Oleh: Muh Sakil (PKPT IPMIL Raya Undipa)
ruminews.id, – Kampus semestinya bukan sekadar tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar. Ia adalah ruang pembentukan karakter, pengembangan nalar kritis, sekaligus institusi yang menjunjung tinggi etika, hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi semestinya dipandang sebagai persoalan serius, bukan sekadar konflik antarmahasiswa yang dapat diselesaikan secara administratif.
Rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan Universitas Dipa (UNDIPA) Makassar dalam beberapa waktu terakhir patut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang disampaikan, dalam rentang sekitar dua minggu terjadi sejumlah insiden, mulai dari penyerangan ketika pemasangan spanduk, perobekan spanduk, dugaan penganiayaan terhadap kader mahasiswa, hingga pelemparan batu ke area sekretariat mahasiswa. Rangkaian tersebut menunjukkan adanya eskalasi konflik yang semestinya mendapatkan respons serius dari seluruh pihak terkait.
Persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana institusi pendidikan tinggi merespons setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Ketika kekerasan muncul secara berulang dan respons kelembagaan dipersepsikan tidak tegas, maka persoalannya berkembang menjadi pertanyaan tentang tata kelola, perlindungan terhadap sivitas akademika, serta konsistensi penegakan aturan internal.
Ketika Sanksi Kampus Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan adalah penanganan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian insiden tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan, sejauh ini baru kasus penganiayaan yang mendapatkan sanksi dari pihak kampus, sementara sejumlah insiden lain seperti penyerangan saat pemasangan spanduk, perobekan spanduk, dan pelemparan batu ke sekretariat mahasiswa disebut belum mendapatkan sanksi disiplin.
Jika informasi tersebut benar, pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan internal kampus menjadi sesuatu yang wajar.
Kampus tentu memiliki mekanisme sendiri dalam menjaga ketertiban dan disiplin mahasiswa. Proses tersebut berbeda dengan proses pidana yang berjalan melalui aparat penegak hukum. Sanksi akademik atau administratif pada prinsipnya merupakan bagian dari tata kelola internal institusi, sedangkan proses pidana merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum.
Karena itu, menunggu proses kepolisian tidak serta-merta dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan apakah kampus perlu mengambil tindakan internal. Namun demikian, penerapan sanksi internal tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, bukti yang memadai, asas keadilan, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
Di sinilah pentingnya transparansi.
Ketika Wakil Rektor III yang juga dikaitkan dengan fungsi Satgas Tiga Dosa disebut memberikan jawaban bahwa pihak kampus mengikuti keputusan kepolisian dan belum mengetahui identitas pelaku, sementara pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan bukti, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana bukti tersebut telah diverifikasi dan bagaimana mekanisme penanganannya.
Jangan sampai muncul kesan bahwa keberanian mengambil tindakan hanya dilakukan ketika persoalan sudah menjadi perhatian publik, sementara perkara lain dibiarkan berjalan tanpa kepastian.
Kampus Tidak Boleh Menjadi Ruang Abu-Abu
Perguruan tinggi membutuhkan kewibawaan institusional. Namun kewibawaan tidak lahir dari kemampuan menutup konflik atau menjaga citra semata. Kewibawaan justru lahir dari keberanian menegakkan aturan secara objektif.
Kampus tidak boleh menjadi ruang abu-abu ketika terjadi pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan atau tindakan yang melanggar ketentuan internal harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, siapa pun yang dituduh melakukan pelanggaran juga berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil.
Prinsip tersebut penting agar penegakan disiplin tidak berubah menjadi tindakan yang diskriminatif. Jika satu pihak diberikan sanksi sementara dugaan pelanggaran serupa dari pihak lain tidak diproses secara transparan, maka kepercayaan mahasiswa terhadap mekanisme kelembagaan akan tergerus.
Lebih jauh, pembiaran terhadap tindakan kekerasan berpotensi menciptakan preseden buruk. Mahasiswa dapat memperoleh pesan bahwa intimidasi, perusakan, atau kekerasan merupakan cara yang dapat digunakan ketika terjadi perbedaan kepentingan.
