Opini

Daerah, Nasional, Opini, Pemuda

Salah Arah Belanja Parepare

Penulis: Khumaedi — Kabid PTKP HMI KOM STIE Cabang Parepare Ruminews.id — Polemik pengajuan dana hibah senilai Rp1,4 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dari APBD Kota Parepare memicu perdebatan penting di ruang publik. Masuknya pos anggaran untuk rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Kajari dalam usulan tersebut bukan sekadar urusan administrasi keuangan, melainkan menyangkut dua persoalan mendasar: kepekaan skala prioritas anggaran daerah dan marwah independensi penegak hukum.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan

Menakar Arsitektur APBN 2026-2027, Antara Ekspansi Fiskal dan Disiplin Anggaran

Penulis: Andi Rante, SE., MM. – Ketua Bidang Kajian Strategis & Litbang DPP IKA ISMEI 2025-2030 ruminews.id – Arsitektur keuangan negara pada fase transisi dari APBN 2026 menuju RAPBN 2027 memperlihatkan sebuah pergeseran strategis. Pemerintah kini mengarahkan kemudi pada ekspansi fiskal yang terukur, dengan ditopang oleh digitalisasi administrasi perpajakan tingkat tinggi (high-tech tax administration).

81 Tahun Indonesia Merdeka
Nasional, Opini

81 Tahun Indonesia Merdeka: Merayakan Kebebasan atau Menghadapi Kenyataan

Penulis: Carissa Listya Panjalu — Siswa SMP Budya Wacana Ruminews.id — Setiap tanggal 17 Agustus, Masyarakat Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan dengan berbagai kegiatan, seperti upacara bendera, kerja bakti, dan banyak perlombaan. Kegiatan- kegiatan tersebut menjadi tradisi yang menyenangkan sekaligus menjadi bentuk rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan terdahulu.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Suara Kritis: Musuh Baru Penguasa Kampus?

Penulis: Rofiqi Nor – Aktifis HMI Komisariat Al – Khairat ruminews.id – Ruang akademik seharusnya menjadi ruang paling terbuka bagi perbedaan pendapat. Namun belakangan, fenomena yang terjadi di berbagai kampus justru menunjukkan arah sebaliknya: mahasiswa yang mengkritik kebijakan pimpinan kerap dihadapkan pada stigma, tekanan, bahkan upaya pembungkaman.

Nasional, Opini

Sembilan Agenda Besar Indonesia “Kontrak Moral dan Pembangunan” Indonesia Menuju Satu Abad Kemerdekaan pada 2045”.

