23 April 2026

Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Penertiban 60 Lapak PKL “Cat Kuning” yang Berdiri 30 Tahun di Atas Fasum dan Fasos Berjalan Tertib Tanpa Gejolak

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan konsistensinya dalam menata ruang kota, khususnya terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk trotoar dan saluran drainase yang selama ini kerap disalahgunakan. Hal itu, kembali terlihat saat penataan kawasan di Kecamatan Bontoala, langkah tegas itu benar-benar diwujudkan. Puluhan lapak PKL yang telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun di sekitar SMK Negeri 4 Makassar, Jalan Tinumbu, yang dikenal dengan deretan lapak bercat kuning, akhirnya ditertibkan. Prosesnya pun berlangsung tertib dan humanis, diawali dengan pembongkaran mandiri oleh para pedagang, sebelum kemudian dirapikan oleh tim gabungan Pemerintah Kota Makassar bersama Satpol PP Provinsi, Kamis (23/4/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemerintah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, memimpin langsung proses penertiban dan pembersihan bekas lapak pada Kamis (23/4/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh pemerintah kota tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan yang terukur dan berulang. “Proses ini sudah melalui tahapan panjang, mulai dari edukasi, sosialisasi secara humanis, hingga pemberian teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali,” ujarnya. “Bahkan, pendekatan intensif sudah dilakukan pemerintah Kecamatan dan Kelurahan selama kurang lebih beberapa bulan terakhir,” sambung kepada Dinas DPPKB Makassar tersebut. Penertiban 60 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar hari ini, kembali menegaskan satu hal penting, aturan berlaku untuk semua, tanpa pengecualian. Menariknya, penertiban ini berjalan tanpa gejolak. Tidak ada penolakan berarti, tidak ada gesekan di lapangan. Semua pelaku usaha PKL menunjukkan sikap kooperatif, mencerminkan adanya kesadaran bersama bahwa ruang publik harus dikembalikan pada fungsi semestinya. Kini, trotoar kembali untuk pejalan kaki, drainase kembali berfungsi optimal, dan wajah kota perlahan ditata menjadi lebih rapi, bersih, dan Estetis. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan sebagian publik selama ini. Anggapan bahwa lapak bercat kuning “kebal penertiban” kini terpatahkan. “Alhamdulillah, masyarakat sudah memahami. Setelah diberikan pemahaman dan dilakukan pendekatan, mereka berinisiatif membongkar sendiri,” kata Mantan Kadosnaker Makassar itu. Pemerintah Kota Makassar membuktikan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran tata ruang, selama itu menyangkut kepentingan bersama, sebuah upaya berkelanjutan untuk menghadirkan kota yang lebih tertib, nyaman, dan layak bagi seluruh warga pejalan kaki. Menurut Irwan Bangsawan, kawasan yang ditertibkan tersebut menjadi perhatian khusus, karena berada di wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan SMK Negeri 4 Makassar, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Selain ini, penataan kawasan ini juga menjadi atensi langsung dari Wali Kota Makassar bapak Munafri Arifuddin dan Gubernur Sulawesi Selatan bapak Andi Sudirman Sulaiman,” tuturnya. Dijelaskan, dalam pelaksanaannya, penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur lintas sektor. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Makassar. Kemudian, tim Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kesbangpol. Tak hanya itu, dukungan juga datang dari lintas kecamatan. Sedikitnya enam kecamatan terlibat dalam proses ini, yakni Kecamatan Bontoala, Mamajang, Tamalate, Makassar, Ujung Tanah, dan Wajo. Lanjut dia, masing-masing kecamatan mengerahkan armada kebersihan untuk mempercepat proses pembersihan di lapangan. Total ada sekitar 30 truk yang diturunkan untuk mengangkut sisa-sisa pembongkaran. Sampah dan material langsung diangkut dan dibuang pada hari yang sama. “Ini juga, terlihat drainase yang sebelumnya tertutup juga langsung dibersihkan agar kembali berfungsi optimal,” ungkap Andi Irwan. Dia menegaskan, pendekatan humanis menjadi kunci keberhasilan penertiban ini. Mayoritas pedagang dengan kesadaran sendiri melakukan pembongkaran lapaknya tanpa paksaan dari petugas. Selain penertiban lapak, tim gabungan juga melakukan penanganan terhadap sejumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang berada di lokasi. Mereka diamankan dan ditangani oleh Dinas Sosial sebagai bagian dari penataan kawasan secara menyeluruh. Ke depan, Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan di berbagai titik lain. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar menghadirkan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. “Kami berharap wilayah lain juga bisa mengikuti seperti ini. Karena penataan kota ini untuk kepentingan bersama. Dan tentu saja, ini akan terus berlanjut di titik-titik lainnya di Kota Makassar,” tukasnya. Sedangkan, Camat Bontoala, Pataullah mengatakan Penertiban bekas lapak PKL di kawasan Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, berjalan tertib. “Juga menjadi contoh tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung penataan kota,” ujarnya. Lanjut dia, selaku pimpinan Kecamatan. Ia menegaskan, kegiatan yang dilakukan saat ini lebih difokuskan pada pembersihan sisa bongkaran, bukan lagi penertiban secara paksa. Pataullah, menyampaikan bahwa sebagian besar lapak telah dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya sebelum tim gabungan turun ke lokasi. “Hari ini sebenarnya bukan lagi penertiban. Ini hanya proses lanjutan, yakni menyisir dan mengangkut sisa-sisa bongkaran yang sudah dibongkar sendiri oleh pemilik lapak. Kami hanya membantu merapikan yang masih tersisa,” katanya. Dia menegaskan, inisiatif pembongkaran datang langsung dari para pedagang tanpa adanya paksaan. Hal ini, menurutnya, menjadi indikator keberhasilan pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan pemerintah. “Betul, mereka membongkar sendiri sejak pekan kemarin. Ini yang luar biasa, kami sangat salut dan bangga karena kesadaran masyarakat sudah terbentuk untuk mendukung penataan kota,” tambahnya. Berdasarkan data di lapangan, terdapat lebih dari 60 lapak aktif di kawasan tersebut yang sebelumnya berdiri di atas trotoar dan saluran drainase. Lokasi ini berada di sekitar SMK Negeri 4 Makassar, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sementara area di luar pagar sekolah tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Dalam proses pembersihan, Pemkot Makassar melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang tergabung dalam tim gabungan bersama unsur TNI dan Polri. Keterlibatan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan juga menjadi bagian dari sinergi lintas pemerintahan, mengingat kawasan tersebut bersinggungan dengan aset milik provinsi. Pataullah menegaskan, keberhasilan pembongkaran mandiri tidak lepas dari sosialisasi yang intens dan berkelanjutan kepada para pedagang. “Sosialisasi sudah dilakukan dengan sangat maksimal. Kalau tidak tersosialisasi dengan baik, saya yakin mereka tidak akan melakukan pembongkaran sendiri seperti ini,” jelasnya. Ke depan, Pemerintah Kecamatan Bontoala, bersama tim gabungan memastikan bahwa penataan akan terus berlanjut di titik-titik lain yang masih ditemukan pelanggaran serupa. “Yang jelas, masih ada beberapa titik lain yang akan kita sasar. Ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman,” tutup Patahullah. Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan, Pemerintah Kota Makassar, menyiapkan skema kebijakan baru yang berorientasi pada pemberdayaan. Khususnya bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini

Gowa, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Lantik 124 Pejabat, Bupati Gowa Tegaskan Komitmen Loyalitas dan Profesionalisme

ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melaksanakan pelantikan terhadap 124 pejabat pengawas dan administrator (eselon III dan IV) di Baruga Tinggimae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (23/4). Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan kinerja birokrasi sekaligus penyesuaian kebutuhan organisasi agar pelayanan publik semakin efektif. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Pelantikan ini adalah penegasan kepercayaan bahwa saudara memiliki kapasitas dan integritas. Namun kepercayaan itu harus dibuktikan setiap hari melalui kerja nyata,” ujar orang nomor satu di Gowa ini. Bupati Talenrang menekankan pentingnya loyalitas yang dimaknai sebagai keselarasan dengan visi dan kebijakan daerah. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintahan yang kuat lahir dari barisan yang solid dan konsisten dalam bekerja. “Disiplin adalah fondasi profesionalisme. Dari hal-hal sederhana seperti ketepatan waktu dan ketepatan dalam menyelesaikan pekerjaan, kepercayaan masyarakat akan tumbuh,” kata Bupati Gowa Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan pada aturan serta dorongan untuk terus berinovasi. Ia meminta seluruh pejabat mampu menghadirkan terobosan yang relevan dan berdampak langsung bagi masyarakat. “Jabatan ini adalah ruang pengabdian. Ini adalah amanah yang hanya dapat dijaga dengan kejujuran dan keteguhan prinsip. Jaga integritas, karena dari situlah kepercayaan publik akan mengikuti,” tegasnya. Pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Gowa ini juga mendapat penjelasan dari Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Indra Said. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. “Pejabat yang dilantik hari ini terdiri dari 91 pejabat eselon III dan 33 pejabat eselon IV. Seluruhnya telah melalui proses sesuai ketentuan, dan juga dilakukan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen profesional dan integritas,” ujar Indra. Sementara itu, salah satu pejabat pengawas yang dilantik, Andi Ahmad Gazali, menyampaikan kesiapan untuk menjalankan amanah di tempat tugas yang baru. Ia menilai pelantikan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam bekerja secara jujur dan bertanggung jawab sesuai arahan pimpinan. “Kami berharap dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di tempat yang baru dengan amanah dan dapat dipercaya, serta menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan loyalitas kepada pimpinan,” ungkap Gazali. Pelantikan ini diharapkan memperkuat kapasitas organisasi perangkat daerah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Turut Hadir pada pelantikan ini, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter.(PS)

