Nasional

Bima, Daerah, Hukum, Nasional, Pemuda

Babak Baru Kasus Efan Limantika

ruminews.id, Bima – Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD NTB, Efan Limantika, memasuki tahap baru. Setelah sebelumnya Polres Dompu belum menyatakan secara terbuka adanya penetapan tersangka, kini diketahui bahwa Efan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Informasi ini mengakhiri ketidakjelasan status hukum yang selama beberapa waktu menimbulkan perdebatan di ruang publik. Meskipun demikian, penetapan tersangka tersebut memunculkan persoalan dari sisi prosedur dan transparansi. Penetapan tidak diumumkan melalui konferensi pers resmi atau rilis institusional, melainkan disampaikan melalui klarifikasi di media sosial HUMAS Polres Dompu. Cara penyampaian ini menimbulkan pertanyaan, mengingat perkara ini melibatkan pejabat publik yang seharusnya ditangani dengan standar keterbukaan yang lebih tinggi. Dalam kerangka hukum acara pidana, konferensi pers memang bukan syarat sah penetapan tersangka. Namun, dalam praktik penegakan hukum modern, konferensi pers berfungsi sebagai alat akuntabilitas publik, untuk memastikan kejelasan informasi, mencegah spekulasi, dan menunjukkan konsistensi sikap institusi penegak hukum. Ketika penetapan tersangka disampaikan secara tidak formal, muncul pertanyaan mengenai alasan tidak digunakannya mekanisme komunikasi resmi. Selain itu, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Efan Limantika. Secara normatif, KUHAP tidak mewajibkan penahanan secara otomatis setelah penetapan tersangka. Penahanan bergantung pada terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun, dalam perkara yang mendapat perhatian luas, ketiadaan penahanan tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan berbeda di hadapan hukum. Situasi ini menjadi ujian bagi Polres Dompu, tidak hanya dalam hal pembuktian materiil perkara, tetapi juga dalam menjaga kredibilitas proses penyidikan. Penetapan tersangka merupakan langkah penting, tetapi tidak cukup apabila tidak disertai dengan komunikasi resmi dan penjelasan yang memadai terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk soal penahanan. Etika Jabatan dan Tanggung Jawab Politik Di luar proses pidana, perkara ini berkaitan langsung dengan etika jabatan pejabat publik. Anggota DPRD merupakan penyelenggara negara yang terikat pada prinsip akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik. Ketika seorang anggota legislatif berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana serius, penonaktifan atau pemberhentian sementara merupakan langkah administratif dan etik yang relevan untuk menjaga kehormatan lembaga serta mencegah konflik kepentingan. Membiarkan anggota dewan tetap aktif menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan saat proses hukum berjalan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Penonaktifan tidak dapat dipahami sebagai bentuk penghukuman, melainkan sebagai langkah pengamanan institusional agar fungsi lembaga tetap berjalan secara kredibel dan bebas dari beban etik. Selain lembaga legislatif, partai politik pengusung juga memiliki tanggung jawab institusional. Partai tidak hanya berperan sebagai kendaraan elektoral, tetapi juga sebagai penjaga integritas kader yang menduduki jabatan publik. Dalam kondisi kader berstatus tersangka, partai seharusnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mencopot sementara yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung. Sikap menunggu putusan pengadilan tanpa disertai langkah etik yang jelas berisiko menimbulkan persepsi bahwa partai lebih mengutamakan kepentingan politik dibandingkan prinsip akuntabilitas. Ketegasan partai dalam menangani kader yang bermasalah merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk memastikan bahwa lembaga perwakilan dan sistem demokrasi tidak dirugikan oleh persoalan individu. Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana, etika jabatan, dan tanggung jawab politik harus berjalan secara paralel. Penetapan tersangka perlu diikuti dengan transparansi prosedural, sikap tegas lembaga legislatif, serta tanggung jawab partai politik. Tanpa langkah-langkah tersebut, proses hukum yang sah secara formil tetap berisiko menimbulkan keraguan dan menurunkan kepercayaan publik.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Membaca Ulang NDP Sebagai Spirit Perjuangan Histrois HMI

