Nasional

Hukum, Nasional, Opini, Pendidikan

Greenwashing dan Cultural Bleeding Politik Indonesia

ruminews.id – Dalam lanskap politik Indonesia kontemporer, dua gejala kembar semakin menonjol yaitu greenwashing politik dan cultural bleeding. Keduanya bukan sekadar istilah akademik, melainkan cara baru membaca bagaimana kekuasaan bekerja bukan melalui program konkret, tetapi melalui kosmetika naratif yang menciptakan ilusi moralitas. Politik dikemas sebagai “pelayanan publik”, tetapi realitasnya sering kali memantulkan pembusukan etis yang menggerogoti sendi demokrasi. Greenwashing politik di Indonesia mengambil bentuk janji-janji populis yang dibungkus jargon keberpihakan, seolah-olah seluruh kebijakan dirancang untuk rakyat kecil. Kandidat yang tidak pernah bersentuhan dengan problem struktural tiba-tiba tampil dengan citra kesederhanaan: naik motor ke pasar, mendadak merakyat di hadapan kamera, atau meminjam simbol-simbol kerakyatan untuk menutupi relasi kuasa oligarkis di balik layar. Narasi ekologis dan etis dipakai secara kosmetik bukan sebagai komitmen, tetapi sebagai alat branding politik. Di sisi lain, cultural bleeding menggambarkan luka budaya yang perlahan mengalir, peluruhan nilai-nilai dasar politik Indonesia yaitu pengabdian, amanah, dan tanggung jawab moral. Ketika politik tidak lagi dianggap sebagai tugas etis (politics as duty), tetapi sebagai lahan transaksi (politics as opportunity), budaya politik pun mengalami pendarahan. Yang bocor bukan hanya integritas individu, tetapi juga sistem nilai publik yang selama ini menjadi fondasi demokrasi. Fenomena ini tampak jelas dalam ritual elektoral. Survei politik menjadi alat legitimasi sekaligus instrumen intimidasi psikologis. Hasil survei tertentu dipoles sedemikian rupa hingga menyerupai realitas, padahal sering kali hanyalah peta buatan yang dirancang untuk mempengaruhi persepsi publik. Inilah fase di mana predator politik berkolaborasi dengan lembaga survei untuk melakukan electoral greenwashing yaitu mengaburkan fakta melalui angka – angka yang tampak ilmiah. Akibatnya, publik berada dalam situasi paradoks: percaya pada angka, tetapi kehilangan kepercayaan terhadap proses; percaya pada demokrasi, tetapi ragu pada para pengembannya. Terjadi pendarahan budaya politik, di mana masyarakat mulai menerima kebohongan sebagai kewajaran dan manipulasi sebagai bagian dari rutinitas pemilu. Politik kehilangan sakralitasnya sebagai panggilan pengabdian. Di tengah erosi nilai tersebut, pertanyaan mendesak muncul, Apakah demokrasi Indonesia masih memiliki ruang untuk memperbaiki diri? Jawabannya bergantung pada kemampuan kita memulihkan politik sebagai tugas moral, bukan sekadar kompetisi kosmetik. Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur elektoral; ia menuntut integritas budaya dan keberanian etis untuk menolak greenwashing politik dalam segala bentuknya. Jika tidak, maka cultural bleeding akan terus berlangsung secara perlahan, sunyi, namun mematikan. Dan politik sebagai pengabdian hanya akan menjadi kenangan normatif tentang sesuatu yang pernah kita miliki, tetapi gagal kita jaga

Daerah, Maros, Nasional

Bupati Maros InsyaAllah membersamai Vonny, Vonny: Gemilang Pagessa adalah Pemuda Potensial Berkiprah Di Provinsi

