Nasional

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik, Sidrap, Yogyakarta

Dari Sidrap untuk Indonesia: Putra Daerah Sidrap Terpilih sebagai Sekjend Nasional ILMISPI Periode 2026–2028

ruminews.id – Yogyakarta, 12 Februari 2026 – Kongres Nasional IX Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia (ILMISPI) yang digelar pada 8–12 Februari 2026 di Universitas Negeri Yogyakarta resmi menetapkan seorang putra daerah Kabupaten Sidrap sebagai Sekretaris Jenderal Nasional ILMISPI periode 2026–2028. Kongres yang berlangsung dinamis tersebut mempertemukan delegasi mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Forum tertinggi organisasi itu menjadi arena konsolidasi gagasan, evaluasi kepengurusan sebelumnya, serta perumusan arah gerak kelembagaan dua tahun ke depan. Dalam proses pemilihan yang berlangsung demokratis dan penuh argumentasi substantif, kandidat asal Sidrap memperoleh dukungan mayoritas peserta kongres. Keputusan tersebut disambut antusias oleh delegasi, menandai kepercayaan nasional terhadap kapasitas kader daerah dalam memimpin organisasi berskala nasional. Muhammad Ardiansyah, sebagai Sekretaris Jenderal Nasional, ia akan memegang peran strategis dalam mengoordinasikan kerja-kerja organisasi, memperkuat konsolidasi wilayah, serta memastikan arah kebijakan presidium nasional berjalan efektif dan terukur. Dalam pidato perdananya, ia menegaskan komitmen untuk menjadikan ILMISPI sebagai ruang kolaborasi intelektual yang progresif dan responsif terhadap isu-isu kebangsaan. “Kita ingin ILMISPI bukan sekadar forum seremonial, tetapi menjadi laboratorium gagasan dan gerakan yang relevan dengan dinamika sosial-politik Indonesia,” ujarnya di hadapan peserta kongres. Terpilihnya putra daerah Sidrap ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sulawesi Selatan, tetapi juga menjadi simbol bahwa kepemimpinan nasional lahir dari proses kaderisasi yang merata dan inklusif. Kongres Nasional IX ILMISPI sendiri ditutup dengan pembacaan rekomendasi strategis organisasi yang mencakup penguatan advokasi kebijakan publik, peningkatan kapasitas akademik kader, serta konsolidasi nasional lintas wilayah. Dari Sidrap, untuk Indonesia  kepemimpinan baru ini diharapkan mampu membawa ILMISPI semakin solid, progresif, dan berdaya saing dalam menjawab tantangan zaman

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik, Uncategorized, Yogyakarta

Kongres Nasional IX ILMISPI: Lahir Kepemimpinan Baru dengan Agenda Besar untuk Indonesia

ruminews.id, – YOGYAKARTA, Dinamika gerakan mahasiswa kembali menemukan momentumnya. Dalam Kongres Nasional IX Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia (ILMISPI) yang digelar pada 8–12 Februari 2026 di Universitas Negeri Yogyakarta, arah baru organisasi mahasiswa ilmu sosial dan politik tingkat nasional resmi ditetapkan. Forum tertinggi organisasi ini bukan sekadar agenda rutin pergantian kepemimpinan. Ia menjadi ruang konsolidasi gagasan, perumusan strategi, serta penegasan sikap atas berbagai persoalan kebangsaan yang kian kompleks. Perwakilan mahasiswa dari berbagai daerah hadir membawa pembacaan situasi wilayah masing-masing, lalu merumuskannya dalam satu arah gerak kolektif untuk periode 2026–2028. Kepemimpinan Baru, Harapan Baru Dalam sidang pleno yang berlangsung dinamis, Zufar Hafiz dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta resmi terpilih sebagai Koordinator Pusat ILMISPI dan Muhammad Ardiansyah dari Universitas Muhammadiyah Sidrap sebagai Sekjend Nasional periode 2026-2028 . Hal ini menandakan fase baru konsolidasi organisasi yang diharapkan lebih solid, progresif, dan responsif terhadap tantangan zaman. Kepemimpinan baru ini memikul ekspektasi besar: menjadikan ILMISPI bukan hanya forum koordinasi mahasiswa FISIP se-Indonesia, tetapi juga kekuatan intelektual yang mampu membaca arah bangsa dan menghadirkan solusi berbasis analisis ilmiah. Fokus Isu Strategis Kebangsaan, Kongres menetapkan sejumlah agenda prioritas yang akan menjadi garis perjuangan organisasi ke depan, di antaranya: Krisis ekologi dan isu lingkungan hidup Ketimpangan pendidikan dan kesejahteraan sosial Persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan buruh Reformasi institusi keamanan Penguatan demokrasi substantif, termasuk pengawalan regulasi kepemiluan dan partai politik Isu-isu tersebut merupakan hasil tabulasi dan pembacaan situasi nasional dari berbagai wilayah, yang kemudian disepakati sebagai fokus advokasi bersama. Mitra Kritis dan Konstruktif, Melalui forum ini, ILMISPI menegaskan posisinya sebagai mitra kritis dan konstruktif pemerintah. Artinya, organisasi akan tetap menjaga independensi sikap, sekaligus menawarkan gagasan solutif berbasis riset dan diskursus akademik. Kongres Nasional IX menjadi titik tolak bahwa gerakan mahasiswa sosial-politik tidak boleh berhenti pada wacana, melainkan harus hadir sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, serta keadilan sosial di Indonesia. Dengan kepemimpinan baru dan agenda yang terstruktur, ILMISPI memasuki babak baru: lebih terkonsolidasi, lebih terarah, dan lebih siap menjawab tantangan kebangsaan