ruminews.id – Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tidaklah lahir dari ruang hampa yang sunyi, melainkan tumbuh subur dari dialektika sejarah umat Islam, pergulatan bangsa Indonesia, dan dinamika global yang terus bergerak dalam ketidakpastian. NDP merupakan kristalisasi nilai-nilai teologis, humanistik, dan sosial yang dirumuskan sebagai jawaban fundamental atas krisis makna, ketertindasan struktural, serta tantangan modernitas yang kian mengasingkan manusia dari hakikatnya. Dalam kerangka historis-dialektis, NDP tidak boleh dibaca sebagai dokumen normatif yang beku atau sekadar teks hafalan prasyarat formalitas organisasi, melainkan harus diposisikan sebagai teks ideologis yang hidup, dinamis, dan terbuka untuk ditafsirkan ulang sesuai konteks zaman demi menjaga api perjuangan agar tetap menyala. Epistemologi Integral: Melampaui Hegemoni Positivisme (Bab I & VIII) Perjuangan kader HMI harus bermula dari rekayasa kerangka berpikir yang kokoh melalui Epistemologi Integral. Sebagaimana termaktub dalam Bab I (Landasan dan Kerangka Berfikir), kejernihan konsepsi (tasawwur) merupakan prasyarat mutlak bagi keyakinan yang tervalidasi (tasdhiq). NDP secara radikal menolak skeptisisme akut yang melumpuhkan aksi serta empirisme sempit yang hanya memuja materi. Kita ditawarkan Metafisika Islam sebagai landasan objektif yang mengakui hukum kausalitas universal; bahwa realitas memiliki keteraturan yang tunduk pada hukum Tuhan (Sunnatullah). Visi ini mencapai puncaknya pada Bab VIII (Sains Islam). NDP melakukan dekonstruksi terhadap sains modern yang terfragmentasi dari akar nilai atau sekularisme. Sebagai “Insan Akademis,” kader HMI dituntut menguasai ilmu pengetahuan bukan sebagai instrumen dominasi, melainkan sebagai bentuk ibadah intelektual. Mengutip Agussalim Sitompul dalam Bintang Arasy, integritas kader terletak pada kemampuannya menyatukan sains fisik, matematika, dan metafisika dalam satu tarikan napas pengabdian. Di era post-truth hari ini, kejernihan epistemologis adalah benteng agar kader tidak menjadi pion dari hoaks dan propaganda kekuasaan yang menyesatkan. Teologi Emansipatoris: Tauhid sebagai Proklamasi Kemerdekaan (Bab II & III) Dalam Bab II (Dasar-Dasar Kepercayaan), Tauhid diposisikan sebagai energi pembebasan yang memproklamirkan kemerdekaan manusia dari segala bentuk “Tuhan-Tuhan Palsu”—baik berupa tirani kekuasaan, absolutisme kapital, maupun berhala ego pribadi. Mengakui Allah sebagai Al-Haqq (Kebenaran Mutlak) berimplikasi pada penolakan total terhadap penghambaan antar-manusia. Tauhid bukan sekadar urusan ritual di balik dinding masjid, melainkan basis kesadaran emansipatoris yang menolak absolutisme kekuasaan yang meniadakan martabat manusia. Kesadaran ini diperkuat oleh Bab III (Hakekat Penciptaan dan Eskatologi). Keyakinan akan Hari Akhir (Ma’ad) bukanlah eskapisme spiritual, melainkan “Hukum Tanggung Jawab Sejarah.” NDP mengajarkan bahwa hidup adalah sebuah kontinuitas; setiap kebijakan publik, tanda tangan politik, dan tindakan sosial memiliki pertanggungjawaban objektif di hadapan Tuhan. Di tengah pragmatisme politik global yang seringkali menghalalkan segala cara, spirit Ma’ad adalah jangkar etis yang menjaga kader untuk tetap konsisten pada jalan kebenaran. Subjek Historis: Dialektika Ikhtiar dan Martabat Insan (Bab IV & V) NDP merekonstruksi posisi manusia melalui Bab IV (Manusia dan Nilai-Nilai Kemanusiaan) sebagai subjek sejarah yang memiliki potensi rasional, moral, dan spiritual. Manusia tidak dipahami