Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

GAM Tantang Kajati Sulsel Baru Bongkar Kasus Korupsi yang Menggantung

ruminews.id – Makassar, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum’at (8/5/2026). Dalam Aksinya, Mahasiswa memblokade ruas jalan, bakar ban sambil membentangkan spanduk putih bertuliskan “,KAJATI SULSEL BARU HARUS BERANI MENGUNGKAP KASUS KORUPSI YANG MANDEK” dan menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya: Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan seluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan. Mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bulukumba. Sebelumnya, diketahui sejumlah perkara dugaan korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas. Beberapa di antaranya yakni dugaan korupsi pengadaan Bibit Nanas T.A 2024, dugaan korupsi proyek Smart Perpustakaan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba. Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum atas berbagai dugaan kasus korupsi yang hingga kini terkesan mandek di Provinsi Sulawesi Selatan. Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Teja, menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan yang baru harus memiliki keberanian dan ketegasan dalam menuntaskan berbagai perkara korupsi yang selama ini terkesan mandek. “Kajati Sulsel yang baru (Dr. Sila Haholongan, S.H) harus menjadi titik balik, kepemimpinan ini dituntut menghadirkan terobosan nyata dalam penegakan hukum. Ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini mandek menjadi harapan publik,” Tegasnya. Ia juga menekankan bahwa independensi merupakan kunci utama dalam penanganan perkara korupsi. “Selain itu, penting bagi Kajati Sulsel yang baru untuk memastikan tidak ada intervensi dalam setiap proses penegakan hukum,” lanjut Teja. Di waktu yang sama, Panglima Besar GAM (Fajar Wasis) turut menyoroti dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang disebut menggunakan skema anggaran parsial. “Seharusnya DPRD Provinsi periode sebelumnya, memahami secara komprehensif bahwa skema anggaran parsial hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti keadaan darurat, konflik sosial atau krisis. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa perubahan APBD hanya dapat dilakukan apabila terjadi keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa,” Jelasnya. Lebih lanjut, Panglima GAM juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi proyek Smart Library pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel. “Dugaan mark-up dalam pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel telah menjadi atensi Kejaksaan Agung untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara belum menunjukkan kemajuan, sehingga kami secara kelembagaan menilai lambannya penyelidikan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Satya Adhi Wicaksana,” Tutupnya. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel (Soetarmi, S. H) menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi bibit nanas serta proyek Smart Library Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah dalam tahap penyidikan secara penuh dengan mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian. Sementara itu, terkait dugaan korupsi proyek Pasar Sentral di Bulukumba, pihak Kejati Sulsel masih melakukan pemeriksaan keterangan ahli karena perkara tersebut membutuhkan pendapat teknis dari ahli insinyur.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

