Klik, Kritik, Jurnalistik: Pentingnya Pers Bebas di Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta berkolaborasi dengan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII, Buku Seni Rupa, dan Senirupa.id, menyelenggarakan rangkaian kegiatan “Klik, Kritik, Jurnalistik Pentingnya Pers Bebas di Indonesia” di UII Kampus Cik Di Tiro pada 3 Mei 2026, dalam rangka Hari Kebebasan Pers Sedunia dan menjelang peringatan 30 tahun wafatnya wartawan Udin.

Gelar wicara ini menyoroti situasi kebebasan pers yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Berdasarkan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 dari Reporters Without Borders, peringkat Indonesia anjlok ke posisi 129 dari 180 negara, turun dari peringkat 111 pada 2024 dan peringkat 127 pada 2025. Catatan Akhir Tahun AJI Indonesia juga mencatat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, termasuk serangan fisik, intimidasi, dan serangan digital. Aparat negara masih menjadi salah satu pelaku kekerasan yang sering kali tidak teridentifikasi.

Shinta Maharani, jurnalis Tempo dan anggota AJI Yogyakarta, menambahkan bahwa situasi ini diperparah oleh praktik kriminalisasi jurnalis. Praktik tersebut menyebabkan jurnalis perempuan menghadapi tekanan ganda dalam struktur sosial patriarkal. Secara umum, serangan terhadap pers dilakukan oleh aparat negara melalui pelbagai serangan sepertipenghambatan sistematis terhadap kerja jurnalistik, intimidasi hukum, perlindungan hukum yang lemah, dan merajalelanya impunitas. Serangan terhadap kebebasan pers, pada akhirnya, bertujuan untuk menciptakan iklim ketakutan dan membungkam kritik.

Shinta berpendapat bahwa serangan terhadap kebebasan pers adalah cerminan dari berkembangnya otoritarianisme di Indonesia. Negara, sebagai pelaku utama serangan, menghindari keterbukaan dan akuntabilitas informasi, memonopoli kebenaran, menganggap jurnalis sebagai musuh negara. Hal tersebut menjadikan pers sebagai alat propaganda serta menciptakan ketakutandan sensor mandiri, alih-alih pengawas demokrasi.

Dian Dwi Anisa, dosen dan peneliti Departemen Ilmu Komunikasi UII, menguraikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bisa dilihat melalui perbedaan orientasi antara pers dan aparat. Orientasi pers adalah penyampaian fakta yang transparan dan melibatkan verifikasi untuk kepentingan publik. Sementara, penegak hukum berorientasi pada mengontrol ketertiban demi stabilitas dan keamanan negara, serta terbatas pada pembuktian formal.

Oleh karenanya, nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri pada 2022 masih ambigu karena memiliki “dua logika, satu ruang publik,” tutur Dian.

Nota kesepahaman itu telah mengatur mekanisme koordinasi, namun masih terdapat kesenjangan antara teks dan implementasi yang perlu dijawab bersama-sama. Hal tersebut juga berarti harus menyelaraskan makna kritik supaya perlindungan pers tidak sekadar dijamin secara normatif di atas kertas.

Menanggapi hal ini, Kombes Pol. Ihsan, Kepala Bidang Humas Polda DIY, menyatakan kepolisian memandang pers sebagai“mitra strategis.” Sejak ditandatangani, Polri telah menginstruksikan penerapan nota kesepahaman sebagai pedoman dalam rangka koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers. Ihsan mengakui bahwa terdapat sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis di tingkat nasional. Akan tetapi, ia mengeklaim bahwa pelanggaran tersebut tidak ada di dalam yurisdiksi dan tidak melibatkan anggota Polda DIY.  Ia menegaskan bahwa komitmen perlindungan jurnalis harus didorong melalui Reformasi Polri untuk mencegah tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian.

Gelar wicara diakhiri dengan pernyataan komitmen dari Polda DIY oleh Ihsan. Pernyataan tersebut disaksikan dan didokumentasikan oleh peserta yang terdiri dari kalangan jurnalis profesional, jurnalis warga, dan jurnalis mahasiswa. Dengan demikian, pernyataan tersebut dapat menjadi dasar informal pencegahan tindak kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian di DIY.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Chrisna Fernand menampilkan karya seni “Benderang di Balik Barikade.” Karya tersebut menyajikan kumpulan kutipan para jurnalis terkemuka dan jurnalis yang telah menjadi martir dalam sejarah kebebasan pers. Melalui karyanya, Chrisna menegaskan tentang dunia jurnalisme yang berpihak kepada kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top