Daerah

Daerah, Jeneponto, Pemerintahan, Pemuda

Dianggap Takut Polres Jeneponto, FPM Menyerang Polda Sulsel Terkait Maraknya Mafia BBM Bersubsidi (Solar) di Jeneponto

ruminews.id – Makassar, Forum Pergerakan Mahasiswa Sulawesi Selatan (FPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Jumat (5/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto. Dalam orasinya, para demonstran menyoroti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU Kalukuang dan SPBU Pacceklang, Kecamatan Bangkala. Massa aksi menilai praktik tersebut telah merugikan masyarakat serta menghambat upaya pemerintah dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Adapun pernyataan sikap dari Forum Pergerakan Mahasiswa (FPM): mendesak Ditreskrimsus Polda SulSel untuk segera menyelidiki adanya dugaan praktik mafia BBM bersubsidi (Solar) di SPBU Kalukuang dan SPBU pacceklang Bangkala. Menuntut Polda SulSel untuk segera menangkap dan mengadili pihak SPBU kalukuang dan SPBU Pacceklang Bangkala yang terbukti melakukan praktik tersebut. Mendesak Polda Sulsel untuk mengevaluasi total Kapolres Jeneponto Dan Satreskrim.

Enrekang, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Program Bina Desa Unhas Tingkatkan Kebersihan Lingkungan Melalui Pembuatan Tempat Sampah di Enrekang

ruminews.id, Enrekang – Penerapan Komunikasi dan Kerja Sama Melalui Program Pembuatan Tempat Sampah untuk Meningkatkan Kebersihan Lingkungan di Dusun Panette, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang Mahasiswa Universitas Hasanuddin melalui Program Kerja Bina Desa telah melaksanakan kegiatan penerapan komunikasi dan kerja sama dengan masyarakat melalui pembuatan tempat sampah di Dusun Panette, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, pada 24 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya membangun hubungan yang baik serta meningkatkan kerja sama antara mahasiswa dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Program ini merupakan bentuk kolaborasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah serta menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat Dusun Panette, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Pelaksanaan program difokuskan pada pembuatan dan penempatan tempat sampah di beberapa titik strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Program ini dilaksanakan berdasarkan kondisi di lapangan yang menunjukkan masih kurangnya fasilitas pembuangan sampah sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Pelaksanaan kegiatan diawali dengan komunikasi dan koordinasi bersama aparat desa serta masyarakat setempat, dilanjutkan dengan penentuan lokasi penempatan tempat sampah. Pada tahap pelaksanaan, mahasiswa bersama masyarakat melakukan pembuatan, pengecatan, dan pemasangan tempat sampah. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara gotong royong sehingga tercipta kerja sama yang baik antara mahasiswa dan masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi karena program ini memberikan manfaat secara langsung terhadap kebersihan lingkungan. Masyarakat menilai kegiatan ini membantu menyediakan sarana pembuangan sampah yang lebih memadai serta mendorong kebiasaan membuang sampah pada tempatnya. Respons positif tersebut menunjukkan bahwa komunikasi yang baik dan kerja sama yang terjalin mampu mendukung keberhasilan program yang dilaksanakan. Kegiatan ini mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan dampak nyata bagi lingkungan sekitar. Melalui program pembuatan tempat sampah ini, diharapkan kebersihan lingkungan Dusun Panette dapat terjaga secara berkelanjutan, sehingga mampu mendukung kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, bersih, dan asri.

