Pertanian

Ekonomi, Kesehatan, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Sidrap

KKN Tematik Inovasi Desa Unhas Dorong Pemanfaatan Limbah Rambut Jagung Menjadi Teh Herbal Bernilai Guna

ruminews.id, SIDENRENG RAPPANG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk Optimalisasi Pemanfaatan Limbah Rambut Jagung (Zea mays L.) sebagai Simplisia Teh Herbal melalui Edukasi, Demonstrasi Pengolahan, dan Evaluasi Dampak terhadap Tingkat Stres Masyarakat di Kantor Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (24/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pemanfaatan rambut jagung yang selama ini umumnya dianggap sebagai limbah pertanian menjadi teh herbal yang mudah diolah dan berpotensi dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari. Program juga dirancang untuk mengevaluasi perubahan tingkat pengetahuan masyarakat serta memberikan gambaran mengenai tingkat stres peserta setelah mengonsumsi teh rambut jagung selama dua pekan. Acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, serta sambutan dari Koordinator Desa KKN Tematik Inovasi Desa Universitas Hasanuddin, Siva Al-Mira Amalia. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Desa Mattirotasi memiliki potensi pertanian jagung yang cukup besar sehingga limbah rambut jagung layak dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai tambah. “Selama ini masyarakat lebih mengenal jagung sebagai hasil panen utama, sedangkan rambut jagung sering kali langsung dibuang. Melalui program ini kami ingin memperkenalkan bahwa limbah tersebut masih memiliki nilai guna apabila diolah dengan benar. Harapannya, masyarakat memperoleh pengetahuan baru sekaligus mampu memanfaatkan potensi yang tersedia di lingkungan sekitar,” ujarnya. Sebelum penyampaian materi, seluruh peserta terlebih dahulu mengisi pre-test untuk mengukur tingkat pengetahuan mengenai pemanfaatan rambut jagung serta kuesioner Perceived Stress Scale (PSS) sebagai data awal penelitian. Dalam sesi edukasi, peserta memperoleh penjelasan mengenai karakteristik rambut jagung yang layak digunakan sebagai bahan baku simplisia, mulai dari pemilihan rambut jagung yang masih segar, bebas jamur, tidak berbau, telah dicuci bersih, hingga proses pengeringan untuk menghasilkan simplisia yang aman disimpan dan digunakan. Peserta juga menyaksikan video demonstrasi proses pembuatan simplisia yang meliputi pemisahan rambut jagung dari tongkol, pencucian, penirisan, pengeringan, hingga penyimpanan dalam wadah tertutup. Setelah itu, pemateri memperagakan secara langsung proses penyeduhan teh rambut jagung menggunakan simplisia yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dalam demonstrasi tersebut dijelaskan bahwa sekitar dua sendok makan rambut jagung kering direbus menggunakan kurang lebih 450 mililiter air selama 10 menit, kemudian didiamkan selama sekitar 30 menit sebelum disaring. Madu dapat ditambahkan sesuai selera sebagai pemanis alami, meskipun tidak menjadi keharusan. Sesi diskusi berlangsung interaktif. Masyarakat mengajukan berbagai pertanyaan, di antaranya mengenai jenis jagung yang dapat dimanfaatkan serta keamanan konsumsi teh rambut jagung. Pemateri menjelaskan bahwa rambut dari berbagai varietas jagung, baik jagung manis maupun jagung pipil, dapat dimanfaatkan selama berasal dari tanaman yang sehat, tidak terkontaminasi jamur maupun residu pestisida berlebihan, serta memenuhi standar kebersihan sebelum diolah menjadi simplisia. Menanggapi pertanyaan mengenai pemanfaatan teh rambut jagung, pemateri menjelaskan bahwa minuman herbal tersebut bukan merupakan inovasi baru. Rambut jagung telah lama dimanfaatkan sebagai bahan herbal di berbagai daerah bahkan di sejumlah negara, dan telah menjadi objek berbagai penelitian maupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Melalui program KKN ini, pemanfaatannya diperkenalkan kembali dengan metode yang lebih sederhana agar mudah diterapkan oleh masyarakat. Sebagai tindak lanjut kegiatan, setiap peserta memperoleh simplisia rambut jagung beserta leaflet yang memuat panduan pengolahan dan penyeduhan. Peserta selanjutnya diminta mengonsumsi teh rambut jagung sesuai petunjuk selama 14 hari. Setelah masa konsumsi berakhir, peserta akan kembali mengikuti post-test pengetahuan dan mengisi kuesioner PSS sebagai bagian dari evaluasi program. Hasil pengukuran sebelum dan sesudah intervensi akan dianalisis untuk melihat perubahan tingkat pengetahuan masyarakat serta memberikan gambaran mengenai perubahan tingkat stres setelah konsumsi teh rambut jagung. Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Universitas Hasanuddin berupaya mendorong pemanfaatan potensi lokal berbasis limbah pertanian menjadi produk herbal yang bernilai guna. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa limbah pertanian tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berpotensi mendukung kesehatan apabila diolah secara tepat berdasarkan prinsip ilmiah.

