Pemuda

Daerah, Makassar, Pemuda

Temu Gagasan KNPI Sulsel: Merajut Persatuan Pemuda, Menyemai Harapan Masa Depan

ruminews.id, Makassar — Di bawah cahaya kebersamaan yang hangat, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan menggelar Silaturahmi dan Temu Gagasan Kebersamaan Pemuda Sulawesi Selatan di Golden Suki, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (23/12/2025). Pertemuan ini menjadi ruang perjumpaan ide, harapan, dan tekad para pemuda lintas organisasi pasca terpilihnya Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua DPD KNPI Sulsel periode 2025–2028. Hadir para ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Sulawesi Selatan serta perwakilan DPD II KNPI kabupaten/kota, forum ini bukan sekadar ajang saling menyapa. Ia menjelma sebagai simpul awal konsolidasi, tempat benang-benang pemikiran dirajut untuk membentuk arah gerak KNPI yang lebih utuh, inklusif, dan berdaya. Dalam suasana dialog yang cair namun penuh makna, Vonny Ameliani Suardi menegaskan bahwa kepemimpinan KNPI Sulsel ke depan harus bertumpu pada persatuan gagasan dan kekuatan kolektif pemuda. Baginya, organisasi kepemudaan tidak cukup hanya hadir sebagai simbol, tetapi mesti tumbuh sebagai ruang pengabdian yang mampu melahirkan perubahan nyata. “Pemuda Sulawesi Selatan harus berdiri tegak sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penonton dari kebijakan,” tutur Vonny, menegaskan visi besar KNPI sebagai rumah bersama yang mendorong kemandirian organisasi dan ekonomi pemuda. Salah satu gagasan yang mengemuka dalam temu gagasan tersebut adalah penguatan pembinaan UMKM pemuda. Vonny mendorong setiap OKP agar menjadi ladang subur bagi lahirnya kader-kader produktif, kreatif, dan mandiri secara ekonomi. Menurutnya, kemandirian ekonomi merupakan fondasi penting agar pemuda mampu berperan strategis di tengah arus perubahan zaman yang kian dinamis. Tak hanya itu, angin segar turut berembus dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Vonny mengungkapkan bahwa Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, telah menyatakan komitmennya untuk mendukung program-program KNPI Sulsel. Dukungan tersebut menjadi isyarat kuat bahwa KNPI dipandang sebagai mitra strategis dalam pembangunan kepemudaan yang inklusif dan berkelanjutan. “Alhamdulillah, Pak Gubernur menyatakan siap mendukung program KNPI Sulsel,” ujar Vonny. Ia menilai dukungan ini sebagai legitimasi moral dan politik bagi kepengurusan baru untuk melangkah lebih jauh, menghadirkan KNPI sebagai kekuatan pemuda yang Maju dan Berkarakter. Melalui temu gagasan ini, KNPI Sulsel menegaskan satu ikhtiar besar: merawat persatuan pemuda, menumbuhkan kemandirian, dan menyemai harapan bagi masa depan Sulawesi Selatan yang lebih berdaya.

Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Hukum Untuk Dilanggar? Refleksi Kritis Atas Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro

ruminews.id – Sabtu, 19 Desember 2025, Trash Hero berkolaborasi dengan Plaza Malioboro menggelar aksi bersih sampah yang secara khusus menyoroti persoalan puntung rokok di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Aksi ini bukan sekadar kegiatan kebersihan rutin, melainkan sebuah praktik reflektif untuk membaca ulang relasi antara regulasi, kesadaran publik, dan perilaku sehari-hari di ruang publik yang secara simbolik disebut sebagai jantung kota budaya. Malioboro, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, secara tegas ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi tersebut bukan tanpa konsekuensi: setiap pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp7,5 juta atau hukuman kurungan paling lama satu bulan. Secara normatif, aturan ini jelas, memiliki dasar hukum, dan merepresentasikan komitmen pemerintah kota terhadap kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan. Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Dalam aksi tersebut, sembilan kelompok yang dimana dari masing-masing kelompok terdiri dari empat orang. Nah setiap kelompok menyisir sepanjang kawasan Malioboro. Hasilnya mencengangkan: 5.023 puntung rokok berhasil dikumpulkan hanya dalam kurun waktu ± 30 menit. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator empiris yang menunjukkan adanya jarak serius antara norma hukum dan praktik sosial. Ironisnya, sebagian masyarakat sebenarnya mengetahui bahwa Malioboro adalah kawasan tanpa rokok. Pengetahuan tidak absen. Yang absen justru kepatuhan dan tanggung jawab etis. Bahkan, dalam interaksi di lapangan, muncul narasi-narasi pembelaan yang problematik, mulai dari dalih “sekadar satu batang”, “tidak ada yang menegur”, hingga ungkapan sinis bahwa “Adanya hukum kan memang untuk dilanggar”. Narasi semacam ini memperlihatkan kegagalan internalisasi hukum sebagai nilai bersama, bukan sekadar teks peraturan. Dari perspektif analisis struktural, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan individu semata. Ia juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum, minimnya sanksi yang benar-benar diterapkan, serta budaya permisif yang secara tidak langsung menormalisasi pelanggaran kecil namun masif. Puntung rokok menjadi simbol pelanggaran yang dianggap remeh, padahal dampaknya signifikan, baik terhadap kebersihan kota, kesehatan, maupun citra Malioboro sebagai ruang publik yang beradab. Lebih jauh lagi, bahwa puntung rokok bukan sampah biasa. Ia mengandung zat kimia berbahaya, sulit terurai, dan kerap berakhir di saluran air. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok tidak hanya soal asap, tetapi juga soal jejak ekologis yang ditinggalkan. Aksi Trash Hero dan Plaza Malioboro ini patut dibaca sebagai bentuk kritik sosial berbasis tindakan (action-based critique). Ia tidak berteriak, tetapi menunjukkan. Tidak menghakimi, tetapi memperlihatkan data. Dan data itu 5.023 puntung rokok berhasil dikumpulkan dalam kurun waktu ± 30 menit cukup untuk menggugat klaim bahwa masyarakat “sudah sadar”. Pada akhirnya, regulasi tanpa kesadaran hanya akan menjadi teks mati. Sebaliknya, kesadaran tanpa kepatuhan kolektif tidak akan menghasilkan perubahan struktural. Malioboro tidak kekurangan aturan, tetapi membutuhkan konsistensi, keteladanan, dan keberanian untuk menegakkan nilai bersama. Karena itu, pesan paling sederhana sekaligus paling mendasar dari aksi ini layak ditegaskan ulang yaitu “Stop buang puntung rokok sembarangan”. Penulis : Gibral Alhoiri Siregar.