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Nurcholish Madjid: Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran (Bagian III)

ruminews.id – Polemik berkepanjangan tentang ide pembaharuan pemikiran Cak Nur yang disampaikannya pada pidato Halal bi halal mengenai “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat” telah menjadi buah bibir dikalangan aktivis muda maupun para tokoh-tokoh generasi tua di jakarta. Tak hanya itu, ternyata polemik tersebut sampai juga di kota Yogyakarta yang dikenal sebagai basis gerakan intelektualisme Islam. Dikalangan aktivis HMI Yogyakarta, seperti Ahmad Wahib dan Djohan Effendi menyambut hangat ide pembaharuan Cak Nur. Ketika keduanya mendapatkan kopian dari makalah Cak Nur tentang ide pembaharuan yang dikirm oleh Dawam Rahardjo, keduanya langusung berkeliling untuk menemui para pemimpin HMI dan tokoh-tokoh Islam. Sejak saat itu, diskusi-diskusi tentang gagasan pembaharuan semakin sering dilakukan. Ahmad Wahib sendiri mengakui ide pembaharuan Cak Nur itu telah memberikan penguatan terhadap idenya yang sebelumnya ia lontarkan tentang “kebebasan berpikir”. Meski Wahib, banyak mengkritik Cak Nur dalam kepemimpinannya sebagai ketua PB HMI. Namun, terhadap ide pembaharuannya, ia mengakui mendukunya. “Diskusi-diskui yang membicarakan isi paper (tulisan Cak Nur) tersebut kemudian demikian sering dan berbagai macam tuduhan dan serangan ditujukan pada Nurcholish, sedang Djohan dan saya selalu tampil untuk membela pikiran-pikiran Nurcholish”, tulis Ahmad Wahib dalam Pergolakan Pemikiran (2016:166). Ide pembaharuan Cak Nur tampak menggelinding bagaikan bola liar tanpa ada pengawalan ketat, sehingga mampu menggugah pikiran-pikiran kalangn aktivis dan tokoh-tokoh Islam pada saat itu dengan dinamika pendukungnya dan pengkritiknya. Di Bandung, makalah Cak Nur juga menjadi bahan diskusi pengkajian oleh kalangan aktivis mahasiswa di masjid-masjid kampus (ITB dan Unisba), dan menjadi bahan cermah para mubaligh. Singkatnya, dari pengkajian tersebut, para peserta diantara mereka mulai menyebar tuduhan bahwa Cak Nur yang sekarang laysa minna (bukan lagi bagian dari kira [orang beriman], tulis Ahmad Gus (2010:111). Polemik yang berkepanjangan tersebut, pada akhirnya membuat resah para aktivis HMI terhadap isu-isu yag semakin liar dalam pembahasan ide pembaharuan itu. Sehingga, mereka mengambil inisiatif untuk melakukan dialog dan mengahadirkan Cak Nur untuk menjelaskan seputar ide pembaharuannya. Singkatnya, diaolog tersebut diadakan di dikediaman Ahmad Noe’man, salah satu tokoh perintis Masjid Salman ITB, (Gaus 2010; 111). Meski dialog tersebut terlaksanan, dan Cak Nur tampil memberikan penjelasan terhadap ide pembaharuannya. Namun tatkala peserta sebagian tak mampu lagi mengendalikan emosinya, sehingga tak bisa lagi mengecilkan volume suaranya saat menyampaikan kritiknya. Sebagian para peserta diskusi tetap tidak bisa menerima ide tersebut, terutama istilah yang digunakan Cak Nur mengenai sekularisasi. Namun, salah satu peserta dialog memberikan komentar usai Cak Nur memberikan penjelasannya dan sekaligus memberikan jabat tangan yang hangat kepadanya Yaitu, Miftah Faridl; “Secara pribadi saya bisa memahami apa yang disampaikan Cak Nur melalui pendekatan ushul fikih, bahwa sekularisasi itu hanya pada usrusan-urusan muamalah, bukan urusan ibadah”, (Gaus 2010;112). Upaya Cak Nur melakukan klarifikasi terhadap ide pembaharuannya memang tidak mampu menepis bahwa sebagian kalangan umat Islam tidak dapat menerimanya. Tapi itulah konsekuensi dari sebuah pemikiran, tidak dapat mewakli semua keinginan. Dan di dalam pembaharuan pemikiran, harus ada dinamika gagasan untuk tetap tumbuh dan berkembangan. Itulah yang dimaksud Cak Nur tentang liberalisasi pemikiran. Polemik pembaharuan Cak Nur, ternyata sampai ditangan peneliti asal Belanda, Profesor Boland. Ia mengamati gagasan Cak Nur tentang “Modernisasi Ialah Raionalisasi Bukan Westernisasi’ tahun 60-an dan “Pembahrauan Pemikiran” di tahun 70-an itu yang menjadikan Cak Nur dihakimi. Ia mengatakan “Dia menumpahkan harapan bahwa di bawah pemimpinan dan pikiran-pikiran seperti Nurcholish, umat Islam di Indonesia akan lebih mampu mengambil peranan yang jauh lebih besar dalam pembangunan Indonesia”, tulis Wahib (2016:167). Pandnagan historis tentang ide pembaharuan Cak Nur memang melekat pada tahun 60-an yang gagasannya tentang modernisasi (baca bagian pertama tulisan ini), hanya saja gagasan tersebut tidak seramai pembaharuan pemikiran yang ditulisnya. Ia membuka ruang untuk lebih memandang dunia menggunakan ilmu pengetahuan yang diserukan oleh ajaran Islam, jika umat tetap tidak memiliki sensitivitas terhadap kebaruan zaman. Maka, umat Islam di Indonesia akan tertinggal dalam peradaban Barat yang telah berkembang lebih dahulu. Namun, ia memberi peringatan bahwa modernisasi yang ada di Barat berbeda dengan mondernisasi dalam pengertiannya. Baginya, Barat memaknai modern adalah bentuk antroposentrisme yang hampir tak terkekang. Ia mengutip Arnold Toynbe, seorang ahli sejarah untuk memperkuat argumennya tentang pemaknaan modern dalam pandangan Barat. “Modernitas telah menjelang akhir abad ke lima belas Masehi, ketika Barat berterimakasih tidak kepada Tuhan tetapi kepada dirinta sendiri karena ia telah berhasil mengatasi kungkungan agama abad pertengahan”, tulis Cak Nur (2019;524-525). Kemunculan modern di Barat, merupakan perlawanan terhadap agama. Agar perkembangan modern terus-menerus berlanjut, maka perlu menyingkirkan agama yang menurut Barat tidak relevan di dalam pandangannya. Oleh karena itu, bagi Cak Nur, persiapan umat Islam menghadapi gempuran modern Barat yang pasti akan dihadapinya. Perlu perkembangan gagasan dan sikap terbuka dalam melihat tuntutan zaman. Dengan demikian, sikap pembaharuan terhadap gagasan-gagasan sangat dibutuhkan agar mampu mengembangakan ilmu pengetahuan secara mandiri. Karena baginya, modernisasi merupakan kelanjtan dari sejarah, seperi yang dikatakannya: “Karena merupakan suatu kelanjtan logis sejarah, maka modernitas adalah sesuatu yang tak terhidarkan. Lambat ataupun cepat modernitas tentu muncul di kalangangan umat manusia, entah kapan dan di bagian mana dari muka bumi ini”, tulis Cak Nur (2019: 525). Bersambung…………………………….

