Hukum

Hukum, Opini

Refleksi Yuridis ; “Paradoks di Perbukitan/Pegunungan Bagian Barat Daya Sulawesi Selatan, yang Kehilangan Bentuknya”

ruminews.id, Pembangunan sering kali diklaim sebagai jalan menuju kesejahteraan, tetapi di perbukitan bagian barat daya Sulawesi Selatan, klaim itu kini menjelma menjadi paradoks hukum dan kemanusiaan. Di balik megahnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Je’nelata, tersimpan realitas getir pada hak-hak rakyat Manuju yang menjadi korban ketidakharmonisan hukum, disorientasi kelembagaan, dan matinya akal sehat pemerintah terhadap penderitaan warga yang menunggu kepastian atas tanahnya sendiri. Negara Hukum yang Kehilangan Bentuknya, pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan sekadar negara pembangunan. Namun di lapangan, hukum sering kali menjadi pelayan bagi kekuasaan, bukan penuntun kebijakan. Kekuasaan administratif bergerak lebih cepat daripada penyelesaian hak atas tanah warga adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang bertentangan dengan prinsip rule of law dan asas pemerintahan yang baik (good governance). Kehilangan bentuk hukum di sini bukan sekadar absennya peraturan, melainkan disfungsi nilai hukum itu sendiri. Ketika keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum tidak lagi seimbang, dan hukum berhenti menjadi penjaga kemanusiaan. Rawan kawan!!! Belum lagi menyoal disorientasi kelembagaan dan hilangnya Diferensiasi Fungsional. Persoalan di Manuju memperlihatkan kaburnya batas fungsi antara ATR/BPN, BBWS Pompengan Jeneberang, P2T, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. Alih-alih menjalankan fungsi diferensial secara koordinatif, lembaga-lembaga ini justru saling melempar tanggung jawab. Dalam teori administrasi publik, kondisi ini disebut “maladministrasi struktural” di mana koordinasi berubah menjadi disorientasi, dan akuntabilitas larut dalam kebingungan prosedural, yang justru membuat warga jatuh pada kecemasan ham dan riuhnya kegaduhan sosial. Akibatnya, hukum kehilangan arah. Pembangunan berjalan tanpa dasar kejelasan hak, dan masyarakat menjadi korban “ketidakpastian terencana” atau gaulnya planned uncertainty, di mana kepastian hukum berubah menjadi ilusi administratif. Pelanggaran terhadap Prinsip dan Asas Hukum Secara yuridis, kondisi tersebut melanggar: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;  Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, tentang hak milik pribadi yang tidak boleh diambil sewenang-wenang; UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang mewajibkan ganti rugi layak dan adil sebelum pembangunan dimulai; UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 36 dan 37, yang menjamin hak atas kepemilikan dan perlindungan dari perampasan tanpa dasar hukum; serta UU No. 11 Tahun 2005 (Sertifikasi Kovenan Internasional Hak Ekosob), yang menjamin hak atas tempat tinggal, rasa aman, dan lingkungan hidup yang layak. Dengan demikian, pembangunan yang dijalankan tanpa menyelesaikan hak-hak warga bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran HAM struktural yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya. HAM di Manuju kini kehilangan bentuknya yang substantif. Ia tereduksi menjadi jargon dalam dokumen birokrasi, padahal substansinya adalah kehidupan manusia itu sendiri. Hak atas tanah bukan hanya tentang kompensasi ekonomi, tetapi menyangkut identitas, sejarah, ketenangan, dan keberlanjutan hidup. Wilayah Manuju yang sejak turun-temurun menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat kini kehilangan bentuknya dalam arti yang paling mendasar misal, kehilangan sejarah, nilai kedamaian, ketenangan, kenangan, keseimbangan ekologis, dan sumber kehidupan manusia. Tanah yang dulunya menjadi simbol keteguhan dan harmoni kini berubah menjadi ruang yang dipenuhi kegaduhan dan ketidakpastian. Dalam filsafat hukum, fenomena ini disebut positivisasi ketidakadilan, hukum digunakan untuk menjustifikasi pelanggaran terhadap nilai-nilai yang seharusnya ia lindungi. Ketika hukum hanya mengatur tanpa menimbang nilai, maka ia kehilangan bentuknya sebagai ruh keadilan. Masyarakat Manuju tidak menolak pembangunan. Mereka menolak ketidakadilan yang dilegalkan atas nama pembangunan. Negara wajib menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Pemerintah dan lembaga terkait harus menyelesaikan seluruh sengketa pembebasan lahan secara transparan dan tuntas, serta menjaga komitmen Integritas sikap kenegaraan sebagai wujud tanggung jawab moral dan hukum. Sebab pembangunan tanpa keadilan hanyalah proyek tanpa jiwa. Dan hukum tanpa nurani hanyalah teks yang kehilangan bentuknya sebagaimana paradoks yang kini hidup di perbukitan barat daya Sulawesi Selatan. Je’nelata!

