Nasional

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Korsu Hukum & HAM Bem PTMA Indonesia Timur Kecam Tindakan Pembunuhan Oleh Oknum Brimob Di Maluku

ruminews.id – Seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku Tenggara, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Pelopor C Tual. Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara. Ia meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka serius yang diduga dialami usai penganiayaan. Kronologi kejadian bermula saat Arianto Tawakal terlibat insiden dengan oknum Brimob tersebut. MS(Pelaku) diduga telah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mujahid Turaihan (Koordinator Isu Hukum & HAM Bem PTMA Indonesia Timur) Mengecam Tindakan Kekerasan tersebut dan meminta Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, Beserta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Melakukan proses hukum yang berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. “Kami memeinta penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Ujarnya Kasus ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keselamatan dan perlindungan anak. Apabila proses hukum yang diterima oleh pelaku tidak sesuai dengan perbuatanya maka kami dari Bem PTMA Indonesia Timur akan mengerakkan massa dan melakukan gerakan besar besaran di seluruh daerah se indonesi Timur, Tutup, Mujahid Turaihan (Korsu Hukum & Ham Bem PTMA Indonesi Timur).

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda

Paradoks Kepastian di Bulan Ramadhan

“Membaca diri sebagai naskah tanpa final verdict. Niat serupa pasal yang bisa direvisi, setiap doa adalah retorika marjinal yang belum selesai dengan berita acara batin. Dan paradoks itu adalah diam yang tak bisa dirumuskan.” ruminews.id – Membaca diri sebagai naskah tanpa final verdict adalah cara paling jujur untuk memahami hukum. Putusan boleh saja dinyatakan inkracht van gewijsde, tetapi keadilan tidak pernah benar-benar mencapai status absolut. Ia tidak lahir dari sekadar kebijakan atau kepastian prosedural, melainkan dari keberanian untuk menguji ulang dasar normatif yang menopangnya. Di sinilah doktrin substantive justice menemukan relevansinya: hukum tidak boleh berhenti pada legalitas formal, karena legalitas tanpa legitimasi moral hanya melahirkan keteraturan yang kering dari martabatnya. Kepastian formal memang asas fundamental dalam sistem hukum. Ia menjaga prediktabilitas, melindungi dari kesewenang-wenangan, dan memastikan due process of law berjalan. Namun kepastian yang tidak dikoreksi oleh nilai kemanusiaan berisiko berubah menjadi fetisisme prosedur. Putusan yang sah belum tentu adil, norma yang berlaku belum tentu memulihkan. Dalam konteks ini, hukum tidak boleh dibaca sebagai teks tertutup, melainkan sebagai konstruksi normatif yang selalu terbuka terhadap interpretasi dan koreksi etis. Dekonstruksi terhadap kepastian formal bukanlah pembangkangan terhadap hukum, melainkan kritik internal terhadap klaim absolutnya. Setiap norma lahir dari bahasa, dan bahasa selalu membawa preferensi nilai serta relasi kuasa. Ketika hukum mengklaim netralitas total, ia sedang menyembunyikan fondasi metafisiknya, sebuah asumsi tentang kebenaran yang dianggap final. Padahal, hukum adalah arena tafsir, hakim menafsirkan, legislator merumuskan, eksekutif menjalani, masyarakat memaknai. Tidak ada norma yang berdiri di ruang hampa nilai. Di sinilah doktrin Hak Asasi Manusia menjadi fondasi tak tergantikan. HAM bukan sekadar katalog hak, melainkan parameter etik yang mengoreksi hukum positif. Prinsip human dignity, non-diskriminasi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan standar yang melampaui kepatuhan prosedural. Ketika suatu peraturan sah secara formil tetapi melanggar martabat manusia, secara doktrinal ia kehilangan legitimasi substantifnya. HAM menegaskan bahwa hukum harus tunduk pada prinsip kemanusiaan universal, bukan sebaliknya. Membaca diri sebagai naskah yang pasalnya bisa direvisi adalah refleksi atas sifat hukum itu sendiri. Niat sebagai “pasal” dan doa sebagai “retorika marjinal” menggambarkan bahwa bahkan dalam ruang batin, proses legitimasi belum selesai. Hukum, sebagaimana manusia, tidak pernah steril dari kemungkinan kekeliruan. Ia harus membuka ruang koreksi melalui mekanisme judicial review, pengujian konstitusionalitas, dan evaluasi kebijakan berbasis hak. Tanpa itu, hukum berpotensi membeku menjadi instrumen kekuasaan. Paradoks “diam yang tak bisa dirumuskan” adalah pengingat bahwa selalu ada dimensi kemanusiaan yang tidak sepenuhnya tertangkap oleh rumusan normatif. Setiap berita acara menyederhanakan realitas, setiap amar putusan mereduksi kompleksitas hidup menjadi diktum. Substantive justice hadir untuk menagih sisa kemanusiaan yang terpinggirkan. Ia menuntut agar hukum tidak sekadar sah, tetapi juga adil dalam arti memulihkan, melindungi, dan menghormati martabat. Dalam suasana Ramadhan, refleksi ini menemukan momentumnya. Puasa mengajarkan jeda, menahan diri sebelum memutus, menimbang sebelum menghakimi. Ia menjadi metafora etik bagi hukum, latihan untuk tidak tergesa dalam klaim kebenaran. Tetapi konteksnya tidak berhenti pada individu, juga masyarakat dan negara pun menghadapi paradoks kepastian. Kebijakan publik yang sah secara prosedural belum tentu adil bagi rakyat. Keputusan pejabat, norma hukum, atau kebijakan ekopol dapat menimbulkan ketidakadilan struktural. Ramadhan mengingatkan bahwa keadilan bukan kemenangan formal atas pihak tertentu, melainkan komitmen terhadap keseimbangan, empati, dan penghormatan atas hak-hak asasi seluruh warga negara. Hukum yang berhenti pada kepastian formal kehilangan jiwanya. Kepastian tetap penting, tetapi ia harus ditempatkan dalam horizon HAM dan keadilan substantif. Negara dan masyarakat perlu membuka ruang koreksi, menempatkan nilai kemanusiaan sebagai kompas interpretatif. Putusan boleh final dalam administrasi, tetapi keadilan menuntut pertanggungjawaban lebih dalam, “di hadapan nurani, martabat manusia, dan kesadaran kolektif”. Paradoks kepastian bukan kelemahan hukum, melainkan panggilan untuk menegakkan hukum yang hidup, prosedural, etis, dan manusiawi. Kita semua punya peran, hukum itu tentang permainan, penafsirannya tergantung kepentingan, ambil peranmu. Kita uji di Ramadhan

