Nasional

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Yogyakarta

Hukum dalam Kegelisahan Moral

Penulis: Suko Wahyudi – Pegiat Literasi Yogyakarta  Ruminews.id, Yogyakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi menandai satu fase penting dalam penataan hukum di Indonesia. Ia bukan sekadar keputusan prosedural, tetapi refleksi tentang bagaimana negara berusaha menyeimbangkan antara kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi yang selama ini berjalan dalam ketegangan diam diam. Pragmatisme Penegakan Hukum Dalam praktik sebelumnya, penegakan hukum, terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kerap bertumpu pada logika kecepatan. Korupsi dipahami sebagai kejahatan luar biasa yang menuntut respons luar biasa. Karena itu, penghitungan kerugian negara tidak selalu menunggu satu otoritas, melainkan dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun ahli independen. Pendekatan ini lahir dari kebutuhan praktis agar penanganan perkara tidak tersandera prosedur panjang. Namun, pragmatisme tersebut menyisakan persoalan. Perbedaan metodologi dan hasil penghitungan kerap menjadi celah dalam proses peradilan. Terdakwa tidak jarang menggugat keabsahan angka kerugian negara, sehingga fokus perkara bergeser dari substansi korupsi ke perdebatan teknis. Dalam situasi ini, hukum kehilangan ketegasannya sebagai rujukan yang pasti. Putusan Mahkamah Konstitusi mencoba mengakhiri ambiguitas tersebut. Dengan memusatkan kewenangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, negara menegaskan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh lembaga yang memiliki legitimasi konstitusional. Langkah ini penting untuk memperkuat kualitas pembuktian dan mengurangi ruang perdebatan di pengadilan. Meski demikian, kepastian hukum yang diperkuat melalui sentralisasi kewenangan tidak lepas dari konsekuensi. Proses audit oleh BPK membutuhkan waktu, tahapan, dan kehati hatian. Dalam kondisi kapasitas kelembagaan yang terbatas, hal ini berpotensi memperlambat penanganan perkara korupsi. Di sinilah muncul kekhawatiran bahwa hukum menjadi lebih tertib, tetapi kurang responsif. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, kecepatan adalah bagian penting dari efektivitas. Penundaan dapat memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan bukti atau memengaruhi saksi. Karena itu, fleksibilitas selama ini menjadi instrumen strategis dalam membongkar kasus korupsi yang kompleks. Tarik menarik antara kepastian hukum dan efektivitas ini menjadi inti persoalan. Hukum membutuhkan kejelasan dan keteraturan, sementara pemberantasan korupsi menuntut kecepatan dan ketegasan. Keduanya sama sama penting, tetapi tidak selalu mudah dipertemukan dalam praktik. Jika ditelaah lebih jauh, putusan ini mencerminkan kecenderungan normalisasi dalam penegakan hukum. Ada upaya untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke dalam kerangka prosedural yang lebih baku. Pendekatan luar biasa mulai dibatasi, dan hukum dikembalikan pada disiplin konstitusionalnya. Namun, normalisasi ini menyimpan risiko jika tidak diiringi penguatan kelembagaan. Sentralisasi kewenangan di Badan Pemeriksa Keuangan dapat menimbulkan penumpukan perkara apabila tidak didukung oleh sumber daya yang memadai. Dalam kondisi demikian, proses hukum bisa tersendat, dan keadilan menjadi tertunda. Di sisi lain, kejelasan otoritas juga membawa manfaat. Standar penghitungan kerugian negara menjadi lebih seragam dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kokoh. Hal ini penting untuk memperkuat legitimasi putusan pengadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sintesis Kepastian Efektivitas Karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan memilih salah satu antara kepastian hukum atau efektivitas. Yang dibutuhkan adalah upaya untuk menyelaraskan keduanya. Hukum harus tetap pasti, tetapi juga tidak kehilangan daya tanggap terhadap dinamika kejahatan korupsi. Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan menjadi kunci. Proses audit perlu dipercepat melalui inovasi sistem dan pemanfaatan teknologi, tanpa mengorbankan akurasi. Koordinasi yang lebih erat juga diperlukan agar proses penyidikan dan audit dapat berjalan secara paralel. Lebih jauh, putusan ini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pembangunan sistem hukum yang berintegritas. Kecepatan tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan ketidakadilan, sementara kepastian hukum tanpa efektivitas dapat melemahkan daya cegah hukum itu sendiri. Dalam perspektif yang lebih luas, Indonesia sedang berada dalam fase konsolidasi hukum. Dari pendekatan yang cenderung reaktif menuju sistem yang lebih tertata. Namun, proses ini harus tetap berpijak pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat. Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi ujian bagi arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan efektivitas, atau justru saling menegasikan. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah hukum mampu menjadi instrumen keadilan yang hidup, atau sekadar mekanisme prosedural yang kaku.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

SKANDAL NANAS SULSEL : Uji Nyali Kejati di Tengah Sorotan Terhadap Pimpinan DPRD dan Prosedur Hukum