Hukum & Kriminal, Palopo, Pemuda, Pendidikan, Politik

Perebutan Takhta Presma Berdarah, Lapangan Tenis Jadi Saksi Bisu Kebrutalan Massa Salah Satu Paslon

ruminews.id, PALOPO – Pemilma yang seharusnya menjadi pesta demokrasi mahasiswa berubah mencekam dan dipenuhi aroma anarki. Ambisi membutakan mata, tampaknya jargon “intelektual muda” sekadar pajangan di bio Instagram. Jagat kampus digegerkan oleh aksi brutal yang diduga keterlibatan langsung oleh salah satu Calon Presiden Dan Wakil Mahasiswa dari Nomor Urut 1. Bukannya bertarung lewat gagasan di mimbar formal, oknum Calon ini justru memilih jalur “barbar” dengan memimpin massanya menyerbu area steril pengamanan kotak suara yang berlokasi di Lapangan Tenis Indoor Kampus, UIN Palopo. Kronologi “Tragedi Lapangan Tenis”: ANARKISME VS IDEOLOGIS Peristiwa di mulai pada tanggal 4 Juni 2036, Saat Suasana mulai memanas menjelang penutup pemilihan Calon Presiden & Wakil Presiden Mahasiswa Serta Ketua Dan Wakil Ketua Dema Fakultas UIN Palopo, siang menjelang sore saat kotak suara dari 2 TPS Yang berbeda mulai disatukan dan diantar langsung oleh Mobil Pick-Up Terbuka yang difasilitasi Oleh Universitas serta dikawal ketat oleh Massa Masing-masing paslon. Namum ketika kotak suara di satukak di Salah satu TPS, kejadian tidak menguntungkan terjadi oleh paslon yang lain , hal itu di tandai oleh hilangnya pihak penyelenggara yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPM UIN PALOPO),Yang kemudian hal itu menjadi tanda tanya besar di kalangan mahasiswa, yang dimana proses perhitungan suara yang seharusnya berlangsung harus tertunda. Ditambah lagi pada saat seluruh mahasiswa menunggu proses tersebut terjadi penyerangan yang dilakukan oleh oknum, yang dimana oknum tersebut meletuskan sebuah senjata rakitan yakni Papporo’, letusan senjata rakitan tersebut / Papporo’ terjadi sebanyak 3 kali dan salah satu warkop renovasi warga terkena dampaknya. Peluru Senjata tersebut menembus kaca jendela warkop hingga merusak pintu kulkas warkop warga. Akibat Penyerangan itu dan ketidakhadiran Ketua KPM UIN PALOPO, proses perhitungan suara harus tertunda, kampus langsung turun tangan mengamankan Lokasi tempat perhitungan kotak suara yakni Lapangan tenis dan diawasi ketat oleh pihak keamanan kampus selama 24jam nonstop, akan tetapi kotak suara tersebut masih dapat di pantau dari luar lapangan tennis sebagai bentuk transparansi dalam menjaga hak demokrasi mahasiswa. Pada Hari Kedua Yakni Pada Tanggal 5 Juni 2026,tepat saat siang menjelang sore, Suasana damai terbangun di kalangan mahasiswa sembari memantau secara terbuka Lapangan Tennis yang