Daerah

Hukum, Kriminal, Luwu Utara, Pemerintahan, Pemuda

Luwu Utara Darurat Kriminal, Peran APH Dimana?

ruminews.id, Luwu Utara – Pada tanggal 20 Februari kisanran pukul 3:30 wita telah terjadi penyerangan beserta penikaman di kelurahan baliase kecamatan masamba kabupaten luwu utara, perbuatan tersebut merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum yang kami duga dalam penegakan masuk dalam pasal kuhp 170 dan 472. sampai pada tanggal 24 februari pelaku yang melakukan penyerangan sekaligus penikaman belum ada yang di amankan, menjadi pertanyaan besar apakah aph serius dalam menangani kasus tersebut? Penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat. Ketika terjadi tindak pidana penyerangan, terlebih yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 472 KUHP, masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan. Reski aldiansyah jenral lapangan dan asril gafar wakil jenderal lapangan aliansi pemuda baliase menilai bahwa,terkadang dalam praktiknya, tidak jarang proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan kurang memberikan kepastian hukum. Pasal 170 KUHP secara tegas mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Tindak pidana ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan perbuatan yang dapat mengancam keselamatan, menimbulkan trauma, serta merusak ketertiban umum. Sementara itu, Pasal 472 KUHP berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang juga memiliki dampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua pasal tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa negara memandang serius tindakan penyerangan dan kekerasan kolektif. Ketika penanganan kasus seperti ini berjalan lambat, muncul berbagai pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat. Korban merasa keadilan tertunda, sementara pelaku yang belum diproses secara tuntas berpotensi menimbulkan rasa tidak aman. Lambatnya proses penyelidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara dapat memunculkan persepsi bahwa hukum tidak ditegakkan secara maksimal. Dalam negara hukum, prinsip “equality before the law” harus menjadi landasan utama. Siapa pun yang terbukti melakukan penyerangan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 472 KUHP harus diproses tanpa pandang bulu. Transparansi proses hukum juga menjadi hal penting agar publik dapat melihat bahwa aparat bekerja secara profesional dan akuntabel. Kami menilai bahwa percepatan proses hukum bukan semata-mata soal menghukum pelaku, tetapi juga soal memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara, kejelasan tahapan proses, serta ketegasan dalam penerapan pasal-pasal yang relevan akan menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum. Akhirnya, penegakan hukum yang cepat, adil, dan transparan adalah hak setiap warga negara. Dalam kasus penyerangan yang masuk dalam ketentuan Pasal 170 dan 472 KUHP, aparat penegak hukum diharapkan mampu menunjukkan keseriusannya agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh korban maupun masyarakat luas.

Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

Rangkaian Investigasi Lahan Kompensasi PLTA Karebbe: Mengurai Persoalan Koordinat, Status Hak, hingga Pemanfaatan Jangka Panjang

