10 April 2026

Badan Gizi Nasional, Hukum

Media Dilaporkan Usai Soroti MBG Bantaeng, Ketua PTKP HMI Angkat Suara: Hukum Diduga Dijadikan Alat Tekan untuk Membungkam Kritik

Ruminews.id,Bantaeng-Dunia pers Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Bukan karena kehilangan jurnalis, tapi karena cara membungkam mereka kini makin rapi dan sistematis. Pola baru mulai terlihat: kritik tidak lagi dijawab, tapi dilaporkan. Hak jawab diabaikan, klarifikasi ditinggalkan. Sebagai gantinya, hukum dijadikan alat tekan. Terlihat sah, tapi terasa dipaksakan. Kasus kritik terhadap Korwil MBG di Kabupaten Bantaeng jadi contoh nyata. Kritik yang seharusnya dijawab secara terbuka justru berujung pada langkah hukum. Ini bukan lagi soal satu kasus ini pola. Pola lama, kemasan baru. Dulu intimidasi datang dengan ancaman fisik. Sekarang, datang dengan pasal. Lebih sunyi, tapi lebih mencekam. Yang disasar bukan hanya wartawan, tapi juga aktivis mahasiswa. Siapa pun yang bersuara kritis, berisiko dibungkam lewat jalur hukum. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya jelas: orang akan takut bicara. Kritik akan mati pelan-pelan. Dan ketika itu terjadi, publik kehilangan satu hal paling penting kebenaran. Ini bukan sekadar ancaman bagi pers. Ini alarm keras bagi demokrasi. Ketua PTKP Bantaeng menyatakan sikap akan mengelar aksi unjuk rasa di waktu dekat ini

Daerah, Makassar

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

Ruminews.id,Makassar,  — Aliansi mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM) menggelar aksi unjuk rasa di dua titik strategis, yakni di depan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan di kawasan Gedung Pinisi UNM, Jumat (10/4). Aksi ini merupakan bentuk tekanan terhadap penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen CPNS dosen yang bergulir sejak tahun 2024. Aksi tersebut merupakan bagian dari konsolidasi gerakan mahasiswa dalam mengawal isu yang dinilai mencederai prinsip meritokrasi, transparansi, dan integritas akademik di lingkungan kampus. Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti adanya dugaan praktik transaksional yang melibatkan oknum internal kampus. Dalam audiensi yang berlangsung di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus menyampaikan bahwa laporan dugaan pungli CPNS FIKK UNM saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Mahasiswa menegaskan bahwa proses ini harus dikawal secara serius dan terbuka agar tidak berhenti di tengah jalan. Salah satu poin yang turut disorot dalam aksi tersebut adalah adanya oknum dosen berinisial AA yang diduga terlibat dalam pusaran kasus pungli CPNS tersebut. Mahasiswa juga menyoroti bahwa oknum tersebut saat ini diketahui ikut serta dalam proses pencalonan pemilihan dekan di lingkungan FIKK Universitas Negeri Makassar. Menurut mahasiswa, kondisi ini menjadi ironi dan bentuk kontradiksi serius dalam tata kelola institusi pendidikan, di mana individu yang tengah diduga terlibat dalam kasus pelanggaran justru masih diberikan ruang dalam kontestasi jabatan strategis. “Kami menilai ini sebagai bentuk kelalaian institusi. Bagaimana mungkin seseorang yang diduga terlibat dalam kasus serius justru tetap maju dalam pencalonan dekan. Ini mencederai etika dan integritas akademik,” tegas salah satu orator aksi. Sementara itu, aksi lanjutan di depan Gedung Pinisi UNM berlangsung tanpa adanya respons dari civitas akademika. Tidak ada perwakilan resmi dari pihak Universitas Negeri Makassar yang menemui massa aksi maupun memberikan klarifikasi atas tuntutan yang disampaikan. Mahasiswa menilai sikap diam tersebut sebagai bentuk pembiaran dan kurangnya komitmen dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut integritas kampus. Bahkan, hal ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan adanya persoalan struktural yang belum dibuka ke publik. Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa FIKK UNM menyampaikan tuntutan sebagai berikut: Tuntutan Aksi: 1. Mendesak Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas secara transparan kasus dugaan CPNS FIKK UNM. 2. Mendesak Plt Rektor Universitas Negeri Makassar untuk menindak tegas sekaligus menonaktifkan oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kasus pungli CPNS UNM. 3. Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk melakukan audit total terhadap proses rekrutmen CPNS dosen di UNM, terkhusus FIKK UNM. 4. Bebaskan Universitas Negeri Makassar dari praktik pungli yang merusak citra institusi pendidikan. Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa dugaan pungli dalam rekrutmen CPNS merupakan persoalan serius yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Mereka juga menuntut adanya komitmen nyata dari pihak kampus untuk menjaga integritas dalam setiap proses akademik dan birokrasi. Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum serta langkah konkret dari pihak Universitas Negeri Makassar dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menyampaikan dengan tegas bahwa akan ada aksi lanjutan di hari Senin dengan gelombang kekuatan yang lebih besar

Daerah, Makassar

Skandal Pungli CPNS di UNM: Kandidat Pimpinan FIKK UNM Jadi Sorotan Publik.