menyimpan kotak suara dan di jaga ketat oleh pihak keamanan berubah menjadi tegang, Ketegangan itu dimulai oleh rombongan oknum yang berusaha merusak pintu masuk lapangan tennis tempat kotak suara paslon di amankan, “Kami lagi santai di gazebo kak tapi tiba-tiba satpam berlari dan ternyata ada orang-orang yang berusaha masuk ke lokasi tempat kotak suara di amankan,sampai-sampai pinti lapangan tennis hampir jebol” ucap salah satu mahasiswa. Yang paling mengejutkan adalah beredarnya Video Peristiwa anarkis tersebut diduga ada keterlibatan Salah Satu Paslon Presiden Dan Wakil Presiden Mahasiswa. Sang Capresma diduga memprovokasi pendukungnya untuk merangsek maju. Target mereka jelas: Kotak Suara. “Mereka datang seperti gerombolan preman, bukan seperti mahasiswa. Teriak-teriak dan terlibat aksi dorong mendorong dengan pihak keamanan sambil menendang pintu lapangan tenis tempat penyimpanan kotak suara,” ujar salah satu saksi mata yang berada di lokasi. Pembatas besi dan gerbang Lapangan Tenis yang dikunci rapat oleh pihak keamanan tidak menghentikan langkah mereka. Bak adegan aksi di film-film laga, massa aksi mulai menendang, mengguncang, hingga berusaha membobol paksa pagar besi Lapangan Tenis. Bunyi tendangan beradu dengan teriakan menggema di seluruh area kampus, menciptakan kepanikan luar biasa bagi seluruh mahasiswa yang berada di dalam disekitarnya. Ambisi Berujung Anarki: Mengapa Harus Kotak Suara? Tindakan nekat membobol Lapangan Tenis ini memicu tanda tanya besar sekaligus kecaman keras dari seluruh elemen civitas akademika, sehingga menimbulkan asumsi liar yakni, Indikasi Frustrasi: Apakah ini bentuk keputusasaan karena sadar kalah suara? Upaya Sabotase: Mengapa targetnya harus area kotak suara? Apakah ada niat untuk merusak, merebut, atau memanipulasi hasil yang sah? Runtuhnya Moralitas Pemimpin: Bagaimana mungkin seorang calon pemimpin tertinggi mahasiswa justru menjadi aktor intelektual di balik perusakan fasilitas kampus dan intimidasi panitia? Nasi sudah menjadi bubur. Penyerangan Lapangan Tenis tempat pengamanan kotak suara menjadi monumen runtuhnya etika politik di tingkat mahasiswa. Netizen kampus pun mulai bersuara, menuntut agar Capresma Nomor Urut 1 segera didiskualifikasi dari bursa pemilihan dan diseret ke ranah hukum atas tindakan perusakan fasilitas umum serta tindakan anarkis. Jika untuk merebut kursi Presma saja sudah berani menjebol pagar dan menghalalkan segala cara, apa jadinya nasib suara mahasiswa jika dipimpin oleh sosok yang hobi main hakim sendiri? Kampus butuh pemimpin yang berpikir dengan otak, bukan yang mengandalkan otot dan anarki!

