Politik

Bone, Nasional, Pemuda, Politik

22 DPC dan DPK Tolak Hasil Kongres Kepmi Bone yang ke XXI di Makassar

ruminews.id, MAKASSAR – Kongres KEPMI (Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia) Bone yang ke XXI baru saja usai digelar di Gedung LPTQ Jalan Tala Salapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada tanggal 9 hingga 14 Mei 2026, namun hasilnya menuai protes dari beberapa pihak. Sebanyak 22 DPC dan DPK menilai proses pemilihan ketua dalam kongres tersebut banyak memiliki kejanggalan. Amshir Andi Timbang, S.H selaku salah satu senior di DPP Kepmi Bone memprotes keras hasil pemilihan dalam kongres tersebut. “Banyak kejanggalan dan pelanggaran konstitusi di dalamnya karena tidak legitimate dan inkonstitusional”, ujar Andi Andong kepada awak media di salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kamis (14/05/2026). Dirinya juga mengungkapkan bahwa Kongres tersebut dinilai terlalu memaksakan pemilihan tanpa kuorumnya jumlah peserta yang hadir untuk memilih. Karena menurutnya, dari 40 DPC dan DPK hanya sekitar kurang lebih 9 yang hadir, ini jelas pemilihan yang dipaksakan dan diatur sedemikian rupa untuk memenangkan salah satu kandidat dengan merekayasa perangkat-perangkat pemilihan dan melakukan intervensi kepada para peserta DPC dan DPK. “Maka dari itu, kami 22 DPC dan DPK yang berada di bawah naungan KEPMI Bone menolak hasil kongres KEPMI Bone ke XXI karena tidak sah dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi”, tegasnya. Andi Andong menambahkan bahwa pihaknya memutuskan untuk meminta diadakannya kongres ulang. “Jika permintaan ini tidak diindahkan, maka kami dari 22 DPC dan DPK akan membuat kongres tandingan yang sah dan resmi sesuai mekanisme dan aturan-aturan organisasi KEPMI Bone”, imbuh Andi Andong. Hal senada juga disampaikan oleh pengacara senior Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H.,M.H yang akrab dengan sapaan Andi Aan dan juga salah satu Kader KEPMI Bone turut menyatakan sikap dengan mengajak semua pihak meluruskan untuk mengembalikan marwah organisasi Kepmi Bone. “Ayolah kita bersama-sama luruskan dan kembalikan Marwah Kepmi Bone sesuai dengan regulasi Organisasi”, pungkas Andi Aan.(*)

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aliansi Masyarakat Tombang: Mengutuk Keras Ketidakhadiran DLH Kabupaten Luwu di RDP Provinsi Sulsel

ruminews.id, Luwu – Kritik atas kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, menyayangkan sikap komitmen yang tidak di pertanggung jawabkan untuk bersama aliansi dalam rapat RDP untuk penolakan rencana pertambangan di wilayah desa Tombang, kecamatan walenrang, Kabupaten Luwu. RDP Di Drpd Luwu yang berlangsung tanggal 11 Mei 2026, di hadiri oleh beberapa OPD terkait membahas penolakan rencana pertambangan di desa Tombang, semua OPD menyatakan sikap untuk membersamai aliansi untuk hadir di RDP Di DLHK Provinsi Sulsel. Ungkap jarji zaidan, ketua Aliansi Masyarakat Tombang Tentunya Kekecewaan mencuat atas ketidakhadiran DLH Kabupaten Luwu di RDP Provinsi Sulsel, dalam hal ini aliansi menganggap kinerja dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat telah menyalahi mandat pemerintah yang sebetulnya dan besar dugaan juga kongkalikong antara pihak pemilik tambang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu. Sehingga (ATOM) aliansi masyarakat tombang mengecam keras atas ketidak hadiran DLH Kabupaten Luwu, Aliansi menuntut keras kepada DLHK Provinsi Sulsel dan Bupati Luwu untuk mengevaluasi kinerja DLH Kabupaten Luwu secara keseluruhan, juga mencopot kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten luwu. Jarji zaidan,tegas untuk bupati Luwu.