ruminews.id, Maros — Dari tanah yang subur dan penuh denyut harapan di Kabupaten Maros, hadir sebuah Apresiasi hangat dari Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam yang menegaskan InsyaAllah akan membersamai langkah Vonny Ameliani Suardi. Di tengah geliat pemuda dan arus perubahan yang terus bergulir di Sulawesi Selatan, dukungan itu terasa seperti angin sejuk yang menegakkan layar, memberi kekuatan pada perjalanan panjang yang akan ditempuh. Vonny menyambut apresiasi itu dengan penuh penghargaan. Di hadapan tokoh pemuda yang ikut menyimak, ia menyebut nama Gemilang Pagessa Ketua DPRD Kabupaten Maros yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Maros, sebagai salah satu pemuda potensial yang layak berkiprah lebih jauh di Provinsi Sulawesi Selatan. “Gemilang Pagessa adalah pemuda potensial yang sinarnya tak hanya tampak di Maros, tetapi bersinar di seluruh Sulawesi Selatan. Ia memiliki karakter, integritas, dan semangat yang dibutuhkan untuk membangun daerah ini,” ujar Vonny dengan nada penuh keyakinan. Dukungan Bupati Andi Syafril Chaidir Syam dan pengakuan Vonny terhadap kapasitas Gemilang Pagessa menghadirkan sebuah simpul harapan baru: bahwa langkah pemuda tak lagi berjalan sendiri, tetapi dibimbing, dijaga, dan diberi ruang untuk tumbuh menjadi kekuatan yang lebih besar bagi masa depan Sulawesi Selatan. Di bawah langit Biru KNPI, perjalanan baru ini mulai dituliskan pelan, pasti, dan penuh harapan.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Polewali Mandar

Polemik Perubahan SPMT PPPK Tahap 2 Polman: Dugaan Maladministrasi Menguat, Guru Menuntut Hak dan Transparansi

ruminews.id, Polewali Mandar — Polemik perubahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterima PPPK Tahap 2 Kabupaten Polewali Mandar kembali mencuat setelah para guru mendapati bahwa tanggal SPMT mereka diubah secara sepihak, tanpa penjelasan resmi dan tanpa dasar hukum yang kredibel. Perubahan ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga telah berdampak langsung pada penundaan penggajian, sehingga merugikan banyak PPPK yang sudah bekerja sejak awal penugasan. Informasi dari pihak keuangan menyebutkan bahwa SPMT sebelumnya “ditolak sistem” apabila tidak bertanggal 1 Desember. Namun alasan ini semakin memperbesar tanda tanya. Jika sistem memang mengharuskan tanggal 1, mengapa tidak ditetapkan 1 November, mengingat banyak PPPK telah hadir dan melaksanakan tugas sejak awal November? Lebih jauh, Tanggal Mulai Tugas (TMT) telah ditetapkan BKN secara nasional pada 1 Oktober, sehingga sangat tidak logis apabila SPMT justru dimundurkan tanpa memperhatikan kehadiran faktual pegawai. Banyak PPPK mengaku sudah mengajar, sudah menjalankan amanah negara, dan telah mengeluarkan biaya pribadi selama melaksanakan tugas di lokasi penempatan. Namun perubahan SPMT secara mendadak membuat hak gaji mereka tertunda dan masa kerja mereka tidak dihitung sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya maladministrasi, tindakan administratif tanpa perencanaan yang matang, bahkan potensi konspirasi yang pada kondisi tertentu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, apabila perubahan dokumen tersebut terbukti menyebabkan kerugian bagi ASN. Atas kondisi tersebut, para PPPK melalui pernyataan sikap ini menyampaikan tuntutan tegas sebagai bentuk keberatan atas kebijakan yang tidak adil dan tidak transparan. Pertama, kami menolak penundaan penggajian PPPK yang terjadi akibat perubahan SPMT yang tidak terencana dan dilakukan tanpa dasar administratif yang jelas. Guru telah bekerja, dan hak mereka tidak boleh ditahan karena kesalahan birokrasi. Kedua, kami meminta pemerintah segera menerbitkan SPMT sesuai tanggal masuk kerja atau kehadiran nyata di lokasi penugasan. SPMT harus merepresentasikan fakta lapangan, bukan ditentukan berdasar alasan teknis yang tidak dapat diverifikasi. Ketiga, kami mendesak pemerintah menjamin kepastian pembayaran gaji pertama secara tepat waktu, khususnya bagi PPPK yang telah bekerja dan menanggung biaya pribadi selama melaksanakan tugas. Keempat, kami menuntut transparansi penuh dan komunikasi yang jelas terkait perubahan administrasi SPMT agar tidak lagi merugikan PPPK, baik di Polewali Mandar maupun di seluruh Indonesia. Kelima, kami meminta adanya skema kompensasi atau solusi administratif bagi PPPK yang telah mengeluarkan biaya pribadi selama masa penugasan akibat tertundanya hak gaji yang seharusnya mereka terima. Polemik SPMT ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi ujian terhadap integritas birokrasi daerah. Pertanyaan yang kini menggantung adalah apakah ini sekadar kesalahan teknis, atau justru indikasi penyimpangan sistemik yang harus segera diusut oleh Inspektorat dan Ombudsman?