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemuda

Satu Tahun Kasus Kematian Almarhum Sanupo Belum Terungkap, LKBHMI Cabang Gowa Raya Desak Kapolres Gowa Evaluasi Penanganan Perkara

ruminews.id – Gowa, 4 Juni 2026 Genap satu tahun sejak kasus kematian Almarhum Sanupo menjadi perhatian publik dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Almarhum. Sebagai bentuk keprihatinan dan pengingat atas belum terungkapnya perkara tersebut, pada Kamis (4/6/2026), Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya bersama keluarga korban membentangkan spanduk peringatan satu tahun kasus kematian Almarhum Sanupo di depan Polres Gowa. Spanduk tersebut berisi seruan kepada Kapolres Gowa agar memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan pengungkapan perkara yang telah berjalan selama satu tahun tanpa titik terang. Tim Advokasi LKBHMI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap penyidik, melainkan sebagai wujud kekecewaan keluarga korban yang hingga hari ini masih menunggu kepastian hukum. “Pembentangan spanduk ini merupakan bentuk ekspresi kekecewaan keluarga yang selama satu tahun masih menunggu kepastian hukum. Kami ingin mengingatkan bahwa di balik berkas perkara yang sedang ditangani, ada keluarga yang terus menunggu jawaban dan keadilan,” ujar Irwansyah, S.H., Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya. Kasus ini mulai ditangani oleh Polres Gowa sejak tanggal 14 Mei 2025. Sejak saat itu, keluarga korban terus mengikuti dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung pengungkapan perkara, termasuk berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan berbagai permohonan yang dianggap penting bagi proses penyidikan. Perkara ini bermula ketika Almarhum Sanupo mengalami kecelakaan lalu lintas dengan menabrak seorang warga. Setelah kejadian tersebut, Almarhum diketahui diamankan di rumah keluarga pihak yang terlibat dalam kecelakaan. Tidak lama kemudian muncul informasi bahwa Almarhum melarikan diri dari lokasi tersebut. Namun sekitar dua minggu setelah kejadian, Almarhum ditemukan meninggal dunia di dasar jurang dengan berbagai luka pada tubuhnya. Menurut Irwansyah, rangkaian peristiwa tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang melatarbelakangi kematian Almarhum. “Satu tahun bukan waktu yang singkat dalam penanganan sebuah perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Keluarga korban berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan perkara ini dapat menemukan titik terang,” tegas Irwansyah. LKBHMI Cabang Gowa Raya menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara tanpa adanya perkembangan yang signifikan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum. “Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun penghormatan terhadap proses hukum harus diiringi dengan komitmen nyata untuk menghadirkan kepastian hukum bagi keluarga korban. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini berjalan di tempat,” lanjutnya. Atas dasar tersebut, LKBHMI Cabang Gowa Raya mendesak Kapolres Gowa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini dan memberikan perhatian khusus kepada jajaran yang menangani kasus tersebut. “Kami meminta Bapak Kapolres Gowa untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Jika terdapat hambatan dalam proses penyidikan, maka perlu dilakukan langkah-langkah konkret agar penanganan perkara berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pencarian kebenaran. Kami percaya Polres Gowa memiliki kemampuan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas apabila diberikan perhatian dan pengawasan yang maksimal,” ujar Irwansyah. Lebih lanjut, LKBHMI menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan keluarga korban semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Perkara ini bukan hanya tentang satu keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. Perkara ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Semakin lama perkara ini tidak menemukan kepastian, semakin besar pula harapan masyarakat agar Polres Gowa dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” katanya. Pada momentum satu tahun penanganan kasus ini, Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya bersama keluarga korban kembali menyerukan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Almarhum Sanupo diungkap secara terang dan objektif. “Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum yang jelas. Satu tahun telah berlalu, keluarga masih menunggu. Kami berharap tahun kedua bukan lagi tentang menunggu perkembangan, tetapi tentang terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan. Jangan biarkan waktu mengubur kebenaran, dan jangan biarkan keadilan ikut terkubur bersama Almarhum Sanupo,”tutup Irwansyah.

Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan

Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Pudarnya Nilai Toleransi dan Kebhinekaan Pada Masyarakat Yogyakarta

Oleh: Natasha Christcentya Orlina – Siswi SMP Budya Wacana Yogyakarta  Ruminews.id, Yogyakarta — Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, terus menjadi sorotan publik. Hingga akhir Mei 2026, aparat kepolisian menyatakan masih berada pada tahap penyelidikan terkait aksi pembubaran yang dilakukan oleh sekelompok massa saat kegiatan ibadah berlangsung.

Daerah, Nasional, Opini, Pemuda

PW IPM Sulsel di Persimpangan: Antara Ideologi dan Kepentingan

Penulis: Arifin Amir – Ketua PD IPM Kota Palopo Bidang Perkaderan  ruminews.id, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) merupakan salah satu organisasi pelajar tertua di Indonesia yang berdiri pada 18 Juli 1961. Sejak awal kelahirannya, IPM hadir sebagai wadah pembinaan pelajar yang berfungsi menampung aspirasi, mengembangkan kapasitas kader, serta memperkuat nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan kemasyarakatan. Namun, cita-cita luhur tersebut tampaknya mulai menghadapi tantangan serius di tubuh Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Sulawesi Selatan. Organisasi yang seharusnya menjadi ruang kaderisasi dan pengabdian justru menimbulkan berbagai pertanyaan terkait tata kelola organisasi dan komitmen terhadap aturan yang telah disepakati bersama. Salah satu persoalan yang mencuat adalah belum terlaksananya Musyawarah Wilayah (Musywil), forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar. Musywil bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan ruang evaluasi kepemimpinan sekaligus sarana kader-kader IPM di Sulawesi Selatan menentukan arah gerak organisasi untuk periode berikutnya. Sebelumnya, PW IPM Sulsel telah menyampaikan kepada kader-kader di berbagai daerah bahwa Musywil akan dilaksanakan sekitar tiga bulan setelah Muktamar. Namun hingga hari ini, agenda tersebut belum juga terlaksana. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya di kalangan kader, terlebih karena mekanisme pelaksanaan Musywil telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPM. Pada Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keberlangsungan forum permusyawaratan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban organisasi yang harus dipenuhi. Keterlambatan pelaksanaan Musywil pada akhirnya memunculkan kesan bahwa masa kepemimpinan yang ada sedang diperpanjang tanpa kepastian yang jelas. Di tengah kondisi tersebut, kader-kader yang telah mempersiapkan diri untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di tingkat wilayah justru harus menunggu tanpa kepastian mengenai pelaksanaan forum tersebut. Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya pengurus yang diduga telah melampaui batas usia sebagaimana diatur dalam AD/ART. Dalam Pasal 23 Ayat 2 disebutkan bahwa usia maksimal pimpinan wilayah adalah 24 tahun pada saat pelaksanaan Musyawarah Wilayah. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan regenerasi organisasi berjalan sehat dan berkelanjutan. Di sisi lain, salah satu posisi strategis dalam struktur PW IPM Sulsel saat ini juga mengalami kekosongan. Dany Rahmat Muharram yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Umum kini mengemban amanah sebagai Ketua Umum PP IPM. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai status jabatannya di tingkat wilayah, mengingat AD/ART Pasal 24 Ayat 1 secara tegas mengatur larangan perangkapan jabatan dalam struktur organisasi. Berbagai persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai serangan terhadap individu tertentu. Sebaliknya, hal ini perlu dimaknai sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan organisasi. Sebab, organisasi yang sehat adalah organisasi yang berani mengevaluasi dirinya sendiri dan menjadikan aturan sebagai pedoman utama dalam menjalankan roda kepemimpinan. IPM seharusnya menjadi rumah bersama bagi para kader; tempat belajar, bertumbuh, berdialog, dan mengabdi. Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan dan langkah organisasi semestinya berorientasi pada kepentingan kader dan keberlanjutan ikatan, bukan pada kepentingan kelompok maupun individu. Sebagai kader yang tumbuh dan berproses dalam organisasi ini, saya menyampaikan kritik ini atas dasar kepedulian. Tidak ada kepentingan pribadi yang ingin diperjuangkan. Yang ada hanyalah harapan agar IPM Sulawesi Selatan tetap berjalan sesuai dengan nilai, aturan, dan semangat kaderisasi yang selama ini menjadi fondasinya. Atas dasar itu, PW IPM Sulawesi Selatan perlu segera memberikan kepastian terkait pelaksanaan Musyawarah Wilayah. Transparansi dan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan kader serta memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan sebagaimana mestinya. Sebab pada akhirnya, organisasi tidak akan besar karena orang-orang yang mempertahankan jabatannya, melainkan karena kader-kader yang bersedia menjaga marwah dan keberlangsungan perjuangannya. Nun Walqalami Wamaa Yasthurun.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi, Uncategorized

MBG Bukan Ladang Kepentingan : Mendesak Kejari Enrekang Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Program

