Nasional

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Aksi Prakondisi Menuju Provinsi Luwu Raya

ruminews.id, Palopo — Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu menggelar aksi prakondisi, pada hari sabtu, 10 Januari 2026 sore hari, tepatnya di taman segitiga I Love Palopo, Binturu kota palopo. Ini sebagai langkah awal penguatan gerakan pemekaran Provinsi Luwu Raya, sekaligus upaya membangun kesadaran publik atas pentingnya keadilan pembangunan di wilayah Tana Luwu. Aksi tersebut diikuti oleh elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil yang menilai pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai kebutuhan objektif daerah. Massa aksi menyuarakan ketimpangan pembangunan, jauhnya rentang kendali pemerintahan, serta belum optimalnya pelayanan publik sebagai alasan utama mendesaknya pemekaran. Jenderal Lapangan, Rahmat Sharti, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi prakondisi ini merupakan bagian dari strategi gerakan untuk menyatukan kekuatan masyarakat Tana Luwu sebelum melangkah ke tahapan perjuangan yang lebih besar. “Aksi prakondisi ini adalah upaya membangun kesadaran dan konsolidasi. Pemekaran Provinsi Luwu Raya bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan perjuangan kolektif masyarakat Tana Luwu untuk mendapatkan keadilan pembangunan,” tegas Rahmat. Sementara itu, Wakil Jenderal Lapangan, Muh. Yahyah M, menyampaikan bahwa perjuangan pemekaran harus dijalankan secara terukur, rasional, dan berbasis kepentingan rakyat, bukan agenda politik elit. “Kami ingin memastikan bahwa gerakan ini tetap berada di jalur kepentingan masyarakat. Prakondisi ini menjadi ruang menyatukan gagasan, memperkuat argumentasi, dan membangun solidaritas lintas elemen,” ujarnya. Dalam aksi tersebut, massa juga menyerukan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat Tana Luwu dalam mengawal isu pemekaran Provinsi Luwu Raya secara berkelanjutan. Mereka menegaskan komitmen untuk melanjutkan perjuangan melalui konsolidasi terbuka, diskusi publik, serta aksi lanjutan yang lebih masif.

Hukum, Nasional, Opini

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Panglima GAM: Ujian Kepemimpinan Presiden.

ruminews.id – Selama 25 tahun terakhir, Masyarakat Indonesia diperkenalkan dan dilibatkan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Namun dalam beberapa waktu terakhir, sistem ini mulai dikritik oleh beberapa partai politik, terutama karena dinilai membutuhkan anggaran yang sangat besar. Atas dasar tersebut, saya memandang bahwa persoalan utama dalam Pilkada langsung bukanlah pada mekanisme pemilihannya, melainkan pada tata kelola politik yang belum sehat. Biaya politik yang tinggi serta konflik horizontal tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut hak pilih Masyarakat. Jika demikian logikanya, maka yang seharusnya dibenahi adalah sistemnya, mulai dari sistem kepartaian, pendanaan politik hingga pendidikan politik. Tak hanya itu, apabila kepala daerah tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, legitimasi kekuasaannya berpotensi melemah. Kepala daerah akan lebih dipersepsikan sebagai representasi elite politik atau fraksi-fraksi di DPRD. Sehingga Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia mesti jeli dan bijaksana dalam melihat persoalan ini. Benar bahwa Presiden tidak memiliki tongkat Nabi Musa, namun dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat 1, Presiden memiliki “tongkat komando” kekuasaan yang arahnya akan menentukan nasib demokrasi Republik ini. Tongkat komando itu dapat digunakan untuk menyelamatkan lautan demokrasi agar tetap hidup atau justru membelahnya hingga menciptakan jurang yang memisahkan rakyat dari hak politiknya sendiri. Prabowo Subianto memiliki posisi strategis di balik wacana kebijakan ini, mengingat partai politik yang mendorong wacana tersebut merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintahannya. Dengan pendekatan politik tersebut, maka sikap politik Presiden akan sangat menentukan arah kebijakan ini. Pada akhirnya, demokrasi bukan milik partai politik ataupun lembaga perwakilan melainkan demokrasi adalah milik rakyat. Tanggung jawab terbesar seorang Presiden adalah memastikan bahwa hak itu tidak pernah dicabut, dipersempit atau dinegosiasikan atas nama kepentingan apapun.