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aliansi MUAK Siap Turun Aksi, Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans CSR PT Vale di Luwu Timur

ruminews.id, LUWU TIMUR — Gelombang tekanan publik terhadap dugaan penyimpangan pengadaan mobil ambulans bantuan CSR PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur terus menguat. Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi MUAK) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Luwu Timur tertanggal 14 Mei 2026. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan akan menggelar demonstrasi besar pada Senin, 18 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Aksi itu direncanakan menyasar empat titik strategis, yakni Kantor Polres Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, dan Kantor Bupati Luwu Timur. Langkah ini muncul di tengah memanasnya polemik pengadaan 24 unit ambulans desa yang bersumber dari dana CSR PT Vale, setelah sejumlah pihak mulai dipanggil Polres Luwu Timur untuk dimintai klarifikasi terkait mekanisme pengadaan. Polisi telah melayangkan undangan pemeriksaan kepada pihak PT Vale dan vendor pelaksana sebagai bagian dari penyelidikan awal. Dalam surat aksi, Aliansi MUAK menyoroti dugaan “ugal-ugalan” aparat desa dalam proses pengadaan ambulans yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah. Mereka juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah. “Segera tangkap dan adili pelaku korupsi,” demikian tuntutan utama yang tertuang tegas dalam dokumen pemberitahuan aksi tersebut. Koordinator Aliansi MUAK, Hamrullah, bersama Sekretaris Rusdi, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk keresahan masyarakat sipil atas potensi penyalahgunaan dana publik maupun dana sosial perusahaan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat desa. Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang, proyek pengadaan ambulans tersebut melibatkan dana sekitar Rp6 miliar lebih dari puluhan desa penerima manfaat. Namun hingga kini sebagian besar unit ambulans belum diterima desa, sementara dana telah lebih dahulu ditransfer ke pihak vendor. Kondisi ini memicu kecurigaan luas terkait transparansi, akuntabilitas, dan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya. Aliansi MUAK menyebut aksi mereka bukan sekadar protes, melainkan tekanan moral agar aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan independen. Dengan estimasi massa sekitar 200 orang, demonstrasi ini diperkirakan akan menjadi salah satu aksi sipil terbesar di Luwu Timur dalam beberapa bulan terakhir, sekaligus penanda bahwa isu dugaan korupsi pengadaan ambulans CSR PT Vale telah berkembang menjadi perhatian serius publik lintas elemen masyarakat. (*)

Nasional, Pare-pare, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Cabang Parepare Mempertanyakan Tindak Lanjut Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD kota Parepare

ruminews.id,  Parepare – Kilas balik polemik tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare kembali menjadi sorotan publik setelah persoalan yang muncul sejak periode 2019–2024 hingga kini memasuki periode 2024–2029 dinilai belum memiliki titik terang terkait siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan utama terkait tunjangan perumahan di Indonesia, khususnya untuk pimpinan dan anggota DPRD, berakar pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diturunkan melalui PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan ini wajib memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah, masyarakat terus mempertanyakan mengapa persoalan yang menyangkut hak keuangan pejabat publik itu seolah berjalan tanpa penjelasan yang utuh kepada publik. Perjalanan kasus ini bukan hanya berbicara soal angka dan fasilitas, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Dari waktu ke waktu, isu tunjangan perumahan DPRD terus menjadi bahan diskusi karena dinilai menyisakan banyak pertanyaan, mulai dari dasar penganggaran, mekanisme penetapan, hingga pihak yang dianggap menjadi aktor utama di balik kebijakan tersebut. Namun hingga pergantian periode DPRD, bayang-bayang pertanyaan publik itu masih belum terjawab secara terbuka. Situasi ini menghadirkan kesan bahwa persoalan tersebut seperti berjalan di tempat. Pergantian wajah di kursi legislatif belum sepenuhnya menghadirkan kejelasan atas polemik lama yang masih membekas di tengah masyarakat. Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana komitmen transparansi pemerintah dan lembaga legislatif dalam membuka fakta secara terang mengenai awal mula munculnya kebijakan tunjangan perumahan tersebut. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan pengawasan anggaran, masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak hanya menjadi arsip perdebatan politik semata. Sebab, kejelasan terhadap siapa dalang atau pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya polemik tunjangan perumahan DPRD menjadi penting demi menjaga integritas lembaga, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Polemik ini jadi ujian komitmen transparansi pemerintah dan DPRD serta polres Parepare dalam membuka fakta awal mula kebijakan tunjangan DPRD kota Parepare sebagai pihak penyidik dalam kasus ini. Menurut “Muh. Syahrul” _Bidang partisipasi pembangunan daerah_