sebagai objek pasif dari sistem sosial, melainkan sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam mengubah realitas. Kemuliaan ini hanya dapat diaktualisasikan melalui Ikhtiar (Bab V). NDP secara tegas menolak fatalisme atau paham pasrah pada nasib. Kemerdekaan manusia berada dalam dialektika yang harmonis dengan Takdir Tuhan yang berupa hukum-hukum pasti. Dalam konteks perkaderan HMI masa kini, kader dilarang menjadi penonton sejarah yang apatis. Jika kemiskinan dan ketidakadilan merajalela, itu bukanlah takdir statis, melainkan akibat dari dilanggarnya hukum-hukum keadilan (takdir tasyri’i) oleh manusia itu sendiri. Kader HMI harus hadir sebagai pengintervensi sejarah yang memihak pada nilai kesetaraan. Ekonomi Politik Islam: Melawan Oligarki dan Fir’aunisme (Bab VI & VII) Landasan praksis paling krusial ditemukan pada Bab VI (Individu dan Masyarakat) dan Bab VII (Keadilan Sosial dan Ekonomi). NDP membedah secara mendalam akar ketidakadilan sosial melalui kritik terhadap dua ekstrem: kapitalisme yang memicu mentalitas “Fir’aunisme” (akumulasi modal di tangan segelintir orang) dan sosialisme yang mematikan potensi kreatif individu. Sintesis NDP adalah keadilan distribusi yang sakral. Harta dilarang menumpuk pada segelintir elit atau oligarki ekonomi yang mengangkangi sumber daya alam bangsa. Instrumen Zakat, Infak, dan Keadilan Ekonomi dalam NDP adalah mekanisme material untuk menghancurkan pengutuban kelas. Sebagaimana amanat Al-Qur’an: “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7.) Kader HMI dituntut memiliki kepekaan struktural terhadap ketimpangan ekonomi dan dominasi politik yang melanggengkan penindasan. Konteks Perjuangan: Krisis Perkaderan dan Tanggung Jawab Sosial-Politik Melihat kondisi HMI secara internal, sering terjadi “dislokasi ideologis” di mana perkaderan (LK) hanya menjadi ritual formalistik tanpa sentuhan praksis. Buku 44 Indikator Kemunduran HMI karya Agussalim Sitompul mengingatkan bahwa tanda kehancuran organisasi adalah ketika ia kehilangan ruh ideologisnya. Konstruksi Perkaderan: Harus dikembalikan pada basis intelektual radikal. NDP harus dibaca sebagai alat bedah atas kebijakan publik dan analisis struktural, bukan sekadar reproduksi wacana dominan. Konteks Sosial-Politik: Di tengah menyempitnya ruang sipil dan kuatnya hegemoni kekuasaan, HMI dituntut menjadi “Insan Pengabdi”. Pengabdian bukanlah amal karitatif semata, melainkan keberanian untuk berpihak pada kaum Mustad’afin (terindas). Horizon Masyarakat Adil Makmur Visi HMI untuk mewujudkan “Masyarakat Adil Makmur yang diridhai Allah SWT” adalah misi sejarah yang menuntut totalitas pengabdian. Membaca ulang NDP berarti menghidupkan kembali spirit perjuangan HMI sebagai gerakan intelektual dan sosial yang berorientasi pada pembebasan manusia. Tanpa NDP, HMI hanyalah kerumunan massa tanpa identitas; namun dengan NDP, setiap kader adalah “Bintang Arasy” yang menyinari jalan kegelapan bangsa. Tugas kita adalah memastikan bahwa keadilan Tuhan tegak secara nyata di bumi pertiwi. Yakin Usaha Sampai Daftar Referensi : Arianto Achmad, Naskah NDP HMI Bab I-VIII (Sumber Utama). Agussalim Sitompul, Bintang Arasy: Pemikiran HMI tentang Keislaman dan Keindonesiaan. Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan (Mizan). Hassan Hanafi, Islamologi: Dari Teologi Statis ke Anarkisme Praksis. Antonio Gramsci, Selections from the Prison Notebooks. Agussalim Sitompul, 44 Indikator Kemunduran HMI.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Sinjai