Daerah, Gowa, Hukum, Pendidikan

Satintelkam Polres Gowa Ajak Jemaah An-Nadzir Bersinergi Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif Di Kabupaten Gowa

ruminews.id, GOWA — Satuan Intelkam (Satintelkam) Polres Gowa terus memperkuat langkah preemtif dan preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, personel Satintelkam Polres Gowa melaksanakan kegiatan silaturahmi dan dialog kamtibmas bersama jemaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa, sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang harmonis antara kepolisian dan kelompok masyarakat keagamaan. (4/11/2025) Kegiatan ini dilakukan dalam semangat kemitraan strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan tokoh-tokoh agama, khususnya dalam menghadapi dinamika sosial menjelang momentum Hari Pahlawan serta berbagai isu nasional yang berpotensi mempengaruhi stabilitas keamanan di daerah. Dalam kesempatan tersebut, petugas intelijen Polres Gowa mengajak jemaah An-Nadzir untuk bersama-sama menjaga suasana aman dan kondusif di lingkungan masing-masing, serta turut berperan aktif dalam mencegah munculnya paham atau aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan sosial maupun konflik horizontal di masyarakat. Pihak jemaah An-Nadzir menyambut baik ajakan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah Polri dalam menjaga ketertiban umum serta memperkuat nilai-nilai toleransi dan persaudaraan antarumat beragama di Kabupaten Gowa. Dialog yang berlangsung secara terbuka dan penuh keakraban itu juga menjadi sarana penting dalam mempererat hubungan emosional antara aparat kepolisian dengan komunitas keagamaan, guna menciptakan rasa saling percaya dan memperkuat kehadiran Polri sebagai mitra strategis masyarakat. Kegiatan seperti ini menjadi bagian dari implementasi pendekatan humanis Polri dalam mewujudkan keamanan berbasis partisipasi masyarakat. Satintelkam Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi yang intensif dengan berbagai elemen masyarakat guna memastikan setiap potensi kerawanan sosial dapat terdeteksi dan diantisipasi sejak dini, sejalan dengan upaya Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional yang kondusif.

Hukum, Makassar, Pendidikan, Uncategorized

KOHATI Cabang Makassar: Perguruan Tinggi Harus Jadi Ruang Aman, Bukan Arena Kekuasaan dan Kekerasan Seksual ❗️

