Ruminews.id, Yogyakarta — Penangkapan serta pemidanaan terhadap tiga aktivis muda di Magelang memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga jaringan pekerja migran Indonesia di berbagai negara.
Situasi mencapai klimaksnya ketika putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang pada Senin, 4 Mei 2026 secara resmi menghukum tiga tahanan politik Magelang, Muhammad Azhar Fauzan (22), Purnomo Yogi Antoro (22), serta Enrille Championy Geniosa (23) dalam perkara penghasutan terkait aksi demonstrasi di depan Polres Magelang Kota pada Agustus 2025 lalu dengan vonis lima bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahya Imawati, ketiga terdakwa dinyatakan,
“terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan tindak kekerasan” sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Ketiganya kemudian dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan dengan masa penahanan sebelumnya dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
Kasus ini bermula dari demonstrasi di depan Polres Magelang Kota pada akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh. Ketiga aktivis muda tersebut ditangkap oleh Reskrim Polres Magelang Kota pada pertengahan Desember 2025 di lokasi berbeda.
Dalam proses hukum, jaksa sempat mendakwa mereka menggunakan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru. Namun pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan subsider mengenai penghasutan.
Dua dari tiga terdakwa diketahui merupakan mahasiswa Universitas Tidar (Untidar), yakni Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro. Sementara Enrille Championy Geniosa dikenal sebagai aktivis dari Ruang Juang.
Seusai sidang, ketiganya sempat melakukan orasi di luar gedung PN Magelang dan disambut massa solidaritas yang sejak pagi memadati area pengadilan.
Suasana di sekitar PN Magelang berubah tegang setelah putusan dibacakan. Massa aksi yang sebelumnya datang dengan harapan ketiga aktivis akan dibebaskan justru meluapkan kekecewaan mereka melalui demonstrasi spontan di depan gedung pengadilan.
Teriakan-teriakan kecaman dan kekecewaan berhambur di depan gedung pengadilan yang menggambarkan rasa frustrasi pendukung terhadap putusan hakim.
“keadilan dibunuh di dalam sana.” Tegas salah seorang massa demonstran.
Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar) menilai putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Kuasa hukum para terdakwa, Kharisma Wardhatul menyebut pertimbangan hakim hanya mengulang dakwaan dan tuntutan jaksa tanpa benar-benar mempertimbangkan pembelaan terdakwa maupun fakta persidangan yang telah disampaikan selama proses sidang. Ia juga menyatakan pihaknya kecewa terhadap kualitas pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim PN Magelang.
Selain substansi putusan, proses persidangan juga menuai sorotan. Kuasa hukum lain, Luthfi menyebutkan terdapat sejumlah kejanggalan selama sidang berlangsung. Ia menyebut persidangan dibatasi secara ketat dan tidak memperbolehkan dokumentasi apapun sejak pagi hingga malam.
Pembatasan dokumentasi tersebut dinilai mempersempit akses publik terhadap jalannya persidangan kasus yang telah menyita perhatian luas masyarakat sipil.
“Jadi dari sidang pagi sampai malam tidak boleh ada foto apapun,” ungkap Luthfi.
Kritik terhadap proses hukum sebenarnya telah muncul jauh sebelum vonis dibacakan. Dalam nota eksepsi yang pernah disampaikan tim pembela pada Maret 2026, dakwaan jaksa disebut lemah dan cacat secara hukum. Tim penasihat hukum menilai konstruksi perkara tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga dianggap tidak layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi isu yang lebih luas dari sekadar perkara pidana biasa. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mulai menyebut ketiga aktivis tersebut sebagai “tahanan politik” atau tapol.
Narasi tersebut muncul karena mereka dianggap dikriminalisasi akibat aktivitas demonstrasi dan kritik terhadap aparat negara. Solidaritas tidak hanya datang dari jaringan mahasiswa dan organisasi bantuan hukum, tetapi juga dari komunitas pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Sebelumnya, pada 28 April 2026 sebanyak sepuluh organisasi dan serikat pekerja migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk kasus tahanan politik Banyumas dan Magelang.
Dokumen tersebut meminta majelis hakim mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia, kebebasan sipil, serta dampak sosial dari kriminalisasi aktivisme terhadap masyarakat akar rumput dan keluarga buruh migran.
Pasca vonis, sejumlah pihak mulai mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Tim kuasa hukum membuka kemungkinan banding dan bahkan mempertimbangkan pelaporan hakim ke Komisi Yudisial.
Di sisi lain, pihak Universitas Tidar menyatakan akan tetap menjamin hak pendidikan dua mahasiswanya yang telah divonis tersebut. Rektor Untidar Prof. Sugiyarto menyatakan kampus tetap memperhatikan keberlanjutan studi Azhar dan Yogi meskipun keduanya kini berstatus terpidana.
“Untuk semester ini kan cuti (Azhar dan Yogi). Untuk proses cutinya karena mereka dia kondisi ditahan, kami fasilitasi,” tambahnya.
Perihal nantinya setelah keluar dari tahanan, katanya, nantinya bakal dirangkul.
“Kalau tidak kena sanksi yang harus apa ya masih bisa kita rangkul ya, kita rangkul. Dan kita secara senyap akan kita bantu semaksimal mungkin. Taruhlah kalau sudah skripsi, ya bisa mencuri start untuk melakukan penelitian dulu atau bahkan bisa apa,” ujarnya.
Perkara ini juga memunculkan perbandingan dengan sejumlah kasus demonstrasi lain di Indonesia. Beberapa aktivis menilai adanya disparitas penanganan hukum antara kasus Magelang dengan perkara demonstrasi lain di kota berbeda yang berakhir tanpa hukuman penjara.
Karena itu, vonis terhadap Enrille, Azhar, dan Yogi dianggap sebagian kalangan sebagai simbol semakin menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.