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Selisih Tagihan Pajak Dipersoalkan, FRAKSI Sulsel Desak Transparansi Bapenda

ruminews.id, Makassar, 23 April 2026 — Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi menggelar aksi unjuk rasa menyoroti dugaan ketidaktransparanan pelayanan pajak kendaraan bermotor di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (23/4). Aksi ini dipicu temuan masyarakat terkait perbedaan nominal antara tagihan yang tercantum dalam aplikasi Samsat dan jumlah pembayaran langsung di loket. Selisih tersebut dinilai membingungkan sekaligus memunculkan pertanyaan serius tentang akurasi dan keterbukaan sistem pelayanan pajak. Koordinator lapangan, Herianto, menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Menurutnya, terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh, mulai dari dugaan pungutan di luar ketentuan hingga ketidakjelasan komponen perhitungan pajak. Koordinator lapangan, Herianto, menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Menurutnya, terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh, mulai dari dugaan pungutan di luar ketentuan hingga ketidakjelasan komponen perhitungan pajak. “Kalau sistem digital dan pembayaran manual menghasilkan angka berbeda, publik berhak bertanya: yang benar yang mana?” ujar Herianto di lokasi aksi. FRAKSI Sulsel menyoroti sejumlah titik krusial, antara lain ketidakjelasan komponen pajak seperti pajak progresif dan opsen daerah, serta minimnya keterbukaan terkait penggunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, program pemutihan pajak juga dinilai belum disosialisasikan secara memadai, sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Lebih jauh, massa aksi menilai persoalan ini bukan hanya soal teknis pelayanan, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ketika informasi dasar seperti perhitungan pajak tidak dapat dijelaskan secara terbuka, maka ruang spekulasi tak terhindarkan. Dalam pernyataan sikapnya, FRAKSI Sulsel menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sejumlah tuntutan disampaikan kepada pemerintah daerah, di antaranya: 1. transparansi tarif pajak kendaraan secara riil 2. pemberantasan praktik percaloan di lingkungan Samsat 3. penyediaan simulasi perhitungan pajak yang terbuka dan mudah dipahami 4. penjelasan alokasi penggunaan dana, termasuk opsen daerah 5. publikasi berkala penggunaan dana pajak, khususnya untuk infrastruktur jalan Salah satu peserta aksi menyuarakan kekecewaan dengan nada tegas: “Pajak kami untuk jalan rusak, bukan untuk kantong oknum.” FRAKSI Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dari pihak berwenang. Mereka menilai, transparansi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan syarat utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola pajak.

Bone, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Bupati Bone Buka PORSAKA SMAN 5 Bone: Momentum Pengukuhan IKA dan Kebangkitan Prestasi Pandu Muda.

