Hukum

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Uncategorized

Presiden BEM Hukum Unibos Soroti Satu Tahun Prabowo: Banyak Kebijakan Belum Pro Rakyat

ruminews.id, Makassar – Memasuki satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kritik mulai berdatangan dari berbagai kalangan, termasuk dari mahasiswa hukum. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Ardy Bangsawan, menilai bahwa perjalanan satu tahun ini masih menyisakan banyak tanda tanya atas arah kebijakan negara yang seharusnya berpihak kepada kepentingan rakyat. Satu tahun bukan waktu yang singkat untuk menakar arah kepemimpinan. Namun, di tengah euforia politik, rakyat justru masih menunggu kehadiran kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar mereka, ujar Ardy dengan tegas. Menurutnya, masih banyak kebijakan yang lahir tanpa mempertimbangkan dampak sosial di akar rumput. Kenaikan harga bahan pokok, ketimpangan ekonomi, dan sulitnya akses terhadap pendidikan serta kesehatan menjadi cermin bahwa kebijakan negara belum seluruhnya berpihak pada kesejahteraan rakyat. Keadilan sosial bukan sekadar semboyan dalam Pancasila. Ia harus hadir nyata dalam kebijakan publik. Pemerintah hari ini harus sadar, bahwa pembangunan tidak bisa diukur dari angka-angka makro semata, tetapi dari seberapa banyak rakyat kecil yang tersenyum karena merasakan manfaatnya, lanjutnya. Di sisi lain, Ardy juga menyoroti krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum, khususnya di tubuh Polri. Ia menegaskan bahwa reformasi hukum tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus menyentuh akar permasalahan, yakni integritas aparat penegak hukum dan kejelasan proses penyidikan. Kita tidak menutup mata bahwa masih banyak kasus hukum yang berhenti di tengah jalan, seolah kehilangan arah keadilan. Reformasi Polri harus dilakukan secara substansial, bukan sekadar kosmetik. Hukum tidak boleh lagi menjadi alat kekuasaan, tapi harus menjadi pelindung bagi rakyat, tegasnya. Sebagai mahasiswa hukum, Ardy menegaskan bahwa peran mahasiswa bukan sekadar mengkritik, tetapi mengingatkan agar kekuasaan tetap berada dalam rel konstitusi. Kami tidak sedang melawan negara. Kami hanya sedang berupaya mengingatkan agar negara tidak melupakan rakyatnya. Mahasiswa lahir dari nurani, dan nurani itu tak boleh bungkam ketika ketidakadilan berdiri di depan mata, Dengan nada yang lugas dan argumentatif, Ardy menutup pernyataannya dengan pesan reflektif Satu tahun sudah berjalan. Semoga tahun-tahun berikutnya bukan lagi tentang janji yang ditulis di kertas, tetapi tentang bukti yang dirasakan oleh rakyat di jalanan.

