Politik

Donald Trump
Internasional, Nasional, Politik

Trump Resmi Lanjutkan Operasi Militer terhadap Iran

Ruminews.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menyampaikan pemberitahuan kepada Kongres terkait kelanjutan operasi militer Amerika Serikat terhadap Iran. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kongres tertanggal 10 Juli 2026, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Resolusi Kekuatan Perang (War Powers Resolution) 1973.

Nasional, Pemerintahan, Politik

Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

ruminews.id, JAKARTA – Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki fase baru. Badan Pekerja Pembentukan (BPP) Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya untuk pertama kalinya mempresentasikan secara resmi konsep pembentukan provinsi baru tersebut di hadapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Hadiri Sidang Hak Angket, Husniah Talenrang Tegaskan Komitmen Hormati Mekanisme Konstitusional DPRD

ruminews.id,GOWA – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sidang yang dipimpin Ketua Pansus Kasim Sila tersebut berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan. Dalam kesempatan itu, Husniah Talenrang memberikan keterangan kepada Pansus, kemudian berpamitan kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota sebelum meninggalkan ruang persidangan. Kehadiran Bupati dinilai mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menghormati mekanisme demokrasi, menjaga komunikasi antarlembaga, serta menjalankan prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, hak angket merupakan instrumen pengawasan politik DPRD yang digunakan untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah daerah. Mekanisme ini bukan merupakan proses peradilan, sehingga pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta menjunjung asas objektivitas, proporsionalitas, dan keadilan. Terkait langkah Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan, secara umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur kewajiban kepala daerah untuk tetap berada di ruang persidangan hingga seluruh agenda selesai. Tata cara pelaksanaan rapat pada dasarnya mengacu pada Tata Tertib DPRD serta kewenangan pimpinan sidang dalam mengatur jalannya persidangan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Karena itu, setiap proses pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, serta tetap menghormati hak-hak setiap pihak. Rahim, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, menilai kehadiran Husniah Talenrang merupakan bukti penghormatan kepala daerah terhadap fungsi pengawasan DPRD. “Kehadiran Ibu Bupati memenuhi undangan Pansus untuk memberikan keterangan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional. Dalam perspektif hukum tata negara, hak angket adalah instrumen pengawasan DPRD, bukan proses peradilan. Karena itu, seluruh proses harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung asas keadilan dan due process,” ujar Rahim. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap tindakan Bupati meninggalkan ruang sidang tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan. Penilaian tersebut harus mengacu pada Tata Tertib DPRD yang berlaku dan kewenangan pimpinan sidang. Yang paling penting adalah substansi pengawasan tetap berjalan secara objektif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya. Rahim juga berharap dinamika yang berkembang antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD tidak mengurangi semangat membangun daerah. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif dan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif harus berjalan beriringan dalam semangat kemitraan sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga seluruh energi dapat difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar proses hak angket tidak disimpulkan secara prematur sebagai dasar untuk mengajukan pemakzulan kepala daerah. “Mengaitkan hasil hak angket secara otomatis dengan usulan pemakzulan merupakan pandangan yang terlalu dini. Negara hukum menghendaki setiap proses dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan bukti yang sah. Hak angket tidak boleh berubah menjadi alat yang mengabaikan asas keadilan maupun praduga tak bersalah. Yang harus dikedepankan adalah kebenaran hukum, bukan tekanan politik,” tutup Rahim.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

Korupsi Mantan Jampidsus, Hizkia Dukung Usulan Hukuman Mati dari Gus Falah

ruminews.id, Jakarta- Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, yang meminta para tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman mati apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

DEMA UIN Alauddin Makassar Mendesak Penguatan Sinergi Kejaksaan, Polri, dan TNI Demi Menjaga Supremasi Hukum

ruminews.id, Gowa – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar, Rahmat Al Ayyuby, mencermati secara serius dinamika yang berkembang dalam beberapa hari terakhir terkait proses penegakan hukum yang melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta perhatian publik terhadap keterlibatan unsur TNI dalam pengamanan institusi negara. Perkembangan tersebut menjadi sorotan luas masyarakat dan media karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Desak Pencopotan Jampidsus dan Penetapan Tersangka

ruminews.id, Makassar – Gelombang desakan terhadap penegakan hukum kembali menggema dari Kota Makassar. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jumat (10/7/2026).

Mohammad Baqer Zolqadr
Internasional, Nasional, Politik

Iran Peringatkan AS akan Membalas Serangan terhadap Infrastruktur Strategis

Ruminews.id, Teheran — Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Mohammad Baqer Zolqadr, memperingatkan bahwa setiap serangan terhadap infrastruktur strategis Iran akan mendapat balasan yang setimpal. Pernyataan itu disampaikan melalui akun X resminya pada Jumat (10/7/2026) sebagai respons terhadap ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Samsuri Capres 2029
Nasional, Politik

Bursa Capres 2029: Prabowo, Anies, dan Samsuri Warnai Peta Awal Pilpres

Ruminews.id, Jakarta — Dinamika menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai menunjukkan arah. Meski tahapan pemilu masih beberapa tahun lagi, sejumlah nama telah menjadi perbincangan dalam bursa calon presiden. Presiden Prabowo Subianto, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Ketua Umum Partai Cinta Negeri (PCN) Samsuri, S.Pd.I., M.A., menjadi tiga figur yang mulai membangun posisi politik masing-masing menjelang kontestasi mendatang.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Pamflet Seruan Aksi GAM Beredar, Isu Dugaan Korupsi di Kejagung Jadi Sorotan

Ruminews.id, Makassar, 11 Juli 2026 – Sebuah pamflet seruan aksi yang mengatasnamakan Komando Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Periode 2025–2027 beredar luas di berbagai platform media sosial. Pamflet tersebut memberitahukan agenda aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di Pertigaan Hertasning–Pettarani, Kota Makassar.

Scroll to Top