Nasional

Ekonomi, Nasional

Dukungan untuk Achmad Muchtasyar di Puncak Pelindo: Momentum Modernisasi Pelabuhan Menuju Standar Dunia

ruminews.id – Jakarta – Penunjukan Achmad Muchtasyar sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo) mendapat dukungan kuat dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pakar SP TKBM Indonesia, Tommy Rahaditia. Ia menilai kepemimpinan baru ini menjadi momentum penting untuk mendorong transformasi menyeluruh pelabuhan nasional sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Rekan sesama alumni Universitas Trisakti Dirut Pelindo, Tommy Rahaditia, menegaskan bahwa perubahan kepemimpinan harus diikuti langkah konkret modernisasi. “Pelabuhan adalah simbol peradaban dagang bangsa. Jika ingin Indonesia disegani secara ekonomi, maka wajah pelabuhannya harus modern, aman, dan profesional,” tegas Tommy Rahaditia. Modernisasi pelabuhan, menurut Tommy bukan sekadar pembaruan fisik, melainkan reformasi sistemik yang mencakup digitalisasi operasional terpadu, integrasi sistem logistik nasional, transparansi biaya, serta efisiensi waktu tunggu kapal. Langkah tersebut diyakini Tommy akan mempercepat hilirisasi industri, menekan biaya logistik nasional, serta meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di pasar global. Namun ia juga mengingatkan, transformasi tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan. Ketua Dewan Penasehat Ikatan Alumni ISMEI itu menekankan pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat, pembaruan peralatan bongkar muat berstandar internasional, audit keselamatan berkala, serta pelatihan disiplin operasional berbasis teknologi. “Modernisasi tanpa keselamatan bukan kemajuan, melainkan ancaman. Pelabuhan adalah area berisiko tinggi. Negara wajib memastikan pekerjanya terlindungi,” ujarnya. Selain itu, ia juga mendorong peningkatan profesionalisme buruh TKBM melalui sertifikasi kompetensi yang dijalankan Badan Diklat TKBM Indonesia. Standarisasi keahlian berbasis teknologi dan pelatihan berkelanjutan dinilai krusial agar buruh pelabuhan tidak lagi dipandang sebagai tenaga kasar, melainkan tenaga profesional strategis penopang perdagangan nasional. Tak kalah penting, Tommy menyoroti perlunya peningkatan dan penambahan peralatan penanggulangan tumpahan minyak dan limbah kapal di area pelabuhan. Menurutnya, perlindungan lingkungan harus menjadi bagian integral dari modernisasi agar ekosistem laut dan kawasan pesisir tetap terjaga. Ia optimistis, di bawah kepemimpinan Achmad Muchtasyar, Pelindo dapat menjelma bukan sekadar BUMN pengelola pelabuhan, tetapi simbol kebangkitan maritim Indonesia. “Jika transformasi dilakukan secara menyeluruh dan berpihak pada keselamatan serta peningkatan kualitas SDM, maka pelabuhan Indonesia akan benar-benar menjadi wajah perdagangan dunia,” tutup Tommy.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Nurcholish Madjid: Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran (Bagian IV)