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

IPMIL Raya UNM Tegaskan Independensi Gerakan dan Tolak Tuduhan Politisasi Gerakan Mahasiswa

Ruminews.id, Makassar — IPMIL Raya UNM mencermati berkembangnya narasi di ruang publik yang mencoba mengklaim serta menggiring opini seolah-olah gerakan yang dihadirkan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya Universitas Negeri Makassar (IPMIL Raya UNM) pada Rabu, 13 Mei 2026, di Mapolda Sulawesi Selatan.

Hukum, Nasional, Pemuda, Politik

Advokasi Penggusuran PKL, Aktivis PMKRI Jadi Sasaran Dugaan Kriminalisasi

Ruminews.id, Ende — Ketua Presidium PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) Cabang Ende St. Yohanes Don Bosco periode 2025–2026, Daniel Turot, yang akhir-akhir ini viral sebagai sosok pejuang kemanusiaan bagi masyarakat kecil di Ende dan Flores bagian barat, dilaporkan ke polisi oleh istri Bupati Ende, Maria Natalia Cicih Badeoda.

Bone, Nasional, Pemuda, Politik

KEPMI Bone Memasuki Babak Baru Kepemimpinan

ruminews.id, MAKASSAR — Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone sukses melaksanakan Kongres XXI dengan mengusung tema: “Revitalisasi KEPMI Bone: Sinergi dan Integritas Menuju Lembaga yang Progresif dan Berdaya Saing.” Pelaksanaan Kongres XXI menjadi momentum penting bagi perjalanan KEPMI Bone sebagai organisasi kedaerahan yang telah lama menjadi ruang berhimpun, ruang kaderisasi dan ruang perjuangan intelektual bagi pelajar dan mahasiswa asal Bone di berbagai daerah. Forum kongres kali ini tidak hanya menjadi agenda pergantian kepemimpinan tetapi juga menjadi ruang evaluasi, konsolidasi dan refleksi terhadap arah gerak organisasi di tengah tantangan zaman yang terus berkembang. Kongres XXI berlangsung dinamis dan penuh antusiasme kader. Rangkaian kegiatan dimulai dari seremoni pembukaan di AAS Building, dilanjutkan forum persidangan di Gedung Guru Jusuf Kalla dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, hingga ditutup di Gedung LPTQ Sulawesi Selatan. Perjalanan panjang forum tersebut memperlihatkan tingginya perhatian kader terhadap masa depan organisasi serta besarnya semangat kader dalam menjaga eksistensi KEPMI Bone sebagai organisasi pengaderan. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting di antaranya Dr. Andi Ilham Samanlangi Demisioner Ketua Umum DPP KEPMI Bone, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bone, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta dibuka secara resmi oleh Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai representasi Menteri Pertanian Republik Indonesia. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi penanda bahwa KEPMI Bone tetap memiliki posisi strategis sebagai wadah berhimpun pelajar dan mahasiswa Bone serta mitra kritis dalam pembangunan sumber daya manusia daerah. Di tengah dinamika organisasi daerah yang semakin kompleks, Kongres XXI menjadi ruang pertukaran gagasan antar kader mengenai masa depan organisasi. Berbagai isu mulai dari penguatan kaderisasi, pengembangan lembaga otonom, penguatan hubungan antar komisariat dan cabang, hingga peran KEPMI Bone dalam menjawab persoalan sosial dan pendidikan menjadi bagian dari pembahasan forum. Selain itu, kongres juga memperlihatkan semangat kekeluargaan yang masih menjadi identitas utama KEPMI Bone. Dinamika persidangan yang berlangsung selama forum menjadi cerminan bahwa perbedaan pandangan di internal organisasi tetap dibingkai dalam semangat persaudaraan dan nilai kebersamaan yang telah lama hidup dalam kultur organisasi. Melalui dinamika panjang Kongres XXI yang berlangsung di Makassar, Muh. Khaidir Mu’tashim resmi ditetapkan sebagai Formatur Ketua Umum DPP KEPMI Bone periode 2026–2028. Terpilihnya kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa semangat baru dalam membangun organisasi yang lebih adaptif, progresif dan terintegrasi. Di kalangan kader, istilah “DIGITAL” mulai menjadi perhatian tersendiri dalam ruang-ruang diskusi organisasi. Akronim dari Disiplin, Giat, dan Total tersebut dianggap sebagai semangat baru dalam membangun karakter kader yang aktif, konsisten, serta memiliki tanggung jawab terhadap organisasi dan daerah. Tidak hanya itu, penguatan hubungan antara DPP, DPK, dan DPC juga menjadi perhatian penting pasca kongres. Banyak kader berharap agar kepengurusan yang akan datang mampu menghadirkan pola komunikasi yang lebih terintegrasi sehingga gerak organisasi di setiap tingkatan dapat berjalan lebih harmonis, kolektif, dan efektif. Di sisi lain, identitas budaya Bugis Bone tetap dipandang sebagai fondasi moral organisasi. Nilai-nilai seperti getteng, lempu, ada tongeng, dan temmappasilaingeng dianggap tetap relevan menjadi pegangan kader dalam menghadapi tantangan zaman serta menjaga marwah organisasi di tengah arus perubahan sosial yang semakin cepat. Kongres XXI juga menjadi pengingat bahwa KEPMI Bone bukan sekadar organisasi seremonial, melainkan ruang pembentukan karakter, ruang pengabdian, dan ruang lahirnya gagasan-gagasan kritis mahasiswa Bone. Harapan besar pun tertuju agar KEPMI Bone mampu terus melahirkan kader yang tidak hanya aktif secara organisatoris, tetapi juga memiliki kapasitas intelektual, kepekaan sosial, dan komitmen terhadap pembangunan daerah. Dengan berakhirnya Kongres XXI, KEPMI Bone kini memasuki babak baru kepemimpinan dan perjalanan organisasi. Tantangan ke depan tentu tidak ringan, namun semangat kaderisasi, solidaritas, dan nilai kekeluargaan diharapkan tetap menjadi fondasi utama dalam membawa organisasi menuju arah yang lebih progresif dan berdaya saing.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