Hukum, Nasional, Opini

Kebebasan Berpendapat dalam Cengkeraman KUHP Baru

ruminews.id – Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai berakhirnya rezim hukum pidana kolonial dan dimulainya babak baru sistem hukum nasional. Namun, pembaruan hukum sejatinya tidak cukup diukur dari pergantian pasal dan istilah. Ukuran sejatinya terletak pada perubahan cara berpikir negara dalam menegakkan hukum, memperlakukan warga, serta memaknai kebebasan sebagai fondasi demokrasi. Alih-alih menjadi tonggak kemajuan, pengesahan KUHP baru justru hadir sebagai “kado tahun baru” yang menyisakan kegelisahan. Sejumlah pasalnya dipandang berpotensi mempersempit ruang kebebasan berpendapat—hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan hukum internasional. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. Jaminan serupa juga termaktub dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam kerangka negara demokratis, kritik bukanlah ancaman, melainkan mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Masalah muncul ketika batas antara kritik dan kriminalisasi menjadi kabur. Pada titik itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar kebebasan berekspresi, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri. Pertanyaannya tidak lagi berhenti pada apa yang dilarang, tetapi siapa yang berhak menafsirkan larangan tersebut dan sejauh mana hukum digunakan untuk melindungi atau justru membungkam warga negara. Masyarakat berhak tahu dan mengawasi, sebab hukum seharusnya menjadi alat keadilan—bukan instrumen ketakutan. Kekhawatiran tersebut menemukan relevansinya dalam Pasal 256 KUHP baru yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah. Pasal ini berpotensi memberi ruang kekuasaan yang terlalu besar bagi negara untuk menafsirkan kritik sebagai tindak pidana. Pasal 256 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang berisi penghinaan terhadap pemerintah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai denda. Masalah utamanya terletak pada definisi “penghinaan” yang bersifat luas dan subjektif, tanpa batasan yang tegas serta tanpa klausul kepentingan umum sebagai pembelaan. Kondisi ini mengingatkan pada sejarah kelam hukum Indonesia yang tak terpisahkan dari warisan kolonial. Pasal-pasal penghinaan terhadap penguasa—seperti Pasal 218 dan 219—berakar dari hukum Hindia Belanda 1918 yang digunakan untuk membungkam perlawanan rakyat. Kritik memang diizinkan, tetapi batas antara kritik dan penghinaan sengaja dibiarkan abu-abu, sehingga selalu berpihak pada penguasa. Tentu, kebebasan berpendapat bukanlah hak yang absolut. Ia harus dijalankan dengan tanggung jawab, tanpa menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau informasi palsu. Namun, hukum pidana seharusnya dirancang sebagai pelindung kebebasan, bukan sebagai ancaman terhadapnya. Karena itu, revisi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru menjadi keniscayaan. Negara perlu memastikan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia. Di saat yang sama, pendidikan hak asasi manusia harus diperluas dan dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami hak dan batasannya, sementara aparat penegak hukum wajib diawasi secara ketat agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Pada akhirnya, memperjuangkan kebebasan berpendapat adalah bagian dari menjaga demokrasi itu sendiri. KUHP baru tidak boleh menjadi alat pembungkam suara kritis, sebab demokrasi yang sehat justru hidup dari kritik—bukan dari ketakutan untuk bersuara.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