Penulis : DYMM Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV – Sultan Dari Istana Baitul Mulkiyah Kesultanan Pakunegara Sanggau Kalimantan Barat Ruminews.id – Kemerdekaan tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik, tetapi dari apakah negara mampu menghadirkan kesejahteraan, keadilan, kepastian hukum, kesempatan kerja, pendidikan, kebudayaan, dan kepercayaan publik. Setidaknya Kami mencatat ada sembilan agenda besar yang harus diperhatian menuju 100 tahun Indonesia, diantaranya: Membangun Ekonomi yang Inklusif Ekonomi inklusif berarti pertumbuhan ekonomi harus dirasakan oleh sebanyak mungkin lapisan masyarakat, bukan hanya oleh kelompok yang sudah memiliki modal, akses politik, atau aset. Pertumbuhan GDP yang tinggi belum otomatis menunjukkan keberhasilan pembangunan. Yang lebih penting adalah: * apakah pendapatan masyarakat meningkat * apakah kesenjangan ekonomi menurun * apakah UMKM memperoleh akses pembiayaan * apakah masyarakat desa ikut menikmati pembangunan * apakah pembangunan menciptakan mobilitas sosial * apakah kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar, pasar domestik yang besar, serta posisi strategis dalam rantai pasok global. Namun tantangannya adalah jangan sampai pertumbuhan ekonomi menciptakan “dua Indonesia”: satu Indonesia yang menikmati kekayaan dan akses ekonomi, sementara sebagian masyarakat lainnya hanya menjadi konsumen dan tenaga kerja berupah rendah. Refleksi yang harus dilakukan Pertanyaan fundamentalnya adalah: “Pertumbuhan ekonomi ini sebenarnya dinikmati oleh siapa?” Jika investasi meningkat tetapi ketimpangan juga meningkat, maka ada persoalan struktural yang perlu diperbaiki. Ekonomi inklusif juga berarti memperkuat kelas menengah. Negara yang sehat bukan hanya memiliki kelompok kaya dan masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan sosial, tetapi memiliki kelas menengah yang besar, produktif, mandiri, dan memiliki daya beli kuat. Agenda menuju 2045 Indonesia perlu mengarahkan pembangunan pada: * penguatan UMKM * industrialisasi bernilai tambah * hilirisasi yang menciptakan lapangan kerja berkualitas * pemerataan infrastruktur * akses pembiayaan yang lebih adil * perlindungan konsumen * peningkatan produktivitas daerah * pengurangan kesenjangan Jawa dan luar Jawa. Ukuran keberhasilan bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi kualitas distribusi hasil pertumbuhan tersebut. Menciptakan Pekerjaan Berkualitas Indonesia tidak cukup hanya menciptakan lapangan pekerjaan. Yang dibutuhkan adalah pekerjaan yang berkualitas. Pekerjaan berkualitas mencakup: * penghasilan yang layak * perlindungan sosial * kepastian hubungan kerja * lingkungan kerja yang aman * kesempatan pengembangan karier * peningkatan keterampilan * produktivitas tinggi * perlindungan terhadap pekerja. Masalah yang harus diperhatikan adalah fenomena ketika pertumbuhan ekonomi tidak diikuti dengan peningkatan kualitas pekerjaan. Seseorang bisa bekerja tetapi tetap berada dalam kondisi rentan secara ekonomi. Ini dapat terjadi pada pekerja informal, pekerja kontrak, pekerja gig economy, pekerja dengan upah rendah, maupun lulusan pendidikan tinggi yang bekerja tidak sesuai kompetensinya. Investasi harus menghasilkan produktivitas Investasi jangan hanya dihitung dari: berapa triliun rupiah modal yang masuk. Tetapi juga: – berapa besar produktivitas, transfer teknologi, nilai tambah dan pekerjaan berkualitas yang dihasilkan. * Investasi yang hanya menggunakan sumber daya alam dan tenaga kerja murah tetapi minim transfer teknologi akan memberikan manfaat yang jauh lebih kecil dibanding investasi yang membangun ekosistem industri. Tantangan menuju 2045 Indonesia harus mengantisipasi: * otomatisasi * artificial intelligence * robotisasi * digitalisasi * perubahan struktur industri * pekerjaan informal bonus demografi yang berakhir. Karena itu, pendidikan dan dunia kerja harus dipertemukan. Jangan sampai Indonesia memiliki jutaan lulusan, tetapi industri membutuhkan kompetensi yang berbeda. 