Gowa, Hukum

SAPMA PP Gowa Desak Pemda Tertibkan Menjamurnya Toko Modern di Kabupaten Gowa

ruminews.id – Gowa, 14 Oktober 2025 – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa menyoroti maraknya pembangunan toko modern yang kini menjamur di berbagai titik wilayah Kabupaten Gowa. Fenomena ini dinilai semakin mengancam keberlangsungan usaha kecil masyarakat seperti warung tradisional, kios, dan pedagang kaki lima (ga’de-ga’de) yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat kecil. Ketua SAPMA PP Kabupaten Gowa, Sigit, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus segera mengambil langkah tegas untuk mengendalikan laju pertumbuhan toko-toko modern seperti Alfamidi, Alfamart, dan Indomaret, agar tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. “Bagaimana mungkin pedagang kecil bisa bertahan kalau mereka harus berkompetisi dengan pemodal besar yang memiliki jaringan dan modal raksasa? Ini bentuk ketimpangan yang nyata, dan pemerintah harus hadir untuk melindungi rakyat kecil,” tegasnya. SAPMA PP Gowa menilai bahwa kebijakan Pemkab Gowa yang menggaungkan komitmen pengentasan kemiskinan melalui program-program seperti Lacak Kemiskinan, menjadi kontradiktif apabila di saat yang sama pemerintah justru membiarkan ekspansi toko modern tanpa pengawasan ketat. “Kalau pemerintah daerah benar-benar berpihak pada masyarakat miskin, seharusnya ada pembatasan dan evaluasi terhadap izin-izin toko modern yang beroperasi. Kalau tidak, komitmen pro-rakyat Bupati Gowa patut dipertanyakan,” lanjut Sigit. Sementara itu, Sekretaris SAPMA PP Gowa, Rahman Lewa, menambahkan bahwa SAPMA PP Gowa tidak akan tinggal diam melihat situasi ini. Ia menegaskan bahwa organisasi siap turun langsung melakukan pengawasan dan mendesak tindakan nyata dari Pemkab Gowa. “Kami akan segera melayangkan surat resmi untuk audiensi dengan Bupati Gowa dan Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, SAPMA PP Gowa akan melakukan aksi lapangan sebagai bentuk tekanan moral terhadap pemerintah,” ungkapnya. SAPMA PP Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan rakyat kecil, serta mendesak agar Pemerintah Daerah menghentikan perluasan toko modern, menertibkan izin yang tidak sesuai regulasi, dan mengembalikan keadilan ekonomi bagi pelaku UMKM lokal. “Tugas kami jelas — mengerem ketimpangan ekonomi dan memastikan keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil bukan sekadar slogan. Hentikan dan tertibkan! Jangan biarkan toko modern menjamur tanpa kendali,” tutup Ketua SAPMA PP Gowa.

Daerah, Hukum, Makassar

Penyidik Polda Sulsel Diminta Tak Lindungi Pejabat: GMPH Soroti Dugaan Suap Rp4 Miliar di Proyek Jalan Sabbang–Tallang

ruminews.id – Makassar, 14 Oktober 2025 — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sulsel) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (14/10) sore. Aksi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WITA ini diikuti puluhan mahasiswa yang menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, dengan nilai proyek mencapai Rp55,6 miliar. Dalam orasinya, massa GMPH Sulsel menyoroti perkembangan terbaru dari fakta persidangan yang menyeret sejumlah nama pejabat penting. Salah satu fakta yang mencuat adalah pernyataan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulsel, I Sari Pudjiastuti, yang di hadapan persidangan menyebut nama Darmawansyah Muin, mantan Ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa aktif, diduga menerima aliran dana sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut, menurut kesaksian Sari Pudjiastuti, diterima melalui staf Darmawansyah bernama Andi Fajar, dengan pembagian masing-masing Rp1,5 miliar dan Rp2,5 miliar. Namun hingga kini, publik menilai belum ada langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan tersebut. Menanggapi hal itu, GMPH Sulsel menuntut transparansi dan ketegasan penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Sulsel, dalam menangani perkara ini. “Kami meminta agar penyidik Polda Sulsel tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan. Penanganan perkara ini harus dijelaskan secara terbuka di hadapan publik,” tegas Ryyan Saputra, Ketua GMPH Sulsel, dalam keterangan usai aksi. Ia juga menilai, potensi kerugian negara dalam proyek tersebut tidak bisa dianggap kecil, sehingga perlu adanya pembukaan babak baru penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, perwakilan Kejati Sulsel, Kasi Penkum Soetarmin, saat menemui massa aksi, menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam proses hukum. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut kini berada di tangan penyidik Polda Sulsel. “Kasus ini sudah bergulir di pengadilan, dan nama-nama yang disebut juga tercantum dalam berkas perkara. Saat ini kami dari Kejati Sulsel menunggu berkas lengkap dari penyidik Polda Sulsel untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Soetarmin. GMPH Sulsel berencana akan melanjutkan aksi serupa di Polda Sulsel dalam waktu dekat untuk mendesak aparat kepolisian membuka ke publik perkembangan penyidikan kasus ini.

