Pemuda

Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar, Rencana Taman Kejari Wotu Rp1,7 Miliar Tunai Kritik

Ruminews.id, Luwu Timur – Beredar isu di tengah masyarakat terkait rencana pembahasan pengalokasian anggaran sebesar Rp1,7 miliar di tingkat DPRD untuk pembangunan taman Kejaksaan Negeri Cabang Wotu memantik kritik keras, salah satunya dari Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur. Kebijakan tersebut disebut-sebut akan didorong atas nama pemerataan pembangunan. Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur, Paslan Ali az-Zahra, menilai rencana tersebut jika benar terealisasi, maka ini adalah simbol kegagalan DPRD Luwu Timur dalam membaca kebutuhan riil masyarakat. Ia menyebut, di tengah kondisi infrastruktur dasar yang masih memprihatinkan, pengalokasian anggaran untuk pembangunan taman justru menunjukkan ketimpangan prioritas. “Ini bukan soal setuju atau tidak terhadap pembangunan, tetapi soal keberpihakan anggaran. Ketika kebutuhan dasar seperti jalan tani dan infrastruktur desa belum terpenuhi, lalu tiba-tiba muncul anggaran miliaran untuk sebuah taman, maka sangat patut kita pertanyakan bahwa untuk siapa sebenarnya pembangunan ini?” tegasnya. Menurutnya, dalih “pemerataan pembangunan” dalam konteks ini terkesan dipaksakan dan cenderung menjadi justifikasi atas kebijakan yang tidak berpijak pada kebutuhan mendesak masyarakat. Ia menilai, pemerataan tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai penyebaran proyek, tetapi harus dilihat dari sejauh mana anggaran tersebut berdampak langsung pada kehidupan rakyat. Lebih jauh, ia juga menyoroti peran dan kinerja institusi kejaksaan di wilayah tersebut. Ia mengingatkan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan semestinya memprioritaskan fungsi utamanya dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap berbagai persoalan di daerah, bukan malah mempertontonkan hal-hal yang dapat menurunkan kepercayaan publik. “Alih-alih memperkuat kepercayaan publik melalui kinerja yang konkret, langkah ini justru berpotensi menciptakan kesan bahwa institusi lebih sibuk membangun simbol daripada menyelesaikan persoalan. Ini berbahaya bagi legitimasi lembaga di mata masyarakat,” lanjutnya. Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus disusun secara rasional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Mereka mendesak agar rencana tersebut dikaji ulang secara serius, dengan melibatkan partisipasi publik serta mempertimbangkan urgensi kebutuhan dasar masyarakat yang hingga kini masih terabaikan. “Jangan sampai anggaran publik yang bersumber dari rakyat justru digunakan untuk hal-hal yang tidak menjawab persoalan rakyat itu sendiri,” tutupnya.

Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

M. Nur Fachri HB Terpilih Secara Aklamasi Pimpin KNPI Ujung Tanah

Ruminews.id, Makassar, 11 April 2026 — Musyawarah Kecamatan (Muscam) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Ujung Tanah akhirnya berhasil digelar setelah sempat tertunda selama kurang lebih enam bulan. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan partisipasi aktif dari berbagai unsur pemuda. Dalam forum musyawarah yang berlangsung kondusif tersebut, M. Nur Fachri HB secara resmi terpilih sebagai Ketua KNPI Kecamatan Ujung Tanah periode 2025 – 2028 melalui mekanisme aklamasi. Seluruh peserta Muscam yang hadir menyatakan dukungan penuh tanpa adanya calon lain yang diajukan. Penundaan pelaksanaan Muscam sebelumnya disebabkan oleh sejumlah faktor teknis dan koordinasi, namun hal tersebut tidak menyurutkan antusiasme para pemuda untuk tetap berkontribusi dalam proses regenerasi kepemimpinan organisasi. Dalam sambutannya, M. Nur Fachri HB menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan serta komitmennya untuk merangkul seluruh elemen pemuda di Kecamatan Ujung Tanah. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mendorong program-program kepemudaan yang produktif dan berdampak positif bagi masyarakat. “Ini adalah amanah bersama. KNPI harus menjadi wadah pemersatu pemuda dan mampu menghadirkan inovasi serta kontribusi nyata bagi pembangunan di wilayah Ujung Tanah,” ujarnya. Muscam ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan peran pemuda dalam pembangunan daerah serta memperkuat sinergi antar organisasi kepemudaan di tingkat kecamatan. Dengan terpilihnya kepengurusan baru, KNPI Kecamatan Ujung Tanah diharapkan dapat semakin solid, progresif, dan responsif terhadap berbagai tantangan serta kebutuhan generasi muda ke depan.

