Hukum

Daerah, Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Pengadilan Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman

ruminews.id, Jakarta — Di ruang sidang yang hening, tempat kata-kata sering berubah menjadi babak baru sebuah cerita, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengetukkan palu penentu. Dengan suara yang tegas namun tetap berwibawa, hakim membacakan amar putusan yang seketika menggema melampaui dinding ruang peradilan. “Pengadilan mengabulkan eksepsi tergugat,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan, sebuah kalimat sederhana namun sarat makna dalam pertarungan hukum antara Tempo sebagai tergugat dan Kementerian Pertanian, yang menggugat dengan nilai perkara mencapai Rp200 miliar. Putusan itu berlanjut, mengalir seperti alinea yang tak bisa diputus begitu saja: “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.” Dengan demikian, gugatan megabesar yang sebelumnya menjadi sorotan publik, mendadak mereda sebelum sempat memasuki babak pembuktian. Seperti sungai yang berubah arah sebelum mencapai muaranya, perkara ini berhenti pada gerbang yurisdiksi. Tak hanya sampai di situ, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban administratif: Kementerian Pertanian sebagai penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu. Nilainya kecil dibanding gugatan yang diajukan, namun tetap menjadi penanda bahwa setiap langkah hukum memiliki konsekuensinya sendiri. Di luar ruang sidang, kabar itu menyebar dengan cepat menyusup ke lorong-lorong redaksi, ruang diskusi publik, hingga percakapan warga dunia maya. Ada yang menyebutnya sebagai kemenangan prosedural, ada pula yang memaknainya sebagai pengingat bahwa hukum memiliki jalannya sendiri, tak selalu searah dengan keinginan para pihak yang bersengketa. Namun satu hal pasti: hari itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hukum berbicara lewat ketukan palu. Dan di antara dinamika yang menyelimuti perkara ini, putusan tersebut menjadi bab penting yang menandai arah baru dari perjalanan panjang narasi hukum antara pemerintah dan pers.

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan

Aksi Demonstrasi LIKINDO Tegaskan Penolakan Eksekusi yang Dinilai Cacat Hukum di PN Makassar

ruminews.id – Makassar, Aksi demonstrasi digelar oleh Lembaga Investigasi dan Informasi Independen Indonesia (LIKINDO) di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Kartini, sebagai respons atas terbitnya surat pelaksanaan eksekusi objek perkara No. 8 EKS.RIS.LELANG/2025/PN.Mks. Aksi ini dilakukan karena kebijakan eksekusi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengabaikan prosedur peradilan yang semestinya. Jenderal Lapangan, Gymzar Gybran, dalam orasinya menyampaikan bahwa secara yuridis, eksekusi tersebut dipersoalkan karena dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, saat ini masih berlangsung pemeriksaan perkara perdata terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 459/Pdt.G/2025/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Menurutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 195 ayat (1) HIR, yang mengatur bahwa eksekusi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan perdata yang telah inkracht, bukan semata-mata berdasarkan risalah lelang. Selain itu, LIKINDO menilai adanya dugaan cacat formil dan maladministrasi dalam proses eksekusi karena dilakukan tanpa konstatering dan tanpa verifikasi dari BPN, sebagaimana diatur dalam PP 18/2021 Pasal 93 ayat (2). Kondisi ini dipandang bukan hanya persoalan teknis prosedural, melainkan menyangkut integritas lembaga peradilan dan kepastian hukum bagi warga negara. Secara filosofis, penolakan ini berangkat dari pandangan bahwa Indonesia adalah Rechtsstaat, negara hukum yang menempatkan aturan dan keadilan sebagai dasar utama penyelenggaraan kekuasaan. Ketika proses hukum yang masih berjalan diabaikan, asas due process of law dianggap runtuh dan membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan kewenangan. “Aksi ini merupakan ikhtiar moral agar aparat negara tidak melangkahi hukum, serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hak yang setara di hadapan hukum, sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” tegas Gymzar Gybran. Dengan demikian, demonstrasi ini bukan sekadar bentuk penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi, tetapi juga seruan untuk menjaga marwah peradilan, menegakkan supremasi hukum, dan mencegah perubahan negara dari Rechtsstaat menjadi Machtsstaat.