Jakarta, Jakarta, Nasional

PB HMI Gelar ENERGY TALK: Dorong Peran Mahasiswa Wujudkan Indonesia Net Zero Emission

Ruminews.id, Jakarta, 18 November 2025 – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Periode 2024-2026 sukses menggelar diskusi publik bertajuk “ENERGY TALK” dengan tema sentral: “Peran Mahasiswa dan Pemuda dalam Menguatkan Ketahanan Energi Menuju Indonesia Net Zero Emission.” Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa, 18 November 2025, pukul 14.00 WIB bertempat di Sadjoe Cafe and Resto Tebet ini, bertujuan untuk memantik kesadaran, diskusi kritis, dan kontribusi nyata dari kalangan mahasiswa dan pemuda terkait isu strategis energi nasional dan komitmen Indonesia terhadap target Net Zero Emission (NZE). Diskusi ini menghadirkan narasumber terkemuka dari berbagai sektor: 1. Bambang Haryadi (Wakil Ketua Komisi VII DPR RI) 2. Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D. (Sekjen Kementerian ESDM RI) 3. Dr. Ir. Ali Ahmudi, S.Si., MT, M.Si. (Direktur Eksekutif PUSKEP UI) Ketua Bidang ESDM PB HMI, Rizki Alif Maulana, dalam sambutannya menekankan bahwa transisi energi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif, di mana mahasiswa dan pemuda harus mengambil peran sebagai agen perubahan. “Visi Indonesia Net Zero Emission pada tahun 2060 adalah peluang sekaligus tantangan terbesar generasi kita. Melalui Energy Talk ini, kami berharap dapat merumuskan langkah taktis agar semangat ini tidak berhenti di ruang diskusi, melainkan terwujud dalam advokasi kebijakan dan inovasi,” ujarnya. Ali Ahmudi, memandang bahwa mewujudkan ketahanan energi untuk pembangunan berkelanjutan di Indonesia berpusat pada transisi energi bersih dan pemerataan akses. Menurutnya, “ Kemandirian energi dan kedaulatan harus diperjuangkan melalui proses transisi energi terbarukan yang didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan sinergi antar-pihak, memastikan akses yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat. Sementara itu, Ahmad Amiruddin , Inspektur Madya Ketenagalistrikan memaparkan peran pemuda sebagai edukator dan penggerak komunitas. “Dengan menjadi fasilitator pelatihan dan kampanye kesadaran, pemuda dapat mengedukasi masyarakat tentang hemat energi, manfaat EBT, dan cara berkontribusi dalam transisi energi”. Terakhir Taofik Rofi Nugraha Ketua Pelaksana sekaligus sebagai Wasekjen ESDM PB HMI menegaskan bahwa PB HMI akan fokus dan membangun konsolidasi pemuda dan mahasiswa di seluruh Nusantara untuk sama-sama memberikan dukungan terhadap pemerintah dalam mewujudkan Ketahanan Energi diberbagai sektor. Acara Energy Talk ini menegaskan posisi HMI sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen penuh untuk mengawal isu-isu strategis bangsa, khususnya dalam menjaga ketahanan energi nasional yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Daerah, Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Pengadilan Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman

ruminews.id, Jakarta — Di ruang sidang yang hening, tempat kata-kata sering berubah menjadi babak baru sebuah cerita, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengetukkan palu penentu. Dengan suara yang tegas namun tetap berwibawa, hakim membacakan amar putusan yang seketika menggema melampaui dinding ruang peradilan. “Pengadilan mengabulkan eksepsi tergugat,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan, sebuah kalimat sederhana namun sarat makna dalam pertarungan hukum antara Tempo sebagai tergugat dan Kementerian Pertanian, yang menggugat dengan nilai perkara mencapai Rp200 miliar. Putusan itu berlanjut, mengalir seperti alinea yang tak bisa diputus begitu saja: “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.” Dengan demikian, gugatan megabesar yang sebelumnya menjadi sorotan publik, mendadak mereda sebelum sempat memasuki babak pembuktian. Seperti sungai yang berubah arah sebelum mencapai muaranya, perkara ini berhenti pada gerbang yurisdiksi. Tak hanya sampai di situ, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban administratif: Kementerian Pertanian sebagai penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu. Nilainya kecil dibanding gugatan yang diajukan, namun tetap menjadi penanda bahwa setiap langkah hukum memiliki konsekuensinya sendiri. Di luar ruang sidang, kabar itu menyebar dengan cepat menyusup ke lorong-lorong redaksi, ruang diskusi publik, hingga percakapan warga dunia maya. Ada yang menyebutnya sebagai kemenangan prosedural, ada pula yang memaknainya sebagai pengingat bahwa hukum memiliki jalannya sendiri, tak selalu searah dengan keinginan para pihak yang bersengketa. Namun satu hal pasti: hari itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hukum berbicara lewat ketukan palu. Dan di antara dinamika yang menyelimuti perkara ini, putusan tersebut menjadi bab penting yang menandai arah baru dari perjalanan panjang narasi hukum antara pemerintah dan pers.

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Politik

Ketika Politik Menepi: Adnan Purichta Ichsan dan Amir Uskara Menyeruput Kehangatan di Peringatan HUT Gowa

ruminews.id, Gowa — Di tengah hiruk-pikuk peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Gowa, ada sebuah adegan kecil yang merebut perhatian publik, bukan karena kemegahan panggung atau gemerlap perayaan, melainkan karena sepotong momen sederhana: dua sosok yang selama ini berdiri di kutub politik berbeda, duduk berdampingan menikmati secangkir kopi. Dalam unggahan Instagram Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, tampak dirinya berbagi tawa dan cerita bersama Amir Uskara, politisi yang kerap disebut sebagai lawan di gelanggang politik. Namun pada sore itu, politik seakan menepi, memberi ruang bagi kemesraan dua sahabat lama yang sempat terpisah oleh arus kepentingan. Mereka duduk tidak jauh dari pusat perayaan, tepat di sudut lokasi yang teduh, seolah menjauh sebentar dari riuh panggung dan mendekat pada keheningan percakapan. Asap tipis kopi mengepul dari cangkir, seakan menjadi jembatan yang meruntuhkan sekat-sekat yang selama ini dibangun oleh dinamika politik. Potret itu, yang dibagikan Adnan tanpa sepatah keterangan panjang, justru berbicara lebih lantang dari banyak pernyataan resmi. Senyum mereka mengandung isyarat: bahwa persaingan tidak selalu harus berujung pada jarak, bahwa dalam politik pun masih ada ruang untuk merawat persaudaraan. Warganet pun segera membanjiri kolom komentar, sebagian dengan kagum, sebagian dengan tanda tanya. Ada yang menyebut momen tersebut sebagai pertanda mencairnya suhu politik di Gowa, ada pula yang melihatnya sebagai seni silaturahmi yang tak mengenal musim kontestasi. Apa pun tafsirnya, unggahan itu telah menorehkan satu pesan kuat: bahwa di antara gemuruh perayaan dan gesekan politik, selalu ada secangkir kopi yang mampu menyatukan. Dan di Gowa, hari itu, kopi menjadi saksi bisu dua tokoh yang memilih untuk duduk berdampingan walau hanya sejenak.