3. Membuat Sistem Hukum yang Pasti Ini merupakan salah satu agenda paling fundamental. Investor, pengusaha, pekerja, dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Kepastian hukum berarti aturan: * jelas * konsisten * dapat diprediksi * tidak diskriminatif * tidak berubah-ubah secara tiba-tiba * diterapkan secara konsisten. Prinsip paling penting adalah: Equality before the law — semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Permasalahan muncul ketika masyarakat melihat adanya kesan bahwa hukum dapat berbeda penerapannya tergantung pada kekuatan ekonomi, jabatan, koneksi politik, atau kedekatan kekuasaan. Jika persepsi seperti ini berkembang, dampaknya sangat besar. Dampaknya terhadap ekonomi Ketidakpastian hukum meningkatkan country risk. Investor kemudian bertanya: * Apakah kontrak saya akan dihormati? * Apakah izin saya aman? * Apakah regulasi dapat berubah tiba-tiba? * Apakah sengketa dapat diselesaikan secara independen? * Apakah hukum berlaku sama bagi semua pihak? Jika jawabannya tidak pasti, investor akan meminta risk premium yang lebih tinggi atau memilih negara lain. Agenda menuju 2045 Indonesia membutuhkan: * reformasi peradilan * harmonisasi peraturan * penyederhanaan regulasi * penegakan hukum yang independen * transparansi proses hukum * perlindungan hak masyarakat * kepastian kontrak dan investasi. Negara hukum bukan negara yang memiliki banyak aturan, tetapi negara yang hukumnya dapat dipercaya. 4. Membentuk Sistem Perpajakan yang Adil Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara. Karena itu, masyarakat memang memiliki kewajiban membayar pajak. Namun hubungan pajak dengan masyarakat seharusnya bersifat dua arah. Masyarakat membayar: pajak dan negara memberikan: pelayanan publik + perlindungan + infrastruktur + pendidikan + kesehatan + keamanan + kepastian hukum. Masalah muncul apabila masyarakat merasa bahwa beban pajak meningkat tetapi kualitas pelayanan publik tidak meningkat secara proporsional. Pajak harus adil Keadilan pajak bukan berarti semua orang membayar pajak dengan nominal yang sama. Keadilan berarti beban pajak mempertimbangkan kemampuan membayar. Masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh mendapatkan beban relatif yang sama dengan masyarakat berpenghasilan sangat tinggi. Pada saat yang sama, sistem perpajakan juga harus mencegah: * penghindaran pajak * kebocoran penerimaan * manipulasi * ekonomi bawah tanah * perlakuan istimewa. Persoalan yang lebih besar Masyarakat akan lebih mudah menerima pajak apabila mereka melihat: uang pajak kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Jadi reformasi perpajakan tidak boleh hanya berbicara tentang meningkatkan penerimaan, tetapi juga mengenai keadilan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan penerimaan tersebut. 5. Mengendalikan Utang Secara Prudent Utang negara pada dasarnya bukan sesuatu yang otomatis buruk. Yang menjadi persoalan adalah: * untuk apa utang digunakan? * Utang untuk membangun infrastruktur produktif, meningkatkan pendidikan, memperkuat industri, memperbaiki konektivitas dan meningkatkan kapasitas ekonomi dapat memberikan manfaat jangka panjang. Sebaliknya, utang menjadi masalah jika digunakan terutama untuk: * membiayai konsumsi * menutup kelemahan struktural * membayar kewajiban lama tanpa memperbaiki fundamental * proyek yang tidak produktif * atau pengeluaran yang tidak menghasilkan multiplier effect yang memadai. Prinsip sederhana Utang seharusnya menghasilkan: Utang → investasi → produktivitas → pertumbuhan ekonomi → penerimaan negara → kemampuan membayar utang. Jika yang terjadi: Utang → konsumsi → tidak menghasilkan penerimaan →

