3 Oktober 2026

Daerah, Malang, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa PPG UMM Gandeng Penyandang Disabilitas Kembangkan Merchandise Ramah Karya Inklusif

Ruminews.id – MALANG,  Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2026 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan Projek Kepemimpinan bertajuk MERAKI (Merchandise Ramah Karya Inklusif) bersama penyandang disabilitas binaan LKS Bersama Anak Bangsa Malang. Kegiatan berlangsung di Kantor II LKS Bersama Anak Bangsa Malang, Sabtu (26/9/2026).

Peristiwa 1965
Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemuda, Sleman

Buku Akik Gelar Intimate Talk Peringati Peristiwa 1965

Ruminews.id, Sleman — Peristiwa 1965 yang dikenal masyarakat Indonesia sebagai G30S atau Gerakan 30 September masih membekas dalam ingatan kolektif hingga kini. Untuk memperingati peristiwa tersebut, Toko Buku Akik menggelar kegiatan Intimate Talk yang membahas buku karya Prof. Dr. Saskia Wieringa berjudul “Kuntilanak Berbau Wangi”.

Tragedi Kanjuruhan
Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hukum & Kriminal, Sleman

Peringati 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Multitude Book Adakan Diskusi Publik

Ruminews.id, Sleman — Empat tahun setelah Tragedi Kanjuruhan, persoalan pengusutan dan penanganan kasus tersebut kembali dibahas dalam diskusi publik yang digelar Multitude Book dan Penerbit Semut Api. Diskusi yang berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) itu mengupas buku Mendobrak Kebuntuan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan sekaligus membicarakan persoalan yang masih membayangi sepak bola Indonesia.

Ekonomi, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Politik, Teknologi

Guest Lecture Epidemiologi FKM Unhas Dorong Riset Lebih Berdampak bagi Kebijakan Kesehatan

ruminews.id, MAKASSAR — Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Guest Lecture bertema “Translation Research into Health Policy” pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-44 FKM Unhas dengan menghadirkan Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI, Prof. Asnawi Abdullah, S.KM., MHSM., M.Sc., HPPF., DLSHTM., Ph.D., sebagai narasumber. Kegiatan ini mengangkat isu penting mengenai bagaimana hasil penelitian dapat diterjemahkan menjadi kebijakan kesehatan yang relevan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Diskusi juga menjadi ruang bagi sivitas akademika, khususnya mahasiswa, untuk memahami tantangan dalam menjembatani dunia penelitian dengan proses pengambilan kebijakan. Dekan FKM Unhas, Ansariadi, SKM., M.Sc.PH., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Guest Lecture tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Dies Natalis FKM Unhas ke-44. Ia juga menekankan pentingnya publikasi ilmiah sebagai bagian dari pengembangan budaya akademik dan kontribusi perguruan tinggi. “Guest Lecture hari ini menjadi rangkaian dari perayaan Dies Natalis FKM Unhas yang ke-44,” ujar Ansariadi. Sementara itu, Prof. Asnawi dalam sesi utama menekankan bahwa penelitian tidak seharusnya berhenti pada publikasi ilmiah. Hasil riset, menurutnya, perlu dikomunikasikan secara efektif kepada para pengambil kebijakan agar pengetahuan yang dihasilkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan kesehatan. “Riset berdampak jika dikomunikasikan kepada para pengambil kebijakan,” tegas Prof. Asnawi. Ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara hasil penelitian dan kebijakan. Dalam pemaparannya, Prof. Asnawi menyebut hanya sekitar 6 persen hasil riset yang dapat digunakan dalam proses kebijakan. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah belum optimalnya keterhubungan antara peneliti, institusi pendidikan tinggi, dan pengambil kebijakan. Menurutnya, peneliti perlu memahami proses pembuatan kebijakan sekaligus menguasai persoalan kesehatan yang menjadi objek penelitian. Pemahaman tersebut penting agar hasil riset tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan pengambil kebijakan. Dalam konteks tersebut, Prof. Asnawi turut menjelaskan pentingnya policy modeling sebagai pendekatan untuk memperkirakan berbagai kemungkinan dampak suatu kebijakan sebelum diterapkan. Dengan memanfaatkan data dan pemodelan, pengambil kebijakan dapat memperoleh gambaran mengenai konsekuensi kebijakan dalam jangka menengah dan panjang, termasuk kemungkinan dampaknya dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang. Ia juga mendorong peneliti untuk lebih responsif terhadap dinamika permasalahan kesehatan masyarakat. Perubahan struktur demografi, meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia, serta besarnya beban penyakit tidak menular menjadi sejumlah isu yang membutuhkan dukungan riset agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan masyarakat. Di tengah perkembangan teknologi, kemampuan memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga dinilai semakin penting dalam mendukung kegiatan penelitian dan perumusan kebijakan kesehatan. “Di masa sekarang, skill AI yang kuat menjadi sebuah kekuatan,” ungkap Prof. Asnawi. Melalui Guest Lecture tersebut, mahasiswa dan sivitas akademika FKM Unhas didorong untuk melihat penelitian dalam perspektif yang lebih luas. Riset tidak hanya diposisikan sebagai produk akademik dalam bentuk publikasi, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan yang dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi dan kebijakan yang menjawab persoalan kesehatan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam membangun ekosistem penelitian yang tidak berhenti pada produksi pengetahuan, tetapi mampu menjembatani temuan ilmiah dengan kebutuhan kebijakan dan pelayanan kesehatan di masyarakat.