Nasional

Ngeri ! Serka LL Oknum Intel Kodim 1630 Pamer Senjata Api Saat Ukur Tanah di Labuan Bajo

Ruminews.id, Labuan Bajo – Suasana konflik sengketa tanah seluas 3,1 hektare di hamparan Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali memanas. Ketegangan meningkat pasca peristiwa 26 Oktober 2025 yang oleh para pemilik tanah dirasakan sebagai tindakan intimidasi dan ancaman oleh oknum TNI–AD di lokasi sengketa. Dandim dan oknum anak buahnya intimidasi pemilik tanah di rumah pemilik tanah. “Tiba-tiba saya kedatangan tamu. Masuk rumah dengan anak buahnya, Lalu, LMFP. Pakaian seragam TNI, ternyata bliau Dandim. Duduk. Bilang ke saya supaya pagar yang barusan dibuat supaya dibongkar. Saya tidak mau, saya bilang hubungi pengacara kami saja”, kata Zulkarnain, salah satu pemilik tanah, kepada media, Senin (17/11/2025) di Labuan Bajo. Tidak berhenti di situ, kemudian esok pagi tanggal 28/10/2025, oknum TNI-AD LMFP jemput Muhamad Hata, diajak ke lokasi untuk bongkar pagar. “Tanggal 28/10/25 saya dijemput Lalu, naik mobil menuju lokasi. Dalam perjalanan, merasa sendiri tanpa rekan2 lain, saya turun di tengah jalan, balik pulang ke rumah,” kata Muhamad Hatta, salah satu pemilik. “Karena merasa terancam, kami pergi lapor ke Pomdam IX Udayana tgl 4 November 2025,” tutup Hatta menambahkan. Tujuh pemilik tanah yang tengah berperkara perdata mengaku tindakan tersebut mengesankan dukungan terhadap pihak Santosa Kadiman dan anak-anak dari Nikolaus Naput, pemilik klaim 40 hektare yang telah dinyatakan fiktif. Sejumlah dari tujuh pemilik tanah itu telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Pomdam IX/Udayana pada 4 November 2025. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan dan BAP, termasuk para saksi, pada 5 November 2025 di kantor Pomdam, Jl. Udayana No. 1, Denpasar. Terkait pemberitaan berbagai media, Dandim 1630/Manggarai Barat, Letkol Budiman Manurung, memberikan bantahan sebagaimana dimuat harianlabuanbajo.com pada Jumat, 14 November 2025. Dalam pernyataannya, Budiman menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya intimidasi, ancaman, atau tindakan membekingi pihak tertentu oleh anggota berinisial LMFP adalah tidak benar. “Yang bersangkutan sedang menjalankan tugas sesuai fungsi aparat teritorial. Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak pernah mengonfirmasi pihak Kodim. Tuduhan seperti itu bisa mencemarkan nama baik institusi TNI,” ujarnya. Budiman menyebut keberadaan prajurit TNI di sekitar Bukit Kerangan hanya untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi bentrok antarwarga akibat sengketa lahan yang masih berproses hukum. Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita tidak benar. Pernyataan Dandim itu langsung menuai respons dari tim kuasa hukum para pelapor dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners. Dr.(c) Indra Triantoro, S.H., M.H., menilai Dandim tidak menanggapi substansi laporan para pemilik tanah ke Pomdam, melainkan lebih sibuk mengkritik teknis pemberitaan media. “Materinya beda. Ia mengkritik media soal tidak cover both side, sementara pernyataannya sendiri dimuat di media yang narasumbernya hanya dia. Itu lebih seperti berpidato dengan toa daripada seorang pemimpin yang objektif,” ujar Indra, Sabtu (15/11/2025). Indra menegaskan bahwa klien mereka telah memilih jalur hukum dengan melapor ke Pomdam, sehingga Dandim semestinya menghormati dan mengikuti proses hukum tersebut. “Kalau mau lebih sadar hukum, datang saja ke Pomdam tanpa harus menunggu panggilan,” tambahnya. Salah satu pelapor, Muhamad Hatta, menanggapi keras pernyataan Dandim yang menyebut laporan intimidasi itu tidak berdasar. “Apa yang diucapkan Dandim itu bohong semua. Kami yang mengalami langsung. Kalau kami merasakan intimidasi, ya itulah faktanya,” ujarnya. Menurut Hatta, tindakan oknum TNI tersebut dirasakan lebih memihak pada Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput dibanding pada warga lokal yang tanahnya tumpang tindih oleh klaim 40 hektare yang telah diputus inkrah sebagai fiktif. Pelapor lain, Mustarang, menilai pernyataan Dandim soal penutupan jalan oleh warga pada 26 Oktober tidak sesuai kenyataan. “Jalan itu tidak ditutup. Kami membuat pagar di depan portal yang lebih dulu dibuat Santosa Kadiman. Tapi pagar kami disuruh bongkar, sementara portal Santosa dibiarkan. Itu yang terasa intimidatif,” kata Mustarang. Ia menilai inkonsistensi perlakuan itu memperkuat dugaan bahwa Dandim membekingi pihak tertentu, sehingga mereka memilih melaporkannya ke Pomdam. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah melihat Serka LMFP ikut melakukan pengukuran tanah di Labuan Bajo sambil membawa pistol. Menurutnya, tindakan itu tidak terkait tupoksi teritorial. “Dandim bilang berani tindak anggota yang melanggar. Maka buktikan sekarang,” ujar narasumber tersebut. Tokoh masyarakat adat sekaligus anggota tim kuasa hukum pelapor, Jon Kadis, S.H., menegaskan bahwa para petani hanya melaporkan apa yang mereka alami tanpa rekayasa apa pun. “Mereka rakyat sederhana. Apa yang mereka alami itulah yang mereka laporkan. Membantah fakta yang mereka rasakan justru membuat mereka semakin militan, karena mereka hanya takut pada Tuhan,” ujarnya. (red)