ruminews.id, Bone – UPT SMAN 5 Bone mencatatkan sejarah baru. Di bawah sorotan ribuan pasang mata, Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaeman, S.Sos., M.M., resmi dikukuhkan sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 5 Bone. Momentum ini bukan sekadar seremoni biasa, melainkan deklarasi kekuatan sinergi antara birokrasi, legislatif, dan institusi pendidikan, Kamis (23/4). Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Kepala UPT SMAN 5 Bone, H. Andi Harbin Nur, yang disaksikan oleh barisan tokoh elit Bone, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Irwandi Burhan, S.E., M.M., Tokoh Masyarakat Lappariaja H. Saifullah latif Mantan Anggota DPRD kabupaten Bone Simbolisme “Mappadennuang”: Lebih dari Sekadar Tema Mengusung narasi besar “Mappadennuang ri SMAN 5 Bone”, kegiatan ini merangkaikan pembukaan PORSAKA (Pekan Olahraga, Seni, dan Kepramukaan) tingkat SMP/MTs serta Tournament Voli antar SMA/SMK/MA sederajat. Tema ini mengirimkan pesan tajam bagi generasi muda Bone untuk menginternalisasi tiga pilar karakter Bugis: Acca (Cerdas): Tangkas dalam olah fisik dan taktik olahraga. Sulu (Penerang): Menjadi pusat cahaya melalui estetika kesenian. Lempu (Jujur): Menanamkan integritas mutlak dalam jiwa Pramuka. Kehadiran jajaran Tripika Kecamatan Lappariaja—Camat, Kapolsek, dan Danramil—bersama para tokoh politik di panggung utama menegaskan bahwa SMAN 5 Bone adalah sentral strategis pengembangan SDM di wilayah Bone Barat. Dalam pidato pembukaannya, Bupati Bone yang juga Ketua IKA terpilih, H. Andi Asman Sulaeman, menegaskan bahwa alumni harus menjadi lokomotif pembangunan. “Hari ini kita tidak hanya membuka lomba, kita sedang menyemai benih pemimpin masa depan. SMAN 5 Bone harus menjadi rahim lahirnya manusia yang jujur (lempu) dan bermanfaat bagi daerah,” tegasnya. Kehadiran seluruh alumni SMAN 5 Bone yang sempat hadir menambah kehangatan suasana. Reuni yang dibalut dengan semangat kompetisi ini membuktikan bahwa ikatan kekeluargaan di SMAN 5 Bone tetap solid melampaui batas generasi. Kehadiran para tokoh legislatif dan eksekutif hari ini adalah bukti nyata bahwa SMAN 5 Bone adalah kawah candradimuka yang melahirkan pemimpin. Kami berharap PORSAKA ini menjadi ajang bagi adik-adik SMP dan SMA untuk mengikuti jejak sukses para seniornya,” ujar salah satu panitia pelaksana. Setelah rangkaian persembahan seni dan acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pertandingan perdana turnamen voli yang langsung disaksikan oleh para tamu kehormatan. Semangat Mappadennuang kini resmi berdenyut di Bumi Lappariaja. SMAN 5 Bone hari ini membuktikan bahwa kekuatan tradisi, budaya, dan prestasi dapat menyatu dalam satu harmoni yang luar biasa.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan

Tragedi Kerung-Kerung Kembali Jadi Sorotan, Publik Dorong Pengusutan Menyeluruh

ruminews.id, Makassar — Kasus berdarah yang terjadi di kawasan Kerung-Kerung, Makassar, saat malam pergantian tahun 31 Desember 2025 kembali menyita perhatian publik. Masyarakat mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Peristiwa yang merenggut nyawa seorang warga asal Gowa tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Korban diketahui tengah berkunjung ke rumah kekasihnya ketika konflik terjadi. Sejumlah pihak menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Perhatian publik kini tertuju pada dua sosok yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku utama berinisial Po dan Dy. Berdasarkan berbagai informasi yang beredar, identitas keduanya diduga telah diketahui oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait penangkapan terhadap keduanya. Situasi ini memicu desakan agar Polrestabes Makassar segera mengambil tindakan tegas, termasuk menelusuri dan menangkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam insiden tersebut. Kekhawatiran pun muncul di tengah masyarakat. Banyak yang berharap agar tidak timbul anggapan adanya kelalaian atau ketidaksungguhan dalam penanganan kasus ini. Selain itu, publik juga menyoroti proses hukum yang tengah berjalan, khususnya rencana pelimpahan berkas perkara terhadap enam orang yang telah lebih dulu diamankan. Beberapa kalangan mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyelesaikan berkas perkara ke tahap P-21, apabila masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum. Hal ini penting untuk menghindari kesan penegakan hukum yang tidak menyeluruh. Dorongan agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara adil dinilai krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Makassar juga diminta untuk melakukan penelaahan secara cermat terhadap kelengkapan berkas sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kasus ini dinilai lebih dari sekadar tindak pidana biasa. Ia menyangkut rasa aman masyarakat serta kepastian hukum bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus menjadi hal yang sangat diharapkan, agar tragedi di Kerung-Kerung tidak terus menimbulkan polemik berkepanjangan. Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari aparat untuk menyelesaikan perkara ini secara utuh, termasuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Nasional, Pemuda, Pertanian, Soppeng, Soppeng

