Nasional

Barru, Hulu Sungai Selatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Peringatan Keras Gappembar: Pembiaran Bangunan PT Conch Tanpa PBG adalah Delik Tipikor & Penyalahgunaan Wewenang

ruminews.id, BARRU – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP Gappembar) secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Barru pasca-aksi walkout pada RDP DPRD Barru, Jumat (10/4).Gappembar menegaskan bahwa keberadaan fisik bangunan PT Conch yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah fakta pelanggaran hukum yang nyata. Ketua Umum DPP Gappembar, Afis, S.H., menekankan bahwa pembiaran terhadap bangunan yang berdiri di tanpa ijin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami tegaskan, keberadaan bangunan PT Conch yang berdiri tanpa PBG adalah bukti kegagalan Pemda dalam fungsi pengawasan. Pembiaran terhadap bangunan ilegal ini telah memenuhi unsur Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), karena tindakan mendiamkan pelanggaran ini secara nyata menguntungkan pihak korporasi dan merugikan keuangan daerah dari sektor denda administratif yang sengaja tidak dipungut, yang nilai dendanya 10% dari nilai bangunan yang seharusnya masuk ke PAD barru” tegas Afis. Melalui rilis ini, DPP Gappembar menyatakan sikap tegas: Ultimatum atas Pembiaran Bangunan: Gappembar memperingatkan Pemda Barru bahwa mendiamkan bangunan yang tidak memiliki (PBG) adalah kejahatan jabatan. Tidak diterbitkannya Surat Peringatan (SP-1) hingga SP-3 terhadap bangunan ilegal tersebut adalah bukti adanya kesengajaan untuk melindungi pelanggaran. Delik Penyalahgunaan Wewenang:Setiap kebijakan yang membiarkan aset bangunan berdiri tanpa izin dasar adalah bentuk maladministrasi yang berujung pidana. Gappembar mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki wewenang penuh untuk mengusut motif di balik ‘kekosongan’ sanksi terhadap PT Conch. Audit dan Eskalasi: Gappembar tidak lagi menaruh kepercayaan pada forum tingkat kabupaten yang abai terhadap aturan. Kami Kembali akan melakukan eskalasi ke level Provinsi untuk mendesak audit menyeluruh dan dugaan Maladministrasi. Kami tidak akan membiarkan hukum di Barru dinegosiasikan atas nama investasi. “Peringatan bagi Semua Pihak!”Gappembar juga memperingatkan pihak manapun, termasuk oknum-oknum yang mencoba melakukan intimidasi, bahwa gerakan ini berdiri di atas data hukum yang valid. “Siapa pun yang membela pembiaran bangunan ilegal ini, berarti mereka ikut serta dalam merusak tatanan hukum di Kabupaten Barru,” tutup Afis.

Bantaeng, Hukum, Nasional

Kritik Dipersempit dan Kepentingan Dibenturkan, Catatan untuk Penegakan Hukum di Bantaeng

Ruminews.id,Bantaeng-Fenomena pembungkaman kritik di Kabupaten Bantaeng belakangan ini menjadi persoalan serius yang tidak bisa lagi dipandang sebagai hal biasa. Kritik yang lahir dari masyarakat, mahasiswa, maupun organisasi sipil seharusnya diposisikan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Namun realitas yang terjadi justru menunjukkan adanya upaya sistematis untuk meredam bahkan membungkam suara-suara kritis tersebut. Ironisnya, upaya tersebut kerap disertai dengan strategi membenturkan masyarakat dengan masyarakat lainnya. Kritik yang semestinya diarahkan pada substansi persoalan justru digeser menjadi konflik antar kelompok, seolah-olah perbedaan pandangan adalah ancaman yang harus dipertentangkan. Cara-cara seperti ini tidak hanya merusak ruang diskusi publik yang sehat, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kepentingan tertentu berusaha melindungi dirinya dengan menciptakan distraksi sosial. Situasi ini semakin memprihatinkan ketika seluruh unsur penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dan pelindung hak konstitusional warga negara justru tidak menunjukkan ketegasan yang memadai. Ketika intimidasi terhadap kritik terjadi, ketika ruang berekspresi dipersempit, dan ketika konflik sengaja dipelihara untuk membungkam suara publik, maka pembiaran dari para penegak hukum menjadi tanda tanya besar terhadap komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara adil dan objektif. Padahal konstitusi negara secara tegas menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak dasar warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Artinya, setiap upaya pembungkaman kritik, baik secara langsung maupun melalui praktik intimidasi dan pembenturan kepentingan, merupakan bentuk kemunduran terhadap nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijaga bersama. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berpendapat masyarakat Bantaeng, tetapi juga kredibilitas lembaga penegak hukum itu sendiri. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu, dan demokrasi tidak boleh dikorbankan demi menjaga kenyamanan kekuasaan. Oleh karena itu, sudah saatnya seluruh unsur penegak hukum menunjukkan keberpihakan yang jelas pada prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara. Kritik tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari proses koreksi dalam kehidupan demokrasi. Sebab sebuah daerah tidak akan maju dengan menutup ruang kritik, tetapi dengan keberanian menghadapi kebenaran yang disuarakan oleh rakyatnya.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Politik