Kaum Mustadhafin : Kemiskinan Bukan Takdir

ruminews.id – Kisah pasangan suami istri di Sinjai baru” ini viral. Kemudian meraka yang terpaksa bertahan hidup hanya dengan mengonsumsi sayuran selama tujuh hari karena tidak mampu membeli beras adalah sebuah potret pilu yang menuntut kita untuk melihat melampaui sekadar statistik kemiskinan. Jika kita membedah fenomena ini melalui lensa pemikiran Ali Syariati, sosok sosiolog dan pemikir revolusioner asal Iran, kita tidak bisa hanya melihatnya sebagai “nasib buruk”. Kemiskinan Bukanlah Takdir, Melainkan Penindasan Bagi Ali Syariati, istilah Mustadhafin sering kali disalahartikan hanya sebagai “orang miskin”. Padahal, secara etimologis, Mustadhafin berarti “mereka yang dilemahkan”. Pasutri di Sinjai tersebut bukanlah orang” yang malas atau pasrah, melainkan subjek yang dibuat tidak berdaya oleh struktur ekonomi dan sosial. Syariati menegaskan bahwa kemiskinan sistemik adalah hasil dari mekanisme Zulm (kezaliman) yang dilakukan oleh kaum Mustakbirin (mereka yang menyombongkan diri/penguasa yang eksploitatif). Ketika beras menjadi barang mewah di negeri agraris (sekali lagii saya katakan di Negeri Agraris), ada ketimpangan distribusi yang sedang berteriak minta diperhatikan. Kritik terhadap “Agama Candu” Syariati membedakan antara Agama Pembebasan dan Agama Penindasan. Jika kita hanya menanggapi berita ini dengan kalimat, “Sabarlah, ini ujian Tuhan,” tanpa melakukan tindakan sosial, maka kita sedang menjadikan agama sebagai candu. Agama akan menjadi penindasan, membiarkan kaum Mustadhafin menderita demi janji pahala di akhirat tanpa mengubah keadaan di dunia. Seharusnya Agama menjadi pembebasan, kemudian menuntut keadilan sosial sebagai bentuk ibadah tertinggi. Bagi Syariati, lapar adalah musuh agama. Tidak adanya nasi di meja makan adalah bukti bahwa fungsi sosial dari nilai” kemanusiaan kita sedang lumpuh. Tanggung Jawab Kaum Intelektual (Roushanfekr) Syariati memanggil kaum intelektual atau Roushanfekr (pemberi pencerahan) untuk tidak hanya diam di menara gading. Kasus di Sinjai yang viral adalah tamparan bagi mereka yang memiliki akses pengetahuan dan kekuasaan namun gagal menciptakan sistem yang melindungi warga paling rentan. “Di mana ada kemiskinan, di situ ada ketidakadilan. Dan di mana ada ketidakadilan, di situ kaum intelektual harus berdiri sebagai pembela kaum Mustadhafin.” Mengembalikan Kemanusiaan Kasus pasutri di Sinjai bukan sekadar berita human interest yang lewat begitu saja. Ini adalah manifestasi dari keterasingan (alienasi) manusia dari hak-hak dasarnya. Mengikuti logika Syariati, solidaritas kita tidak boleh berhenti pada pemberian sembako sesaat, melainkan pada komitmen untuk meruntuhkan struktur yang membuat orang “melemah” dan sulit mengakses kebutuhan pokok. Kelaparan mereka adalah protes bisu serta paling senyap terhadap sistem yang lebih mengutamakan angka pertumbuhan makro daripada isi piring rakyat jelata.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

“Sulsel Bukan Panggung Dinasti: HMI Badko Tolak Kedatangan Jokowi–Kaesang”

ruminews.id, Makassar – Andi Pengeran Nasser, Bendahara Umum HMI Badko Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan keras atas rencana kedatangan Joko Widodo Presiden ke-7 Republik Indonesiadan dan Kaesang Pangarep di Sulsel dalam agenda Rakernas PSI. Menurutnya, kehadiran Jokowi dan Kaesang bukan sekadar agenda politik biasa. Ini adalah pertunjukan kekuasaan yang dipaksakan di tengah keresahan rakyat Sulawesi Selatan. Saat masyarakat masih bergulat dengan krisis ekonomi, konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan sosial, elite justru sibuk menggelar konsolidasi partai dan pencitraan politik. “Sulsel bukan panggung sandiwara politik,” tegas Andi. Ia menilai Rakernas PSI dengan menghadirkan mantan Presiden ke-7 dan keluarganya mencerminkan arogansi kekuasaan, seolah negara dan partai berada dalam satu barisan yang tak boleh dikritik. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kampus, mahasiswa, dan rakyat Sulsel tidak boleh dibungkam oleh simbol kekuasaan. Kehadiran tokoh-tokoh elite justru berpotensi memperdalam luka demokrasi, memperkuat dinasti politik, dan menjauhkan rakyat dari keadilan yang sesungguhnya. “HMI berdiri di garis perlawanan. Kami menolak normalisasi politik dinasti dan penumpukan kekuasaan di satu lingkaran,” ujarnya. Penolakan ini, kata Andi, bukan soal suka atau tidak suka pada figur tertentu, tetapi soal harga diri demokrasi dan keberpihakan pada rakyat. Jika suara kritis terus diabaikan, maka Sulsel akan menjadi saksi bagaimana demokrasi perlahan dicekik di ruang terbuka.