Gowa, Hukum

SAPMA PP Gowa Geruduk Kantor Pemda dan DPRD, Memberikan Waktu 3×24 Jam Untuk Merespon Tuntutan.

ruminews.id – Gowa, 14 Oktober 2025 – Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa. Aksi ini merupakan bentuk desakan terhadap pemerintah agar segera mengambil langkah tegas dalam menangani penimbunan kawasan Danau Mawang yang dinilai telah merusak ekosistem dan mengancam kepentingan masyarakat luas. Dalam aksi tersebut, SAPMA PP Gowa menolak keras segala bentuk penimbunan, penguasaan, maupun alih fungsi kawasan danau yang merupakan ruang publik dan aset negara yang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Gowa. Tuntutan SAPMA PP Gowa: 1. Mendesak Balai Pompengan dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penimbunan serta melakukan audit menyeluruh terhadap terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Danau Mawang. 2. Meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lingkungan, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi gratifikasi dalam penerbitan SHM tersebut. 3. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar menegakkan aturan sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan memastikan pengamanan aset negara di kawasan perairan publik. 4. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum dan menyelamatkan Danau Mawang sebagai ruang hidup bersama serta menjaga nilai sejarah dan marwahnya. 5. Usut dan adili mafia tanah di Kabupaten Gowa. 6. Tegakkan supremasi hukum di bawah bingkai NKRI. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta warisan sejarah masyarakat Gowa. “Kami berharap aksi ini membuka mata para pemangku kebijakan agar segera bertindak menyelamatkan Danau Mawang sebagai kawasan perairan publik yang dilindungi. Pemerintah tidak boleh diam melihat kerusakan lingkungan yang terjadi di depan mata,” tegas Sigit. Sementara itu, Qadri selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh menyepelekan tuntutan ini dan harus bersikap adil, bukan berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu. “Kami dari SAPMA PP Gowa meminta agar Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menutup mata demi kepentingan pribadi atau segelintir orang. Ini persoalan keadilan dan hak masyarakat. Kami menegaskan, pemerintah harus menegakkan supremasi hukum dan tidak main-main menghadapi mafia tanah di Kabupaten Gowa,” ujar Qadri. Aksi hari ini juga dinyatakan sebagai aksi pra-kondisi. SAPMA PP Gowa memberikan waktu 3×24 jam kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Gowa untuk merespons tuntutan dan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. “Jika tuntutan kami diabaikan, SAPMA PP Gowa akan menggelar aksi lanjutan yang jauh lebih besar. Sekalipun hujan mengguyur, langkah kami tidak akan surut. Kami akan terus meneriakkan perlawanan terhadap mafia tanah yang berani merampas aset bersejarah milik rakyat,” tutup Sigit dengan tegas.

Daerah, Hukum, Kriminal

Diduga Belum Bekerja Sama dengan Pengelola Limbah B3, PT Dyfary Medika Konawe Dikhawatirkan Cemari Lingkungan

Ruminews.id, Konawe, Sulawesi Tenggara — Dugaan praktik pemusnahan obat kedaluwarsa oleh PT Dyfary Medika Konawe, salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai perhatian publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum menjalin kerja sama dengan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Dyfary Medika Konawe yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 103, Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, diketahui bergerak di bidang distribusi obat-obatan manusia dan alat kesehatan. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses pemusnahan obat diduga dilakukan di sekitar gudang penyimpanan yang berdekatan dengan kawasan pemukiman penduduk. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi pencemaran udara, tanah, dan air akibat zat kimia dari obat yang dimusnahkan tanpa prosedur lingkungan yang tepat. Dasar Hukum dan Regulasi Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedagang Besar Farmasi serta Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), setiap PBF wajib memusnahkan obat rusak atau kedaluwarsa melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah B3 medis. Ketentuan tersebut diperkuat oleh: • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa kegiatan distribusi dan pemusnahan obat wajib menjaga mutu, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Apabila benar dilakukan tanpa izin dan di kawasan padat penduduk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan CDOB dan peraturan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi administratif, pencabutan izin PBF, hingga pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Masyarakat berharap BPOM , Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe segera melakukan peninjauan lapangan dan memastikan bahwa kegiatan pemusnahan obat dilakukan sesuai prosedur yang aman dan sah secara hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dyfary Medika Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Daerah, Gowa, Hukum, Kriminal

