Nasional

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan

Asri Tadda Nilai Pilkada via DPRD Berisiko Tanpa Reformasi Politik Daerah

ruminews.id, MAKASSAR — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menguat belakangan ini seiring dukungan mayoritas partai politik dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Opsi ini dinilai tidak lagi sebatas diskursus akademik, melainkan berpotensi menjadi kebijakan politik nasional. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menilai polemik Pilkada langsung versus tidak langsung seharusnya tidak disederhanakan sebagai soal maju atau mundurnya demokrasi. Menurutnya, problem utama justru terletak pada kualitas lembaga perwakilan yang diberi kewenangan memilih kepala daerah. “Dalam kerangka demokrasi perwakilan, legitimasi politik tidak selalu harus lahir dari pemungutan suara langsung. Banyak negara demokrasi mapan justru menggunakan mekanisme tidak langsung untuk menjaga stabilitas pemerintahan,” ujar Asri dalam keterangannya, Senin (05/01/2026). Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi DPRD saat ini belum sepenuhnya ideal jika diberi mandat memilih kepala daerah. Ketergantungan struktural anggota DPRD terhadap elite partai politik nasional dinilai menjadi persoalan serius. “Rekrutmen caleg, penentuan nomor urut, hingga kelanjutan karier politik legislator sangat ditentukan oleh pimpinan pusat partai. Dalam situasi seperti ini, sulit berharap DPRD benar-benar independen,” tegasnya. Menurut Asri, jika Pilkada diserahkan kepada DPRD tanpa reformasi mendasar, maka mekanisme tersebut berisiko hanya memindahkan praktik transaksi politik dari ruang publik ke ruang elite atau oligarki partai. Dampaknya, kepala daerah yang terpilih berpotensi mengalami defisit legitimasi sosial dan dipersepsikan sebagai “titipan pusat”. Sebagai solusi, Direktur The Sawerigading Institute itu mendorong dibukanya kembali diskursus serius mengenai sistem partai politik lokal. Ia menilai keberadaan parpol lokal dapat menjadi instrumen untuk membebaskan politik daerah dari kendali sentralistik partai nasional. “Parpol lokal memungkinkan kaderisasi yang lebih kontekstual dan dekat dengan kebutuhan masyarakat daerah. Dengan begitu, DPRD dapat berfungsi sebagai lembaga deliberatif yang benar-benar mewakili kepentingan lokal,” jelasnya. Ia mencontohkan keberadaan partai politik lokal di Aceh sebagai preseden konstitusional yang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru, menurutnya, model tersebut memperkaya praktik demokrasi dengan mengakomodasi kekhasan daerah. Meski demikian, Asri tidak menutup mata terhadap potensi risiko seperti oligarki lokal, politik kekerabatan, dan feodalisme daerah. Namun ia menegaskan risiko tersebut harus dijawab melalui regulasi ketat, transparansi pendanaan, demokrasi internal partai, serta pengawasan publik yang kuat. “Tanpa reformasi struktural, Indonesia akan terus terjebak dalam paradoks otonomi daerah—kewenangan administratif diserahkan ke daerah, tetapi kedaulatan politik tetap dikendalikan dari pusat,” pungkasnya. Asri Tadda dikenal sebagai salah satu tokoh muda Sulawesi Selatan yang aktif dalam berbagai diskursus sosial-politik nasional. Saat ini Asri adalah Ketua Formatur Partai Gerakan Rakyat Sulsel dan kerap menyuarakan gagasan pembaruan sistem politik kebangsaan, khususnya dalam konteks demokrasi dan otonomi daerah. (*)

