Hukum

Daerah, Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

DARURAT ! Perusahaan Tambang Menjajah Masyarakat Sulawesi Selatan Atas Nama Investasi ‼️

ruminews.id, Makassar – Sulawesi Selatan kini berada dalam kondisi kritis. Gunung-gunung dibor, hutan-hutan ditembus alat berat, dan tanah adat menjadi sasaran empuk perusahaan tambang. Ini bukan sekadar soal tambang, ekonomi, atau pembangunan melainkan bentuk penjajahan modern yang bersembunyi di balik slogan “investasi”. Rencana penambangan emas oleh PT Trinusa Resources di Kabupaten Sinjai mencakup empat kecamatan: Sinjai Barat, Sinjai Tengah, Sinjai Selatan, dan Bulupoddo, dengan luas konsesi lebih dari 11 ribu hektar. Penolakan datang dari berbagai lapisan masyarakat: aktivis, mahasiswa, orang tua, hingga masyarakat adat. Sementara itu, tambang emas Kalla Arebamma di wilayah Rampi dan Seko, Kabupaten Luwu Utara, juga mendapat penolakan keras. Masyarakat Rampi mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit sejak 2017, dengan luas konsesi lebih dari 12 ribu hektar dan berlaku hingga 24 April 2037. Ironisnya, wilayah konsesi mencakup pemukiman masyarakat adat, lahan pertanian, peternakan, situs sejarah, hingga perkampungan tua peninggalan leluhur Rampi. Tambang emas lainnya, yang dikelola PT Masmindo Dwi Area di kawasan Gunung Latimojong, Kabupaten Luwu, mencakup wilayah seluas 14.390 hektar. Pada 17 Juni 2025, perusahaan mulai melakukan peledakan (blasting) di sekitar kawasan konsesi meskipun penolakan masyarakat telah berlangsung sejak 2019. Kehadiran investor tambang memang sering menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung karena berharap lapangan kerja dan pembangunan. Namun kelompok yang menolak mempertimbangkan dampak lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Pada kenyataannya, sekeras apa pun masyarakat menolak, perusahaan tetap melaju dengan dukungan penuh pemerintah. Intinya, masyarakat membutuhkan jaminan kelangsungan hidup, namun negara gagal memberikannya. Warga dipaksa berjuang sendiri sementara negara justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi swasta dan asing tanpa memikirkan nasib rakyat. Keuntungan besar menjadi satu-satunya tujuan. Lalu apakah hasil tambang kembali kepada masyarakat? Tentu saja tidak. Masyarakat hanya menerima ampasnya, sementara keuntungan mengalir deras kepada para elite dan korporasi. Pemerintah terus menggaungkan narasi kemajuan ekonomi melalui pertambangan. Namun faktanya, Ibu Pertiwi justru menangis menyaksikan lingkungan yang rusak akibat oligarki yang didukung oleh pemerintahan penuh pencitraan namun otoriter dalam praktiknya. Semua ini adalah konsekuensi dari sistem kapitalisme yang individualistis: alam dipandang sebagai komoditas yang harus dieksploitasi demi keuntungan pribadi meski harus mengorbankan kehidupan banyak orang. Sangat tidak manusiawi. Masyarakat hanya menginginkan kehidupan damai, selaras dengan alam, dan kebutuhan dasar yang terpenuhi. Namun harapan itu dirampas oleh pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan pelayan investor. Parahnya lagi, banyak yang tidak menyadari bahwa para perampas itu dapat duduk di kursi kekuasaan karena sistem politik demokrasi yang membiarkan praktik oligarki tumbuh subur. Sistem yang katanya “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” namun implementasinya justru dari oligarki, oleh oligarki, dan untuk oligarki. Sistem seperti ini tentu bertentangan dengan sistem Islam. Dalam Islam, tambang merupakan kepemilikan umum yang hasilnya wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Penambangan juga harus menjaga kelestarian lingkungan dan mempertimbangkan seluruh makhluk hidup. Islam mengenal konsep “hima”, yaitu kawasan konservasi yang wajib dijaga. Selain itu, sistem ekonomi Islam menjamin kebutuhan hidup masyarakat dengan menyediakan pekerjaan dan gaji layak bagi setiap kepala keluarga. Semua ini berjalan dalam sistem kepemimpinan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, Qiyas, dan Ijma’ Sahabat bukan aturan yang dapat diubah demi kepentingan politik.