Hukum & Kriminal, Makassar, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik, Religi, Teknologi

Ketika Kampus Menjadi Ruang Impunitas: Menguji Komitmen Penegakan Hukum di UNDIPA Makassar

Oleh: Muh Sakil (PKPT IPMIL Raya Undipa) ruminews.id, – Kampus semestinya bukan sekadar tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar. Ia adalah ruang pembentukan karakter, pengembangan nalar kritis, sekaligus institusi yang menjunjung tinggi etika, hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi semestinya dipandang sebagai persoalan serius, bukan sekadar konflik antarmahasiswa yang dapat diselesaikan secara administratif. Rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan Universitas Dipa (UNDIPA) Makassar dalam beberapa waktu terakhir patut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang disampaikan, dalam rentang sekitar dua minggu terjadi sejumlah insiden, mulai dari penyerangan ketika pemasangan spanduk, perobekan spanduk, dugaan penganiayaan terhadap kader mahasiswa, hingga pelemparan batu ke area sekretariat mahasiswa. Rangkaian tersebut menunjukkan adanya eskalasi konflik yang semestinya mendapatkan respons serius dari seluruh pihak terkait. Persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana institusi pendidikan tinggi merespons setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Ketika kekerasan muncul secara berulang dan respons kelembagaan dipersepsikan tidak tegas, maka persoalannya berkembang menjadi pertanyaan tentang tata kelola, perlindungan terhadap sivitas akademika, serta konsistensi penegakan aturan internal. Ketika Sanksi Kampus Dipertanyakan Salah satu persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan adalah penanganan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian insiden tersebut. Menurut informasi yang disampaikan, sejauh ini baru kasus penganiayaan yang mendapatkan sanksi dari pihak kampus, sementara sejumlah insiden lain seperti penyerangan saat pemasangan spanduk, perobekan spanduk, dan pelemparan batu ke sekretariat mahasiswa disebut belum mendapatkan sanksi disiplin. Jika informasi tersebut benar, pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan internal kampus menjadi sesuatu yang wajar. Kampus tentu memiliki mekanisme sendiri dalam menjaga ketertiban dan disiplin mahasiswa. Proses tersebut berbeda dengan proses pidana yang berjalan melalui aparat penegak hukum. Sanksi akademik atau administratif pada prinsipnya merupakan bagian dari tata kelola internal institusi, sedangkan proses pidana merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum. Karena itu, menunggu proses kepolisian tidak serta-merta dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan apakah kampus perlu mengambil tindakan internal. Namun demikian, penerapan sanksi internal tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, bukti yang memadai, asas keadilan, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Di sinilah pentingnya transparansi. Ketika Wakil Rektor III yang juga dikaitkan dengan fungsi Satgas Tiga Dosa disebut memberikan jawaban bahwa pihak kampus mengikuti keputusan kepolisian dan belum mengetahui identitas pelaku, sementara pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan bukti, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana bukti tersebut telah diverifikasi dan bagaimana mekanisme penanganannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa keberanian mengambil tindakan hanya dilakukan ketika persoalan sudah menjadi perhatian publik, sementara perkara lain dibiarkan berjalan tanpa kepastian. Kampus Tidak Boleh Menjadi Ruang Abu-Abu Perguruan tinggi membutuhkan kewibawaan institusional. Namun kewibawaan tidak lahir dari kemampuan menutup konflik atau menjaga citra semata. Kewibawaan justru lahir dari keberanian menegakkan aturan secara objektif. Kampus tidak boleh menjadi ruang abu-abu ketika terjadi pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan atau tindakan yang melanggar ketentuan internal harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, siapa pun yang dituduh melakukan pelanggaran juga berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil. Prinsip tersebut penting agar penegakan disiplin tidak berubah menjadi tindakan yang diskriminatif. Jika satu pihak diberikan sanksi sementara dugaan pelanggaran serupa dari pihak lain tidak diproses secara transparan, maka kepercayaan mahasiswa terhadap mekanisme kelembagaan akan tergerus. Lebih