Ruminews.id,Makassar-Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi CPNS di lingkungan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran tentang integritas sistem rekrutmen aparatur sipil negara. Isu ini mencuat setelah beredar informasi dari sejumlah pihak yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum dosen yang diketahui berinisial AA (salah satu kandidat calon dekan FIKK UNM dengan nomor urut 02) dengan janji dapat membantu meloloskan mereka dalam seleksi CPNS. Dugaan tersebut dengan cepat menyebar di kalangan mahasiswa, alumni, hingga masyarakat luas, terutama karena proses CPNS selama ini dikenal ketat dan berbasis sistem komputerisasi yang transparan. Dalam narasi yang berkembang, Oknum AA tersebut diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik untuk meyakinkan korban. Ia disebut-sebut menawarkan “jalur bantuan” dengan imbalan sampai puluhan juta/orang. Para calon peserta yang merasa terdesak oleh persaingan ketat menjadi rentan terhadap praktik semacam ini.Sementara itu, sejumlah pihak mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti, tindakan tegas diharapkan dapat diberikan, tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan sistem rekrutmen negara. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik percaloan dan pungli masih berpotensi muncul di tengah masyarakat, terutama ketika ada celah ketidakpastian dan tekanan tinggi dalam proses seleksi. Oleh karena itu, transparansi, edukasi publik, serta keberanian melaporkan dugaan pelanggaran menjadi kunci dalam mencegah dan memberantas praktik semacam ini.

Uncategorized

Gugatan terhadap Bupati Gowa, Publik Berhak Tahu Pokok Perkaranya

Ruminews.id, Gowa – Ketika sebuah kasus perdata melibatkan seorang kepala daerah. Bupati Gowa, Dr. Hj. Husniah Talenrang, telah resmi dicatat di pengadilan (nomor 43/Pdt.P.Sgm), masyarakat seharusnya memberikan perhatian yang serius. Terlebih lagi, penggugat, Risqilah, telah mulai menempuh jalur hukum. Namun, secara ironis, inti dari gugatan masih menjadi sebuah teka-teki. Informasi yang minim, dokumen yang sulit dibaca sepenuhnya, dan kurangnya klarifikasi resmi baik dari penggugat, tergugat, maupun pengadilan menyebabkan banyak spekulasi. Di kalangan masyarakat Gowa khususnya dan secara lebih luas di Sulawesi Selatan, wajar jika muncul pertanyaan.  Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah hal ini berkaitan dengan kebijakan publik, potensi kerugian daerah, atau masalah pribadi? Kekurangan informasi dalam kasus yang melibatkan pejabat publik adalah hal yang serius. Bupati Gowa merupakan sosok yang mewakili pemerintahan daerah. Jika ia menjadi tergugat dalam suatu perkara perdata, masyarakat berhak untuk memahami apakah gugatan tersebut terkait dengan jabatannya (sebagai pejabat daerah) atau sebagai individu. Ini penting untuk menilai apakah ada kemungkinan konflik kepentingan, indikasi tindakan melawan hukum, atau bahkan penyalahgunaan kekuasaan. Sayangnya, hingga Kamis (9/4/2026), semua pihak masih diam. Pengadilan seharusnya bisa memberikan penjelasan sedikit tentang klasifikasi gugatan misalnya, apakah berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, pelanggaran kontrak, atau jenis perkara lainnya tanpa perlu membuka dokumen yang bersifat rahasia. Sementara itu, pihak penggugat seharusnya tidak ragu untuk menjelaskan secara umum tentang inti gugatan kepada masyarakat, asalkan tidak mengganggu proses persidangan. Yang lebih memprihatinkan, kurangnya informasi dapat merugikan semua pihak. Bagi penggugat, spekulasi negatif dapat muncul jika publik merasa gugatannya tidak beralasan. Untuk tergugat, tanpa klarifikasi, asumsi negatif dapat merusak reputasinya. Sedangkan bagi pengadilan, ketidakjelasan ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi proses hukum. Kami mendorong Pengadilan Negeri setempat untuk cepat memberikan pernyataan resmi setidaknya mengenai inti gugatan secara umum. Kami juga meminta pihak tergugat dan penggugat untuk tidak berlindung di balik ketidakjelasan informasi. Sebagai pejabat publik, Bupati Gowa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan situasi ini kepada masyarakat yang telah memilihnya. Jangan biarkan kasus nomor 43/Pdt.P.Sgm hanya menjadi sebuah misteri hukum yang menimbulkan kecemasan tanpa ada penyelesaian. Transparansi sangat penting dalam sistem peradilan yang sehat, terutama ketika melibatkan pejabat publik. Masyarakat tidak hanya ingin tahu siapa yang menggugat siapa—mereka ingin memahami apa yang diperjuangkan dan apa yang dipertaruhkan.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Seleksi Terbuka Kepala Puskesmas di Makassar, Munafri: Semua Tenaga Kesehatan Punya Kesempatan Sama

Ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali melakukan langkah progresif dalam mendorong reformasi birokrasi, khususnya pada sektor layanan kesehatan dasar. Salah satu fokus utama yang kini diperkuat di tahun 2026 adalah penataan dan penempatan tenaga profesional di garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, yakni di 47 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan se-Kota Makassar. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk memastikan kualitas layanan kesehatan yang lebih optimal, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, baik di darat dan di Pulau. Kini, melalui kepemimpinan Munafri–Aliyah (MULIA), proses seleksi kepala Puskesmas dilakukan secara lebih terbuka, transparan, dan akuntabel. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar, terus mendorong percepatan penetapan kepala Puskesmas definitif, hal itu lewat seleksi terbuka yang kini memasuki fase final. Hal ini dinilai penting agar setiap pimpinan fasilitas layanan kesehatan memiliki kejelasan kewenangan, tanggung jawab, serta ruang gerak yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. “Dengan langkah ini, diharapkan Kepala Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan mampu bertransformasi menjadi institusi yang lebih adaptif, inovatif, dan responsif dalam menjawab tantangan kesehatan masyarakat di Kota Makassar,” jelas Munafri, Jumat (10/4/2026). Setelah melalui proses dan tahapan panjang sejak Maret lalu, kini, sebanyak 84 peserta mengikuti tahapan seleksi yang berlangsung secara berjenjang dan ketat, mulai dari tes tertulis, uji kompetensi dan keahlian, hingga wawancara, sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Menariknya, terdapat pendekatan baru yang dihadirkan dalam seleksi kali ini. Pemerintah Kota Makassar, membuka ruang yang lebih luas dan setara bagi berbagai latar belakang profesi di bidang kesehatan. Tidak hanya dari kalangan dokter, tetapi juga tenaga kesehatan lainnya seperti bidan serta lulusan kesehatan masyarakat diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi kepala Puskesmas. Kebijakan ini menjadi penanda perubahan paradigma dalam tata kelola sumber daya manusia di sektor kesehatan, dengan mengedepankan kompetensi dan kapasitas, serta latar belakang profesi. Lebih lanjut pria yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, dalam proses seleksi kepala Puskesmas, Pemerintah Kota Makassar, tidak hanya berpedoman pada sistem merit sebagai dasar pengelolaan aparatur sipil negara. Tetapi juga mengedepankan prinsip “the right man on the right place”, yakni menempatkan individu yang tepat pada posisi yang sesuai dengan kompetensi, keahlian, dan potensi yang dimiliki. Munafri menekankan, proses seleksi ini dirancang agar benar-benar menghasilkan figur yang tepat untuk mengisi jabatan strategis, baik di sektor kesehatan maupun pendidikan. “Artinya saya mau ini proses ini berjalan seperti itu supaya benar-benar the right man on the right place,” tambahnya. Langkah ini sekaligus menjawab kebutuhan akan kepemimpinan yang definitif di tingkat Puskesmas, sejak tahun 2019, jabatan kepala Puskesmas di Kota Makassar. Diketahui sebagian besar masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yang tentu memiliki keterbatasan dalam aspek kewenangan dan pengambilan keputusan strategis. Lebih lanjut, Appi memastikan proses penetapan Kepala Puskesmas (Kapus) saat ini masih berjalan dan tinggal menunggu hasil akhir dari tahapan seleksi. Hal tersebut disampaikan Munafri saat dikonfirmasi terkait progres pasca pelaksanaan wawancara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, seluruh tahapan kini memasuki fase penilaian sebelum dilakukan pengukuhan. “Jadi, lagi prosesnya sudah berjalan, kami tinggal menunggu hasilnya. Setelah itu kita scoring, melihat posisinya untuk kita tempatkan dan kita kukuhkan,” ujarnya. Terkait jadwal pengukuhan, Munafri mengisyaratkan bahwa pengangkatan Kepala Puskesmas kemungkinan akan dilakukan lebih dulu, sebelum dilanjutkan dengan Kepala Sekolah. “Sepertinya Kapus dulu baru Kepsek,” katanya. Ia juga memastikan bahwa nama-nama yang akan dikukuhkan merupakan peserta yang telah melalui seluruh tahapan seleksi secara ketat, mulai dari wawancara hingga uji kompetensi. “Kan, sudah mereka melalui tahapannya jadi tersaringlah sekian banyak, nah itulah nanti yang akan kita Lantik sesuai penempatan,” jelasnya. Lebih lanjut, Munafri menerangkan bahwa penentuan akhir akan didasarkan pada akumulasi nilai dari seluruh proses seleksi yang telah dijalani peserta. “Orang yang tentu di dalam tahapan seleksinya mulai dari wawancaranya, tes uji kompetensinya dan itu akan diakumulasi menjadi angka rata-rata yang bisa kita tempatkan,” ungkapnya. Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan, saat ini Pemkot mematangkan langkah strategis dalam memperkuat sektor layanan kesehatan dengan mendefinitifkan jabatan Kepala Puskesmas yang selama ini masih banyak diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Dia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota sebagai bagian dari upaya memperjelas kewenangan dan tanggung jawab di tingkat fasilitas layanan kesehatan dasar. “Selama ini Kepala Puskesmas masih banyak yang berstatus Plt. Tentu Bapak Wali Kota ingin semua posisi itu diisi pejabat definitif agar pertanggungjawaban dan kewenangannya menjadi jelas. Dengan begitu, kinerjanya bisa lebih optimal,” ujarnya. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Makassar mempercepat proses penetapan Kepala Puskesmas definitif guna memperkuat kinerja layanan kesehatan dasar. Selama ini, sebagian besar jabatan Kepala Puskesmas masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), sehingga dinilai belum optimal dari sisi kewenangan dan pertanggungjawaban. Zulkifly Nanda mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung Wali Kota Makassar sebagai bagian dari upaya percepatan pencapaian program prioritas di sektor kesehatan. “Dasarnya adalah perintah Pak Wali Kota. Beliau melihat selama ini Kepala Puskesmas masih berstatus pelaksana tugas,” tuturnya. “Tentu, beliau ingin semua Kepala Puskesmas didefinitifkan agar pertanggungjawabannya jelas, kewenangannya jelas, dan pejabat yang menjabat benar-benar bisa bekerja secara serius,” lanjutnya. Menurutnya, status definitif menjadi penting karena banyak agenda strategis di bidang kesehatan yang harus segera dituntaskan sesuai visi-misi kepala daerah. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Makassar telah melaksanakan tahapan seleksi berupa tes wawancara yang dilengkapi dengan uji kompetensi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) calon Kepala Puskesmas. “Berdasarkan perintah pak Wali, kami sudah melaksanakan tes wawancara. Kemudian nanti juga akan ada hasil uji kompetensi. Semua itu akan dimasukkan dalam pemetaan potensi ASN,” jelasnya. Ia menegaskan, hasil dari seluruh proses tersebut akan menjadi dasar penilaian bagi Wali Kota dalam menentukan siapa yang layak menduduki jabatan Kepala Puskesmas secara definitif. Tak hanya itu, proses seleksi ini direncanakan akan diintegrasikan dengan seleksi Kepala Sekolah agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien. Sekda menjelaskan, materi wawancara dirancang untuk mengukur kapasitas teknis hingga kepemimpinan para peserta. Perencanaan Puskesmas, terutama dalam pengelolaan berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kemampuan menyerap aspirasi masyarakat, baik dari pokok-pokok pikiran DPRD maupun hasil Musrenbang. Pelaksanaan program prioritas, seperti penanganan stunting dan penguatan layanan kesehatan. Integritas dan pengelolaan keuangan,