Hukum, Nasional, Pemuda, Politik

Gelar Diskusi Publik, DPP GMNI Kupas Tuntas Disorientasi Fungsi Kementerian

ruminews.id, Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyelenggarakan Diskusi Publik bertema “Disorientasi Fungsi Kementerian: Antara Ambisi Politik dan Kepentingan Nasional” di Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). Diskusi ini ditujukan agar kementerian dapat fokus terhadap pelaksanaan program kerja yang sudah dicanangkan. Bukan hanya dijadikan batu loncatan ambisi politik kekuasaan. Dalam diskusi yang dipandu oleh Ainun Samidah, Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI itu, hadir para pembicara yakni Pengamat Politik Ray Rangkuti, Pengamat Sosial Hizkia Darmayana, Ketua Bidang Pertanian dan Perikanan DPP GMNI Ferdinando Saferi, serta Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI Adi Suherman Tebwaiyanan. Ray Rangkuti dalam kesempatan itu menyatakan hubungan antara pemerintah, dimana para menteri termasuk didalamnya, dengan rakyat telah diatur dalam konstitusi (UUD 1945). Dalam konteks keislaman, ada Fiqh Siyasah yang mengatur seluk-beluk tata negara berdasarkan prinsip syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Salah satu yang diatur dalam fiqh siyasah itu adalah hubungan pemimpin dan rakyat. “Nah dalam hal ini relasi yang seharusnya terbangun adalah pelayanan yang total dari pemerintah kepada rakyat sebagai tuannya, karena dalam demokrasi rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi,” ujar Ray. Sementara Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan, terjadinya disorientasi kementerian disebabkan adanya benturan antara perspektif etis-ideologis dengan perspektif praktis-realistis dikalangan para menteri. Benturan itu terjadi karena kepentingan politik para menteri terkadang bertentangan dengan nilai-nilai etis yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. “Benturan itu tampak ketika ada kebijakan atau pernyataan para Menteri yang tak selaras dengan nilai-nilai etis dalam Pancasila dan UUD 1945, sebagai dasar dan konstitusi negara kita,” ungkap Hizkia. Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pertanian dan Perikanan DPP GMNI Ferdinando Saferi mengungkapkan problematika kementerian telah ada sejak dahulu. Problematika itu biasanya muncul ketika kebijakan para menteri tak mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat. “Persoalannya adalah ketika problematika itu muncul secara berulang dari masa ke masa, seperti ketika ada menteri yang tak produktif, sehingga kementerian mengalami disorientasi fungsi. Hal itu yang perlu kita kaji dalam diskusi ini,” ujarnya.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Kenaikan Upah Tak Otomatis Perkuat Ketahanan Pangan, Peneliti Soroti Lonjakan Konsumsi Non-Makanan

Siaran Pers The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) ruminews.id – Jakarta, Kamis (19/02/2026) Walaupun upah minimum dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terdapat perdebatan terkait apakah kenaikan upah minimum benar-benar meningkatkan akses pangan rumah tangga, terutama bagi kelompok pekerja informal dan rentan. Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengatakan bahwa masyarakat cenderung mengonsumsi produk non-makanan ketika mereka mendapatkan kenaikan upah. “Secara teori ekonomi, ketika masyarakat mendapatkan upah yang lebih tinggi, kemungkinan mereka akan mengonsumsi produk non-makanan. Misalnya, jalan-jalan dan rekreasi, yang lebih tinggi dikonsumsi dibandingkan produk makanan, karena mereka ingin menikmati hasil jerih payah yang sudah mereka lakukan. Sebaliknya, ketika mereka baru mendapatkan upah, misalnya, dari sangat miskin, konsumsi makanan cenderung lebih banyak,” ujarnya dalam diskusi daring Initiative! oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) di Jakarta, Kamis (19/02). “Ada juga perilaku _conspicuous consumption_ di mana masyarakat cenderung membeli sesuatu untuk menjaga atau meningkatkan statusnya di masyarakat. Maka dari itu, terdapat kasus masyarakat terjerat utang guna untuk itu, terlepas dari mereka mendapatkan kenaikan upah atau tidak,” tambah Putu. Menurut Putu, perilaku psikologis untuk menikmati hasil jerih payah dengan mengonsumsi produk non-makanan ini memperlihatkan bahwa produk non-makanan menjadi barang normal ( _normal goods_ ) ketika masyarakat mendapatkan upah yang lebih tinggi. Barang normal adalah jenis barang yang dikonsumsi atau diminta lebih banyak ketika pendapatan masyarakat meningkat dan sebaliknya dikonsumsi lebih sedikit ketika pendapatan mereka turun. “Produk makanan menjadi barang inferior bagi mereka alias konsumsinya dikurangi ketika pendapatannya meningkat. Mungkin juga karena mereka beranggapan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah cukup proporsinya,” kata Putu. Hal senada juga diutarakan Peneliti Kuantitatif The SMERU Research Institute, Jonathan Farez Satyadharma. Berdasarkan data yang diolahnya, Jonathan mendapatkan bahwa pengeluaran riil per kapita non-makanan pada tahun 2018 adalah Rp654.446 meningkat ke Rp770.522 di tahun 2023. Di sisi lain, pengeluaran riil per kapita makanan pada tahun 2018 adalah Rp631.244 ke Rp696.147 di tahun 2023. “Untuk pengeluaran riil per kapita non-makanan meningkat sebesar 17,73% dan pengeluaran riil per kapita makanan naik 10,28% selama periode itu. Dua hal ini adalah bagian dari proksi indikator akses di ketahanan pangan. Mereka sama-sama naik, tapi pengeluaran riil per kapita non-makanan itu lebih tinggi,” katanya. Tapi, dirinya memperlihatkan hal yang kontras terkait data kalori per kapita, karbohidrat per kapita, lemak per kapita, dan protein per kapita. Jonathan mengatakan meskipun indikasi pengeluaran per kapita makanan itu naik, ada tendensi sebenarnya untuk mengonsumsi tingkat kalori, karbohidrat, lemak, dan protein yang sama, nilainya itu semakin tidak terjangkau. “Konsumsi kalori per kapita itu perubahannya dari 2018 ke 2023 adalah -1,72%, karbohidrat per kapita itu -3,34%, lemak per kapita itu -24,49%, dan protein per kapita tidak berubah,” tambah Jonathan. Selain itu, Jonathan menunjukkan kesenjangan konsumsi gizi antara rumah tangga miskin dan non-miskin. Angka 2.100 kkal per kapita per hari adalah angka yang disarankan untuk kebutuhan energi yang cukup. Berdasarkan datanya, sebesar 90 kelompok rumah tangga di kelompok rumah tangga miskin yang belum mengonsumsi 2.100 kkal per kapita per hari dibandingkan dengan 45 kelompok rumah tangga di kelompok rumah tangga non-miskin yang belum mengonsumsi 2.100 kkal per kapita per hari. “Yang cukup sulit sebenarnya ketika memang hanya bergantung pada upah minimum, karena upah minimum by design dan dalam teorinya pun memang mengarahkan kepada kebutuhan non-makanan dibandingkan kebutuhan makanan. Maka sulit untuk mengintegrasikan upah minimum untuk ketahanan pangan jika desainnya masih seperti ini,” jelas Jonathan. Narahubung: Putu Rusta Adijaya Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) putu@theindonesianinstitute.com

