Ekonomi

Liberty Talks
Ekonomi, Nasional, Pemerintahan

Liberty Talks Soroti Arah Baru Perekonomian Indonesia: Sentralisasi Dinilai Mengancam Kebebasan Ekonomi

Ruminews.id, Yogyakarta – Arah pembangunan ekonomi Indonesia dinilai tengah bergerak menuju model yang semakin tersentralisasi dengan peran negara yang kian dominan dalam aktivitas ekonomi. Pergeseran tersebut dikhawatirkan tidak hanya mempersempit ruang kebebasan ekonomi, tetapi juga melemahkan kepastian hukum, kepercayaan pasar, dan iklim investasi dalam jangka panjang.

Prabowo Subianto
Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Prabowo Subianto dan Soemitro Djojohadikusumo: “Buah Jatuh Jauh Dari Pohonnya”

Penulis: Angga Riyon Nugroho S.Pd. Ruminews.id, Yogyakarta — Prabowo Subianto Djojohadikusumo, presiden ke-8 Indonesia adalah presiden yang banyak menyorot perhatian publik akhir-akhir ini. Bukan hanya keterlibatannya pada penculikan aktivis di tahun 1998, namun kebijakan-kebijakannya sebagai presiden yang tidak dimasuk nalar masyarakat Indonesia. Kita dapat lihat saat kampanye istilah “Gemoy” jadi bagian kampanyenya kala itu, atau slogan “Ok Gas” untuk menarik simpati masyarakat Indonesia, menyatakan dirinya sebagai calon presiden yang peduli terhadap nasib rakyat Indonesia.

Ekonomi, Nasional, Pemerintahan, Pertanian, Teknologi

Jejak Pengabdian Rachmat Gobel: Menjembatani Industri dan Kebijakan Publik untuk Bangsa

Ruminews.id, JAKARTA — Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya. Bapak Rachmat Gobel, tokoh nasional yang dikenal luas sebagai maestro industri elektronik sekaligus legislator yang gigih memperjuangkan ekonomi daerah, telah berpulang pada Jumat (10/7/2026). Kepergian beliau meninggalkan warisan pemikiran yang mendalam tentang bagaimana sektor industri dan kebijakan publik harus berjalan beriringan demi kesejahteraan bangsa.

Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Diantara Satu Sama Lain Jejak Sejarah dan Realitas Perempuan yang Saling Menghakimi

Oleh : Merlinda J. Suleman ( Ketua Umum Kohati HMI Komisariat STIKYAPMA Cabang Makassar) ruminews.id, – MAKASSAR, Sejarah perjuangan feminisme mengajarkan hal yang tak terhapus, perlawanan perempuan bukanlah untuk menguasai, melainkan untuk melepaskan diri dari belenggu ketidakadilan. Namun, jika kita menengok kebelakang dan juga kedalam kehidupan sehari-hari kita sering menemukan sebuah ironi yang menyakitkan bahwa ditengah upayaa membebaskan diri, ada juga perempuan yang justru saling mencela, merendahkan dan membagi-bagi diri sendiri. Pada awal gerakan feminisme didunia, para pejuang seperti Sojourner Truth, Susan B Anthony, hingga tokoh-tokoh di Nusantara seperti Raden Ajeng Kartini, telah menyuarkan bahwa kesetaraan bukan berarti perempuan harus menjadi “lawan’ sesama perempuan. Mereka berjuang agar perempuan diakui sebagai makhluk yang berakal, berhak bersuara, dan memiliki harga diri yang setara dengan laki-laki. Namun, perjuangan ini seringkali dihadang oleh ketidaktahuan, ketakutan, dan juga kebiasaan yang sudah tertanam lama termasuk kecenderungan untuk menjatuhkan sesama perempuan yang dianggap “berbeda” atau “terlalu berani”. Banyak dari kita mungkin pernah mendengar atau bahkan menjadi saksi perempuan yang satu mengkritik cara berpakaian perempuan lain, yang lain menila bagaimana ia mendidik anak, atau yang lain lagi meremehkan pilihan hidupny. Seringkali hal ini muncul karena ada ketidapercayaan, karena kita merasa tidak nyaman melihat orang lain berkembang, atau karena kita sendiri belum sepenuhnya membebaskan diri dari pola pikir yang menganggap perempuan harus selalu mematuhi aturan yang dibuat oleh orang lain. Padahal, sejarah menunjukan bahwa kekuatan sejati perempuan bukanlah terletak pada kemampuan untuk menjatuhkan satu sama lain, melainkan pada kemampuan untuk saling mendukung dan memahami Seperti yang pernah dikatakan oleh tokoh feminis Indonesia Ny. Siti Walidah, “ perempuan harus bersatu, bukan saling memotong sayap. Jika kita saling mencela maka kita akan tetap terperangkan dalam belenggu yang sama’. Sebagai penulis, saya percaya bahwa sejarah tidak hanya bercerita tentang kemenangan, tetapi juga tentang pelajaran. Perempuan yang saling mencela bukanlah tanda kelemahan, melainkan tanda bahwa perjuangan kita masih belum selesai. Namun jika belajar dari masa lalu, kita akan menyadari bahwa satu-satunya cara untuk maju adalah dengan saling menghormati, saling menguatkan, dan menyadari bhwa kita berjalan di jalur yang sama, meski dengan langkah yang berbeda.