DPRD Kota Makassar, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Desak Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah, Perlindungan Hak Kepemilikan Dinilai Makin Lemah

ruminews.id, Makassar – Lemahnya perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi besar menunjukkan bahwa perangkat negara di daerah dinilai belum sepenuhnya menghormati hak-hak kepemilikan tradisional dan turun-temurun yang hidup dalam struktur sosial masyarakat. Dalam banyak kasus, sengketa lahan di Sulsel kerap dibarengi dengan tindakan intimidasi, kekerasan, penggusuran paksa, hingga kriminalisasi warga. Kondisi ini menandai kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juga mewajibkan negara memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan melindungi pemegang hak yang sah. Namun, implementasi perlindungan hak tersebut sering kali jauh dari harapan. Sengketa lahan terus bermunculan di berbagai wilayah seperti Gowa, Takalar, Bulukumba, Selayar, Bone, Soppeng, Wajo, Enrekang, dan yang terbaru menyita perhatian publik adalah konflik di Kota Makassar, terutama di kawasan Tanjung Bunga yang melibatkan dua korporasi besar, Kalla Group dan Lippo Group. Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, mendesak Polda Sulsel untuk tampil aktif dan responsif dalam penyelesaian sengketa lahan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban. “Jangan sampai ada warga yang jadi korban akibat sengketa lahan,” tegas Rafly, Minggu (7/12/2025). Rafly menerangkan bahwa akar persoalan konflik pertanahan di Kota Makassar banyak disebabkan oleh tumpang tindih sertifikat, lemahnya sistem administrasi pertanahan, serta praktik percaloan dan mafia tanah, yang terus membayangi. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum bagi warga yang telah menempati lahan puluhan tahun. Sepanjang 2025, sejumlah kasus sengketa lahan terjadi di Makassar, mulai dari kasus rumah bersertifikat hak milik (SHM) di Jalan Pettarani, sengketa lahan Showroom Mazda, hingga konflik besar di Tanjung Bunga. “Dan yang selalu mendapatkan keuntungan adalah mereka yang punya afiliasi kuat dengan oknum penegak hukum dan pejabat terkait untuk memenangkan perkara,” tambahnya. Rafly menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam konflik agraria harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan memperkuat kepentingan pihak tertentu. Rafly menegaskan bahwa Polda Sulsel wajib serius dan transparan dalam membongkar jaringan mafia tanah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pemberantasan Mafia Tanah yang menugaskan kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum kasus pertanahan. “Kehadiran kepolisian di tengah sengketa lahan setidaknya bisa meminimalisir terjadinya konflik,” harapnya. Sebagai pembanding, beberapa provinsi seperti Jawa Tengah dan Bali telah menerapkan sistem digitalisasi dan integrasi data pertanahan berbasis GIS untuk mencegah tumpang tindih sertifikat. Sementara Jakarta memperketat audit pertanahan sebelum menerbitkan izin pembangunan. Sulawesi Selatan dinilai perlu mengadopsi langkah yang sama agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Tanpa keberanian aparat menindak mafia tanah, konflik agraria di Sulawesi Selatan akan terus berulang, meninggalkan luka sosial dan ketidakadilan struktural bagi masyarakat kecil di daerah,” tandasnya.

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Demokrasi dan Kritik Otoritarianisme dalam Perspektif Cak Nur