Cilacap, Daerah, Nasional, Pertanian

KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair

Ruminews.id, Cilacap — Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) menyelenggarakan pelatihan capacity building bertema “Persoalan-Persoalan Manajemen pada Komunitas Perempuan Purna Pekerja Migran Petani” yang dipadukan dengan pelatihan pembuatan pupuk organik cair.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Sidrap, Teknologi

Seminar Program Kerja KKN-T Inovasi Desa UNHAS Hadirkan Program Kolaboratif dan Berkelanjutan untuk Kemajuan Kelurahan Duampanua

ruminews.id, SIDENRENG RAPPANG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (UNHAS) Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, menggelar Seminar Program Kerja pada Selasa (14/7). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memaparkan berbagai program lintas disiplin ilmu yang telah dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan), SDG 16 (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh), serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan). Seminar tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Baranti, Pemerintah Kelurahan Duampanua, Dosen Pendamping Kegiatan, Babinsa, kepala sekolah, tokoh masyarakat, kader PKK, tenaga kesehatan, serta masyarakat setempat. Selain menjadi forum pemaparan program kerja, kegiatan ini juga bertujuan menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak agar program yang akan dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Koordinator Desa KKN-T Inovasi Desa Kelurahan Duampanua, Abdul Mubdiul Kahfi, menjelaskan bahwa seluruh program kerja yang disusun merupakan hasil dari observasi lapangan yang dilakukan sejak awal penerjunan mahasiswa di lokasi KKN. “Sejak pertama kali diterjunkan di lokasi KKN, kami telah melakukan observasi untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan di Kelurahan Duampanua sebagai dasar penyusunan program kerja. Hasil observasi tersebut kemudian dikonsultasikan bersama pemerintah kelurahan dan berbagai pemangku kepentingan sehingga program yang dirancang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat yang berkelanjutan,” ujarnya. Mewakili Camat Baranti, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Baranti, Hj. Darwati Nonci, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa KKN-T Inovasi Desa UNHAS di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Baranti memberikan dukungan penuh terhadap seluruh rangkaian kegiatan KKN dan berharap program-program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara itu, Dosen Pendamping Kegiatan Mahasiswa, Ir. Sahriyanti Saad, S.Hut., M.Si., Ph.D., mengungkapkan bahwa sebelum diterjunkan ke lokasi, mahasiswa telah melakukan observasi secara daring dan memperoleh pembekalan dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program kerja yang disusun sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat. Lurah Duampanua, Andi Ahmad, S.Sos., juga menyambut baik pelaksanaan seminar tersebut. Ia berharap kehadiran mahasiswa KKN-T Inovasi Desa UNHAS dapat menghadirkan berbagai inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung kemajuan Kelurahan Duampanua. Dalam sesi diskusi, sejumlah tokoh masyarakat memberikan berbagai masukan terhadap program yang dipaparkan. Mereka berharap program-program yang dirancang tidak hanya berhenti pada masa pelaksanaan KKN, tetapi juga memiliki keberlanjutan setelah mahasiswa kembali ke kampus. Selain itu, masyarakat berharap mahasiswa mampu mendorong partisipasi aktif warga sehingga berbagai program yang telah diinisiasi dapat terus dikembangkan secara mandiri. Melalui Seminar Program Kerja ini, mahasiswa KKN-T Inovasi Desa UNHAS Gelombang 116 menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan program pengabdian yang kolaboratif, inovatif, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Duampanua.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Politik

Gugat Sentralisasi WIUP ke Mahkamah Konstitusi, Arfan Jaya dan Sukri: Tanah Rakyat Tidak Boleh Ditentukan Sepihak dari Jakarta