Daerah, Makassar, Nasional, Opini

Pilkada Melalui Wakil Rakyat : Membaca Ulang Demokrasi dalam Konstitusi

ruminews.id – Mengawali tulisan ini dengan sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” sesungguhnya kita sedang diajak meninjau kembali fondasi demokrasi Indonesia. Sejak awal, demokrasi Pancasila tidak dibangun semata di atas logika pemilihan langsung, melainkan pada prinsip musyawarah, kebijaksanaan, dan sistem perwakilan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Namun dalam praktik politik kontemporer, demokrasi kerap direduksi hanya soal langsung atau tidak langsung. Setiap upaya membaca ulang mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui parlemen sering kali dicurigai sebagai kemunduran demokrasi. Padahal, jika ditelaah secara konstitusional, asumsi tersebut justru bertumpu pada pemahaman yang keliru. UUD 1945 secara tegas membedakan antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pasal 22E UUD 1945 hanya mengatur pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Tidak ada satu pun norma konstitusi yang memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilu nasional. Pemilihan kepala daerah berada dalam rezim pemerintahan daerah sebagaimana Pasal 18 UUD 1945 dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemisahan rezim ini bukan kebetulan, melainkan pilihan sadar pembentuk konstitusi untuk membuka ruang variasi mekanisme demokrasi sesuai kebutuhan tata kelola pemerintahan. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis.” Frasa ini tidak menyebutkan pemilihan langsung oleh rakyat. Dengan demikian, secara konstitusional, demokratis tidak identik dengan langsung. Dalam teori demokrasi, demokrasi langsung bukan satu-satunya bentuk demokrasi yang sah. Demokrasi perwakilan justru menjadi model dominan dalam negara modern. Joseph Schumpeter mendefinisikan demokrasi sebagai metode institusional untuk menghasilkan keputusan politik melalui kompetisi elite yang memperoleh mandat rakyat. Dalam konteks Indonesia, DPRD adalah representasi rakyat di daerah yang memperoleh legitimasi melalui pemilu legislatif. Mandat rakyat telah disalurkan kepada DPRD untuk menjalankan fungsi deliberatif dan pengambilan keputusan strategis. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bentuk demokrasi tidak langsung yang tetap berada dalam koridor kedaulatan rakyat. Penafsiran ini tidak berdiri sendiri. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi telah memberikan penegasan melalui sejumlah putusannya. Dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah menyatakan bahwa pilkada bukan bagian dari rezim pemilu Pasal 22E UUD 1945, melainkan rezim pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 18 UUD 1945. Mahkamah juga menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” tidak mengharuskan pemilihan langsung oleh rakyat. Demokrasi dapat diwujudkan melalui mekanisme langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sah secara konstitusional. Pandangan tersebut konsisten dengan Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004, yang menegaskan bahwa konstitusi tidak menentukan secara rigid satu model demokrasi lokal. Argumen yang menyatakan bahwa pemilihan melalui DPRD menghilangkan partisipasi publik perlu diluruskan. Partisipasi publik dalam demokrasi perwakilan tidak berhenti pada pencoblosan langsung, melainkan berlangsung melalui mandat politik yang diberikan kepada wakil rakyat. Rakyat telah berpartisipasi ketika memilih anggota DPRD. Mandat tersebut bersifat deliberatif, yaitu kewenangan untuk mengambil keputusan strategis atas nama kepentingan publik. Partisipasi publik tetap dapat diperluas melalui uji publik calon, rapat DPRD terbuka, serta pengawasan masyarakat sipil dan media. Dari sisi legitimasi, kepala daerah yang dipilih DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis yang sah. Legitimasi tersebut bersumber dari dua lapis mandat: mandat rakyat kepada DPRD dan mandat DPRD kepada kepala daerah. Kepercayaan terhadap wakil rakyat memang bersifat bersyarat, tetapi mekanisme akuntabilitas tetap berjalan melalui pemilu periodik dan kontrol publik. Demokrasi tidak seharusnya dipersempit pada soal langsung atau tidak langsung, melainkan dinilai dari kualitas keputusan, akuntabilitas kekuasaan, dan keberpihakannya pada kepentingan rakyat. Dalam kerangka konstitusi dan nilai Pancasila, pemilihan kepala daerah melalui parlemen bukanlah pengkhianatan demokrasi, melainkan salah satu bentuk sah demokrasi perwakilan. Membaca ulang pilkada melalui kacamata konstitusi bukan berarti menolak partisipasi rakyat, melainkan mengajak publik untuk mendewasakan demokrasi. demokrasi yang tidak terjebak pada mitos prosedural, tetapi berpijak pada kebijaksanaan, tanggung jawab, dan kepentingan bersama.