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pendidikan

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Soal yang Tak Pernah Selesai

ruminews.id – Kekerasan seksual terhadap perempuan masih terus terjadi. Kita sering membacanya sebagai berita singkat, lalu melupakannya esok hari. Padahal bagi korban, peristiwa itu tidak pernah benar-benar selesai. Ia tinggal lama di ingatan, mengganggu tidur, memengaruhi cara seseorang memandang diri dan dunia. Negara sebenarnya sudah punya aturan. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur banyak hal yang dulu sering dianggap sepele. Pelecehan verbal, sentuhan tanpa izin, pemaksaan perkawinan, sampai kekerasan seksual di ruang digital kini diakui sebagai kejahatan. Sayangnya, di lapangan, aturan ini sering kalah oleh budaya saling melindungi, rasa sungkan, dan ketakutan korban untuk bicara. Konstitusi kita juga jelas. Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman. Namun kenyataannya, banyak perempuan justru merasa tidak aman di ruang yang seharusnya melindungi mereka. Rumah, sekolah, pesantren, bahkan kampus, berkali-kali muncul dalam daftar tempat terjadinya kekerasan seksual. Data Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat ratusan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka itu besar, tapi yang lebih besar adalah jumlah korban yang memilih diam. Mereka diam karena takut disalahkan, takut tidak dipercaya, atau takut masa depannya hancur. Dalam banyak kasus, korban justru ditanya soal pakaian, sikap, atau jam pulang, sementara pelaku berlindung di balik jabatan dan nama baik. Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan beberapa waktu terakhir menunjukkan satu hal penting: kekerasan seksual sering lahir dari relasi kuasa yang tidak sehat. Ketika seseorang merasa punya kendali atas orang lain, dan lingkungan membiarkannya, kekerasan mudah terjadi. Ini bukan soal moral semata, tapi soal sistem yang gagal melindungi yang lemah. Dampaknya tidak ringan. Banyak perempuan mengalami gangguan kesehatan mental, kehilangan kepercayaan diri, bahkan kesulitan melanjutkan pendidikan atau pekerjaan. Kekerasan seksual sering mendorong korban masuk ke dalam lingkaran kemiskinan dan keterasingan sosial. Luka itu tidak selalu terlihat, tapi nyata dirasakan. Saya percaya, pencegahan tidak cukup hanya dengan hukum dan hukuman. Edukasi tentang hak-hak perempuan, cara melapor yang aman, serta keberanian masyarakat untuk berpihak pada korban jauh lebih penting. Perempuan perlu tahu bahwa tubuh dan hidupnya bukan milik siapa pun selain dirinya sendiri. Undang-Undang PKDRT, UU TPKS, dan komitmen Indonesia pada Konvensi CEDAW seharusnya menjadi alat, bukan pajangan. Hukum harus hadir untuk melindungi, bukan sekadar menenangkan opini publik. Kekerasan seksual terhadap perempuan adalah kesalahan kita bersama jika terus dibiarkan. Selama korban masih dipaksa diam dan pelaku masih dilindungi, kejahatan ini akan terus berulang. Sudah waktunya kita berhenti menormalisasi luka, dan mulai serius melindungi manusia.

Ekonomi, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Tertibkan PK5 di Jalan Pajjaiang, Sediakan Relokasi ke GOR Sudiang dan Terminal Daya