Ruminews.id, Luwu Timur – Rangkaian laporan investigatif yang disusun oleh The Sawerigading Institute mengangkat sejumlah persoalan mendasar terkait status hukum dan tata kelola lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Kajian yang terdiri dari lima bagian ini menelusuri perjalanan status lahan sejak kesepakatan awal pada pertengahan 2000-an hingga pemanfaatan jangka panjang oleh pihak ketiga pada dekade berikutnya. Investigasi ini berangkat dari premis bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya ditentukan oleh keberadaan dokumen formal, tetapi juga oleh konsistensi identitas objek, kesesuaian prosedur administratif, serta keharmonisan antara berbagai rezim hukum yang mengatur mulai dari kehutanan, agraria, hingga pengelolaan aset daerah. Dalam konteks tersebut, rangkaian temuan menunjukkan adanya sejumlah titik kritis yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan. Indikasi Pergeseran Koordinat sebagai Titik Awal Persoalan   Laporan pertama menyoroti indikasi perbedaan titik koordinat antara peta dalam dokumen kesepakatan awal tahun 2006 dengan peta pada sertifikat Hak Pakai tahun 2007 serta sertifikat Hak Pengelolaan yang terbit kemudian. Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut detail teknis pemetaan, tetapi juga berimplikasi pada identitas hukum objek tanah.    Dalam sistem pertanahan Indonesia, kepastian mengenai letak, batas, dan luas merupakan unsur esensial yang menentukan keabsahan hak. Oleh karena itu, setiap perubahan data fisik semestinya disertai prosedur pengukuran ulang, dokumentasi resmi, serta publikasi yang transparan. Tanpa mekanisme tersebut, pergeseran koordinat berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan objek dalam rantai hak. Kajian ini juga menekankan bahwa jika objek dalam dokumen awal tidak identik dengan objek dalam sertifikat berikutnya, maka secara teoritis dapat timbul risiko cacat asal yang berdampak pada seluruh keputusan administratif setelahnya. Persoalan Sertifikat Hak Pakai atas Lahan Kompensasi Pada bagian kedua, investigasi menyoroti penerbitan sertifikat Hak Pakai atas lahan yang pada dasarnya merupakan kewajiban kompensasi penggunaan kawasan hutan dalam pembangunan infrastruktur energi. Secara normatif, lahan kompensasi memiliki fungsi sebagai instrumen pemulihan kawasan hutan negara, sehingga statusnya harus diselesaikan terlebih dahulu dalam rezim kehutanan sebelum diperlakukan dalam rezim agraria. Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana lahan yang lahir dari kewajiban kompensasi dapat disertifikatkan sebagai hak penggunaan oleh pihak yang memiliki kewajiban tersebut. Analisis hukum dalam laporan ini menguraikan kemungkinan terjadinya disharmonisasi antara kewenangan sektoral, terutama apabila kewajiban kehutanan belum sepenuhnya dipenuhi pada saat pensertifikatan dilakukan. Jika benar terdapat ketidaksinkronan, maka potensi cacat administratif pada tahap awal dapat membuka ruang evaluasi terhadap keabsahan hak yang lahir kemudian. Kontroversi Hibah dan Batasan Doktrin Agraria Laporan ketiga mengulas proses hibah yang dilakukan kepada pemerintah daerah pada awal dekade 2020-an. Dalam perspektif hukum agraria, Hak Pakai merupakan hak atas tanah negara yang memberikan kewenangan penggunaan, bukan kepemilikan. Oleh karena itu, pengalihan hak harus mengikuti mekanisme yang diatur secara ketat, termasuk persetujuan otoritas pertanahan. Kajian ini menyoroti perbedaan konseptual antara hibah atas tanah milik dan peralihan hak penggunaan. Jika konstruksi hukum hibah tidak mencerminkan karakter Hak Pakai, maka dapat timbul persoalan mengenai kepastian objek dan alas hak dalam pencatatan sebagai aset publik. Dalam konteks tata kelola, hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan prosedur agar tidak terjadi interpretasi yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Penerbitan Hak Pengelolaan dan Uji Rantai Keabsahan Bagian keempat menelusuri proses penerbitan Hak Pengelolaan yang kemudian menjadi dasar pengaturan pemanfaatan lahan oleh pemerintah daerah. Secara administratif, penerbitan HPL mensyaratkan bahwa tanah harus berstatus negara yang bebas dari sengketa dan memiliki alas hak yang sah. Investigasi ini menekankan prinsip dalam hukum administrasi bahwa keputusan yang sah harus lahir dari proses yang sah. Dengan demikian, apabila terdapat persoalan pada tahap sebelumnya, maka keputusan lanjutan berpotensi terpengaruh oleh cacat turunan. Selain itu, laporan menyoroti pentingnya verifikasi menyeluruh oleh otoritas terkait untuk memastikan bahwa seluruh tahapan mulai dari pelepasan hak hingga penetapan status tanah telah dilakukan sesuai prosedur. Penyewaan Jangka Panjang kepada Investor Laporan kelima mengkaji perjanjian pemanfaatan lahan selama 50 tahun dengan pihak investor industri. Secara normatif, kerja sama pemanfaatan aset daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk status tanah yang jelas, persetujuan lembaga pengawas, serta kajian kelayakan. Namun investigasi ini menggarisbawahi bahwa apabila terdapat ketidakpastian dalam rantai hak sebelumnya, maka transaksi jangka panjang dapat meningkatkan eksposur risiko hukum baik bagi pemerintah daerah maupun pihak investor. Dalam praktik, sengketa atas status tanah dapat berdampak pada keberlangsungan kontrak dan kepastian investasi. Dimensi Tata Kelola dan Kepentingan Publik Di luar aspek legal formal, rangkaian kajian ini juga menyoroti dimensi tata kelola yang lebih luas. Pengelolaan lahan yang berasal dari kewajiban kompensasi menyangkut kepentingan publik, termasuk perlindungan lingkungan, akuntabilitas kebijakan, dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya. Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah sejauh mana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam setiap tahap pengambilan keputusan, serta bagaimana transparansi dijaga agar publik dapat memahami dasar kebijakan yang diambil. Pentingnya Evaluasi dan Klarifikasi Sebagai penutup, rangkaian investigasi menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap seluruh rantai legalitas lahan kompensasi. Audit geospasial independen, verifikasi dokumen oleh otoritas pertanahan, serta keterbukaan informasi dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa depan. Rilis ini tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan final, melainkan untuk mendorong dialog berbasis data dan analisis hukum guna memastikan bahwa pengelolaan aset publik berjalan sesuai prinsip good governance dan kepentingan masyarakat luas.