Ruminews.id, Enrekang-Pemecatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden tidak seharusnya hanya dipahami sebagai pergantian pejabat dalam sebuah lembaga negara. Lebih dari itu, peristiwa tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan pengawasan yang serius, transparan, dan berkelanjutan. Menurut Imam Mujtahid Ansar, Ketua Bidang Jaringan, Informasi, dan Advokasi (JIA) Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu Komisariat Universitas Negeri Makassar (HPMM KOM. UNM), evaluasi yang terjadi di tingkat nasional seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program yang sama, termasuk di Kabupaten Enrekang. Program yang lahir dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak boleh kehilangan arah akibat lemahnya pengawasan maupun munculnya berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sebab sebesar apa pun manfaat yang dijanjikan sebuah program, kepercayaan publik akan runtuh ketika tata kelolanya mulai dipertanyakan. Imam menilai bahwa salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah proses penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Enrekang. Proses tersebut harus berjalan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Enrekang tidak boleh hanya menunggu ketika persoalan telah menjadi polemik besar. Justru saat ini adalah momentum bagi Kejari Enrekang untuk memastikan bahwa seluruh proses penetapan titik SPPG berlangsung sesuai ketentuan dan terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai tujuan program. “Ketika mulai muncul berbagai informasi mengenai dugaan jual beli titik SPPG atau titik dapur MBG, maka aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan kebenarannya. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik justru dipersepsikan sebagai ruang transaksi kepentingan oleh pihak-pihak tertentu.” Imam berpandangan bahwa titik SPPG bukanlah aset bisnis yang dapat diperjualbelikan ataupun dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Titik SPPG merupakan bagian dari instrumen pelayanan negara yang dibiayai oleh uang rakyat dan harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Karena itu, HPMM KOM. UNM mendesak Kejari Enrekang untuk melakukan pengawasan aktif terhadap seluruh proses penetapan titik SPPG yang ada di Kabupaten Enrekang. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa tidak terdapat praktik jual beli titik, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk-bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Selain persoalan penetapan titik, Imam juga menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pemotongan sebesar Rp1.000 per porsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius dan profesional karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang secara langsung berkaitan dengan kualitas layanan yang diterima oleh peserta didik. “Persoalannya bukan semata-mata soal angka seribu rupiah. Persoalannya adalah apakah seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar sampai pada penerima manfaat sesuai peruntukannya atau tidak. Ketika ada dugaan pemotongan yang berkembang di tengah masyarakat, maka hal itu harus dijawab dengan pengawasan dan keterbukaan.” Ia menjelaskan bahwa apabila benar terdapat pengurangan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diterima peserta didik. Lebih jauh lagi, kondisi tersebut dapat mencederai tujuan utama program yang seharusnya berfokus pada peningkatan kualitas gizi generasi bangsa. Oleh sebab itu, HPMM KOM. UNM memandang bahwa Kejari Enrekang perlu mengambil langkah yang lebih aktif dengan melakukan pengawasan terhadap proses penetapan titik SPPG, mekanisme pelaksanaan program, serta penggunaan anggaran di lapangan. Bagi Imam, pengawasan yang kuat bukanlah bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, pengawasan merupakan bentuk dukungan agar program tersebut benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari anggaran publik. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya praktik jual beli titik SPPG, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan pemotongan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maka Kejari Enrekang harus menunjukkan keberanian yang sama sebagaimana semangat evaluasi yang ditunjukkan pemerintah pusat dalam menyikapi persoalan di tingkat nasional. “Jangan sampai pemecatan Kepala BGN hanya menjadi berita nasional tanpa menghadirkan semangat pembenahan di daerah. Jika ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan MBG di Kabupaten Enrekang, maka harus ada keberanian untuk mengusutnya secara transparan dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.” Pada akhirnya, menurut Imam Mujtahid Ansar, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan kepada peserta didik, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga integritas program tersebut. Program ini harus menjadi instrumen pelayanan publik, bukan ladang kepentingan. Setiap titik SPPG harus ditetapkan secara transparan, setiap anggaran harus dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan harus diawasi secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program yang dibiayai oleh uang rakyat. Imam Mujtahid Ansar Ketua Bidang Jaringan, Informasi, dan Advokasi (JIA) Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu Komisariat Universitas Negeri Makassar (HPMM KOM. UNM) “Ketika program rakyat mulai dipertanyakan tata kelolanya, maka pengawasan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Karena setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada kepentingan publik.”