ruminews.id – Cak Nur menulis naskah yang cukup panjang mengenai “Modernisasi ialah Rasionalisasi, Bukan Westernisasi” (1968) yang membawanya sebagai pemikir awal mengenai ide pembaharuan, yang kelanjutannya terjadi pada revolusi paradigma yang ia cetuskan pada Januari 1970, naskah tersebut menurut Dawam (2008;23) merupakan benang merah yang dirampungkan dalam Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP). Bagi Cak Nur, ditulisanya merupakan kritik terhadap umat Islam dan para mahasiswa Islam yang memberi pandangan negatif terhadap modernisasi dan kejumudan berpikir mereka. Cak Nur menulis naskah tersebut ketika ia menjabat ketua PB HMI periode pertamanya dan memberikan kritik terhadap lembaga yang dipimpinnya sendiri: “Padahal dengan ukuran tertentu, mahasiswa merupakan lapisan yang lebih terpelajar…… sehingga kedudukan mahasiswa yang juga sering disebut sebagai “the nation’s best human material” itu, justru sebagai “modernizing agent”. Termasuk dikalangan umat Islam; dan mahasiswa Islam ialah HMI”, tulis Cak Nur (2008;207). Tulisan tersebut mendapatkan antusias generasi muda atas perkembangan Islam yang semakin terpinggirkan oleh rezim kekuasaan pada waktu itu. Dan memang demikian adanya, upaya untuk menolak modernisasi sebagai kelemahan dibidang ilmu pengetahuan. Selain itu, mereka masih dalam kondisi nostalgia masa lalu tentang kejayaan Islam. Upaya Cak Nur untuk mengkontekstualisasikan Islam dengan masuknya modernisasi mendapatkan dukungan dari kalangan Muslim modernis. Karena gagasannya yang baru dan mendalam yang cenderung modernis dan sosial religius itu, mendapatkan apresiasi oleh generasi tua Masyumi. Bahkan ia digadang-gadang sebagai pemimpin Islam di masa depan menggantikan Muhammad Natsir. Sehinga di masa itu, ia disebut sebagai “Natsir Muda”. Namun, pada 1970 ketika ia mengemukakan idenya mengenai pembaharuan pemikiran Islam, golongan tua Masyumi kecewa terhadapnya, terutama paham sekularisasi yang ditawarkannya. *Genealogi Pemikiran Akar dari perkembangan ide pembaharuan Cak Nur dimulai dari gagasannya tentang “Modernisasi ialah Rasionalisasi, Bukan Westerniasi” yang melibatkan perkembangan ilmu pengetahuan. Untuk itulah, ia mengaharapkan umat Islam tidak khawatir dengan masuknya modernisasi, sebab hal tersebut merupakan keniscayaan zaman yang harus dijawab. Ia menegaskan bahwa modernisasi bukanlah suatu penghalang bagi umat Islam dalam menjalankan ajarannya, justeru umat Islam harus terlibat dalam menciptakan dan mengembangkan modernisasi. Yang tentu berbeda dengan pemahaman di Barat. Baginya, “Modernisasi ialah pengertian yang identik, atau hampir identik, dengan pengertian rasionalisasi. Dan hal itu berarti proses perombakan pola berpikir dan tata kerja lama yang tidak akliah (rasional), dan menggantikannya dengan pola berpikir dan tata kerja baru yang akliah”, tulis Cak Nur (2008:208). Ini berarti perombakan pola pikir yang bernilai guna untuk memperoleh efisiensi kerja maksimal dalam membangun peradaban, yang bagi Cak Nur adalah sebuah penemuan di bidang ilmu pengetahuan. Maka dari itu, ketidaksiapan umat Islam menghadapi zaman modern disebabkan kekhawatiran mereka terhadap istilah “modernisasi” yang menurut mereka hal tersebut merupakan adaptasi dari pemikiran modern Barat. Oleh karena itu, ketika umat Islam menerima modernisasi, maka ia akan menjadi westernisasi yang menjadikan Barat sebagai standar hidup. Bagi mereka yang menolak modernisasi, memang bisa dipahami memiliki kekhawatiran seperti itu. Bahwa gelombang kebudayaan modern Barat memang hampir menguasai zaman akibat perkembangan