Gowa, Pemuda

Audiensi Penuh Makna di Bulan Ramadhan: SAPMA PP Gowa Sampaikan Aspirasi, Kritik, dan Dukungan kepada Bupati

ruminews.id – Gowa – Dalam suasana penuh keberkahan bulan suci Ramadhan, Pengurus Cabang SAPMA PP Gowa melaksanakan audiensi bersama Bupati Gowa, Husniah Talenrang, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa. Pertemuan ini menjadi momentum mempererat tali silaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat di tahun pertama masa kepemimpinan Bupati. (24/2) Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemuda dalam mengawal pembangunan daerah serta membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa. “Kami hadir untuk menyampaikan program kerja yang dapat dikolaborasikan dengan program Pemda. Selain itu, di momen satu tahun masa kepemimpinan Ibu Bupati, kami juga menyampaikan sejumlah kritik dan aduan masyarakat,” ujar Sigit. Beberapa isu yang disampaikan antara lain: 1. Maraknya dan menjamurnya gerai modern/waralaba di Kabupaten Gowa. 2. Evaluasi pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). 3. BPJS/KIS masyarakat yang tiba-tiba nonaktif. Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Bupati sebagai sosok perempuan yang dinilai akan mencatat sejarah penting bagi Kabupaten Gowa. “Di bawah kepemimpinan Ibu Bupati, kami yakin tokoh perempuan akan kembali mengukir sejarah yang dikenang masyarakat. Jika kita melihat sejarah, raja pertama di Gowa adalah sosok perempuan, dan hari ini Bupati pertama Gowa juga merupakan sosok perempuan. Ini momentum sejarah yang harus kita dukung bersama,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Ramadhan, Muh. Haidir, menyampaikan bahwa SAPMA PP Gowa juga akan menggelar kegiatan sosial besar berupa Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim. “Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung dan mensupport kegiatan kemanusiaan ini sebagai bentuk kepedulian bersama di bulan suci Ramadhan,” katanya. Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menyampaikan terima kasih atas kritik konstruktif yang diberikan. Terkait menjamurnya gerai modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan MoU untuk memastikan dampak positif bagi daerah. “Kami mewajibkan karyawan yang direkrut adalah masyarakat Gowa dan produk UMKM lokal harus masuk ke gerai tersebut. Pelaku UMKM dapat berkoordinasi dengan Dinas Koperasi & UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya. Bupati juga menegaskan bahwa seluruh gerai modern maupun investor yang masuk ke Kabupaten Gowa wajib menaati aturan dan melengkapi administrasi sesuai regulasi yang berlaku. “Jika ada investor yang bermain-main dan tidak menaati aturan, saya akan tindak tegas. Termasuk jika ada oknum ataupun dinas terkait yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, akan kami evaluasi dan tindak tegas,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan investasi harus tetap seimbang antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembukaan lapangan kerja, penguatan UMKM lokal, serta kepatuhan terhadap regulasi. Terkait pelayanan di MPP, Bupati menyatakan akan melakukan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Sementara untuk BPJS/KIS yang nonaktif, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar masyarakat tidak dirugikan. Menutup pertemuan, Bupati juga menegaskan bahwa program dan janji politik yang disampaikan saat kampanye akan dijalankan secara bertahap. “Program-program yang telah kami sampaikan kepada masyarakat akan kami jalankan secara bertahap. InsyaAllah setiap tahunnya akan terus kami realisasikan sesuai kemampuan dan tahapan perencanaan daerah,” tutupnya. Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosial yang digagas SAPMA PP Gowa dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan. Audiensi ini menjadi bukti bahwa ruang dialog antara pemuda dan pemerintah tetap terbuka. Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, semangat kolaborasi, kontrol sosial, dan dukungan terhadap pembangunan daerah diharapkan terus terjaga demi Gowa yang lebih maju dan berkeadilan.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Makassar Siaga Banjir, TRC Evakuasi Warga dan Satgas PU Bersihkan Drainase