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

Menagih Hutang Sejarah: Mahasiswa dan Rakyat Luwu Raya Menggugat Negara

ruminews.id – Di bawah langit Tanalili yang membentang muram namun penuh harap, denyut perlawanan itu kembali bergetar. Senin, 5 Januari 2026, ratusan mahasiswa Luwu Raya untuk kedua kalinya memadati perbatasan Luwu Utara–Luwu Timur, tepatnya di Desa Bungadidi. Di titik yang kerap menjadi garis administratif, mereka menjadikannya sebagai garis sejarah—tempat janji negara kembali ditagih. Aksi damai itu tak hanya diisi oleh mahasiswa. Puluhan ibu-ibu dan masyarakat sekitar turut berdiri dalam barisan, menyatukan suara dan langkah. Jalan poros Trans Sulawesi pun terhenti, mengular hingga lima kilometer di kedua arah. Deru kendaraan kalah oleh teriakan nurani, sementara aspal menjadi saksi bisu gelombang tuntutan yang tak lagi bisa diabaikan. Pemekaran Provinsi Luwu Raya kembali disuarakan sebagai janji yang belum lunas. Di tengah kepungan massa, orasi-orasi menggema, membawa kisah panjang tentang identitas, sejarah, dan rasa keadilan yang tertunda. Koordinator lapangan aksi, Tandi, dengan suara tegas menyatakan bahwa perjuangan ini tak akan berhenti di satu atau dua aksi. “Kami akan tetap melakukan aksi hingga aspirasi kami mendapat respons dari pemerintah pusat,” ujarnya lantang, disambut sorak massa. Bagi Tandi dan rekan-rekannya, perjuangan ini bukan sekadar tuntutan administratif. Ia adalah hutang sejarah. Dengan nada penuh keyakinan, Tandi menyinggung ikrar lama yang belum ditepati. “Ini adalah hutang negara kepada Datu Luwu ke-36 saat menyatakan bergabung dengan republik ini. Presiden Soekarno pernah berjanji menjadikan Tanah Luwu sebagai daerah istimewa, sebagaimana Yogyakarta,” tegasnya, seakan menghidupkan kembali memori yang lama terpendam. Di tengah barisan massa, hadir pula Bupati Luwu Utara, Andi Rahim. Ia berdiri bukan sekadar sebagai kepala daerah, melainkan sebagai bagian dari denyut perjuangan itu sendiri. Dalam orasinya, Andi Rahim menyebut pertemuan di perbatasan ini sebagai perjumpaan nurani generasi muda Luwu. “Hari ini, kita sama-sama berada di perbatasan Luwu Utara dan Luwu Timur. Para pemuda hadir dengan perjuangan hati, dengan semangat yang menggelora, membawa cita-cita besar untuk tanah kelahiran mereka—Tanah Luwu,” ucapnya. Ia pun menyampaikan harapannya agar suara dari Bungadidi mampu menembus dinding istana. “Mudah-mudahan perjuangan kita hari ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dan diberikan jalan terbaik untuk lahirnya daerah otonomi baru di Luwu Raya,” sambungnya. Menutup orasinya, Andi Rahim menitipkan pesan kepada mahasiswa agar terus menjaga kemurnian perjuangan. “Saya percaya adik-adik mahasiswa yang berjuang hari ini adalah mereka yang bergerak tanpa tendensi politik, tanpa kepentingan pribadi. Mereka berjuang semata-mata untuk tanah kelahiran kita, Luwu Raya,” pungkasnya. Di perbatasan itu, waktu seolah berhenti sejenak. Jalanan macet, namun sejarah terus bergerak. Di antara terik matahari dan debu jalanan, suara Luwu Raya kembali menggema—menagih janji, merawat harapan, dan menolak untuk dilupakan.

Daerah, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Opini, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Api dari Tanalili dan Suara Perempuan Luwu Raya

ruminews.id – Ketika masyarakat berkumpul dan kembali menyuarakan tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya, yang mereka lakukan sejatinya bukan sekadar menagih janji negara. Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah tuntutan historis, sosiologis, sekaligus ekologis. Ia lahir dari pengalaman panjang tentang ketidakadilan yang dirasakan bersama, ketimpangan pembangunan, ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam, dan keterasingan rakyat dari pusat pengambilan keputusan. Aksi ini adalah peringatan bahwa kesabaran rakyat memiliki batas, dan suara dari pinggiran tidak bisa terus-menerus diabaikan. Seruan dari Tanalili pada 5 Januari 2026 menjadi penanda penting bahwa isu pemekaran bukan cerita usang yang dapat dikubur oleh waktu. Justru sebaliknya, tuntutan ini adalah luka lama yang belum sembuh. Akses pelayanan publik yang jauh, fasilitas dasar yang belum merata, serta kebijakan yang sering tidak berpihak pada kebutuhan rakyat membuat api perjuangan ini terus menyala. Perlawanan ini juga lahir dari keresahan mendalam rakyat Luwu Raya yang selama ini berada jauh dari pandangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Luwu Raya kerap hanya dipandang sebagai wilayah kaya sumber daya alam, tambang, hutan, laut, dan hasil bumi yang dijadikan penopang pendapatan provinsi Sulawesi Selatan. Namun ironi muncul ketika kekayaan itu tidak kembali dinikmati oleh rakyatnya, yang justru hidup jauh dari fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik yang memadai. Pemekaran Provinsi Luwu Raya tidak bisa dipersempit sebagai ambisi politik atau agenda segelintir elit. Ia tumbuh dari pengalaman hidup sehari-hari rakyat: petani yang lahannya tergerus kepentingan industri, nelayan yang kehilangan ruang hidup, buruh yang hidup dalam ketidakpastian, serta masyarakat adat yang wilayahnya dikorbankan atas nama investasi dan pembangunan yang tidak berkeadilan. Ketika negara terasa terlalu jauh, rakyat pun berusaha mendekatkan negara. Pemekaran menjadi ikhtiar kolektif untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat secara geografis, sosial, dan kultural. Bagi masyarakat Luwu Raya, ini bukan sekadar soal batas wilayah, melainkan soal kehadiran negara yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai seorang perempuan yang lahir dan besar di Luwu Utara, saya tidak melihat isu ini dari menara gading. Saya menyaksikan langsung bagaimana alam Luwu Raya dieksploitasi, bagaimana hutan dibuka tanpa kendali, sungai tercemar, dan tanah adat tersingkir. Di tengah kekayaan alam yang melimpah, masyarakat lokal justru sering menjadi penonton, bukan subjek utama pembangunan. Sebagai aktivis lingkungan hidup, saya meyakini bahwa pemekaran bukan hanya soal mendekatkan birokrasi, tetapi juga membuka peluang bagi tata kelola lingkungan yang lebih adil dan partisipatif. Provinsi yang lebih dekat dengan rakyat seharusnya mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi semu yang meninggalkan kerusakan ekologis. Alam Luwu Raya bukan objek eksploitasi, melainkan ruang hidup yang menopang keberlangsungan generasi hari ini dan masa depan. Hutan, sungai, laut, dan tanah adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus warisan yang wajib dijaga. Tanpa keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat lokal, pembangunan kehilangan makna keadilannya. Suara perlawanan dari Tanalili juga harus dibaca sebagai suara perempuan. Perempuan adalah pihak yang paling pertama merasakan dampak ketimpangan dan kerusakan lingkungan ketika air bersih sulit diakses, lahan pertanian rusak, konflik agraria meningkat, dan ruang hidup semakin menyempit. Namun suara perempuan masih sering tidak terdengar dalam proses pengambilan kebijakan. Aksi ini menjadi ruang penting untuk menegaskan bahwa perjuangan Luwu Raya juga adalah perjuangan perempuan. Demokrasi tidak hanya hidup di ruang sidang dan meja rapat, tetapi juga di jalanan, di batas wilayah, dan di suara rakyat yang menolak untuk terus diam menghadapi ketidakadilan struktural. Di Tanalili, api perjuangan itu kembali dinyalakan bukan dengan kebencian, melainkan dengan kesadaran; bukan dengan amarah, tetapi dengan harapan. Saya berdiri di barisan itu sebagai perempuan Luwu Utara, sebagai anak dari tanah Luwu Raya, dan sebagai bagian dari rakyat yang percaya bahwa harga diri, keadilan, dan masa depan tidak bisa terus ditunda. Sebab bagi kami, Luwu Raya bukan sekadar wilayah yang ingin dimekarkan. Ia adalah rumah, dan rumah layak diperjuangkan. #LuwuRayaHargaMati#MekarkanProvinsiLuwuRaya#HidupRakyatLuwuRaya