Jakarta, Nasional, Politik

Ahmad Sahroni Kembali ke Pimpinan Komisi III DPR RI, Pro-Kontra Mencuat

ruminews.id – Jakarta – Pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuai sorotan dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara terbuka menyayangkan keputusan tersebut dan menilai langkah itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap korban peristiwa Agustus 2025. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan bahwa Sahroni tidak pantas kembali menduduki jabatan pimpinan di Komisi III DPR. Ia menyoroti pernyataan kontroversial Sahroni pada Agustus 2025 yang dinilai memicu kemarahan publik hingga gelombang protes di berbagai daerah. Menurut ICW, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpantasan secara etis serta mempertanyakan kompetensi Sahroni sebagai pejabat publik. Organisasi itu juga menilai pengangkatan kembali tersebut tidak mencerminkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan akuntabilitas, terutama bagi para korban yang hingga kini disebut belum memperoleh keadilan. Di sisi lain, Partai NasDem membela keputusan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa penunjukan kembali Sahroni telah melalui mekanisme yang berlaku di DPR, termasuk putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia menyebut MKD telah menjatuhkan sanksi enam bulan kepada Sahroni dan keputusan itu telah dijalani. Karena itu, menurutnya, secara administratif maupun etik tidak ada lagi persoalan yang tersisa terkait posisi Sahroni di Komisi III DPR. NasDem juga menilai pengalaman Sahroni selama dua periode memimpin Komisi III menjadi pertimbangan penting. Meski demikian, polemik pengangkatan kembali tersebut masih memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait sensitivitas terhadap peristiwa Agustus 2025 dan komitmen etika pejabat publik.