MAKASSAR BERGERAK: WUJUDKAN REFORMASI JILID II

Ruminews.id-Jum’at, 10 April 2026, Aliansi Gerakan Mahasiswa Syari’ah & Hukum (AGRARIA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi ini merupakan kali kedua dilakukan, dengan membawa sejumlah tuntutan yang menyoroti persoalan nasional hingga isu global. Dalam aksi tersebut, massa mengusung enam poin utama tuntutan, yakni menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mendorong reformasi Polri, memberikan rapor merah kepada Menteri HAM, mengevaluasi kunjungan luar negeri anggota DPR RI, mengembalikan TNI ke barak, serta mendorong Indonesia keluar dari BOP. Para demonstran menegaskan bahwa aksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Aksi tersebut turut direspons oleh anggota DPRD dari Komisi E, yakni Mahmud, yang menemui massa untuk melakukan audiensi. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa AGRARIA akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadwalkan pada 27 April 2026. Namun demikian, Koordinator Lapangan aksi, Moh Alfa Resa, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Ketua DPRD Sulsel yang tidak menemui massa aksi. Ia menilai hal tersebut mencerminkan kurangnya tanggung jawab dalam menyerap aspirasi publik. Menurut Alfa, alasan ketidakhadiran pimpinan DPRD, seperti agenda rapat LKPJ maupun keterbatasan kewenangan dalam memberikan pernyataan sikap, tidak seharusnya menjadi penghalang untuk berdialog dengan masyarakat. Ia bahkan menilai sebagian anggota DPRD belum maksimal dalam menjalankan fungsi representatifnya sebagai wakil rakyat. Meski demikian, Alfa tetap memberikan apresiasi kepada sejumlah anggota DPRD yang hadir dan bersedia menemui massa aksi di tengah agenda kerja, termasuk di hari Jumat yang disebut sebagian anggota sebagai waktu bekerja dari rumah (WFH). AGRARIA berharap aksi ini tidak berhenti pada penyampaian tuntutan semata, tetapi dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh DPRD hingga ke tingkat DPR RI. Mereka menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan rakyat dan masa depan Indonesia.

Bantaeng, Nasional

Di Tengah Kelangkaan BBM, Oknum Polisi di Kab Takalar Diduga Gunakan Pertalite untuk Kendaraan Dinas

ruminews.id-Takalar 11 April 2026. Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi, khususnya Pertalite, masyarakat di Kabupaten Takalar justru dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan BBM oleh oknum aparat kepolisian. Seorang oknum anggota Polres Takalar diduga mengisi kendaraan dinas dengan BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di wilayah Takalar. Padahal, sesuai ketentuan, kendaraan dinas milik instansi pemerintah, termasuk kepolisian, seharusnya menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax. Peristiwa ini menuai sorotan publik, mengingat saat ini masyarakat tengah kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat pembatasan dan kelangkaan di sejumlah daerah. Banyak warga harus mengantri panjang hanya untuk mendapatkan Pertalite. “Seharusnya aparat memberi contoh yang baik serta memberikan pengawasan terhadap pendistribusian BBM. Kami masyarakat susah dapat Pertalite, tapi malah digunakan untuk kendaraan dinas,”_Rezha Rahmatullah (Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Takalar)_ujarnya. Rezha Rahmatullah menambahkan, Mengingat Indonesia adalah negara yang berpayung hukum atau negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). landasan hukum di Indonesia sebenarnya sudah komprehensif. 1. Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 (Tantang penyediaan dan distribusi BBM 2. Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 (Tentang pengendalian penggunaan BBM bersubsidi). . Penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dinas dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap tidak etis di tengah kondisi masyarakat yang sedang terdampak kelangkaan BBM bersubsidi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Takalar terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi dan tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Politik