Jakarta, Nasional

Ismail Marasabessy: Tugas Polri Bagian Komponen Sipil, Penempatan di Luar Institusi Bukan Pembatasan

Ruminews.id , Jakarta – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy ikut menanggapi adanya putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penempatan anggota Polri diluar institusi. Ia menilai, tugas dan fungsi Polri merupakan bagian dari komponen sipil, sehingga menjadi tidak tepat jika ditafsirkan putusan tersebut menjadi pembatasan untuk menduduki jabatan – jabatan sipil di berbagai sektor pemerintahan. “Penempatan anggota Polri diluar instutitusi mesti dilihat sebagai bagian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kepolisian. tidak tepat jika ada tafsir pembatasan semacam itu, justru bertentangan dengan semangat UU Kepolisian”. terang Ismail. Ismail menambahkan, ketentuan pasal 8 dan pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menjadi landasan hukum yang kuat mengatur penempatan anggota Polri di luar instansi Polri. “Jelas dasar hukum nya masih berlaku dan memiliki pijakan konstitusional. sebab itu legitimate dari sisi hukum”. tegas nya Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan, sepanjang penempatan anggota Polri atas permintaan resmi intitusi yang berwenang maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan dan itu tidak bertentangan baik dengan UU maupun Konstitusi (UUD 1945). “Keluar nya putusan MK ini, pada prinsip nya tidak mengubah pengaturan penempatan anggota Polri di luar Institusi. sepanjang masih terkait dengan tugas kepolisian yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Daerah, Kolaka Utara, Nasional, Pemerintahan, Pertanian

Program Revitalisasi Kakao Kolaka Utara: Menguatkan Ekonomi Kerakyatan, Membangun Masa Depan