Daerah, Hukum, Jakarta, Luwu Utara, Pemerintahan, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

ruminews.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba kembali di tanah air, Kamis (13/11/ 2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum. Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal pun menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah, seraya menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada para pendidik di tanah air.  

Daerah, Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Lemahnya Wadah Aspirasi Di Sinjai Presma UIAD Sampaikan Aspirasi Ke DPD RI

ruminews.id – Jakarta, Mujahid Turaihan Presiden mahasiswa UIAD sampaikan aspirasi masyarakat kabupaten sinjai, di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada hari selasa 11 November 2025 yang terima langsung oleh Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin. Penyampaian aspirasi ini disampaikan dalam momentum konsolidasi nasional BEM PTMA yang dihadiri perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah di seluruh Indonesia. Dalam manifesto tersebut, BEM PTMA menegaskan sikap kritis terhadap berbagai persoalan bangsa mulai dari krisis moral kepemimpinan, ketimpangan sosial-ekonomi, hingga tantangan pendidikan nasional di era digital. Rehan (Presiden Mahasiswa UIAD) Menyampaikan beberapa aspirasinya terkait dengan keresahan masyarakat kabupaten sinjai yaitu : Meminta agar seluruh tambang ilegal yang beroperasi di kabupaten sinjai agar segera ditutup dan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang belaku Lemahnya DPRD Kabupaten sinjai dalam menindak lanjuti aspirasi masyarakat sinjai, Rehan menyampaikan bahwa ada beberapa aspirasi yang mandek dan bertumpuk di dprd kabupaten sinjai. Lemahnya supremasi hukum di kabupaten sinjai, Terkhususnya polres sinjai yang lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerintah kabupaten sinjai. Infrastruktur jalan, rehan juga meminta kepada DPD RI Untuk memberikan penekanan kepada pemerintah kabupaten sinjai terkhususnya Bupati Sinjai agar memperbaiki beberapa ruas jalan yang rusak parah dikabupaten sinjai. Dalam penyampaian aspirasi tersebut ketu DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Mengatakan akan menindak lanjuti dan memnberikan atensi kepada pihak terkait mengenai beberapa aspirasi yang telah di sampaikan oleh seluruh delegasi BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyah Se-indonesia. Ini adalah bentuk kepedulian saya untuk memajukan kabupaten sinjai, Semoga dalam penyampaian aspirasi ini dapat menjadi tamparan besar bagi Pemerintah, APH, dan DPRD Kabupaten sinjai, dalam hal memajukan kabupaten sinjai, Ujar Mujahid Turaihan (Presiden Mahasiswa UIAD).

Hukum, Makassar, Pendidikan, Uncategorized

Andi Riskullah Annang Nirwan Resmi Nahkodai BEM Fakultas Hukum UMI Periode 2025–2026

ruminews.id, Makassar — Suasana pagi di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada 10 November 2025 dipenuhi semangat kepemudaan. Di bawah langit yang bergemuruh, pelantikan Andi Riskullah Annang Nirwan, sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UMI periode 2025 2026 berlangsung khidmat dan penuh makna. Momen pelantikan yang bertepatan dengan Hari Pahlawan itu menjadi simbol lahirnya semangat baru di kalangan mahasiswa hukum UMI. Selain menandai pergantian kepemimpinan, acara ini juga menjadi refleksi perjuangan dan pengabdian generasi muda dalam membawa perubahan positif bagi kampus dan masyarakat. Dalam sambutannya, Andi Riskullah Annang Nirwan menegaskan tekadnya untuk menjadikan BEM Hukum UMI sebagai wadah aspirasi, perjuangan, dan pengabdian mahasiswa hukum yang berintegritas serta progresif. “Hari ini bukan sekadar pelantikan, tapi amanah besar. Semangat para pahlawan harus hidup dalam diri kita, dalam setiap langkah perjuangan mahasiswa,” ujar Andi Annang dengan lantang di hadapan peserta pelantikan. Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, organisasi kemahasiswaan, dan para tamu undangan. Suasana haru sekaligus bangga terasa ketika lagu “Indonesia Raya” berkumandang, menandakan tongkat estafet perjuangan kini resmi berpindah ke tangan generasi penerus. Dengan semangat Hari Pahlawan sebagai pijakan, BEM Fakultas Hukum UMI di bawah kepemimpinan Andi Riskullah Annang Nirwan, diharapkan mampu melahirkan gebrakan nyata menjadikan mahasiswa hukum tak hanya penggerak perubahan di lingkungan kampus, tetapi juga pahlawan muda di tengah masyarakat.