ruminews.id – Prof. Dr. Nurcholish Madjid atau lebih populer dipanggil Cak Nur merupakan seorang cendekiawan muslim yang juga penulis buku Islam Doktrin dan Peradaban. Dalam berbagai tulisan dan ceramahnya, Menurut Cak Nur, prinsip-prinsip Islam yang humanis sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, menciptakan masyarakat adil makmur, dan menghargai hak-hak individu tanpa mengorbankan nilai sosial. Nurcholish Madjid menyampaikan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, terutama dalam hal keadilan, musyawarah (syura), dan kebebasan yang bertanggung jawab. Menurut Cak Nur, demokrasi bukan hanya tentang kebebasan individu, tetapi juga tentang kewajiban moral untuk mendengarkan dan menghormati pandangan orang lain. la menegaskan bahwa demokrasi yang ideal adalah yang mengakomodir semua perbedaan, pluralisme, dan memberikan ruang untuk keberagaman, sebagaimana ajaran Islam yang menghargai hak-hak setiap individu. Dengan demikian, demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus mendukung terciptanya kesejahteraan sosial, di mana seluruh lapisan masyarakat dapat berpartsipasi aktif dalam proses politik. Demokrasi bagi Cak Nur bukan hanya soal kebebasan memilih pemimpin, tetapi juga tentang partisipasi aktif dalam proses politik untuk memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia juga menekankan bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus mampu mengurangi masalah ketimpangan sosial, serta memfasilitasi proses kebijakan yang inklusif dan berkeadilan, yang akan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi berdasarkan golongan sosial, suku, agama, dan ras. Otoritarianisme dalam Kritik Nurcholis Madjid Dalam menghadapi otortarianisme, Cak Nur menegaskan bahwa kekuasaan yang tidak terkendali dapat menimbulkan banyak dampak negatif. la percaya bahwa otoritarianisme sering kali mengabaikan hak-hak dasar rakyat, mereduksi kebebasan individu, serta membatasi ruang untuk pembaruan sosial. Cak Nur mengingatkan bahwa apabila suatu negara tidak memiliki mekanisme kontrol sosial yang efektif terhadap kekuasaan, maka otoritarianisme dapat berkembang menjadi bentuk pemerintahan yang represif. Meskipun dalam beberapa keadaan otoritarianisme dapat dianggap sebagai solusi jangka pendek untuk menciptakan stabilitas. Cak Nur mengingatkan bahwa sistem ini cenderung memperburuk ketidakadilan. Penyalahgunaan kekuasaan sering kali berkembang dalam sistem pemerintahan yang tidak transparan dan tertutup, yang pada gilirannya dapat memperburuk ketimpangan sosial. Oleh karena itu, ia memfokuskan bahwa demokrasi yang sejati tidak hanya berbicara soal mekanisme pemilu, tetapi lebih jauh lagi tentang bagaimana masyarakat secara aktif terlibat dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.  

Daerah, Hukum, Jeneponto, Makassar, Politik

Arogansi Kades Gantarang Mencuat: APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Kasus Tersangka

ruminews.id, Makassar — Polemik hukum di Desa Gantarang kembali memasuki fase paling genting. Unggahan provokatif di media sosial, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gantarang, memancing gelombang kemarahan publik dan komunitas aktivis. Sikap tersebut bukan hanya menciptakan kegaduhan baru, tetapi juga mempertegas gambaran kepemimpinan Pemerintah Desa Gantarang yang penuh tindakan intimidatif. Dari sikap yang ditunjukkan sang kades, tampak jelas adanya kecenderungan meremehkan suara publik, seakan mengukuhkan bahwa kultur kepemimpinan di desa tersebut jauh dari nilai etika dan keteladanan. “Kami berharap baik Pemerintah Setempat maupun aparat penegak hukum tetap teguh patuh pada regulasi yang berlaku tanpa memandang jabatan atau status sosial dalam menerapkan aturan dan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terjerat persoalan.” Ujar Rian Dalam unggahan yang kini viral, terlihat nada sinis dan tidak etis yang ditujukan kepada mahasiswa yang menggelar aksi menuntut penegakan hukum atas status tersangka Kades Gantarang dalam perkara yang masih bergulir di Polres Jeneponto. Padahal, aksi yang membawa spanduk bertuliskan “Segera PLT-kan Kades Gantarang” dan “Tangkap dan Adili” merupakan bentuk kontrol sosial yang sah. Alih-alih menanggapi kritik secara dewasa, oknum Kades justru memilih membalas dengan bahasa provokatif—tindakan yang menunjukkan ketidakmatangan dan arogansi kekuasaan. Hal ini merusak martabat jabatan sekaligus memperkuat tuntutan publik untuk percepatan proses pemberhentian sementara melalui mekanisme Plt Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pejabat desa yang berstatus tersangka. APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Perkara Melihat situasi yang semakin memanas dan indikasi proses hukum yang dianggap tidak maksimal di tingkat Polres Jeneponto, APHI bersama sejumlah elemen mahasiswa menilai bahwa penanganan kasus ini rentan konflik kepentingan. Beberapa dinamika bahkan menimbulkan tanda tanya publik mengenai objektivitas aparat dalam menangani pejabat desa yang sudah berstatus tersangka. Atas dasar itu, APHI secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih penanganan perkara demi: 1. Mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan independensi penegakan hukum. 2. Mencegah potensi kompromi atau permainan hukum di level polres. 3. Menjamin penanganan perkara bebas intervensi pejabat lokal. 4. Menegaskan komitmen aparat dalam menindak pejabat publik yang menghadapi perkara hukum. Pernyataan Jenderal Lapangan Rian, selaku Jenderal Lapangan Aksi, menyatakan: “Arogansi seorang pejabat publik yang sedang berstatus tersangka tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Jeneponto. Kami turun ke jalan bukan karena benci, tetapi karena hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika seorang kepala desa berani mengolok-olok suara publik di tengah proses hukum, itu adalah pembangkangan terhadap etika jabatan. Dan ketika Polres Jeneponto tampak tidak tegas, maka Polda Sulsel wajib turun tangan. Ini bukan soal satu desa, ini soal martabat hukum di Sulawesi Selatan.” Tutupnya Kini publik menanti langkah konkret Polda Sulsel. Semakin lama polemik dibiarkan tanpa tindakan tegas, semakin besar potensi gesekan sosial dan erosi kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Aksi, kritik, dan suara masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh arogansi seorang pejabat. Penegakan hukum harus berdiri lebih tinggi daripada kepentingan kekuasaan. Kasus Gantarang adalah ujian integritas hukum di Sulawesi Selatan apakah keadilan benar-benar berlaku sama bagi semua.

