AMM Geruduk Polres Palopo, Soroti Lambannya Penanganan Pengeroyokan Imam Masjid

ruminews.id, Palopo – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) menggelar aksi damai di Palopo pada Kamis, 7 Mei 2026. Massa memulai aksi dari depan Universitas Muhammadiyah Palopo sebelum melakukan long march menggunakan sepeda motor menuju Polres Palopo.

Aksi tersebut dipicu oleh lambannya penanganan kasus pengeroyokan terhadap Imam Masjid As-Salam Benteng, Ahmad Andis. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 15.50 WITA. Meski telah memasuki pekan kedua sejak laporan diterima, sebagian besar terduga pelaku belum juga ditangkap.

Bagi AMM, lambannya proses hukum tidak lagi sekadar persoalan teknis penyidikan, melainkan telah menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik premanisme. Terlebih, korban merupakan tokoh agama yang mengalami kekerasan di lingkungan rumah ibadah ruang yang seharusnya dijaga kesuciannya dari tindakan brutal.

Sebelum turun ke jalan, AMM mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian, dalam hal ini Polsek Wara. Namun aparat disebut berdalih proses penahanan belum dapat dilakukan karena belum lengkapnya alat bukti dan hasil visum rumah sakit.

Alasan itu dinilai tidak memadai. Massa mempertanyakan lambannya perkembangan perkara, padahal laporan korban telah diterima cukup lama dan polisi mengklaim telah mengantongi sejumlah keterangan saksi.

“Kami melihat ada ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Jika kekerasan terhadap imam masjid saja lamban ditangani, publik tentu mempertanyakan keberpihakan hukum terhadap masyarakat kecil,” ujar Jenlap Ilham Topadda dalam aksi.

Ketegangan sempat terjadi ketika massa mengetahui Kapolres Palopo tidak berada di kantor saat aksi berlangsung. Massa menolak ditemui pejabat lain dan memilih bertahan hingga selepas salat zuhur dengan harapan dapat bertemu langsung dengan Kapolres. Namun hingga aksi berlangsung berjam-jam, Kapolres tak kunjung menemui massa.

Aksi kemudian diterima oleh Kasat Reskrim IPTU Ridwan Parintak. Di hadapan massa, Ridwan menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, dan menangkap satu tersangka berinisial S.

Namun pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya baru di kalangan massa aksi. AMM menilai, jika satu tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku, seharusnya pengembangan perkara untuk memburu pelaku lain menjadi lebih mudah dilakukan.

“Jangan sampai publik melihat hukum bergerak lambat ketika berhadapan dengan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan kelompok tertentu,” lanjut ujar Wajenlap Rifki Tamsir dalam aksi.

Dalam aksinya, AMM membawa enam tuntutan utama. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku tanpa tebang pilih, mengusut kasus secara profesional dan transparan, serta menjamin perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya dari intimidasi.

Selain itu, massa juga menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan terhadap tokoh agama. Mereka bahkan mendesak pencopotan Kapolsek setempat, Kasat Reskrim, hingga Kapolres apabila aparat dinilai tidak serius menangani perkara tersebut. Massa juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus.

AMM memperingatkan, apabila tuntutan mereka tetap diabaikan dan pelaku lain belum juga ditangkap, gelombang aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan kembali digelar. Bagi mereka, kasus ini bukan sekadar perkara kriminal biasa, melainkan ujian atas keseriusan negara dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top