KUHP Baru dan Risiko Kemunduran Demokrasi

ruminews.id – Pergantian tahun ini menjadi momen penting bagi Indonesia, ditandai dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membuka babak baru dalam sejarah hukum nasional. Pemerintah memandang KUHP baru sebagai simbol kemandirian hukum Indonesia yang tidak lagi bergantung pada peninggalan kolonial. Hukum pidana bukan sekadar soal identitas nasional, melainkan sebagaimana negara memosisikan warganya sebagai subjek yang merdeka atau justru menjasi objek yang dikendalikan. Masalah KUHP bukan salah satu pasal yang ada, melainkan arah umum yang terlihat dari isinya. Arah ini sejalan dengan gambaran kemunduran demokrasi dalam buku How Democracies Die, Dalam buku tersebut ditegaskan bahwa demokrasi modern jarang mati melalui kudeta atau kekerasan terbuka. Ia runtuh perlahan, sering kali melalui aturan hukum yang sah secara formal, tetapi bermasalah secara substantif. Pemberlakuan KUHP terbaru tentunya berpotensi menyeret kehidupan demokrasi ke situasi yang rumit. Ancaman pidana dalam berbagai pasal yang ada akan mengakibatkan efek jera bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di ruang publik. jika rasa ketakutan lebih besar daripada keberanian untuk menyampaikan pendapat, suara publik akan hening menghilang dan demokrasi akan kehilangan kekuatannya. Pasal 240 dan 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal ini mengatur sanksi pidana atas perbuatan yang dianggap menghina pemerintah, termasuk melalui media media sosial. Masalah utamanya adalah batas antara kritik dan penghinaan yang tidak jelas. Dalam negara demokrasi, kritik sangat penting sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan, memastikan adanya akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan wewenang. Namun jika kritik bisa dianggap sebagai kejahatan, maka setiap orang akan memilih diam hanya karena takut. Pasal 218 KUHP menjadi Kekhawatiran serupa tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun terdapat pengecualian untuk kepentingan umum, pesan simboliknya tetap kuat penguasa memperoleh perlindungan pidana secara khusus. Dalam demokrasi yang sehat, pejabat publik terutama Presiden sebagai Figur nomor 1 seharusnya menjadi pihak yang paling siap menerima kritik. Ketika kehormatan kepada penguasa diberlakukan sebagai objek yang dilindungi hukum pidana, maka relasi antara negara dan warga akan menjadi timpang. Levitsky dan Ziblatt menjelaskan bahwa salah satu tanda awal kemunduran demokrasi adalah Personalisasi kekuasaan, yakni ketika institusi negara dilekatkan atau diletakkan pada figur. Pasal-pasal yang memberi perlindungan ekstra kepada penguasa, sadar atau tidak, mendorong arah tersebut (kemunduran demokrasi). dalam KUHP pada Pasal 302 juga yang mengatur perbuatan menghasut agar seseorang tidak beragama atau berkepercayaan. Niat dalam menjaga ketertiban dan harmoni kehidupan sosial memang penting. Namun ketika hukum pidana masuk terlalu jauh ke ranah keyakinan dan ekspresi, kebebasan berpikir menjadi taruhannya. Demokrasi mensyaratkan ruang aman bagi perbedaan, termasuk pandangan. Ketika negara mulai menentukan batasan dalam wilayah keyakinan, maka kemajemukan berisiko berubah menjadi bentuk kepatuhan. lalu pada Pasal 603 dan 604 KUHP, tentang perbuatan memperkaya diri dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, justru memperlihatkan kecenderungan dalam melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana yang lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebelumnya, penurunan batas minimum hukuman penjara dan denda, potensi duplikasi pasal, serta skema pembuktian berbasis delik materiel menunjukkan adanya pelemahan serius terhadap rezim antikorupsi. Alih-alih memperkuat efek jera, pengaturan ini justru mengirim sinyal toleransi terhadap korupsi. Di titik inilah kegelisahan menjadi nyata bahwa hukum pidana berisiko bekerja tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, sebuah gejala klasik yang sebagaimana yang telah dituliskan Levitsky dan Ziblatt kerap menandai fase ketika demokrasi mulai kehilangan subtansinya. Akumulasi dampak Ketika kebebasan berekspresi dibatasi, kritik dipidana, moralitas diatur secara represif, dan kekuasaan memperoleh perlindungan ekstra, demokrasi memang masih hidup secara formal. Pemilu tetap berlangsung, lembaga negara tetap berdiri. Namun ruang partisipasi publik menyempit, dan rasa ketakutkan akan perlahan menggantikan keberanian. How Democracies Die mengingatkan bahwa kemunduran demokrasi kerap terjadi dengan persetujuan diam-diam masyarakat karena semuanya terlihat legal. Di titik inilah refleksi menjadi penting. Pertanyaannya apakah KUHP memperluas atau justru menyempitkan ruang bagi warga untuk menjadi bebas, kritis, dan setara di hadapan kekuasaan. Hukum pidana seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan, bukan melindungi kekuasaan dari kritik. Jika KUHP baru ingin menjadi simbol kemajuan, maka ia harus berpihak pada kebebasan, keadilan, dan martabat manusia. Tanpa hal itu, maka kita akan menyaksikan apa yang telah lama diperingatkan oleh Levitsky dan Ziblatt demokrasi yang tetap hidup dalam teks, tetapi perlahan mati dalam praktik.

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Politik

Kasus Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur–IHIP, Kejati Sulsel Lakukan Pendalaman

ruminews.id, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa aduan terkait kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) saat ini masih dalam tahap pendalaman. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin DM, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (07/01/2026). “Masih pendalaman oleh tim yang menangani,” ujar Soetarmin singkat. Soetarmin tidak merinci lebih jauh tim yang dimaksud maupun tahapan teknis yang sedang dilakukan. Namun demikian, pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan yang disampaikan masyarakat dan mahasiswa saat ini masih berada dalam proses penelaahan internal oleh Kejati Sulsel. Aduan dimaksud sebelumnya disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT), terkait dugaan persoalan administratif dan tata kelola dalam perjanjian sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP. Hingga saat ini, Kejati Sulsel belum menyampaikan hasil pendalaman ataupun kepastian apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Pihak Kejati juga belum mengeluarkan keterangan tertulis resmi mengenai substansi pendalaman yang sedang dilakukan. Sebelumnya pihak HMPLT mempertanyakan tindak lanjut dan progres penanganan aduan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait polemik kerja sama sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Koordinator Aksi HMPLT Sufitra Ramadhanu menegaskan bahwa hingga memasuki tahun 2026, pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. “Ini sudah ganti tahun, sudah 2026. Kami tentu menunggu perkembangan dari aduan yang telah kami masukkan ke Kejati Sulsel pada penghujung tahun lalu. Kami juga mengetahui bahwa Kejati Sulsel sempat turun langsung ke Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan,” ujar Danu, sapaan karibnya. Danu menilai, apapun hasil dari proses penyelidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum, semestinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi. “Bagaimanapun hasilnya, baik ada temuan maupun tidak, publik berhak tahu. Ini penting sebagai bentuk transparansi kinerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan, setidaknya pihak pelapor—dalam hal ini HMPLT—perlu memperoleh informasi resmi mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan. “Minimal kami sebagai pelapor diberi tahu progresnya sampai di mana. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkas Danu. (*)