ruminews.id, Makassar – Kita dikejutkan. Kita muak. Kita geram. Bagaimana mungkin, di tengah gemerlap nama besar lembaga akademik, justru muncul noda hitam yang mencoreng nilai kemanusiaan dan moralitas? Di sebuah Perguruan Tinggi Negeri ternama di Makassar, (Universitas Negeri Makassar) seorang pimpinan kampus justru diduga melakukan tindakan yang menginjak harga diri dan kehormatan perempuan. Bagi Kohati Cabang Makassar, kejadian ini bukan sekadar insiden  ini tamparan keras bagi dunia pendidikan, sebuah alarm yang memekakkan telinga nurani kita semua. “Sangat ironis ketika perguruan tinggi yang seharusnya menjadi simbol intelektualitas dan moral justru berubah menjadi ladang subur bagi kekerasan seksual,” tegas Ketua Umum Kohati Cabang Makassar dengan nada kecewa namun lantang. Perguruan tinggi semestinya menjadi ruang aman, nyaman, dan bebas berekspresi, bukan tempat di mana ketakutan tumbuh di balik tembok kelas dan ruang dosen. Namun apa yang kita saksikan hari ini? Ketika kasus kekerasan seksual mencuat, proses penyelesaiannya diseret lamban, ditutupi rapat, demi menjaga nama baik institusi. Seolah-olah reputasi lebih berharga daripada martabat manusia. Lalu di mana Satgas PPKS yang digadang-gadang sebagai benteng pelindung mahasiswa? Di mana suara tegas para akademisi yang dulu lantang berbicara soal etika dan moralitas? Semua menjadi pertanyaan yang menggantung di kepala, menghantui rasa keadilan kita. Kohati Cabang Makassar menegaskan, setiap bentuk pembiaran adalah kejahatan kedua setelah kekerasan itu sendiri. Kampus tidak boleh lagi menjadi ruang sunyi yang menelan jeritan korban. Kampus harus menjadi tempat tumbuhnya keberanian, bukan ketakutan. Tempat belajar, bukan tempat bersembunyi dari kebenaran. Sudah saatnya semua elemen kampus pimpinan, dosen, mahasiswa, organisasi, dan Satgas PPKS bersatu menjaga ruang akademik dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual. Tingkatkan awareness, tanamkan empati, dan tegakkan keadilan tanpa kompromi. Karena setiap diam terhadap kekerasan adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

Daerah, Hukum, Pemerintahan, Uncategorized

Kasus Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara

ruminews.id, Buol — Polemik lama soal dugaan penyalahgunaan dana pajak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buol kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada nama Mohamad A. Singara, S.Ag, yang disebut dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008 terkait tidak tersetornya pajak senilai lebih dari Rp1,29 miliar ke kas negara. Kasus yang sudah berusia hampir dua dekade itu kembali ramai dibicarakan setelah beredar kabar bahwa Singara kini masuk dalam bursa calon Kepala Dinas Pendidikan Buol. Kondisi ini memicu gelombang reaksi dari kalangan masyarakat dan organisasi kepemudaan yang menilai bahwa persoalan hukum lama tidak boleh diabaikan. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 10c/LHP/XIX.PLU/07/2008 tertanggal 29 Juli 2008, ditemukan selisih dan ketidaksesuaian dalam penyetoran PPN dan PPh yang totalnya mencapai Rp1.296.010.421,00. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke kas negara, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut maupun pertanggungjawaban hukum dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Situasi inilah yang membuat sejumlah aktivis muda menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum mengambil langkah konkret. “Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak boleh tinggal diam. Kami mendesak agar Mohamad A. Singara dipanggil dan diperiksa untuk menjelaskan keterlibatannya dalam temuan BPK tersebut,” ujar Raslin, Ketua Gerakan Mahasiswa Sosial Indonesia (GEMSOS-I) Sulawesi Tengah, dalam pernyataannya saat ditelepon via WhatsApp, Rabu (29/10). Raslin menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana pajak ini merupakan bentuk potensi kerugian negara yang tidak bisa dibiarkan hilang ditelan waktu. Ia juga menyebut bahwa publik berhak tahu sejauh mana penanganan hukum terhadap temuan BPK tersebut.  “Sudah lebih dari 15 tahun berlalu, tapi tidak ada kejelasan. Jika orang yang pernah disebut dalam laporan itu justru kembali menempati jabatan penting di bidang pendidikan, itu bentuk kemunduran moral birokrasi,” tambahnya. GEMSOS-I berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam waktu dekat untuk menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil. Mereka juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Buol untuk berhati-hati dalam menempatkan pejabat yang memiliki catatan masalah hukum. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberikan klarifikasi resmi terkait status temuan BPK dan apakah kasus tersebut pernah ditindaklanjuti. Publik pun masih menunggu langkah tegas dari aparat hukum.  “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika tidak ada yang salah, buktikan secara terbuka. Tapi jika ada pelanggaran, maka hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Raslin.