Ketua KKLR Sulsel Ajak WTL Solid Kawal Pembentukan Provinsi Luwu Raya

ruminews.id, MAKASSAR — Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, MM, mengajak seluruh Wija To Luwu (WTL) untuk tetap solid dan bersatu dalam mengawal perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Ajakan tersebut disampaikan Hasbi saat memberikan sambutan pada kegiatan Halal Bihalal Kerukunan Keluarga Luwu (KKL) Komisariat Kecamatan Suli–Suli Barat yang digelar di Aula Anging Mammiri Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Sulawesi Selatan, Makassar, Sabtu (11/4/2026). Dalam sambutannya, Hasbi menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan cita-cita besar masyarakat Tana Luwu yang harus terus diperjuangkan secara bersama-sama hingga terwujud. “Perjuangan Provinsi Luwu Raya akan terus kita kawal dan perjuangkan. Ini membutuhkan kebersamaan seluruh Wija To Luwu tanpa terkecuali,” tegasnya. Ia meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar perjuangan pemekaran tersebut tetap terjaga sebagai agenda kolektif masyarakat Luwu Raya. Menurut Hasbi, soliditas internal masyarakat Wija To Luwu menjadi faktor penting dalam memperkuat posisi perjuangan daerah otonom baru tersebut. Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh elemen KKLR senantiasa mengedepankan prinsip budaya “Sirui Menre’ Ta Sirui No”, yakni semangat saling menopang, saling mengangkat, dan memperkuat satu sama lain. “Dalam ber-KKLR, kita harus mengedepankan prinsip Sirui Menre’ Ta Sirui No. Persatuan adalah modal utama dalam memperjuangkan kepentingan besar masyarakat Luwu Raya,” ujarnya. Hasbi juga menyoroti besarnya potensi kawasan Luwu Raya yang kini semakin menarik perhatian masyarakat luar untuk datang dan bermigrasi. Menurutnya, tanpa kesiapan dan kekompakan masyarakat lokal, kondisi tersebut dapat menjadi tantangan tersendiri bagi eksistensi Wija To Luwu di daerahnya sendiri. “Potensi Luwu Raya sangat besar. Jangan sampai kita justru menjadi penonton di tanah sendiri karena tidak siap menghadapi perkembangan zaman,” katanya. Kegiatan Halal Bihalal KKL Komisariat Kecamatan Suli–Suli Barat berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan menjadi momentum mempererat silaturahmi antar sesama Wija To Luwu di perantauan.