Bantaeng, Daerah, Hukum, Nasional

HMI Cabang Bantaeng Menyikapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng menyampaikan pandangan dan sikapnya atas mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua undang-undang ini merupakan momentum penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana nasional yang patut diapresiasi sebagai upaya pembentukan sistem hukum yang lebih kontekstual dan berdaulat. HMI Cabang Bantaeng memandang bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan kebutuhan objektif untuk melepaskan sistem hukum pidana Indonesia dari warisan kolonial. Namun demikian, sebagai bagian dari masyarakat sipil dan tradisi intelektual mahasiswa, HMI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengawal agar implementasi kedua undang-undang tersebut tetap sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis, perlindungan hak asasi manusia, serta jaminan kebebasan sipil yang diamanatkan oleh konstitusi. Dalam konteks KUHP baru, HMI Cabang Bantaeng mencermati sejumlah ketentuan yang memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya. Pasal 218 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”, menuntut penafsiran yang ketat dan proporsional. Tanpa pedoman interpretasi yang jelas, norma tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam membedakan antara kritik kebijakan yang konstruktif dan perbuatan yang benar-benar bersifat menyerang kehormatan pribadi. Hal serupa juga berlaku terhadap pengaturan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan 241 KUHP. Dalam negara demokrasi, kritik publik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat. Oleh karena itu, penerapan ketentuan ini perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan kebebasan berpendapat agar tidak menimbulkan efek pembatasan yang berlebihan terhadap ruang partisipasi publik. HMI Cabang Bantaeng juga menaruh perhatian pada Pasal 188 KUHP yang mengatur larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila harus dipahami sebagai nilai pemersatu dan pedoman etis kehidupan berbangsa. Karena itu, penerapan pasal ini membutuhkan ukuran yang objektif, akademis, dan bebas dari kepentingan politis agar tidak menghambat kebebasan berpikir, diskursus ilmiah, dan dinamika intelektual di ruang publik. Selain itu, pengaturan mengenai kesusilaan dalam Pasal 406 sampai dengan Pasal 427 KUHP memerlukan sensitivitas tinggi terhadap keberagaman sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Konsep kesusilaan yang digunakan hendaknya ditafsirkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap ranah privat warga negara maupun diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Ketentuan mengenai ketertiban umum, termasuk Pasal 256 KUHP, juga patut diimplementasikan secara proporsional. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus tetap dilindungi, selama dilaksanakan secara damai dan bertanggung jawab. Di sisi lain, KUHAP baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan pidana. Namun demikian, HMI Cabang Bantaeng memandang bahwa pengaturan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yudisial yang kuat dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah tetap menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan penegakan hukum. Sekretaris Umum HMI Cabang Bantaeng, Andi Rachmat Ady Ullang, menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh cara negara menerapkannya dalam praktik. “Pembaruan hukum pidana adalah langkah penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan implementasinya tetap berpijak pada prinsip keadilan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai negara hukum, Indonesia harus menjadikan hukum pidana sebagai sarana perlindungan warga negara, bukan sebagai sumber kekhawatiran di ruang publik,” ujar Andi Rachmat Ady Ullang, Sekretaris Umum HMI Cabang Bantaeng dan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin. HMI Cabang Bantaeng berharap agar pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang dialog, evaluasi, dan pengawasan publik dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana benar-benar dapat menghadirkan keadilan substantif, memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum, serta meneguhkan demokrasi dan negara hukum Indonesia. Yakin Usaha Sampai