Daerah, Makassar, Pemuda

HMI Nilai Negara Gagal Membaca Skala Krisis Bencana di Sumatra

ruminews.id – Makassar, Senin (22/12/2025) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Negeri Makassar menyatakan keprihatinan mendalam atas belum ditetapkannya banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra sebagai Bencana Nasional, meskipun dampak kemanusiaan dan kerusakan yang ditimbulkan terus meluas. HMI menilai sikap pemerintah pusat menunjukkan kegagalan dalam membaca skala krisis yang sedang dihadapi masyarakat. Tanpa status bencana nasional, penanganan yang dilakukan cenderung terbatas, terfragmentasi, dan tidak sebanding dengan besarnya kebutuhan di lapangan. Ketua Umum HMI Koorkom UNM, Azmi Dzulfikar Laitupa, menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional bukan sekadar keputusan administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara bekerja secara terkoordinasi dan maksimal. “Masalahnya bukan ada atau tidaknya bantuan, tetapi apakah negara hadir secara penuh dan sistemik. Status bencana nasional adalah pintu masuk tanggung jawab negara yang lebih besar,” ujarnya. Menurut HMI, kondisi banjir dan longsor di Sumatra telah memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2008, mulai dari luas wilayah terdampak, jumlah korban, hingga dampak sosial-ekonomi yang berkepanjangan. Jenderal Lapangan aksi, Qalam, menambahkan bahwa keterlambatan pengambilan keputusan strategis berpotensi memperparah situasi di lapangan dan menambah beban penderitaan masyarakat. “Setiap penundaan adalah bentuk pembiaran. Negara seharusnya bertindak mendahului krisis, bukan menunggu keadaan semakin parah,” tegasnya. HMI Koordinator Komisariat UNM mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konstitusional dengan menetapkan bencana nasional, menerbitkan Keputusan Presiden, serta memastikan proses rehabilitasi dan pemulihan berjalan adil dan menyeluruh. HMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu darurat ekologis Sumatra dan mendorong negara agar bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyat.

Daerah, Jakarta, Pemuda

Tali Kasih Natal Berlanjut Di Daerah, 98 Resolution Network: Pemerintah Sangat Optimal Atasi Bencana Sumatera