Internasional, Nasional, Opini

Gencatan Senjata atau Jeda Taktis

Penulis : Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi  ruminews.id – Di permukaan, kabar tentang gencatan senjata antara Amerika dan Iran terdengar seperti kabar baik, sejenis jeda napas di tengah dunia yang terlalu sering kehabisan oksigen konflik. Tapi kalau kita sedikit menepi dari riuh headline, lalu melihat angka, pola, dan ritme peristiwa, cerita yang muncul justru lebih menarik. Peristiwa ini bukan sekadar berhenti perang, melainkan momen ketika dua kekuatan besar sama-sama menghitung ulang langkahnya. Dalam beberapa pekan terakhir sebelum gencatan senjata diumumkan, intensitas konflik meningkat dengan pola yang tidak biasa. Serangan tidak lagi sekadar simbolik, tetapi mulai menyentuh titik-titik sensitif seperti jalur distribusi energi, infrastruktur logistik, dan posisi militer strategis. Di saat yang sama, harga minyak global sempat bergerak naik tajam, bukan karena kekurangan pasokan yang nyata, tetapi karena ketakutan pasar. Dan dalam dunia ekonomi, ketakutan seringkali lebih berpengaruh daripada kenyataan itu sendiri. Di sinilah cerita mulai berubah. Amerika, yang secara militer jelas lebih unggul, justru terlihat menahan diri pada fase tertentu. Bukan karena tidak mampu melanjutkan tekanan, tetapi karena biaya dari eskalasi mulai melampaui manfaatnya. Data anggaran militer tambahan, tekanan dari sekutu, hingga kekhawatiran terhadap stabilitas kawasan menunjukkan satu hal bahwa perang ini mulai kehilangan efisiensi strategis. Dalam bahasa ekonomi yang dingin, marginal cost-nya sudah terlalu tinggi. Sementara itu, Iran memainkan permainan yang berbeda. Iran tidak mencoba menang dalam arti konvensional. Tidak ada ambisi untuk mengungguli Amerika secara langsung. Tetapi yang dilakukan Iran justru lebih halus, mengganggu, menekan, dan menciptakan ketidakpastian di titik-titik yang paling sensitif bagi sistem global. Ketika lalu lintas di sekitar Selat Hormuz terganggu, efeknya tidak hanya terasa di kawasan, tetapi merambat ke Eropa, Asia, hingga pasar domestik negara-negara jauh dari medan konflik. Dalam logika ini, Iran tidak perlu menjadi lebih kuat, tapi cukup membuat sistem yang dihadapi menjadi lebih rapuh. Menariknya, jika kita membaca data pernyataan resmi kedua pihak, ada pola retorika yang hampir identik bahwa keduanya sama-sama mengklaim posisi kuat. Amerika berbicara tentang keberhasilan menekan ancaman, sementara Iran menekankan keberhasilan bertahan dari tekanan. Ini bukan kontradiksi, melainkan cerminan dari dua cara berbeda dalam mendefinisikan “kemenangan”. Dalam geopolitik modern, kemenangan tidak selalu berarti menghancurkan lawan. Kadang cukup dengan memastikan bahwa Anda tidak bisa dipaksa menyerah. Gencatan senjata akhirnya muncul bukan sebagai hasil kesepakatan moral, tetapi sebagai titik temu dari dua kelelahan yang berbeda. Amerika lelah dengan biaya dan risiko eskalasi, sementara Iran telah mencapai tujuan minimalnya yakni menunjukkan bahwa bangsa Iran tidak bisa ditekan tanpa konsekuensi. Di titik ini, berhenti sejenak menjadi pilihan paling rasional bagi keduanya. Namun yang sering luput dari perhatian adalah apa yang terjadi setelahnya. Data pergerakan diplomatik justru meningkat setelah gencatan senjata. Kanal komunikasi yang sebelumnya tertutup mulai dibuka kembali, perantara internasional bergerak lebih aktif, dan narasi publik mulai bergeser dari “konflik” ke “negosiasi”. Ini memberi petunjuk bahwa gencatan senjata bukan akhir, melainkan pintu masuk ke fase lain, fase di mana tekanan militer diterjemahkan menjadi posisi tawar politik. Kalau kita tarik sedikit lebih dalam, situasi ini seperti menghidupkan kembali satu tesis lama dalam filsafat politik bahwa perang dan damai bukan dua kutub yang saling meniadakan, tetapi dua instrumen dalam satu permainan yang sama. Perang digunakan untuk mengubah posisi, sementara damai digunakan untuk mengunci hasilnya (setidaknya untuk sementara). Dan mungkin di situlah letak pelajaran paling menariknya. Dunia tidak benar-benar berhenti berkonflik ketika senjata didiamkan. Dunia hanya berpindah arena, dari medan tempur ke meja perundingan, dari ledakan ke kalkulasi, dari peluru ke angka-angka. Jadi ketika kita mendengar kata “gencatan senjata”, mungkin kita perlu sedikit tersenyum seperti seorang filsuf yang tahu bahwa hidup ini penuh ironi. Karena dalam banyak kasus, termasuk peristiwa ini, damai bukanlah kebalikan dari perang. Damai hanyalah cara lain untuk melanjutkannya, tapi dengan gaya yang lebih halus, lebih senyap, tapi seringkali jauh lebih menentukan. [Erwin]