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Fitrah Kemanusiaan vs Dehumanisasi Modern

ruminews.id – Kemerdekaan manusia tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai kebebasan dalam bertindak atau menentukan pilihan hidup secara individual. Lebih dari itu, kemerdekaan sejati merupakan kemampuan manusia dalam menjalankan fitrahnya sebagai makhluk berakal, bermoral, dan bertanggung jawab. Manusia baru dapat dikatakan “manusia” ketika ia mampu mengaktualisasikan fitrahnya melalui ikhtiar yang sadar, rasional, dan berorientasi pada keberlangsungan peradaban yang harmonis. Melalui pendekatan dari Abdullah Mu’adz melalui bukunya “Inilah Dia Tuhan Baru” mengkritik kecenderungan manusia modern yang terjebak dalam subjektivitas berlebihan dan enggan bersentuhan dengan objektivitas. Manusia masa kini lebih mengutamakan pemuasan hasrat personal dibandingkan pencarian kebenaran yang bersifat rasional dan universal. Kehilangan orientasi fitrah tersebut menjadikan manusia serupa dengan sifat iblis yang bertindak berdasarkan dorongan nafsu, bukan pertimbangan akal dan moral. Akibatnya, manusia tidak lagi memaknai kebebasan sebagai tanggung jawab, melainkan sebagai legitimasi untuk memenuhi keinginannya sendiri. Fenomena ini semakin diperparah oleh perkembangan modernisasi dan digitalisasi, khususnya dengan hadirnya Artificial Intelligence (AI). Dalam kehidupan kontemporer, manusia cenderung mengandalkan indra penglihatan dan kemudahan teknologi untuk mencapai tujuan secara instan. AI sering kali diposisikan sebagai solusi mutlak atas berbagai persoalan, sementara proses berpikir kritis justru diabaikan. Keinstanan dan kemewahan menjadi ukuran keberhasilan hidup, padahal pola pikir semacam ini menunjukkan adanya disabilitas dalam berpikir, yakni ketidakmampuan manusia untuk menggunakan akalnya secara mandiri dan reflektif. Padahal, AI pada hakikatnya hanyalah produk ciptaan manusia yang berfungsi sebagai alat bantu. AI tidak memiliki kesadaran, nilai moral, maupun tanggung jawab eksistensial. Ketika manusia justru menyerahkan proses berpikirnya kepada AI, maka manusia sedang mereduksi martabatnya sendiri sebagai makhluk berakal. Kehidupan yang autentik sejatinya adalah kehidupan yang dijalani oleh manusia yang mampu berpikir dengan akal sehatnya, bukan manusia yang membiarkan pikirannya digantikan oleh hasil rekayasa teknologinya sendiri. Pemikiran ini selaras dengan gagasan filsuf Jerman Immanuel Kant pada era Pencerahan melalui adagium sapere aude, yang berarti “berani menjadi bijak”. Kant menekankan bahwa manusia harus berani menggunakan akalnya secara mandiri, mengambil keputusan secara sadar, serta bertanggung jawab atas potensi hidupnya. Prinsip ini menjadi sangat relevan di tengah dominasi teknologi modern, di mana manusia dihadapkan pada pilihan antara menjadi subjek yang berpikir atau sekadar objek yang mengikuti arus kemudahan. Dengan demikian, kemerdekaan manusia tidak terletak pada sejauh mana teknologi mampu mempermudah hidupnya, melainkan pada keberanian manusia untuk tetap berpikir kritis, menjaga fitrahnya, dan menempatkan teknologi secara proporsional. AI seharusnya menjadi sarana pendukung bagi akal manusia, bukan pengganti akal itu sendiri. Hanya dengan cara inilah manusia dapat mempertahankan kemerdekaan hakikinya dan berkontribusi dalam membangun peradaban yang bermakna dan berkeadaban.