Daerah, Opini, Pemuda

Malangke Tidak Lagi AMAN : Belum Kering, Basah Lagi

Penulis : Kamal Jufr – Pemuda Malangke ruminews, Ketika orang-orang mendengar kata Malangke, seketika yang terlintas di kepala mereka adalah tanah bersejarah (sejarah kedatuan Luwu & peradaban Islam di tanah Luwu) dan tanah yang subur (hasil pertanian & perkebunan di pasar nasional). Tapi itu dulu, sekarang bagaimana?, Malangke akan tetap dikenang sebagai tanah bersejarah dan tanah yang subur, namun sekarang yang paling ikonik dan jadi pembahasan dalam tiga tahun terakhir ini adalah “Banjir Malangke”. Bencana banjir adalah hal yang biasa, namun masalah ini menjadi tak biasa ketika banjir terjadi bukan lagi musiman, tapi seperti pasang surut air di lautan. Kondisi banjir seperti ini telah terjadi selama tiga tahun terakhir di Malangke. Faktor utamanya bukan lagi tentang curah hujan yang tinggi, namun juga terletak pada lemahnya mitigasi dan tata Kelola bencana serta lambannya kebijakan pemerintah terhadap solusi berkelanjutan pada akar masalah banjir di Malangke. Gelombang aspirasi dan kritik masyarakat atas lambannya kebijakan pemerintah telah berulang kali disampaikan, baik secara langsung melalui aksi demonstrasi dan dialog terbuka maupun secara tidak langsung melalui media sosial. Namun kritik tersebut terkadang ditanggapi secara over responsive oleh orang-orang dalam instansi pemerintah yang salah menafsirkan justifikasi masyarakat dengan menganggap kritik tersebut sebagai bentuk hinaan atau untuk menjatuhkan. Kritik pada dasarnya lahir dari sebuah fenomena yang terlihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam Pemerintahan partisipatif (pendekatan bottom-up), kritik dan aspirasi adalah bagian integral untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat ( public trust ) terhadap kinerja pemerintah. Dari perspektif Stewardship Theory , pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai steward atau pelayan publik untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan baik demi kepentingan masyarakat. Pemerintah yang memahami perannya sebagai steward akan menjadikan kritik sebagai parameter untuk mengevaluasi kinerja dan menilai kepuasan masyarakat terhadap masalah yang terjadi. Banjir Malangke adalah masalah klasik yang harus mendapatkan atensi khusus dari pemerintah. Namun faktanya, masalah ini seperti warisan turun temurun pada setiap pergantian kepemimpinan. Ini bukanlah sekedar musibah alami yang disebabkan oleh masalah ekologis. Lebih dari itu, ini adalah sebuah bentuk “Pembiaran” atas kegagalan dalam mengidentifikasi akar masalah, lambatnya respon dan lemahnya mitigasi oleh instansi terkait. Kondisi banjir yang terjadi terus menerus berdampak langsung ke berbagai sektor seperti pendidikan, pertanian, perkebunan, ekonomi dan aktivitas sosial masyarakat. Berdasarkan pengamatan secara empiris, penulis merangkum beberapa dampak dari banjir malangke: Sektor Pendidikan: sektor ini jadi salah satu sektor yang terdampak langsung. Banjir yang menggenangi jalan utama sering kali menjadi alasan bagi murid malas berangkat ke sekolah. Beberapa sekolah pun ikut tergenang, mengakibatkan proses belajar mengajar terganggu. Pertanian dan perkebunan: Sebagian besar kehidupan masyarakat malangke bergantung pada sektor ini. Penulis pernah berbincang dengan beberapa petani di malangke, mereka mengeluhkan kondisi air yang tidak pernah kering selama 2 tahun di lahan mereka, sehingga varietas yang mereka tanam tidak pernah dipupuk yang berakibat pada hasil panen jadi menurun atau gagal panen. Beberapa orang juga mengeluhkan tanaman mati, bahkan ada juga mengeluhkan kondisi lahan yang tidak pernah mereka tanami karena kondisi banjir tersebut. Sektor Ekonom: Para pedagang dan pelaku UMKM turut merasakan dampak banjir malangke yang tak kunjung surut seperti saat ini. Jalan utama yang menghubungkan beberapa desa di beberapa titik tidak dapat dilalui kendaraan sehingga menghambat aktivitas perdagangan baik dari sisi produsen, distributor