Politik

Makassar, Nasional, Politik

Kembalikan Formulir Pendaftaran, IAS Siap Bawa Golkar Sulsel Kembali Jadi Partai Pemenang

ruminews.id – Makassar, – Mantan Wali Kota Makassar dua periode, *Ilham Arif Sirajuddin* atau yang akrab disapa IAS, resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai Calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan periode 2025-2030. Pengembalian formulir dilakukan IAS bersama tim dan sejumlah simpatisan di Kantor DPD I Golkar Sulsel, Makassar, Kamis (4/9/2025). Kedatangan IAS disambut langsung oleh panitia penjaringan dan sejumlah pengurus DPD I Golkar Sulsel. “Alhamdulillah hari ini kami sudah mengembalikan formulir pendaftaran. Ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan kami untuk maju sebagai calon Ketua DPD I Golkar Sulsel,” ujar IAS kepada wartawan usai pengembalian formulir. IAS menegaskan, keputusannya maju sebagai calon ketua didasari semangat untuk memperkuat dan membesarkan Partai Golkar di Sulawesi Selatan. Menurutnya, Golkar harus kembali menjadi partai pemenang dan terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. “Golkar Sulsel harus solid, militan, dan menjadi rumah besar bagi seluruh kader. Ke depan kita ingin Golkar semakin kuat di akar rumput, menang di Pemilu, dan bisa memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan Sulsel,” katanya. Lebih lanjut, IAS menyampaikan akan mengusung visi “Golkar Sulsel Maju dan Berintegritas”. Visi tersebut, kata dia, diimplementasikan melalui penguatan struktur partai hingga tingkat desa, kaderisasi yang berkelanjutan, serta peningkatan elektabilitas partai menghadapi Pilkada dan Pemilu mendatang. “PR kita banyak. Mulai dari konsolidasi internal, pemenangan pemilu, sampai bagaimana Golkar bisa jadi solusi bagi persoalan masyarakat. Saya siap bekerja bersama seluruh kader untuk itu,” tegasnya. Ketua Panitia Penjaringan DPD I Golkar Sulsel menyampaikan apresiasi atas partisipasi IAS dalam proses penjaringan. Ia memastikan seluruh berkas yang dikembalikan akan diverifikasi sesuai dengan mekanisme dan AD/ART Partai Golkar. “Pak IAS sudah melengkapi berkas dan resmi mengembalikan formulir. Selanjutnya akan kami lakukan verifikasi administrasi. Proses ini terbuka untuk seluruh kader terbaik Golkar Sulsel,” ujarnya. Dengan dikembalikannya formulir oleh IAS, maka jumlah bakal calon Ketua DPD I Golkar Sulsel yang telah mendaftar terus bertambah. Proses penjaringan akan berlangsung hingga batas waktu yang telah ditetapkan DPD I Golkar Sulsel. IAS sendiri merupakan kader senior Golkar Sulsel. Selama berkarir di pemerintahan, ia dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan masyarakat dan memiliki basis massa yang kuat, khususnya di Kota Makassar.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Politik

Gugat Sentralisasi WIUP ke Mahkamah Konstitusi, Arfan Jaya dan Sukri: Tanah Rakyat Tidak Boleh Ditentukan Sepihak dari Jakarta

ruminews.id, JAKARTA – Aktivis lingkungan sekaligus mahasiswa Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Arfan Jaya, S.H., bersama aktivis lingkungan asal Kabupaten Kolaka, Sukri, S.H., secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), serta Pasal 31A ayat (4) yang memberikan kewenangan penuh kepada Menteri dalam menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Menurut Arfan, pengaturan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan di sejumlah daerah pertambangan, termasuk di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui bahwa tanah miliknya telah masuk ke dalam WIUP setelah perusahaan mulai melakukan aktivitas atau mengurus perizinan lanjutan. “Tanah rakyat tidak boleh ditentukan statusnya secara sepihak tanpa melibatkan pemiliknya. Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara, bukan justru menciptakan ketidakpastian hukum melalui kebijakan yang sepenuhnya tersentralisasi,” tegas Arfan. Ia menjelaskan, sentralisasi kewenangan tersebut juga menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi terhadap penetapan WIUP, padahal pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi tata ruang, penguasaan tanah, serta dinamika sosial masyarakat di wilayahnya. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara WIUP dengan tanah masyarakat, kawasan permukiman, lahan pertanian, maupun fasilitas umum. Ketika persoalan itu terjadi, masyarakat kerap mengalami kesulitan memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, sebab pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki penetapan dimaksud, sementara seluruh keputusan berada di tangan pemerintah pusat. “Persoalan utama bukan hanya siapa yang menerbitkan WIUP, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika hak masyarakat dirugikan akibat penetapan tersebut. Negara tidak boleh menciptakan ruang tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Sukri. Melalui permohonan di Mahkamah Konstitusi, Arfan dan Sukri berharap lahir mekanisme penetapan WIUP yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kepastian hukum memperoleh perlindungan yang seimbang dengan kepentingan pengelolaan sumber daya mineral. “Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam benar-benar dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dengan mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat yang hidup di kawasan pertambangan.”