SE MENDIKDASMEN NO. 7 TAHUN 2026: Plester Untuk Luka Yang Butuh Jahitan

Penulis : Rohaili – Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan ruminews.id – Bayangkan seseorang bekerja selama bertahun-tahun di sebuah perusahaan. Ia datang setiap hari, menjalankan tugas penuh tanggung jawab, bahkan menjadi tulang punggung operasional kantor tersebut. Tapi perusahaan itu tidak pernah menandatangani kontrak dengannya. Tidak ada SK, tidak ada jaminan gaji tetap, tidak ada kepastian masa depan. Lalu suatu hari, manajemen menerbitkan surat yang menyatakan: “Anda boleh tetap bekerja, setidaknya sampai akhir tahun depan.” Apakah surat itu sebuah kemurahan hati? Atau sebuah pengakuan atas kesalahan yang sudah terlalu lama dibiarkan? Itulah pertanyaan yang seharusnya kita letakkan di atas meja ketika membaca Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  bukan sekadar bernapas lega, lalu bertepuk tangan. Per 31 Desember 2024, tercatat 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri. Ratusan ribu manusia yang setiap pagi memasuki kelas, menghadapi puluhan murid, menjalankan kurikulum nasional  namun tanpa satu pun perlindungan hukum yang memadai atas status mereka. Dan ini bukan kecelakaan administratif. Ini adalah desain sistem yang cacat sejak awal. Sejak era desentralisasi pasca-reformasi, pemerintah daerah berlomba merekrut tenaga pengajar untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang terus tumbuh tanpa koordinasi dengan pusat, tanpa standar nasional, tanpa peta jalan yang jelas. Hasilnya adalah ekosistem pendidikan yang berjalan di atas tenaga kerja yang secara hukum nyaris tidak eksis. Negara membangun sekolah, negara menetapkan kurikulum, negara menuntut standar pembelajaran tapi negara tidak mau bertanggung jawab penuh atas orang-orang yang menjalankan semuanya itu. Kasus Jawa Barat adalah cermin yang paling jujur dari paradoks ini: sekitar 3.828 tenaga honorer tidak mendapat gaji bukan karena pemerintah daerah tidak mau membayar, melainkan karena tidak ada dasar hukum untuk melakukannya. Artinya, selama bertahun-tahun, ribuan orang mengajar secara harfiah tanpa kepastian akan mendapat bayaran. Dan sistem yang membiarkan hal ini terjadi tidak pernah dianggap sebagai krisis  ia cukup dianggap sebagai “kondisi lapangan.” Negara yang Absen Tidak Berhak Disebut Dermawan Ketika Akhirnya Hadir Di sinilah kita perlu membaca SE Mendikdasmen 7/2026 secara jernih, bukan sebagai hadiah dari negara, melainkan sebagai koreksi minimum atas kelalaian yang sudah terlalu lama menghasilkan konsekuensi nyata. SE ini mengatur tiga hal pokok: guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya; penugasan tersebut dijamin berlaku hingga 31 Desember 2026; dan skema penghasilan dibedakan berdasarkan kepemilikan sertifikat pendidik serta pemenuhan beban kerja. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan SE ini justru diterbitkan agar guru non-ASN tetap bisa mengajar dengan tenang, sementara Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah tengah merumuskan langkah strategis pasca-2026 termasuk jalur seleksi ASN yang lebih sistematis. Semua itu, secara teknis, lebih baik dari tidak ada. Tapi lebih baik dari tidak ada adalah standar yang terlalu rendah untuk dijadikan alasan perayaan. Sebab yang sesungguhnya terjadi di sini bukan kebijakan visioner yang lahir dari kepedulian mendalam  melainkan respons darurat yang dibungkus dalam bahasa regulasi. SE ini hadir bukan karena negara tiba-tiba terinspirasi untuk berlaku adil kepada guru honorer. Ia hadir karena tanpa dasar hukum ini, kepala dinas