ruminews.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan bebas macet. Salah satu fokus utama penataan tersebut adalah sterilisasi ruas-ruas jalan yang semestinya bebas dari aktivitas bangunan lapak liar, karena berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu estetika kota. Upaya itu kembali dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan di sepanjang ruas Jalan Pajjaiang, tepatnya di wilayah Kelurahan Sudiang Raya. Camat Biringkanaya, Juliaman, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur. “Seluruh tahapan sudah kami laksanakan sesuai aturan. Teguran tertulis sudah diberikan sebanyak tiga kali, ditambah pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat, RT, dan RW,” ujarnya, Rabu (14/1/2026). Kegiatan penertiban ini dilakukan oleh Kecamatan Biringkanaya bersama unsur TNI–Polri. Dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Juliaman, didampingi Lurah Sudiang Raya Hary Faizal, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub. Penertiban juga melibatkan Kapolsek Biringkanaya, Danramil Biringkanaya, personel Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya, Satlinmas, staf Kelurahan Sudiang Raya. Menurut Juliaman, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait keberadaan lapak PK5 yang menempati bahu jalan, trotoar, serta area di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mempersempit badan jalan, meningkatkan potensi kemacetan, serta berisiko menimbulkan arus lalu lintas terganggu. “Selain itu, aktivitas PK5 di lokasi tersebut juga menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai area olahraga dan ruang publik,” tuturnya. Atas laporan serta kajian yang matang, Pemerintah Kecamatan telah melayangkan surat peringatan dan pemberitahuan kepada para pedagang sebanyak tiga kali berturut-turut. Selain itu, pendekatan secara humanis juga dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, RT dan RW untuk memberikan imbauan langsung kepada para pedagang. “Sebelum tindakan penataan dilakukan, pihak kecamatan terlebih dahulu memberikan imbauan dan pendekatan persuasif secara humanis kepada para pedagang,” ungkapnya. Dikatakan, pendekatan dialogis tersebut membuahkan hasil positif, di mana sekitar 70 persen pedagang secara sukarela membongkar lapak dagangannya sendiri tanpa paksaan. “Bahkan dalam proses pembinaan ini, sekitar 70 persen PK5 telah membongkar lapaknya secara mandiri sebelum penertiban dilakukan,” jelas Juliaman. Penertiban menyasar kawasan strategis yang kerap dipadati aktivitas kendaraan, mulai dari ujung Jalan Dg. Ramang, hingga depan Rumah Sakit Pertamina serta Kantor Samsat Provinsi Sulawesi Selatan, dengan panjang area penataan mencapai sekitar 250 meter. Langkah penertiban ini dilakukan secara bertahap selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa, dengan melibatkan sekitar 80 pedagang. Dia menegaskan, penataan ini tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut, tetapi juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Juliaman menegaskan, bahwa penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga, tetapi ada solusi diberikan. Pemerintah Kota tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif dengan menyediakan sejumlah alternatif lokasi relokasi bagi para pedagang. “Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Karena itu, para pedagang telah kami arahkan untuk menempati lokasi yang lebih aman dan tertib,” tuturnya. “Baik di dalam area pagar GOR Sudiang yang telah disiapkan, maupun ke lokasi relokasi lainnya seperti kawasan Terminal Daya,” tambah dia. Sebagai bentuk solusi atas penertiban tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga menyediakan lokasi relokasi bagi para Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan Terminal Daya. “Para pedagang diarahkan untuk berjualan di dalam area terminal agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan ketertiban umum,” terangnya. Menurutnya, lokasi lain menjadi alternatif yakni di dalam area GOR Sudiang dinilai lebih aman, tidak mengganggu lalu lintas, serta tetap memiliki potensi pengunjung, sehingga diharapkan aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan. “Lokasi ini dinilai lebih aman, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta tetap memiliki potensi pengunjung, sehingga diharapkan aktivitas ekonomi para pedagang dapat terus berjalan,” tutupnya. Sementara itu, Lurah Sudiang Raya, Hary Faizal, menyampaikan bahwa penataan kawasan GOR Sudiang merupakan bagian dari upaya pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam menciptakan lingkungan yang lebih rapi, bersih, dan tertib. “Kami berharap para pedagang dapat memanfaatkan lokasi yang telah disiapkan dan bersama-sama menjaga ketertiban kawasan ini. Penataan ini demi kepentingan bersama, baik pedagang maupun masyarakat pengguna jalan,” ujarnya. Pemerintah Kecamatan Biringkanaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penataan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak ada lagi lapak PK5 yang kembali menempati bahu jalan, trotoar, maupun area drainase. “Dengan selesainya penertiban tersebut, kawasan Jalan Pajjaiang di sekitar GOR Sudiang kini kembali lebih aman, dan nyaman bagi pengguna jalan,” tukasnya.

