Peringatan Keras Gappembar: Pembiaran Bangunan PT Conch Tanpa PBG adalah Delik Tipikor & Penyalahgunaan Wewenang
ruminews.id, BARRU – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP Gappembar) secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Barru pasca-aksi walkout pada RDP DPRD Barru, Jumat (10/4).Gappembar menegaskan bahwa keberadaan fisik bangunan PT Conch yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah fakta pelanggaran hukum yang nyata. Ketua Umum DPP Gappembar, Afis, S.H., menekankan bahwa pembiaran terhadap bangunan yang berdiri di tanpa ijin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami tegaskan, keberadaan bangunan PT Conch yang berdiri tanpa PBG adalah bukti kegagalan Pemda dalam fungsi pengawasan. Pembiaran terhadap bangunan ilegal ini telah memenuhi unsur Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), karena tindakan mendiamkan pelanggaran ini secara nyata menguntungkan pihak korporasi dan merugikan keuangan daerah dari sektor denda administratif yang sengaja tidak dipungut, yang nilai dendanya 10% dari nilai bangunan yang seharusnya masuk ke PAD barru” tegas Afis. Melalui rilis ini, DPP Gappembar menyatakan sikap tegas: Ultimatum atas Pembiaran Bangunan: Gappembar memperingatkan Pemda Barru bahwa mendiamkan bangunan yang tidak memiliki (PBG) adalah kejahatan jabatan. Tidak diterbitkannya Surat Peringatan (SP-1) hingga SP-3 terhadap bangunan ilegal tersebut adalah bukti adanya kesengajaan untuk melindungi pelanggaran. Delik Penyalahgunaan Wewenang:Setiap kebijakan yang membiarkan aset bangunan berdiri tanpa izin dasar adalah bentuk maladministrasi yang berujung pidana. Gappembar mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki wewenang penuh untuk mengusut motif di balik ‘kekosongan’ sanksi terhadap PT Conch. Audit dan Eskalasi: Gappembar tidak lagi menaruh kepercayaan pada forum tingkat kabupaten yang abai terhadap aturan. Kami Kembali akan melakukan eskalasi ke level Provinsi untuk mendesak audit menyeluruh dan dugaan Maladministrasi. Kami tidak akan membiarkan hukum di Barru dinegosiasikan atas nama investasi. “Peringatan bagi Semua Pihak!”Gappembar juga memperingatkan pihak manapun, termasuk oknum-oknum yang mencoba melakukan intimidasi, bahwa gerakan ini berdiri di atas data hukum yang valid. “Siapa pun yang membela pembiaran bangunan ilegal ini, berarti mereka ikut serta dalam merusak tatanan hukum di Kabupaten Barru,” tutup Afis.