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Makassar, Pemerintahan

HMPLT Soroti IHIP dan Vale, Minta Pemerintah Hentikan Sementara Proyek Industri di Luwu Timur

ruminews.id, MAKASSAR — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (11/11) siang. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan proyek industri di Kabupaten Luwu Timur. Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan Salman sebagai Jenderal Lapangan, HMPLT menyoroti sejumlah kebijakan dan tindakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang melibatkan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dan PT Vale Indonesia. Menurut mereka, berbagai kerja sama tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengancam keberlanjutan lingkungan hidup maupun hak masyarakat setempat. “Kami melihat adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan administratif, hukum, dan tata kelola pemerintahan dalam sejumlah proyek industri di Luwu Timur,” demikian salah satu poin pernyataan HMPLT. Mahasiswa mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perjanjian sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP. Nilai sewa yang disepakati, menurut mereka, berpotensi merugikan keuangan negara dan diduga mengandung unsur gratifikasi. HMPLT juga meminta agar kredibilitas lembaga appraisal yang digunakan ditelusuri dan metode perhitungan harga dievaluasi secara terbuka. Selain itu, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Sulsel, dan Kejati Sulsel segera menyelidiki dugaan keterlibatan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dalam perjanjian sewa lahan kompensasi pembangunan DAM Karebbe dengan PT IHIP tanpa persetujuan DPRD setempat. HMPLT juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Vale Indonesia. Perusahaan tersebut disebut menyerahkan tanah kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kepada Pemkab Luwu Timur, padahal lahan itu berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. “Penyerahan itu dilakukan tanpa alas hak yang sah dan seharusnya dikembalikan sebagai kawasan hutan pengganti,” tulis pernyataan mereka. Tak hanya itu, PT Vale juga disebut belum melaksanakan kewajiban reboisasi atas lahan pengganti sejak tahun 2006, sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian Kehutanan dalam izin penggunaan kawasan hutan lindung untuk pembangunan DAM Karebbe. HMPLT kemudian mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ATR/BPN, PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM untuk menghentikan sementara seluruh proses administratif dan perizinan PT IHIP di Luwu Timur sampai aspek legalitas, tata ruang, serta dampak sosial dan lingkungan kawasan industri tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan hukum. Sebagai penutup, para mahasiswa meminta Presiden Republik Indonesia mengevaluasi penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Luwu Timur agar tidak menjadi legitimasi bagi praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup. Usai menyatakan sikap dan diterima oleh pohak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, rombongan aksi kemudian bergeser menuju kantor DPRD Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani. Mereka meminta lembaga wakil rakyat tingkat Provinsi itu memberikan atensi serius dan meneruskan aspirasi ke pihak-pihak terkait di tingkat nasional. DPRD Sulsel mengutus politisi PAN Muh. Irfan AB menemui massa aksi. Ia menegaskan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas lebih jauh masalah yang terjadi di Luwu Timur. “Selain menjadwalkan RDP, kami juga akan teruskan 6 poin tuntutan kawan-kawan ke pihak terkait. Luwu Timur ini harus kita jaga bersama karena menjadi penyumbang terbesar PAD Sulawesi Selatan,” tegas Irfan di atas mobil komando meski diguyur hujan gerimis. (*)