SAPMA PP Gowa Soroti Kinerja BPN: Diduga Ada SHM Ilegal di Kawasan Danau Mawang

ruminews.id – Gowa, 13 Oktober 2025 – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa mengecam keras aktivitas penimbunan dan penguasaan lahan di kawasan danau yang dikelola Balai Pompengan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang secara hukum merupakan milik negara dan bagian dari kawasan lindung perairan umum. Ketua SAPMA PP Kabupaten Gowa, Sigit, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan ruang publik dan pengkhianatan terhadap kepentingan lingkungan serta masyarakat. “Kami menemukan adanya upaya penimbunan dan pengakuan kepemilikan pribadi di kawasan danau. Ini jelas tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi sebagai praktik mafia tanah yang harus diusut tuntas,” tegasnya. SAPMA PP Gowa menilai bahwa penerbitan SHM di kawasan danau bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain melanggar tata ruang, tindakan ini juga mengancam ekosistem dan menghilangkan fungsi danau sebagai penampung air dan pengendali banjir. Oleh karena itu, SAPMA PP Gowa menyatakan lima sikap tegas: 1. Menolak keras segala bentuk penimbunan dan penguasaan lahan di kawasan danau milik Negara. 2. Mendesak Balai Pompengan dan Pemkab Gowa segera menghentikan aktivitas penimbunan dan menertibkan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan pribadi. 3. Meminta aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan ATR/BPN) untuk menyelidiki dugaan terbitnya SHM dan mengusut dugaan mafia tanah di kawasan tersebut. 4. Mendorong pemerintah provinsi dan pusat mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan kawasan danau dari kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan fungsi ruang publik. 5. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa ikut serta mengawal dan melawan praktik mafia tanah yang merugikan negara dan generasi mendatang. SAPMA PP Gowa menegaskan akan menggelar aksi damai pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sebagai bentuk komitmen untuk mengawal penegakan hukum dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Gowa. SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN GOWA. “Bergerak, Berani, Berpikir Kritis untuk Keadilan Lingkungan!”.