Daerah, Nasional, Pemerintahan

Plafon Ambruk, Proyek Islamic Center Malili Disorot

rumunewa.id, Luwu Timur – Kerusakan pada bangunan Islamic Center Malili kembali terjadi. Pagi tadi, plafon dilaporkan ambruk. Insiden ini menambah daftar persoalan pada proyek yang belum genap dua tahun sejak rampung pada 2024. Bangunan yang digadang sebagai ikon daerah itu kini justru menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek bernilai lebih dari Rp40 miliar tersebut. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLI) termasuk yang paling vokal. Mereka menilai ada kejanggalan sejak awal pembangunan. Indikasi kerusakan dini, menurut mereka, bukan persoalan teknis biasa. AMPLI mengaku telah melayangkan surat kepada DPRD Luwu Timur untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun hingga sepekan, belum ada respons. “Sudah seminggu kami bersurat, tapi tidak ada tanggapan. Ini menimbulkan tanda tanya,” kata Yolan Johan, jenderal lapangan AMPLI, Jumat (10/4/2026). Menurut Yolan, sikap diam DPRD berpotensi memperkuat kecurigaan publik. Ia menyebut, lembaga legislatif seharusnya merespons cepat persoalan yang menyangkut anggaran besar dan kepentingan masyarakat luas. Jika tak ada tanggapan hingga Senin, AMPLI berencana menggelar aksi. Mereka menyatakan akan mendatangi kantor DPRD Luwu Timur, bahkan melanjutkan tuntutan ke Kejaksaan Negeri setempat. “Surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan ke Polres,” ujarnya. Selain soal kerusakan fisik, AMPLI juga menyoroti status bangunan. Mereka menyebut Islamic Center Malili sempat difungsikan meski belum mengantongi Surat Laik Fungsi (SLF). Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, SLF menjadi syarat wajib bagi bangunan yang telah selesai dibangun dan dimanfaatkan. Kasus ini menambah panjang daftar persoalan proyek infrastruktur di daerah. Islamic Center Malili, yang semula diharapkan menjadi simbol kebanggaan, kini justru menyisakan pertanyaan tentang tata kelola dan pengawasan pembangunan.

Badan Gizi Nasional, Hukum

Media Dilaporkan Usai Soroti MBG Bantaeng, Ketua PTKP HMI Angkat Suara: Hukum Diduga Dijadikan Alat Tekan untuk Membungkam Kritik

Ruminews.id,Bantaeng-Dunia pers Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Bukan karena kehilangan jurnalis, tapi karena cara membungkam mereka kini makin rapi dan sistematis. Pola baru mulai terlihat: kritik tidak lagi dijawab, tapi dilaporkan. Hak jawab diabaikan, klarifikasi ditinggalkan. Sebagai gantinya, hukum dijadikan alat tekan. Terlihat sah, tapi terasa dipaksakan. Kasus kritik terhadap Korwil MBG di Kabupaten Bantaeng jadi contoh nyata. Kritik yang seharusnya dijawab secara terbuka justru berujung pada langkah hukum. Ini bukan lagi soal satu kasus ini pola. Pola lama, kemasan baru. Dulu intimidasi datang dengan ancaman fisik. Sekarang, datang dengan pasal. Lebih sunyi, tapi lebih mencekam. Yang disasar bukan hanya wartawan, tapi juga aktivis mahasiswa. Siapa pun yang bersuara kritis, berisiko dibungkam lewat jalur hukum. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya jelas: orang akan takut bicara. Kritik akan mati pelan-pelan. Dan ketika itu terjadi, publik kehilangan satu hal paling penting kebenaran. Ini bukan sekadar ancaman bagi pers. Ini alarm keras bagi demokrasi. Ketua PTKP Bantaeng menyatakan sikap akan mengelar aksi unjuk rasa di waktu dekat ini