AMM Geruduk Polres Palopo, Soroti Lambannya Penanganan Pengeroyokan Imam Masjid

ruminews.id, Palopo – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) menggelar aksi damai di Palopo pada Kamis, 7 Mei 2026. Massa memulai aksi dari depan Universitas Muhammadiyah Palopo sebelum melakukan long march menggunakan sepeda motor menuju Polres Palopo. Aksi tersebut dipicu oleh lambannya penanganan kasus pengeroyokan terhadap Imam Masjid As-Salam Benteng, Ahmad Andis. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 15.50 WITA. Meski telah memasuki pekan kedua sejak laporan diterima, sebagian besar terduga pelaku belum juga ditangkap. Bagi AMM, lambannya proses hukum tidak lagi sekadar persoalan teknis penyidikan, melainkan telah menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik premanisme. Terlebih, korban merupakan tokoh agama yang mengalami kekerasan di lingkungan rumah ibadah ruang yang seharusnya dijaga kesuciannya dari tindakan brutal. Sebelum turun ke jalan, AMM mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian, dalam hal ini Polsek Wara. Namun aparat disebut berdalih proses penahanan belum dapat dilakukan karena belum lengkapnya alat bukti dan hasil visum rumah sakit. Alasan itu dinilai tidak memadai. Massa mempertanyakan lambannya perkembangan perkara, padahal laporan korban telah diterima cukup lama dan polisi mengklaim telah mengantongi sejumlah keterangan saksi. “Kami melihat ada ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Jika kekerasan terhadap imam masjid saja lamban ditangani, publik tentu mempertanyakan keberpihakan hukum terhadap masyarakat kecil,” ujar Jenlap Ilham Topadda dalam aksi. Ketegangan sempat terjadi ketika massa mengetahui Kapolres Palopo tidak berada di kantor saat aksi berlangsung. Massa menolak ditemui pejabat lain dan memilih bertahan hingga selepas salat zuhur dengan harapan dapat bertemu langsung dengan Kapolres. Namun hingga aksi berlangsung berjam-jam, Kapolres tak kunjung menemui massa. Aksi kemudian diterima oleh Kasat Reskrim IPTU Ridwan Parintak. Di hadapan massa, Ridwan menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, dan menangkap satu tersangka berinisial S. Namun pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya baru di kalangan massa aksi. AMM menilai, jika satu tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku, seharusnya pengembangan perkara untuk memburu pelaku lain menjadi lebih mudah dilakukan. “Jangan sampai publik melihat hukum bergerak lambat ketika berhadapan dengan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan kelompok tertentu,” lanjut ujar Wajenlap Rifki Tamsir dalam aksi. Dalam aksinya, AMM membawa enam tuntutan utama. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku tanpa tebang pilih, mengusut kasus secara profesional dan transparan, serta menjamin perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya dari intimidasi. Selain itu, massa juga menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan terhadap tokoh agama. Mereka bahkan mendesak pencopotan Kapolsek setempat, Kasat Reskrim, hingga Kapolres apabila aparat dinilai tidak serius menangani perkara tersebut. Massa juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus. AMM memperingatkan, apabila tuntutan mereka tetap diabaikan dan pelaku lain belum juga ditangkap, gelombang aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan kembali digelar. Bagi mereka, kasus ini bukan sekadar perkara kriminal biasa, melainkan ujian atas keseriusan negara dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Melalui dan Melampaui Regulasi: SINDIKASI Mendesak Regulasi Ketenagakerjaan yang Berpihak pada Pekerja di Tengah Kondisi Fleksibilitas Kerja dan Eksploitasi

Ruminews.id, Yogyakarta — Berangkat dari momentum Hari Buruh Internasional 2026 lalu, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) meluncurkan kertas posisi bertajuk “Melalui dan Melampaui Regulasi, Lawan Fleksploitasi”, pada 6 Mei 2026 lalu. Dokumen tersebut merupakan intervensi konseptual dan politis terhadap RUU Ketenagakerjaan baru untuk memutus gejala ketertinggalan regulasi dan lanskap ekonomi-politik yang semakin eksploitatif.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Yogyakarta

Klik, Kritik, Jurnalistik: Pentingnya Pers Bebas di Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta berkolaborasi dengan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII, Buku Seni Rupa, dan Senirupa.id, menyelenggarakan rangkaian kegiatan “Klik, Kritik, Jurnalistik Pentingnya Pers Bebas di Indonesia” di UII Kampus Cik Di Tiro pada 3 Mei 2026, dalam rangka Hari Kebebasan Pers Sedunia dan menjelang peringatan 30 tahun wafatnya wartawan Udin.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Politik

TAUD Kecam Penangkapan dan Kekerasan Polisi Atas Massa May Day 2026 di Jakarta

Ruminews.id, Jakarta —  Peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan di depan gedung DPR MPR RI kembali berujung pada penangkapan sewenang-wenang terhadap ratusan massa aksi oleh Polda Metro Jaya. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan aparat kepolisian – dalam hal ini Polda Metro Jaya, dalam merespons aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Adapun hal tersebut didasari pada uraian sebagai berikut:

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Kuasa Hukum MI Bantah Kliennya Mangkir: Surat Panggilan Kejati Kaltara Salah Alamat

ruminews.id – Kuasa hukum Muhammad Ikhwan (MI), zul Afrianto Ruslan,SH, MH, klarifikasi pemberitaan bahwa “Sejak MI ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” sebagaimana pemberitaan media beberapa pekan lalu. Zul, membantah bahwa kliennya MI sama sekali tidak pernah mengetahui dan/atau menerima Surat Panggilan dalam kapasitas sebagai saksi maupun hingga surat panggilan sebagai tersangka dalam perkara yang disangkakan terhadap dirinya saat ini, sampai dengan dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan di masukkan dalam DPO Kejati Kaltara. “Bahwa, Surat Panggilan saksi yang di kirimkan oleh pihak Kajati Kaltara kepada MI secara nyata dialamatkan ke Tempat tinggal MI yang sudah tidak ditempati lagi, karena Rumah yang ditempati MI tersebut sudah di jual sejak tahun 2018 silam.” “Tidak mungkin klien kami (MI) dikatakan Kabur dan menghindari penyidikan atau/atau tidak koperatif dengan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kajati Kaltara, sedangkan dirinya tidak pernah mengetahui bahkan tidak pernah menerima satupun surat panggilan yang dilayangkan oleh pihak Kajati Kaltara kepadanya.” Tegas zul. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada 2021; SF, Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025; serta MI, selaku pihak yang menjadi penjual jasa atau pelaksana kegiatan.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Hardiknas, Defisit Partisipasi Korporasi, dan Krisis Substansi CSR di Makassar.

Oleh : Rafiuddin Abdullah, Bendahara Umum HMI Cabang Makassar ruminews.id Makassar — Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai momentum refleksi terhadap arah dan kualitas pembangunan pendidikan. Pada tataran simbolik, peringatan ini ditandai oleh maraknya narasi normatif: pidato pejabat publik, kampanye media, hingga slogan yang menekankan urgensi “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Tahun ini, pemerintah mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, yang secara konseptual menegaskan paradigma shared responsibility dalam tata kelola pendidikan bahwa negara, masyarakat, dan sektor swasta memikul tanggung jawab kolektif. Namun, jika ditarik ke konteks lokal di Makassar, muncul kesenjangan mencolok antara konstruksi normatif tersebut dan realitas empiris di lapangan. Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: sejauh mana sektor korporasi yang menjadi aktor dominan dalam struktur ekonomi perkotaan berkontribusi secara substantif terhadap pembangunan pendidikan? Secara teoretis, konsep Corporate Social Responsibility (CSR) tidak sekadar merujuk pada kegiatan filantropi insidental, melainkan merupakan komitmen berkelanjutan perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan sosial melalui praktik bisnis yang etis dan inklusif. Literatur dalam bidang Pembangunan Berkelanjutan juga menempatkan pendidikan sebagai pilar fundamental dalam mencapai Sustainable Development Goals, khususnya Tujuan 4 (Quality Education). Dengan demikian, kontribusi terhadap sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas strategis dalam implementasi CSR, bukan sekadar opsi tambahan. Ironisnya, praktik CSR di banyak perusahaan di Makassar masih menunjukkan kecenderungan symbolic compliance—yakni pemenuhan kewajiban sosial secara administratif dan kosmetik, tanpa orientasi pada dampak jangka panjang. Aktivitas seperti penanaman pohon seremonial, pembagian bantuan musiman, atau kampanye sosial berbasis citra lebih dominan dibandingkan intervensi struktural