Daerah, Enrekang, Hukum, Nasional, Pemerintahan

Karang Taruna Enrekang: Kadinsos Sulsel Provokator, Gubernur Harus Bertindak

ruminews.id, Enrekang – (3/10/2025) Kisruh antara Dinas Sosial Sulawesi Selatan dan organisasi Karang Taruna kian memanas. Ketua Karang Taruna Kabupaten Enrekang, Hasri Jack, dengan tegas mendesak Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abd Malik Faisal, dari jabatannya. Menurut Hasri, Kadinsos Sulsel terbukti tidak menjalankan peran pembina organisasi sesuai ketentuan Permensos, bahkan bertindak provokatif dengan mencoba memecah belah kepengurusan Karang Taruna. “Banyak kegiatan resmi yang mestinya melibatkan atau berkolaborasi dengan Karang Taruna Provinsi justru diabaikan. Lebih parah lagi, Kadinsos Sulsel secara sepihak melarang keterlibatan Karang Taruna sah, lalu menggantikan dengan pihak lain yang tidak jelas. Ini bentuk provokasi dan jelas melanggar aturan,” tegas Hasri Jack kepada wartawan. Selain persoalan organisasi, Hasri juga menyoroti lemahnya pengawasan Kadinsos Sulsel terkait dugaan pemotongan Program Keluarga Harapan (PKH) di Jeneponto, dan saya yakin ini juga terjadi di kabupaten lain. Kasus itu, kata Hasri, menunjukkan kegagalan Kadinsos dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengawas dana bantuan sosial, yang seharusnya dilindungi hukum. “Bantuan PKH itu hak rakyat miskin yang dilindungi oleh UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta peraturan turunannya. Jika ada pembiaran dugaan pemotongan, maka Kadinsos jelas gagal mengawasi dan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, jangan sampai ini mengarah pada korupsi berjama’a” tegas Hasri Jack yang juga sebagai Lawyer. Hasri Jack menyatakan, jika Gubernur Sulsel tidak segera mencopot Abd Malik Faisal, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. Menurutnya, tindakan Kadinsos bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, serta kelalaian dalam pengawasan program sosial yang berpotensi masuk dalam ranah pidana maupun perdata. “Jika Gubernur tidak berani bertindak, kami siap menempuh jalur hukum, baik laporan ke aparat penegak hukum maupun gugatan perdata. Karang Taruna bukan alat politik pejabat, melainkan organisasi sosial yang dilindungi oleh hukum,” tandasnya. Sebelumnya, desakan agar Kadinsos Sulsel dievaluasi juga datang dari Karang Taruna Makassar dan Jeneponto. Mereka menilai sikap Kadinsos tidak hanya merusak hubungan pembinaan, tetapi juga menimbulkan polemik di masyarakat akibat lemahnya fungsi pengawasan, terutama terkait dana PKH. Hasri menegaskan, konsolidasi Karang Taruna se-Sulsel sudah digalang, dan aksi besar bisa terjadi jika aspirasi ini diabaikan. “Gubernur Sulsel harus mendengar suara pemuda. Jangan sampai rakyat turun ke jalan hanya karena seorang pejabat yang gagal dan arogan. Solusi paling bijak adalah segera copot Kadinsos Sulsel,” tutup Hasri.

Hukum, Jakarta, Nasional

Tidak Transparan,Democracy Institute Desak Copot Sekjen KPU RI

ruminews.id – JAKARTA – Democracy Institute mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, khususnya Sekretaris Jenderal KPU, untuk membuka data terkait penggunaan anggaran Pemilu sebelumnya serta transparansi pengadaan di internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Direktur Democracy Institute, Fahrurijal, menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran KPU. Ia menegaskan, transparansi menjadi syarat penting bagi lembaga yang mengelola proses demokrasi. “Bagaimana KPU mengelola sistem demokrasi bila dalam pengelolaan internalnya saja tidak transparan? Publik berhak tahu bagaimana anggaran pemilu digunakan, termasuk soal pengadaan yang selama ini terkesan tertutup,” kata Fahrurijal dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (2/10/25). Menurutnya, keterbukaan data bukan hanya kewajiban moral, melainkan juga mandat hukum yang harus dipenuhi oleh KPU sebagai lembaga negara. Ia meminta KPU segera mempublikasikan laporan rinci penggunaan anggaran Pemilu terakhir, agar publik dapat menilai akuntabilitas penyelenggara pemilu. “Jangan sampai ada kesan KPU hanya menuntut peserta pemilu taat aturan, sementara dirinya sendiri tidak menjalankan prinsip good governance,” ujarnya.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Jaksa Agung Ancam Copot Kejati/Kejari yang Enggan Usut Korupsi di Daerah