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar

APK Indonesia Desak Polrestabes Makassar Tangkap Oknum Diduga Gelapkan Mobil Rental Atas Nama Bawaslu

ruminews.id, Makassar, 11 November 2025 — Aliansi Pemerhati Keadilan (APK) Indonesia menyoroti dugaan kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengatasnamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diketahui merental sebuah mobil dari salah satu tempat penyewaan kendaraan di Kota Makassar dengan menggunakan nama institusi Bawaslu Makassar, dan mengklaim kendaraan tersebut akan digunakan untuk kegiatan resmi lembaga. Namun belakangan, mobil tersebut diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Sumber internal menyebutkan bahwa Ketua Bawaslu Makassar merasa kecewa dan jengkel atas tindakan oknum yang mencatut nama lembaga tersebut, karena dapat mencoreng citra dan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang semestinya menjunjung tinggi etika dan profesionalitas. Menanggapi hal itu, Aliansi Pemerhati Keadilan (APK) Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Muh. Fajar Nur selaku Bidang Advokasi mengatakan “Kami mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan ini tidak hanya merugikan pihak rental, tetapi juga merusak nama baik Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pengawasan pemilu,” tegas pernyataan resmi APK Indonesia di Makassar, Senin (11/11). APK Indonesia juga menilai bahwa kasus seperti ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi oknum yang berlindung di balik nama institusi negara demi kepentingan pribadi. “Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba mencatut nama lembaga negara untuk tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya. Hingga saat ini, pihak Bawaslu Makassar dikabarkan masih melakukan koordinasi internal dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Daerah, Hukum, Kriminal

Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo

Ruminews.id, Labuan Bajo – Dugaan keterlibatan seorang oknum TNI-AD dalam konflik tanah di Bukit Kerangan (Bukit Torilema), Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kembali mencuat. Oknum anggota Dandim 1630 Labuan Bajo itu diduga mengintimidasi pemilik tanah dan memerintahkan pembongkaran pagar. Sedangkan pagar pihak Santosa Kadiman dibiarkan oleh oknum tersebut. Diduga oknum ini sengaja membekingi klaim 40 hektar tanah fiktif milik Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput tersebut. Dugaan itu muncul dari laporan sejumlah warga ke Pomdam IX Udayana di Denpasar pada 4 November 2025, dengan Nomor STTL-05/A-05/X/2025/ldik. Para pelapor menyebut oknum TNI itu turun langsung ke lokasi tanah yang sedang disengketakan pada 26 Oktober 2025, dan menyuruh warga membongkar pagar yang baru dipasang. Konflik tanah ini berawal dari klaim kepemilikan 40 hektar tanah oleh Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput, berdasarkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2014. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Pdt.G/2024/PN/Lbj tertanggal 8 Oktober 2025, klaim itu terbukti fiktif dan tidak memiliki alas hak. Luasan 40 hektar tersebut bahkan hanya diukur melalui Google Maps oleh staf Santosa Kadiman dan sekretaris pribadi Hj.Ramang Ishaks putra alm.Ketua Fungsionaris Adat. Walau klaim itu terbukti tidak sah, pihak Santosa Kadiman disebut tetap menduduki lahan tersebut. Padahal sejak April 2022 dikuasainya begitu saja, mendirikan basecamp, pos jaga, dan pagar, serta memasang spanduk bertuliskan “tanah ini milik ahli waris Niko Naput”. Salah satu pemilik lahan, Muhamad Hatta, mengaku baru saja bersama seluruh pemilik lahan & ibu2 selesai melakukan pemagaran pada 26 Oktober 2025, ketika oknum TNI yang diduga Dandim 1630 datang dan memerintahkan pembongkaran pagar. “Saat kami baru selesai pagar, menjelang malam, tiba-tiba muncul oknum TNI dari Kodim 1630 Manggarai Barat. Dengan nada intimidatif beliau menyuruh kami membongkar pagar yang baru kami buat. Kami menolak, karena kalau kami bongkar, seharusnya pagar Santosa Kadiman juga dibongkar. Tanah ini status quo, sedang sengketa,” ujar Hatta, Minggu (9/11/2025). Hatta menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan itu ke Pomdam IX Udayana dan tembusannya dikirim ke Puspomad, Kasat TNI, Panglima TNI, serta Menteri Pertahanan di Jakarta. Pemilik lain, Mustarang, menyebut sebelum kejadian itu suasana di lokasi masih kondusif setelah aparat kepolisian dari Polres Manggarai Barat menengahi kedua pihak. “Sebelum TNI datang, situasi damai. Kami sudah bicara baik-baik dengan Kasat Intel Polres di lokasi. Tapi malamnya, Dandim datang dan menyuruh bongkar pagar. Kami merasa diintimidasi,” ucap Mustarang. Sementara itu, Kusyani, salah satu pemilik lahan lainnya, menuturkan bahwa pondok yang dibangunnya di atas tanah miliknya juga dibongkar secara paksa beberapa bulan lalu sekitar Maret-April 2025. “Oknum TNI itu datang bersama kelompoknya dengan motor trail TNI. Saya menduga kuat, mereka membekingi Santosa Kadiman dan ahli waris Niko Naput yang mengklaim tanah 40 hektar fiktif itu. Saya akan melapor juga Pomdam IX Udayana, ke Puspomad, Kasat TNI, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan,” kata Kusyani. Kuasa hukum warga, Indah Wahyuni, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, menjelaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap kliennya tidak hanya terjadi pada 26 Oktober 2025, tetapi berlanjut pada 27 Oktober. “Oknum TNI itu sempat mengajak Muhamad Hatta 27/10/25 agar ikut bersamanya membongkar pagar. Namun di tengah jalan, Hatta sadar sendirian tanpa teman-temannya, lalu turun dari mobil dan kembali ke rumah,” ungkap Indah. Sore harinya, kata Indah Wahyuni, oknum tersebut diduga juga mendatangi rumah Zulkarnain Djuje di Kampung Ujung, Labuan Bajo, salah satu dari tujuh pemilik tanah di lahan 3,1 hektar yang disengketakan. Menurut penuturan Zulkarnain, oknum tersebut tidak datang sendirian, melainkan bersama rekan TNI lainnya yang berseragam lengkap tunggu di luar rumah. “Ia datang bersama rekan TNI berseragam. Intinya, menyarankan agar pagar yang kami pasang dipindahkan. Saya bilang, kami tidak bisa putuskan. Silakan hubungi pengacara kami, nomor mereka tertera di spanduk di lokasi,” ujar Zulkarnain. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lain, Ni Made Widiastanti, S.H., menjelaskan bahwa perkara perdata di Mahkamah Agung sudah inkrah. “Putusan Mahkamah Agung 8 Oktober 2025 sudah menegaskan klaim 40 hektar itu fiktif. Surat alas hak yang dipakai juga sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat sejak 1998. Termasuk surat alas hak yang tertulis di spanduk mereka di pagar tanah sengketa. Kalau masih ada pihak yang menduduki lahan itu setelah putusan final, berarti melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau ada oknum aparat yang ikut melindungi, POMDAM harus menyelidikinya,” tegasnya. Widiastanti juga meminta agar Pomdam menelusuri dugaan aliran dana dari pihak Santosa Kadiman kepada oknum TNI yang bersangkutan. “Kami tidak menuduh, tapi meminta agar diselidiki. Bila benar ada dana yang mengalir, itu bisa masuk kategori gratifikasi,” ujarnya. Salah satu tokoh adat masyarakat di Labuan Bajo yang juga anggota tim hukum warga, Jon Kadis, S.H., turut menyayangkan dugaan keterlibatan aparat dalam konflik tersebut. “Masyarakat Manggarai Barat menyambut baik kehadiran Kodim 1630 karena berharap TNI netral. Tapi kalau ada oknum yang justru terkesan membekingi pelaku pelanggaran hukum, itu merusak citra lembaga. Kami percaya TNI akan menindak tegas jika laporan ini terbukti,” kata Jon Kadis. Hingga berita ini diturunkan, media ini belum memperoleh tanggapan dari pihak Kodim 1630 Labuan Bajo, Korem 161/Wira Sakti Kupang, maupun pihak Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput. (red)