sains dan teknologinya yang begitu masif dikalangan mereka. Sehingga, secara fakta, pengaruh Barat memang menjadi identitas gaya hidup dikalangan Muslim. Baik itu pada masa ketika Cak nur menuliskan modernisasi, maupun saat ini. Umat Muslim banyak bergantung terhadap standar kehidupan di Barat baik itu kebudayaan, etika, orientasi, gaya hidup, ilmu pengetahuan; sains dan teknologi, dan hampir seluruh implikasi kehidupan mereka. Sederhananya, kaum Muslim dengan mudah dapat dibentuk oleh apa yang ditawarkan Barat sebagai dunia modern. Namun, Cak Nur melihatnya berbeda, disebabkan kekhawatiran terhadap westernisasi itulah kaum Muslim harus terlibat aktif dalam dunia modern dan dapat bersaing secara ilmu pengetahuan; sains dan teknologi dengan Barat. Jika hanya mengandalkan kekhawatiran dan penolakan, kaum Muslim akan mengalami kemuduran dan ketertinggalan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang begitu masif di Barat. Sehingga, kaum Muslim tinggal menunggu apa yang ditemukan Barat itulah yang kita gunakan, atau betul-betul menolaknya dan menghidar dari dunia modern. Bagi Cak Nur, ilmu pengetahuan itu selaras dengan hukum-hukum obejktif alam. Yang berarti, manusia bertindak atas ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan hukum tersebut. Untuk menggunakannya dalam rangka mengembangkan peradaban dan nilai guna masyarakat. Baginya, pengertian modernisasi merupakan perintah dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang membedakannya dengan paham modern Barat. “Bahwa modernisasi adalah suatu keharusan, malahan kewajiban yang mutlak. Modernisasi merupakan pelaksanaan perintah dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa….. lajutnya; karena adanya perintah untuk menggunakan akal-pikiran itu, Allah melarang segala sesuatu yang menghambat perkembangan pemikiran, yaitu terutama berupa pewarisan membuta terhadap tradisi-tradisi lama, yang merupakan cara berikir dan tata kerja generasi sebelumnya (Qs Al-Baqarah [2]: 170, Al-Zukhruf [43]: 22-25)”, tulis Cak Nur (2008:209-210). Pengertian modernisasi yang dipahami Cak Nur memang mengalami perbedaan yang signifikan dari mereka yang menolaknya. Baginya, modernisasi merupakan perintah imperatif dari ajaran Islam yang sesuai fitrah manusia yang selaras dengan sunnatullah (hukum ilahi) yang haq (sebab, alam adalah haq) menifastasi Tuhan yang perlu dipahami hukumnya menggunakan ilmu pengetahuan. Bukan arti modern yang malah tunduk terhadap dikte-dikte Barat yang mengikuti gaya hidupnya dan etikanya. Seolah-olah bahwa Barat adalah tata-surya kehidupan. Memahami hukum alam (sunnatullah) berarti memahami kekuasaan dan keagunan Tuhan. Hukum ilahi berbicara terhadap manusia tentang kekuasaannya, dan itu bisa dipahami dengan terlibat langsung dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, kaum Muslim dapat mandiri secara ilmu pengetahuan; sains dan teknologi tanpa didikte oleh produksi ilmu pengetahuan Barat. Sehingga, kaum Muslim tampil dengan ajaran Islam yang berkembang secara ilmu pengetahuan, yang melalui penemuan hukum alam. Sebab, Tuhan berbicara melalui sunnatullahNya. “Sunnatullah telah mengejawantahkan dirinya dalam hukum alam, sehingga untuk dapat menjadi modern, manusia harus mengerti terlebih dahulu hukum yang berlaku dalam alam itu (perintah Tuhan). Pemahaman manusia terhadap hukum-hukum alam alam melahirkan ilmu-pengetahuan, sehingga modern berarti ilmiah. Dan ilmu pengetahuan diperoleh manusia melalui akalnya, sehingga modern berarti ilmiah, berarti pula rasional”, tulis Cak Nur (2008:210). Bersambung………………………..