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kawal Ketat Kejati Sulsel; Dugaan Sertifikasi di Atas Laut Tanjung Bunga dan Dimensi Pelanggaran HAM Ekologis

ruminews.id, Makassar – Dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas wilayah laut kawasan Tanjung Bunga yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memicu sorotan serius dari kalangan pegiat HAM dan lingkungan. Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyentuh dimensi konstitusional dan potensi pelanggaran HAM berbasis ekologis. Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa apabila benar terdapat SHGB yang diterbitkan atas ruang laut, terlebih jika mengarah pada kepentingan privat. Maka hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap prinsip dasar hukum agraria dan pengelolaan sumber daya alam. “Laut adalah ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia bukan objek spekulasi dan tidak dapat dikonversi menjadi hak kebendaan privat tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya. Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara sebagai amanah publik. Doktrin ini menempatkan negara sebagai pengelola (public trustee), yang wajib melindungi kepentingan rakyat, termasuk nelayan tradisional. Sementara itu, dalam rezim hukum agraria nasional, SHGB hanya dapat diberikan atas tanah sebagai permukaan bumi, bukan atas perairan laut. Apabila objek sertifikasi bukan tanah yang sah menurut hukum, maka terdapat persoalan serius dalam aspek asas legalitas dan kepastian hukum. Produk administrasi yang lahir dari objek yang cacat berpotensi batal demi hukum. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kesengajaan, maka perkara ini dapat merambah pada ranah pidana. Lebih jauh, Iwan menilai persoalan ini memiliki dimensi pelanggaran HAM berbasis ekologis. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika reklamasi atau penguasaan ruang laut menyebabkan penyempitan wilayah tangkap nelayan dan mengganggu ekosistem pesisir, maka yang terancam bukan hanya tata ruang, tetapi hak hidup dan penghidupan masyarakat. Dalam perspektif prinsip-prinsip bisnis dan HAM, korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dan tidak berkontribusi terhadap pelanggaran. Jika penguasaan ruang laut berdampak langsung pada hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam, maka terdapat indikasi tanggung jawab hukum korporasi yang harus diuji. BADKO HMI Sulsel menyatakan dukungan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Sulsel, namun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penuh. Seluruh dokumen perizinan, peta tata ruang, serta proses penerbitan sertifikat harus dibuka secara terang kepada publik. “Ini adalah ujian integritas penegakan hukum dan komitmen negara terhadap keadilan ekologis. Jika benar ada sertifikasi atas laut yang menguntungkan pihak tertentu, maka itu harus diusut tuntas tanpa pandang jabatan maupun kekuatan modal,” tegas Iwan Mazkrib. Kasus ini kini menjadi penentu: apakah hukum benar-benar berdiri melindungi ruang hidup rakyat dan konstitusi, atau justru membiarkan praktik yang berpotensi mencederai keadilan sosial dan ekologis. Hukum itu tentang permainan. Dijalani tergantung kepentingan. Jika Keadilan adalah tujuannya, maka rute seorang penegak adalah mengadili.

Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kepemimpinan Daerah dan Signifikansi Keberpihakan Kebijakan: Efektivitas Realisasi Program Sosial Husniah Talenrang

ruminews.id – Kepemimpinan daerah kerap dinilai dari seberapa cepat dan masif pembangunan terlihat secara kasat mata. Padahal, dalam praktik pemerintahan modern, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada proyek fisik atau popularitas figur, melainkan pada arah kebijakan, kualitas tata kelola, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks inilah kepemimpinan Husnia Talenrang (HT) sebagai Bupati Gowa patut dibaca secara lebih jernih dan analitik. Sejumlah program strategis yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah komando perempuan visioner yang akrab disapa HT itu, menunjukkan orientasi pada penguatan layanan publik dan penanganan masalah sosial secara langsung. Program LACAK (Layanan Cepat Atasi Kemiskinan), misalnya, menjadi variabel positif karena mencoba memutus pola birokrasi berlapis dalam penanganan kemiskinan dengan pendekatan responsif dan lintas sektor. Alih-alih menunggu laporan administratif berjenjang, program ini menempatkan negara lebih dekat dengan warga yang membutuhkan intervensi cepat dan tepat. Selain LACAK, penguatan layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan juga mencerminkan upaya membangun kebijakan yang berorientasi jangka panjang. Program-program yang menekankan akses, pencegahan, dan keberlanjutan menunjukkan kesadaran bahwa pembangunan daerah tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari peningkatan kualitas hidup masyarakat secara merata. Meski demikian, tantangan klasik tetap mengemuka: konsistensi implementasi dan akurasi data agar kebijakan tidak bias sasaran hingga menghadirkan spekulasi serta polemik yang menggiring wacana publik yang menimbulkan stigma politik di tengah masyarakat. Isu pendidikan misalnya, yang juga menjadi medan ujian penting bagi kepemimpinan daerah, terutama ketika kebijakan yang diambil memicu polemik di ruang publik. Salah satu yang sempat mengemuka di Kabupaten Gowa adalah pencabutan beberapa program beasiswa S3 yang kemudian menjadi perbincangan luas. Polemik ini, jika dibaca secara dangkal, mudah ditafsirkan sebagai kemunduran komitmen terhadap pengembangan sumber daya manusia. Namun dalam perspektif kebijakan publik, langkah tersebut justru dapat dipahami sebagai bagian dari proses evaluasi program agar lebih efisien, berkeadilan, dan tepat sasaran. Evaluasi terhadap program beasiswa merupakan praktik lazim dalam tata kelola pemerintahan modern, terutama ketika dihadapkan pada keterbatasan fiskal dan kebutuhan mendesak di sektor lain yang lebih luas dampaknya. Penajaman kriteria penerima, penyesuaian skema pendanaan, hingga penghentian sementara program tertentu bukan serta-merta mencerminkan pelemahan sektor pendidikan, melainkan upaya memastikan bahwa anggaran publik benar-benar menjangkau kebutuhan strategis daerah dan kelompok yang paling membutuhkan—dan Husnia mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari upaya efektivitas program. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut seharusnya dibaca sebagai koreksi administratif dan fiskal, bukan penarikan komitmen negara terhadap pendidikan. Tentu saja, evaluasi kebijakan semacam ini tetap mensyaratkan komunikasi publik yang transparan dan argumentatif agar tidak melahirkan kecurigaan atau rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Di sinilah tantangan kepemimpinan Husnia Talenrang diuji: bagaimana keputusan yang secara teknokratis rasional dapat diterjemahkan secara politik dan sosial agar dipahami sebagai bagian dari penataan kebijakan, bukan pengabaian hak. Jika disertai mekanisme evaluasi yang terbuka dan perumusan ulang kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, polemik beasiswa tersebut justru dapat menjadi momentum pembenahan sistem dukungan pendidikan yang lebih berkelanjutan dan berdampak luas, serta langkah progresif yang diambil oleh pemerintahan daerah kab. Gowa di bawah kepemimpinan HT. Kepemimpinan Husnia juga menarik dibaca dari perspektif representasi politik. Sebagai salah satu pemimpin perempuan di tingkat daerah, kehadirannya memiliki arti penting dalam lanskap politik lokal yang selama ini didominasi figur maskulin. Namun, kepemimpinan perempuan tidak seharusnya direduksi menjadi simbol semata. Relevansinya justru terletak padakepekaan kebijakan terhadap ketimpangan sosial, termasuk isu kemiskinan struktural, akses layanan publik, dan perlindungan kelompok rentan—wilayah kebijakan yang sering kali terpinggirkan dalam logika pembangunan arus utama. Gaya kepemimpinan yang komunikatif dan relatif terbuka terhadap aspirasi masyarakat menjadi modal politik yang signifikan. Keterbukaan ini berpotensi memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik, terutama ketika diterjemahkan dalam mekanisme kebijakan yang jelas dan terukur. Namun, keterbukaan tanpa penguatan institusi berisiko berhenti sebagai gestur politik. Karena itu, program-program strategis seperti LACAK perlu terus dievaluasi secara transparan agar benar-benar berfungsi sebagai instrumen kebijakan, bukan sekadar inovasi administratif. Dalam konteks pembangunan daerah, keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kebijakan sosial tetap menjadi ujian utama. Infrastruktur memang penting sebagai prasyarat pertumbuhan, tetapi tanpa keberpihakan sosial yang jelas, ia berpotensi memperlebar ketimpangan. Di sinilah kepemimpinan daerah diuji: sejauh mana program-program strategis benar-benar menyasar kebutuhan warga di lapisan bawah, bukan hanya memenuhi target kinerja birokrasi. Pada akhirnya, Husnia Talenrang menunjukkan model kepemimpinan yang dapat dibaca sebagai upaya mendorong pemerintahan daerah yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pelayanan. Dukungan terhadap arah kebijakan ini tentu relevan, namun harus selalu disertai sikap kritis. Sebab, pemerintahan yang sehat bukanlah pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan yang mampu menjadikan kritik sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan. Di situlah makna kepemimpinan daerah dan arti penting kehadiran pemimpin perempuan menjadi signifikan, bukan sebagai simbol politik semata, tetapi sebagai praktik kebijakan yang terus diuji oleh realitas sosial. Tentu, tidak ada kepemimpinan yang sepenuhnya tanpa kekurangan. Kritik tetap perlu, pengawasan publik harus terus hidup. Namun secara objektif, program kerja dan gaya kepemimpinan Husnia Talenrang menunjukkan ikhtiar serius untuk membawa Kabupaten Gowa ke arah pemerintahan yang lebih terbuka, melayani, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Dalam lanskap politik lokal yang kerap terjebak pada simbol dan seremoni, pendekatan kerja seperti ini patut diapresiasi dan didorong untuk terus berkembang.