Daerah, Hukum, Makassar

Celebes Law And Transparency (CLAT) Gelar Aksi di Kejati Sulsel: Menyambut Kajati Baru.

ruminews.id, Makassar, Senin 27 Oktober 2025 Puluhan massa dari Celebes Law And Transparency (CLAT) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Aksi ini merupakan bentuk sambutan dan sekaligus tantangan “selamat datang” kepada Kepala Kejati Sulsel yang baru, dengan pesan agar segera menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dalam menuntaskan berbagai perkara hukum yang mandek di Sulawesi Selatan, khususnya dugaan penyalahgunaan dana aspirasi mantan anggota DPR RI Komisi V periode 2019–2024, Muhammad Fauzi, serta kasus pengrusakan oleh anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong. Dalam pernyataannya, Andi Rifky, Jenderal Lapangan CLAT, menegaskan bahwa aksi hari ini merupakan wujud kepedulian publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. “Kami datang untuk menyambut sekaligus menantang Kajati baru agar benar-benar menunjukkan keberpihakan pada kebenaran. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum siapapun pelakunya, apalagi pejabat publik, harus diproses secara terbuka dan tuntas,” ujar Andi Rifky di tengah orasi massa. Ia menegaskan bahwa CLAT telah mengajukan pengaduan resmi ke Kejati Sulsel pada 22 Oktober 2025, terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi yang bersumber dari APBN melalui Komisi V DPR RI. Dalam laporan tersebut, CLAT menemukan dugaan pungutan fee sebesar 20% hingga 25% dari nilai proyek yang disalurkan melalui sejumlah kelompok tani di Dapil Sulawesi Selatan III, serta penerima manfaat yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). “Dana aspirasi adalah hak rakyat, bukan alat memperkaya diri. Kami menuntut Kejati Sulsel segera menindaklanjuti laporan kami dengan memanggil seluruh pihak terkait dan mengusut aliran dana secara menyeluruh,” tegas Rifky. Selain kasus dana aspirasi, CLAT juga menyoroti kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong, yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam hal ini, CLAT meminta agar Kejaksaan segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan dan melakukan penahanan terhadap tersangka, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi politik. “Jangan ada kesan bahwa pejabat daerah bisa kebal hukum. Dahlan Kembong harus segera ditahan dan disidangkan agar masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan di Sulawesi Selatan,” tambah Rifky. Aksi CLAT yang berlangsung damai ini diwarnai dengan orasi dan pembacaan pernyataan sikap di depan gerbang utama Kejati Sulsel. Massa membawa berbagai spanduk bertuliskan “Selamat Datang Kajati Baru, Bersihkan Sulsel dari Korupsi!”, “Usut Fee 25% Dana Aspirasi!”, dan “Tahan Dahlan Kembong, Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas!” CLAT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dua kasus besar tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas di Sulawesi Selatan. “Kedatangan Kajati baru harus menjadi momentum pembenahan total. CLAT akan terus mengawal, melaporkan, dan turun ke jalan bila ada upaya pembiaran. Kami percaya, keadilan tidak akan hadir kalau rakyat diam,” tutup Andi Rifky.

Berau, Gowa, Hukum, Uncategorized

Gali Emas di Tanah Sendiri, Warga Gowa Terancam 5 Tahun Penjara: Kilau Harapan yang Berujung Petaka

ruminews.id, Gowa — Harapan warga untuk memperbaiki nasib justru berubah menjadi ancaman hukum. Sebuah tambang emas di Kabupaten Gowa digerebek Polres Gowa karena diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan mereka sendiri. Aktivitas Tambang Tradisional, Masuk Jerat Hukum Penambangan dilakukan secara tradisional dengan alat sederhana. Meski tampak sebagai usaha kecil untuk mencari rezeki, kegiatan ini termasuk pelanggaran hukum berat. “Prediksi kami, tambang ini sudah beroperasi satu hingga dua bulan,” ungkap pihak kepolisian saat penggerebekan. Penyelidikan menunjukkan bahwa para warga menggali tanah mereka sendiri untuk menemukan butiran emas, tanpa izin resmi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukum Polisi menegaskan aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko besar bagi lingkungan. “Selain merusak alam, kegiatan ini bisa menimbulkan longsor dan pencemaran air. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas petugas kepolisian. Saat ini, lokasi tambang telah ditutup, dan aparat mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan cepat dari aktivitas tambang ilegal. Pelajaran Pahit dari Kilau Emas Kilau emas yang semula dianggap berkah kini berubah menjadi jerat hukum yang menakutkan. Di balik setiap butir emas yang berkilau, tersimpan pelajaran pahit tidak semua yang bersinar membawa keberuntungan.