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda

Menjaga Marwah Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Demokrasi

ruminews.id – Dalam berbagai definisi tentang Demokrasi, semuanya memberikan posisi penting kepada rakyat dalam sebuah proses demokratisasi. Prinsip dasar demokrasi berbicara tentang bagaimana menjamin bahwa kekuasaan politik dapat diaksessetara oleh setiap warga negara dan diatur secara konstitusional.Karena tidak ada suatu keputusan ataupun kebijakan di Negara ini yang tidak lahir tanpa melalui proses politik. Namun perlu dipahami bahwa Demokrasi bukan merupakan tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan utamanya secara substansial. Dalam sistem demokrasi, rakyat tidak hanya diposisikan sebagai objek yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam setiap aspek kehidupan politik. Partisipasi aktif rakyat merupakan esensi dari kedaulatan rakyat, di mana pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat itu sendiri. Tanpa keterlibatan rakyat secara aktif, sistem demokrasi pasti kehilangan makna substantifnya dan berisiko mengalami kemunduran menuju otoritarianisme terselubung. Secara konseptual, partisipasi politik mencakup seluruh kegiatan yang dilakukan oleh warga negara untuk mempengaruhi pembuatan keputusan politik. Robert Dahl(1971) menegaskan bahwa partisipasi yang luas dan setara dari warga negara adalah salah satu syarat utama terwujudnya poliarki dalam dunia politik modern. Partisipasi aktif rakyat memiliki beberapa dimensi penting. Pertama, ia memperkuat legitimasi pemerintahan. Pemerintah yang lahir dari partisipasi luas rakyat memiliki legitimasi politik yang lebih kuat dibandingkan pemerintah yang hanya mengandalkan prosedur formal. Legitimasi ini menjadi fondasi penting bagi stabilitas politik jangka panjang. Kedua, partisipasi rakyat memperbaiki kualitas kebijakan publik. Ketika rakyat terlibat dalam proses perumusan kebijakan, aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan beragam kelompok masyarakat dapat terakomodasi. Hal ini mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif, adil, dan responsif terhadap masalah nyata yang dihadapi masyarakat. Ketiga, partisipasi aktif rakyat mendorong akuntabilitas pemerintahan. Dengan adanya keterlibatan rakyat dalam proses pengawasan terhadap kinerja pejabat publik, penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir. Partisipasi rakyat berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang vital dalam menjaga integritas lembaga-lembaga negara. Namun demikian, partisipasi rakyat dalam demokrasi tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai keikutsertaan dalam pemilu atau pemilihan kepala daerah. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi yang berkelanjutan dan bermakna di luar momentum elektoral. Rakyat harus terus mengawasi, mengoreksi, dan memberi masukan terhadap jalannya pemerintahan dalam keseharian. Sayangnya, dalam praktiknya, partisipasi aktif rakyat sering kali menghadapi berbagai kendala. Faktor-faktor seperti minimnyatingkat pendidikan politik, ketimpangan ekonomi, ketidakpercayaan terhadap institusi politik, serta budaya politik yang apatis menjadi penghambat serius bagi keterlibatan aktif masyarakat. Dalam konteks Indonesia, tingkat partisipasi politik rakyat mengalami dinamika yang kompleks. Di satu sisi, tingkat partisipasi dalam pemilu relatif tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi lain. Namun, di sisi lain, partisipasi di luar pemilu, seperti keterlibatan dalam forum musyawarah, organisasi masyarakat sipil, atau advokasi kebijakan, masih tergolong rendah. Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan elektoralisme, di mana partisipasi rakyat hanya sebatas pada pemilu, sementara ruang-ruang partisipasi deliberatif kurang dimanfaatkan. Untuk itu, perlu upaya serius untuk memperluas dan memperdalam bentuk-bentuk partisipasi politik yang lebih substantif. Salah satu strategi penting adalah melalui pemberdayaan masyarakat. Program-program pemberdayaan harus diarahkan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam mengartikulasikan kepentingannya, memahami proses politik, serta mengorganisasikan diri untuk memperjuangkan aspirasinya secara kolektif. Pendekatan ini lebih berorientasi pada pembangunan kapasitas daripada sekadar mobilisasi massa. Selain itu, penguatan organisasi masyarakat sipil menjadi pilar penting dalam mendorong partisipasi aktif rakyat. Organisasi masyarakat sipil dapat berfungsi sebagai perantara antara rakyat dan negara, menyuarakan aspirasi kelompok-kelompok marjinal, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Keberadaan organisasi-organisasi ini memperkaya kehidupan demokrasi dan memperkuat daya tawar rakyat dalam proses politik. Partisipasi aktif rakyat juga erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan media sosial dan platform digital membuka ruang baru bagi keterlibatan politik warga. Kampanye sosial, serta diskusi publik di ruang digital menjadi bentuk partisipasi yang semakin penting dalam era modern. Namun, perlu diwaspadai bahwa partisipasi digital juga memililki tantangan tersendiri, seperti penyebaran disinformasi, hate speech, black propaganda, polarisasi politik, serta lemahnya literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, penguatan literasi digital menjadi bagian integral dari strategi untuk meningkatkan partisipasi politik yang sehat di era teknologi. Dalam kerangka teoretis, partisipasi aktif rakyat dapat dipahami sebagai bentuk aktualisasi kedaulatan rakyat. Jean-Jacques Rousseau, dalam karyanya The Social Contract, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak dapat diwakilkan sepenuhnya, rakyat harus secara aktif terlibat dalam pembentukan hukum dan kebijakan yang mengikat mereka. Partisipasi aktif juga menjadi mekanisme untuk mencegah tirani mayoritas maupun minoritas. Dengan melibatkan berbagai kelompok dalam proses politik, demokrasi dapat memastikan bahwa tidak ada satu kelompok pun yang mendominasi secara absolut, sehingga keadilan sosial dapat terjaga serta dapat meningkatkan kapasitas dirinya sebagai warga negara yang kritis dan bertanggung jawab. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, partisipasi rakyat menjadi prasyarat untuk mencapai keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tanpa keterlibatan masyarakat, program-program pembangunan rentan terhadap kegagalan, karena tidak mendasar pada kebutuhan riil dan konteks lokal. Untuk memperkuat partisipasi aktif rakyat, negara harus menyediakan ruang-ruang partisipasi yang inklusif, aman, dan bermakna. Forum-forum konsultasi publik, musyawarah warga, serta mekanisme partisipatif dalam perencanaan dan penganggaran daerah harus diperluas dan diperkuat. Partisipasi tidak boleh bersifat simbolis semata, melainkan harus memiliki dampak nyata terhadap pengambilan keputusan. Selain itu, penting juga untuk mendorong keterlibatan kelompok-kelompok marjinal dalam proses politik. Kelompok perempuan, masyarakat adat, difabel, dan generasi muda harus didorong untuk mengambil bagian aktif dalam proses politik, baik melalui representasi formal maupun melalui gerakan sosial. Pendidikan politik yang berkelanjutan juga menjadi faktor kunci. Pendidikan politik harus mampu meningkatkan kesadaran kritis masyarakat, membangun pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban politik, serta mendorong keterampilan partisipasi aktif yang efektif dan etis. Dalam menghadapi tantangan global seperti ketimpangan atau ketidakpastian ekonomi, perubahan iklim,  dan ketegangan geopolitik, partisipasi aktif rakyat menjadi lebih penting dari sebelumnya. Hanya dengan keterlibatan luas dan bermakna dari rakyat, demokrasi dapat beradaptasi dengan perubahan zaman dan tetap menjadi sistem politik yang mampu memenuhi aspirasi manusia akan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan. Partisipasi aktif rakyat adalah denyut nadi bagi demokrasi. Tanpa partisipasi rakyat, demokrasi hanya menjadi struktur kosong yang mudah diisi oleh kepentingan sempit elit politik dan ekonomi. Oleh karena itu, membangun, memelihara, dan memperluas partisipasi aktif rakyat adalah tugas bersama yang harus diemban oleh negara, masyarakat sipil, dan setiap individu warga negara.

Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatera Utara

ruminews.id – ACEH-SUMATERA – Sebagai wujud nyata kepedulian dan solidaritas antar daerah, Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan kehadirannya di tengah masyarakat yang tertimpa musibah. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung mengantarkan dan menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam yang melanda Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Langkah ini bukan sekedar simbolis, tetapi menjadi pesan kuat bahwa penderitaan di satu daerah adalah duka bersama seluruh warga di tanah air. Penyerahan bantuan pertama dilakukan di Provinsi Aceh pada Senin (5/1/2026). Bantuan kemanusiaan Pemkot Makassar diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, sebagai bentuk sinergi antar pemerintah daerah dalam penanganan bencana. Selanjutnya, pada Selasa (6/1/2026), Wali Kota Makassar kembali menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan diterima langsung Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya. Dengan menempuh perjalanan lintas Provinsi, Wali Kota Makassar memastikan bantuan dari Pemkot Makassar sampai langsung ke tangan pemerintah daerah setempat untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat terdampak. “Pemerintah Kota Makassar menunjukkan kepedulian dan solidaritas kemanusiaan terhadap daerah-daerah yang terdampak bencana alam di Aceh dan Sumatera. Alhamdulillah bantuan sudah kami serahkan kepada pemerintah daerah setempat,” ujar Munafri, Selasa (6/1). Orang nomor satu Kota Makassar ini menyampaikan, bahwa Pemkot Makassar, telah menyalurkan bantuan kemanusiaan ke tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatra Utara. Adapun total bantuan yang disalurkan Pemerintah Kota Makassar untuk korban bencana alam di Aceh dan Sumatera Utara sebesar ratusan juta. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak serta membantu percepatan pemulihan pascabencana. Ia menegaskan komitmen kolaborasi dan kepedulian lintas wilayah dalam kepedulian sosial. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak serta membantu percepatan pemulihan pascabencana. “Melalui misi kemanusiaan ini, kami Pemerintah Kota Makassar berharap bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban para korban bencana serta mempererat rasa persaudaraan antar daerah di Indonesia,” tutur politisi Golkar itu. Munafri menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut merupakan rangkaian misi kemanusiaan Pemkot Makassar sebagai bentuk empati dan dukacita kepada masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera dan Aceh. “Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Makassar membawa misi kemanusiaan ke tiga Provinsi yang terdampak bencana. Kemarin dan hari ini di Aceh dan Sumut,” katanya. “Sebelum tahun baru, Wakil Wali Kota Makassar (Ibu Aliyah Mustika Ilham), telah lebih dulu ke Sumatera Barat dan bertemu langsung dengan Gubernur Sumatera Barat untuk menyampaikan amanah dari Pemerintah Kota Makassar,” tambah Munafri. Diketahui, rombongan Pemkot Makassar saat memberikan bantuan di Provinsi Aceh. Di daerah berjuluk Serambi Mekkah tersebut, bantuan kemanusiaan diserahkan dan diterima langsung oleh Sekretaris Provinsi Aceh sebagai perwakilan Pemerintah Aceh. “Kemarin kami ke Aceh dan bertemu dengan Sekretaris Provinsi Aceh, untuk menyerahkan bantuan kemanusiaan dari Pemkot Makassar kepada saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” lanjutnya. Rangkaian misi kemanusiaan ini kemudian ditutup dengan kunjungan ke Provinsi Sumatera Utara. Di sana, Wali Kota Makassar, Munafri bersama rombongan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sumut. “Dan sekarang kita berada di Sumatera Utara bersama dengan Bapak Wakil Gubernur Sumut dan seluruh jajarannya,” ungkap Munafri. Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan, bantuan yang disalurkan tersebut merupakan wujud simpati, solidaritas, serta kepedulian seluruh masyarakat Kota Makassar terhadap saudara-saudara di Sumatera yang sedang tertimpa musibah. “Ini adalah bentuk kepedulian kami, serta turut berduka cita atas apa yang melanda saudara-saudara kami yang ada di Sumatera Utara ini,” ucapnya. Dua juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh selama proses penyerahan bantuan. “Terima kasih atas penerimaan yang sangat luar biasa dari Bapak Wakil Gubernur Sumatera dan seluruh jajarannya. Salam hormat kami untuk seluruh masyarakat yang ada di Sumatera Utara,” tutup Munafri. Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Makassar didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Perumahan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, serta sejumlah pejabat lainnya.