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik, Uncategorized

Setor Dividen Rp3,49 Miliar, Bupati Gowa Minta Perumda AM Tirta Jeneberang Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dividen sebesar Rp3.494.840.297,- dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jeneberang Tahun Buku 2025 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Jumat (10/4). Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengungkapkan capaian dividen tahun ini merupakan yang terbaik sepanjang kontribusi PDAM kepada daerah. “Alhamdulillah, secara nilai finansial ini adalah pencapaian terbaik PDAM, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. Ini menunjukkan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah,” ungkapnya. Kendati demikian, orang nomor satu di Gowa itu menegaskan capaian angka tersebut harus berjalan beriiringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tidak ada lagi keluhan terhadap Perumda AM Tirta Jeneberang. “Bukan hanya soal angka yang kita butuhkan, tetapi pelayanan terbaik. Karena masih ada masyarakat yang puas dan belum puas terhadap layanan Perumda AM Tirta Jeneberang. Ini yang harus terus kita tingkatkan karena akan berpengaruh terhadap naik turunnya kinerja ke depan,” tegasnya. Lebih lanjut, Bupati Talenrang juga menekankan pentingnya keseimbangan antara profit dan manfaat sosial yang dirasakan masyarakat. Menurutnya keuntungan dan pelayanan sosial harus berjalan seimbang, dimana masyarakat harus merasakan langsung manfaat dari keberadaan Perumda AM Tirta Jeneberang. Selain itu, dibutuhkan integritas seluruh jajaran Perumda AM Tirta Jeneberang dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia layanan air bersih. “Perumda AM Tirta Jeneberang ini bukan hanya perusahaan jasa, tetapi juga memberikan kontribusi vital bagi masyarakat. Maka integritas pegawai sangat dibutuhkan, baik dalam pelayanan maupun pengelolaan keuangan,” jelasnya. Jika seluruh aspek tersebut terpenuhi kata Bupati Gowa yakni pelayanan, keseimbangan profit dan benefit, serta integritas maka kinerja Perumda AM Tirta Jeneberang akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. “Insya Allah, tahun 2027 capaian kita akan lebih baik lagi, bahkan bisa menembus angka Rp 4 miliar,” ungkap bupati perempuan pertama di Gowa ini. Pada kesempatan itu, dirinya meminta agar Perumda AM Tirta Jeneberang mampu berinovasi, terlebih Gowa memiliki potensi besar sumber daya air, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan daerah sendiri, tetapi juga berpotensi menyuplai ke wilayah lain seperti Makassar dan Maros. “Gowa ini adalah daerah sumber air yang sangat besar. Ke depan kita tidak hanya fokus pada kebutuhan dasar, tetapi juga bisa mengembangkan air minum dalam kemasan sebagai inovasi baru. Potensi semakin besar dengan hadirnya Bendungan Jenelata pada 2028 ini yang juga diharapkan mampu menambah pasokan air sekaligus membuka peluang ekonomi baru dan menekan angka pengangguran kita,” harapnya. Sementara Direktur Utama Perumda AM Tirta Jeneberang, Hasanuddin Kamal menyampaikan peningkatan dividen tahun ini merupakan hasil dari dukungan penuh pemerintah daerah serta berbagai upaya perbaikan yang dilakukan Perumda AM Tirta Jeneberang. “Tahun buku 2025 Perumda AM Tirta Jeneberang berhasil membukukan laba sekitar Rp 14 miliar dan hari ini kita menyerahkan dividen sebesar Rp 3.494.840.297,- jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu yakni sekitar Rp 700 juta. Ini adalah bukti nyata komitmen Perumda AM Tirta Jeneberang dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Gowa serta dukungan Pemkab Gowa,” sebutnya. Tak hanya itu, pihaknya juga terus melakukam berbagia langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk perluasan cakupan pelayanan dan pembangunan tambahan kapasitas produksi air di wilayah Bontomarannu. “Dengan peningkatan kapasitas ini, diharapkan cakupan pelayanan semakin luas yang juga berdampak pada peningkatan pendapatan Perumda AM Tirta Jeneberang dan kontribusi PAD ke depan,” tambahnya. Olehnya Hasanuddin berharap, dengan dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah, kinerja Perumda AM Tirta Jeneberang akan semakin baik di tahun mendatang. “Semoga tahun depan kita bisa mencapai hasil yang lebih baik lagi,” tutupnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang, Muhammad Khaerul Aco dan jajaran PDAM Gowa, serta Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