ruminews.id, JAKARTA – Aktivis lingkungan sekaligus mahasiswa Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Arfan Jaya, S.H., bersama aktivis lingkungan asal Kabupaten Kolaka, Sukri, S.H., secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), serta Pasal 31A ayat (4) yang memberikan kewenangan penuh kepada Menteri dalam menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Menurut Arfan, pengaturan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan di sejumlah daerah pertambangan, termasuk di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui bahwa tanah miliknya telah masuk ke dalam WIUP setelah perusahaan mulai melakukan aktivitas atau mengurus perizinan lanjutan. “Tanah rakyat tidak boleh ditentukan statusnya secara sepihak tanpa melibatkan pemiliknya. Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara, bukan justru menciptakan ketidakpastian hukum melalui kebijakan yang sepenuhnya tersentralisasi,” tegas Arfan. Ia menjelaskan, sentralisasi kewenangan tersebut juga menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi terhadap penetapan WIUP, padahal pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi tata ruang, penguasaan tanah, serta dinamika sosial masyarakat di wilayahnya. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara WIUP dengan tanah masyarakat, kawasan permukiman, lahan pertanian, maupun fasilitas umum. Ketika persoalan itu terjadi, masyarakat kerap mengalami kesulitan memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, sebab pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki penetapan dimaksud, sementara seluruh keputusan berada di tangan pemerintah pusat. “Persoalan utama bukan hanya siapa yang menerbitkan WIUP, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika hak masyarakat dirugikan akibat penetapan tersebut. Negara tidak boleh menciptakan ruang tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Sukri. Melalui permohonan di Mahkamah Konstitusi, Arfan dan Sukri berharap lahir mekanisme penetapan WIUP yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kepastian hukum memperoleh perlindungan yang seimbang dengan kepentingan pengelolaan sumber daya mineral. “Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam benar-benar dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dengan mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat yang hidup di kawasan pertambangan.”

Ekonomi, Nasional, Pemerintahan, Pertanian, Teknologi

Jejak Pengabdian Rachmat Gobel: Menjembatani Industri dan Kebijakan Publik untuk Bangsa

Ruminews.id, JAKARTA — Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya. Bapak Rachmat Gobel, tokoh nasional yang dikenal luas sebagai maestro industri elektronik sekaligus legislator yang gigih memperjuangkan ekonomi daerah, telah berpulang pada Jumat (10/7/2026). Kepergian beliau meninggalkan warisan pemikiran yang mendalam tentang bagaimana sektor industri dan kebijakan publik harus berjalan beriringan demi kesejahteraan bangsa.

Bantaeng, Daerah, Nasional, Pendidikan, Pertanian

Mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin Gelar Seminar Program Kerja untuk Dukung Pertanian Berkelanjutan di Desa Bontotiro

Ruminews.id, Bantaeng — Seminar Program Kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanian dan Teknologi Tepat Guna Universitas Hasanuddin sukses dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, bertempat di Kantor Desa Bontotiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Prov Sulawesi Selatan, Soppeng, Uncategorized

JAM.ID Tekan Kejati Sulsel agar Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan di Kabupaten Soppeng

Ruminews.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa satu tuntutan utama.

Daerah, Luwu Timur, Pemerintahan, Pertanian

Petani Laoli Tolak Sidang Konsinyasi, Khawatir Penetapan Pengadilan Jadi Jalan Penggusuran Lahan

Ruminews.id, Luwu Timur — ‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎Suasana di depan Pengadilan Negeri Malili, Pada Hari Jumat (26/06/2026) diwarnai aksi yang digelar Petani Laoli. Kehadiran mereka menjadi bentuk penolakan terhadap proses sidang penitipan uang (konsinyasi) yang dinilai mengabaikan hak-hak petani atas tanah dan sumber penghidupan yang selama ini mereka pertahankan. Penolakan tersebut muncul setelah Pengadilan Negeri Malili mengabulkan permohonan penitipan uang santunan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam proses penanganan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (PT IHIP). Penetapan tersebut dinilai membuka ancaman penggusuran terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan Petani Laoli.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Politik

Korporasi Tidak Boleh Berlindung di Balik Label PSN untuk Kangkangi Hak Rakyat Kolaka