ruminews.id, MAKASSAR — Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar, sejak dini hari, Selasa (24/2/2026), menyebabkan banjir dan genangan air di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Makassar, bergerak cepat melakukan langkah antisipasi dan penanganan di lapangan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kota, mulai dari kepala SKPD, camat, lurah hingga RT/RW, untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah mitigasi sejak dini menghadapi potensi cuaca ekstrem. Menindaklanjuti arahan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar langsung mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) ke sejumlah titik terdampak. Tim diterjunkan untuk melakukan pemantauan, evakuasi warga yang membutuhkan bantuan, serta asesmen cepat guna memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali. Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Muhammad Fadli Tahar, mengatakan pihaknya sudah mendirikan posko siaga di beberapa lokasi terdampak banjir. “Menindaklanjuti arahan Bapak Wali Kota, kami dari BPBD melalui TRC mendirikan posko dan melakukan evakuasi warga di sejumlah titik banjir,” ujarnya. Ia menjelaskan, seluruh personel TRC telah disebar ke lokasi-lokasi yang teridentifikasi terdampak untuk memastikan keselamatan warga. Selain melakukan evakuasi terhadap warga yang membutuhkan pertolongan, petugas juga melakukan asesmen cepat guna mengetahui tingkat keparahan banjir dan kebutuhan mendesak masyarakat. “Personel kami telah melakukan evakuasi terhadap warga yang membutuhkan bantuan, melakukan asesmen cepat, serta memastikan tidak ada korban jiwa,” tambahnya. Dia menambahkan, sebagai bentuk koordinasi. BPBD Kota Makassar juga berkoordinasi intensif dengan pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait lainnya agar penanganan dapat berjalan cepat, tepat, dan terintegrasi. “Sejumlah peralatan evakuasi seperti perahu karet dan perlengkapan keselamatan, kami telah disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan peningkatan debit air,” terangnya. Berdasarkan laporan Posko BPBD pada pukul 06.10 hingga 07.00 WITA, beberapa titik terpantau mengalami genangan cukup tinggi. Di Jalan Sermani 4, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, ketinggian air mencapai sekitar 100 sentimeter dan menggenangi permukiman warga. Sementara itu, di Kompleks Kodam III (Kotipa XVI–XII), Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, ketinggian air bervariasi antara 0 hingga 30 sentimeter dan sempat menyebabkan akses kendaraan tidak dapat dilalui. Genangan juga terpantau di Jalan Kecaping Raya Blok 8, Kecamatan Manggala, dengan ketinggian air sekitar 0 hingga 20 sentimeter dan masih dapat dilalui kendaraan. Di wilayah Kelurahan Kapasa RW 6, ketinggian air tercatat mencapai sekitar 30 sentimeter. Adapun di Terowongan Rappokalling, genangan setinggi kurang lebih 40 sentimeter berada dalam pengawasan ketat petugas guna mengantisipasi potensi kemacetan maupun risiko keselamatan pengguna jalan. Meski secara umum situasi dinyatakan aman dan terkendali, BPBD mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menghindari jalur dengan genangan tinggi, serta segera melaporkan kondisi darurat melalui layanan BPBD Kota Makassar. “Ini bagian dari respons cepat Pemerintah Kota Makassar untuk terus hadir dalam setiap kondisi kebencanaan demi melindungi masyarakat,” tutupnya. Sedangkan, Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menjelaskan genangan air yang terjadi di Jalan Rappokalling Raya, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, mulai berangsur surut. Pihak PU, langsung menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Drainase begitu menerima laporan adanya genangan di lokasi tersebut. “Untuk genangan di Jalan Rappokalling Raya, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, kami telah menurunkan dua kelompok Satgas di lokasi. Saat ini mereka fokus melakukan pembersihan sampah yang menyumbat saluran air,” ujarnya. Ia menyebutkan, tumpukan sampah yang terbawa arus hujan deras menjadi salah satu faktor utama terhambatnya aliran air di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pembersihan dan normalisasi saluran, debit air mulai berkurang dan kondisi berangsur membaik. “Alhamdulillah, setelah dilakukan pembersihan, air sudah mulai surut. Kami tetap melakukan pemantauan untuk memastikan aliran air kembali normal,” tambahnya. (*)

Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

Setahun Gerakan Rakyat, DPW Sulsel Gelar Aksi Sosial dan Konsolidasi Serentak

ruminews.id, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan mematangkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) pertama organisasi tersebut yang puncaknya jatuh pada Jumat, 27 Februari 2026 mendatang. Konsolidasi digelar bersama organisasi sayap Muda Bergerak Sulsel dan Tim 7 Partai Gerakan Rakyat Sulsel, Minggu (22/2) sore di Makassar. Rapat dipimpin langsung Ketua DPW GR Sulsel, Asri Tadda, dan dihadiri jajaran pengurus lintas struktur wilayah. Dalam arahannya, Asri menegaskan bahwa peringatan satu tahun Gerakan Rakyat bukan sekadar seremoni, melainkan momentum refleksi dan penguatan komitmen perjuangan. “Alhamdulillah, tak terasa Gerakan Rakyat resmi menginjak usia satu tahun sejak dideklarasikan pada 27 Februari 2025 lalu. Ini akan kita rayakan secara sederhana, tetapi bermakna,” ujarnya. Menurutnya, setahun perjalanan GR telah melahirkan sejumlah organisasi dan sayap gerakan, mulai dari Badan Siaga Bencana (Bahana), Badan Keamanan dan Pengawalan (Bakawal), Muda Bergerak, Perempuan Bergerak, Serikat Nelayan Rakyat (Senara), hingga Partai Gerakan Rakyat. Ia menyebut, kehadiran GR terinspirasi oleh semangat perubahan yang digaungkan tokoh nasional Anies Baswedan, serta menjadi wadah resmi berhimpunnya para pejuang perubahan. Empat Agenda Sosial dan Reflektif Sebagai wujud rasa syukur dan pengabdian kepada masyarakat, DPW GR Sulsel mengumumkan empat agenda utama yang akan digelar secara bertahap. Pertama, Berbagi Buku Bacaan yang dilaksanakan pada Selasa (24/2) pukul 13.30 WITA, dengan titik kumpul di depan Perpustakaan Wilayah Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Kegiatan ini membuka ruang donasi buku bacaan dari anggota dan simpatisan. Kedua, Menanam Pohon Harapan pada Rabu (25/2) pukul 16.00 WITA di kawasan Galangan Kapal. Aksi ini dimaksudkan sebagai simbol komitmen menjaga lingkungan sekaligus menanam optimisme masa depan. Ketiga, Berbagi Takjil pada hari yang sama pukul 17.30 WITA di Lampu Merah Fly Over Urip Sumoharjo. Kegiatan ini dirangkaikan dengan semangat berbagi di bulan Ramadan, dengan partisipasi donasi paket takjil dari kader dan simpatisan. Keempat, Syukuran 1 Tahun Gerakan Rakyat yang dilaksanakan pada Jumat (27/2). DPW menganjurkan agar kegiatan ini digelar secara sederhana di tingkat DPD dan DPC masing-masing, serta dapat dirangkaikan dengan buka puasa bersama. Asri Tadda mengajak seluruh anggota dan simpatisan untuk mengambil bagian aktif dalam setiap rangkaian kegiatan tersebut. “Peringatan satu tahun ini adalah refleksi kesyukuran rakyat atas hadirnya Gerakan Rakyat. Kita ingin momentum ini memperkuat solidaritas, memperluas kebermanfaatan, dan menegaskan komitmen bahwa GR akan terus hadir untuk rakyat,” tegasnya. Dengan mengusung tema “1 Tahun Gerakan Rakyat, Hadir untuk Rakyat”, DPW GR Sulsel berharap rangkaian kegiatan ini tidak hanya mempererat konsolidasi internal, tetapi juga memperkuat citra organisasi sebagai gerakan sosial-politik yang berpijak pada kerja nyata dan kepedulian publik. Turut hadir dalam pertemuan konsolidasi tersebut Sekretaris GR Sulsel Suwardi, Bendahara GR Sulsel Irma Effendy, Wakil Ketua POK Fuad Kesuma Fikar, Wakil SSekretaris POK Renaldi, Wakil Sekretaris Humas dan Media Rury P Asri, dan Ketua DPW Muda Bergerak (MB) Sulsel Muh Alief beserta jajaran. Dari Tim 7 DPW Partai Gerakan Rakyat Sulsel, hadir Sekretaris Partai GR Sulsel Muh Zaynur, Wakil Ketua Muh Azhar, Wakil Sekretaris PGR Sulsel Muh Nur Muin, Wakil Sekretaris Samila Achmad Rejo dan masih banyak lagi. (*)