maupun dari sisi konsumen. Para pedagang dan pelaku UMKM tidak dapat berjualan di beberapa desa karena aktivitas pasar terhenti. Daya beli masyarakat pun jadi menurun selain karena sumber penghasilan terganggu, masyarakat juga merasa malas keluar rumah karena sulitnya akses. Aktivitas Sosial Masyarakat: Seharusnya aku tak jatuh cinta saat hujan, karena setiap hujan menyapa, rasa takut akan genangan air yang semakin tinggi selalu menghantui. kira-kira seperti inilah yang dirasakan masyarakat malangke saat ini. Air yang seharusnya jadi sumber penghidupan kini mengambil peran ganda sebagai sumber masalah. Acara seremonial dan keagamaan seperti acara penikahan dan hari Raya yang harusnya disambut dengan rasa senang dan gembira tiba-tiba berubah. Seketika banjir mengambil perannya sebagai Mood Booster mengubah suasana hati jadi bad mood. Narasi “Belum Kering, Basah Lagi” ini bukanlah sebuah ungkapan semata, tapi ini adalah bentuk protes dari massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam ALKOBAR (Aliansi Korban Banjir Malangke) terkait kondisi banjir di malangke. Ibarat luka yang terus dibiarkan basah, secara perlahan akan menimbulkan resiko infeksi. Begitu pula dengan banjir malangke, jika terus dibiarkan dalam kondisi seperti sekarang ini, efek domino jelas bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga akan merusak infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya. Kondisi Malangke saat ini bukan lagi jadi tempat yang nyaman dan “AMAN” . Ada ibu – ibu yang selalu khawatir ketika anak kecilnya keluar rumah karena takut tenggelam, ada pengendara yang selalu khawatir dengan kondisi kendaraannya saat menerobos banjir, ada petani, pedagang, pelaku UMKM yang selalu merenung karena penghasilan mereka menurun, bahkan ada yang lebih memilih berpindah ke daerah lain untuk mencari nafkah. Ironisnya, Masamba yang kehujanan, Malangke yang kebanjiran . Narasi ini sering kali jadi perdebatan, ada yang menganggap bahwa hal ini wajar karena masamba adalah hulu, sedangkan malangke bagian hilir, air jelas akan mengalir dan bermuara di malangke. Anggapan ini benar adanya tapi hanya berlaku bagi mereka yang tidak paham dengan kondisi banjir malangke saat ini. Jika saya seorang auditor ditugaskan untuk menginvestigasi kondisi banjir malangke 10 tahun terakhir, maka 7 tahun pertama saya akan mengeluarkan opini audit “Wajar Dengan Pengecualian” , tapi untuk 3 tahun terakhir tanpa ragu saya akan mengeluarkan opini audit “Tidak Wajar” . Tulisan ini dibuat dengan harapan pembaca dapat ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat malangke dan meminimalisir perdebatan tentang kondisi banjir di malangke saat ini. Point utamanya, penulis berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah preventif untuk meminimalisir resiko terjadinya masalah berkelanjutan dan langkah refresif sebagai bentuk penindakan dan pemulihan melalui kebijakan anggaran maupun penguatan regulasi terkait masalah ekologis. Kita sama-sama berharap malangke kembali dalam situasi yang normal sehingga para sejarawan dan peziarah dari luar daerah kembali dapat berkujung ke makam-makam bersejarah tanpa rasa khawatir demi menjaga nama malangke sebagai tanah bersejarah. Pun kita berharap banjir segera diatasi untuk mengembalikan tanah malangke yang subur agar hasil-hasil pertanian dan perkebunan malangke dapat Kembali bersaing di pasar nasional. Terakhir, tolong kembalikan Malangke menjadi rumah yang nyaman dan “AMAN”

Kota Yogyakarta, Nasional, Pemerintahan

Prabowo Usul Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Ini Kata Sri Sultan

Ruminews.id, Yogyakarta — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons usulan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana reaktivasi dan optimalisasi penerbangan komersial di Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Menurut Sultan, langkah tersebut memungkinkan untuk dilakukan mengingat Bandara Adisutjipto hingga saat ini masih melayani penerbangan komersial.

Scroll to Top