sinilah demokrasi diuji bukan pada keberanian rakyat untuk bersuara tetapi pada kejujuran ruang publik dalam menerima suara itu. Ketika kolom komentar berubah menjadi arena delegitimasi bukan diskursus maka yang kita saksikan bukan lagi perbedaan pendapat melainkan orkestrasi persepsi. Buzzer dengan narasi yang seragam hadir bukan untuk berdialog tetapi untuk mengaburkan. Mereka tidak menjawab tuntutan mereka menyoal motif. Mereka tidak membantah argumen mereka menyerang legitimasi. Lalu kita sampai pada sebuah fragmen yang lebih ganjil bahkan nyaris absurd. Ketika seorang tokoh senior seperti Jusuf Kalla bersuara meminta klarifikasi atas polemik yang berkembang respons yang muncul bukanlah penjelasan terbuka melainkan somasi dan laporan hukum. Tuduhan penistaan agama yang setelah ditelusuri tak menemukan pijakan substansial justru melayang sebagai bayangan ancaman. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung kebenaran perlahan terasa seperti alat pembungkam. Publik menemukan simpul yang tak bisa diabaikan pelapor yang memiliki afiliasi politik terhubung dengan partai seperti Partai Solidaritas Indonesia yang dipimpin oleh lingkar kekuasaan itu sendiri. Di titik ini garis antara kepentingan publik dan kepentingan politik menjadi kabur bahkan mungkin sengaja dikaburkan. Dan yang paling mencolok: Sunyi tidak ada riuh tuduhan “bayaran” di kolom komentar yang membela kekuasaan. Tidak ada stigma “mahasewa” bagi mereka yang berdiri searah dengan arus dominan. Sunyi ini bukan kebetulan ia adalah tanda. Tanda bahwa standar telah digandakan bahwa kebenaran telah dipilah bukan berdasarkan substansi melainkan posisi dan bayaran. Demokrasi pada akhirnya bukan sekadar tentang siapa yang berbicara tetapi siapa yang diizinkan untuk didengar tanpa dicurigai. Ketika suara kritis selalu dicap sebagai transaksi, sementara suara pujian dianggap ketulusan, maka kita tidak sedang merawat demokrasi kita sedang menyaksikan perlahan-lahan ia dilucuti maknanya. Dan di tengah semua itu rakyat tetap bersuara. Bukan karena mereka dibayar tetapi karena diam terlalu mahal harganya. Walaupun dituduh sebagai gerakan bayaran suara-suara yang lahir dari jalanan itu sejatinya adalah jerit nurani yang tak mampu lagi dipendam sementara ironi justru datang dari kelompok yang dengan rapi dan sistematis diduga dibiayai oleh lingkar kekuasaan untuk menanamkan kecurigaan memecah belah persatuan, dan merusak kepercayaan publik terhadap perjuangan itu sendiri; stigma “bayaran” menjadi senjata sunyi yang diarahkan bukan untuk mencari kebenaran melainkan untuk membunuh legitimasi sehingga bangsa ini perlahan digiring pada kebingungan siapa yang benar-benar berjuang, dan siapa yang sesungguhnya sedang memainkan peran dalam panggung besar kekuasaan.

Scroll to Top