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

FLMI Soroti Kasus Brimob Maluku, Desak Polisi Tingkatkan Literasi dan HAM

ruminews.id, Makassar – Forum Literasi Mahasiswa Indonesia (FLMI) menyoroti dengan keras kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob Maluku terhadap generasi bangsa anak berusia 14 tahun, siswa MTsN 1 Malta, yang berujung pada kematian. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran HAM berat dan penyalahgunaan wewenang, mencoreng institusi kepolisian dan memicu kemarahan masyarakat. Ariel Putra Pratama, Presidium FLMI, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan rendahnya literasi di kalangan kepolisian, yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. “Polisi harusnya menjadi pelangung amanah rakyat, mengayomi dan melindungi, bukan mengincar dan menindas. Tapi, apa yang kita lihat? Polisi malah menjadi pelaku kekerasan. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya. FLMI menyerukan beberapa tuntutan, yaitu: peningkatan program literasi dan pendidikan HAM bagi anggota kepolisian, penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku, serta reformasi internal kepolisian untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme. “Revolusi kepolisian diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kami siap mendukung upaya ini dan akan terus mengawasi prosesnya,” tambah Ariel. Kapolri telah memerintahkan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku. FLMI berharap proses ini berjalan adil dan tidak ada intervensi. “Kami juga meminta kepada Kapolri untuk tidak hanya menindak pelaku, tapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepolisian,” kata Ariel. FLMI juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung upaya reformasi kepolisian. “Kita harus menjadi bagian dari perubahan ini, agar polisi menjadi institusi yang benar-benar melayani dan melindungi rakyat,” tutup Ariel. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Yogyakarta

BEM UGM Enggan Lapor Polisi Meski Terima Ancaman Teror

ruminews.id, Yogyakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Yogyakarta, Tiyo Ardianto, mengaku menjadi target serangkaian teror setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Teror tersebut muncul usai BEM UGM mengirimkan pernyataan terbuka kepada lembaga internasional terkait isu kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak pada kepentingan publik. Tiyo menyebut menerima berbagai ancaman melalui pesan dari nomor tak dikenal. Selain intimidasi langsung, di media sosial juga muncul penggiringan opini negatif yang menuding dirinya terlibat dalam penyalahgunaan dana KIP Kuliah mahasiswa. Tudingan tersebut beredar tanpa bukti yang terverifikasi dan dinilai sebagai bentuk serangan karakter untuk menggeser fokus dari substansi kritik yang disampaikan. Meski mendapat tekanan dan serangan opini, BEM UGM memilih tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan internal organisasi, sembari tetap mengutamakan keselamatan dan konsolidasi di tingkat kampus. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM. Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan akuntabel, serta mengingatkan pejabat publik agar menjalankan kewajiban konstitusional dengan melindungi, bukan membiarkan serangan terhadap kebebasan akademik. Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis. Menurutnya, pembungkaman melalui ancaman, perundungan digital, maupun disinformasi merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik. Senada dengan itu, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki, menilai pola intimidasi digital dan ancaman yang dialami Ketua BEM UGM tidak bisa dianggap sebagai persoalan personal semata. Ia menyebut praktik tersebut sebagai serangan terhadap otonomi institusi pendidikan dan kebebasan akademik. Masduki juga menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam memastikan ruang deliberasi akademik tetap aman dan terlindungi dari tekanan maupun intimidasi. Berbagai sorotan dari beragam pihak tentu diharapkan akan mendorong kasus ini supaya tidak hanya berhenti pada polemik atau berita semata, melainkan menjadi momentum untuk menegakan rule of law serta memperkuat perlindungan terhadap kebebasan akademik dan hak menyampaikan pendapat di lingkungan kampus. Di tengah dinamika demokrasi, ruang kritik yang sehat dinilai menjadi fondasi penting bagi kehidupan bernegara yang terbuka dan akuntabel.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Berkah Anugrah dan 47 Ronin, Gus Aan Anshori Soroti Penolakan MK atas Uji Materiil PBA