Bantaeng, Daerah

Isu Foto Digoreng, Aktivis Dibenturkan: Ada Upaya Kotor Tutupi Skandal MBG Bantaeng

Ruminews.id , Makassar- Saya menyatakan bahwa saya tidak keberatan dan tidak menganggap sebagai persoalan terkait penggunaan foto saya bersama rekan-rekan aktivis yang dimuat tanpa izin oleh salah satu media dalam pemberitaan berjudul “Korwil MBG Bantaeng Diduga Tebang Pilih Brutal: 14 Dapur Tanpa IPAL Dibiarkan, Hanya 6 Disikat.” Hal ini karena saya tidak merasa dirugikan dalam bentuk apa pun, baik secara materil maupun dari sisi privasi. Selain itu, isi pemberitaan tersebut memuat kritik yang saya nilai objektif terkait lemahnya penanganan sistem serta regulasi yang tidak tepat sasaran. Perlu juga diketahui bahwa foto tersebut merupakan arsip lama yang diambil beberapa tahun lalu, saat saya bersama rekan-rekan aktivis melakukan aksi Saya menegaskan bahwa saya tidak keberatan atas penggunaan foto saya bersama rekan-rekan aktivis yang dimuat tanpa izin oleh salah satu media dalam pemberitaan terkait dugaan tebang pilih penindakan terhadap dapur MBG di Kabupaten Bantaeng. Namun, di balik polemik ini, saya justru mencium adanya upaya yang tidak sehatdiduga kuat ada oknum tertentu yang sengaja memainkan isu ini untuk mengadu domba sesama aktivis. Pola seperti ini bukan hal baru: ketika kritik terhadap kebijakan mulai tajam dan menyasar titik lemah kekuasaan, selalu saja ada upaya untuk mengalihkan isu dengan cara memecah barisan. Saya tegaskan, penggunaan foto tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi saya, baik secara materil maupun privasi. Justru yang perlu menjadi fokus utama adalah substansi pemberitaan itu sendiri yakni kritik terhadap lemahnya sistem pengawasan dan regulasi yang diduga tidak berjalan adil serta tidak tepat sasaran. Lebih jauh, publik tidak boleh dialihkan dari persoalan utama. Dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan lingkungan, khususnya terkait IPAL dapurSaya menyatakan bahwa saya tidak keberatan dan tidak menganggap sebagai persoalan terkait penggunaan foto saya bersama rekan-rekan aktivis yang dimuat tanpa izin oleh salah satu media dalam pemberitaan berjudul “Korwil MBG Bantaeng Diduga Tebang Pilih Brutal: 14 Dapur Tanpa IPAL Dibiarkan, Hanya 6 Disikat.” Hal ini karena saya tidak merasa dirugikan dalam bentuk apa pun, baik secara materil maupun dari sisi privasi. Selain itu, isi pemberitaan tersebut memuat kritik yang saya nilai objektif terkait lemahnya penanganan sistem serta regulasi yang tidak tepat sasaran. Perlu juga diketahui bahwa foto tersebut merupakan arsip lama yang diambil beberapa tahun lalu, saat saya bersama rekan-rekan aktivis melakukan aksi Saya menegaskan bahwa saya tidak keberatan atas penggunaan foto saya bersama rekan-rekan aktivis yang dimuat tanpa izin oleh salah satu media dalam pemberitaan terkait dugaan tebang pilih penindakan terhadap dapur MBG di Kabupaten Bantaeng. Namun, di balik polemik ini, saya justru mencium adanya upaya yang tidak sehat diduga kuat ada oknum tertentu yang sengaja memainkan isu ini untuk mengadu domba sesama aktivis. Pola seperti ini bukan hal baru: ketika kritik terhadap kebijakan mulai tajam dan menyasar titik lemah kekuasaan, selalu saja ada upaya untuk mengalihkan isu dengan cara memecah barisan. Saya tegaskan, penggunaan foto tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi saya, baik secara materil maupun privasi. Justru yang perlu menjadi fokus utama adalah substansi pemberitaan itu sendiri yakni kritik terhadap lemahnya sistem pengawasan dan regulasi yang diduga tidak berjalan adil serta tidak tepat sasaran. Lebih jauh, publik tidak boleh dialihkan dari persoalan utama. Dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan lingkungan, khususnya terkait IPAL dapur MBG, adalah isu serius yang menyangkut integritas kebijakan dan keadilan hukum. Jangan sampai energi gerakan kritis justru dipecah hanya karena isu-isu kecil yang sengaja digoreng untuk melemahkan solidaritas. Perlu juga dipahami bahwa foto tersebut merupakan arsip lama, diambil beberapa tahun lalu saat saya bersama rekan-rekan aktivis melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng sebuah ruang perjuangan yang lahir dari keresahan publik, bukan untuk dijadikan alat provokasi murahan. Jika memang ada pihak yang mencoba memainkan narasi untuk memecah belah gerakan aktivis, maka itu adalah bentuk kepanikan terhadap kritik yang semakin terstruktur dan tidak bisa lagi dibungkam. MBG, adalah isu serius yang menyangkut integritas kebijakan dan keadilan hukum. Jangan sampai energi gerakan kritis justru dipecah hanya karena isu-isu kecil yang sengaja digoreng untuk melemahkan solidaritas. Perlu juga dipahami bahwa foto tersebut merupakan arsip lama, diambil beberapa tahun lalu saat saya bersama rekan-rekan aktivis melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng sebuah ruang perjuangan yang lahir dari keresahan publik, bukan untuk dijadikan alat provokasi murahan. Jika memang ada pihak yang mencoba memainkan narasi untuk memecah belah gerakan aktivis, maka itu adalah bentuk kepanikan terhadap kritik yang semakin terstruktur dan tidak bisa lagi dibungkam.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Yogyakarta