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Teknologi

Di Balik Kritik terhadap Kebijakan: Sudahkah Kita Bercermin?

Penulis : Rasya Lantera – Peggiat Literasi Ruminews.id – Palopo, 19 Agustus 2026— Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat ketika terdapat kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan umum. Namun, di tengah kebebasan tersebut, muncul hal yang tidak kalah penting untuk dipertanyakan: sudahkah kritik yang disampaikan benar-benar didasarkan pada pemahaman dan kepentingan bersama?

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Ketika Kelalaian Berujung Dampak: Menakar Pertanggungjawaban Hukum dalam Pelaksanaan MBG

Penulis : Muhammad Halil Gibran –  Bidang PTKP DPK KEPMI BONE LATENRIRUWA UIN ALAUDDIN MAKASSAR Ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan peserta didik. Program tersebut tidak sekadar berbicara tentang pembagian makanan secara cuma-cuma, tetapi menyangkut pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman, sehat, layak, dan bergizi.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Bangsa yang Terdisrupsi?”: Ketika Relevansi Pendidikan Tinggi Diukur dengan Logika Industri

Penulis : Tri Wahyu Zainuddin, S.Hum – Ketua DPK Komunitas Sosial Relawan Pendidikan Indonesia Ruminews.id – Bayangkan sebuah bangsa seperti komputer yang memiliki dua lapisan sistem yang berjalan secara bersamaan: perangkat keras dan perangkat lunak. Perangkat kerasnya adalah infrastruktur, teknologi, dan industri hal-hal yang tampak dan mudah diukur perubahannya. Perangkat lunaknya adalah budaya yang didalamnya ada kumpulan nilai, cara berpikir, dan kesadaran kolektif yang menentukan bagaimana perangkat keras itu dijalankan dan untuk apa. Sebuah bangsa dengan perangkat keras yang canggih tetapi perangkat lunak yang rusak akan tetap berjalan, tetapi arahnya akan menjadi tidak jelas bahkan mengarah pada kerusakan. Wacana penutupan program studi yang dianggap “tidak relevan dengan dunia industri” pada dasarnya adalah keputusan untuk berhenti merawat perangkat lunak itu, sambil terus mempercanggih perangkat kerasnya. Budaya, dalam kajian ilmu sosial, bukan sekadar sesuatu yang bersifat fisik seperti badik, baju bodo, kapal phinisi, atau tarian tradisional. Ia adalah representasi dari cara sebuah bangsa berpikir, yang mana bangsa ini merupakan kumpulan inividu yang memiliki persamaan nasib, sejarah, dan tujuan yang sama. persamaan ini yang membuat mereka merasa sebagai satu kesatuan yang utuh, dari persatuan itulah akan terbentuk sebuah sistem nilai yang nantinya akan menjadi budaya. sebagaimana perangkat lunak yang tidak pernah diperbarui akan menjadi rentan terhadap kerusakan, kesadaran budaya yang tidak lagi dirawat lewat pendidikan akan mengalami hal serupa: ia pelan-pelan melapuk, tanpa disadari, hingga sampai akhirnya bangsa itu kehilangan kemampuan membedakan mana tindakan yang pantas dan mana yang tidak. Budaya sebagai Fondasi, Bukan Pelengkap Budaya secara keseluruhan dipahami sebagai sistem gagasan, nilai, dan tindakan yang dipelajari serta diwariskan dalam kehidupan bermasyarakat bukan sesuatu yang diwariskan secara biologis, melainkan hasil dari proses pembelajaran panjang melalui keluarga, komunitas, hingga di institusi pendidikan. Dari fondasi itu, budaya menjalankan tiga fungsi yang saling menopang satu sama lain, meskipun jarang disadari secara eksplisit dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, budaya sebagai pembangun identitas. Identitas seseorang tidak muncul dari ruang kosong atau muncul secara tiba-tiba. Ia dibentuk lewat bahasa yang dipakai, sejarah yang dipelajari, dan cara pandang yang diwariskan lintas generasi. Seseorang yang tercerabut dari kesadaran ini bukan berarti kehilangan kewarganegaraan secara administratif, tetapi kehilangan rasa keterikatan terhadap komunitas moral yang lebih besar dari dirinya sendiri dan di situlah persoalan mulai muncul. Kedua, budaya sebagai pengikat moral seseorang. Nilai kejujuran, empati, dan tanggung jawab sosial bukan tentang kalkulasi untung-rugi, melainkan hasil internalisasi yang melalui proses panjang lewat narasi, tradisi, dan pemikiran kritis. Di banyak masyarakat Nusantara, salahsatunya pada suku Makassar dan Bugis, mekanisme ini dikenal lewat apa yang sering disebut siri’ na pacce, ini berkaitan dengan kehormatan/martabat dan rasa malu dalam konteks tertentu, sedangkan