Barru, Hulu Sungai Selatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Peringatan Keras Gappembar: Pembiaran Bangunan PT Conch Tanpa PBG adalah Delik Tipikor & Penyalahgunaan Wewenang

ruminews.id, BARRU – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP Gappembar) secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Barru pasca-aksi walkout pada RDP DPRD Barru, Jumat (10/4).Gappembar menegaskan bahwa keberadaan fisik bangunan PT Conch yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah fakta pelanggaran hukum yang nyata. Ketua Umum DPP Gappembar, Afis, S.H., menekankan bahwa pembiaran terhadap bangunan yang berdiri di tanpa ijin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami tegaskan, keberadaan bangunan PT Conch yang berdiri tanpa PBG adalah bukti kegagalan Pemda dalam fungsi pengawasan. Pembiaran terhadap bangunan ilegal ini telah memenuhi unsur Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), karena tindakan mendiamkan pelanggaran ini secara nyata menguntungkan pihak korporasi dan merugikan keuangan daerah dari sektor denda administratif yang sengaja tidak dipungut, yang nilai dendanya 10% dari nilai bangunan yang seharusnya masuk ke PAD barru” tegas Afis. Melalui rilis ini, DPP Gappembar menyatakan sikap tegas: Ultimatum atas Pembiaran Bangunan: Gappembar memperingatkan Pemda Barru bahwa mendiamkan bangunan yang tidak memiliki (PBG) adalah kejahatan jabatan. Tidak diterbitkannya Surat Peringatan (SP-1) hingga SP-3 terhadap bangunan ilegal tersebut adalah bukti adanya kesengajaan untuk melindungi pelanggaran. Delik Penyalahgunaan Wewenang:Setiap kebijakan yang membiarkan aset bangunan berdiri tanpa izin dasar adalah bentuk maladministrasi yang berujung pidana. Gappembar mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki wewenang penuh untuk mengusut motif di balik ‘kekosongan’ sanksi terhadap PT Conch. Audit dan Eskalasi: Gappembar tidak lagi menaruh kepercayaan pada forum tingkat kabupaten yang abai terhadap aturan. Kami Kembali akan melakukan eskalasi ke level Provinsi untuk mendesak audit menyeluruh dan dugaan Maladministrasi. Kami tidak akan membiarkan hukum di Barru dinegosiasikan atas nama investasi. “Peringatan bagi Semua Pihak!”Gappembar juga memperingatkan pihak manapun, termasuk oknum-oknum yang mencoba melakukan intimidasi, bahwa gerakan ini berdiri di atas data hukum yang valid. “Siapa pun yang membela pembiaran bangunan ilegal ini, berarti mereka ikut serta dalam merusak tatanan hukum di Kabupaten Barru,” tutup Afis.

Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Hukum dalam Kegelisahan Moral