Ekonomi, Nasional

Menkeu Purbaya Optimis Ekonomi 2026 Tembus 6%, Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi

ruminews.id – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan optimismenya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai angka 6% pada tahun 2026. Menurutnya, perbaikan ekonomi sudah terlihat sejak triwulan IV tahun lalu yang tumbuh 5,39 persen, berbalik dari tren perlambatan sebelumnya. Menkeu menjelaskan bahwa kunci mencapai target tersebut adalah dengan mengaktifkan dua mesin pertumbuhan sekaligus yaitu sektor swasta dan dilengkapi stimulus pemerintah. Ke depan, pemerintah akan memastikan kedua mesin tersebut berjalan bersamaan, melalui peningkatan likuiditas, perbaikan iklim investasi, serta optimalisasi belanja negara. “Pertama, saya hidupkan fiskal, sudah mulai jalan. Moneter, private sector udah mulai jalan. Itu udah 6% lebih di atas kertas ya. Kalau behavior sistemnya nggak berubah, seperti itu kira-kira. Kemudian saya perbaiki iklim investasi”, ujarnya di Jakarta pada Jumat (20/2). Untuk mendorong investasi, pemerintah telah membentuk Satgas Debottlenecking guna menyelesaikan hambatan usaha. Hingga kini, 44 kasus telah diselesaikan. “Saya yakin dalam setahun udah hilang sebagian besar masalah yang mengganggu para pengusaha di Indonesia,” ucap sang Bendahara Negara. ‎Di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap barang ilegal yang masuk ke pasar domestik. Menkeu juga memastikan bahwa stimulus fiskal akan tetap diberikan untuk menjaga daya beli termasuk alokasi Rp55 triliun untuk dukungan Lebaran dan Gaji ke-13. Menutup perbincangan, Purbaya menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia tengah memasuki fase ekspansi yang dapat berlangsung hingga 2030-2033. “Jadi masyarakat nggak usah khawatir, kita sedang membawa ekonomi Indonesia ke arah menuju Indonesia Emas,” tegasnya. (dm/al)

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Ramadhan: Menyulam Sunyi, Menyuburkan Hati