Internasional, Jakarta, Nasional

Beranda Migran Dampingi Keluarga Korban Kebakaran Tai Po, Hong Kong

ruminews.id – Beranda Migran menyampaikan duka cita yang mendalam atas tragedi kebakaran besar di Wang Fung Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu, 26 November 2025. Tragedi ini telah merenggut nyawa 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain kehilangan orang tercinta, peristiwa ini juga menimbulkan kerentanan baru bagi keluarga yang ditinggalkan di Indonesia, khususnya risiko penipuan, pemotongan hak, serta penyalahgunaan informasi. Beranda Migran berharap para korban mendapat tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi masa duka ini. Merespons situasi tersebut, Beranda Migran segera melakukan pendekatan dengan membangun komunikasi langsung kepada keluarga korban. Sejak awal, Beranda Migran menempatkan perlindungan hak PMI dan pencegahan praktik tidak bertanggung jawab yang kerap menyasar keluarga korban sebagai fokus utama pendampingan. Terhitung sejak 3 hingga 6 Desember 2025, tim kerja Beranda Migran, dengan dukungan KOPPMI serta jaringan pendukung lainnya, telah mengunjungi secara langsung kediaman sembilan keluarga korban. Kunjungan dilakukan ke berbagai daerah asal korban, yaitu Blitar, Malang, Kediri, Ponorogo, Cilacap, Semarang, Indramayu, dan Grobogan. Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Beranda Migran melakukan pendataan awal sekaligus memberikan edukasi “Know Your Rights” kepada keluarga korban. Edukasi ini bertujuan memastikan keluarga memahami hak-hak korban secara utuh, mekanisme santunan dan bantuan yang sah, serta mengenali potensi modus penipuan yang kerap muncul pasca-tragedi, terutama ketika keluarga berada dalam kondisi duka dan rentan secara psikologis. Selain pendampingan edukatif, Beranda Migran juga menyalurkan uang duka cita solidaritas yang dihimpun dari PMI di Hong Kong kepada keluarga korban. Penyaluran dilakukan secara langsung dan transparan sebagai bentuk solidaritas komunitas PMI serta dukungan moral bagi keluarga yang ditinggalkan. Melalui kunjungan ini Beranda Migran juga melakukan pengumpulan kontak-kontak penting keluarga korban untuk membangun jalur komunikasi jangka panjang. Langkah ini dilakukan guna memudahkan kerja-kerja advokasi, pendampingan lanjutan, dan respons cepat apabila di kemudian hari keluarga membutuhkan bantuan administratif, hukum, maupun bentuk pendampingan lainnya. Beranda Migran menegaskan komitmennya untuk terus hadir bersama keluarga korban, tidak hanya pada masa awal duka, tetapi juga dalam memastikan keadilan, perlindungan hak, dan martabat PMI tetap terlindungi secara utuh. Tragedi kebakaran Tai Po menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran tidak berhenti di negara penempatan, melainkan juga termasuk pendampingan psikologis, informasi, hingga bantuan hukum terhadap keluarga PMI yang ditinggalkan di kampung halaman. Pekerja Migran Indonesia Bersatu, Bersolidaritas, Berjuang!

Hukum, Nasional, Pemerintahan

Praktisi Hukum Nilai KUHP Baru Berpotensi Batasi Kebebasan Berpendapat dan Demonstrasi

ruminews.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. KUHP baru dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan hak berdemonstrasi yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Advokat sekaligus Wakil Ketua Umum Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) DPW Banten, Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md., menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP baru menunjukkan kecenderungan perluasan kriminalisasi terhadap ekspresi publik. Menurutnya, pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. “Kebebasan berpendapat dan berkumpul telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun dalam KUHP baru, terdapat norma-norma yang dirumuskan secara lentur dan multitafsir sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi,” ujar Dwi Yudha dalam keterangannya. Ia menjelaskan, KUHP baru mengaitkan ekspresi publik dan kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan alasan ketertiban umum, keamanan negara, maupun wibawa pemerintahan. Padahal, secara yuridis, demonstrasi merupakan instrumen kontrol rakyat terhadap kekuasaan dan bagian dari partisipasi demokratis yang sah. Menurut Dwi Yudha, pendekatan tersebut bertentangan dengan asas ultima ratio dalam hukum pidana, yang menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir. “Hukum pidana tidak seharusnya dijadikan alat utama untuk mengendalikan kebebasan sipil, apalagi terhadap ekspresi politik yang dilakukan secara damai,” tegasnya. Ia juga menyoroti potensi munculnya chilling effect akibat ancaman pidana dalam KUHP baru. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik atau aspirasi terhadap kebijakan publik. Lebih lanjut, Dwi Yudha menilai bahwa pembatasan hak asasi manusia memang dimungkinkan dalam sistem hukum, namun harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kebutuhan yang mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. “Dalam konteks demonstrasi, KUHP baru belum menunjukkan keseimbangan yang memadai antara kepentingan ketertiban umum dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa negara hukum yang demokratis tidak boleh memaknai ketertiban umum sebagai upaya membungkam perbedaan pendapat. Sebaliknya, kebebasan berpendapat yang dijamin secara hukum justru menjadi fondasi penting bagi kontrol kekuasaan dan keberlanjutan demokrasi. “Atas dasar itu, perlu dilakukan evaluasi serius terhadap norma-norma KUHP baru yang bersinggungan langsung dengan kebebasan berpendapat dan hak berdemonstrasi agar tidak bergeser menjadi instrumen kekuasaan,” pungkasnya.