Ruminews.id, Makassar – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kini memasuki fase krusial yang melampaui sekadar persoalan pertanian. perkara ini telah bertransformasi menjadi isu nasional yang menyentuh pusaran kekuasaan, melibatkan relasi panas antara penegakan hukum, stabilitas otonomi daerah, hingga sorotan tajam terhadap pimpinan DPRD Sulsel dan Ex Ketua Legislatif. Dinamika penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini mulai merambah ke koridor legislatif. Publik mendesak agar unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan turut diperiksa. Langkah ini menandai pergeseran fokus yang sebelumnya hanya berkutat di lingkup eksekutif. Pemeriksaan legislatif ini memicu perdebatan mengenai konstruksi hukum. Sebagai lembaga penentu anggaran, DPRD tidak memiliki fungsi pelaksana teknis. Hal inilah yang memicu pertanyaan besar: apakah penyidikan ini murni penegakan hukum atau mulai menyentuh ranah pertanggungjawaban politik? Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah integritas prosedur hukum acara pidana (KUHAP). Pada 16 Maret 2026, sebuah peristiwa hukum yang janggal terjadi: Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, di hari yang sama, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan tanpa melalui pemeriksaan ulang dalam kapasitas sebagai tersangka. Kejadian ini memicu kekhawatiran mengenai adanya “lompatan” prosedur yang mengabaikan hak-hak dasar demi percepatan penanganan perkara yang sarat akan tekanan opini. Rahim, seorang aktivis intelektual yang vokal di kalangan mahasiswa Sulawesi Selatan, memberikan peringatan keras. Ia menilai kasus ini sebagai ujian bagi masa depan otonomi daerah di Indonesia. “Hukum harus mampu membedakan secara tegas antara proses politik penganggaran dan pelaksanaan teknis di lapangan. Jika kebijakan anggaran yang sah dan kolektif dengan mudah dikriminalisasi, maka seluruh kepala daerah dan lembaga legislatif di Indonesia kini berada dalam posisi rentan,” tegas Rahim. Ia menambahkan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar bibit nanas, melainkan keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan pembangunan tanpa bayang-bayang kriminalisasi kebijakan. Kini, mata publik tertuju sepenuhnya pada Kejati Sulsel. Di satu sisi, ada desakan untuk memeriksa pimpinan DPRD yang sebelumnya vokal membentuk opini di ruang publik. Di sisi lain, Kejati dituntut membuktikan bahwa institusinya tidak sedang menjadi alat dalam arena pertarungan kekuasaan. Banyak pengamat menilai batas antara fungsi pengawasan politik DPRD dan potensi tekanan terhadap proses hukum kini kian menipis. Muncul kekhawatiran bahwa fokus pada figur tertentu hanya akan mengaburkan evaluasi terhadap pelaksana teknis proyek yang seharusnya menjadi inti penyelidikan. Sulawesi Selatan kini bukan hanya sedang menghadapi perkara pengadaan bibit. Provinsi ini telah menjadi panggung ujian nasional: apakah hukum akan tetap tegak sebagai penjaga keadilan berdasarkan alat bukti, atau perlahan berubah menjadi arena pertarungan kekuasaan yang dipandu oleh arus opini. “Sejarah selalu mencatat bukan siapa yang paling kuat menggunakan hukum, tetapi siapa yang paling adil dalam menegakkannya,” tutup Rahim. Jika tren kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut tanpa batas tanggung jawab yang jelas, birokrasi di seluruh Indonesia diprediksi akan memilih jalan aman, enggan mengambil keputusan strategis, dan pada akhirnya mengakibatkan pembangunan nasional melambat akibat ketakutan hukum.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

FGD BADKO HMI SULSEL: Diskursus HAM Demokrasi, Masyarakat Sipil Diminta Perkuat Peran Kolektif