Penulis: Suko Wahyudi – Pegiat Literasi Yogyakarta  Ruminews.id, Yogyakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi menandai satu fase penting dalam penataan hukum di Indonesia. Ia bukan sekadar keputusan prosedural, tetapi refleksi tentang bagaimana negara berusaha menyeimbangkan antara kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi yang selama ini berjalan dalam ketegangan diam diam. Pragmatisme Penegakan Hukum Dalam praktik sebelumnya, penegakan hukum, terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kerap bertumpu pada logika kecepatan. Korupsi dipahami sebagai kejahatan luar biasa yang menuntut respons luar biasa. Karena itu, penghitungan kerugian negara tidak selalu menunggu satu otoritas, melainkan dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun ahli independen. Pendekatan ini lahir dari kebutuhan praktis agar penanganan perkara tidak tersandera prosedur panjang. Namun, pragmatisme tersebut menyisakan persoalan. Perbedaan metodologi dan hasil penghitungan kerap menjadi celah dalam proses peradilan. Terdakwa tidak jarang menggugat keabsahan angka kerugian negara, sehingga fokus perkara bergeser dari substansi korupsi ke perdebatan teknis. Dalam situasi ini, hukum kehilangan ketegasannya sebagai rujukan yang pasti. Putusan Mahkamah Konstitusi mencoba mengakhiri ambiguitas tersebut. Dengan memusatkan kewenangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, negara menegaskan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh lembaga yang memiliki legitimasi konstitusional. Langkah ini penting untuk memperkuat kualitas pembuktian dan mengurangi ruang perdebatan di pengadilan. Meski demikian, kepastian hukum yang diperkuat melalui sentralisasi kewenangan tidak lepas dari konsekuensi. Proses audit oleh BPK membutuhkan waktu, tahapan, dan kehati hatian. Dalam kondisi kapasitas kelembagaan yang terbatas, hal ini berpotensi memperlambat penanganan perkara korupsi. Di sinilah muncul kekhawatiran bahwa hukum menjadi lebih tertib, tetapi kurang responsif. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, kecepatan adalah bagian penting dari efektivitas. Penundaan dapat memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan bukti atau memengaruhi saksi. Karena itu, fleksibilitas selama ini menjadi instrumen strategis dalam membongkar kasus korupsi yang kompleks. Tarik menarik antara kepastian hukum dan efektivitas ini menjadi inti persoalan. Hukum membutuhkan kejelasan dan keteraturan, sementara pemberantasan korupsi menuntut kecepatan dan ketegasan. Keduanya sama sama penting, tetapi tidak selalu mudah dipertemukan dalam praktik. Jika ditelaah lebih jauh, putusan ini mencerminkan kecenderungan normalisasi dalam penegakan hukum. Ada upaya untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke dalam kerangka prosedural yang lebih baku. Pendekatan luar biasa mulai dibatasi, dan hukum dikembalikan pada disiplin konstitusionalnya. Namun, normalisasi ini menyimpan risiko jika tidak diiringi penguatan kelembagaan. Sentralisasi kewenangan di Badan Pemeriksa Keuangan dapat menimbulkan penumpukan perkara apabila tidak didukung oleh sumber daya yang memadai. Dalam kondisi demikian, proses hukum bisa tersendat, dan keadilan menjadi tertunda. Di sisi lain, kejelasan otoritas juga membawa manfaat. Standar penghitungan kerugian negara menjadi lebih seragam dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kokoh. Hal ini penting untuk memperkuat legitimasi putusan pengadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sintesis Kepastian Efektivitas Karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan memilih salah satu antara kepastian hukum atau efektivitas. Yang dibutuhkan adalah upaya untuk menyelaraskan keduanya. Hukum harus tetap pasti, tetapi juga tidak kehilangan daya tanggap terhadap dinamika kejahatan korupsi. Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan menjadi kunci. Proses audit perlu dipercepat melalui inovasi sistem dan pemanfaatan teknologi, tanpa mengorbankan akurasi. Koordinasi yang lebih erat juga diperlukan agar proses penyidikan dan audit dapat berjalan secara paralel. Lebih jauh, putusan ini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pembangunan sistem hukum yang berintegritas. Kecepatan tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan ketidakadilan, sementara kepastian hukum tanpa efektivitas dapat melemahkan daya cegah hukum itu sendiri. Dalam perspektif yang lebih luas, Indonesia sedang berada dalam fase konsolidasi hukum. Dari pendekatan yang cenderung reaktif menuju sistem yang lebih tertata. Namun, proses ini harus tetap berpijak pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat. Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi ujian bagi arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan efektivitas, atau justru saling menegasikan. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah hukum mampu menjadi instrumen keadilan yang hidup, atau sekadar mekanisme prosedural yang kaku.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

SKANDAL NANAS SULSEL : Uji Nyali Kejati di Tengah Sorotan Terhadap Pimpinan DPRD dan Prosedur Hukum