Daerah, Dinas Koperasi Makassar, Ekonomi, Makassar, Nasional, Pemerintahan

DISKOP UKM Makassar Dorong Kepercayaan Konsumen Lewat Sertifikasi Halal

ruminews.id – Dinas Koperasi dan UKM (DISKOP UKM) Kota Makassar serah terima sertifikat halal bersama LPPOM di Balaikota Makassar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, didampingi Kepala Bidang UKM serta perwakilan dari LPPOM (Rabu,14/01/2026). Penyerahan sertifikat halal ini merupakan bagian dari upaya DISKOP UKM dalam meningkatkan kualitas, kepercayaan konsumen, serta daya saing produk UMKM lokal. Arlin Ariesta menyampaikan bahwa DISKOP UKM Kota Makassar secara rutin setiap tahun menyediakan kuota sertifikasi halal bagi pelaku usaha sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan UMKM. “Melalui fasilitasi sertifikasi halal ini, kami ingin memastikan pelaku usaha mendapatkan kemudahan akses, sehingga mereka bisa lebih fokus pada pengembangan produk dan pemasaran,” ujar Arlin Ariesta. Program ini selaras dengan Program MULIA yang diusung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui fasilitasi sertifikasi halal, DISKOP UKM berharap pelaku UMKM dapat terus berkembang, naik kelas, dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Makassar.

Ambon, Ekonomi, Nasional, Pemuda

Sejarah Tak Pernah Hilang: HIPMI PT Hadir di Maluku Berkat Inisiatif HIPMI PT UNPATTI

ruminews.id, Ambon – Sejarah pergerakan kewirausahaan mahasiswa di Maluku mencatat satu babak penting: lahirnya HIPMI Perguruan Tinggi (HIPMI PT) di Bumi Raja-Raja. Jejak awal itu bermula dari Universitas Pattimura (UNPATTI), melalui terbentuknya HIPMI PT UNPATTI yang menjadi pintu masuk gerakan HIPMI PT di wilayah Maluku. Di balik momentum bersejarah tersebut, tercatat nama Ali Alkatiri, SE, sebagai Ketua pertama HIPMI PT UNPATTI. Sosok yang juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon ini dikenal sebagai penggerak ide dan konsolidasi awal lahirnya wadah kewirausahaan mahasiswa yang terorganisir di kampus terbesar di Maluku itu. HIPMI PT UNPATTI tidak hanya berdiri sebagai organisasi kampus, tetapi menjadi simbol bangkitnya kesadaran mahasiswa Maluku untuk memasuki dunia wirausaha secara terstruktur, profesional, dan berjejaring dengan HIPMI di tingkat daerah maupun nasional. Dari UNPATTI, gagasan HIPMI PT kemudian menyebar dan mendorong terbentuknya jaringan HIPMI PT di berbagai kampus di Maluku. Ali Alkatiri, SE, dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa kehadiran HIPMI PT di Maluku bukan sekadar membentuk organisasi, melainkan membangun ekosistem kader wirausaha yang berakar pada nilai intelektualitas, kemandirian ekonomi, dan keberpihakan kepada daerah. Sebagai kader HMI, nilai-nilai keumatan dan kebangsaan turut mewarnai arah perjuangan HIPMI PT UNPATTI sejak awal berdirinya. Kini, seiring berkembangnya HIPMI PT di Maluku, jejak sejarah itu tetap menjadi rujukan penting: bahwa gerakan ini lahir dari semangat kader kampus yang ingin mengubah masa depan Maluku melalui ekonomi kreatif, UMKM, dan kewirausahaan muda. Sejarah memang tidak pernah hilang. Ia hidup dalam ingatan kolektif dan kerja nyata generasi penerus. Dan bagi HIPMI PT Maluku, sejarah itu bermula dari UNPATTI—dari sebuah ikhtiar kecil yang kini menjadi gerakan besar.

Scroll to Top