ruminews.id, Kolaka Utara – Program Revitalisasi Kakao yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terus memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi kerakyatan. Di bawah kepemimpinan Bupati Kolaka Utara, pembangunan tidak hanya dipahami sebagai urusan infrastruktur, tetapi sebagai upaya memperkuat sumber daya manusia dan kantong-kantong ekonomi masyarakat, khususnya para petani. Bupati menegaskan bahwa pembangunan ekonomi kerakyatan memiliki cakupan luas mulai dari sektor pertanian, perikanan, kelautan hingga pertambangan dengan perkebunan kakao sebagai fokus strategis sejak awal. “Cita-cita saya sejak periode pertama adalah bagaimana kita meningkatkan nilai jual kakao. Kita harus bergerak dari barang mentah menuju produk setengah jadi bahkan barang siap konsumsi,” tegas beliau. Konsistensi itu telah diwujudkan melalui program pemberian bibit kakao gratis, bantuan alsinta, pupuk gratis di beberapa momentum, serta pembangunan Kakao Center sebagai ruang edukasi, riset, dan pemberdayaan. Di samping itu, pemerintah daerah juga aktif melakukan kegiatan advokasi kepada kelompok tani memberikan pendampingan, penguatan tata kelola kebun, peningkatan kualitas produksi, hingga perlindungan harga agar petani semakin mandiri dan berdaya saing. Memasuki periode kedua, Bupati menekankan bahwa pengembangan Program Revitalisasi Kakao terus disusun secara matang dan terukur. “Periode kedua ini sementara kami susun pengembangannya. Kita sedang merampungkan perencanaannya dengan baik, bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan beberapa sektor perbankan untuk peningkatan dan pengembangannya. Kita tunggu saja momen dan tanggal mainnya,” ujarnya dalam sebuah pertemuan santai menjelang maghrib di teras rumahnya, Kota Makassar, bersama Ketua Umum PP HIPPERMAKU. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan pilot project bersama Koperasi Merah Putih (desa) dan para pelaku usaha lokal, membangun ekosistem kakao yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dukungan besar terhadap program ini datang dari kalangan pemuda. Muhammad Raihan Kamal, S.IP selaku Ketua Umum PP HIPPERMAKU, menyampaikan bahwa pihaknya siap terlibat secara penuh. “Pemuda dan mahasiswa harus berada di garis depan pembangunan ekonomi kerakyatan. Kami siap turun memberikan edukasi, pendampingan, riset, dan advokasi kepada kelompok tani,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menegaskan keyakinannya terhadap masa depan kakao Kolaka Utara. “Kami sangat percaya bahwa kakao Kolaka Utara akan terkenal dan eksis seperti Kopi Toraja dan Kopi Aceh, yang berkembang karena konsistensi terhadap agenda ekonomi kerakyatan. Kakao kita punya potensi besar menjadi kebanggaan daerah,” tegasnya. Dengan sinergi antara pemerintah, koperasi, pelaku usaha, pemuda, dan mahasiswa, Program Revitalisasi Kakao menjadi gerakan besar yang membawa Kolaka Utara menuju masa depan yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing menjadikan kakao bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi identitas kejayaan masyarakat Kolaka Utara.

Daerah, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pendidikan

IKA FKM Unhas Resmi Dilantik: Malam Pengabdian yang Menyalakan Harapan Baru

ruminews.id, Makassar — Pada Jumat malam, 14 November 2025, langit Kota Daeng seakan merunduk memberi ruang bagi sebuah peristiwa penting yang mengalir di ruang megah Claro Hotel. Di sana, dalam cahaya lampu yang teduh namun khidmat, keluarga besar Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas menapaki babak baru perjalanan pengabdiannya. Ketua IKA Pusat Universitas Hasanuddin, yang juga Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, MP, hadir memimpin langsung prosesi pelantikan sebuah momen yang tidak sekadar seremonial, tetapi ikrar moral untuk melanjutkan karya, menjaga marwah, dan memperkuat jejaring pengabdian alumni. Dalam suasana yang mengalir tenang, namun berdenyut penuh semangat, nama-nama penjaga nahkoda organisasi pun disahkan. Dr. Azri Rasul diberi mandat sebagai Ketua Umum IKA Fakultas Kesehatan Masyarakat. Di sampingnya, Andi Ikram Rifki mengemban peran Sekretaris Umum, sementara Dewi Rizki dipercaya sebagai Bendahara, sebuah formasi yang diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi arah langkah organisasi ke depan. Pelantikan itu bukan hanya penyerahan jabatan, melainkan amanah panjang yang tumbuh dari kepercayaan para alumni. Sebuah kesanggupan untuk menyatukan gagasan, memperkuat solidaritas, dan menempatkan IKA FKM Unhas sebagai ruang pergerakan yang memberi manfaat bagi masyarakat luas. Di bawah sorot lampu ballroom yang berpendar hangat, harapan-harapan baru itu mengalir seperti sungai yang menemukan muaranya. Malam itu, sejarah kecil ditulis dengan tinta kebersamaan dan IKA Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas resmi memulai pelayaran barunya, membawa cita-cita besar untuk masa depan kesehatan bangsa.

Scroll to Top