Hukum dalam Kegelisahan Moral

Penulis: Suko Wahyudi – Pegiat Literasi Yogyakarta  Ruminews.id, Yogyakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi menandai satu fase penting dalam penataan hukum di Indonesia. Ia bukan sekadar keputusan prosedural, tetapi refleksi tentang bagaimana negara berusaha menyeimbangkan antara kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi yang selama ini berjalan dalam ketegangan diam diam. Pragmatisme Penegakan Hukum Dalam praktik sebelumnya, penegakan hukum, terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kerap bertumpu pada logika kecepatan. Korupsi dipahami sebagai kejahatan luar biasa yang menuntut respons luar biasa. Karena itu, penghitungan kerugian negara tidak selalu menunggu satu otoritas, melainkan dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun ahli independen. Pendekatan ini lahir dari kebutuhan praktis agar penanganan perkara tidak tersandera prosedur panjang. Namun, pragmatisme tersebut menyisakan persoalan. Perbedaan metodologi dan hasil penghitungan kerap menjadi celah dalam proses peradilan. Terdakwa tidak jarang menggugat keabsahan angka kerugian negara, sehingga fokus perkara bergeser dari substansi korupsi ke perdebatan teknis. Dalam situasi ini, hukum kehilangan ketegasannya sebagai rujukan yang pasti. Putusan Mahkamah Konstitusi mencoba mengakhiri ambiguitas tersebut. Dengan memusatkan kewenangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, negara menegaskan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh lembaga yang memiliki legitimasi konstitusional. Langkah ini penting untuk memperkuat kualitas pembuktian dan mengurangi ruang perdebatan di pengadilan. Meski demikian, kepastian hukum yang diperkuat melalui sentralisasi kewenangan tidak lepas dari konsekuensi. Proses audit oleh BPK membutuhkan waktu, tahapan, dan kehati hatian. Dalam kondisi kapasitas kelembagaan yang terbatas, hal ini berpotensi memperlambat penanganan perkara korupsi. Di sinilah muncul kekhawatiran bahwa hukum menjadi lebih tertib, tetapi kurang responsif. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, kecepatan adalah bagian penting dari efektivitas. Penundaan dapat memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan bukti atau memengaruhi saksi. Karena itu, fleksibilitas selama ini menjadi instrumen strategis dalam membongkar kasus korupsi yang kompleks. Tarik menarik antara kepastian hukum dan efektivitas ini menjadi inti persoalan. Hukum membutuhkan kejelasan dan keteraturan, sementara pemberantasan korupsi menuntut kecepatan dan ketegasan. Keduanya sama sama penting, tetapi tidak selalu mudah dipertemukan dalam praktik. Jika ditelaah lebih jauh, putusan ini mencerminkan kecenderungan normalisasi dalam penegakan hukum. Ada upaya untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke dalam kerangka prosedural yang lebih baku. Pendekatan luar biasa mulai dibatasi, dan hukum dikembalikan pada disiplin konstitusionalnya. Namun, normalisasi ini menyimpan risiko jika tidak diiringi penguatan kelembagaan. Sentralisasi kewenangan di Badan Pemeriksa Keuangan dapat menimbulkan penumpukan perkara apabila tidak didukung oleh sumber daya yang memadai. Dalam kondisi demikian, proses hukum bisa tersendat, dan keadilan menjadi tertunda. Di sisi lain, kejelasan otoritas juga membawa manfaat. Standar penghitungan kerugian negara menjadi lebih seragam dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kokoh. Hal ini penting untuk memperkuat legitimasi putusan pengadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sintesis Kepastian Efektivitas Karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan memilih salah satu antara kepastian hukum atau efektivitas. Yang dibutuhkan adalah upaya untuk menyelaraskan keduanya. Hukum harus tetap pasti, tetapi juga tidak kehilangan daya tanggap terhadap dinamika kejahatan korupsi. Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan menjadi kunci. Proses audit perlu dipercepat melalui inovasi sistem dan pemanfaatan teknologi, tanpa mengorbankan akurasi. Koordinasi yang lebih erat juga diperlukan agar proses penyidikan dan audit dapat berjalan secara paralel. Lebih jauh, putusan ini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pembangunan sistem hukum yang berintegritas. Kecepatan tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan ketidakadilan, sementara kepastian hukum tanpa efektivitas dapat melemahkan daya cegah hukum itu sendiri. Dalam perspektif yang lebih luas, Indonesia sedang berada dalam fase konsolidasi hukum. Dari pendekatan yang cenderung reaktif menuju sistem yang lebih tertata. Namun, proses ini harus tetap berpijak pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat. Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi ujian bagi arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan efektivitas, atau justru saling menegasikan. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah hukum mampu menjadi instrumen keadilan yang hidup, atau sekadar mekanisme prosedural yang kaku.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

SKANDAL NANAS SULSEL : Uji Nyali Kejati di Tengah Sorotan Terhadap Pimpinan DPRD dan Prosedur Hukum

Ruminews.id, Makassar – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kini memasuki fase krusial yang melampaui sekadar persoalan pertanian. perkara ini telah bertransformasi menjadi isu nasional yang menyentuh pusaran kekuasaan, melibatkan relasi panas antara penegakan hukum, stabilitas otonomi daerah, hingga sorotan tajam terhadap pimpinan DPRD Sulsel dan Ex Ketua Legislatif. Dinamika penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini mulai merambah ke koridor legislatif. Publik mendesak agar unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan turut diperiksa. Langkah ini menandai pergeseran fokus yang sebelumnya hanya berkutat di lingkup eksekutif. Pemeriksaan legislatif ini memicu perdebatan mengenai konstruksi hukum. Sebagai lembaga penentu anggaran, DPRD tidak memiliki fungsi pelaksana teknis. Hal inilah yang memicu pertanyaan besar: apakah penyidikan ini murni penegakan hukum atau mulai menyentuh ranah pertanggungjawaban politik? Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah integritas prosedur hukum acara pidana (KUHAP). Pada 16 Maret 2026, sebuah peristiwa hukum yang janggal terjadi: Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, di hari yang sama, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan tanpa melalui pemeriksaan ulang dalam kapasitas sebagai tersangka. Kejadian ini memicu kekhawatiran mengenai adanya “lompatan” prosedur yang mengabaikan hak-hak dasar demi percepatan penanganan perkara yang sarat akan tekanan opini. Rahim, seorang aktivis intelektual yang vokal di kalangan mahasiswa Sulawesi Selatan, memberikan peringatan keras. Ia menilai kasus ini sebagai ujian bagi masa depan otonomi daerah di Indonesia. “Hukum harus mampu membedakan secara tegas antara proses politik penganggaran dan pelaksanaan teknis di lapangan. Jika kebijakan anggaran yang sah dan kolektif dengan mudah dikriminalisasi, maka seluruh kepala daerah dan lembaga legislatif di Indonesia kini berada dalam posisi rentan,” tegas Rahim. Ia menambahkan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar bibit nanas, melainkan keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan pembangunan tanpa bayang-bayang kriminalisasi kebijakan. Kini, mata publik tertuju sepenuhnya pada Kejati Sulsel. Di satu sisi, ada desakan untuk memeriksa pimpinan DPRD yang sebelumnya vokal membentuk opini di ruang publik. Di sisi lain, Kejati dituntut membuktikan bahwa institusinya tidak sedang menjadi alat dalam arena pertarungan kekuasaan. Banyak pengamat menilai batas antara fungsi pengawasan politik DPRD dan potensi tekanan terhadap proses hukum kini kian menipis. Muncul kekhawatiran bahwa fokus pada figur tertentu hanya akan mengaburkan evaluasi terhadap pelaksana teknis proyek yang seharusnya menjadi inti penyelidikan. Sulawesi Selatan kini bukan hanya sedang menghadapi perkara pengadaan bibit. Provinsi ini telah menjadi panggung ujian nasional: apakah hukum akan tetap tegak sebagai penjaga keadilan berdasarkan alat bukti, atau perlahan berubah menjadi arena pertarungan kekuasaan yang dipandu oleh arus opini. “Sejarah selalu mencatat bukan siapa yang paling kuat menggunakan hukum, tetapi siapa yang paling adil dalam menegakkannya,” tutup Rahim. Jika tren kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut tanpa batas tanggung jawab yang jelas, birokrasi di seluruh Indonesia diprediksi akan memilih jalan aman, enggan mengambil keputusan strategis, dan pada akhirnya mengakibatkan pembangunan nasional melambat akibat ketakutan hukum.