Hukum, Nasional, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Sorong

Masyarakat Adat Bubarkan Pertemuan Sosialisasi Perusahaan Kelapa Sawit PT Anugerah Sakti Internusa

ruminews.id, Sorong – Sekitar 200 orang masyarakat adat dari enam kampung di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan, yakni Kampung Bariat, Nakna, Konda, Wamargege, Manelek, Keyen dan Anny Sesna, membubarkan pertemuan sosialisasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI), yang sedang berlangsung di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu sore, 14 Februari 2026. Pertemuan sosialisasi dilakukan diam-diam, tanpa ada pemberitahuan dan undangan resmi kepada masyarakat adat dan pemilik tanah adat, yang terancam rencana perkebunan PT ASI di Distrik Konda dan Teminabuan. Perusahaan, pejabat Kepala Distrik Konda Lukas Anny dan orang tertentu memanggil beberapa warga pendukung perusahaan. Namun rencana ini bocor diketahui anggota masyarakat adat di enam kampung. Kepala Suku dan Ketua LMA Gemna Erit Anny, yang hadir dalam pertemuan menjelaskan dirinya hanya mendengar desas desus pertemuan di Kampung Nakna, yang jaraknya cukup jauh, lebih dari 20 Km dari Kampung Anny, tempat tinggal Erit Anny. “Saya kepala suku dan pemilik tanah adat tidak dapat undangan, tapi saya harus hadir, karena ini tentang hutan dan wilayah adat kami. Saya tetap akan berdiri dengan rakyat, siapa saja yang berani masuk ditempat ini maka kami akan ambil tindakan tegas secara adat, demi alam leluhur kami”, tegas Erit Anny. Pemilik tanah adat dan mantan Kepala Kampung Nakna Yance Mondar yang tinggal di dusun, juga hanya mendapakan informasi dari warga di Kampung Nakna. Mereka berinisiatif mengumpulkan anggota Marga Mondar dan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat adat di kampung-kampung distrik Konda. “Saya tidak kaget ada kegiatan ini dari info lewat masyarakat, akhirnya kami anggota marga sepakat datang dan sikap kami tetap tolak kelapa sawit, karena kami pu hutan di Konda ini kecil saja dan milik semua marga disini, bukan milik satu marga saja”, jelas Yance Mondar asal Suku Nakna. Pada Oktober dan November 2025, Suku Nakna, Afsya, Gemna, Yaben dan Tehit dari Distrik Konda dan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, telah bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan dan pejabat Bupati Sorong Selatan, untuk menyampaikan sikap penolakan masyarakat adat terhadap PT ASI yang pernah diberikan Izin Usaha Perkebunan seluas 14.000 hektar untuk beroperasi di dua distrik tersebut. Pertemuan sosialisasi berlangsung di halaman rumah keluarga Steven Sawor, yang diduga memfasilitasi pertemuan diam-diam di Kampung Nakna. Hadir dalam pertemuan Kepala Kampung Konda Lukas Anny, Kepala Kampung Nakna Yulice Meres, Danramil Teminabuan. Suasana pertemuan sejak awal sudah diwarnai ketegangan. Masyarakat adat yang hadir menunjukkan keresahan dan kasak kusuk dalam pertemuan. Perwakilan perusahaan dipanggil Pak Mukti menjelaskan rencana perusahaan. Giliran masyarakat diberikan kesempatan berbicara. Nikodemus Mondar, pemilik tanah adat dan tokoh Suku Nakna, lalu membacakan surat pernyataan, yang memuat pernyataan sikap penolakan masyarakat adat terhadap perusahaan dan rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka. Masyarakat adat yang hadir ramai-ramai menyatakan penolakan dan berteriak marah. Terjadi keributan dan teriakan menolak pertemuan, menolak tanah adat dijadikan perkebunan kelapa sawit dan mengecam kebijakan pemerintah. Lalu meledak kemarahan dan aksi spontanitas masyarakat membongkar tenda-tenda pada acara tersebut. Acara dibubarkan. “Tong berulangkali menyatakan menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah adat ini. Tapi ko datang lagi paksa kitong menerima rencana busuk ini. Tanah ini buat tong pung anak cucu hidup”, kecam mama Grice Mondar. “Tanah hutan kami yang kecil ini tempat tong punya sumber hidup. Kami sudah miliki dan kelola dari nenek moyang. Bukan tanah kosong”, jelas Yulian Kareth, tokoh masyarakat adat Afsya dari Kampung Bariat. Pertemuan hanya berlangsung sekitar satu jam (13.00 – 14.00 WIT) tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada kesepakatan apapun. Pihak perusahaan, pejabat kepala distrik dan Danramil, pergi meninggalkan tempat pertemuan dan warga masih marah. Sumber: Relawan Pemuda Tolak Sawit dan Peduli Lingkungan Sorong Selatan Holland R Abago: +62 821 98192 376

Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

BPJS dan Kebijakan yang Mempersulit Orang yang Membutuhkan

ruminews.id – Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional. Negara menghadirkan BPJS Kesehatan sebagai instrumen jaminan sosial, terutama bagi masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun di lapangan, kebijakan penonaktifan kepesertaan dan pembaruan data justru memunculkan persoalan baru: warga baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak berobat. Dalam kondisi sakit atau darurat, situasi ini bukan sekadar administratif, ia menjadi beban sosial dan psikologis. Pemerintah beralasan bahwa penonaktifan dilakukan demi validasi dan ketepatan sasaran. Secara prinsip, pembaruan data memang penting untuk mencegah salah sasaran. Tetapi kebijakan yang benar secara teknis belum tentu adil secara sosial. Ketika proses dilakukan tanpa sosialisasi memadai, tanpa notifikasi yang jelas, dan tanpa mekanisme reaktivasi yang cepat, yang terjadi adalah ketidakpastian bagi kelompok paling rentan. Masalah utamanya bukan pada niat pembaruan, melainkan pada cara pelaksanaan. Sinkronisasi data antara lembaga sering kali tidak rapi. Perubahan status kepesertaan terjadi tanpa pemberitahuan resmi. Proses pengaktifan ulang bisa memakan waktu, sementara kebutuhan berobat tidak bisa menunggu. Dalam praktiknya, masyarakat miskin berada pada posisi paling lemah ketika berhadapan dengan sistem yang rumit. Kesehatan bukan komoditas yang bisa ditunda. Ketika akses jaminan kesehatan terhenti, konsekuensinya nyata: pengobatan tertunda, biaya membengkak, bahkan risiko memburuknya kondisi pasien. Negara tidak boleh memindahkan beban administratif kepada warga yang justru membutuhkan perlindungan. Sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, kami memandang persoalan ini juga sebagai krisis komunikasi publik. Kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar seharusnya disertai transparansi penuh. Informasi perubahan status harus dikirim secara resmi dan mudah diakses. Kriteria kelayakan PBI harus terbuka dan dapat dipahami. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus. Kritik ini bukan untuk melemahkan sistem jaminan kesehatan. Justru sebaliknya, kami ingin sistem ini diperkuat dengan pendekatan yang lebih humanis. Reformasi data boleh dilakukan, tetapi harus disertai perlindungan transisi. Penonaktifan tidak boleh berlaku mendadak tanpa masa pemberitahuan. Mekanisme banding dan reaktivasi harus cepat, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis atau kondisi darurat. Pemerintah perlu memastikan integrasi data yang lebih akurat, mempercepat koordinasi lintas lembaga, serta memperkuat pengawasan pelayanan publik, termasuk oleh Ombudsman RI. Lebih dari itu, paradigma kebijakan harus berpijak pada prinsip keadilan sosial, bahwa yang paling lemah harus paling dilindungi. Sebagai bangsa yang menjunjung nilai kemanusiaan, kita tidak boleh membiarkan persoalan administratif menghalangi hak warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Efisiensi anggaran penting, tetapi keberpihakan kepada rakyat kecil jauh lebih mendasar. BPJS adalah instrumen penting negara kesejahteraan. Namun instrumen itu hanya bermakna bila dapat diakses tanpa hambatan yang tidak perlu. Negara harus hadir bukan hanya saat merancang kebijakan, tetapi ketika rakyatnya sakit dan membutuhkan pertolongan. Kesehatan adalah hak. Kebijakan publik harus memastikan hak itu tidak terhalang oleh sistem yang seharusnya melindungi.