ruminews.id, – KOLAKA, Penetapan sejumlah proyek hilirisasi industri dan pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh dijadikan “tameng kekebalan” bagi korporasi. Label strategis dari pemerintah pusat tersebut seharusnya menjadi standar kepatuhan hukum yang lebih tinggi, bukan justru menjadi alat legitimasi untuk mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, menabrak tata ruang, dan mengganggu fasilitas publik. Hal tersebut ditegaskan sebagai respons atas eskalasi konflik agraria di Kabupaten Kolaka yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan yang merata, karut-marut perizinan di lapangan justru memicu tumpang tindih ekstrem antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) korporasi dengan kawasan permukiman serta fasilitas umum. “Kami menemukan fakta lapangan yang ironis di Kolaka. Atas nama percepatan PSN, ada wilayah konsesi tambang (WIUP) yang kami duga ugal-ugalan diterbitkan atau diperluas hingga mencakup kawasan pemukiman padat penduduk dan fasilitas umum masyarakat. Ini adalah bentuk tumpang tindih aturan yang fatal,” ungkap Muh. Arfan Jaya, S.H., Founder Pratapa Lingkungan Indonesia, dalam rilis resminya, Kamis (25/6/2026). Menurutnya, tumpang tindih tersebut terjadi akibat adanya ego sektoral dan pemaksaan regulasi dari pemerintah pusat yang mengabaikan kondisi riil tata ruang di daerah. Akibatnya, ruang hidup masyarakat semakin terhimpit. Rumah-rumah warga, sekolah, tempat ibadah, hingga akses jalan publik yang telah berdiri puluhan tahun kini mendadak berada di dalam peta klaim tambang korporasi yang berlindung di balik status PSN. Ia menilai kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas ruang hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurutnya, pemaksaan penggusuran permukiman dan fasilitas publik tanpa penyelesaian yang berkeadilan bertentangan dengan Pasal 40 yang menjamin hak setiap orang atas tempat tinggal serta kehidupan yang layak. “Status PSN bukan cek kosong bagi korporasi untuk kebal dari aturan tata ruang lokal. Sangat tidak masuk akal jika fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang negara dan pemukiman yang menjadi hak konstitusional warga harus dikorbankan demi memuluskan profit korporasi tambang yang bersembunyi di balik ketiak pemerintah pusat,” tegas Arfan Jaya, S.H. Pihaknya juga menyayangkan kecenderungan korporasi yang menggunakan dalih “mengamankan aset dan agenda negara” saat mematok wilayah permukiman dan fasilitas publik. Menurutnya, pendekatan represif dan klaim sepihak lebih sering dikedepankan dibandingkan upaya penyelesaian konflik secara partisipatif. Oleh karena itu, demi menyelamatkan ruang hidup masyarakat Bumi Mekongga, Pratapa Lingkungan Indonesia di bawah pimpinan Arfan Jaya, S.H., mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka untuk segera: Melakukan audit dan evaluasi total terhadap batas WIUP seluruh korporasi PSN di Kolaka, serta mencoret (enklave) wilayah yang tumpang tindih dengan permukiman warga dan fasilitas umum. Menegakkan supremasi hukum tata ruang (RTRW) daerah agar tidak kalah oleh syahwat eksploitasi korporasi berkedok PSN. Menghentikan segala bentuk intimidasi hukum maupun fisik terhadap warga yang mempertahankan rumah, tanah, dan fasilitas publik mereka dari penggusuran tambang. “Kami mendukung investasi dan pembangunan ekonomi, tetapi menolak keras jika pembangunan tersebut dilaksanakan dengan semena-mena tanpa mempertimbangkan hak kelayakan hidup masyarakat. Jika korporasi terus berlindung di balik status PSN untuk memuluskan carut-marut tata ruang ini, maka status PSN mereka sudah selayaknya dievaluasi atau dicabut demi hukum,” pungkasnya.

Mamuju, Pemuda, Pertanian

Pacu Hilirisasi Kakao, BRMP Sulbar Apresiasi Penanganan Kakao CV. Mario Mandiri Perkasa di Mamuju Tengah

ruminews.id, Mamuju Tengah – 24/06/2026 BRMP (Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian) melakukan kunjungan dan monitoring terhadap beberapa titik penangkaran kakao milik CV. Mario Mandiri Perkasa, hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi bibit sesuai jumlah dan spesifikasi sebelum disalurkan ke kelompok-kelompok tani. Hilirisasi kakao yang di canangkan pemerintah melalui kemeterian pertanian merupakan program strategis dalam rangka penguatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bagi Masyarakat. Saat melakukan kunjungan ke beberapa titik penangkaran, BRMP mengapresiasi kinerja CV. Mario Mandiri perkasa bahwasanya kondisi bibit yang di tangkar dalam keadaan sehat, sesuai spesifikasi bibit unggul dan beberapa sudah dalam kondisi siap salur. “Kunjungan dan monitoring ini kami lakukan dalam rangka pendampingan dan memastikan kondisi bibit sesuai spesifikasi sebelum disalurkan pada kelompok-kelompok tani, kami mengapresiasi kinerja CV. Mario Mandiri Perkasa dari beberapa titik penangkaran semua dalam kondisi baik sesuai juknis dan spesifikasi bibit yang akan disalurkan pada kelompok tani” ungkap Muhtar LO tim teknis yang melakukan monitoring pada penangkaran kakao. Menurutya BRMP optimis bahwa program hilirisasi ini akan berjalan maksimal setelah melihat kondisi penangkaran kakao secara langsung bahwa semua aspek teknis telah terpenuhi mulai dari perawatan, sanitasi, pengendalian HPT dll semua sudah sesuai juknis dan rekomendasi hasil riset. Saat di konfirmasi via telepon Elya Panggalo selaku Direktur CV. Mario Mandiri Perkasa mengatakan bahwa: “Program ini Adalah program strategis nasional dalam rangka penguatan ekonomi petani, kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan yang terbaik, sebagai mitra pemerintah tentunya sinergitas dengan semua stakeholder sangat penting dalam rangka menyukseskan program ini” tandasnya.

Scroll to Top