ruminews.id, Makassar – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Diseminasi HAM dan Ujian Negara: Teror sebagai Motif Krisis Moral-Demokrasi” di Manners Coffee and Society, Rabu (8 April 2026). Kegiatan ini diinisiasi oleh Bidang Perlindungan HAM dan Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel. Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai elemen, di antaranya Ketua Umum BADKO HMI Sulsel, Ketua Umum KOHATI BADKO HMI Sulsel, Sekretaris Umum BADKO HMI Sulsel, jajaran ketua bidang BADKO HMI Sulsel, perwakilan HMI Cabang se-Sulsel, BEM/Presiden Mahasiswa, akademisi, jurnalis, komunitas hukum dan HAM, NGO, OKP, pegiat HAM dan demokrasi, pekerja seni, santri, serta masyarakat sipil. Turut terlibat pelaku usaha kreatif sebagai support system kegiatan, yakni Manners, Choros, Perantau, dan Audio Vision sebagai tim pendukung teknis FGD. Dalam sambutannya, Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa diseminasi HAM dalam perspektif FGD ini berangkat dari narasi konstitusi yang dinilai menghadapi tantangan relevansi dalam dinamika sosial saat ini. Ia menyampaikan bahwa praktik teror merupakan bagian dari ujian negara yang mencerminkan krisis moral demokrasi, sekaligus menjadi respons atas maraknya isu teror yang dilakukan oleh oknum tertentu. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mendorong nilai-nilai diseminasi HAM kepada publik agar demokrasi tetap berjalan secara seimbang.   “Demokrasi ibarat sistem yang hanya stabil jika seluruh elemennya bekerja seimbang. Ketika teror hadir sebagai variabel gangguan, krisis moral menjadi reaksi berantai yang sulit dikendalikan. Di titik inilah HAM berfungsi sebagai konstanta, menjaga arah agar negara tidak kehilangan gravitasi etiknya. Diseminasi HAM dan ujian negara menjadi upaya membaca ulang peta kemanusiaan di tengah turbulensi moral-demokrasi,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menambahkan bahwa FGD tersebut menjadi ruang keberagaman perspektif untuk membangun narasi demokrasi yang sehat serta memperkuat negara kedaulatan yang mampu menjamin perlindungan HAM. Ia menyampaikan bahwa melalui Bidang PTKP dan Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, pihaknya membuka ruang komunikasi dan pengaduan terhadap berbagai isu pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. “Tidak ada ruang bagi teror di Sulsel. FGD ini mendorong kemanusiaan untuk pulang menjenguk hak asasi masing-masing. Space of diversity. Yakin usaha sampai,” tegasnya. Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pegiat HAM yang menyoroti kondisi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia yang dinilai menghadapi tantangan serius. Para narasumber menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam menjaga ruang kebebasan, memperkuat supremasi sipil, serta mendorong negara agar tetap berjalan dalam koridor demokrasi substantif. Praktisi hukum Haswandy Andy Mas menegaskan bahwa masyarakat sipil merupakan pejuang HAM sekaligus instrumen utama demokrasi. Karena itu, seluruh elemen didorong untuk mengambil peran aktif dan bersuara secara kolektif dalam mengawal keadilan, termasuk terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis. Ia menekankan bahwa keterlibatan publik menjadi kunci agar demokrasi tidak kehilangan arah dan tetap berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Aktivis HAM perempuan Aflina Mustafainah menyoroti pentingnya kontribusi berkelanjutan dalam memperjuangkan HAM di tengah dinamika era digital yang serba cepat. Menurutnya, perubahan sosial tidak selalu terjadi secara terencana, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam setiap langkah kecil. Ia juga menegaskan bahwa perempuan harus ditempatkan sebagai aktor penting dalam demokrasi, bukan sebagai kelompok pinggiran, mengingat tubuh perempuan kerap menjadi ruang kerentanan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak. Penguatan perspektif gender, menurutnya, menjadi bagian penting dalam memastikan demokrasi berjalan inklusif dan berkeadilan.   Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa menilai situasi demokrasi saat ini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Ia menyoroti meningkatnya represi terhadap masyarakat sipil, kriminalisasi aktivis, serta penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan. Selain itu, kecenderungan remiliterisasi melalui pendekatan sekuritisasi dinilai membuka ruang keterlibatan militer dalam ranah sipil dan berpotensi melemahkan supremasi sipil. Dalam kondisi tersebut, ia menekankan pentingnya solidaritas luas masyarakat sipil untuk mempertahankan demokrasi, memperkuat partisipasi publik, serta menolak segala bentuk otoritarianisme. Sementara itu, Andi Muh. Aswar Darwis menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dipersempit hanya pada prosedur elektoral. Menurutnya, demokrasi berasal dari konsep demos dan kratos yang menempatkan kekuasaan di tangan rakyat secara berkelanjutan, bukan sekadar momentum lima tahunan. Ketika demokrasi berhenti pada voting, ruang kontrol publik melemah dan kritik berpotensi dibatasi. Ia juga menilai arah kebijakan negara belum sepenuhnya menempatkan HAM sebagai arus utama, sementara program populis lebih dominan dalam agenda politik. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendiskusikan negara secara kritis sebagai upaya menjaga kesadaran kolektif dan arah demokrasi yang berpihak pada rakyat. Para narasumber juga menegaskan bahwa masyarakat sipil berada dalam posisi rentan terhadap teror ketika praktik militerisme menguat dalam kekuasaan. Pola kekerasan, premanisme, hingga penggunaan kelompok sipil untuk menghadapi sipil lainnya dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan demokratis. Setiap kasus kekerasan terhadap aktivis harus dibaca sebagai persoalan politik yang mencerminkan relasi kekuasaan, bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Selain itu, ditegaskan bahwa hak sipil-politik dan hak ekonomi-sosial-budaya tidak dapat dipertentangkan. Kesejahteraan tanpa kebebasan berpotensi melahirkan otoritarianisme, sementara kebebasan tanpa pemenuhan kebutuhan dasar juga tidak menghadirkan keadilan. Karena itu, penguatan pendidikan publik, partisipasi masyarakat, serta perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi langkah penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. FGD ini ditutup dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus membangun ruang diskursus, memperkuat solidaritas, serta menjaga nilai-nilai HAM sebagai fondasi demokrasi. Para narasumber sepakat bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh melalui kesadaran individu, keberanian kolektif, serta komitmen bersama untuk menolak segala bentuk represi dan praktik kekuasaan yang mengancam kebebasan sipil.