Ekonomi, Internasional, Nasional

AMCB Desak Hong Kong Terapkan Upah Layak dan Perkuat Perlindungan PRT Migran

Ruminews.id, Hong Kong — Asian Migrants Coordinating Body (AMCB), aliansi organisasi pekerja migran yang beranggotakan komunitas dari Filipina, Indonesia, Thailand, Nepal, dan Sri Lanka, mendesak Pemerintah Hong Kong untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga migran (PRTM). Desakan tersebut disampaikan dalam demonstrasi serta dialog ketenagakerjaan terkait peninjauan Minimum Allowable Wage (MAW) atau Upah Minimum yang Diperbolehkan bagi pekerja rumah tangga migran pada Minggu, (5/7).

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Mengembalikan Esensi Jaminan Hari Tua: Menolak Beban Pajak atas Dana Perlindungan Pekerja

Penulis : Yusphan – Presidium Nasional II Pendidikan dan Hukum Ashesi Indonesia ruminews.id – Belakangan ini, publik dihadapkan pada polemik mengenai pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Isu ini memicu berbagai respons dari masyarakat, khususnya kalangan pekerja, karena dianggap bertentangan dengan rasa keadilan. Meskipun pemerintah telah menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak beberapa tahun lalu, perdebatan yang muncul menunjukkan adanya kesenjangan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Secara hukum, pemerintah memiliki dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap pencairan JHT dalam kondisi tertentu. Namun, persoalan utama bukan hanya terletak pada legalitas aturan tersebut, melainkan pada aspek filosofis dan sosiologisnya. Dana JHT pada hakikatnya merupakan akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dipersiapkan sebagai jaminan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau menghadapi risiko sosial lainnya. Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa dana yang sejak awal ditujukan sebagai perlindungan sosial masih dikenakan beban pajak ketika hendak dimanfaatkan oleh pemilik haknya. Keresahan publik semakin besar karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi tantangan berupa meningkatnya biaya hidup, terbatasnya lapangan pekerjaan, serta tingginya angka pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor. Dalam situasi demikian, pencairan JHT sering kali menjadi sumber dana terakhir bagi pekerja untuk mempertahankan keberlangsungan hidup keluarganya. Pemotongan pajak terhadap dana tersebut dipandang sebagai tambahan beban yang mengurangi manfaat perlindungan sosial yang seharusnya diterima secara optimal. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan fiskal, termasuk perpajakan, selama bertujuan mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Akan tetapi, setiap kebijakan fiskal juga harus memenuhi prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), proporsionalitas, transparansi, serta tidak menimbulkan kemudaratan (la darar wa la dirar). Pajak tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga harus menjadi instrumen yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. ASHESI berpandangan bahwa polemik ini tidak seharusnya dipertentangkan antara kepentingan negara dan kepentingan pekerja. Sebaliknya, kebijakan publik harus mampu mempertemukan keduanya melalui regulasi yang lebih berkeadilan. Negara memerlukan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, tetapi pada saat yang sama negara juga berkewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja yang telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Atas dasar tersebut, ASHESI menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut: ASHESI menghormati kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASHESI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perpajakan atas pencairan JHT agar lebih mencerminkan asas keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja. ASHESI menilai bahwa dana JHT memiliki karakter sebagai instrumen jaminan sosial sehingga pendekatan perpajakannya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan objek penghasilan pada umumnya. ASHESI mendorong pemerintah meningkatkan transparansi dan edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai dasar hukum, mekanisme, dan tujuan pengenaan pajak atas JHT. ASHESI menegaskan bahwa meskipun ketentuan perpajakan atas pencairan JHT di atas Rp50 juta telah memiliki dasar hukum positif, keberadaan dasar hukum tersebut tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap aspek keadilan dan kemanfaatannya. Menurut ASHESI, dana JHT pada hakikatnya bukanlah penghasilan baru yang timbul akibat aktivitas ekonomi, melainkan akumulasi iuran yang berasal dari potongan penghasilan pekerja selama bertahun-tahun, ditambah kontribusi pemberi kerja, yang secara khusus diperuntukkan sebagai jaminan keberlangsungan hidup pada masa pensiun atau ketika menghadapi risiko sosial seperti pemutusan hubungan kerja, cacat tetap, maupun kondisi lain yang menyebabkan hilangnya kemampuan memperoleh penghasilan. Atas dasar itu, ASHESI berpandangan bahwa dana JHT semestinya tidak lagi menjadi objek pajak pada saat dicairkan, termasuk bagi saldo yang melebihi Rp50 juta. Negara telah memperoleh hak pemajakannya ketika pekerja menerima penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, pembebanan pajak kembali pada saat dana JHT dicairkan berpotensi mengurangi fungsi utama JHT sebagai instrumen perlindungan sosial dan dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, kebijakan fiskal harus berlandaskan prinsip al-‘adl (keadilan), hifz al-mal (perlindungan harta), dan jalb al-maslahah (mewujudkan kemaslahatan). Dana JHT bukanlah instrumen investasi untuk memperoleh keuntungan, melainkan mekanisme perlindungan terhadap harta pekerja yang dikumpulkan secara bertahap selama masa produktifnya. Oleh sebab itu, pengenaan pajak atas pencairan JHT dinilai kurang sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga hak ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi fase rentan kehidupan. Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja Indonesia, ASHESI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap ketentuan perpajakan atas JHT dengan mempertimbangkan penghapusan pengenaan pajak atas seluruh pencairan dana JHT tanpa membedakan besaran saldo. Di samping itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog bersama akademisi, pakar perpajakan, ahli Hukum Ekonomi Syariah, serikat pekerja, dan masyarakat sipil guna merumuskan kebijakan yang lebih adil, humanis, dan tetap menjaga keberlanjutan fiskal negara. ASHESI meyakini bahwa negara yang kuat tidak hanya ditopang oleh optimalisasi penerimaan pajak, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang berkeadilan. Ketika negara memberikan perlindungan penuh atas hak-hak pekerja, termasuk hak untuk menikmati dana Jaminan Hari Tua secara utuh, maka tujuan besar pembangunan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, akan lebih mudah diwujudkan. ASHESI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi polemik ini secara objektif, berdasarkan data, hukum, dan semangat mencari solusi bersama. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, namun harus diarahkan untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil, lebih humanis, dan lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Negara yang kuat bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuannya melindungi hak-hak warga negara, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik

Dari Gotong Royong ke Kapitalisme Negara: Catatan Kritis atas Rocky Gerung dan Koperasi Merah Putih