Nasional, Pemuda

Resmi Dilantik, Panglima GAM Berjanji Tetap Konsisten Membawa Kemenangan Rakyat

ruminews.id, Makassar – Komando Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa periode 2025-2027 resmi dilantik di Hotel Kyriad Haka Makassar, Jl. H.I.A SALEH DG TOMPO No 2, Makassar, Jum’at (13/02/26) malam. Adapun tema yang diangkat pada pelantikan tersebut yakni “Memperkokoh Panji Perjuangan Gerakan Aktivis Mahasiswa Sebagai Pilar Perubahan Sosial”. Pelantikan tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat juang. Acara ini turut dihadiri oleh puluhan perwakilan organisasi mahasiswa dan kepemudaan. Ketua Panitia Pelaksana Pelantikan, Akmal Yusran mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader GAM yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pelantikan Komando Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa periode 2025-2027. “Terkhusus kepada senior-senior yang telah memberikan sumbangsinya baik itu dari segi materi maupun non materi” tegas Akmal. Pada momentum tersebut, Andi Fajar Wasis resmi dilantik sebagai Panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa periode 2025–2027. Dalam pidato perdananya, ia menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembaruan serta warna baru dalam kepemimpinannya, tanpa meninggalkan prinsip dasar perjuangan organisasi. Ia menekankan bahwa GAM akan tetap konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai perjuangan yang telah menjadi fondasi organisasi “Mari kita pastikan bahwa Gerakan Aktivis Mahasiswa akan terus menjadi hantu bagi Penguasa yang Dzolim. Dan yang menjadi Prinsip Perjuangan kami di GAM itu sederhana , bahwa Penindasan adalah Musuh abadi GAM, Demokrasi Kerakyatan adalah tawaran tetap GAM dan Semangat kemenangan rakyat adalah Jiwa perjuangan GAM. ” ujar Fajar dengan penuh semangat Sebagai informasi, Andi Fajar Wasis secara resmi menggantikan La Ode Ikra Pratama yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa. Dengan estafet kepemimpinan ini, diharapkan GAM semakin kokoh sebagai pilar perubahan sosial dan tetap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Kegiatan Pelantikan ini turut dirangkaikan dengan Dialog Kebangsaan Gerakan Aktivis Mahasiswa dengan tema “Wacana Pilkada Melalui DPRD: Membunuh Karir Politik Anak Muda dan Masyarakat Proletar”, yang di hadiri oleh Umy Asyiatun Khadijah, S. E (Ketua DPRD Kab. Bulukumba), Andi Anwar Purnomo, S. H (Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulsel), Adhi Bintang, S. H (Praktisi Hukum) dan Dr. Muhlis Mas’ud, S.STP., M.H. (Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sulsel). Diskusi berlangsung dalam suasana dialogis dengan penekanan pada pentingnya literasi politik dan partisipasi masyarakat. Menurut Andi Anwar Purnomo, setiap gagasan kebijakan publik sebaiknya disikapi secara bijak dan proporsional. Ia menilai bahwa ruang diskusi harus tetap dibuka agar masyarakat dapat menimbang aspek mudarat dan maslahatnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, menilai bahwa pemaknaan demokrasi, baik melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung, telah memiliki dasar konstitusional. Ia menjelaskan bahwa wacana Pilkada melalui DPRD bukanlah hal baru dan pernah mengemuka pada periode pemerintahan Mantan Presiden SBY. Umi menekankan pentingnya edukasi politik agar masyarakat memahami konteks historis dan konstitusional dari setiap wacana yang berkembang. Menurutnya, dialog publik seperti ini menjadi sarana penting untuk mempertemukan berbagai pandangan secara sehat dan konstruktif. Sementara Adhi Bintang, S. H menekankan bahwa GAM Harus hadir sebagai solusi dan memberikan edukasi advokasi khususnya di kota Makassar dengan mengedepankan pendekatan yang konstruktif, solutif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Jakarta, Nasional, Uncategorized

Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) HMI Tentang Rekomendasi Pembentukan Panitia Seleksi Calon Ketua Umum PB HMI Kongres XXXIII Tahun 2026

Ruminews.id, Tangerang 13 Februari 2026 – Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam forum Pleno II Pengurus Besar HMI yang diselenggarakan pada 12–15 Februari 2026 di Bumi Perkemahan Kitri Bhakti, Tangerang, menyampaikan rekomendasi strategis terkait pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Ketua Umum PB HMI untuk Kongres XXXIII Tahun 2026. Pleno II PB HMI merupakan agenda rutin organisasi sekaligus forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Pengurus Besar di luar Kongres. Forum ini dihadiri oleh seluruh unsur Pengurus Besar HMI, Badan Koordinasi (Badko) se-Indonesia, serta Bakornas Lembaga Profesi. Dalam forum inilah kebijakan-kebijakan mendasar organisasi dirumuskan dan diputuskan sebagai arah kolektif Himpunan. MPK HMI sebagai produk Kongres yang memiliki mandat konstitusional untuk memberikan saran dan masukan kepada PB HMI, memandang bahwa proses reproduksi kepemimpinan nasional HMI merupakan hulu strategis yang menentukan kualitas organisasi ke depan. Oleh karena itu, MPK meminta agar pembentukan Panitia Seleksi Calon Ketua Umum PB HMI pada Kongres XXXIII Tahun 2026 ditetapkan dan diputuskan sebagai produk resmi Pleno II PB HMI. Panitia Seleksi yang direkomendasikan terdiri dari unsur MPK HMI dan perwakilan PB HMI, sebagai bentuk sinergi antara fungsi pengawasan konstitusional dan fungsi eksekutif organisasi. Komposisi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan, objektivitas, serta legitimasi proses. Adapun tugas Panitia Seleksi adalah: • Menyusun regulasi administratif dan tata cara verifikasi persyaratan calon sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI. • Melakukan verifikasi administratif dan substantif terhadap bakal calon. • Menyusun pentahapan proses seleksi, termasuk mekanisme sosialisasi dan kampanye, agar berjalan tertib, terukur, serta relevan dengan kebutuhan zaman. Output Panitia Seleksi adalah menghasilkan daftar calon yang memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam AD/ART HMI serta melakukan verifikasi kelayakan substantif kepemimpinan secara terstruktur dan terukur. Verifikasi substantif tersebut akan dirumuskan dalam bentuk mekanisme yang memungkinkan kualitas ideologis, kapasitas manajerial, kedalaman intelektual, dan integritas moral calon dapat terukur dan terlihat secara terbuka oleh seluruh cabang. Seluruh hasil proses tersebut akan disampaikan secara transparan sebagai referensi objektif bagi cabang-cabang dalam memberikan dukungan pada kandidat Ketua Umum PB HMI. Dengan demikian, dukungan tidak lagi bertumpu pada relasi dan preferensi semata, tetapi juga pada kapasitas dan gagasan yang terverifikasi. Apabila Panitia Seleksi ini disepakati oleh forum Pleno II PB HMI, maka Pansel akan segera melakukan pengayaan konsep melalui silaturahmi kelembagaan kepada HMI Connection sebagai ruang publik kader lintas generasi untuk menghimpun pandangan dan masukan dalam penyempurnaan ide dan gagasan, dengan orientasi membangun sistem reproduksi guna menjaga nafas kepemimpinan HMI yang mendorong tumbuhkembang progresif dalam pemikiran dan gerakan serta otentik dalam nilai dan khittah perjuangan. Pembentukan Panitia Seleksi ini merupakan salah satu ikhtiar organisatoris untuk menjawab keresahan kolektif keluarga besar HMI terhadap situasi dan kondisi Himpunan yang dinilai mulai menghadapi tantangan relevansi dalam lanskap perubahan Indonesia dan dunia. Melalui Ikhtiar ini diharapkan tercipta penguatan kualitas proses Kongres agar kompetisi kepemimpinan bertumpu pada kapasitas, integritas, dan gagasan. Tahun 2026 menandai usia 79 tahun HMI, yang berarti 21 tahun menuju satu abad perjalanan Himpunan. Momentum ini beririsan langsung dengan agenda besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Dalam konteks tersebut, kualitas reproduksi kepemimpinan HMI tidak lagi sekadar persoalan internal organisasi, melainkan bagian dari tanggung jawab sejarah untuk menjaga dan memperbaharui “syafaat historis” HMI bagi Indonesia dan dunia. Sebagai organisasi kader yang tengah menatap satu abad perjalanannya, HMI dituntut untuk berani melakukan penyempurnaan sistemik demi menjaga marwah, kualitas, dan daya saingnya di masa depan. Hidayah dan Taufiq, Bahagia HMI. Hormat kami, Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) HMI Periode 2024–2026