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Sidrap, Uncategorized

Tangani Sobis, LMND Sulsel Ingatkan Kodim Sidrap agar Tidak Melampaui Kewenangan

ruminews.id, Makassar – Pengurus Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan mengkritik tindakan aparat TNI Kodim 1420/ Sidrap dalam menangani dugaan praktik penipuan daring atau sobis di Kabupaten Sidenreng Rappang. Dandi Gunawan, Pengurus EW LMND Sulsel menilai langkah tersebut cukup menghawatirkan kembali ke praktik masa orde baru keterlibatan fungsi ganda keterlibatan aparat TNI dalam penanganan dugaan tindak pidana umum yang seharusnya menjadi kewenangan kepolisian. Pihaknya mengatakan pemanggilan warga sipil, pengamanan barang, serta permintaan pembuatan surat pernyataan tanpa proses hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip negara hukum. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di wilayah perbatasan Kadidi–Kanie. Saat melintas di lokasi, anggota Intel Kodim menemukan sekelompok orang yang berkumpul di bawah kolong rumah. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa puluhan telepon genggam, sekitar 50 unit dari berbagai merek. Menindaklanjuti temuan itu, anggota Kodim meminta dua orang untuk menghadap ke Kodim guna dimintai keterangan. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah pada kejahatan siber, sebagaimana dikutip dalam klarifikasi pihak Kodim 1420 Sidrap dalam pemberitaan di beberapa media online. Dalam proses tersebut, ditegaskan tidak ada permintaan apa pun berupa uang, bahwa pemberitaan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” tidak benar adanya. “Praktik semacam ini mengingatkan pada pola Orde Baru, di mana aparat militer masuk ke ranah sipil tanpa mekanisme hukum yang transparan. Ini tentu tidak sejalan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil,” ujar Dandi dalam keterangan resminya ke wartawan, Selasa (06/01). Selain itu, Dandi Gunawan menilai pemaksaan pembuatan surat pernyataan kepada warga sipil tanpa pendampingan hukum merupakan bentuk tekanan psikologis yang tidak dibenarkan dalam sistem peradilan pidana modern. “TNI tidak berwenang menangani penipuan secara mandiri harus melibatkan institusi Polri, pemanggilan dan mengarahkan membuat surat pernyataan tanpa Polri berpotensi melanggar hukum Jika tidak ada dasar OMSP atau permintaan resmi, tentu ini bisa dikatakan tindakan sewenang-wenang,” ujarya. “TNI harus kembali pada jati dirinya sebagai alat pertahanan negara, bukan alat penertiban sipil dalam penanganan tindak pidana Umum, jika pola-pola lama dibiarkan, ini berpotensi menjadi kemunduran demokrasi,” tegasnya. Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara. Sementara dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI hanya dapat membantu aparat penegak hukum atas dasar permintaan resmi dan dalam kerangka yang jelas. Olehnya itu LMND Sulsel mendesak Pangdam XIV/Hasanuddin dan Mabes TNI untuk melakukan evaluasi internal serta memastikan tidak ada praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi TNI dan supremasi hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodim Sidrap belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut.