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Tual

Dari Seragam ke Serangan: Negara Tak Boleh Gagal Mengusut Kekerasan terhadap Anak

ruminews.id – Peristiwa itu terjadi dalam situasi yang seharusnya berada dalam kendali aparat. Seorang anak berusia belasan tahun dilaporkan menjadi korban tindakan kekerasan oleh anggota aparat bersenjata dalam sebuah operasi pengamanan. Insiden tersebut berujung fatal. Korban yang masih berstatus pelajar tidak lagi memiliki kesempatan untuk kembali ke bangku sekolah, bermain dengan teman sebayanya, atau menata masa depannya. Aparat yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru diduga menjadi pelaku kekerasan. Setelah kejadian, proses hukum memang berjalan. Oknum aparat telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun persoalan ini tidak berhenti pada penetapan individu semata. Publik mempertanyakan transparansi penyelidikan, akuntabilitas institusi, serta komitmen negara dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bukan sekadar meredam kemarahan sesaat. Kematian seorang anak di tangan aparat bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ia adalah alarm keras bagi negara hukum. Dalam sistem demokrasi, penggunaan kekuatan oleh aparat memiliki batas yang jelas: legalitas, kebutuhan (necessity), dan proporsionalitas. Prinsip-prinsip ini bukan formalitas, melainkan pagar etis dan hukum agar monopoli kekerasan negara tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan. Secara normatif, Konstitusi menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan. Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara dan aparatnya untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi apa pun. Artinya, ketika aparat justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, yang dilanggar bukan hanya hukum pidana, melainkan mandat konstitusional itu sendiri. Lebih jauh, kasus ini menyentuh dimensi moral politik yang mendasar. Negara dalam teori politik modern diberi legitimasi untuk menggunakan kekuatan demi melindungi warga. Namun legitimasi itu bersyarat: ia harus digunakan untuk melindungi yang lemah, bukan melukai mereka. Anak adalah simbol kelompok paling rentan dalam masyarakat. Ketika mereka tidak lagi aman bahkan dari institusi yang bersenjata atas nama negara, maka yang retak bukan hanya hukum, tetapi juga kontrak sosial antara negara dan rakyatnya. Kita tidak boleh terjebak pada narasi bahwa ini sekadar “oknum”. Setiap pelanggaran memang dilakukan individu, tetapi setiap kekerasan yang berulang mengindikasikan problem sistemik: pola pelatihan, budaya institusional, mekanisme pengawasan, hingga keberanian institusi untuk membuka diri pada evaluasi publik. Tanpa pembenahan struktural, keadilan akan selalu bersifat kasuistik. Karena itu, pengusutan tuntas harus memenuhi dua syarat. Pertama, akuntabilitas pidana yang transparan dan independen. Kedua, evaluasi kelembagaan yang nyata dan terukur. Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu, tetapi harus memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang. Pada akhirnya, ukuran peradaban suatu bangsa tidak dilihat dari seberapa kuat aparatnya, melainkan dari seberapa aman anak-anaknya. Jika negara ingin tetap dipercaya, ia harus menunjukkan bahwa seragam bukan simbol kekuasaan yang kebal kritik, melainkan amanah untuk melindungi terutama mereka yang paling tak berdaya.

Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Tual

Klarifikasi dan Bantahan Kuasa Hukum atas Frasa “Korban Terhantam Helm”

ruminews.id, Tual – Kuasa hukum keluarga korban menilai penggunaan frasa “korban terhantam helm” dalam kronologi resmi yang disampaikan oleh Polres Tual melalui RRI Tual merupakan konstruksi bahasa yang tidak netral dan berpotensi menyesatkan persepsi publik. Secara gramatikal dan semantik, istilah “terhantam” memberi kesan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat benturan pasif atau situasional. Padahal berdasarkan keterangan saksi yang kami peroleh, terdapat tindakan aktif berupa pemukulan menggunakan helm oleh tersangka terhadap korban. Perbedaan ini bukan sekadar soal pilihan kata. Dalam hukum pidana, perbedaan antara: Benturan tidak disengaja, dan Tindakan memukul secara sadar menggunakan benda keras adalah perbedaan mendasar yang menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Apabila helm diayunkan secara sadar dan mengenai bagian vital tubuh korban, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikonstruksikan sebagai peristiwa pasif. Itu adalah tindakan aktif (actus reus) yang dilakukan dengan kesadaran atas potensi akibatnya (mens rea). Lebih jauh, berdasarkan keterangan saksi, korban melaju sekitar 30 km/jam, bukan dalam kecepatan tinggi sebagaimana dinarasikan. Fakta ini semakin memperlemah konstruksi bahwa peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari situasi darurat lalu lintas. Kami menegaskan bahwa penggunaan diksi yang mereduksi tindakan aktif menjadi peristiwa seolah-olah spontan atau tidak disengaja berpotensi: Mengaburkan unsur kesengajaan; Mengarahkan opini publik sebelum pembuktian di pengadilan; Menggeser fokus pertanggungjawaban pidana. Kami meminta agar konstruksi peristiwa diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi secara objektif di persidangan, bukan dibentuk melalui framing bahasa dalam rilis media. Penetapan tersangka adalah langkah awal. Namun keadilan hanya dapat terwujud apabila fakta hukum disampaikan secara jujur dan unsur pidana diuji secara utuh. Kuasa Hukum Korban: Ikbal Tamnge, S.H.,M.H.