Ekonomi, Internasional, Nasional, Politik, Yogyakarta

KOPPMI: Dampak Perang Tekan Rakyat, Pemerintah Harus Segera Lindungi Pekerja Migran dan Turunkan Harga

Ruminews.id, Yogyakarta – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) menyampaikan pernyataan sikap terkait dampak perang imperialis brutal yang dipimpin Amerika Serikat-Israel terhadap Iran yang dinilai memperburuk kondisi rakyat, termasuk pekerja migran Indonesia.

Bone, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

DPK KEPMI Bone La Pawawoi UNM Kawal Pengusulan La Pawawoi Karaeng Sigeri sebagai Pahlawan Nasional

ruminews.id – Watampone, Rabu 7 April 2026, Kami turut hadir pada seminar pengusulan pahlawan nasional La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone ke-XXXI. Kegiatan tersebut di buka oleh Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M. yang dilaksanakan di Gedung PKK Kabupaten Bone pada Selasa, 7 April 2026. Pada kegiatan ini menghadirkan para narasumber, diantaranya Prof. Dr. Bahri, M.Pd (Guru Besar UNM sekaligus Dewan Penasehat DPK KEPMI Bone La Pawawoi UNM), Prof. Dr. Andi Ima Kusuma, M.Pd (Ketua TP2GD Provinsi Sulawesi Selatan) serta perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. Turut hadir pula OPD kabupaten Bone, budayawan, MGMP Sejarah Indonesia, serta Perwakilan Keluarga Besar Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-XXXI. Dimana ini merupakan momentum kita sebagai Mahasiswa Kabupaten Bone untuk melihat dan meneladani sifat patriotisme, integritas dan keberanian untuk menegakkan siri na pesse demi kedaulatan tanah air, perjuangan La Pawawoi Karaeng Sigeri dalam perlawanan melawan kolonialisme Belanda pada tanggal 18 November Tahun 1905 Peristiwa Rumpa’na Bone yang tertuang dalam buku Sakke’ Rupa Sejarah dan Budaya Bone. Sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan gigih melawan kolonialisme, pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan akademisi yang hadir pada kegiatan tersebut secara resmi mendukung dan mengawal pengajuan gelar Pahlawan Nasional kepada La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone ke-31. Langkah ini diambil untuk mengabadikan nilai-nilai keberanian dan integritas yang ditunjukkan oleh beliau dalam mempertahankan kedaulatan tanah air. Historis La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-31: Beliau Lahir pada tahun 1835 dan merupakan putra Singkeru Rukka Sultan Ahmad Idris Matinroe Ri Topaccing Raja Bone Ke-29 yang memiliki visa kedaulatan. Kemudian beliau menggantikan Kakaknya We Fatimah Banri Sultanah Fatimah Matinroe Ri Bolamparenna Ratu Bone Ke-30 yang wafat pada 17 Februari 1895 menjadi Mangkau (Raja) dan dilantik pada 1 Agustus 1895 Di Bone. Selama masa kepemimpinannya, beliau dikenal sangat memperhatikan kesejahteraan rakyat sebelum akhirnya terjun ke medan laga untuk melawan agresi militer Belanda yang mencoba menguasai jalur perdagangan di Sulawesi Selatan. La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-31 pada tahun 1895–1905. Dikenal sebagai sosok pemimpin yang teguh dan tidak kenal kompromi terhadap intervensi kolonian belanda pada saat itu. Puncak perjuangannya terjadi pada Peristiwa Rumpa’na Bone pada tahun 1905, di mana beliau memimpin rakyat Bone dalam pertempuran sengit melawan ekspedisi militer Belanda. Kita bisa melihat bagaimana Perjuangan Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri. Kegigihan Melawan Penjajah, Beliau menolak keras pembaruan Korte Verklaring (Perjanjian Pendek) yang diajukan Belanda karena dianggap merugikan martabat dan kedaulatan Kerajaan Bone. Kepemimpinan di Medan Perang, meskipun memiliki keterbatasan persenjataan dibandingkan pasukan KNIL, beliau bersama putranya, Besse Kajuara dan Andi Mappanyukki, tetap memimpin perlawanan gerilya yang merepotkan pasukan kolonial. Keteguhan dalam Pengasingan : Setelah tertangkap, beliau diasingkan ke Bandung (Jawa Barat) pada tahun 1905 hingga wafatnya pada 1911. Pengasingan ini tidak sedikit pun melunturkan martabatnya sebagai simbol perlawanan rakyat Sulawesi Selatan. Kami segenap keluarga besar DPK KEPMI Bone La Pawawoi UNM mengharapkan Pengusulan ini bukan sekadar mengejar status formal, melainkan upaya menjaga ingatan kolektif bangsa akan nilai-nilai Ade’ Pangadereng dan semangat pantang menyerah. La Pawawoi Karaeng Sigeri adalah representasi dari karakter pemimpin yang menempatkan kehormatan bangsa di atas kepentingan pribadi,” ujar perwakilan panitia pengusul. Saat ini, tahapan pengusulan dokumen pendukung yang meliputi narasumber sejarah, naskah akademik, hingga bukti autentik perjuangan telah disusun melalui seminar daerah. Dukungan terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan mahasiswa, budayawan, hingga pemerintah pusat. Melalui momentum ini, diharapkan generasi muda dapat menyerap semangat patriotisme La Pawawoi Karaeng Sigeri, khususnya dalam menjaga nilai-nilai keadilan dan etika kepemimpinan di era modern. “Mabbulo sipeppa, mallilu’ sipakainge, mali’ siparappe, rebba sipatokkong” 🚀 Kunjungi juga linimasa kami: 📽 Youtube : La Pawawoi Bone UNM 📸 Instagram : lapawawoiboneunm 📩 Email : dpkkepmibonelapawawoiunm1994@gmail.com 📱Tiktok : lapawawoiboneunm . . #lapawawoiboneunm #tetapjayadalamtantangan