di berbagai daerah tidak bisa membayar guru yang sudah telanjur bekerja. Jika kita menyebutnya sebagai kemurahan hati, kita sedang menutup mata terhadap fakta bahwa kemurahan hati yang sejati tidak membiarkan orang menunggu puluhan tahun terlebih dahulu. Filosof politik John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menegaskan bahwa prinsip keadilan menuntut perhatian khusus kepada mereka yang paling rentan dalam struktur sosial. Guru honorer yang bekerja penuh tanpa status ASN seringkali dengan penghasilan jauh di bawah standar  adalah kelompok yang selama ini berada di posisi paling rentan dalam ekosistem pendidikan Indonesia. Dan keadilan dalam kerangka Rawls bukan soal memberi sedikit kepada yang kekurangan lalu menyebutnya kemajuan keadilan berarti merombak struktur yang menciptakan kerentanan itu sejak akar-akarnya. SE 7/2026 belum sampai ke sana. Kualitas pendidikan pun tidak bisa dipisahkan dari keamanan psikologis orang yang menjalankannya, karena seperti yang ditegaskan oleh Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed, bahwa “pendidikan yang sejati tidak mungkin terjadi tanpa penghormatan terhadap martabat para pendidiknya.” Guru yang tidak tahu apakah bulan depan masih digaji tidak bisa sepenuhnya hadir di depan muridnya — bukan karena ia tidak profesional, tapi karena sistem yang menanggungnya memang tidak pernah dirancang untuk menghormatinya. Apresiasi Bersyarat Merayakan SE ini tanpa menyebut lubang-lubang yang menganga di dalamnya adalah kemewahan intelektual yang tidak bisa kita izinkan. Lubang pertama dan paling mendasar: kebijakan ini hanya melindungi guru yang terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024. Mereka yang bekerja nyata di lapangan tapi tidak masuk sistem itu tidak disebut, tidak dilindungi, dan secara regulasi tidak eksis meskipun mungkin berdiri setiap pagi di depan papan tulis dengan puluhan murid yang menatapnya. Lubang kedua adalah soal janji pasca-2026 yang masih terlalu kabur untuk dipegang. Mendikdasmen menyebut akan ada jalur seleksi ASN yang lebih terencana, tapi “lebih terencana” dibanding apa? Seleksi PPPK sebelumnya sudah meninggalkan trauma tersendiri kuota tidak transparan, mekanisme berubah di tengah jalan, guru yang lulus tes tapi tidak mendapat penempatan. Jika tidak ada peta jalan yang konkret, spesifik, dan terikat waktu, maka janji pasca-2026 hanyalah perpanjangan dari ketidakpastian yang sama dengan kemasan yang lebih baru. Lubang ketiga menyentuh kesenjangan fiskal antardaerah yang kerap dilupakan dalam diskursus kebijakan nasional: insentif dari APBD daerah mungkin masuk akal di Jawa, tapi bagaimana dengan kabupaten-kabupaten kecil di Papua, NTT, atau Maluku yang justru paling bergantung pada guru honorer karena tidak mampu menarik ASN? Jika kapasitas fiskal mereka tidak mencukupi, SE ini akan bekerja baik di tempat yang sudah relatif baik, dan gagal di tempat yang paling membutuhkannya. Indonesia kekurangan 498.000 formasi guru ASN, dan setiap tahun 60.000 hingga 70.000 guru ASN memasuki masa pensiun  artinya lubang itu tidak mengecil, ia terus membesar sementara solusi struktural belum juga datang dengan kecepatan yang sepadan. Dalam realitas itu, 237.196 guru non-ASN bukan cadangan yang bisa diaktifkan atau dinonaktifkan sesuai kebutuhan kebijakan. Mereka adalah sistem itu sendiri, dan tanpa mereka, sekolah negeri di ratusan kabupaten tidak bisa beroperasi hari ini. Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) menulis, “Kebebasan sejati mencakup kemampuan menjalani kehidupan yang bermartabat, dan itu dimulai dari