Ekonomi, Hukum

Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel Soroti Pertamina Patra Niaga: Pertanyakan Mandeknya Penyaluran BBM Subsidi di Makassar

‎ruminews.id, Makassar — Gerakan Anti Mafia Migas Sulawesi Selatan mempertanyakan kebijakan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang tidak menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Makassar. ‎Berdasarkan pantauan lapangan, SPBU 74.902.50 di Jalan Pengayoman dan SPBU 74.902.25 di Jalan Aroepala tidak menerima suplai Pertalite dan Solar selama beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama pengemudi ojek online, sopir angkutan, dan pengguna roda dua yang bergantung pada BBM subsidi. ‎Ketua Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel, Awal, menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat. ‎“Kami mempertanyakan dasar dan alasan Pertamina Patra Niaga menghentikan suplai BBM subsidi di dua SPBU ini. Jangan sampai ada permainan distribusi atau kepentingan tertentu yang mengorbankan hak rakyat,” tegas Awal, Kamis (06/11/2025). ‎Ia menambahkan, BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil yang harus disalurkan secara adil dan terbuka. ‎“Kami mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan turun aksi di depan kantor Pertamina untuk menuntut pertanggungjawaban,” ujarnya. ‎Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel juga meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan ketimpangan distribusi dan kemungkinan praktik mafia migas di wilayah Sulawesi Selatan. ‎“Negara harus hadir memastikan keadilan energi. BBM subsidi bukan barang mainan, tapi hak rakyat. Siapa pun yang menghambat penyalurannya berarti mengkhianati kepentingan publik,” pungkasnya. ‎Tiga Tuntutan Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel: ‎1. Mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera menyalurkan kembali Pertalite dan Solar subsidi di seluruh SPBU, termasuk SPBU Pengayoman dan Aroepala. ‎2. Meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas melakukan audit serta investigasi terbuka terhadap dugaan permainan distribusi BBM subsidi di Sulsel. ‎3. Mendorong aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) memeriksa indikasi praktik mafia migas dan penyalahgunaan kewenangan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi. ‎Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi keadilan energi dan transparansi distribusi BBM bersubsidi di daerah. ‎

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Uncategorized

Praktik Mafia Tanah Makin Beringas, HMI Cabang Makassar. Kami Berkomitmen Melawan Segala Bentuk Mafia Pertanahan

ruminews.id, Makassar – Pada tanggal 6 November 2025 Konflik sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) mendapat sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar. Lembaga kemahasiswaan tersebut menyoroti indikasi praktik mafia pertanahan yang kian marak di Kota Makassar. Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Sarah Agussalim, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melawan segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mencederai keadilan. “Praktik mafia pertanahan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Kami tidak ingin praktik seperti ini tumbuh subur di Makassar karena jelas merugikan banyak pihak. Seperti halnya kasus antara PT Hadji Kalla dan GMTD tanah yang telah dikuasai selama lebih dari 30 tahun tiba-tiba diklaim sepihak? Kami mengecam keras tindakan tidak bertanggung jawab seperti ini. Aparat harus bertindak tegas,” tegas Sarah. Diketahui, sengketa lahan antara dua korporasi besar tersebut mulai menyita perhatian publik setelah adanya pengerahan massa dalam jumlah besar untuk menguasai lahan secara paksa. Aksi itu dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Makassar. Sarah menambahkan, HMI Cabang Makassar menolak keras segala bentuk konflik horizontal yang disebabkan oleh praktik mafia tanah. “Kami tidak ingin konflik horizontal terjadi di Makassar, apalagi akibat praktik mafia pertanahan. Jika ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, seharusnya dibuktikan melalui jalur hukum. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan aparat bertindak sesuai aturan,” tutup Sarah Agussalim.

Scroll to Top