ruminews.id – Meski pengajuan uji materiilnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), kita patut bersyukur; ada anak muda yang berani menantang keangkeran MK dan brutalnya gerakan anti perkawinan beda agama (PBA) di Indonesia. Ega panggilannya. Nama lengkapnya Muhammad Anugrah Firmansyah. Lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Pasundan. Judul skripsinya keren; Akibat Hukum Indonesia Sebagai Peserta Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) 1979 dalam Perlindungan Hak Pekerja Perempuan dari Diskriminasi Gender. Muhammad adalah nama awalnya. Sama seperti nama awal saya, sangat islami. Mungkin orangtuanya berharap ia mewarisi keteguhan hati, kesabaran serta keberanian memperjuangkan haknya, sebagaimana laku Junjungan Agung Nabi Muhammad SAW. Ega memang pemberani, maju sendirian ke MK, tanpa kuasa hukum, mencoba menemukan solusi atas problem hubungan asmara beda agama yang menjeratnya. Ia, sebagaimana ribuan orang yang senasib dengannya, merasa Negara tidak lagi akomodatif dalam pencatatan PBA. Apalagi, ia merasa kehadiran SEMA 2/2023 semakin menutup pintu pencatatan PBA yang selama ini masih relatif terbuka melalui pengadilan. Sunggguhpun mengalaminya sendiri, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meragukan legal standing Ega. Ditudingnya anak muda ini tidak punya pengetahuan hukum Islam yang, menurut Guntur, dengan mengutip Fatwa MUI, benderang mengharamkan PBA. “Oleh sebab itu, dalam batas penalaran yang wajar, sejak awal pun, Pemohon tidak memiliki basis hukum keagamaan untuk melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama jika berdasarkan pada fatwa MUI dimaksud,” Demikian tulis Hakim Guntur dalam dissenting opinionnya. Dalam permohonannya, Ega fokus pada adanya ketidakpastian hukum akibat multitafsir, distorsi, dan pergeseran makna terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal ini, menurut Ega, telah ditafsirkan sebagai alasan melarang pencatatan PBA. Substansi permohonan Ega bukan pada keabsahan perkawinan antar agama sebagaimana Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022, melainkan pada pencatatan perkawinan. Sederhananya, Ega ingin menyatakan seperti ini; jika ada gereja yang sanggup memberkati Ega yang tetap islam dan pacarnya yang juga tetap Protestan serta mengeluarkan surat perkawinan bagi keduanya, kenapa Dukcapil tidak mau mencatatkannya? MK sendiri mati-matian membela Negara, berkilah, bahwa sah tidaknya perkawinan tergantung agama masing-masing, bukan Negara. Negara, kata MK, hanya mencatatnya saja. Kata MK, “Menurut Mahkamah tidak ada pemaksaan negara atas penyelenggaraan perkawinan bagi suatu agama apapun. Dalam hal ini, peran negara adalah menindaklanjuti hasil penafsiran yang disepakati oleh lembaga atau organisasi keagamaan,” Pertanyaan kritisnya barangkali begini; jika memang tugas negara hanya menindaklanjuti penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan, kenapa banyak pasangan beda agama ditolak Dukcapil dan diharuskan pergi ke pengadilan terlebih dahulu, padahal mereka telah mendapatkan surat pemberkatan PBA dari gereja? Saat pasangan PBA patuh ke pengadilan, kenapa Mahkamah Agung malah justru melarang para hakim mengabulkan permohonan mereka melalui SEMA 2/2023? Yang dialami Ega merupakan sesuatu yang konkrit, dialami banyak orang. Sayangnya, MK menulis demikian dalam salah satu putusannya, “Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” Permohonan Ega ditolak. Mungkin para hakim MK terlalu pintar sehingga kesulitan memahami problem yang dihadapi Ega. MK seperti sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan mengatakan negara manut penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan, padahal di lapangan negara dengan beringas melakukan operasi besar-besaran membumihanguskan PBA. Jika MK terlalu sibuk beracara sehingga tidak memiliki pengetahuan terkait operasi tersebut, baiklah, saya beritahu; bahwa selama ini negara (Dukcapil) telah sedemikan offside memveto perkawinan yang sudah dianggap sah oleh institusi agama (misalnya Gereja Katolik dan sebagian protestan). Pemvetoan ini berwujud “aturan” yang mewajibkan pasangan harus memiliki kolom agama sama. Padahal, pewajiban ini tidak ada dalam aturan manapun, seperti gendruwo; tidak ada wujud fisiknya namun sangat ditakuti secara imajinatif oleh ASN Dukcapil seluruh Indonesia. Untuk memparipurnakan tertumpasnya PBA di bumi Indonesia, Negara (eksekutif) seolah “bermain mata” dengan yudikatif. Lembaga ini lantas memainkan peran signifikannya untuk menutup celah Pasal 35 A UU 24/2013. Hanya lembaga ini yang mampu. Tidak dengan cara mengubah UU, menerbitkan Perppu atau upaya serius lainnya, ketua lembaga ini, Mahkamah Agung, cukup menjentikkan jarinya; mengeluarkan surat edaran (SEMA 2/2023). Isinya; hakim tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan; jika ada permohonan, hakim harus menolak. Kita bisa bayangkan, hak konstitusional rakyat Indonesia bisa diblokir sedemikian mudahnya hanya menggunakan surat edaran yang bahkan tidak tertulis dalam tata urut perundangan. Saat Ega mengeluhkan SEMA 2/2023, MK seperti tercekat, kakinya lemas, sadar karena dibenturkan dengan institusi raksasa para hakim yang setara dengannya. Mungkin karena sungkan, MK menyatakan normatif sebagai berikut, “berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan SEMA 2/2023 yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 adalah dalil yang tidak berdasar karena isi/substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.” MK seperti merasa rikuh jika harus mengomentari konstitusionalitas SEMA 2/2023. Padahal, jika SEMA a quo dikatakan sebagai sebuah produk hukum, maka ia adalah produk hukum yang superduper aneh; SEMA a quo secara nyata menghalangi para hakim melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Isinya, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” Ketua MA M. Syarifuddin yang menandatangani SEMA a quo mungkin tertidur di ruang kuliah saat dosen menerangkan asas kepastian hukum, keadilan, independensi hakim, dan asa judex non potest declinare jurisdictionem. Dengan menggunakan dalil ex aequo et bono (demi keadilan dan kepatutan), MK lebih dari sekedar pantas bahkan wajib untuk berani melakukan terobosan hukum melalui ultra petita; dengan mengatakan SEMA 2/2023 bertentangan sepenuhnya dengan UUD 1945. Sebagai pengingat, terkait ultra petita MK pernah melakukannya dalam beberapa putusan; 005/PUU-IV/2006 terkait UU KPK, 11/PUU-V/2007 terkait UU Ketenagakerjaan, 102/PUU-VII/2009 terkait UU Pemilu, 48/PUU-IX/2011 terkait UU Perkebunan maupun Putusan 34/PUU-XI/2013 terkait UU Perkoperasian. Dalam urusan PBA, perlu dicatat, terdapat dua hakim konstitusi yang hatinya masih merah-putih; Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Dengan berani, keduanya melakukan concurring opinion pada Putusan 24/PUU-XX/2022. Keduanya berpandangan PBA merupakan realitas hidup masyarakat Indonesia yang majemuk. Oleh sebab itu, menurut keduanya, Negara tidak boleh abai. Aku memprediksi, dalam 10-15 tahun ke depan, upaya membuka kembali jalan PBA melalui uji materiil UU 1/1974 akan sangat sulit dikabulkan. Karena, islamisasi semakin menguat dan semua partai politik bersikap pragmatis. Mendukung PBA berarti kuburan elektoral bagi parpol. Secara normatif,