Baharudding Petani Muda Leworeng: Sukses Budidaya Buah Naga Berkualitas dari Soppeng untuk Indonesia

ruminews.id, Soppeng – Di tengah hamparan subur tanah Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, lahir semangat baru dari seorang petani muda inspiratif, Baharudding, yang membuktikan bahwa pertanian adalah masa depan. Dengan ketekunan, inovasi, dan kecintaan pada alam, ia berhasil menghadirkan buah naga berkualitas unggul manis, segar, dan dipanen langsung dari kebun terbaik. Melalui proses perawatan yang teliti dan berkelanjutan, Baharudding menghadirkan buah naga dengan cita rasa manis alami, tekstur segar, serta kualitas yang terjaga sejak dari kebun hingga ke tangan konsumen. Setiap panen adalah hasil dari dedikasi tinggi dan komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi pasar lokal maupun luar daerah. Produk buah naga ini sangat cocok untuk berbagai kebutuhan, mulai dari konsumsi rumah tangga, usaha kuliner, hingga distribusi dalam skala besar. Ketersediaannya pun fleksibel pembelian dapat dilakukan mulai dari per kilogram hingga dalam jumlah ton, sehingga mampu menjangkau berbagai segmen kebutuhan dengan harga yang kompetitif. Keberhasilan Baharudding menjadi bukti bahwa generasi muda mampu mengangkat sektor pertanian menjadi lebih modern, produktif, dan bernilai ekonomi tinggi. Dengan mendukung produk lokal seperti ini, kita tidak hanya mendapatkan hasil terbaik, tetapi juga ikut berkontribusi dalam memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani Indonesia. Mari bersama mendukung petani muda Indonesia seperti Baharudding yang terus bergerak maju dan mandiri. Dengan membeli langsung dari sumbernya, Anda turut berkontribusi dalam menguatkan ekonomi lokal dan masa depan pertanian negeri. 📞 Pemesanan & informasi: +62 853-3906-8996Segera hubungi dan rasakan langsung kualitas buah naga pilihan dari Leworeng Soppeng!

Daerah, Internasional, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Gelar Unjuk Rasa di PT KIMA, SEMMI Nilai Direktur Utama Gagal Total

Ruminews.id, Makassar-Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Makassar kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Kawasan Industri Makassar (KIMA). Aksi ini berlangsung dengan tuntutan tegas terhadap jajaran direksi, khususnya Direktur Utama yang dinilai gagal dalam menjalankan fungsi kepemimpinan secara transparan dan akuntabel. Aksi yang dipimpin oleh Jenderal Lapangan, Ramadhan, tersebut diikuti oleh puluhan massa aksi yang menyuarakan kritik keras terhadap sikap manajemen PT KIMA yang dinilai tertutup dan tidak responsif terhadap berbagai upaya komunikasi yang telah dilakukan oleh SEMMI. Dalam orasinya, massa aksi menyoroti sikap PT KIMA yang tidak mampu menunjukkan keterbukaan informasi terkait seluruh data pengelolaan limbah terkait dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan. “Kami menilai Direktur Utama PT KIMA gagal total dalam menjalankan kepemimpinan yang transparan dan bertanggung jawab. Sikap yang tidak transparan ini mencerminkan buruknya tata kelola perusahaan,” tegas Ramadhan dalam orasinya. SEMMI Cabang Makassar menilai bahwa kondisi ini merupakan cerminan lemahnya komitmen terhadap prinsip good corporate governance, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan yang berada dalam ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lebih lanjut, SEMMI menegaskan bahwa sikap pembiaran terhadap kritik publik dan ketidakmauan membuka ruang dialog hanya akan memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola perusahaan, termasuk terkait isu dugaan penyimpangan pengelolaan limbah yang tengah menjadi sorotan. Oleh karena itu, SEMMI Cabang Makassar secara tegas mendesak PT Danareksa (Persero) selaku holding untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Direktur Utama beserta jajaran direksi PT KIMA. “Kami mendesak PT Danareksa sebagai holding untuk tidak tinggal diam. Evaluasi terhadap Direktur Utama dan jajaran direksi PT KIMA harus segera dilakukan. Jika terbukti tidak mampu menjalankan fungsi kepemimpinan dengan baik, maka pencopotan adalah langkah yang wajar,” lanjut Ramadhan. Selain itu, massa aksi juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit terhadap tata kelola perusahaan, guna memastikan tidak adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum. SEMMI menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk peringatan keras kepada seluruh pihak terkait agar segera merespons tuntutan mahasiswa dan membuka ruang transparansi kepada publik ini. SEMMI Cabang Makassar menyatakan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti pada satu kali aksi. “Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada respons serius dari PT KIMA maupun pihak terkait, maka kami akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar dan tekanan yang lebih kuat,” tutup Ramadhan. Aksi ini menjadi bukti bahwa mahasiswa akan terus hadir sebagai kekuatan kontrol sosial dalam mengawasi jalannya tata kelola perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik, transparansi, dan akuntabilitas.

Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

Peringati Hari Kartini, KOHATI Badko Sulsel Gelar Dialog Pencegahan Kekerasan Siber di SMAN 11 Makassar

ruminews.id, Makassar – Korps HMI Wati Badan Koordinasi Sulawesi Selatan menggelar Dialog Hari Kartini dengan mengangkat tema “Stop Cyber Violence: Tingkatkan Kesadaran Kritis Upaya Pencegahan Kekerasan di Ruang Digital” tepat pada Selasa 21 April 2026. Sasaran peserta ialah Siswa-siswi SMAN 11 Makassar yang telah dipilih khusus oleh kepala sekolah, hingga kegiatan dilaksanakan di aula sekolah tersebut di pagi hari 09.00 sampai selesai. Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dengan berbagai latar belakang yang berbeda, di antaranya Direktur Jaringan Gender Indonesia (Lily Dewi Candinegara) membahas dari perspektif gender, perwakilan dari Perpindungan Perempuan dan Anak Polda Sulsel (Iptu Kori Sulle Tandipajung, S.Sos) dari perpesktif hukum, dan Ibu Memy Pratiwi, M.Ak. sebagai Ketua Yayasan Universitas Handayani membahas perpekstif pendidikan tentang kekerasan siber. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon KOHATI Badko Sulsel terhadap maraknya kekerasan siber atau KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) bagi anak dan remaja hingga dewasa. Menurutnya ini langkah yang harus dilakukan untuk memahamkan anak sekolah sejak dini sebelum masuk di usia dewasa. Ketua Umum KOHATI Badko Sulsel 2024-2026 yakni Ita Rosita menyampaikan alasan diadakannya kegiatan tersebut “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon kami dari Kohati bahwa perlu pemahaman anak sekolah sejak dini terkait kekerasan siber sebelum masuk perguruan tinggi dengan semakin canggihnya teknologi, mengenal tindak pidana pelaku dan dampak bagi korban.” Tepat di hari Kartini tersebut, kegiatan ini Kohati Badko Sulsel mengajak kolaborasi berbagai lembaga seperti RPPA (Relawan Peduli Perempuan Anak) Sulsel, Jaringan Gender Indonesia, dan adik OSIS SMAN 11 Makassar. Mengingat gerakan perempuan hari ini perlunya kolaborasi berbagai kelompok untuk menghidupkan ruang-ruang kegiatan yang mementingkan kelompok rentan. Dalam perjalanan berlangsungnya dialog, selain materi pembahasan yang berkualitas juga pengurus Kohati dan narasumber menyediakan doorprize kepada peserta yang memberikan tanggapan atau pertanyaan yang menarik sesuai dengan tema dialog. Antusias peserta semakin tinggi untuk mendapatkan ilmu kekerasan siber dari para narasumber. Ketua Bidang Kajian dan Advokasi Kohati Sulsel (Nurunnisa Yustikaarini) mengungkapkan harapannya pada akhir penutup dialog “Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua dan bisa menjadi Kartini-Kartini yang berjuang dan berdaya sebagaimana jejak langkah yang dilakukan Kartini di masa lampau, dan kita semua dapat memahami kekerasan siber dan mampu melawannya” Ucap dari penanggung jawab bidang dari kegiatan tersebut.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Toraja

Menjaga Tanah Leluhur: Pemuda Sangalla’ Tegas Tolak Proyek Geothermal di Sangalla’ Tana Toraja