pacce/pesse lebih berkaitan dengan solidaritas, empati, dan rasa ikut merasakan penderitaan orang lain. Sebuah rem moral yang bekerja bukan karena takut dihukum ketika melakukan sesuatu yang dianggap salah, tapi rem ini membuat kita merasa mengkhianati nilai yang telah diwariskan oleh keluarga dan komunitas masyarakat jika kita melakukan sesuatu yang amoral. Ketiga, budaya sebagai kontrol sosial. Sebelum hukum formal hadir, umumnya masyarakat Nusantara sudah lama mengenal mekanisme kontrol sosial informal lewat adat dan nilai. Sistem pengawasan kolektif yang membuat penyimpangan individu terasa sebagai aib bersama, bukan sekadar pelanggaran administratif. Mekanisme semacam ini jauh lebih sederhana dan lebih kuat dibanding penegakan hukum formal, sebab ia bekerja tanpa perlu pengawas, polisi, atau kamera Ketiga fungsi ini akan saling mengunci identitas memberi seseorang rasa memiliki terhadap komunitas, rasa memiliki itu melahirkan pengikat moral, dan pengikat moral itulah yang kemudian menjelma menjadi kontrol sosial yang menjaga keseimbangan masyarakat tanpa harus selalu bersandar pada aparat penegak hukum. Korupsi dan Krisis Moral: Ketika Identitas Budaya Tergerus Tingginya angka korupsi, ketidakadilan, dan kriminalitas di Indonesia sering dibingkai sebagai persoalan penegakan hukum yang lemah atau tata kelola yang buruk. Namun kerangka ini punya kelemahan mendasar, ia mengasumsikan bahwa manusia hanya patuh karena diawasi, bukan karena memiliki kesadaran nilai yang tertanam dalam dirinya. Padahal, jauh sebelum ada undang-undang antikorupsi, masyarakat Nusantara sudah memiliki mekanismenya sendiri misalnya budaya rasa malu yang sudah menjadi sistem nilai pada beberapa masyarakat di Nusantara, tanggung jawab kolektif lewat gotong royong, dan pengawasan adat yang membuat penyimpangan individu terasa memalukan bagi keluarga besar dan komunitasnya. Ketika mekanisme budaya ini tergerus, yang hilang bukan hanya tradisi, melainkan sistem pertahanan moral yang selama ini bekerja secara diam di balik hukum formal. Sosiolog Emile Durkheim menyebut kondisi ini sebagai anomie, suatu keadaan ketika norma sosial melemah atau kabur sehingga individu kehilangan pijakan moral bersama. Anomie bukan berarti tidak adanya aturan sama sekali, melainkan runtuhnya keterikatan batin seseorang terhadap aturan tersebut. Seorang yang melakukan perilaku korup, dalam kerangka ini, bukan semata hanya sebagai pelanggar hukum, melainkan individu yang telah kehilangan koneksi dengan identitas budaya yang seharusnya membuatnya merasa terikat pada komunitas yang lebih besar dari kepentingan pribadinya. misalnya seorang pejabat yang memiliki sifat korup, Ia mungkin tetap fasih mengutip nilai luhur bangsa dalam pidato-pidato seremonial, tetapi kehilangan penghayatan atas nilai itu sebagai bagian dari dirinya sendiri. Di sinilah letak persoalan yang lebih dalam dari sekadar lemahnya penegakan hukum. Hukum formal adalah kontrol dari luar, yang bekerja lewat ancaman sanksi dan karenanya selalu punya celah untuk dihindari oleh mereka yang cukup berkuasa atau cukup licik. Budaya adalah sebaliknya, sesuatu yang mengontrol dari dalam, yang mana kontrol dari dalam tidak bisa disuap, tidak bisa dinegosiasikan, dan tidak butuh pengawasan untuk tetap bekerja. Ketika ruang-ruang yang merawat kesadaran budaya ini, seperti dalam proses pendidikan yang mengkaji bahasa, sejarah, filsafat, antropologi, dan sosial-humaniora yang mempelajari nilai kemasyarakatan terus dipinggirkan, maka bangsa ini sesungguhnya sedang membiarkan salah satu benteng pertahanan moralnya runtuh secara perlahan, tanpa disadari sampai dampaknya menumpuk, salahsatunya dalam bentuk korupsi yang seolah tak pernah bisa dihentikan. Fakta di Lapangan: Wacana yang Sedang Berkembang Kekhawatiran ini bukan hanya sekadar spekulasi, sebab isunya tengah berkembang dalam kebijakan pendidikan tinggi Indonesia. Pada April 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek), Badri Munir Sukoco, mengumumkan rencana penutupan program studi yang dinilai tidak relevan dengan delapan sektor industri strategis nasional yaitu kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi, hilirisasi, pertahanan, material maju, energi, dan maritim. Kebijakan ini disebut akan segera dijalankan, dengan permintaan agar perguruan tinggi bersedia menyeleksi program studi mana yang

Scroll to Top