Penulis: Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi ruminews.id – Saya tidak datang sebagai pengagum Rocky Gerung, tetapi saya menghormati kapasitas intelektualnya. Dalam kasus Koperasi Merah Putih ini, saya berpijak pada kegelisahannya untuk melangkah lebih jauh, karena menurut saya, apa yang ia khawatirkan sebagai inefisiensi teknis hanyalah gejala. Ancaman terbesar yang mengintai justru bersifat sistemik, dan sistemik itu bernama Kapitalisme Negara. Rocky melihat koperasi sebagai gerakan sosial yang mampu mengubah paradigma kapitalistik, dan ia mengingatkan perlunya dasar ideologis yang kuat agar pertumbuhan ekonomi desa tidak menciptakan pusat-pusat inefisiensi. Saya setuju secara filosofis, tetapi saya bertanya, dapatkah gerakan lahir dari instruksi presiden? Ketika negara mengucurkan Rp 240 triliun dari APBN melalui bank Himbara, menyalurkan pinjaman berbunga enam persen ke 80.000 unit koperasi yang dibentuk seragam melalui Inpres, dengan kepala desa sebagai pengawas dan BUMN sebagai “kakak asuh”, yang kita saksikan bukanlah kemandirian akar rumput, tapi sebuah birokrasi ekonomi baru. Ini bukan koperasi yang tumbuh dari iuran sukarela, tapi proyek yang dibiayai, diatur, dan dikendalikan negara. Kata “investasi” dari Menteri Keuangan dan logika kreditur di balik perjanjian pinjaman telah mengkhianati semangat solidaritas, karena jika gagal bayar, aset rakyatlah yang disita. Ini jelas logika pasar, bukan logika gotong royong. Di sinilah Kapitalisme Negara merayap masuk tanpa diundang. Negara menjelma menjadi pemodal, pengatur, dan pengawas utama, persis seperti yang diperingatkan János Kornai tentang entitas ekonomi yang kehilangan otonomi dan menjadi perpanjangan tangan birokrasi. Ironisnya, ketika BUMN bertindak sebagai “kakak asuh”, koperasi kehilangan daya tawarnya dan hanya menjadi agen distribusi korporasi, menjual pupuk dan sembako atas nama negara. Rocky menegaskan bahwa koperasi adalah antitesis akumulasi kapital, tetapi bagaimana mungkin logika akumulasi tidak hadir ketika target diukur dari angka kuantitatif dan bunga tetap dipungut? Yang dibangun bukanlah gerakan perlawanan terhadap kapitalisme, tapi kapitalisme berwajah birokrasi yang justru merayakan logika yang sama. Saya tidak menuduh pemerintah berniat jahat, karena yang saya baca adalah struktur, dan struktur saat ini menjebak koperasi dalam mekanisme kreditur. Gerakan sosial sejati tidak bisa diproduksi massal oleh anggaran tapi lahir dari kesadaran dan bertahan karena rasa memiliki. Koperasi yang dipaksakan akan mati begitu anggaran habis, meninggalkan rakyat dengan utang baru kepada negara, mengganti tuan lama dengan tuan baru yang lebih sulit digulingkan. Rocky berharap proyek ini mengubah paradigma, dan saya pun berharap demikian, tetapi harapan tanpa kritik struktural hanyalah mimpi siang bolong. Kapitalisme tidak bisa dilawan dengan uang kapitalis. Hanya kesadaran kolektif dari bawah yang mampu melakukannya, dan kesadaran itu tidak bisa dicetak dalam 80.000 unit seragam. Kita tidak boleh diam. Kita harus terus mengawasi dan bertanya, karena rakyat tidak butuh tuan baru, melainkan kemandirian yang harus diperjuangkan, bukan diberikan. Waktu akan menjawab, tetapi kita tidak boleh pasrah sebelum jawaban itu tiba.

Ekonomi, Nasional, Pendidikan

Ekonom Unhas: PDRB Tinggi Tak Otomatis Membuat Masyarakat Luwu Timur Makmur

ruminews.id, MAKASSAR — Masih tingginya angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Luwu Timur di tengah besarnya kontribusi sektor pertambangan kembali memunculkan sorotan dari kalangan akademisi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan paradoks pembangunan, ketika pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kesejahteraan yang dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Scroll to Top