Daerah, Hukum, Makassar

Aksi Mahasiswa Memanas: My Republik Makassar Dituntut Ungkap Audit Vendor dan Karyawan

ruminews.id, Makassar- Lagi dan lagi aliansi Mahasiswa Pemerhati Fiber Optik kota Makassar turun dan meminta untuk menutup kantor dalam bentuk memboikot segala aktivitas my republik dikota Makassar, Selasa (02/12/2025) Berhembus kabar telah diberhentikannya salah satu Oknum Vendor dari ZTE ini adalah bentuk kebenaran bahwa indikasi merugikan warga memang sudah benar adanya Dengan hal ini kami dari aliansi mahasiswa pemerhati fiber optik meminta untuk kejelasan Audit terhadap semua Vendor dan seluruh karyawan yang ada dalam lingkup my republik kota Makassar “Tidak adanya pihak yang menerima aksi ke-5 tambah membuat kecurigaan kami bahwa permainan donasi kontribusi itu nyata adanya yang merugikan masyarakat kota Makassar,” ungkap tumming jendral aksi “Kami Meminta surat audit dan hukum pihak oknum yang terlibat dengan mengembalikan kompensasi yang digelapkan untuk warga,” tambahnya “Kami akan turun lagi dengan massa yang lebih banyak jika ini tidak di indahkan,” tutupnya Pelaksanan kegiatan My republik tidak mendapatkan izin dari pemerintah kota untuk pemasangan tiang atau FTTH areal, Namun my republik memaksakan ini tetap di jalankan dengan memanfaatkan permainan donasi kontribusi yang merugikan masyarakat.