ruminews.id – Ramadhan selalu datang seperti sahabat lama yang membawa kabar tentang harapan. Ia mengetuk pintu hati dengan lembut, mengajak kita menepi sejenak dari hiruk pikuk dunia yang sering kali membuat jiwa terasa penuh debu. Dalam keheningan sahur dan syahdunya azan maghrib, ada ruang untuk merenung: sudah sejauh mana kita berjalan menuju kebaikan, dan seberapa dalam kita mengenal diri sendiri di hadapan Tuhan. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Ia adalah latihan kesadaran, sebuah madrasah ruhani yang mengajarkan disiplin batin. Ketika perut kosong, kita belajar bahwa manusia tidak hidup hanya dari kenikmatan fisik, melainkan dari makna. Dalam kondisi lemah, kita justru menemukan kekuatan: kekuatan untuk menahan amarah, menundukkan ego, dan memperhalus budi. Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama puasa adalah takwa kesadaran penuh akan kehadiran Allah dalam setiap langkah hidup. Takwa bukan hanya soal ritual, tetapi sikap hidup yang tercermin dalam kejujuran, kepedulian, dan tanggung jawab sosial. Ramadhan juga mengajarkan empati. Ketika kita merasakan lapar, kita diingatkan pada mereka yang hidup dalam kekurangan setiap hari. Dari sini lahir semangat berbagi: zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar kewajiban, melainkan ekspresi cinta kepada sesama. Masyarakat yang memaknai Ramadhan dengan kepedulian akan membangun jembatan solidaritas yang memperkuat ikatan kemanusiaan. Dalam sebuah hadis disebutkan: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barang siapa berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Pesan hadis ini mengandung optimisme spiritual: selalu ada kesempatan untuk memulai kembali. Ramadhan adalah musim pengampunan, saat pintu rahmat dibuka lebar dan manusia diajak berdamai dengan masa lalu. Namun, tantangan terbesar justru terletak pada konsistensi. Banyak dari kita mampu menjadi pribadi yang lebih sabar dan dermawan selama Ramadhan, tetapi kesulitan mempertahankannya setelah bulan suci berlalu. Di sinilah pentingnya menjadikan Ramadhan bukan sekadar momentum tahunan, melainkan titik balik perubahan. Nilai-nilai yang dilatih selama sebulan seharusnya berlanjut dalam sebelas bulan berikutnya. Di tengah era modern yang serba cepat, Ramadhan hadir sebagai rem spiritual. Ia mengingatkan bahwa hidup bukan hanya soal produktivitas dan pencapaian materi, tetapi juga tentang kedalaman makna. Saat dunia sibuk mengejar kecepatan, Ramadhan mengajak kita memperlambat langkah, mendengar suara hati, dan merasakan kehadiran Ilahi dalam kesederhanaan. Ramadhan juga menjadi waktu terbaik untuk memperbaiki relasi: dengan keluarga, sahabat, dan bahkan dengan diri sendiri. Momen berbuka bersama, tarawih berjamaah, dan tadarus menciptakan ruang kebersamaan yang hangat. Di sana, kita belajar bahwa kebahagiaan sering kali hadir dalam hal-hal sederhana—senyum tulus, doa yang dipanjatkan bersama, dan rasa syukur atas nikmat yang kadang luput kita sadari. Lebih jauh, Ramadhan mengandung pesan transformasi sosial. Jika setiap individu memperbaiki diri, maka masyarakat pun akan ikut berubah. Kejujuran dalam bekerja, integritas dalam memimpin, dan kepedulian dalam bermasyarakat adalah buah dari spiritualitas yang hidup. Puasa yang sejati bukan hanya menahan diri dari yang membatalkan, tetapi juga menahan diri dari ketidakadilan dan keburukan. Akhirnya, Ramadhan mengajarkan bahwa perjalanan menuju Tuhan adalah perjalanan menuju kemanusiaan yang lebih utuh. Ketika kita mampu menaklukkan hawa nafsu, kita menemukan kebebasan sejati. Ketika kita berbagi dengan tulus, kita merasakan kelapangan hati. Dan ketika kita berdoa dengan khusyuk, kita menyadari bahwa di balik segala keterbatasan, selalu ada harapan. Semoga Ramadhan kali ini bukan hanya berlalu sebagai rutinitas, tetapi menjadi pengalaman batin yang meninggalkan jejak kebaikan. Semoga kita keluar darinya dengan hati yang lebih jernih, niat yang lebih lurus, dan semangat untuk menebar manfaat di mana pun berada.

Ekonomi, Jakarta, Jakarta, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

SINDIKASI Tuntut Eksekusi ke Pengadilan Usai Anantarupa Studios Mangkir Perjanjian Bersama