Ruminews.id, Makassar – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kini memasuki fase krusial yang melampaui sekadar persoalan pertanian. perkara ini telah bertransformasi menjadi isu nasional yang menyentuh pusaran kekuasaan, melibatkan relasi panas antara penegakan hukum, stabilitas otonomi daerah, hingga sorotan tajam terhadap pimpinan DPRD Sulsel dan Ex Ketua Legislatif. Dinamika penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini mulai merambah ke koridor legislatif. Publik mendesak agar unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan turut diperiksa. Langkah ini menandai pergeseran fokus yang sebelumnya hanya berkutat di lingkup eksekutif. Pemeriksaan legislatif ini memicu perdebatan mengenai konstruksi hukum. Sebagai lembaga penentu anggaran, DPRD tidak memiliki fungsi pelaksana teknis. Hal inilah yang memicu pertanyaan besar: apakah penyidikan ini murni penegakan hukum atau mulai menyentuh ranah pertanggungjawaban politik? Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah integritas prosedur hukum acara pidana (KUHAP). Pada 16 Maret 2026, sebuah peristiwa hukum yang janggal terjadi: Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, di hari yang sama, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan tanpa melalui pemeriksaan ulang dalam kapasitas sebagai tersangka. Kejadian ini memicu kekhawatiran mengenai adanya “lompatan” prosedur yang mengabaikan hak-hak dasar demi percepatan penanganan perkara yang sarat akan tekanan opini. Rahim, seorang aktivis intelektual yang vokal di kalangan mahasiswa Sulawesi Selatan, memberikan peringatan keras. Ia menilai kasus ini sebagai ujian bagi masa depan otonomi daerah di Indonesia. “Hukum harus mampu membedakan secara tegas antara proses politik penganggaran dan pelaksanaan teknis di lapangan. Jika kebijakan anggaran yang sah dan kolektif dengan mudah dikriminalisasi, maka seluruh kepala daerah dan lembaga legislatif di Indonesia kini berada dalam posisi rentan,” tegas Rahim. Ia menambahkan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar bibit nanas, melainkan keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan pembangunan tanpa bayang-bayang kriminalisasi kebijakan. Kini, mata publik tertuju sepenuhnya pada Kejati Sulsel. Di satu sisi, ada desakan untuk memeriksa pimpinan DPRD yang sebelumnya vokal membentuk opini di ruang publik. Di sisi lain, Kejati dituntut membuktikan bahwa institusinya tidak sedang menjadi alat dalam arena pertarungan kekuasaan. Banyak pengamat menilai batas antara fungsi pengawasan politik DPRD dan potensi tekanan terhadap proses hukum kini kian menipis. Muncul kekhawatiran bahwa fokus pada figur tertentu hanya akan mengaburkan evaluasi terhadap pelaksana teknis proyek yang seharusnya menjadi inti penyelidikan. Sulawesi Selatan kini bukan hanya sedang menghadapi perkara pengadaan bibit. Provinsi ini telah menjadi panggung ujian nasional: apakah hukum akan tetap tegak sebagai penjaga keadilan berdasarkan alat bukti, atau perlahan berubah menjadi arena pertarungan kekuasaan yang dipandu oleh arus opini. “Sejarah selalu mencatat bukan siapa yang paling kuat menggunakan hukum, tetapi siapa yang paling adil dalam menegakkannya,” tutup Rahim. Jika tren kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut tanpa batas tanggung jawab yang jelas, birokrasi di seluruh Indonesia diprediksi akan memilih jalan aman, enggan mengambil keputusan strategis, dan pada akhirnya mengakibatkan pembangunan nasional melambat akibat ketakutan hukum.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda

Mangkir dari Gelar Perkara Khusus, Kantor Hukum MLS & PARTNERS Pertanyakan Komitmen Penyidik terhadap Penegakan Hukum