jauh, pembiaran terhadap tindakan kekerasan berpotensi menciptakan preseden buruk. Mahasiswa dapat memperoleh pesan bahwa intimidasi, perusakan, atau kekerasan merupakan cara yang dapat digunakan ketika terjadi perbedaan kepentingan. Padahal, kampus seharusnya mengajarkan hal sebaliknya: bahwa perbedaan diselesaikan melalui argumentasi, dialog, mekanisme organisasi, dan prosedur hukum. Penegakan Hukum Tidak Semestinya Menunggu Korban Bertambah Persoalan berikutnya adalah proses hukum terhadap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Pertanyaan mengenai lambannya penanganan laporan penyerangan maupun pelemparan batu ke area sekretariat mahasiswa perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian. Bukan untuk menghakimi proses yang sedang berjalan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tahapan penanganannya. Dalam konteks ini, penting membedakan antara laporan yang belum selesai diproses dengan laporan yang sengaja diabaikan. Penilaian tersebut harus didasarkan pada fakta dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Namun, masyarakat tetap berhak mempertanyakan perkembangan suatu perkara, terutama apabila perkara tersebut berkaitan dengan keselamatan dan keamanan lingkungan pendidikan. Penegakan hukum tidak seharusnya dipahami hanya sebagai tindakan setelah korban jatuh. Pencegahan juga merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan. Ketika terdapat laporan mengenai ancaman, penyerangan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan lanjutan, respons aparat perlu mempertimbangkan potensi eskalasinya. Sebab, menunggu konflik berkembang menjadi kekerasan yang lebih serius bukanlah pendekatan yang ideal dalam menciptakan rasa aman. Setiap institusi tentu memiliki kepentingan menjaga reputasi. Namun reputasi yang sehat tidak dibangun dengan menyembunyikan persoalan. Justru sebaliknya, institusi yang berani mengakui adanya masalah, memprosesnya secara transparan, memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak, dan menjatuhkan sanksi berdasarkan bukti akan memiliki legitimasi yang lebih kuat. Karena itu, jika benar terdapat serangkaian dugaan pelanggaran di lingkungan UNDIPA, langkah yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan normatif. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme keamanan kampus, penanganan konflik mahasiswa, prosedur pengaduan, serta koordinasi antara pihak kampus dan aparat penegak hukum. Pihak kampus perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme penanganan setiap laporan, tanpa mengorbankan hak privasi pihak yang terlibat. Sementara kepolisian perlu memberikan informasi mengenai perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Keterbukaan semacam itu penting agar ruang publik tidak dipenuhi asumsi, dugaan, dan spekulasi. Menjaga Marwah Kampus dengan Kepastian, Bukan Pembiaran Pada akhirnya, persoalan di UNDIPA tidak semestinya hanya dibaca sebagai konflik antara kelompok mahasiswa. Ada persoalan yang lebih besar di baliknya: bagaimana sebuah perguruan tinggi memastikan lingkungan akademiknya tetap aman, demokratis, dan tunduk pada aturan. Kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang merasa terintimidasi ketika menyampaikan pendapat. Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan laporan masyarakat diproses secara profesional sesuai hukum. Mahasiswa pun memiliki kewajiban menjaga agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar hak orang lain. Karena itu, penyelesaian persoalan ini harus diarahkan pada kepastian dan keadilan, bukan pada siapa yang paling kuat secara organisasi maupun siapa yang paling dekat dengan pusat kekuasaan. Jika terdapat pelanggaran, proseslah berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, berikan ruang pemulihan nama baik. Jika terjadi tindak pidana, biarkan mekanisme

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

LK2 HMI: Kader Ditempa Jadi Problem Solver, Kawal Demokrasi Jaga Integritas Nasional

Penulis :Abd rohim – Peserta LK2 HMI Jakarta Pusat Ruminews.id – Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026, menghadirkan dua materi yang membahas pentingnya kapasitas kader HMI dalam memahami persoalan bangsa melalui perspektif ideologis, politik, dan kebangsaan. Materi pertama membahas posisi HMI sebagai kekuatan problem solver, sementara materi kedua menguraikan demokrasi dan representasi politik dalam kaitannya dengan upaya menjaga integritas nasional

Scroll to Top