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Sinjai

Dimana Helm Tidak Lagi Menjadi Pelindung Melainkan Alat Untuk Merenggut Nyawa Seseorang

ruminews.id, Sinjai – Sebuah tindakan kekerasan yang terjadi di kota Tual Maluku Tenggara, Sehingga mengakibatkan anak dibawah umur harus menghembuskan nafas terakhirnya, sebut saja anak itu bernama Arianto. Kita ketahui bersama, helm merupakan alat untuk mengurangi angka kecelakaan yang sadis, namun pada hari ini kita di pertontonkan helm beralih fungsi sebagai alat perenggut nyawa Arianto yang di salah gunakan oleh arogansi di jalan kota Tual. Anak berusia 14 Tahun, seorang siswa yang punya masa depan panjang. 19 Februari 2026, kini perjuangan dan perjalananya di hentikan paksa bukan karena suatu musibah dan keteledoran, melainkan tindakan oknum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat kini kerap beralih fungsi sebagai Pembunuh berdalih seragam lengkap. Tragedi ini tidak hanya merusak fisik, namun juga merobek rasa aman, nyaman warga negara. Kota Tual dan sekitarnya menjadi saksi bisu betapa fatalnya sebuah benda pelindung jika berada di tangan yang salah. Dahrul Amal, Staf Ahli Polhukam Dema UIAD Sinjai mengecam tindakan kekerasan tersebut, dan mendesak Whansi Des Asmoro selaku Kapolres Tual dan Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan dan profesional. Kami juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menimbulkan kemarahan publik dan kekhawatiran yang mendalam atas insiden yang terjadi tentang keselamatan dan perlindungan Anak. Dahrul Amal menegaskan, apabila proses hukum terhadap pelaku tidak berjalan sesuai tingkat perbuatanya, DEMA UIAD tidak segan-segan menggerakkan massa untuk melakukan aksi besar besaran baik berupa Narasi maupun unjuk rasa.

Makassar, Nasional, Pemuda

PHINISI 2016 Gelar Reuni Akbar One Dekade, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi

ruminews.id, Bulukumba – Alumni PHINISI 2016 Kabupaten Bulukumba akan menggelar kegiatan Reuni Akbar One Dekade dalam rangka memperingati 10 tahun perjalanan kebersamaan. Kegiatan ini mengusung tema “10 Tahun PHINISI 2016, Kita Berlayar Kembali” dan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, pukul 15.30 WITA hingga selesai, bertempat di Pelataran Gedung Bersama (RCC), dalam rangkaian Ramadhan Chill & Culinary Fest Vol. 4. Reuni akbar ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan silaturahmi antaralumni setelah satu dekade perjalanan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan menjadi ruang kolaborasi dan kontribusi nyata bagi masyarakat serta daerah. PHINISI 16 sendiri merupakan wadah kebersamaan bagi alumni tahun 2016 se-Kabupaten Bulukumba. Komunitas ini dibentuk sebagai ruang silaturahmi, konsolidasi, dan kolaborasi lintas sekolah serta lintas profesi yang memiliki semangat yang sama untuk terus terhubung dan memberikan kontribusi positif bagi daerah. Cikal bakal penggagasan PHINISI 16 diinisiasi oleh tiga alumni 2016, yakni Andi Yuya Mauraga AS, Andi Massakili, dan Andi Ainul Ashar. Dari gagasan tersebut, terbentuklah wadah yang kini semakin solid dan terorganisir. Saat ini, kepemimpinan PHINISI 16 dinahkodai oleh Andi Yuya Mauraga sebagai Ketua Umum. Kegiatan Reuni Akbar One Dekade juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Dukungan disampaikan oleh Bupati Bulukumba, H. A. Muchtar Ali Yusuf, serta Wakil Bupati Bulukumba, H. A. Edy Manaf, yang turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan silaturahmi tersebut. Ketua Umum PHINISI 16, Andi Yuya Mauraga, menyampaikan bahwa peringatan satu dekade ini bukan sekadar ajang temu kangen, melainkan juga bentuk komitmen untuk terus menjaga soliditas serta semangat kebersamaan. “Sepuluh tahun merupakan perjalanan yang penuh dinamika dan pembelajaran. Melalui Reuni Akbar ini, kami ingin memperkuat kembali ikatan persaudaraan sekaligus menghadirkan kegiatan yang memberikan manfaat dan inspirasi,” ujarnya. Hadirkan Unsur Hiburan dan Tausiyah Ramadan Untuk menyemarakkan kegiatan, panitia menghadirkan komika nasional, yakni Kanda Dermawan dan Dinda Matthew. Selain itu, acara juga akan diisi dengan tausiyah Ramadan oleh Ust. Alfan Nur, penceramah dari Himpunan Dai Muda Indonesia. Kombinasi antara hiburan dan penguatan nilai spiritual diharapkan dapat menghadirkan suasana yang hangat, edukatif, serta penuh makna bagi seluruh peserta yang hadir. Panitia mengundang seluruh alumni angkatan 2016 Se-kabupaten Bulukumba untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh panitia pelaksana. Dengan terselenggaranya Reuni Akbar One Dekade ini, PHINISI 2016 berharap semangat kebersamaan dan kolaborasi yang telah terbangun selama satu dekade dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi positif bagi Kabupaten Bulukumba.