Padahal, kampus seharusnya mengajarkan hal sebaliknya: bahwa perbedaan diselesaikan melalui argumentasi, dialog, mekanisme organisasi, dan prosedur hukum.
Penegakan Hukum Tidak Semestinya Menunggu Korban Bertambah
Persoalan berikutnya adalah proses hukum terhadap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Pertanyaan mengenai lambannya penanganan laporan penyerangan maupun pelemparan batu ke area sekretariat mahasiswa perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian. Bukan untuk menghakimi proses yang sedang berjalan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tahapan penanganannya.
Dalam konteks ini, penting membedakan antara laporan yang belum selesai diproses dengan laporan yang sengaja diabaikan. Penilaian tersebut harus didasarkan pada fakta dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Namun, masyarakat tetap berhak mempertanyakan perkembangan suatu perkara, terutama apabila perkara tersebut berkaitan dengan keselamatan dan keamanan lingkungan pendidikan.
Penegakan hukum tidak seharusnya dipahami hanya sebagai tindakan setelah korban jatuh. Pencegahan juga merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan. Ketika terdapat laporan mengenai ancaman, penyerangan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan lanjutan, respons aparat perlu mempertimbangkan potensi eskalasinya.
Sebab, menunggu konflik berkembang menjadi kekerasan yang lebih serius bukanlah pendekatan yang ideal dalam menciptakan rasa aman.
Setiap institusi tentu memiliki kepentingan menjaga reputasi. Namun reputasi yang sehat tidak dibangun dengan menyembunyikan persoalan.
Justru sebaliknya, institusi yang berani mengakui adanya masalah, memprosesnya secara transparan, memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak, dan menjatuhkan sanksi berdasarkan bukti akan memiliki legitimasi yang lebih kuat.
Karena itu, jika benar terdapat serangkaian dugaan pelanggaran di lingkungan UNDIPA, langkah yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan normatif. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme keamanan kampus, penanganan konflik mahasiswa, prosedur pengaduan, serta koordinasi antara pihak kampus dan aparat penegak hukum.
Pihak kampus perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme penanganan setiap laporan, tanpa mengorbankan hak privasi pihak yang terlibat. Sementara kepolisian perlu memberikan informasi mengenai perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterbukaan semacam itu penting agar ruang publik tidak dipenuhi asumsi, dugaan, dan spekulasi.
Menjaga Marwah Kampus dengan Kepastian, Bukan Pembiaran
Pada akhirnya, persoalan di UNDIPA tidak semestinya hanya dibaca sebagai konflik antara kelompok mahasiswa. Ada persoalan yang lebih besar di baliknya: bagaimana sebuah perguruan tinggi memastikan lingkungan akademiknya tetap aman, demokratis, dan tunduk pada aturan.
Kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang merasa terintimidasi ketika menyampaikan pendapat. Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan laporan masyarakat diproses secara profesional sesuai hukum. Mahasiswa pun memiliki kewajiban menjaga agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar hak orang lain.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini harus diarahkan pada kepastian dan keadilan, bukan pada siapa yang paling kuat secara organisasi maupun siapa yang paling dekat dengan pusat kekuasaan.
Jika terdapat pelanggaran, proseslah berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, berikan ruang pemulihan nama baik. Jika terjadi tindak pidana, biarkan mekanisme hukum bekerja. Dan jika terjadi pelanggaran disiplin kampus, gunakan mekanisme internal secara objektif.
Marwah perguruan tinggi tidak akan runtuh karena sebuah institusi mengakui adanya masalah. Marwah justru akan tergerus ketika masalah dibiarkan tanpa kepastian.
UNDIPA, sebagai institusi pendidikan tinggi, memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa kampus bukan ruang impunitas. Kampus harus menjadi tempat di mana hukum, etika, kebebasan akademik, dan keselamatan sivitas akademika berjalan beriringan.
Sebab pendidikan tinggi pada akhirnya bukan hanya tentang menghasilkan lulusan yang cerdas, tetapi juga tentang membentuk manusia yang percaya bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui cara-cara yang bermartabat, adil, dan berlandaskan aturan.