Ruminews.id, Makassar – Kantor hukum Dr.Mualimunsyah S.H.,M.H & Partner menyayangkan sikap dan tindakan penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Mereka dianggap tidak profesional karena tidak hadir & Mangkir memenuhi undangan gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini sebelumnya telah dimohonkan Kantor hukum MLS & Partners dan telah terjadwal. Bahkan, undangan gelar perkara khusus telah dikirimkan kepada para pihak. Dalam undangan tersebut, gelar perkara ini dijadwalkan pada Kamis (9/4), sekitar pukul 09.00 WITA. Pihak pemohon telah kooperatif menghadiri undangan tersebut. Tetapi, gelar perkara itu tiba-tiba ditunda bahkan tidak jadi dilaksanakan dengan tanpa alasan yang jelas. Salah satu alasannya, karena penyidik yang menangani laporan yang dimohonkan untuk dilakukan perkara khusus tersebut, tiba-tiba “menghilang”. Tak satupun penyidik berada di dalam ruangan. “Kami mencoba konfrimasi ke Staf Wassidik soal tidak jadinya gelar perkara khusus ini dan kata Staf itu karena penyidik tidak ada,” kata Direktur MLS & Partner, Mualimunsyah kepada wartawan, Kamis (9/4). Dia melanjutkan, jika staf Wassidik sempat mengecek langsung ruangan Unit 3 Subdit 3 Jatanras. Tapi, ditemukan tidak ada satupun orang atau penyidik didalam ruangannya. “Staf Wassdik dan tim kami dari tim hukum ikut cek langsung di ruang penyidik. Memang tidak ada orang,” tegasnyan Ia menegaskan, tim hukum telah melakukan prosedur resmi untuk permohonan gelar perkara khusus ini. Mulai mengirimkan surat permohonan gelar dengan melampirkan surat kuasa. Bahkan, Bagwasidik Ditreskrimum pun telah mengeluarkan surat undangan kepada para pihak. “Tindakan penyidik ini tidak menghadiri gelar perkara khusus, menurut kami sangat miris dan tidak profesional,” ucapnya. Permohonan gelar perkara khusus dilakukan, lanjut Mualimunsyah untuk menguji dan juga melihat ke profesionalisme, objektivitas, dan transparansi penyidikan pada kasus tersebut. “Kami meminta gelar perkara khusus ini karena kami melihat adanya kejanggalan baik dalam penanganan kasus hingga penetapan tersangka terhadap klien kami,” bebernya Muliamunsyah berharap agar Polda Sulsel segera kembali menjadwalkan gelar perkara khusus ini dalam waktu dekat. Dan apabila permohonan gelar perkara tak ditindaklanjuti maka akan menempuh upaya hukum lainnya, termasuk melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri. “Permainan seperti ini Kami kira sudah bukan zamannya, sebab semangat reformasi polri, terciptanya KUHP dan KUHAP serta selogan Presisi hanyalah pepesan kosong, dan tidak berlaku di Krimum Polda Sulsel. Dan kami ini pasti akan lakukan upaya pengaduan kepada Propam Polda Sulsel atau Mabes Polri,” tandas dia

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Target Lima Besar, Bupati Talenrang Lepas Kafilah Gowa Pada MTQ Tingkat Sulsel