Nasional, Opini, Pemuda

Iman-Ilmu-Amal Sebagai Trajektori Peradaban

ruminews.id – Peradaban adalah reflektif dari kualitas paling mendalam manusia. Peradaban tidak hanya dibangun oleh batu, baja, ataupun teknologi, melainkan oleh keyakinan, pemikiran, dan tindakan. Dalam setiap fase sejarah, kemajuan atau kemunduran suatu peradaban selalu berakar pada bagaimana ia menempatkan iman, ilmu, dan amal dalam sendi kehidupan. Ketiganya bukan sekadar konsep normatif, melainkan dasar ontologis yang menentukan arah gerak suatu peradaban. Iman adalah titik tolak paling mendasar. Iman memberikan kesadaran bahwa hidup memiliki makna yang melampaui kepentingan material. Iman tidak menjadi sumber ritual atau simbol identitas, melainkan orientasi eksistensial yang menentukan arah pada tindakan manusia. Tanpa iman, kita mudah terjebak pada logika utilitarianisme atau segala sesuatu yang dinilai berdasarkan manfaat sesaat dan keuntungan pragmatis. Dalam situasi seperti itu, kebenaran akan menjadi relatif, dan keadilan akan tunduk pada kekuatan. Iman selalu menegaskan bahwa ada nilai yang tidak dapat ditukar, dan bahwa setiap tindakan memiliki dimensi moral. Sejak pemikiran rasional berkembang, ilmu telah membentuk struktur kesadaran modern. Penjelasan rasional tidak boleh berubah menjadi dogma yang kaku. Ilmu mengajarkan metode, ketelitian, dan keterbukaan terhadap koreksi dan ruang uji. Ilmu mendorong pencarian kebenaran melalui argumen yang dapat dibuktikan. Dengan ilmu, manusia mampu memahami kebenaran, membangun sistem sosial, dan mempercepat kita sampai kedapa tujuan. Akan tetapi, ilmu itu bersifat netral secara moral. Ilmu dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan, tetapi tidak untuk kebijaksanaan. Ilmu memberi kemampuan, tetapi tidak menentukan arah yang kita tuju. Tanpa iman sebagai orientasi nilai dan keyakinan, ilmu pasti kehilangan arah. Rasionalitas secara teknis dapat berkembang pesat, tetapi kebijaksanaan akan tertinggal. Mudah untuk menggoyangkan pendapat ilmiah anda, tetapi tidak mudah membatalkan keyakinan anda. Oleh  Karena itu, ilmu harus dipandu oleh iman agar kemajuan peradaban tidak merubah nilai kebijaksanaan itu sendiri. Yang menyempurnakan keduanya adalah amal. Amal merupakan perwujudan konkret dari iman dan ilmu dalam realitas sosial. Bukan sekadar aktivitas, melainkan tindakan sadar yang merefleksikan keyakinan dan pengetahuan. Amal akan menguji kejujuran iman dan kedalaman ilmu. Keyakinan yang tidak melahirkan tindakan hanya menjadi wacana, pengetahuan yang tidak diwujudkan dalam kebaikan hanya menjadi potensi. Di sana, prinsip keadilan akan diterjemahkan ke dalam kebijaksanaan. Jika iman melemah, arah menjadi kabur. Jika ilmu diabaikan, langkah menjadi rapuh. Jika amal tidak konsisten, nilai akan kehilangan bukti. Ketiganya harus padu mengabdi dalam satu kesatuan yang utuh. Iman pasti akan memberi makna, ilmu akan memberi cara, dan amal akan memberi wujud. Peradaban tidak hanya diukur dari kecanggihan alat, melainkan dari kualitas karakter manusia. Dan karakter kolektif terbentuk ketika iman menuntun arah, ilmu memperkaya pemahaman, dan amal menghadirkan konsistensi. Akhirnya, trajektori peradaban menjadi refleksi dari pilihan manusia sendiri. Ia dapat bergerak menuju kemajuan yang berkeadilan, atau menuju kemajuan yang kehilangan cahayanya.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Helm, Kekuasaan, dan Hilangnya Masa Depan: Catatan Kritis atas Dugaan Penganiayaan Berujung Maut