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Yogyakarta

Hukum dalam Kegelisahan Moral

Penulis: Suko Wahyudi – Pegiat Literasi Yogyakarta  Ruminews.id, Yogyakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi menandai satu fase penting dalam penataan hukum di Indonesia. Ia bukan sekadar keputusan prosedural, tetapi refleksi tentang bagaimana negara berusaha menyeimbangkan antara kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi yang selama ini berjalan dalam ketegangan diam diam. Pragmatisme Penegakan Hukum Dalam praktik sebelumnya, penegakan hukum, terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kerap bertumpu pada logika kecepatan. Korupsi dipahami sebagai kejahatan luar biasa yang menuntut respons luar biasa. Karena itu, penghitungan kerugian negara tidak selalu menunggu satu otoritas, melainkan dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun ahli independen. Pendekatan ini lahir dari kebutuhan praktis agar penanganan perkara tidak tersandera prosedur panjang. Namun, pragmatisme tersebut menyisakan persoalan. Perbedaan metodologi dan hasil penghitungan kerap menjadi celah dalam proses peradilan. Terdakwa tidak jarang menggugat keabsahan angka kerugian negara, sehingga fokus perkara bergeser dari substansi korupsi ke perdebatan teknis. Dalam situasi ini, hukum kehilangan ketegasannya sebagai rujukan yang pasti. Putusan Mahkamah Konstitusi mencoba mengakhiri ambiguitas tersebut. Dengan memusatkan kewenangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, negara menegaskan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh lembaga yang memiliki legitimasi konstitusional. Langkah ini penting untuk memperkuat kualitas pembuktian dan mengurangi ruang perdebatan di pengadilan. Meski demikian, kepastian hukum yang diperkuat melalui sentralisasi kewenangan tidak lepas dari konsekuensi. Proses audit oleh BPK membutuhkan waktu, tahapan, dan kehati hatian. Dalam kondisi kapasitas kelembagaan yang terbatas, hal ini berpotensi memperlambat penanganan perkara korupsi. Di sinilah muncul kekhawatiran bahwa hukum menjadi lebih tertib, tetapi kurang responsif. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, kecepatan adalah bagian penting dari efektivitas. Penundaan dapat memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan bukti atau memengaruhi saksi. Karena itu, fleksibilitas selama ini menjadi instrumen strategis dalam membongkar kasus korupsi yang kompleks. Tarik menarik antara kepastian hukum dan efektivitas ini menjadi inti persoalan. Hukum membutuhkan kejelasan dan keteraturan, sementara pemberantasan korupsi menuntut kecepatan dan ketegasan. Keduanya sama sama penting, tetapi tidak selalu mudah dipertemukan dalam praktik. Jika ditelaah lebih jauh, putusan ini mencerminkan kecenderungan normalisasi dalam penegakan hukum. Ada upaya untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke dalam kerangka prosedural yang lebih baku. Pendekatan luar biasa mulai dibatasi, dan hukum dikembalikan pada disiplin konstitusionalnya. Namun, normalisasi ini menyimpan risiko jika tidak diiringi penguatan kelembagaan. Sentralisasi kewenangan di Badan Pemeriksa Keuangan dapat menimbulkan penumpukan perkara apabila tidak didukung oleh sumber daya yang memadai. Dalam kondisi demikian, proses hukum bisa tersendat, dan keadilan menjadi tertunda. Di sisi lain, kejelasan otoritas juga membawa manfaat. Standar penghitungan kerugian negara menjadi lebih seragam dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kokoh. Hal ini penting untuk memperkuat legitimasi putusan pengadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sintesis Kepastian Efektivitas Karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan memilih salah satu antara kepastian hukum atau efektivitas. Yang dibutuhkan adalah upaya untuk menyelaraskan keduanya. Hukum harus tetap pasti, tetapi juga tidak kehilangan daya tanggap terhadap dinamika kejahatan korupsi. Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan menjadi kunci. Proses audit perlu dipercepat melalui inovasi sistem dan pemanfaatan teknologi, tanpa mengorbankan akurasi. Koordinasi yang lebih erat juga diperlukan agar proses penyidikan dan audit dapat berjalan secara paralel. Lebih jauh, putusan ini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pembangunan sistem hukum yang berintegritas. Kecepatan tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan ketidakadilan, sementara kepastian hukum tanpa efektivitas dapat melemahkan daya cegah hukum itu sendiri. Dalam perspektif yang lebih luas, Indonesia sedang berada dalam fase konsolidasi hukum. Dari pendekatan yang cenderung reaktif menuju sistem yang lebih tertata. Namun, proses ini harus tetap berpijak pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat. Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi ujian bagi arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan efektivitas, atau justru saling menegasikan. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah hukum mampu menjadi instrumen keadilan yang hidup, atau sekadar mekanisme prosedural yang kaku.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