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Melemahnya Rupiah, Cermin Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Indonesia

Penulis: Muhammad Fauzi – Kader HMI Cabang Pamekasan Komisariat Al-Khairat ruminews.id – Dalam beberapa bulan terakhir, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terus mengalami pelemahan. Pada awal tahun 2024, nilai tukar rupiah masih berada di kisaran Rp15.500 per dolar AS, namun sempat melemah hingga mendekati Rp16.300 per dolar AS. Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap mata uang Indonesia semakin kuat akibat pengaruh global maupun masalah ekonomi dalam negeri. Melemahnya rupiah bukan hanya persoalan pasar keuangan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Salah satu dampak paling nyata adalah naiknya harga barang impor. Data menunjukkan bahwa lebih dari 70% bahan baku industri di Indonesia masih bergantung pada impor. Ketika dolar menguat, biaya produksi meningkat sehingga harga barang di pasar ikut naik. Akibatnya, inflasi Indonesia pada beberapa periode mengalami kenaikan dan menekan daya beli masyarakat. Selain itu, utang luar negeri Indonesia juga menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Bank Indonesia, utang luar negeri Indonesia mencapai lebih dari 400 miliar dolar AS. Ketika rupiah melemah, pemerintah dan perusahaan harus menyediakan lebih banyak rupiah untuk membayar utang tersebut. Hal ini dapat membebani keuangan negara maupun sektor swasta. Pelemahan rupiah tidak hanya disebabkan oleh faktor eksternal seperti kebijakan suku bunga Amerika Serikat melalui The Fed, tetapi juga faktor internal Indonesia sendiri. Tingkat inflasi, defisit anggaran, dan ketidakpastian politik sering membuat investor asing menarik modal mereka dari Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa arus modal asing di pasar keuangan beberapa kali mengalami penurunan ketika kondisi politik dan ekonomi dianggap tidak stabil. Di sisi lain, Bank Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga stabilitas rupiah, seperti menaikkan suku bunga acuan BI Rate dan melakukan intervensi di pasar valuta asing. Namun, menurut saya langkah ini belum cukup jika Indonesia masih terlalu bergantung pada impor dan investasi asing. Penguatan sektor produksi dalam negeri, peningkatan ekspor, dan pengurangan ketergantungan terhadap dolar harus menjadi prioritas utama. Pelemahan rupiah seharusnya menjadi peringatan bahwa ekonomi Indonesia masih rentan terhadap gejolak global. Jika pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat tidak bersama-sama memperkuat fondasi ekonomi nasional, maka rupiah akan terus mudah tertekan setiap kali dolar AS menguat. Karena itu, membangun ekonomi yang mandiri dan stabil bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan bagi masa depan Indonesia.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Refleksi 28 Tahun Reformasi: “Tiga Dekade Reformasi , Demokrasi Kehilangan Arah”