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Seruan dari Tanalili: Api Perjuangan Pemekaran Luwu Raya Kembali Dinyalakan

ruminews.id – Di batas tanah yang memisahkan Luwu Timur dan Luwu Utara, tepatnya di Tanalili, suara-suara dari pinggiran kembali hendak diperdengarkan. Senin, 5 Januari 2026, sejak pukul 09.00 WITA, elemen masyarakat Luwu Raya berencana berkumpul dalam satu barisan aksi perlawanan rakyat, menyuarakan tuntutan lama yang tak kunjung usai: pemekaran Provinsi Luwu Raya. Seruan aksi ini datang dari kegelisahan yang telah bertahun-tahun berdiam di dada rakyat. Ketimpangan pembangunan, jauhnya jangkauan pelayanan publik, serta aspirasi yang kerap berakhir di ruang hampa menjadi latar dari rencana konsolidasi massa tersebut. Pemuda, pelajar, mahasiswa, petani, buruh, nelayan, hingga masyarakat adat diajak untuk menyatukan langkah dan suara. Bagi para penggerak aksi, pemekaran bukan sekadar soal batas administratif, melainkan ikhtiar menghadirkan keadilan. Luwu Raya, dengan kekayaan sumber daya dan sejarah panjang peradaban, dinilai belum sepenuhnya merasakan hasil pembangunan yang merata. Jarak pusat pemerintahan yang jauh menjadi simbol dari jarak kebijakan dengan denyut kehidupan rakyat sehari-hari. Muh Elmi, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara sekaligus perwakilan aliansi, menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari kesadaran kolektif, bukan kepentingan sesaat. “Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah kebutuhan historis dan sosiologis. Ini bukan sekadar tuntutan elit, tetapi jeritan rakyat yang selama ini berada di pinggir arus pembangunan. Kami ingin pelayanan publik lebih dekat, kebijakan lebih berpihak, dan masa depan generasi Luwu Raya lebih terjamin,” ujar Muh Elmi. Ia menambahkan bahwa aksi yang akan digelar di Tanalili merupakan bentuk perlawanan konstitusional dan bermartabat, dengan mengedepankan persatuan lintas elemen masyarakat. “Kami mengajak seluruh rakyat Luwu Raya untuk hadir dengan kesadaran, bukan amarah. Dengan keberanian, bukan kebencian. Sejarah selalu dicatat oleh mereka yang bersuara, bukan oleh mereka yang memilih diam,” lanjutnya. Aksi ini berada di bawah penanggung jawab Tandi Bali/ Reski Aldiansyah. Massa aksi direncanakan berkumpul hingga tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya kembali menggema sebagai agenda serius di tingkat nasional. Di Tanalili, di batas wilayah dan batas kesabaran, rakyat Luwu Raya bersiap menyalakan kembali api perjuangan. Sebab bagi mereka, Luwu Raya bukan sekadar nama di peta, melainkan harga diri yang tak bisa ditawar. #LuwuRayaHargaMati #MekarkanProvinsiLuwuRaya #HidupRakyatLuwuRaya

Bulukumba, Nasional, Opini, Pemuda, Uncategorized

Masyarakat Adat dalam Menjaga Stabilitas Alam di Kawasan Adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan

ruminews.id – Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman budaya dan tradisi, yang tercermin dalam keberadaan berbagai masyarakat adat yang tersebar di seluruh nusantara. Salah satu kelompok masyarakat adat yang masih mempertahankan tradisi leluhur dan memiliki hubungan erat dengan alam adalah masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kawasan Adat Kajang terkenal dengan kearifan lokal dalam menjaga stabilitas alam, sebuah praktik yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Masyarakat adat Kajang, yang dipimpin oleh seorang Ammatoa, memegang teguh filosofi hidup yang dikenal sebagai “Pasang ri Kajang”. Pasang ini bukan sekadar aturan adat, melainkan panduan hidup yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan manusia dengan alam. Bagi masyarakat Kajang, alam bukanlah sumber daya yang harus dieksploitasi, tetapi merupakan entitas yang hidup dan memiliki hak yang harus dihormati. Filosofi ini tercermin dalam pepatah mereka, “Tana’ kamase-mase”, yang berarti hidup sederhana dan bersahaja, serta tidak berlebihan dalam mengambil dari alam. Filosofi hidup yang terkandung dalam Pasang ini berfokus pada kesederhanaan, kebersahajaan, dan harmoni dengan alam. Salah satu wujud konkret dari kearifan lokal masyarakat Kajang dalam menjaga stabilitas alam adalah larangan keras terhadap perusakan hutan. Hutan di kawasan adat Kajang dianggap sebagai kawasan yang sakral dan harus dilestarikan. Pemanfaatan hasil hutan hanya diperbolehkan dalam batas yang wajar, sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk kepentingan komersial. Pemotongan pohon, misalnya, hanya diperbolehkan dengan izin dari Ammatoa dan hanya jika benar-benar diperlukan. Dengan demikian, keseimbangan ekosistem hutan tetap terjaga, yang berkontribusi pada keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut. Selain itu, masyarakat adat Kajang juga memiliki sistem pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Pertanian di kawasan ini dilakukan secara tradisional, tanpa penggunaan bahan kimia yang merusak tanah dan air. Mereka mempraktikkan sistem pertanian yang sejalan dengan siklus alam, seperti rotasi tanaman dan penggunaan pupuk organik. Hal tersebut menegasakan bagaimana masyarakat menjaga kesuburan tanah, tetapi juga menjaga kelestarian sumber air yang sangat penting bagi kehidupan. Dalam sudut pandang postkolonialisme, pendekatan masyarakat adat Kajang terhadap lingkungan hidup bukan hanya sekadar upaya menjaga stabilitas alam, tetapi juga merupakan bentuk perlawanan terhadap hegemoni kekuasaan kolonial dan neokolonial yang telah merusak tatanan ekologis dan sosial mereka. Postkolonialisme adalah sebuah kajian kritis yang mempelajari dampak kolonialisme dan imperialisme terhadap budaya, identitas, dan struktur sosial masyarakat yang pernah dijajah. Dalam konteks masyarakat adat Kajang, postkolonialisme dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana mereka menjaga identitas budaya mereka yang erat kaitannya dengan perlindungan lingkungan, serta bagaimana mereka menghadapi tekanan dari sistem kekuasaan luar yang berupaya menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam mereka. Sejak masa kolonial, masyarakat adat di Indonesia, termasuk Kajang, telah mengalami marginalisasi dan eksploitasi. Penetrasi kolonialisme membawa paradigma eksploitasi sumber daya alam yang bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat adat yang memandang alam sebagai bagian integral dari kehidupan mereka. Hutan-hutan yang sebelumnya dijaga dengan ketat oleh masyarakat adat mulai ditebang untuk kepentingan ekonomi kolonial, sementara komunitas-komunitas adat dipaksa untuk beradaptasi dengan sistem ekonomi baru yang eksploitatif. Proses ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan struktur sosial dan budaya masyarakat adat. Melalui sudut pandang postkolonial, perlawanan masyarakat adat Kajang terhadap praktik-praktik eksploitasi ini dapat dilihat sebagai upaya untuk merebut kembali kedaulatan mereka atas tanah dan sumber daya alam. Dengan mempertahankan sistem pemerintahan adat yang berlandaskan pada Pasang, mereka tidak hanya menjaga stabilitas ekologi kawasan adat mereka tetapi juga memperkuat identitas budaya yang telah terancam oleh kolonialisme dan kebijakan pemerintah yang seringkali mengabaikan hak-hak adat. Kita sadari bahwa perkembangan zaman tidak bisa kita hindari akan tetapi nilai dari tiap laku yang baik harus dipertahankan, kita dapat melihat hal tersebut dari larangan keras terhadap penebangan hutan tanpa izin adat, adalah contoh nyata dari bagaimana masyarakat adat Kajang melindungi lingkungan mereka dari kerusakan yang disebabkan oleh sistem ekonomi global yang eksploitatif. Lebih jauh, dalam perspektif postkolonial, upaya masyarakat Kajang dalam menjaga stabilitas alam juga dapat dilihat sebagai bentuk dekonstruksi terhadap narasi dominan yang melihat alam sebagai objek yang dapat dimiliki dan dieksploitasi. Mereka menawarkan pandangan alternatif yang melihat manusia sebagai bagian dari alam, bukan penguasanya. Pandangan ini menantang paradigma Barat yang didasarkan pada dualisme antara manusia dan alam, serta eksploitasi sumber daya alam untuk keuntungan ekonomi semata.