Ekonomi, Hukum, Pemerintahan, Uncategorized

Bea Cukai Ingatkan, Beli atau Hisap Rokok Ilegal Bisa Kena Penjara❗️

ruminews.id, Bogor – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak main main dengan rokok ilegal. Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa bukan hanya produsen atau penjual, tapi pembeli hingga pengguna rokok ilegal pun bisa dijerat hukum berat. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal bisa dipidana penjara hingga 5 tahun atau didenda Rp200 juta, tegas Finari seusai pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025). Finari menekankan, sanksi ini adalah bentuk ketegasan negara terhadap pelanggaran cukai. Semua pihak yang ikut menikmati hasil dari peredaran rokok tanpa pita cukai resmi akan dikenakan hukuman yang sama, ujarnya. Dalam kesempatan itu, Finari juga mengungkapkan bahwa Cirebon menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, disusul Purwakarta, dan Bogor yang kini masuk dalam zona pengawasan ketat Bea Cukai. Bogor termasuk daerah yang kami awasi ketat. Kalau di Jabar, yang terbesar masih Cirebon, lalu Purwakarta, jelasnya. Bea Cukai menargetkan penindakan terhadap 78,5 juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Barat sepanjang tahun ini. Angka tersebut mencerminkan tingginya aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai di berbagai kabupaten dan kota. Upaya ini bukan sekadar penindakan, tapi juga edukasi agar masyarakat paham bahwa membeli rokok ilegal sama saja mendukung tindak pidana, tutup Finari,

Hukum, Makassar

Audiens Bersama Komnas HAM ; HMI Sulsel Dorong Komitmen Diseminasi HAM Antar Lembaga Negara Menuju Revisi UU HAM