di sektor pendidikan. Fenomena ini dapat dibaca sebagai bentuk decoupling antara narasi keberlanjutan yang diusung perusahaan dan praktik nyata yang dijalankan. Padahal, indikator-indikator pendidikan di tingkat lokal menunjukkan bahwa kebutuhan intervensi masih signifikan. Ketimpangan akses terhadap fasilitas belajar, keterbatasan infrastruktur sekolah, disparitas literasi digital, serta rendahnya kapasitas pengembangan profesional guru merupakan persoalan yang memerlukan pendekatan kolaboratif lintas sektor. Upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan anggaran pendidikan dan memperbaiki fasilitas merupakan langkah penting, tetapi memiliki keterbatasan fiskal yang tidak dapat diabaikan. Dalam kerangka ekonomi politik perkotaan, korporasi merupakan beneficiary utama dari ekosistem sosial-ekonomi Makassar: mereka memperoleh akses terhadap pasar, tenaga kerja, infrastruktur publik, serta stabilitas sosial. Oleh karena itu, secara normatif dan rasional, kontribusi terhadap pendidikan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga investasi strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang akan menopang keberlanjutan bisnis mereka sendiri. Di sinilah letak paradoks yang mengemuka: perusahaan menuntut tenaga kerja yang kompeten dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun pada saat yang sama enggan berinvestasi pada sistem pendidikan yang menjadi hulu dari pembentukan kompetensi tersebut. Dalam perspektif ekonomi sumber daya manusia, sikap ini mencerminkan kegagalan dalam memahami pendidikan sebagai long-term capital formation, bukan sekadar biaya eksternal. Lebih jauh, dominasi pendekatan CSR yang berorientasi pada visibilitas jangka pendek menunjukkan adanya bias insentif dalam tata kelola perusahaan. Kegiatan yang mudah didokumentasikan dan dipublikasikan cenderung dipilih karena memberikan reputational return yang cepat, sementara program pendidikan—yang bersifat jangka panjang, kompleks, dan kurang “fotogenik”diabaikan. Akibatnya, CSR kehilangan substansinya sebagai instrumen transformasi sosial dan tereduksi menjadi alat legitimasi korporasi. Jika tema “partisipasi semesta” ingin dimaknai secara serius, maka diperlukan reposisi peran sektor swasta dari sekadar peripheral actor menjadi co-producer dalam pembangunan pendidikan. Bentuk konkret dari reposisi ini dapat berupa pengembangan sekolah binaan berbasis kebutuhan lokal, penyediaan beasiswa berkelanjutan, kemitraan strategis antara industri dan sekolah vokasi, investasi dalam infrastruktur digital pendidikan, serta dukungan terhadap riset dan inovasi pelajar. Dengan demikian, kritik terhadap praktik CSR bukanlah sekadar retorika moral, melainkan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas dan efektivitas kontribusi sektor swasta dalam pembangunan. Perusahaan yang memperoleh keuntungan signifikan dari suatu wilayah tetapi gagal berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di wilayah tersebut pada dasarnya sedang mengalami defisit legitimasi sosial. Pada akhirnya, peringatan Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak berhenti pada reproduksi simbol dan slogan. Ia harus menjadi ruang evaluasi kritis terhadap distribusi tanggung jawab dalam pembangunan pendidikan. Tanpa keterlibatan aktif dan substansial dari dunia usaha, gagasan “pendidikan bermutu untuk semua” berisiko menjadi sekadar wacana normatif yang tidak pernah sepenuhnya terwujud. Dalam konteks ini, yang dipertaruhkan bukan hanya citra korporasi, tetapi masa depan generasi yang akan menentukan arah perkembangan kota itu sendiri.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan

Ketika Masjid Tak Lagi Sakral: Humanitas yang Runtuh di Hadapan Amarah

Penulis : Rifki Tamsir – Ketua Umum PK IMM FKIP UM Palopo Ruminews, Sebagai Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), saya memandang peristiwa pengeroyokan yang dialami Imam Masjid As-Salam di Benteng bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah cermin retak dari wajah sosial kita hari ini di mana kekerasan tidak lagi mengenal tempat, bahkan rumah ibadah sekalipun. Masjid, yang semestinya menjadi ruang sunyi untuk menenangkan diri dan mendekat kepada Tuhan, justru berubah menjadi arena amarah. Seorang imam figur yang selama ini berdiri di depan, memimpin doa dan menjadi penjaga ketertiban dipukuli oleh mereka yang, ironisnya, berada di lingkungan yang sama. Jika ditelusuri, pemicunya tampak sepele teguran kepada remaja yang memainkan pengeras suara (TOA) di luar waktu ibadah. Teguran yang dalam logika sosial adalah bentuk kepedulian, bahkan bagian dari tanggung jawab moral. Namun di tangan masyarakat yang kehilangan kedewasaan, teguran berubah menjadi pemicu konflik, lalu meledak menjadi kekerasan. Di titik ini, kita perlu jujur yang runtuh bukan hanya kontrol emosi, tetapi juga nilai humanitas kita. Dalam pandangan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), humanitas bukan sekadar slogan, tetapi kesadaran untuk memanusiakan manusia menghargai martabat, menjaga lisan, dan mengedepankan akal sehat dalam setiap respon sosial. Ketika seseorang yang menegur demi kebaikan justru dipukuli, maka yang hilang adalah kemampuan dasar kita untuk melihat orang lain sebagai manusia, bukan sebagai lawan. Kronologi yang disampaikan korban memperlihatkan betapa brutalnya peristiwa ini. Serangan datang dari belakang, tubuhnya diinjak, bahkan dihantam dengan batu bata. Lebih menyedihkan lagi, kekerasan itu lahir dari provokasi dan kerumunan seolah-olah kebenaran bisa ditentukan oleh jumlah, bukan oleh nilai. Di sinilah nilai profetik seharusnya hadir. Dalam kerangka IMM, profetik bukan hanya soal ibadah ritual, tetapi praksis sosial: amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan), nahi munkar (mencegah kemungkaran), dan liberasi (membebaskan manusia dari penindasan, termasuk kekerasan itu sendiri). Ironisnya, dalam kasus ini, imam yang sedang menjalankan amar ma’ruf menegur demi ketertiban justru menjadi korban dari kemungkaran yang dibiarkan tumbuh. Bahkan lebih jauh, masyarakat yang menyaksikan namun tidak mencegah, secara tidak langsung telah kehilangan keberpihakan pada nilai nahi munkar itu sendiri. Ini bukan lagi sekadar kegagalan individu. Ini adalah kegagalan kolektif dalam menghidupkan nilai profetik di tengah kehidupan sosial. Lambannya penanganan hukum dalam kasus ini semakin memperparah luka. Ketika bukti sudah ada visum dan rekaman CCTV namun pelaku masih bebas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik. Dalam perspektif profetik, hukum seharusnya menjadi alat pembebasan dan penegakan keadilan, bukan sekadar formalitas yang kehilangan keberpihakan. Namun, jika kita hanya berhenti pada tuntutan “tangkap pelaku”, kita sedang menyederhanakan persoalan. Karena persoalan yang lebih dalam adalah: mengapa masyarakat kita semakin alergi terhadap nasihat, dan lebih akrab dengan kekerasan? Barangkali selama ini kita terlalu sibuk menjaga kesucian simbol bangunan masjid, pengeras suara, dan ritual tetapi lupa merawat kesucian nilai. Kita fasih berbicara tentang agama, tetapi gagap dalam mempraktikkan akhlak. Imam itu dipukuli, tetapi sesungguhnya yang lebih dahulu runtuh adalah kesadaran humanitas dan semangat profetik kita sebagai umat. Sebagai Kader IMM, saya mengajak seluruh kader dan masyarakat luas untuk tidak hanya mengecam, tetapi juga melakukan refleksi mendalam. Sudah sejauh mana kita benar-benar menghadirkan nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari? Sudahkah kita berdiri di barisan amar ma’ruf nahi munkar, atau justru diam saat kemungkaran terjadi di depan mata? Peristiwa ini harus menjadi alarm keras. Bahwa tugas kita tidak berhenti pada ruang diskusi dan mimbar retorika, tetapi harus hadir dalam realitas sosial menghidupkan nilai kemanusiaan, merawat nalar publik, dan berdiri tegas melawan segala bentuk kekerasan. Sebab tanpa itu, kita hanya akan menjadi generasi yang pandai berbicara tentang kebaikan, tetapi gagal menjaganya tetap hidup di tengah masyarakat.  

Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Uncategorized

Mei Kelabu: Saat Buruh Terjebak Upah Murah, Pendidikan Terperangkap “Harga Mahal”