Hukum, Jakarta, Labuan Bajo, Nasional

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

  ruminews.id, Jakarta – Inilah babak baru konflik di tanah 4,1 ha Bukit Kerangan Labuan Bajo. Diduga aekelompok preman tak dikenal masyarakat Labuan Bajo menghadang pemilik tanah, yang mendrop material untuk bangun Musholla yang di drop di luar pagar, Sabtu (3/1/2026). Sempat terjadi komunikasi dan perdebatan antara warga dan preman tersebut. Demi menghindari benturan fisik, sopir dan pemilik tanah, akhirnya balik lagi ke Labuan Bajo. “Saya tidak mengenal mereka. Kami dihadang. Ada satu yang saya kenal bernama Hila. Ia rupanya anaknya Om Pius yang bersama ayahnya itu selama sejak 2022 berjaga tanah dan basecamp, yang dibangun Santosa Kadiman, pasca peresmian peletakan batu pertama The Hotel St.Regis Labuan Bajo,” kata Muhammad Hatta salah satu pemilik tanah di Labuan Bajo dalam keterangannya, Senin (5/1/2026). Menurut warga dapat informasi dari berita media, bahwa kelompok preman itu dibawah pimpinan seseorang yang bernama Yeri dari Bajawa. Kuat dugaan mereka preman bayaran Santosa Kadiman. Hatta sapaan akrabnya yang merupakan salah satu dari 8 pemilik tanah satu hamparan itu mengatakan, tanah itu dulu warga memperoleh tanah dari pembagian secara adat 1992 dari Fungsionaris Adat, alm. Ishaka dan alm .Haku Mustafa. “Entah apalagi dasar kebenaran dalam otak Santosa Kadiman asal Jakarta, broker The Htl.St.Regis Labuan Bajo. Klaimnya atas hak tanah 40 hektar yang dijual Nikolaus Naput dari Ruteng di kawasan itu yang dibelinya berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) 2014,” jelas Hatta. Apalagi kata Muhammad Hatta, karena sesungguhnya : Pertama, terbukti fiktif dalam perkara perdata No.1/Pdt.G/2024, diperkuat oleh Putusan Banding dan terakir putusan inkrah Mahkamah Agung 8 Oktober 2025, yang mana PPJB tersebut batal demi hukum karena terbukti tidak ada alas hak tanahnya. Kedua, surat alas hak tanahnya adalah 21 Oktober 1991 dan 10 Maret 1990, tetapi pada 1998 tanah tersebut sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat dicek, tanah itu oleh Niko Naput tumpang tindih di atas tanah yang sudah diperoleh warga dan ada tanda pagar hidup sebagai batas tanah warga itu. Ketiga, hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, cq. Jaksa Agung Muda Intelijen 23 September 2024, yaitu semua SHM dan GU2 atas nama Nikolaus Naput dan anaknya beserta ponakannya *tidak sah*, karena tumpang tindih diatas tanah orang lain, tidak ada surat alas hak tanahnya di warkah BPN, cacat administrasi dan / atau cacat yuridis. Tanah-tanah SHM dan GU2 tersebut otw menuju ke hak akir Santosa Kadiman sebagaimana kesaksian Aryo Juwono (kuasa Santosa Kadiman saat tandatangan PPJB 2014) dalam perkara no.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj. Keempat, untuk di tanah 4,1 ha Bukit Kerangan, yang terletak disebelah barat jalan Raya Labuan Bajo – Batu Gosok, sesungguhnya Santosa Kadiman (Erwin Bebek) tidak punya alasan hukum untuk menguasasinya, karena surat alas hak 21 Oktober 1991 yang spanduknya dipasang di tanah bagian barat jalan raya itu adalah surat alas hak yang sudah dibatal 1998, letak tanah batal 21/10/91 pula di timur jalan raya . Kelima, anak Fungsionaris adat, Ramang Ishaka, telah mengkonfirmasi pada 2021 sebagai saksi kunci di Pengadilan Tipikor Kupang (perkara 30 ha tanah Pemda, sudah inkrah), bahwa tanah Niko Naput dkk di situ sudah dibatalkan 1998. Apa yang akan terjadi jika preman2 yang dibohongi dan dibodohi jadi korban terduga mafia Erwin Bebek? Kebodohan itu akan kena batunya, bilamana misalnya pemilik tanah pergi ke lokasi, tunjukkan copy surat alas tanahnya, lalu preman-preman itu tunjukkan copy alas hak yang mana? Apa mereka mau bertarung siap mati karena kebodohan? “Kami ini pemilik asli. Belum pernah jual tanah ini sejak dulu. Tapi tiba2 tanah kami diduduki Kadiman. Kami siap mati demi kebenaran di tanah ini”, kata Kusyani, salah satu dari 8 pemilik itu awal Desember 2025 lalu. Meski begitu, pemilik tetap menempuh jalur hukum melalui gugatan, dan pengadulan ke satgas mafia tanah ke Kejaksaan Negri Labuan Bajo. “Untuk jalur perdata, kami selaku kuasa Hukum telah mengajukan gugan no. 32, 33, 41, 44/Pdt.G/2025 dan 1 lagi minggu lalu”, kata Dr(. C) Indra Triantoro, S.H, M.H, satu dari 5 anggota tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law & Firm. (red)

Scroll to Top