Penulis: Muh Fajar Nur – Bendahara Umum Hmi Cabang Gowa Raya ruminews.id – Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi Indonesia 1998, Indonesia memang tampak lebih bebas. Demokrasi berjalan, pemilu berlangsung rutin, media tidak lagi dibungkam seperti masa lalu. Namun di balik kebebasan itu, muncul pertanyaan yang semakin relevan: apakah reformasi benar-benar membawa bangsa ini menuju cita-cita yang diharapkan, atau justru membuat Indonesia kehilangan arah? Reformasi lahir dari harapan besar: menghapus korupsi, menegakkan keadilan, dan menghadirkan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat. Akan tetapi, setelah hampir tiga dekade, masyarakat justru menyaksikan korupsi tetap tumbuh subur. Pergantian pemimpin sering kali hanya berganti wajah, bukan memperbaiki sistem. Politik lebih ramai oleh perebutan kekuasaan dibanding adu gagasan. Elite sibuk membangun citra, sementara rakyat masih bergulat dengan persoalan ekonomi sehari-hari. Demokrasi yang dulu diperjuangkan dengan pengorbanan besar kini terasa kehilangan makna. Kebebasan berbicara memang terbuka, tetapi ruang publik dipenuhi polarisasi, hoaks, dan kebencian. Media sosial yang seharusnya menjadi sarana pendidikan politik justru sering berubah menjadi arena saling menjatuhkan. Masyarakat mudah dipecah oleh identitas, agama, maupun kepentingan politik sesaat. Akibatnya, persatuan bangsa perlahan terkikis. Di bidang ekonomi, pembangunan memang terlihat di banyak tempat. Jalan tol dibangun, gedung bertambah tinggi, dan teknologi semakin maju. Namun pertanyaannya: apakah kesejahteraan benar-benar dirasakan merata? Faktanya, banyak anak muda kesulitan mencari pekerjaan layak, harga kebutuhan pokok terus naik, dan kesenjangan sosial masih tajam. Pertumbuhan ekonomi seolah hanya menjadi angka yang indah di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya menjawab keresahan rakyat kecil. Yang lebih mengkhawatirkan adalah krisis moral dan arah kebangsaan. Reformasi seharusnya melahirkan generasi yang kritis sekaligus berintegritas. Namun yang muncul justru budaya pragmatis: segala sesuatu diukur dari keuntungan dan kekuasaan. Pendidikan lebih mengejar nilai daripada karakter. Keteladanan pemimpin semakin langka. Bangsa ini seperti bergerak cepat, tetapi tidak benar-benar tahu hendak menuju ke mana. Meski demikian, mengatakan Indonesia sepenuhnya gagal juga tidak adil. Reformasi tetap membawa banyak perubahan penting, terutama dalam kebebasan sipil dan demokrasi. Persoalannya, reformasi tampaknya berhenti pada perubahan sistem, belum menyentuh perubahan mental dan moral. Padahal sebuah bangsa tidak cukup hanya dibangun dengan aturan, tetapi juga dengan integritas dan kesadaran bersama. Karena itu, refleksi 28 tahun reformasi seharusnya menjadi momentum untuk bertanya ulang tentang arah Indonesia. Apakah bangsa ini masih berjalan sesuai cita-cita reformasi, atau justru tersesat dalam kepentingan elite dan pragmatisme politik? Jika Indonesia terasa kehilangan arah, maka tugas generasi hari ini bukan sekadar mengkritik, tetapi juga mengembalikan nilai-nilai reformasi: kejujuran, keadilan, keberanian, dan keberpihakan kepada rakyat. Sebab reformasi sejatinya bukan hanya peristiwa tahun 1998, melainkan perjuangan panjang agar Indonesia tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa.

Scroll to Top