Daerah, Hukum, Makassar

Jalan Urip Memanas! GMPH Paksa Kejati Buka Aktor Besar Kasus Nanas 60 Miliar

ruminews.id, Makassar — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin, 24 November 2024. Massa aksi menutup sebagian ruas Jalan Urip Sumoharjo sebagai bentuk desakan agar Kejati mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah informasi mengenai penggeledahan di tiga instansi pemerintah serta satu instansi swasta yang disebut berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir. GMPH menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak ada pihak yang hanya dijadikan tumbal. Kejati: Kasus Masih Dalam Tahap Penyelidikan Dalam dialog dengan massa aksi, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmin, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut bahwa bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengumpulkan dan menelaah sejumlah dokumen yang telah disita dari proses penggeledahan sebelumnya. “Kasus ini sementara dalam tahap penyelidikan. Pidsus masih mengumpulkan seluruh barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang telah melalui proses penyitaan,” ujar Soetarmin. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan GMPH yang mempertanyakan sejumlah nama yang mereka duga ikut terlibat namun belum terlihat dipanggil oleh penyidik. GMPH Pertanyakan Keberanian Penegak Hukum Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, menyampaikan bahwa nama-nama yang mereka duga terlibat telah termuat dalam dokumen tuntutan yang mereka miliki. Ia mempertanyakan alasan Kejati belum memanggil pihak-pihak tersebut. Menanggapi hal itu, Soetarmin menegaskan bahwa Kejati membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan informasi tambahan. Namun, ia juga menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur, termasuk laporan yang disampaikan oleh GMPH sendiri. Pernyataan ini kemudian dianggap GMPH sebagai sinyal adanya potensi upaya pembungkaman terhadap gerakan mereka. Empat Tuntutan Massa Aksi Dalam aksinya, GMPH membawa empat tuntutan utama: 1. Menantang Kepala Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar. 2. Menegakkan supremasi hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulsel. 3. Mendesak Pidsus untuk memeriksa PJ Gubernur Sulsel berinisial BB dan mantan Bupati Barru berinisial SS atas dugaan keterlibatan dalam program tersebut. 4. Menangkap dan memeriksa Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Barru berinisial A serta mantan Kabid pada instansi provinsi berinisial UN. GMPH: Gerakan Tidak Akan Berhenti GMPH menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui aksi lanjutan hingga para aktor yang mereka duga sebagai pihak utama benar-benar tersentuh proses hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Hukum harus ditegakkan, dan aktor utama harus diproses seadil-adilnya,” tegas Ryyan.

Daerah, Hukum, Jeneponto, Pemerintahan

Putra Daerah Jeneponto Apresiasi Langkah Hukum Yang Berjalan Di Desa Gantarang

ruminews.id, Jeneponto — 21 November 2025 Sekretaris Umum HMI Komisariat Syariah & Hukum Cabang Gowa Raya, Ryan Taufik — yang juga merupakan putra daerah Jeneponto — menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap proses hukum yang kini berlangsung terkait dugaan penggelapan hak atas tanah yang menyeret Kepala Desa Gantarang, Nasir Nara. Dalam pernyataannya, Ryan menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, memastikan keadilan, dan memberi kepastian bagi masyarakat tanpa harus menciptakan kegaduhan di tingkat desa. “Kami memberikan apresiasi atas proses hukum yang berjalan secara hati-hati, profesional, dan tetap menjunjung asas keadilan. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujar Ryan dengan nada menyejukkan. Ia menekankan bahwa penanganan kasus seperti ini harus dipandang sebagai proses hukum biasa yang bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian, bukan sebagai alasan untuk memecah belah masyarakat. Karena itu, Ryan mengajak seluruh warga Jeneponto untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme. “Kami berharap masyarakat tetap menjaga suasana kondusif, saling menghormati, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Mari sama-sama mendukung proses hukum agar dapat memberikan hasil terbaik bagi semua pihak,” tambahnya. Ryan juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara aparat desa, masyarakat, dan penegak hukum dalam menjaga keharmonisan sosial. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus menjadi pelajaran bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat kepercayaan antara masyarakat dengan pemimpinnya. “Sebagai putra daerah, saya berharap momentum ini dapat menjadi ruang refleksi bagi kita semua, baik pemerintah desa maupun masyarakat untuk terus membangun Jeneponto yang lebih baik, damai, dan penuh kepercayaan,” tutupnya.