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HJL–HPRL 2026 Jadi Momentum Penguatan Aspirasi Provinsi Luwu Raya

ruminews.id, MAKASSAR – Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan mendorong penguatan perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya melalui momentum peringatan Hari Jadi Luwu (HJL) dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) Tahun 2026. Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi dan rapat pengurus KKLR Sulsel yang digelar di Sekretariat KKLR Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (3/1/2026). Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan peresmian penggunaan sekretariat baru KKLR Sulsel yang telah selesai direnovasi beberapa bulan lalu. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua BPW KKLR Sulsel Ir. Hasbi Syamsu Ali, Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda, Kabid Pengembangan Jaringan Usaha Muaz Yahya, Kabid Pengembangan SDM Hamzah Jalante, Kabid Kesehatan Dr Andi Yusuf, Kabid Tani dan Nelayan Husba Phada, serta jajaran pengurus lainnya. Turut hadir sejumlah pengurus Badan Pengurus Pusat (BPP) KKLR, di antaranya Wakil Ketua Umum BPP KKLR Dr. Abd Talib Mustafa yang juga Koordinator Wilayah KKLR Indonesia Timur, Kabid Kelautan, Perikanan dan Kehutanan Bachrianto Bachtiar, Kabid Organisasi dan Keanggotaan Baharuddin Solongi, Wasekjen Organisasi dan Keanggotaan Syahruddin Hamun, dan tokoh-tokoh KKLR pusat lainnya. Kegiatan diawali dengan santap siang bersama yang menyajikan menu khas Tana Luwu seperti kapurung, lawa, parede, dan dange. Suasana kekeluargaan tampak kental mewarnai kebersamaan para Wija to Luwu yang hadir. Usai santap siang, Ketua BPW KKLR Sulsel Ir. Hasbi Syamsu Ali memimpin rapat yang secara khusus membahas agenda peringatan HJL dan HPRL 2026 yang akan dipusatkan di Kota Palopo pada 19–24 Januari 2026. “Pada prinsipnya, KKLR Sulsel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda tahunan bersejarah ini. Karena itu, kita akan berpartisipasi aktif dalam sejumlah kegiatan HJL dan HPRL di Palopo,” ujar Hasbi. Menurutnya, momentum HJL dan HPRL 2026 harus dimaknai lebih strategis sebagai sarana menguatkan perjuangan utama Wija to Luwu. “Momentum HJL–HPRL tahun ini harus mampu menguatkan perjuangan kita selama ini, yakni mewujudkan Provinsi Luwu Raya, yang diawali dengan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah,” tegasnya. Hasbi juga mengajak seluruh Wija to Luwu, baik yang berada di Sulawesi Selatan maupun di perantauan, untuk turut menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan. Salah satunya adalah Silaturahmi Nasional (Silatnas) ke-2 Wija to Luwu yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026 di Palopo. Selain itu, KKLR Sulsel juga akan menggelar Pasar Rakyat bekerja sama dengan Universitas Andi Djemma pada 21–22 Januari 2026 di area depan Istana Kedatuan Luwu. “Ini adalah kesempatan bagi KKLR untuk berbuat sesuatu yang lebih bermakna dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Luwu Raya,” kata Hasbi. Dalam rangkaian HJL–HPRL 2026, KKLR juga menjadwalkan ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Datu Andi Djemma di Taman Makam Pahlawan (TMP) Makassar pada Senin, 19 Januari 2026 pagi. Kegiatan ini diharapkan dapat diikuti oleh Wija to Luwu yang bermukim di Makassar dan sekitarnya. Sejumlah tokoh KKLR juga tampak dalam pertemuan tersebut, di antaranya Ketua BPD KKLR Kota Palopo Ir. Jamaluddin Nawir, Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT) dr. Abdul Rahman, pengusaha Wija to Luwu Ir. H. Isrullah, anggota DPRD Sulsel Hj. Asni, serta pengurus KKLR lainnya. Pertemuan ini menjadi bagian dari konsolidasi KKLR Sulsel dalam memperkuat peran organisasi sebagai wadah pemersatu Wija to Luwu, sekaligus motor penggerak perjuangan historis dan aspiratif masyarakat Luwu Raya. (*)

Daerah, Dinas Koperasi Makassar, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Arlin Ariesta Hadiri RAT KPN Bahari PIP Makassar, Koperasi Didorong Tumbuh Transparan dan Akuntabel