Janji Hadiahkan Umroh Bagi Pemenang Ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang berharap Kafilah Kabupaten Gowa mampu meraih prestasi pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 dengan menargetkan posisi lima besar. Hal tersebut diungkapkan saat membuka Training Centre dan melepas kafilah Kabupaten Gowa untuk mengikuti MTQ Sulsel di Baruga Tinggimae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (9/4). “Target kita jelas, Gowa harus masuk lima besar. Apalagi kita sudah mendapat persetujuan dari Pak Gubernur agar Gowa bisa menjadi tuan rumah pada 2028. Maka tahun ini harus menjadi pembuktian kemampuan kita semua,” tegasnya. Sebagai motivasi, orang nomor satu di Gowa itu meminta agar seluruh peserta berlatih semaksimal mungkin sesuai cabang lomba yang diikuti. Bahkan sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan hadiah umrah bagi peserta yang berhasil meraih prestasi. “Berlatihlah dengan baik, berikan kemampuan terbaik. Insya Allah yang menang dan masuk lima besar akan kita berikan hadiah umrah. Ini menjadi motivasi agar kita semua bisa berjuang maksimal,” jelas Bupati Talenrang. Olehnya dirinya berharap kolaborasi dan kerjasama harus terus terjalin mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama dan peserta itu sendiri agar target tersebut mampu tercapai. “Saya berharap seluruh rangkaian Training Centre ini berjalan optimal. Semoga kontingen Kabupaten Gowa mampu meraih prestasi terbaik pada MTQ ini sekaligus membawa dampak positif bagi kehidupan keagamaan masyarakat kita. Mari kita berangkat dengan tekad yang kuat, usaha yang maksimal, dan doa yang tidak pernah putus,” harapnya. Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa yang juga Ketua Panitia, Andy Azis Peter menjelaskan MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini akan dilaksanakan di Kabupaten Maros, mulai tanggal 11-18 April 2026 mendatang dengan diikuti seluruh kabupaten/kota se-Sulsel. Dimana sebelum berangkat, pihaknya melaksanakan Training Centre yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta, baik dalam membaca, memahami, maupun menghafal Al-Qur’an. “TC ini memberikan bimbingan intensif sesuai cabang lomba, sekaligus menjadi ajang evaluasi untuk mempersiapkan kafilah yang siap secara mental dan mampu mencapai target minimal lima besar,” katanya. Dirinya menyebut pada MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa akan mengirimkan sebanyak 54 peserta yang akan bertanding pada 10 cabang lomba, yakni Cabang Tilawah Remaja Dewasa dan Cacat Netra, Cabang Tilawah Anak-Anak dan Tartil Qur’an, Cabang Hifdzhil Qur’an Terdiri 1 Juz dan 5 Juz Tilawah, Cabang Hifdzil Qur’an 10 dan 20 Jus, Cabang Hifdzil Qur’an 30 Jus dan Tafsir, Cabang Musabaqah Fahmil Qur’an, Cabang Musbaqah Syarhil Qur’an, Cabang Karya Tulis IImiah Al-Qur’an (KTIQ), Cabang Kaligrafi Al-Qur’an, dan Cabang Qiraat Mujawwad dan Qiraat Murattal. Salah satu peserta berasal dari Kecamatan Manuju, Rustam Isnaeni yang mengikuti Cabang Tilawah Netra, mengatakan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin demi membawa nama baik Kabupaten Gowa di Tingkat Sulsel. “Insya Allah saya akan berusaha semaksimal mungkin dan mengharapkan doa seluruh pihak. Semoga saya bisa memberikan yang terbaik dan bisa memenuhi target yang diberikan oleh ibu bupati,” pungkasnya. Turut hadir Kepala Kemenag Gowa, Jamaris, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa dan seluruh peserta atau Kafilah Kabupaten Gowa.(NH)