ruminews.id – Kematian seorang siswa 14 tahun (Arianto Tawakal) di Kota Tual, Maluku dalam dugaan kekerasan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) bukan sekedar perkara pidana biasa. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses penanganan perkara berlangsung transparan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) , proses penyelidikan (lidik) resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka. Ini adalah momen konstitusional yang menguji apakah indonesia benar-benar berdiri sebagai rechtstaat (negara hukum) atau justru tergelincir menjadi machtsstaat (negara kekuasaan). ‎Dalam teori hukum, negara diberi legitimasi untuk menggunakan kekuatan. Namun legitimasi itu bersyarat, ia harus tunduk pada asas legalitas, proporsionalitas, dan necessity. Kekuasaan tanpa batas bukanlah kewenangan, melainkan penyimpangan.Memukul bagian vital tubuh seseorang dengan benda keras bukanlah tindakan netral, ia mengandung risiko yang secara rasional dapat diprediksi. Di sinilah hukum bekerja: menilai bukan hanya apa yang terjadi, tetapi apa yang seharusnya dapat diperkirakan.Dalam konteks ini, penggunaan kekuatan terhadap anak berusia 14 tahun tanpa ancaman nyata berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas. Pertanyaannya bukan hanya “apakah ada niat membunuh?”, tetapi juga “apakah pelaku menyadari risiko fatal dari tindakannya?”. Hukum mengajarkan bahwa kekuatan hanya boleh digunakan sejauh diperlukan, bukan sejauh dimungkinkan ‎Ketika seorang anak kehilangan nyawanya akibat tindakan aparat, terjadi apa yang dalam teori hukum disebut sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. Kekuasaan yang seharusnya protektif berubah menjadi represif. Dalam analogi sederhana, hukum adalah pagar yang membatasi kekuasaan,ketika pagar itu dilompati oleh penjaganya sendiri, yang runtuh bukan hanya pagar, melainkan kepercayaan publik. Didalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 459 yang menjelaskan tentang pembunuhan “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain” Ancaman pidana 15-20 tahun penjara. Terdapat juga dalam pasal 466-467 yang menjelaskan tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. ‎KUHP Baru memperhatikan aspek perlindungan kelompok rentan. Selain KUHP, terdapat juga ketentuan dalam ‎Undang-Undang Perlindungan Anak, ‎Apabila korban adalah anak, maka terdapat kemungkinan pemberatan pidana. Negara memberikan enhanced protection terhadap anak sebagai subjek hukum yang rentan. Tragedi ini adalah cermin. Ia memantulkan wajah hukum kita apakah tegas dan adil, atau ragu dan kompromistis. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang, tetapi dari keberaniannya menindak pelanggaran, bahkan ketika pelanggaran itu dilakukan oleh aparatnya sendiri. ‎Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku. ‎Ia tentang memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depan akibat penyalahgunaan kekuasaan. ‎Harapan saya kedepannya adalah kasus pembunuhan terhadap anak berusia 14 tahun oleh oknum Brimob segera ditangani dengan serius, transparan, dan tanpa kompromi. Penegakan hukum harus berlaku setara bagi siapapun, termasuk aparat negara, sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, saya berharap agar institusi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan anggota Brimob, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama, disertai perlindungan dan dukungan psikologis yang memadai bagi mereka.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Tewasnya Siswa MTs di Tual, Akmal GAM: Reformasi Polri Tak Cukup, Saatnya Revolusi Polri

ruminews.id, Makassar – Peristiwa tragis kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026. Terduga pelaku berinisial Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Berdasarkan informasi yang beredar, korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama kakaknya ketika diduga mengalami tindakan kekerasan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, sang kakak mengalami luka serius hingga patah tulang. Kejadian ini memantik reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan kritik keras terhadap praktik kekerasan oleh aparat. Sehingga, Akmal Yusran (Sekertaris Departemen Advokasi, Hukum dan HAM Gerakan Aktivis Mahasiswa) menilai bahwa perosoalan yang terjadi di Maluku itu tidak dapat di benarkan. “Kematian seorang pelajar akibat dugaan kekerasan merupakan alarm keras bagi institusi kepolisian. Penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus selalu mengedepankan prinsip humanis dan proporsional. Sehingga, Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan berlebihan hingga menghilangkan nyawa,” Tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa tragedi ini menjadi bukti nyata bahwa agenda reformasi di tubuh Polri belum berjalan secara substansial. “Kegagalan yang bersifat sistemik menunjukkan bahwa reformasi yang bersifat tambal sulam tidak lagi efektif Jika pola kekerasan terus berulang, maka yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada batang tubuh kepolisian itu sendiri. Revolusi kelembagaan menjadi keniscayaan ketika institusi yang seharusnya melindungi justru melukai, yang semestinya mengayomi justru membunuh,” Jelas Akmal. Di akhir pertemuan, Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) tersebut menghimbau agar peristiwa hari ini tidak berhenti sebatas duka dan kemarahan, tetapi menjadi momentum konsolidasi besar-besaran lintas kampus. “Sudah saatnya Makassar bergerak dengan agenda yang jelas dan terstruktur. Mahasiswa tidak boleh diam ketika nyawa rakyat melayang akibat dugaan kekerasan aparat. Ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi tentang masa depan keadilan dan kemanusiaan di negeri ini,” Tutupnya.

Scroll to Top