SKANDAL NANAS SULSEL : Uji Nyali Kejati di Tengah Sorotan Terhadap Pimpinan DPRD dan Prosedur Hukum

Ruminews.id, Makassar – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kini memasuki fase krusial yang melampaui sekadar persoalan pertanian. perkara ini telah bertransformasi menjadi isu nasional yang menyentuh pusaran kekuasaan, melibatkan relasi panas antara penegakan hukum, stabilitas otonomi daerah, hingga sorotan tajam terhadap pimpinan DPRD Sulsel dan Ex Ketua Legislatif. Dinamika penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini mulai merambah ke koridor legislatif. Publik mendesak agar unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan turut diperiksa. Langkah ini menandai pergeseran fokus yang sebelumnya hanya berkutat di lingkup eksekutif. Pemeriksaan legislatif ini memicu perdebatan mengenai konstruksi hukum. Sebagai lembaga penentu anggaran, DPRD tidak memiliki fungsi pelaksana teknis. Hal inilah yang memicu pertanyaan besar: apakah penyidikan ini murni penegakan hukum atau mulai menyentuh ranah pertanggungjawaban politik? Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah integritas prosedur hukum acara pidana (KUHAP). Pada 16 Maret 2026, sebuah peristiwa hukum yang janggal terjadi: Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, di hari yang sama, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan tanpa melalui pemeriksaan ulang dalam kapasitas sebagai tersangka. Kejadian ini memicu kekhawatiran mengenai adanya “lompatan” prosedur yang mengabaikan hak-hak dasar demi percepatan penanganan perkara yang sarat akan tekanan opini. Rahim, seorang aktivis intelektual yang vokal di kalangan mahasiswa Sulawesi Selatan, memberikan peringatan keras. Ia menilai kasus ini sebagai ujian bagi masa depan otonomi daerah di Indonesia. “Hukum harus mampu membedakan secara tegas antara proses politik penganggaran dan pelaksanaan teknis di lapangan. Jika kebijakan anggaran yang sah dan kolektif dengan mudah dikriminalisasi, maka seluruh kepala daerah dan lembaga legislatif di Indonesia kini berada dalam posisi rentan,” tegas Rahim. Ia menambahkan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar bibit nanas, melainkan keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan pembangunan tanpa bayang-bayang kriminalisasi kebijakan. Kini, mata publik tertuju sepenuhnya pada Kejati Sulsel. Di satu sisi, ada desakan untuk memeriksa pimpinan DPRD yang sebelumnya vokal membentuk opini di ruang publik. Di sisi lain, Kejati dituntut membuktikan bahwa institusinya tidak sedang menjadi alat dalam arena pertarungan kekuasaan. Banyak pengamat menilai batas antara fungsi pengawasan politik DPRD dan potensi tekanan terhadap proses hukum kini kian menipis. Muncul kekhawatiran bahwa fokus pada figur tertentu hanya akan mengaburkan evaluasi terhadap pelaksana teknis proyek yang seharusnya menjadi inti penyelidikan. Sulawesi Selatan kini bukan hanya sedang menghadapi perkara pengadaan bibit. Provinsi ini telah menjadi panggung ujian nasional: apakah hukum akan tetap tegak sebagai penjaga keadilan berdasarkan alat bukti, atau perlahan berubah menjadi arena pertarungan kekuasaan yang dipandu oleh arus opini. “Sejarah selalu mencatat bukan siapa yang paling kuat menggunakan hukum, tetapi siapa yang paling adil dalam menegakkannya,” tutup Rahim. Jika tren kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut tanpa batas tanggung jawab yang jelas, birokrasi di seluruh Indonesia diprediksi akan memilih jalan aman, enggan mengambil keputusan strategis, dan pada akhirnya mengakibatkan pembangunan nasional melambat akibat ketakutan hukum.

Scroll to Top