ruminews.id, Tana Toraja – Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal di wilayah Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja, terus menguat. Faktanya, rencana ini terus melaju hingga tahap ketiga. Merespon hal tersebut, salah satu pemuda Sangalla’, Frenky L. Allorerung, menyatakan sikap tegas bahwa tanah Sangalla’ bukan untuk dieksploitasi demi industri energi. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan teknis pembangunan, melainkan upaya mempertahankan identitas budaya dan kelestarian ekosistem yang telah dijaga selama berabad-abad. Eks Presiden IKMA Sulawesi itu juga menyampaikan bahwa kekhawatiran utama berpusat pada dampak lingkungan jangka panjang. Wilayah Sangalla’ dikenal memiliki keterikatan kuat dengan sumber mata air alami, seperti permandian Makula’ dan ribuan hektar persawahan yang bergantung pada stabilitas hidrologi bawah tanah. “Kami hidup dari pertanian dan pariwisata berbasis alam. Jika pengeboran dilakukan, siapa yang bisa menjamin mata air kami tidak kering atau tercemar? Risiko lingkungan ini terlalu besar untuk ditukar dengan janji-janji ekonomi,” tegasnya. Selain faktor lingkungan, lokasi yang menjadi target eksplorasi merupakan wilayah yang bersentuhan langsung dengan kawasan hutan adat dan situs-situs keramat. Frenky menilai bahwa kehadiran industri skala besar akan merusak tatanan sosial dan sakralitas wilayah Sangalla’ sebagai salah satu pilar budaya di Tana Toraja. Lanjutnya, melihat ancaman nyata yang sudah di depan mata, persoalan ini tidak boleh dianggap angin lalu dan harus ditanggapi serta direspon secara cepat. Seluruh elemen masyarakat Sangsangallaran mulai dari tokoh adat, pemuda, hingga masyarakat harus bersatu padu dan mengawal isu ini secara masif. Eksploitasi ruang hidup bukanlah sesuatu yang bisa dibiarkan berjalan tanpa perlawanan kolektif. Jika masyarakat lengah, proyek ini akan terus melaju dan berpotensi merampas hak-hak ekologis serta kultural yang ada. Oleh karena itu, pengawalan ketat dan konsolidasi gerakan yang masif dari seluruh lapisan masyarakat Sangsangallaran adalah kunci utama. Tidak ada kompromi untuk kelestarian tanah leluhur; ini adalah momentum krusial untuk berdiri bersama, memastikan bahwa masa depan Sangalla’ tetap berada di tangan masyarakatnya, bukan dikorbankan demi kepentingan industri semata.

Halmahera, Nasional

Terungkap di Persidangan, SHM Cacat dan PPJB Batal, Klaim Lahan 40 Ha Santosa Kadiman Dipertanyakan