Opini

Menolak Absurditas: Menggugat Kebijakan yang Kehilangan Nalar

Penulis: Muhammad rajab – Pegiat Literasi ruminews.id, Belakangan ini, kita seperti hidup dalam sebuah panggung sandiwara birokrasi yang melelahkan. Keresahan sistemik bukan lagi sekadar desas-desus di warung kopi, melainkan beban nyata yang menghimpit pundak rakyat. Kita menyaksikan sebuah fenomena di mana aturan-aturan lahir bukan untuk mempermudah hidup, melainkan justru menciptakan absurditas kebijakan yang tidak jelas arah rimbanya. ​Dalam bukunya yang fundamental, Demokrasi Deliberatif, F. Budi Hardiman memberikan peringatan keras. Beliau menekankan bahwa kebijakan publik yang dihasilkan tanpa proses deliberasi yakni diskusi publik yang jujur dan rasional hanyalah sebuah produk kekuasaan yang “defisit legitimasi“. Di Indonesia, defisit ini sangat terasa ketika kebijakan di sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan dijalankan layaknya sebuah eksperimen laboratorium yang gagal. ​Di sektor pendidikan, kita melihat bagaimana nalar deliberatif itu mati. Kebijakan sering kali lahir secara top-down, memaksa guru dan siswa tunduk pada perubahan kurikulum yang serba mendadak. Guru-guru kita kini lebih banyak menghabiskan waktu di depan layar untuk mengisi aplikasi dan laporan administratif ketimbang mendampingi tumbuh kembang logika siswa di kelas. Pendidikan tidak lagi memerdekakan manusia, melainkan menjinakkan mereka ke dalam jerat birokrasi. Ketika suara praktisi pendidikan diabaikan, kebijakan tersebut kehilangan “jiwa” dan hanya menjadi proyek musiman yang menghamburkan energi serta anggaran. Bukan hanya itu Keresahan yang sama menjalar ke sektor kesehatan. Kita terjebak dalam sistem yang sering kali lebih mencintai prosedur daripada nyawa manusia. Kebijakan kesehatan kita kerap terjebak pada angka-angka efisiensi anggaran, sementara di lapangan, rakyat masih harus bertarung dengan labirin rujukan yang berbelit-belit. ​Logika Hardiman mengenai “ruang publik yang terdistorsi” Jika kebijakan kesehatan hanya diputuskan di meja-meja teknokrat tanpa mendengar jeritan pasien di daerah pelosok, maka kebijakan tersebut menjadi absurd. Ia gagal memenuhi tugas paling dasar dari negara: melindungi kehidupan. ​ ​Korelasi antara kacaunya pendidikan dan rapuhnya kesehatan bermuara pada satu titik. Absenya dialog yang tulus, Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan kebijakan publik lahir dari “monolog kekuasaan”. Tanpa deliberasi, kebijakan hanya akan menjadi instrumen penindasan halus yang membuat masyarakat tetap berada dalam kondisi cemas secara sistemik. ​Sudah saatnya kita menuntut agar akal sehat dikembalikan ke jantung pengambilan keputusan. Kebijakan tidak boleh lagi tak terarah atau sekadar memuaskan hasrat administratif elit. Kita butuh arah yang jelas, yang tidak hanya terbaca indah di atas kertas, tetapi juga terasa manfaatnya di ruang-ruang kelas dan bangsal-bangsal rumah sakit. ​Sebab, seperti pesan tersirat dari Hardiman, demokrasi tanpa deliberasi yang jujur hanyalah sebuah prosedur hampa yang perlahan akan membunuh harapan warga negaranya. Kita menolak untuk terbiasa dengan yang absurd; kita menuntut kebijakan yang berakal.

Scroll to Top