ruminews.id – Makassar, 22 Oktober 2025 — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar audiens nasional bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) secara virtual melalui platform Zoom Meeting. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Dr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc., selaku Wakil Ketua Internal Komnas HAM sekaligus Komisioner Bidang Pengaduan, dan dipandu oleh Nathanai Prisca dari Komnas HAM RI. Dari pihak HMI, hadir Iwan Mazkrib selaku Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Aenul Ikhsan (Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa/Departemen Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel), Sultan Daeng Mangalle (Aktivis Sosial Politik/Mantan Sekretaris Bidang Sospol BADKO HMI Sulselbar), Hidayat (Bidang Advokasi dan Pengabdian Masyarakat LKBHMI Cabang Gowa Raya), serta Azhari Kastella (Departemen Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel/Kader LKBHMI Cabang Makassar). Audiens nasional ini membahas substansi dan urgensi penguatan hak asasi manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam sinkronisasi kewenangan antar lembaga negara serta arah kebijakan menuju revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pertemuan tersebut, Dr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc., selaku Wakil Ketua Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, menyampaikan apresiasi dan kesiapan Komnas HAM dalam memperkuat kerja-kerja hak asasi manusia hingga ke tingkat daerah. “Melalui kegiatan silaturahmi ini, kami sangat berterima kasih atas aspirasi dan kepedulian HAM yang telah disampaikan oleh rekan-rekan HMI Sulsel. Tentu hal ini menjadi perhatian khusus bagi Komnas HAM ke depannya. Komnas HAM terus berupaya memperkuat kesadaran HAM di berbagai sektor melalui program edukatif seperti Camping HAM dan kegiatan penyuluhan lainnya. Kami juga senantiasa mendorong penghormatan HAM oleh korporasi maupun pemerintahan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan kejahatan HAM,” ujar Dr. Prabianto. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara hukum, ruang gerak Komnas HAM memang dibatasi oleh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Dalam UU HAM, Komnas memiliki fungsi dan peran tertentu. Kami tetap berkomitmen untuk mendorong partisipasi publik dalam penegakan HAM, meskipun terbatas pada kewenangan yang diberikan undang-undang. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM tengah membahas rancangan revisi UU HAM. Harapan kami, revisi tersebut dapat memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk dalam memperluas ruang partisipasi penegakan HAM. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi seperti HMI, tentu sangat berarti dalam mengawal RUU HAM agar lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya. Ia juga menyinggung kerja aktual Komnas HAM dalam menindaklanjuti sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian publik. “Komnas HAM saat ini sedang menyusun laporan akhir terkait sejumlah peristiwa kemanusiaan yang terjadi pada Agustus–September 2025 lalu. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya. Sebagai penutup, Dr. Prabianto menyampaikan kesiapan Komnas HAM untuk memperkuat kolaborasi strategis dengan HMI dan berbagai pihak di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan. “Melalui audiens ini, kami membuka ruang kerja sama yang lebih matang di masa mendatang. Komnas HAM siap berpartisipasi dalam berbagai agenda penguatan HAM di daerah, terutama di Sulawesi Selatan, demi masa depan HAM Indonesia yang lebih baik,” tutupnya. Dalam diskusi tersebut, Iwan Mazkrib menegaskan bahwa penguatan HAM tidak bisa hanya berhenti pada tataran moral dan wacana, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk sinergi dan sistem koordinatif antar lembaga negara (diferensiasi fungsional). “Melihat kondisi darurat HAM, yang setiap tahunnya menambah daftar kejahatan dan pelanggaran HAM diberbagai sektor. Menandakan adanya kelemahan antar kewenangan lembaga negara, yang membawa HAM semakin jauh dari amanat konstitusi. Diseminasi nilai-nilai HAM harus menjadi komitmen bersama antar lembaga negara. HMI mendorong agar Komnas HAM memimpin koordinasi substantif menuju revisi UU HAM yang lebih adaptif terhadap tantangan keadilan sosial dan hak warga negara menuju Indonesia emas,” ujar Iwan Mazkrib. Lebih lanjut, HMI Sulsel menilai bahwa semangat konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 secara tegas menegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Artinya, pengawasan antar lembaga bukan sekadar teknis, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada fungsi pelayanan publik dan hak warga negara. Amanat konstitusi ini adalah perintah moral sekaligus hukum yang menegaskan bahwa penghormatan dan perlindungan HAM tidak boleh bergantung pada rezim atau situasi politik. Negara wajib menjamin pelaksanaannya secara menyeluruh.” Dengan demikian, HMI Sulsel melalui Bidang Perlindungan HAM menilai revisi UU HAM nantinya harus diarahkan pada penguatan struktur kelembagaan, perluasan fungsi dan kewenangan Komnas HAM, serta penyesuaian norma-norma HAM dengan realitas digital dan sosial kontemporer. HAM harus diposisikan sebagai agenda prioritas dalam menjalankan misi kenegaraan. Pertemuan ini menjadi momentum awal mitra kerjasama strategis antara HMI dan Komnas HAM dalam mendorong gerakan nasional diseminasi HAM berbasis konstitusi dan kebijakan publik menuju masyarakat adil makmur.

Hukum, Nasional

Mahfud MD Nilai Sikap KPK Aneh Soal Kasus Whoosh: “Harusnya Langsung Selidiki!”