Daerah, Hukum, Makassar

GMPH Sul-Sel Desak Kejati: Pj Gubernur 2023–2024 Diminta Turut Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Nanas 60 M

ruminews.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali mengarahkan sorotan publik terhadap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar yang berlokasi di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru. Kasus yang telah menyita perhatian masyarakat ini dinilai penuh tanda tanya dan membutuhkan langkah hukum yang lebih terbuka dan tegas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. GMPH Sul-Sel mengapresiasi tindakan progresif Kejati Sul-Sel yang telah melakukan penggeledahan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sul-Sel, serta kantor BKAD Provinsi Sul-Sel. Langkah ini dianggap sebagai sinyal awal bahwa Kejati mulai serius membuka tabir penggunaan anggaran jumbo yang dinilai janggal tersebut. Namun apresiasi itu tak lantas menutup pandangan kritis GMPH. Mereka menegaskan bahwa Kejati, khususnya bagian Pidsus, harus berani melangkah lebih jauh dan tidak berhenti pada level dinas saja. Mahasiswa mendesak agar Kejati turut memeriksa Pj Gubernur Sul-Sel periode 2023–2024, Bahtiar Baharuddin, serta adanya dugaan keterlibatan di antara lain Mantan Bupati Barru Suardi Saleh yang menjabat selama 2 priode 2017-2021 dan 2021-2025 yang di duga terlibat di dalam kasus bibit nanas 60 miliar mengingat program kerja pada masa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proyek bibit nanas yang kini dipersoalkan. Menurut GMPH, transparansi penegakan hukum adalah harga mati. Mereka mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang dianggap memiliki posisi strategis dalam program tersebut belum tersentuh proses pemeriksaan. Mahasiswa menilai, tanpa membuka seluruh mata rantai kebijakan, penanganan kasus ini berpotensi berjalan pincang dan menyisakan kecurigaan publik. Sebagai tindak lanjut, GMPH Sul-Sel menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat, guna memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan dan seluruh pihak yang berpotensi mengetahui atau terlibat dalam proses penganggaran dapat dimintai keterangan secara terang benderang.

Hukum, Nasional, Opini, Pendidikan

Greenwashing dan Cultural Bleeding Politik Indonesia

ruminews.id – Dalam lanskap politik Indonesia kontemporer, dua gejala kembar semakin menonjol yaitu greenwashing politik dan cultural bleeding. Keduanya bukan sekadar istilah akademik, melainkan cara baru membaca bagaimana kekuasaan bekerja bukan melalui program konkret, tetapi melalui kosmetika naratif yang menciptakan ilusi moralitas. Politik dikemas sebagai “pelayanan publik”, tetapi realitasnya sering kali memantulkan pembusukan etis yang menggerogoti sendi demokrasi. Greenwashing politik di Indonesia mengambil bentuk janji-janji populis yang dibungkus jargon keberpihakan, seolah-olah seluruh kebijakan dirancang untuk rakyat kecil. Kandidat yang tidak pernah bersentuhan dengan problem struktural tiba-tiba tampil dengan citra kesederhanaan: naik motor ke pasar, mendadak merakyat di hadapan kamera, atau meminjam simbol-simbol kerakyatan untuk menutupi relasi kuasa oligarkis di balik layar. Narasi ekologis dan etis dipakai secara kosmetik bukan sebagai komitmen, tetapi sebagai alat branding politik. Di sisi lain, cultural bleeding menggambarkan luka budaya yang perlahan mengalir, peluruhan nilai-nilai dasar politik Indonesia yaitu pengabdian, amanah, dan tanggung jawab moral. Ketika politik tidak lagi dianggap sebagai tugas etis (politics as duty), tetapi sebagai lahan transaksi (politics as opportunity), budaya politik pun mengalami pendarahan. Yang bocor bukan hanya integritas individu, tetapi juga sistem nilai publik yang selama ini menjadi fondasi demokrasi. Fenomena ini tampak jelas dalam ritual elektoral. Survei politik menjadi alat legitimasi sekaligus instrumen intimidasi psikologis. Hasil survei tertentu dipoles sedemikian rupa hingga menyerupai realitas, padahal sering kali hanyalah peta buatan yang dirancang untuk mempengaruhi persepsi publik. Inilah fase di mana predator politik berkolaborasi dengan lembaga survei untuk melakukan electoral greenwashing yaitu mengaburkan fakta melalui angka – angka yang tampak ilmiah. Akibatnya, publik berada dalam situasi paradoks: percaya pada angka, tetapi kehilangan kepercayaan terhadap proses; percaya pada demokrasi, tetapi ragu pada para pengembannya. Terjadi pendarahan budaya politik, di mana masyarakat mulai menerima kebohongan sebagai kewajaran dan manipulasi sebagai bagian dari rutinitas pemilu. Politik kehilangan sakralitasnya sebagai panggilan pengabdian. Di tengah erosi nilai tersebut, pertanyaan mendesak muncul, Apakah demokrasi Indonesia masih memiliki ruang untuk memperbaiki diri? Jawabannya bergantung pada kemampuan kita memulihkan politik sebagai tugas moral, bukan sekadar kompetisi kosmetik. Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur elektoral; ia menuntut integritas budaya dan keberanian etis untuk menolak greenwashing politik dalam segala bentuknya. Jika tidak, maka cultural bleeding akan terus berlangsung secara perlahan, sunyi, namun mematikan. Dan politik sebagai pengabdian hanya akan menjadi kenangan normatif tentang sesuatu yang pernah kita miliki, tetapi gagal kita jaga