Nasional, Politik

Bursa Capres RI 2029 Memanas: DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri sebagai Calon Presiden RI 2029

Ruminews.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Cinta Negeri (PCN) secara resmi mendeklarasikan pendiri sekaligus Ketua Umum PCN, Samsuri, S.Pd.I., M.A., sebagai Calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Presiden 2029. Deklarasi tersebut berlangsung pada Minggu, 27 April 2025, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Pertemuan DPP Partai Cinta Negeri, Jalan Percetakan Negara IV Nomor 1, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Deklarasi Capres RI 2029 ini dibacakan secara resmi oleh Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP Partai Cinta Negeri, Suwarno, sebagai bentuk keputusan politik partai yang diambil secara institusional dan kolektif. Dalam kesempatan tersebut, DPP PCN juga memberikan kewenangan penuh kepada Samsuri selaku calon presiden untuk menentukan sendiri pasangan Calon Wakil Presiden yang akan mendampinginya pada Pilpres 2029. Kegiatan deklarasi diawali dengan doa bersama, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Partai Cinta Negeri. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum PCN, Samsuri, S.Pd.I., M.A., yang memaparkan latar belakang dirinya serta arah perjuangan, visi, dan misi Partai Cinta Negeri. Dalam sambutannya, Samsuri menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan, keadilan sosial, serta penguatan demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meski belum banyak terdengar di jagad politik nasional, sosok Samsuri, S.Pd.I., M.A., merupakan tokoh nasional yang memiliki latar belakang panjang sebagai pendidik dan aktivis politik. Ia lahir di Cirebon, 27 April 1976, beragama Islam, dan berasal dari keluarga sederhana. Ia menyelesaikan pendidikan S1 Pendidikan Agama Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Cirebon (STAIC) yang kini telah berubah bentuk menjadi Institut Agama Islam (IAI) Cirebon dan kemudian meraih gelar Magister Ilmu Administrasi dari Institut STIAMI Jakarta. Saat ini, Samsuri berprofesi sebagai guru Sejarah Indonesia di sebuah SMA swasta di Kabupaten Bekasi, serta telah mengantongi sertifikasi guru dan dosen sejak tahun 2007. Dalam perjalanan politiknya, ia pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pada Pemilihan Bupati Kabupaten Cirebon pada 2008. Selanjutnya ia juga menjadi Calon Anggota DPR RI pada Pemilu 2014 melalui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dapil X Jawa Barat. Kini, Samsuri bertekad membangun kemandirian politiknya dengan mendirikan Partai Cinta Negeri (PCN) dan menjadi Ketua Umumnya sejak tahun 2019 hingga saat ini. Sebagai calon presiden, Samsuri mengusung visi Partai Cinta Negeri, yakni: “Terwujudnya kehidupan bangsa Indonesia yang bertakwa, aman, sejahtera, adil, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Untuk mewujudkan visi tersebut, PCN menetapkan sepuluh misi strategis, antara lain menjaga keutuhan NKRI, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, memberantas korupsi, menegakkan supremasi hukum, membangun karakter bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta menjamin perlindungan sosial bagi seluruh warga negara, termasuk jaminan hari tua bagi masyarakat lanjut usia. Puncak acara ditandai dengan pembacaan Teks Deklarasi Calon Presiden RI 2029 oleh Ketua Bidang Litbang DPP PCN, Suwarno. Dalam deklarasi tersebut, seluruh jajaran pengurus PCN dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk kader di dalam dan luar negeri, menyatakan komitmen penuh untuk memenangkan Samsuri sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2029–2034. Deklarasi tersebut juga memuat tekad kader PCN untuk menjaga nama baik calon presiden, memperkenalkan sosok Samsuri hingga ke pelosok negeri, menjalin hubungan baik dengan seluruh elemen bangsa, serta mengajak partai politik lain, lembaga survei, organisasi kemasyarakatan, dan relawan untuk memberikan dukungan. Menanggapi deklarasi tersebut, Samsuri menyatakan kesiapannya dengan mengucapkan, “Bismillahirrahmanirrahim, saya siap dan menerima amanah sebagai Calon Presiden Republik Indonesia periode 2029–2034.” Ia juga mengimbau seluruh kader, simpatisan, dan relawan Partai Cinta Negeri untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menciptakan suasana politik yang harmonis dan beradab. Acara deklarasi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta ditutup dengan doa bersama. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Wakil Ketua Umum PCN, para Ketua Bidang DPP PCN, pengurus DPP, serta perwakilan DPW, DPD, DPC, dan tamu undangan lainnya. Deklarasi ini menjadi langkah awal Partai Cinta Negeri dalam mengambil peran strategis menghadapi kontestasi politik nasional menuju Pemilihan Presiden 2029.

Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PJJ Pasca-Pandemi: Adaptasi atau Pengulangan Kesalahan?

ruminews.id, Makassar – Pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali menjadi wacana dalam kebijakan pendidikan tinggi nasional. Dalam merespons dinamika energi global akibat konflik di Timur Tengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penerapan PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas. Kebijakan ini disebut tidak berlaku untuk semua program studi, melainkan disesuaikan dengan kesiapan, karakteristik keilmuan, serta capaian pembelajaran. Secara normatif, pendekatan ini tampak fleksibel. Namun, di lapangan, kebijakan tersebut justru memantik kritik luas dari kalangan mahasiswa. Penetapan semester lima sebagai sasaran utama PJJ menjadi salah satu persoalan krusial. Pada fase ini, mahasiswa mulai mengintegrasikan teori ke dalam pemodelan tingkat lanjut, studi kasus nyata, hingga penyusunan tugas akhir. Proses tersebut menuntut interaksi intensif, diskusi mendalam, serta dialektika yang kuat antara mahasiswa dan dosen. Dalam konteks ini, PJJ dinilai berpotensi mereduksi ruang interaksi tersebut. Pembelajaran yang seharusnya berlangsung secara langsung dan dinamis berisiko berubah menjadi proses yang kaku dan terbatas. Dampaknya bukan hanya pada pemahaman akademik, tetapi juga pada kualitas proses berpikir mahasiswa. Asrul menilai bahwa penerapan PJJ pada fase ini tidak hanya berdampak pada aspek akademik, tetapi juga pada perkembangan sosial mahasiswa. *“Kondisi ini berpotensi membuat mahasiswa lulus begitu saja tanpa matang secara sosialnya. PJJ bukan mendorong kemandirian akademik, tetapi bisa menjadi bentuk penelantaran akademik,”* ujarnya. Pengalaman selama pandemi COVID-19 memperkuat kekhawatiran tersebut. Evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ sebelumnya menunjukkan masih adanya ketimpangan fasilitas di kalangan mahasiswa, mulai dari keterbatasan laptop, akses wifi, hingga kuota internet. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat masih adanya kesenjangan akses internet antarwilayah di Indonesia. Dalam kondisi ini, penerapan PJJ berpotensi mendiskriminasi mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan menyediakan fasilitas belajar secara mandiri. Alih-alih memperluas akses pendidikan, kebijakan ini justru dapat memperdalam ketimpangan. Selain itu, aspek evaluasi pembelajaran daring juga menjadi sorotan. Sistem penilaian dalam PJJ dinilai memiliki celah yang rentan terhadap manipulasi. Jika tidak diawasi secara ketat, hal ini berpotensi menurunkan standar akademik. *“PJJ berpotensi menormalisasi penurunan kualitas akademik atas nama efisiensi,”* lanjut Asrul. Persoalan lain yang muncul adalah terkait transparansi penggunaan uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa mempertanyakan relevansi biaya pendidikan yang tetap dibayarkan secara penuh, sementara aktivitas pembelajaran tidak lagi berlangsung secara langsung di kampus. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua mata kuliah akan diberlakukan PJJ, terutama yang membutuhkan praktikum dan interaksi intensif. Namun, implementasi kebijakan ini tetap membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya. Lebih jauh, dampak PJJ tidak hanya terbatas pada ruang akademik. Dalam kehidupan kampus, penerapan PJJ juga berpotensi melahirkan krisis dalam organisasi kemahasiswaan. Aktivitas organisasi yang bergantung pada interaksi langsung, kaderisasi, dan diskusi kolektif berisiko mengalami stagnasi. Pengalaman pandemi menunjukkan bahwa banyak organisasi mahasiswa mengalami penurunan partisipasi dan kesulitan menjalankan program kerja. Jika kondisi ini kembali terjadi, maka kampus tidak hanya kehilangan dinamika organisasinya, tetapi juga kehilangan salah satu pilar penting dalam pembentukan kepemimpinan dan daya kritis mahasiswa. Pada akhirnya, kebijakan PJJ tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar pendidikan: keadilan, aksesibilitas, dan kualitas. Pengalaman pandemi seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar fase yang dilalui tanpa pembelajaran. Jika PJJ kembali diterapkan tanpa perbaikan yang signifikan, maka kebijakan ini berisiko menjadi pengulangan kesalahan. Lebih dari itu, ia dapat melahirkan krisis ganda: penurunan kualitas pembelajaran dan melemahnya kehidupan organisasi mahasiswa. Pendidikan tidak cukup hanya berjalan. Ia harus memastikan setiap mahasiswa belajar secara utuh dan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara intelektual dan sosial. Tanpa itu, setiap kebijakan akan selalu berjarak dari realitas yang seharusnya ia jawab.