Oleh: Eril Fahreza Guru Honorer/Aktivis Pendidikan ruminews.id, Makassar — Mei kembali datang, membawa dua hari besar yang ironis: Hari Buruh (1 Mei) dan Hari Pendidikan Nasional (2 Mei). Sayangnya, kedua peringatan ini makin terasa seperti seremoni hampa di tengah realitas yang mencengkeram. Jika 1 Mei dianggap sebagai hari perjuangan buruh, dan 2 Mei sebagai momentum memajukan pendidikan, maka yang kita saksikan di 2026 justru seperti “perayaan ketimpangan”. Dua momentum besar, tetapi kegelisahannya sama: hidup yang makin sulit dijangkau. Ambil contoh dari sisi buruh. Bagaimana mungkin kita merayakan Hari Buruh ketika UMP 2026 masih belum cukup untuk menutup kebutuhan hidup layak (KHL), apalagi di tengah inflasi yang terus menekan? Secara angka mungkin naik, tetapi dalam praktiknya, banyak buruh justru merasa makin sempit ruang hidupnya. Kondisi ini tidak berdiri sendiri. Kebijakan pengupahan yang masih berada dalam bayang-bayang rezim Omnibus Law perlahan menggeser posisi buruh dari subjek pembangunan menjadi sekadar komoditas murah. Buruh dipaksa terus produktif, tetapi kesejahteraannya berjalan di tempat. Akibatnya terasa nyata. Daya beli terus merosot. Narasi “pertumbuhan ekonomi” yang sering digaungkan pemerintah terdengar jauh dari realitas buruh yang harus nombok setiap bulan karena pengeluaran lebih besar dari pemasukan. Di titik ini, pertumbuhan terasa seperti angka di laporan, bukan pengalaman hidup. Belum lagi soal sistem kerja yang makin fleksibel kontrak jangka pendek dan outsourcing masih jadi wajah umum dunia kerja hari ini. Janji “kesejahteraan” yang sering disuarakan saat 1 Mei pun akhirnya terdengar seperti pengulangan tahunan yang tidak benar-benar menyentuh akar masalah. Lalu, di mana posisi pendidikan dalam situasi ini? Jawabannya: sangat dekat. Pendidikan seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan. Namun hari ini, pendidikan tinggi justru terasa makin jauh bahkan cenderung eksklusif. Biaya yang terus meningkat membuat banyak anak buruh harus berpikir ulang, bahkan menyerah sebelum mencoba. Di sinilah ironi itu semakin jelas. Ketika orang tua terjebak dalam upah murah, anak-anak mereka juga berisiko terjebak dalam keterbatasan akses pendidikan. Alih-alih menjadi alat mobilitas sosial, pendidikan justru ikut memperkuat batas-batas ekonomi. Kita seperti sedang menyaksikan lingkaran yang berulang: buruh dengan upah minim, anak yang kesulitan mengakses pendidikan, lalu kembali menjadi bagian dari kelas pekerja yang sama. Bukan karena tidak mampu, tetapi karena sistemnya tidak memberi ruang. Ironi ini makin terasa ketika kita melihat posisi guru. Mereka yang sering disebut sebagai pilar pendidikan, dalam banyak kasus justru hidup dalam kondisi yang jauh dari kata sejahtera. Guru honorer, misalnya, masih harus bertahan dengan upah yang bahkan belum memenuhi standar layak. Dalam konteks ini, guru tak berlebihan jika disebut sebagai “buruh intelektual”. Mereka bekerja membentuk masa depan bangsa, tetapi kesejahteraannya sering kali tertinggal. Ada jarak yang cukup jauh antara penghormatan dalam kata-kata dan keberpihakan dalam kebijakan. Melihat semua ini, sulit memisahkan antara isu buruh dan pendidikan. Keduanya saling terhubung dalam satu persoalan besar: ketimpangan yang terus dipelihara. Upah rendah membatasi akses pendidikan, sementara pendidikan mahal mempersempit peluang keluar dari kemiskinan. Karena itu, tuntutan yang muncul setiap 1 Mei sebenarnya bukan hal baru. Buruh kembali menyuarakan revisi UMP 2026 yang lebih adil, mendorong kenaikan upah minimum di kisaran 8,5%–10,5%, serta menuntut penghapusan sistem outsourcing yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha. Di sisi lain, momentum Hardiknas semestinya menjadi ruang refleksi yang lebih jujur. Pendidikan berkeadilan bukan sekadar slogan. Ia butuh kebijakan konkret biaya yang terjangkau, akses yang terbuka, dan keberpihakan nyata pada anak-anak dari keluarga pekerja. Negara tentu tidak bisa hanya hadir dalam bentuk seremoni tahunan. Keadilan sosial tidak cukup dibacakan dalam pidato, tetapi harus dirasakan dalam kehidupan sehari-hari melalui upah yang layak, pendidikan yang bisa diakses, dan jaminan hidup yang manusiawi. Jika tidak, maka Mei akan terus menjadi bulan kelabu. Bulan di mana keringat buruh dihargai murah, sementara masa depan anak-anak mereka dipatok semakin mahal. Selamat memperingati Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional. Saatnya berbenah, bukan hanya berpidato.

Scroll to Top