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Korban Keracunan MBG Bukan Sekadar Angka: Saatnya Evaluasi Menyeluruh

ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintahan Prabowo–Gibran sejak awal digadang-gadang sebagai solusi besar untuk mengatasi gizi buruk dan stunting. Ia dipromosikan sebagai program unggulan yang berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia. Namun, rangkaian peristiwa di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah program ini dirancang dengan matang? Kasus terbaru terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Lebih dari seratus siswa SMAN 2 Kudus mengalami mual dan diare setelah menyantap makanan dari program MBG. Pemerintah daerah pun terpaksa mengevaluasi vendor penyedia. Peristiwa serupa sebelumnya juga terjadi di Cianjur, ketika ratusan siswa dilaporkan mengalami keracunan massal dan kasusnya masuk penyelidikan aparat. Ini bukan lagi insiden terpisah. Laporan media nasional dan internasional menyebut ribuan anak sekolah telah jatuh sakit sejak program berjalan. Angkanya bervariasi, namun estimasinya mencapai ribuan hingga mendekati sepuluh ribu korban. Jika benar demikian, maka yang kita hadapi bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan persoalan sistemik. Pemerintah kerap menyebut “kelalaian dapur” sebagai penyebab utama. Namun masalahnya tampak lebih dalam: desain kebijakan yang sangat tersentralisasi dan birokratis. Program makan massal berskala besar berarti rantai distribusi panjang dan pengawasan yang kompleks. Ketika satu titik gagal menjaga standar keamanan pangan, dampaknya langsung dirasakan ratusan anak sekaligus. Dalam skema raksasa seperti ini, kontrol mutu menuntut respons cepat dan akuntabilitas tinggi, dua hal yang seringkali menjadi kelemahan birokrasi. Selain risiko kesehatan, MBG juga membuka celah besar bagi praktik korupsi dan nepotisme. Anggaran jumbo dan pengadaan terpusat menciptakan insentif politik untuk menguasai proyek. Pengadaan publik secara global memang dikenal sebagai sektor yang rawan penyalahgunaan, terutama jika transparansi dan kompetisi lemah. Ketika proyek dikelola vendor besar dengan kedekatan politik, ruang pengawasan publik semakin menyempit. Sementara itu, mekanisme evaluasi kerap berlangsung internal dan tertutup. Dampak lainnya tak kalah penting: terpinggirkannya pelaku ekonomi kecil. Kantin sekolah, pedagang jajanan, warung dan kantin sekitar sekolah yang selama ini hidup dari kepercayaan konsumen akan dengan segera kehilangan pasar ketika negara menjadi pemasok tunggal. Dalam mekanisme pasar, kualitas buruk segera dihukum konsumen. Namun dalam kontrak negara, vendor tetap dibayar meski produknya bermasalah, setidaknya sampai evaluasi administratif dilakukan. Ironisnya, kebijakan yang diklaim pro-rakyat justru berpotensi menciptakan pasar baru yang dikuasai elite pengadaan, sembari mematikan ekosistem ekonomi lokal. Visi memperbaiki gizi anak tentu tidak keliru. Namun cara mencapainya tidak boleh mengorbankan keselamatan penerima manfaat, memperluas ruang korupsi, dan mengabaikan keberlanjutan ekonomi kecil. Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh. Pendekatan yang lebih terdesentralisasi, pelibatan dan pemberdayaan kantin sekolah dengan kontrol mutu ketat, serta pengawasan anggaran yang transparan bisa menjadi alternatif. Jika tidak, pertanyaan mendasarnya akan terus menggema: untuk siapa sebenarnya program ini dijalankan? Iman Amirullah adalah aktivis perburuhan muda Yogyakarta, khususnya dalam advokasi dan pengorganisiran pekerja sektor informal seperti ekonomi kreatif dan pekerja migran.

Scroll to Top