ruminews.id – Di bawah langit Makassar yang teduh pada Jumat pagi, Gedung Sakrina Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar menjadi saksi bertemunya harapan, tanggung jawab, dan semangat kebersamaan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Konsumen Pegawai Negeri Bahari (KPN Bahari). Forum tertinggi koperasi itu berlangsung khidmat, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar, Arlin Ariesta, S.STP., M.Si, yang sekaligus memberikan sambutan. Dalam ruang yang dipenuhi semangat kolektif, Arlin Ariesta menegaskan bahwa Rapat Anggota Tahunan bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan denyut nadi demokrasi ekonomi di tubuh koperasi. RAT, menurutnya, adalah panggung kejujuran dan keterbukaan, tempat seluruh anggota menimbang capaian, menakar kekurangan, serta menyepakati arah masa depan koperasi secara bersama-sama. “Di sinilah akuntabilitas diuji dan kepercayaan dipelihara,” ujar Arlin dalam sambutannya. Ia menekankan bahwa RAT menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas, sekaligus merumuskan kebijakan koperasi yang adaptif terhadap tantangan zaman namun tetap berpijak pada nilai-nilai kebersamaan. Lebih jauh, Arlin mengapresiasi keberlanjutan KPN Bahari PIP Makassar yang mampu menjaga eksistensinya sebagai koperasi konsumen pegawai negeri, sekaligus menjadi penopang kesejahteraan anggotanya. Ia berharap koperasi tidak hanya tumbuh sebagai entitas ekonomi, tetapi juga menjelma menjadi ruang belajar kolektif tentang kemandirian, disiplin, dan tanggung jawab sosial. RAT Tahun Buku 2025 ini pun menjadi penanda bahwa koperasi masih dan akan selalu relevan sebagai rumah bersama yang dibangun dari kepercayaan, dikelola dengan integritas, dan diarahkan untuk kemakmuran anggota. Dari Gedung Sakrina, pesan itu bergema: koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan perwujudan gotong royong yang terus hidup di tengah dinamika kota Makassar.

Daerah, Mamasa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Korwil VIII GMKI Kecam Sikap Gubernur Sulawesi Barat yang Abaikan Mimbar Resmi GMKI Saat Sambutan

ruminews.id, Mamasa – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyelenggarakan Natal Nasional GMKI 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, sejak 17 Desember 2025 dan mencapai puncak perayaan pada 29 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi ruang perayaan iman sekaligus konsolidasi nasional kader GMKI dari seluruh Indonesia. Puncak perayaan tersebut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, jajaran Forkopimda Provinsi Sulawesi Barat, Forkopimda Kabupaten Mamasa, Pengurus Pusat GMKI, Pengurus Cabang GMKI se-Indonesia, serta ribuan kader GMKI dari berbagai daerah. Namun, di tengah perhelatan nasional yang sarat nilai spiritual, etika, dan kebangsaan tersebut, GMKI mencatat dan menyesalkan sikap Gubernur Provinsi Sulawesi Barat yang tidak menunjukkan penghormatan terhadap forum resmi organisasi. Koordinator Wilayah VIII GMKI, Muh. Vicky Ridho, secara tegas mengecam tindakan Gubernur Sulawesi Barat yang mengabaikan mimbar resmi GMKI yang telah disiapkan panitia, dan justru memilih menggunakan mimbar sendiri saat menyampaikan sambutan dalam acara puncak Natal Nasional GMKI 2025. Menurut Muh. Vicky Ridho, tindakan tersebut bukan persoalan teknis, melainkan persoalan etika kepemimpinan dan sikap politik seorang pejabat publik di ruang publik. “Mengabaikan mimbar resmi GMKI dan memilih menggunakan mimbar sendiri adalah bentuk sikap yang arogan dan tidak beretika. Ini bukan kesalahan sepele, melainkan cerminan cara pandang seorang pemimpin terhadap forum rakyat dan organisasi kemahasiswaan,” tegas Muh. Vicky Ridho. GMKI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kerja kolektif panitia, tata acara resmi, serta marwah GMKI sebagai organisasi nasional yang memiliki sejarah panjang perjuangan moral, intelektual, dan kebangsaan. Lebih jauh, GMKI menegaskan bahwa forum keagamaan dan kebangsaan bukan ruang demonstrasi kuasa, melainkan ruang keteladanan. Seorang gubernur seharusnya hadir sebagai teladan moral, bukan mempertontonkan sikap eksklusif dan superior di hadapan publik. GMKI juga mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah simbol kekuasaan tanpa etika, melainkan amanah rakyat yang harus dijalankan dengan sikap rendah hati, menghormati aturan, dan menghargai penyelenggara kegiatan. Meski disampaikan dengan nada keras, kritik ini ditegaskan sebagai sikap moral dan tanggung jawab historis GMKI dalam mengawal etika kepemimpinan di ruang publik. GMKI akan terus berdiri sebagai mitra kritis pemerintah, yang tidak segan menyampaikan koreksi terbuka terhadap setiap bentuk penyimpangan etika dan sikap tidak patut pejabat publik. Sebagai penutup, Koordinator Wilayah VIII GMKI, Muh. Vicky Ridho, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal lumrah dan tidak boleh menjadi preseden buruk dalam praktik kepemimpinan daerah. “Kami berharap tindakan seperti ini tidak ditiru oleh pemimpin daerah lain. Etika, penghormatan terhadap forum, dan keteladanan adalah syarat mutlak bagi siapa pun yang memegang jabatan publik,” pungkasnya. Natal Nasional GMKI 2025 di Kabupaten Mamasa diharapkan menjadi momentum refleksi bersama, bukan hanya bagi kader GMKI, tetapi juga bagi para pemimpin daerah, untuk kembali meneguhkan kepemimpinan yang beretika, beradab, dan berpihak pada nilai-nilai moral kebangsaan.

Scroll to Top