Daerah, Hukum, Palu, Pemerintahan, Uncategorized

Kematian Afif Siraja Getarkan Emosi Publik: Kuasa Hukum Mendesak Polda Sulteng Rilis Hasil Otopsi

ruminews.id, Palu – Kematian Afif Siraja, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, sesama kader, dan masyarakat luas. Di tengah duka yang masih terasa kuat, kuasa hukum keluarga mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera merilis hasil otopsi sebagai bentuk keadilan dan transparansi yang selama ini diharapkan banyak pihak. Gelombang Kesedihan yang Belum Reda Bagi masyarakat yang mengenal Afif, kepergiannya terasa terlalu cepat dan meninggalkan banyak tanda tanya. Warga dan para kader HMI merasakan kehilangan bukan hanya seorang sahabat, tetapi seorang anak muda yang dikenal aktif, penuh semangat, dan selalu berdiri pada nilai perjuangan organisasi. Kehilangan yang tiba-tiba ini menimbulkan gejolak emosional antara kesedihan, kebingungan, hingga rasa tidak terima yang sulit disembunyikan. Di berbagai daerah, doa dan solidaritas terus mengalir. Banyak kader HMI menyebut bahwa Afif bukan hanya nama, tetapi simbol dari generasi muda yang berani berbicara dan berjuang. Ketidakpastian yang Menggerus Rasa Aman Kuasa hukum menilai bahwa belum adanya publikasi resmi hasil otopsi membuat masyarakat berada dalam ruang ketidakpastian yang panjang. Ketidakjelasan ini perlahan menggerus rasa aman dan kepercayaan publik terhadap proses hukum. Masyarakat dan para kader menunggu jawaban pasti jawaban yang diharapkan mampu memulihkan luka psikologis dan memperjelas duduk perkara kematian Afif. Bagi para kader HMI, situasi ini menimbulkan tekanan mental tersendiri. Mereka bergulat antara rasa duka dan harapan bahwa kebenaran akan ditegakkan. Banyak yang menyampaikan, “Kami hanya ingin keadilan untuk saudara kami.” Kebutuhan Mendesak akan Transparansi Di hadapan kesedihan yang begitu dalam, kuasa hukum menegaskan bahwa keterbukaan hasil otopsi adalah langkah paling mendasar untuk menghentikan spekulasi liar yang beredar. Hasil otopsi bukan hanya data medis tetapi fondasi bagi keluarga dan masyarakat untuk menerima kenyataan dengan tenang, serta memastikan bahwa setiap dugaan yang muncul diproses dengan dasar ilmiah, bukan asumsi. Transparansi ini juga menjadi penopang penting bagi stabilitas psikologis masyarakat. Ketika informasi jelas, masyarakat dapat memahami proses hukum dan menciptakan ruang yang lebih sehat untuk berdialog. Harapan untuk Kepastian dan Keadilan Keluarga Afif bersama kuasa hukumnya berharap Polda Sulteng dapat menyampaikan hasil otopsi secara lengkap, akurat, dan terbuka. Harapan ini bukan semata desakan hukum, tetapi jeritan batin dari keluarga yang sedang berduka dan komunitas HMI yang masih terpukul. Mereka percaya bahwa keterbukaan adalah jalan terbaik untuk mengembalikan rasa percaya, meredakan gelisah publik, serta memastikan bahwa setiap nyawa termasuk Afif dihargai dengan proses hukum yang adil dan bermartabat.

Scroll to Top