Nasional, Pangkep, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Krisis BBM di Pulau Liukang Tangaya Pangkep, Ratusan Nelayan Terdampak Tak Bisa Melaut

ruminews.id, Pangkep – Warga pulau di Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, beberapa hari terakhir mengalami krisis bahan bakar minyak (BBM). Kekurangan solar maupun Pertalite ini berdampak langsung pada masyarakat nelayan, di mana banyak dari mereka tidak bisa melaut akibat tidak tersedianya BBM di pulau mereka. Kejadian ini dibenarkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep dari daerah pemilihan (dapil) Kepulauan, Muhammad Ramli. Ia menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang menimpa konstituennya tersebut. Krisis BBM di wilayah kepulauan ini bukan sekadar masalah ketersediaan bahan bakar, melainkan berimbas pada mata pencaharian utama warga. Tanpa pasokan solar dan Pertalite yang memadai, kapal-kapal nelayan terpaksa mangkal dan tidak bisa beroperasi. Padahal, sektor perikanan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pulau di Kecamatan Liukang Tangaya. Menanggapi kondisi tersebut, Ramli menyampaikan harapan agar pemerintah daerah segera mencarikan solusi atas krisis BBM yang terjadi di pulau. Ia juga mengajak para investor pengusaha yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk berinvestasi di Pangkep, khususnya untuk melayani kebutuhan BBM masyarakat pulau. “Semoga pemerintah daerah segera carikan solusi agar nelayan bisa kembali melaut, kami juga mengajak para pengusaha SPBU untuk berinvestasi di Pangkep khusus untuk bantu melayani kebutuhan BBM masyarakat pulau,” harap Ramli. Investasi infrastruktur SPBU di wilayah kepulauan dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi ketergantungan pasokan BBM dari daratan utama yang seringkali terhambat cuaca dan keterbatasan transportasi laut

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aksi GAM di sekitaran Makodam XIV Hasanuddin Berujung Represif

ruminews.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di sekitaran Makodam XIV Hasanuddin, pada Rabu (8/4/2026). Dalam Aksinya, mahasiswa bergantian berorasi sekaligus membentangkan spanduk putih bertuliskan “MEMINTA PANGDAM HASANUDDIN UNTUK MEMBERIKAN STATEMENT YANG MENJAMIN TIDAK TERJADINYA KASUS SEPERTI ANDRIE YUNUS DI WILAYAH SULSELRABAR” Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan atas kasus teror berupa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Akmal menegaskan bahwa Jaminan dari Panglima Kodam menjadi krusial di tengah meningkatnya kekhawatiran publik. “Sikap tegas dan langkah nyata dari Pangdam Hasanuddin menjadi ujian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip keadilan di kawasan Sulselrabar.” Jelasnya Selama kurang lebih 30 menit aksi berlangsung, massa aksi mengalami tindakan represif yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). Dalam insiden tersebut, Panglima Besar GAM (Fajar Wasis) turut menjadi korban dan mengalami luka lebam di bagian bawah mata kirinya. Selain itu, sejumlah kader Gerakan Aktivis Mahasiswa juga turut menjadi korban dan mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat tindakan represif tersebut. Bahkan, salah satu kader juga mengalami perampasan telepon genggam yang diduga digunakan untuk dokumentasi aksi. Atas kejadian tersebut, Panglima GAM mengecam keras tindakan represif tersebut, karena dinilai telah merampas dan mencederai ruang-ruang demokrasi yang seharusnya dijamin dan dilindungi dalam setiap pelaksanaan aksi. “Kejadian ini tidak memiliki pembenaran dalam bentuk apa pun, tindakan represif tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” Tegasnya.

Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aliansi Makassar Berisik: Adili Pelanggar HAM

ruminews.id, Makassar – Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindak kriminal atau terror biasa. Serangan ini menunjukkan pola yang terstruktur, terencana, dan diduga melibatkan aktor-aktor terlatih. Fakta bahwa adanya perbedaan data antara TNI dan POLRI, serta indikasi keterlibatan unsur intelijen negara, memperlihatkan adanya krisis transparansi dalam penegakan hukum. Situasi ini mencerminkan bagaimana hukum tidak lagi berdiri sebagai alat keadilan, tetapi menjadi arena tarik-menarik kepentingan kekuasaan. Ketika aktor intelektual dilindungi dan proses hukum hanya menyasar pelaku lapangan, maka impunitas menjadi ancaman nyata. Negara begitu pandai membaca situasi untuk melakukan pembungkaman-pembungkaman tersistematis, entah melalui media, teror anonim, buzzer, bahkan kekerasan secara langsung. Upaya lainnya ialah dengan memecah gerakan agar lebih mudah untuk dimusnahkan secara perlahan, membenturkan isu dengan isu, memelihara apatisme, mengerahkan amarah masyarakat awam kepada demonstran, isu-isu miring gerakan politik praktis, bahkan termasuk mengadu domba anatara institusi cokelat dan loreng. Maka dari itu, saatnya menyatukan gerakan! Masyarakat dan mahasiswa harus menyimpul barikade gerakan untuk melawan penguasa yang terus menekan, represif, dan fasis. Dampaknya jelas, rasa takut di kalangan aktivis meningkat, ruang demokrasi menyempit, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara terus merosot. Maka, perjuangan hari ini adalah melawan segala bentuk represifitas negara yang katanya “Negara Demokrasi” namun berita yang selalu kita dengar ialah POLISI KITA MEMBUNUH, TENTARA MEMBUNUH, MELINDAS, GURU BESAR DI-INTIMIDASI, APARAT SELALU MENJADI AKTOR PROFESIONAL DALAM TEROR MASYARAKAT SIPIL TERMASUK AKVIVIS. Usut tuntas pelaku yang terlibat dalam penyiraman Andrie Yunus dan transparansikan data serta penyelidikan Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus menunjukkan indikasi kuat sebagai serangan yang terencana dan terstruktur, terlihat dari pembagian peran antara pengintaian hingga eksekusi. Namun, proses penyidikan justru diwarnai kontradiksi data antara TNI dan Polri, termasuk perbedaan identitas pelaku. Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan publik serta memperkuat dugaan adanya upaya menutupi aktor intelektual di balik kejahatan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengusutan menyeluruh hingga ke dalang utama serta transparansi penuh dalam membuka data dan proses investigasi kepada publik agar akuntabilitas hukum dapat ditegakkan. Tolak peradilan militer, seret tentara pelanggar HAM ke pengadilan sipil Dalam kasus ini terdapat indikasi keterlibatan aparat militer, bahkan unsur intelijen. Secara prinsip hukum, tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan sipil, bukan militer. Pengalihan ke peradilan militer berpotensi menciptakan impunitas karena kurangnya transparansi dan independensi. Oleh karena itu, penting menolak penggunaan peradilan militer dalam kasus pelanggaran HAM, dan memastikan seluruh pelaku, termasuk anggota TNI, diadili di pengadilan umum untuk menjamin keadilan yang setara di hadapan hukum. Reformasi TNI dan POLRI Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik pemerintah dalam menjamin perlindungan HAM. Ketidaktransparanan, lambannya penanganan, serta potensi impunitas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab secara politik serta mengevaluasi posisi pejabat terkait, termasuk Menteri HAM, yang dinilai tidak mampu memastikan perlindungan dan penegakan HAM secara maksimal. Adili rezim Prabowo-Gibran dan copot Menteri HAM Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik pemerintah dalam menjamin perlindungan HAM. Ketidaktransparanan, lambannya penanganan, serta potensi impunitas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab secara politik serta mengevaluasi posisi pejabat terkait, termasuk Menteri HAM, yang dinilai tidak mampu memastikan perlindungan dan penegakan HAM secara maksimal. Pembentukan tim gabungan TGPF Melihat kompleksitas kasus, adanya kontradiksi data, serta dugaan keterlibatan aparat, diperlukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. TGPF berfungsi untuk mengungkap fakta secara objektif, menghindari konflik kepentingan antar lembaga, serta memastikan bahwa investigasi tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Tim ini juga menjadi instrumen penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum Berdasarkan kondisi tersebut, maka ultimatum kami: Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, terbuka, dan berpihak pada keadilan, maka kami akan memperluas konsolidasi, memperbesar gelombang aksi, dan meningkatkan tekanan politik di berbagai sektor. Kami dari Aliansi Makassar Berisik menuntut: Usut tuntas seluruh pelaku tanpa kecuali baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual. Tidak boleh ada yang dilindungi. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Buka seluruh proses penyelidikan secara transparan kepada publik. Hentikan praktik pengaburan fakta dan manipulasi informasi. Tolak segala bentuk peradilan militer dalam kasus Andrie Yunus Pelaku harus diadili di pengadilan sipil sebagai bentuk akuntabilitas publik. Bentuk segera Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Tanpa intervensi kekuasaan, tanpa kompromi politik. Evaluasi dan Adili Rezim Prabowo Gibran dan copot pejabat negara yang gagal melindungi rakyat. Termasuk Menteri HAM. Laksanakan reformasi total terhadap TNI dan POLRI. Kembalikan institusi keamanan pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Hidup Perempuan yang Melawan!  

Scroll to Top