ruminews.id, – DKI JAKARTA. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menuntut PT Anantarupa Yaesa Suptesu Jagarti (Anantarupa Studios) untuk segera membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada mantan pekerjanya sekaligus anggota SINDIKASI, DP. Perusahaan pengembang gim Lokapala ini terbukti mangkir dari perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak pada 3 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas pelanggaran tersebut, SINDIKASI mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026. “Permohonan eksekusi ini terpaksa kami layangkan, karena tak ada itikad baik dari pihak Anantarupa. Sebelum mengambil langkah ini, kami sudah sempat melayangkan somasi,” kata Setyo A. Saputro, salah satu anggota tim advokasi SINDIKASI. Kasus ini bermula sejak November 2024. Ketika itu, DP dan para pekerja Anantarupa Studios lainnya mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Pada Desember 2024, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan para pekerja tiba-tiba dihentikan sepihak oleh perusahaan. Manajemen menjanjikan bahwa tunggakan gaji akan menjadi utang perusahaan dan pekerja nantinya akan mendapat kompensasi berupa bunga atas utang gaji per bulannya. Namun, dalam perkembangannya, gaji pekerja tak kunjung dibayarkan. Pada Maret 2025, DP memberikan kuasa kepada tim advokasi SINDIKASI terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan Anantarupa Studios. Perundingan bipartit antara tim advokasi SINDIKASI dengan Anantarupa Studios digelar pada 15 April 2025. Ketika itu, pihak perusahaan diwakili oleh Ivan Chen (CEO Anantarupa Studios), Diana Paskarina (COO Anantarupa Studios), Stefanus Oliver (Manajer HR Anantarupa Studios), dan Ninoi Kiling (Kepala Divisi IP Anantarupa Studios). Namun, perundingan yang digelar di kantor Anantarupa Studios tersebut tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, SINDIKASI mencatatkan perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat. Setelah empat kali mediasi, DP dan Anantarupa Studios sepakat mengakhiri hubungan kerja dengan sejumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan ke pekerja. Hal itu dituangkan di dalam perjanjian bersama yang ditandatangani di hadapan Yoel Albert Laoh, mediator hubungan industrial Sudin Nakertransgi Jakarta Barat. Mekanisme pembayaran kompensasi disepakati akan diangsur empat kali setiap akhir bulan, mulai Oktober 2025 hingga Januari 2026. Namun, pihak perusahaan hanya membayar sekali, yaitu di akhir Oktober 2025. SINDIKASI sudah beberapa kali menghubungi pihak Anantarupa Studios melalui kuasa hukum mereka, Suwarto S.H, tapi langkah itu tak membuahkan hasil. Suwarto mengaku sudah mengingatkan manajemen Anantarupa Studios bahwa perjanjian bersama dengan DP sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), yang artinya jika pihak perusahaan melanggar isi perjanjian, maka akan menghadapi konsekuensi hukum dari pengadilan. Namun, menurut Suwarto, manajemen Anantarupa Studios terus membuat alasan dan tak kunjung melakukan pembayaran. SINDIKASI mengecam sikap Anantarupa Studios yang tak menghormati perjanjian bersama yang sebelumnya sudah disepakati. Sejauh ini, SINDIKASI sudah melakukan semua tahapan proses advokasi secara legal formal, mulai dari bipartit, tripartit, hingga akhirnya tercapai kesepakatan. Karena itulah, SINDIKASI mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan membuka kasus ini ke publik. “Semoga langkah ini bisa jadi pengingat buat semua pihak, bahwa pekerja yang dicurangi punya hak untuk melawan. Jangan mentang-mentang perusahaan gim, terus nasib pekerja dibuat mainan” ucap Setyo. Tentang SINDIKASI Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi kolektif yang diinisiasi oleh pekerja untuk mengatasi berbagai tantangan ketenagakerjaan. SINDIKASI menaungi pekerja dari beragam profesi dan lintas perusahaan di sektor media dan industri kreatif, serta resmi tercatat di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan: 2279/III/SP/XII/2017. Sejak didirikan pada 2017, SINDIKASI telah mengadakan berbagai kelas pendidikan, forum diskusi, pertemuan rutin, penyebaran informasi, serta pendampingan dan advokasi masalah ketenagakerjaan. Selain di tingkat nasional, SINDIKASI saat ini telah memiliki struktur di 3 (tiga) wilayah yakni: Jabodetabek, Jogja, dan Jawa Timur, serta Komite Persiapan SINDIKASI Wilayah di Bandung Raya dan Makassar. SINDIKASI juga mendukung pendirian serikat biro, yaitu Serikat Pekerja Dewan Kesenian Jakarta (SP DKJ) pada 2021 dan Serikat Pekerja Antikorupsi (SPASI) pada 2025.

Daerah, Hukum, Morowali, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Longsor Di Pembuangan Tailing PT QMB, Potret Bobroknya Sistem K3 Di IMIP