Hukum, Internasional, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

Gubernur Sul-Sel Enggan Lepas Luwu Raya, Kali Ini Gandeng Perusahaan Israel untuk Keruk Kekayaan Tana Luwu. HMI Cabang Luwu Utara Menolak

ruminews.id, Luwu Utara – Upaya Gubernur Sul-Sel, Andi Sudirman Sulaiman dalam menangguhkan pemekaran Luwu Raya jadi provinsi tidak hanya sampai pada wilayah administratif, melainkan dengan berbagai macam cara. Kali ini, adik dari Menteri Pertanian RI tersebut menggandeng korporasi asing untuk terus menguras SDA Luwu Raya dengan alasan perbaikan akses ke Seko. Rencana pengelolaan proyek panas bumi di Luwu Utara, tepatnya di Kecamatan Rongkong oleh PT Ormat Geothermal Indonesia menuai banyak penolakan, tak terkecuali HMI Cabang Luwu Utara. Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Luwu Utara menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan proyek panas bumi di Luwu Utara yang melibatkan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel yakni PT Ormat Geothermal Indonesia. Ketua Umum HMI Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, menegaskan penolakan terhadap proyek panas bumi atau geothermal yang akan dilakukan oleh perusahaan Israel tersebut. “Proyek tersebut tidak hanya dipandang sebagai agenda investasi semata, melainkan harus diuji berdasarkan konstitusi, keamanan energi nasional, konsistensi politik luar negeri Indonesia serta yang paling penting adalah keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan”. Panas bumi merupakan sumber daya strategis yang pengelolaannya harus mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pengusahaan panas bumi harus menjamin keberlanjutan, kepentingan nasional, transparansi, dan tata kelola yang akuntabel sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2014. “Kebijakan tersebut juga akan menciderai komitmen bangsa Indonesia yang selama ini berpihak pada perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan”. HMI Cabang Luwu Utara membeberkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan. “Dampak negatif geothermal terhadap lingkungan dan masyarakat yang akan ditimbulkan dari proyek panas bumi tersebut antara lain: Pencemaran air dan tanah, pencemaran udara dan bau, kerusakan struktur geologi, konflik sosial dan ekonomi serta kerusakan ekosistem, seperti apa yang dirasakan masyarakat di Jawa, Sumatera dan Flores. Tidak hanya itu, potensi konflik horizontal dan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah semakin besar”. Sudah seharusnya Luwu Raya yang mengelola SDA nya sendiri untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan malah antek-antek asing yang hendak merusak alam Tana Luwu. Provinsi Luwu Raya Harga Mati

Hukum, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

HMI Badko Sulsel Desak Pembatalan Proyek Panas Bumi Rp1,5Triliun di Luwu Utara: Uji Konstitusi, Kedaulatan Energi, dan Risiko Geopolitik

