Penulis : Muhammad Yasin (Ketua Umum HMI Komisariat Sains dan Teknologi Cabang Gowa Raya)
Ruminews.id-Di tengah dinamika kebijakan ekonomi pro-rakyat yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, masyarakat dihadapkan pada dua program utama yang berjalan di jalur yang berlawanan. Di satu sisi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul sebagai sorotan kebijakan yang mendapat perhatian tajam dari masyarakat sipil. Sementara itu, Koperasi Merah Putih yang diharapkan menjadi pilar ekonomi desa justru beroperasi dengan lambat dan cenderung tidak terlihat.
Fenomena ini bukan hanya tentang perbedaan kecepatan pelaksanaan, tetapi juga mencerminkan bagaimana masyarakat memahami, merespons, dan mengawasi kebijakan pemerintah. Sejak awal, MBG memang membawa harapan yang besar. Dengan anggaran yang besar dalam APBN 2026, program ini secara otomatis menarik banyak perhatian. Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) menunjukkan bahwa MBG tidak hanya dianggap sebagai program bantuan sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk menguji transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Di sini, masyarakat tidak lagi sekadar menjadi penerima manfaat. Mereka bertransformasi menjadi pengawas aktif yang mengevaluasi kualitas makanan, kelancaran distribusi, dan dampak efektivitas program. Berbagai kritik pun bermunculan, mulai dari masalah akurasi sasaran hingga keraguan tentang dampak ekonomi lokal yang belum terasa signifikan.
Bahkan, kalangan akademisi juga mulai menyuarakan kekhawatiran. Partisipasi universitas dalam program MBG dianggap berpotensi mengaburkan netralitas dunia pendidikan. Kekhawatiran akan dibungkamnya pemikiran kritis menjadi alarm penting: bahwa program apapun, tak peduli seberapa besar, tidak boleh mengorbankan ruang-ruang intelektual yang bebas dan mandiri.
Namun di tengah kritik itu, MBG tetap memiliki satu kelebihan utama: ia memenuhi kebutuhan paling dasar manusia yaitu pangan. Dampaknya sangat nyata, jelas terlihat, dan mudah untuk diukur. Setiap sajian makanan adalah indikator langsung keberhasilan atau kegagalan.
Hal ini berbeda untuk Koperasi Merah Putih. Program ini diluncurkan dengan harapan besar: memutus rantai tengkulak dan membangun kemandirian ekonomi di desa. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Berbagai kendala teknis—seperti keterbatasan pasokan, kurangnya pemahaman dari pengurus, hingga rendahnya partisipasi anggota—menjadi tantangan yang berat.
Lebih jauh lagi, masalah struktural juga muncul. Instruksi yang diberikan sebelum adanya kesiapan teknis, target yang terlalu tinggi, dan kebingungan di tingkat pelaksanaan menunjukkan adanya kesenjangan yang serius antara perancangan kebijakan dan realitas di lapangan. Kritik dari Center of Economic and Law Studies (Celios) yang menyebutkan adanya nuansa politis dalam program ini perlu diperhatikan. Rencana untuk cepat membentuk puluhan ribu koperasi dalam waktu singkat berisiko menghasilkan lembaga yang terlihat kuat secara administratif, tetapi tidak berfungsi dengan baik.
Lebih mengecewakan, di beberapa kasus, koperasi yang belum mulai beroperasi sudah diminta untuk melaksanakan mekanisme formal seperti Rapat Anggota Tahunan. Ini bukan hanya masalah birokrasi, tapi juga menunjukkan bahwa dasar kelembagaan belum benar-benar kokoh.
Di sisi lain, kebijakan pengalihan Dana Desa untuk mendukung program ini juga menimbulkan kekhawatiran baru. Ketika anggaran yang sebelumnya dikelola secara partisipatif di tingkat lokal dialihkan menjadi skema yang lebih terpusat, transparansi dan akuntabilitas menjadi risiko.
Perbedaan antara MBG dan Koperasi Merah Putih akhirnya mengungkapkan satu hal yang penting: tidak semua kebijakan dapat diperlakukan dengan cara yang sama. MBG mampu menarik perhatian karena sifatnya yang langsung, konkret, dan menyentuh kebutuhan dasar. Sementara itu, koperasi adalah proyek jangka panjang yang memerlukan proses alami tumbuh dari kesadaran kolektif, bukan hanya sekadar perintah administratif.
Keinginan untuk mendirikan puluhan ribu koperasi dalam waktu singkat mungkin terlihat mengesankan di atas kertas, tetapi bisa jadi tidak efektif di lapangan. Dalam hal ini, kualitas lebih penting dibandingkan dengan jumlah. Seribu koperasi yang berfungsi dengan baik akan lebih berarti dibandingkan dengan banyaknya koperasi yang hanya ada secara administratif.
Menariknya, kemungkinan untuk mengintegrasikan kedua program ini sebenarnya ada. Peran beberapa koperasi sebagai penyedia bahan baku MBG menunjukkan adanya peluang sinergi yang dapat diperluas. Namun, integrasi ini hanya dapat berhasil jika dasar koperasi diperkuat terlebih dahulu.
Di sinilah penting bagi pemerintah untuk merenung. Masyarakat telah menunjukkan kesiapan untuk secara kritis mengawasi kebijakan publik. Sekarang, tantangan terbesar ada pada pihak negara: memastikan bahwa setiap program tidak hanya ambisius dalam visi, tetapi juga matang dalam perencanaan dan kuat dalam pelaksanaannya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan tidak terletak pada angka-angka dalam laporan, tetapi pada sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar berdampak dalam kehidupan masyarakat—memberikan manfaat nyata, bukan hanya janji yang belum terlaksana.