ruminews.id, Labuan Bajo – Persidangan perkara sengketa tanah di Kerangan kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 21 April 2026, fakta-fakta baru mengemuka dan mempertegas dugaan adanya tumpang tindih, hak atas lahan seluas 40 hektare yang kini dipersoalkan. Hal ini sampaikan lagi oleh Cristian Soni dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Sorotan utama sidang tertuju pada kesaksian Christian Soni, saksi fakta yang diberi kuasa oleh keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Soni mengurai secara sistematis kronologi persoalan, yang menurutnya berakar pada munculnya klaim lahan 40 hektare oleh Santosa Kadiman dan pihak terkait sejak Januari 2014. “Dalam sidang saya tegaskan, sebagai pihak penerima kuasa pengurusan lahan dan telah menelusuri berbagai fakta hukum. Mulai dari kesaksian dalam perkara tipikor di Kupang, hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, hingga putusan perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya. Menurut Soni sapaan akrabnya, akar masalah terletak pada klaim lahan 40 hektare yang diduga berdiri di atas tanah adat milik para ahli waris yang sebelumnya diperoleh secara sah dari fungsionaris adat, almarhum Ishaka dan Haku Mustafa. Jejak Dokumen Bermasalah Dalam persidangan, Soni memaparkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar klaim lahan tersebut. Pertama, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta, objek tanah hanya disebut atas nama Beatrix Seran Nggebu tanpa mencantumkan luas yang jelas. Selain itu, turut dimasukkan tanah atas nama Nikolaus Naput yang disebut berasal dari Nasar Bin Haji Supu. Kedua, dokumen alas hak yang digunakan bertanggal 10 Maret 1990 dan 2 Mei 1990 menunjukkan adanya transaksi tanah seluas 16 hektare dari Nasar kepada Nikolaus Naput. Namun, keabsahan dokumen tersebut dipertanyakan. Ketiga, berdasarkan kesaksian dalam perkara tipikor serta perkara perdata lain yang telah inkracht, seluruh bidang tanah tersebut—dengan total sekitar 31 hektare—disebut telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada 17 Januari 1998. Temuan Kejagung: SHM Cacat Yuridis Lebih jauh, Soni mengungkap hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI tertanggal 23 September 2024. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan berdasarkan alas hak tersebut dinyatakan tidak sah. “Tidak ditemukan dokumen asli dalam warkah BPN. Bahkan pihak BPN sendiri mengakui ketiadaan dokumen tersebut. Ini menyebabkan SHM yang terbit tahun 2017 cacat secara yuridis dan administratif,” tegas Soni di persidangan. Tak hanya itu, dalam putusan perkara lain yang telah inkracht, PPJB Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan batal demi hukum karena objek tanahnya masih dalam sengketa. Artinya, seluruh perikatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Rekomendasi Kejagung dan Langkah Hukum Ahli Waris Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejaksaan Agung RI melalui surat resmi Nomor R.1038/D/Dek/09/2024 merekomendasikan agar para pihak menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna memperoleh kepastian hukum. Rekomendasi ini kemudian diikuti oleh para ahli waris tanah Kerangan dengan mengajukan gugatan perdata serta laporan pidana ke Bareskrim Polri. Namun, situasi menjadi semakin pelik ketika pihak Santosa Kadiman justru tetap mempertahankan klaim lahan tersebut, bahkan melaporkan balik para ahli waris. Dalam perkembangan lain, gelar perkara di Bareskrim Polri pada 16 Desember 2025 atas laporan Johanis Van Naput dan Muhamad Syair disebut berujung penghentian, karena objek tanah yang dilaporkan telah dialihkan kepada pihak lain. Laporan Pidana Baru: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak berhenti di situ, pihak ahli waris melalui kuasa pengurusan kembali melayangkan laporan pidana ke Bareskrim Polri pada 26 Februari 2026 dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Gelar perkara pun telah dilakukan pada 12 Maret 2026. Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Santosa Kadiman dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan, termasuk produk administrasi pertanahan yang diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut. Soni juga menyoroti adanya inkonsistensi batas wilayah dalam dokumen lama. Dalam surat tahun 1990 disebutkan batas timur adalah tanah negara, namun dalam dokumen lain yang digunakan kemudian, batas tersebut berubah tanpa dasar yang jelas. Kesaksian untuk Membuka Fakta “Saya hadir sebagai saksi agar majelis hakim mendapatkan gambaran utuh. Kunci dari perkara ini ada pada temuan Kejagung dan putusan inkracht sebelumnya,” ujar Soni. Ia menambahkan, proses perdata dan pidana yang berjalan saat ini merupakan tahapan formal untuk menguatkan kepastian hukum atas temuan yang sudah ada. Sementara itu usai sidang di Pengadilan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, penasihat hukum keluarga ahli waris Ibrahim Hanta menerangkan bahwa dalam persidangan tersebut, keterangan saksi fakta dinilai telah melumpuhkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat. “Berdasarkan fakta persidangan hari ini, saksi yang kami hadirkan yang legal standing-nya telah diakui oleh Majelis Hakim memberikan keterangan yang sangat komprehensif. Kami berani menyatakan bahwa 99% dalil gugatan Penggugat telah terbantah oleh kesaksian tersebut,” kata Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya Ia menjelaskan bahwa Saksi telah menjelaskan secara detail sejarah objek sengketa berdasarkan pengalaman lapangan dan penelitian pribadi yang mendalam. “Terungkap dalam persidangan bahwa dokumen alas hak tahun 1990 yang diklaim oleh Penggugat ternyata telah dicabut oleh Fungsionaris Adat pada tahun 1998. Pencabutan pengakuan tersebut menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar gugatan adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” jelas Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya. Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa terkait tuduhan pemalsuan dokumen yang diarahkan kepada pihaknya, hasil Gelar Perkara Khusus di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri (Desember lalu) menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti. “Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor (Sdr. Muhamad Syair) tidak mampu menunjukkan dokumen asli maupun bukti otentik mengenai apa yang dituduhkan palsu saat dikonfrontasi oleh ahli dari Karowassidik,” jelasnya. Ia mengungkapkan bahwa salah satu unsur utama dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah adanya kerugian nyata. Namun, fakta menunjukkan bahwa objek tanah tersebut telah beralih haknya kepada Sdr. Erwin Santoso Kadiman. “Dengan demikian, Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengklaim kerugian atas tanah yang bukan lagi merupakan haknya. Sidang hari ini memperjelas posisi hukum kami. Dengan dicabutnya dukungan adat terhadap dokumen Penggugat dan tidak terbuktinya tuduhan pemalsuan di Mabes Polri, maka gugatan ini seharusnya gugur demi hukum,” tutupnya. Jon Kadis : Kesaksian Soni Selaras dengan Fakta Hukum Sementara itu, Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners selaku tim anggota kuasa hukum para ahli

Scroll to Top