Internasional, Nasional, Politik

Hamas Bubarkan Pemerintahan Gaza Setelah Hampir Dua Dekade Berkuasa, Buka Jalan bagi Pemerintahan Transisi

Ruminews.id – Hamas mengumumkan pembubaran pemerintahan de facto di Jalur Gaza setelah hampir dua dekade menguasai wilayah tersebut. Keputusan tersebut disebut sebagai langkah untuk membuka jalan bagi pembentukan pemerintahan transisi yang dipimpin kalangan teknokrat Palestina sebagai bagian dari rencana perdamaian yang dimediasi Amerika Serikat.

Donald Trump
Internasional, Nasional, Politik

Trump Resmi Lanjutkan Operasi Militer terhadap Iran

Ruminews.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menyampaikan pemberitahuan kepada Kongres terkait kelanjutan operasi militer Amerika Serikat terhadap Iran. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kongres tertanggal 10 Juli 2026, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Resolusi Kekuatan Perang (War Powers Resolution) 1973.

Nasional, Pemerintahan, Politik

Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

ruminews.id, JAKARTA – Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki fase baru. Badan Pekerja Pembentukan (BPP) Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya untuk pertama kalinya mempresentasikan secara resmi konsep pembentukan provinsi baru tersebut di hadapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Hadiri Sidang Hak Angket, Husniah Talenrang Tegaskan Komitmen Hormati Mekanisme Konstitusional DPRD

ruminews.id,GOWA – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sidang yang dipimpin Ketua Pansus Kasim Sila tersebut berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan. Dalam kesempatan itu, Husniah Talenrang memberikan keterangan kepada Pansus, kemudian berpamitan kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota sebelum meninggalkan ruang persidangan. Kehadiran Bupati dinilai mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menghormati mekanisme demokrasi, menjaga komunikasi antarlembaga, serta menjalankan prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, hak angket merupakan instrumen pengawasan politik DPRD yang digunakan untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah daerah. Mekanisme ini bukan merupakan proses peradilan, sehingga pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta menjunjung asas objektivitas, proporsionalitas, dan keadilan. Terkait langkah Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan, secara umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur kewajiban kepala daerah untuk tetap berada di ruang persidangan hingga seluruh agenda selesai. Tata cara pelaksanaan rapat pada dasarnya mengacu pada Tata Tertib DPRD serta kewenangan pimpinan sidang dalam mengatur jalannya persidangan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Karena itu, setiap proses pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, serta tetap menghormati hak-hak setiap pihak. Rahim, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, menilai kehadiran Husniah Talenrang merupakan bukti penghormatan kepala daerah terhadap fungsi pengawasan DPRD. “Kehadiran Ibu Bupati memenuhi undangan Pansus untuk memberikan keterangan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional. Dalam perspektif hukum tata negara, hak angket adalah instrumen pengawasan DPRD, bukan proses peradilan. Karena itu, seluruh proses harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung asas keadilan dan due process,” ujar Rahim. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap tindakan Bupati meninggalkan ruang sidang tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan. Penilaian tersebut harus mengacu pada Tata Tertib DPRD yang berlaku dan kewenangan pimpinan sidang. Yang paling penting adalah substansi pengawasan tetap berjalan secara objektif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya. Rahim juga berharap dinamika yang berkembang antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD tidak mengurangi semangat membangun daerah. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif dan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif harus berjalan beriringan dalam semangat kemitraan sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga seluruh energi dapat difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar proses hak angket tidak disimpulkan secara prematur sebagai dasar untuk mengajukan pemakzulan kepala daerah. “Mengaitkan hasil hak angket secara otomatis dengan usulan pemakzulan merupakan pandangan yang terlalu dini. Negara hukum menghendaki setiap proses dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan bukti yang sah. Hak angket tidak boleh berubah menjadi alat yang mengabaikan asas keadilan maupun praduga tak bersalah. Yang harus dikedepankan adalah kebenaran hukum, bukan tekanan politik,” tutup Rahim.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

Korupsi Mantan Jampidsus, Hizkia Dukung Usulan Hukuman Mati dari Gus Falah

ruminews.id, Jakarta- Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, yang meminta para tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman mati apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

DEMA UIN Alauddin Makassar Mendesak Penguatan Sinergi Kejaksaan, Polri, dan TNI Demi Menjaga Supremasi Hukum

ruminews.id, Gowa – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar, Rahmat Al Ayyuby, mencermati secara serius dinamika yang berkembang dalam beberapa hari terakhir terkait proses penegakan hukum yang melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta perhatian publik terhadap keterlibatan unsur TNI dalam pengamanan institusi negara. Perkembangan tersebut menjadi sorotan luas masyarakat dan media karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional.

Scroll to Top