ruminews.id – Makassar, 23 Februari 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam melalui HMI Badko Sulsel Bidang ESDM menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan proyek panas bumi di Kabupaten Luwu Utara senilai Rp1,5 triliun yang berdasarkan pemberitaan melibatkan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel. Ketua Bidang ESDM, Andi Akram Al Qadri, menegaskan bahwa proyek ini tidak dapat dipandang semata sebagai agenda investasi, melainkan harus diuji dalam kerangka konstitusi, keamanan energi, dan konsistensi politik luar negeri Indonesia. “Kami menolak secara argumentatif dan konstitusional. Energi adalah sektor strategis yang menyangkut kedaulatan negara. Setiap kerja sama yang berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia wajib dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Andi Akram Al Qadri. HMI Badko Sulsel mendasarkan sikap pada pijakan hukum yang kuat berdasarkan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 Menegaskan bahwa cabang produksi penting dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Panas bumi sebagai energi strategis termasuk dalam rezim penguasaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi Mengatur bahwa pengusahaan panas bumi harus menjamin keberlanjutan, kepentingan nasional, transparansi, dan tata kelola yang akuntabel. Serta Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal Menegaskan bahwa investasi asing wajib memperhatikan stabilitas politik, keamanan negara, dan kepentingan nasional. Dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi bahkan membatalkan kerja sama apabila dinilai berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional. HMI Badko Sulsel memandang proyek ini melalui tiga pendekatan strategis: Resource Sovereignty (Kedaulatan Sumber Daya) dimana Negara harus menjadi aktor dominan dalam penguasaan sumber daya strategis. Keterlibatan entitas dengan afiliasi geopolitik sensitif berpotensi mengurangi kontrol strategis negara. Energy Security Doctrine (Keamanan Energi) dimana Keamanan energi tidak hanya soal pasokan dan investasi, tetapi juga stabilitas politik, kepercayaan publik, dan risiko geopolitik jangka panjang. Economic Nationalism (Nasionalisme Ekonomi) dimana Nasionalisme ekonomi bukan anti-investasi, melainkan memastikan bahwa arus modal memperkuat kedaulatan, bukan menciptakan ketergantungan baru. Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan. Dalam konteks tersebut, keterlibatan entitas yang memiliki afiliasi dengan Israel dalam sektor energi strategis dinilai berpotensi Mencederai konsistensi politik luar negeri bebas aktif, Memicu resistensi sosial dan polarisasi, Menurunkan legitimasi kebijakan energi pemerintah HMI Badko Sulsel menilai bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib melakukan uji kelayakan geopolitik (geopolitical due diligence) sebelum menetapkan mitra pengelola proyek strategis nasional. Apabila kebijakan ini tetap dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh, potensi risiko yang muncul antara lain: Resistensi sosial di tingkat lokal dan nasional Ketidakstabilan politik kebijakan energi Gugatan hukum atau judicial review Delegitimasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam HMI Badko Sulsel dengan tegas menyatakan: Mendesak audit kebijakan dan evaluasi hukum menyeluruh atas proses penetapan mitra proyek panas bumi di Luwu Utara. Meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap investasi asing di sektor energi strategis. Menuntut transparansi penuh atas struktur kepemilikan dan afiliasi perusahaan yang terlibat. Mendorong prioritas kepada entitas nasional atau mitra internasional yang tidak memiliki sensitivitas geopolitik tinggi. “Investasi boleh masuk, tetapi kedaulatan tidak boleh keluar. Energi adalah instrumen strategis bangsa. Pemerintah harus berpihak pada kepentingan nasional, bukan sekadar angka investasi,” tutup Andi Akram Al Qadri.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

FLMI Soroti Kasus Brimob Maluku, Desak Polisi Tingkatkan Literasi dan HAM

ruminews.id, Makassar – Forum Literasi Mahasiswa Indonesia (FLMI) menyoroti dengan keras kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob Maluku terhadap generasi bangsa anak berusia 14 tahun, siswa MTsN 1 Malta, yang berujung pada kematian. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran HAM berat dan penyalahgunaan wewenang, mencoreng institusi kepolisian dan memicu kemarahan masyarakat. Ariel Putra Pratama, Presidium FLMI, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan rendahnya literasi di kalangan kepolisian, yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. “Polisi harusnya menjadi pelangung amanah rakyat, mengayomi dan melindungi, bukan mengincar dan menindas. Tapi, apa yang kita lihat? Polisi malah menjadi pelaku kekerasan. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya. FLMI menyerukan beberapa tuntutan, yaitu: peningkatan program literasi dan pendidikan HAM bagi anggota kepolisian, penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku, serta reformasi internal kepolisian untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme. “Revolusi kepolisian diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kami siap mendukung upaya ini dan akan terus mengawasi prosesnya,” tambah Ariel. Kapolri telah memerintahkan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku. FLMI berharap proses ini berjalan adil dan tidak ada intervensi. “Kami juga meminta kepada Kapolri untuk tidak hanya menindak pelaku, tapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepolisian,” kata Ariel. FLMI juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung upaya reformasi kepolisian. “Kita harus menjadi bagian dari perubahan ini, agar polisi menjadi institusi yang benar-benar melayani dan melindungi rakyat,” tutup Ariel. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Scroll to Top