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

FGD BADKO HMI SULSEL: Diskursus HAM Demokrasi, Masyarakat Sipil Diminta Perkuat Peran Kolektif

ruminews.id, Makassar – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Diseminasi HAM dan Ujian Negara: Teror sebagai Motif Krisis Moral-Demokrasi” di Manners Coffee and Society, Rabu (8 April 2026). Kegiatan ini diinisiasi oleh Bidang Perlindungan HAM dan Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel. Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai elemen, di antaranya Ketua Umum BADKO HMI Sulsel, Ketua Umum KOHATI BADKO HMI Sulsel, Sekretaris Umum BADKO HMI Sulsel, jajaran ketua bidang BADKO HMI Sulsel, perwakilan HMI Cabang se-Sulsel, BEM/Presiden Mahasiswa, akademisi, jurnalis, komunitas hukum dan HAM, NGO, OKP, pegiat HAM dan demokrasi, pekerja seni, santri, serta masyarakat sipil. Turut terlibat pelaku usaha kreatif sebagai support system kegiatan, yakni Manners, Choros, Perantau, dan Audio Vision sebagai tim pendukung teknis FGD. Dalam sambutannya, Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa diseminasi HAM dalam perspektif FGD ini berangkat dari narasi konstitusi yang dinilai menghadapi tantangan relevansi dalam dinamika sosial saat ini. Ia menyampaikan bahwa praktik teror merupakan bagian dari ujian negara yang mencerminkan krisis moral demokrasi, sekaligus menjadi respons atas maraknya isu teror yang dilakukan oleh oknum tertentu. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mendorong nilai-nilai diseminasi HAM kepada publik agar demokrasi tetap berjalan secara seimbang.   “Demokrasi ibarat sistem yang hanya stabil jika seluruh elemennya bekerja seimbang. Ketika teror hadir sebagai variabel gangguan, krisis moral menjadi reaksi berantai yang sulit dikendalikan. Di titik inilah HAM berfungsi sebagai konstanta, menjaga arah agar negara tidak kehilangan gravitasi etiknya. Diseminasi HAM dan ujian negara menjadi upaya membaca ulang peta kemanusiaan di tengah turbulensi moral-demokrasi,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menambahkan bahwa FGD tersebut menjadi ruang keberagaman perspektif untuk membangun narasi demokrasi yang sehat serta memperkuat negara kedaulatan yang mampu menjamin perlindungan HAM. Ia menyampaikan bahwa melalui Bidang PTKP dan Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, pihaknya membuka ruang komunikasi dan pengaduan terhadap berbagai isu pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. “Tidak ada ruang bagi teror di Sulsel. FGD ini mendorong kemanusiaan untuk pulang menjenguk hak asasi masing-masing. Space of diversity. Yakin usaha sampai,” tegasnya. Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pegiat HAM yang menyoroti kondisi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia yang dinilai menghadapi tantangan serius. Para narasumber menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam menjaga ruang kebebasan, memperkuat supremasi sipil, serta mendorong negara agar tetap berjalan dalam koridor demokrasi substantif. Praktisi hukum Haswandy Andy Mas menegaskan bahwa masyarakat sipil merupakan pejuang HAM sekaligus instrumen utama demokrasi. Karena itu, seluruh elemen didorong untuk mengambil peran aktif dan bersuara secara kolektif dalam mengawal keadilan, termasuk terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis. Ia menekankan bahwa keterlibatan publik menjadi kunci agar demokrasi tidak kehilangan arah dan tetap berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Aktivis HAM perempuan Aflina Mustafainah menyoroti pentingnya kontribusi berkelanjutan dalam memperjuangkan HAM di tengah dinamika era digital yang serba cepat. Menurutnya, perubahan sosial tidak selalu terjadi secara terencana, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam setiap langkah kecil. Ia juga menegaskan bahwa perempuan harus ditempatkan sebagai aktor penting dalam demokrasi, bukan sebagai kelompok pinggiran, mengingat tubuh perempuan kerap menjadi ruang kerentanan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak. Penguatan perspektif gender, menurutnya, menjadi bagian penting dalam memastikan demokrasi berjalan inklusif dan berkeadilan.   Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa menilai situasi demokrasi saat ini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Ia menyoroti meningkatnya represi terhadap masyarakat sipil, kriminalisasi aktivis, serta penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan. Selain itu, kecenderungan remiliterisasi melalui pendekatan sekuritisasi dinilai membuka ruang keterlibatan militer dalam ranah sipil dan berpotensi melemahkan supremasi sipil. Dalam kondisi tersebut, ia menekankan pentingnya solidaritas luas masyarakat sipil untuk mempertahankan demokrasi, memperkuat partisipasi publik, serta menolak segala bentuk otoritarianisme. Sementara itu, Andi Muh. Aswar Darwis menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dipersempit hanya pada prosedur elektoral. Menurutnya, demokrasi berasal dari konsep demos dan kratos yang menempatkan kekuasaan di tangan rakyat secara berkelanjutan, bukan sekadar momentum lima tahunan. Ketika demokrasi berhenti pada voting, ruang kontrol publik melemah dan kritik berpotensi dibatasi. Ia juga menilai arah kebijakan negara belum sepenuhnya menempatkan HAM sebagai arus utama, sementara program populis lebih dominan dalam agenda politik. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendiskusikan negara secara kritis sebagai upaya menjaga kesadaran kolektif dan arah demokrasi yang berpihak pada rakyat. Para narasumber juga menegaskan bahwa masyarakat sipil berada dalam posisi rentan terhadap teror ketika praktik militerisme menguat dalam kekuasaan. Pola kekerasan, premanisme, hingga penggunaan kelompok sipil untuk menghadapi sipil lainnya dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan demokratis. Setiap kasus kekerasan terhadap aktivis harus dibaca sebagai persoalan politik yang mencerminkan relasi kekuasaan, bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Selain itu, ditegaskan bahwa hak sipil-politik dan hak ekonomi-sosial-budaya tidak dapat dipertentangkan. Kesejahteraan tanpa kebebasan berpotensi melahirkan otoritarianisme, sementara kebebasan tanpa pemenuhan kebutuhan dasar juga tidak menghadirkan keadilan. Karena itu, penguatan pendidikan publik, partisipasi masyarakat, serta perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi langkah penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. FGD ini ditutup dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus membangun ruang diskursus, memperkuat solidaritas, serta menjaga nilai-nilai HAM sebagai fondasi demokrasi. Para narasumber sepakat bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh melalui kesadaran individu, keberanian kolektif, serta komitmen bersama untuk menolak segala bentuk represi dan praktik kekuasaan yang mengancam kebebasan sipil.

Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

BADKO HMI Sulsel Layangkan Pernyataan Sikap ke Presiden dan DPR, Dorong Penguatan Penegakan HAM