ruminews.id – Dalam panggung republik ini, keadilan seringkali tampak seperti wayang yang bergerak di bawah kendali tangan-tangan tak kasat mata. Korupsi, laksana hama yang tak jemu-jemu menggerogoti batang padi, menjadikan hasil panen bangsa ini tak pernah utuh sampai ke lumbung rakyat. Di balik gemerlap kota dan sejuknya desa, ada aroma busuk yang menyesak: anggaran yang dikuras, harapan yang dicuri, dan mimpi anak-anak yang dirampas oleh mereka yang rakus. Di tengah muramnya langit kepercayaan, suara Jaksa Agung bergema bagai gelegar halilintar. Ia mengancam akan mencopot para Kejati dan Kejari yang memilih berpaling dari tanggung jawab, yang membiarkan korupsi tumbuh liar di daerahnya. Sebuah ultimatum yang bukan sekadar peringatan, tetapi ujian: apakah lembaga hukum berani menghunus pedang keadilan, atau justru menyarungkannya di hadapan para penguasa lokal? Ancaman itu, sesungguhnya, bukan sekadar bahasa kekuasaan, melainkan cermin bagi mereka yang masih bermain dalam bayang-bayang ketakutan atau kenyamanan. Di pelosok negeri, masyarakat menunggu dengan mata letih: apakah hukum akan benar-benar tegak seperti pohon beringin di tengah lapangan, ataukah roboh ditiup angin sogokan dan tekanan politik. Jaksa Agung, dengan kalimatnya yang tajam, seperti meniupkan harapan baru. Namun ancaman tanpa tindakan hanyalah puisi kosong yang hilang ditelan angin. Pedang keadilan hanya akan berkilau bila benar-benar ditebaskan, bukan sekadar digenggam untuk menakut-nakuti. Dan rakyat, yang saban hari dicekik oleh harga hidup, menatap dengan doa lirih: semoga kali ini, hukum bukan lagi pertunjukan sandiwara, melainkan suluh yang menerangi gelapnya jalan bangsa.

Daerah, Hukum, Kriminal

Skandal Oknum Polisi Polman: Diduga Hamili Perempuan, KOHATI Kecam Proses Sidang Etik

ruminews.id, Polewali Mandar – Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) kembali menuai sorotan publik. Seorang oknum polisi berinisial GB diduga menghamili seorang perempuan berinisial RN tanpa adanya pertanggungjawaban. Kasus ini semakin memicu kemarahan publik setelah hasil sidang kode etik di Propam Polres Polman dianggap tidak mencerminkan keadilan. Hasil sidang kode etik yang digelar Jumat 26 September 2025, memutuskan sanksi berupa hukuman penjara tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap oknum polisi tersebut. Keputusan tersebut langsung menuai kritik tajam dari Korps HMI-Wati Cabang Polman. Ketua Kohati HMI Cabang Polman, Fitriani, menilai keputusan sidang kode etik ini jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. “Sanksi itu terlalu ringan dan tidak memberi efek jera. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana karena ada dugaan pemaksaan aborsi dan banyak bukti yang mengarah ke tindak pidana. Aparat penegak hukum seharusnya tidak boleh melindungi pelaku,” ujar Fitriani, Jumat (26/9/2025). Menurut KOHATI cabang Polman, kasus ini seharusnya ditangani lebih serius karena selain menodai citra institusi Polri, juga menyangkut nasib korban yang mengalami kerugian psikologis dan kesehatan. Seolah tindakan tersebut dinormalisasi oleh propam Polres Polman Lebih lanjut, Korps HMI-Wati Polman menyoroti adanya dugaan bahwa oknum polisi tersebut menyuruh korban untuk melakukan aborsi, yang menurut mereka merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 346 KUHP tentang aborsi ilegal dan dapat dikenakan pidana penjara. KOHATI HMI POLMAN mendesak Kapolda Sulawesi Barat dan Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi keputusan sidang kode etik Propam Polres Polman dan mengusut kasus ini hingga ke ranah pidana. “Kami mendesak agar perkara ini tidak berhenti di sanksi etik. Penegakan hukum harus berlaku sama di hadapan siapa pun, termasuk anggota Polri,” tegasnya. Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil sidang kode etik tersebut. Mereka berharap agar pihak kepolisian bersikap transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Polman belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait permintaan KOHATI dan desakan publik untuk membawa kasus ini ke jalur pidana.

Scroll to Top