ruminews.id – Jakarta — Polemik proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Kereta Whoosh kembali mencuat setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti dugaan penggelembungan biaya atau mark-up dalam proyek strategis nasional tersebut. Menurut Mahfud, biaya pembangunan proyek yang mencapai sekitar US$ 52 juta per kilometer dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan proyek sejenis di Tiongkok yang hanya menelan biaya sekitar US$ 17 hingga 18 juta per kilometer. Menanggapi pernyataan Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka terhadap setiap informasi atau data yang bisa memperkuat proses penegakan hukum. Namun, lembaga antirasuah itu meminta agar Mahfud menyampaikan laporan secara tertulis dan resmi agar bisa ditindaklanjuti secara prosedural sesuai ketentuan penyelidikan. Pernyataan KPK itu justru ditanggapi kritis oleh Mahfud MD. Ia menilai langkah KPK yang menunggu laporan resmi dari masyarakat atau tokoh publik justru menunjukkan lemahnya inisiatif penegakan hukum. “Itu aneh. Kalau sudah ada informasi publik dan data awal, seharusnya KPK langsung turun menyelidiki. Tidak perlu menunggu saya buat laporan tertulis,” ujar Mahfud dalam keterangannya. Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah sumber utama tudingan adanya mark-up di proyek tersebut. Menurutnya, isu tersebut pertama kali muncul dari sejumlah pengamat dan ekonom seperti Agus Pambagyo dan Anthony Budiawan yang mengulasnya di media. “Saya hanya menanggapi informasi publik yang sudah beredar luas. Kalau itu dianggap sebagai laporan, ya silakan saja,” kata Mahfud. Sementara itu, pihak KPK menegaskan bahwa lembaganya tidak hanya menunggu laporan dari Mahfud MD, melainkan secara aktif menelusuri berbagai informasi yang berpotensi mengandung unsur korupsi dalam proyek kereta cepat tersebut. “KPK terus memantau, mengumpulkan bahan keterangan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar juru bicara KPK seperti dikutip dari berbagai sumber. Selain dugaan mark-up, sorotan publik juga tertuju pada besarnya utang proyek Whoosh yang ditaksir mencapai miliaran dolar AS. Sejumlah kalangan menilai pembengkakan biaya ini berpotensi menjadi beban fiskal bagi pemerintah serta menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana proyek. Hingga kini, meskipun Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan, belum ada jadwal resmi pemanggilan dirinya oleh KPK. Lembaga tersebut menyebut masih melakukan penelaahan terhadap substansi data dan memastikan apakah dugaan mark-up proyek Whoosh termasuk dalam ranah kewenangan penyelidikan KPK.

Daerah, Hukum, Makassar

Aliansi Wija To Bone Gelar Aksi Reformasi Polri Tuntut Stop Kriminalisasi Aktivis-Penegakan HAM

ruminews.id – Kasus penangkapan aktivis di Indonesia akhir-akhir ini menuai Kontroversi, seluruh aktivis yang diamankan oleh pihak kepolisian diduga dilakukan dengan tanpa memperlihatkan terlebih dahulu surat perintah penangkapan yang dinilai melanggar prosedural. Dan terkesan ditangkap paksa dan dikriminalisasi oleh pihak kepolisian. Selain penangkapan yang dilalukan tanpa surat perintah penangkapan, beberapa aktivis yang ditangkap juga mendapatkan tindakan kekerasan. Jenderal Lapangan Aliansi Wija To Bone Andang menilai bahwa tindakan kepolisian keliru dalam menangkap saudara ZM “Pihak kepolisian kami nilai telah mencederai dan melanggar UU KUHAP BAB V Pasal 18 (1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Dimana salam UU tersebut pihak kepolisian seharusnya memperlihatkan terlebih dahulu surat penangkapannya sebelum menangkap saudara ZM, Jadi kesannya seakan kawan kami ini diculik” kata andang. Selain dari pada surat penangkapan yang tidka diperlihatkan oleh pihak kepolisian, aliansi wija to bone juga menyoroti tindakan aparat kepolisian yang memasuki lingkungan kampus untuk menangkap sodara ZM “Kampus merupakan ruang ademik yang otonom, yang mana itu bukan hanya sekedar symbol, tetapi dilandasi oleh hukum, yakni Pasal 28 C dan 28 E Undang-Undang Dasaar 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan kebebasan berpendapat, berserikat, serta berkumpul. Dengan begitu kampus sebagai institusi pendidikan tinggi otomatis menjadi wadah perlindungan bagi hak-hak tersebut serta pasal 88 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi juga menegaskan adanya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Pasal-pasal tersebut implikasinya adalah kampus tidak boleh diintervensi secara sewenang-sewenang oleh pihak eksternal termasuk itu aparat” jelas andang Penangkapan ZM disertai dengan tindakan kekerasan aliansi wija to bone menilai hal tersebut mencederai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, “Tindakan kekerasan yang dialami saudara ZM, merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA dan Pasal 11 ayat (1), dan melanggar UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia” tegas Andang Dalam aksinya aliansi wija to Bone menegaskan bahwa ada kejanggalan yang terjadi terhadap kasus yang di limpahkan terhadapa ZM Olehnya Aliansi Wija To Bone melayangkan beberapa tuntutan dalam aksinya diantaranya: 1. Stop Kriminalisasi Aktivis 2. Bebaskan ZM 3. Tegakkan HAM dan Supremasi Hukum #BEBASKANKAWANKAMI #BEBASKANZM

Scroll to Top