ruminews.id – SIARAN PERS FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDUSTRI MERDEKA Federasi serikat pekerja industri merdeka (FSPIM)’ menyayangkan peristiwa terjadinya longsor/jebolnya tempat pembuangan limbah ore PT. QMB new energy material di dalam kawasan Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) yang memakan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi pada 18 Februari 2026, jam 2:40 wita menewaskan seorang operator alat berat. Belum diketahui apa penyebab longsor di KM 10. Lokasi ini merupakan tempat pembuangan tailling (Limbah ore nikel) atau biasa disebut titik dumpingan tailing. Setidaknya ada sekitar 7 unit alat berat tertimbun longsor dalam peristiwa itu. 4 unit excavator ,1 unit dozer,1 unit DY houling,1 unit sany tertimbun di lokasi pembuangan tailling. Juru bicara FSPIM, Tesar Anggrian Bonjol, mengatakan kecelakan yang terus berulang potret dari bobroknya sistem manajemen K3. Apalagi menyebabkan hilangnya nyawa pekerja. KM 10 merupakan tempat pembuangan limbah milik salah satu tenant di kawasan IMIP yaitu PT QMB new energy material. “Sistem management K3 yang lemah (bobrok) menimbulkan terjadinya banyak insiden hingga menyebabkan kematian (fatality).” Tegas Tesar. Lebih lanjut ia mengatakan, semestinya pemerintah yang punya wewenang bisa turun langsung melihat kebobrokan sistem management K3 di kawasan IMIP dan khususnya di PT. QMB. “Jika ini terjadi di dalam kawasan IMIP terus menerus maka buruh/pekerja merasa tidak ada jaminan keamanan keselamatan dan kesehatan kerja yang mana di atur dalam uu cipta kerja dan Undang-Undang K3.” Imbuhnya. Tesar menegaskan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) jangan hanya dijadikan simbolis semata dalam kawasan IMIP tapi di terapkan dengan betul-betul. FSPIM memandang k3 dalam kawasan IMIP ada dualisme yang berperan mengambil kebijakan yaitu pekerja TKA dan TKI, sehingga terciptanya problem pengambil kebijakan penuh terhadap k3 dalam kawasan IMIP. FSPIM menegaskan kepada pemerintah negara harus betul-betul di evaluasi sistem management k3 dalam kawasan imip yang bobrok dan FSPIM menegaskan kepada pihak imip harus betul-betul menerapkan sistem management k3 dan yang berhak penuh mengambil kebijakan yaitu petugas k3 dari pekerja TKI. FSPIM selalu untuk buruh di Indonesia

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Rokok Ilegal Merajalela Di Sulsel, Koalisi Lintas Mahasiswa Desak Copot Kepala Bea Cukai Sulsel

ruminews.id, Makassar – Koalisi lintas mahasiswa menyatakan sikap tegas mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mencopot Kepala Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan. Desakan tersebut muncul akibat maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.kamis,19/2/2026 Fatalnya lagi Muncul sebuah Peryataan yang di sampaikan Oleh Pejabat Bea dan cukai Sulawesi Selatan, Pak Cahya Dan Pak Alimuddin Bahwa” ketika ada rokok ilegal beredar di warung atau toko kelontong itu diluar dari kuasa bea cukai” Koalisi Lintas mahasiswa menilai lemahnya pengawasan dan penindakan telah menyebabkan rokok tanpa pita cukai beredar bebas di pasar tradisional, kios, hingga wilayah pedesaan. Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta merusak persaingan usaha karena produk ilegal dijual jauh di bawah harga resmi. Rhaiz , Ketua Bidang Aksi dan Advokasi Koalisi Lintas Mahasiswa, menyatakan bahwa kondisi tersebut menunjukkan kegagalan pengawasan di tingkat wilayah. “Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan bukan lagi sporadis, tetapi sudah masif. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat yang seharusnya melindungi penerimaan negara dan masyarakat,” ujar Rhaiz. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dianggap berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar produksi yang diawasi pemerintah. Oleh karena itu, mahasiswa menilai pimpinan Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan penerimaan negara. Koalisi lintas mahasiswa menegaskan apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti, maka aksi unjuk rasa lanjutan akan digelar secara lebih besar di Makassar hingga tingkat pusat. Tuntutan Koalisi: 1. Mendesak pencopotan Kepala Bea Cukai Sulawesi Selatan. 2. Meminta audit dan evaluasi total terhadap kinerja pengawasan cukai di wilayah Sulawesi Selatan. 3. Mendesak penindakan tegas terhadap jaringan peredaran rokok ilegal. 4. Menuntut transparansi penanganan kasus oleh otoritas terkait.

Scroll to Top