Ruminews.id, Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan melalui Bidang PTKP dan Bidang Perlindungan HAM menyampaikan pernyataan sikap resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Diseminasi HAM dan Ujian Negara: Teror sebagai Motif Krisis Moral-Demokrasi sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap praktik teror dan ancaman terhadap masyarakat sipil. Ketua Bidang PTKP dan Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia serta memastikan supremasi hukum berjalan tanpa diskriminasi. Menurutnya, fenomena teror terhadap masyarakat sipil tidak dapat dinormalisasi, karena berpotensi merusak fondasi demokrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara hukum. “Negara ini menjamin HAM oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk teror terhadap masyarakat sipil harus dibaca sebagai ancaman serius terhadap demokrasi. Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara,” tegasnya. Melalui pernyataan sikap tersebut, BADKO HMI Sulsel menyatakan beberapa poin penting. 1. Mendukung pertanggungjawaban atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas otak intelektual di balik kasus teror penyiraman terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan dalam langkah konkret agar tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap pelaku kekerasan. 2. BADKO HMI Sulsel mendesak DPR RI untuk segera mempercepat revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Hal ini dinilai penting karena regulasi yang ada diduga tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem hukum, khususnya dengan hadirnya KUHAP baru yang menuntut akuntabilitas lebih kuat dalam proses peradilan. 3. BADKO HMI Sulsel mendorong DPR RI agar menjadikan diseminasi HAM sebagai pondasi nilai dalam revisi Undang-Undang HAM, khususnya dalam penguatan mekanisme penegakan HAM. Penguatan tersebut dinilai penting agar perlindungan hak warga negara tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif. 4. BADKO HMI Sulsel mengecam keras normalisasi praktik teror oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat sipil. Praktik tersebut dinilai berpotensi menciptakan iklim ketakutan dan membatasi ruang kebebasan demokratis. 5. BADKO HMI Sulsel membuka ruang koordinasi dan pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalur komunikasi bagi masyarakat sipil dalam menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi. 6. BADKO HMI Sulsel menegaskan pentingnya penegakan supremasi hukum sebagai fondasi demokrasi. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih dinilai menjadi syarat utama untuk menjaga stabilitas negara sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. “Pernyataan sikap ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendorong negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Tidak boleh ada ruang bagi teror, tidak boleh ada impunitas. Supremasi hukum harus ditegakkan agar demokrasi berjalan dengan menjamin perlindungan HAM secara menyeluruh,” tutupnya.

Bone, Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Seminar Pengusulan Calon Pahlawan Nasional La Pawawoi Raja Bone ke-31 Sukses Digelar di Bone

Penulis: Andi Aso Tenritatta (Ketua Umum Historia Bone) Ruminews.id, Bone – Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone berkolaborasi dengan Historia Bone dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H), Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Seminar Nasional Pengusulan Calon Pahlawan Nasional untuk La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone ke-31, yang berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Bone pada 7 April 2026. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Bone dalam mendukung proses pengusulan hingga mencapai hasil maksimal. “Semoga seminar ini bukan menjadi akhir, melainkan langkah awal menuju penetapan La Pawawoi Karaeng Sigeri sebagai Pahlawan Nasional. Pemerintah Kabupaten Bone siap memberikan dukungan penuh hingga gelar tersebut terwujud,” ujarnya. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone, Hj. Andi Murni Al, S.E., M.Hum., selaku penyelenggara kegiatan, turut mengapresiasi peran generasi muda, khususnya Komunitas Historia Bone sebagai inisiator dan mitra kolaborasi dalam pelaksanaan seminar ini. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam momentum Peringatan Hari Jadi Bone ke-696. “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Bone ke-696, sekaligus mengenang perjuangan tokoh yang memiliki peran penting dalam sejarah Bone dan sebagai tokoh yang diteladani oleh masyarakat Bone,” tegasnya. Seminar ini menghadirkan berbagai unsur, mulai dari tokoh adat dan budaya, masyarakat, guru sejarah, akademisi, mahasiswa, hingga jajaran Pemerintah Kabupaten Bone. Sebagai inisiator kegiatan, Andi Aso Tenritatta selaku Ketua Historia Bone menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pemerintah Kabupaten Bone atas dukungan yang diberikan. Ia juga berharap agar ke depan pemuda terus diberi ruang untuk terlibat aktif dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. “Harapan kami, pemuda terus dilibatkan dan diberikan ruang untuk berkontribusi aktif demi kemajuan Bone,” ujarnya. Adapun narasumber yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Andi Ima Kesuma, M.Pd. selaku Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Sulawesi Selatan. Hadir pula Guru Besar Sejarah UNM dan Ketua Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia (P3SI), Prof. Dr. Bahri., M.Pd. Serta Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Muhammad Anshori S.Tr.Sos., M.Si. Kegiatan ini juga melibatkan HMPS Pendidikan Sejarah FIS-H UNM selaku Mitra Penyelenggara. Penyelenggara berharap seminar ini terus ditindak lanjuti sampai penetapan La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone ke-31 sebagai Pahlawan Nasional.

Scroll to Top