ruminews.id – Jakarta – 98 Resolution Network kembali melaksanakan kegiatan Gotong Royong Warga Peduli Warga pada Sabtu, 20 Desember 2025. Kegiatan ini mengusung agenda khusus Tali Kasih Natal dan merupakan pelaksanaan kali kedua sekaligus yang terakhir di tahun 2025, dengan total penyaluran sebanyak 8.000 paket sembako dari Bantuan Presiden (Banpres) dan BUMN Juru bicara 98 Resolution Network Agus Teddy Sumantri menegaskan gerakan Warga Peduli Warga dalam menyambut perayaan Natal 2025, Sabtu 20 Desember di berbagai daerah secara simultan. Penyaluran paket Tali Kasih Natal Banpres di wilayah Jabodetabek dipusatkan di dua lokasi, yaitu Gereja HKBP Rawalumbu, Bekasi, sebanyak 500 paket, dan Gereja Katolik St. Clara, Bekasi Utara, sebanyak 500 paket. Selain di Bekasi, pembagian Banpres juga dilaksanakan secara serentak di sejumlah daerah lainnya di Indonesia. “Di Kota Ambon, disalurkan sebanyak 2.000 paket Banpres melalui Sekretariat Negara, serta tambahan 1.000 paket sembako yang didukung oleh Pelindo. Sementara itu, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, disalurkan sebanyak 2.000 paket sembako dengan dukungan BUMN Angkasa Pura”, ujar Agus Teddy saat diwawancarai, Sabtu (20/12/2025) di Kota Bekasi. Agus Teddy sapaan akrabnya juga menyampaikan, kegiatan Tali Kasih Natal juga dilakukan di wilayah Langowan, Sulawesi Utara—yang merupakan daerah kelahiran Ibu Presiden Prabowo Subianto—disalurkan sebanyak 2.000 paket Bantuan Presiden (Banpres) melalui Sekretariat Negara. Dalam kesempatan di lokasi acara, Haris Rusly Moti, salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran telah sangat optimal mengambil langkah-langkah penanganan bencana di Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Aceh. “Kami percaya pemerintah sedang memaksimalkan penyampaian informasi ke publik terkait tahap dan langkah yang sangat optimal yang sedang ditempuh dalam penanganan darurat bencana di Sumatera”, ujar Moti yang juga aktivis 98 Yogyakarta. Haris menegaskankan bahwa publik memang mempunyai hak untuk mendapatkan informasi terkait setiap langkah dan tahapan yang sangat optimal dalam penanganan bencana Sumatera. “Oleh karena itu, kami mendorong dan mendukung otoritas komunikasi pemerintahan Prabowo untuk memaksimalkan perannya dalam menginformasikan setiap langkah dan tahapan penanganan darurat bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh”, tegas Haris. Menurut Haris berkembangnya beragam disinformasi dan misinformasi terkait penangan bencana di Sumatera, itu karena pemerintah terlalu fokus dan memprioritaskan tahapan tanggap darurat, penyelamatan warga, sehingga tidak memprioritaskan komunikasi publik terkait tahapan dan pencapaian yang telah, sedang dan akan ditempuh. “Petugas BNPB, prajurit TNI/ Polri, Pemda, berbagai Kementerian/Lembaga, serta relawan dari berbagai komunitas sosial yang sedang bertugas tanggap darurat di lapangan bukan konten kreator atau influenser. Mereka tidak jadikan jadikan bencana dan penderitaan rakyat yang terdampak bencana sebagai objek konten dan narasi medsos”, ujar Haris. “Kami mengapresiasi Pemerintahan Prabowo melalui sejumlah jajaran pemerintahannya telah menjawab beragam disinformasi dan misinformasi yang menyudutkan seakan pemerintah pusat tidak prioritaskan penanganan bencana Sumatera. Dalam hal ini Pemerintah telah menetapkan wilayah terdampak bencana sebagai prioritas nasional, dengan mengarahkan konsentrasi sumber daya secara maksimal guna mendukung tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana”, Haris menekankan. “Dengan demikian Presiden Prabowo telah menjawab secara substansial terkait kritik tidak ditetapkannya bencana nasional dalam penanaganan bencana Sumatera. Pemerintah telah menetapkan bencana Sumatera sebagai prioritas nasional. yakni keterlibatan dan kepemimpinan langsung pemerintah pusat melalui penanganan berskala nasional serta pengucuran anggaran pusat untuk penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat”, lanjut Haris. Pemerintahan Prabowo Punya Komitmen Tangani Bencana Sumatera Eli Salomo Sinaga, Koordinator Warga Peduli Warga 98 Resolution Network ikut menegakan bahwa komitmen pemerintah itu dapat dilihat sejak hari pertama bencana pada 26 November 2025, pemerintah pusat telah melakukan penanganan skala nasional di tiga provinsi tersebut. Presiden telah mengerahkan lebih dari 50.000 personel TNI, Polri, Basarnas, serta relawan, dengan 26.000 personel di antaranya telah diterjunkan pada pekan pertama penanganan bencana. Presiden Prabowo Subianto juga telah memutuskan mengalokasikan anggaran Rp. 60 triliun untuk penanganan darurat bencana di Sumatera, termasuk untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, seperti pembangunan hunian warga serta perbaikan infrastruktur. “Hal ini menunjukkan keseriusan dan perhatian penuh Presiden terhadap upaya penanganan dan pemulihan pascabencana”, tegas Eli Salomo. Eli juga menambahkan bahwa Pemerintah bersikap terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan, antara lain dengan mengoptimalkan komunikasi dan informasi ke publik, agar mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel. “Melalui kegiatan Warga Peduli Warga ini, kami 98 Resolution Network mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung dan bersolidaritas dalam upaya penanganan darurat bencana hingga pemulihan pasca bencana. Kekompakan, semangat gotong royong, serta kesediaan untuk mengesampingkan ego kelompok dan ego sektoral menjadi kunci utama dalam penanggulangan bencana secara efektif”, demikian sambung Eli Salomo. Agus Teddy menutup dengan mengatakan terkait dengan situasi kebencanaan ke depan, sebagaimana telah disampaikan oleh BMKG, diharapkan potensi bencana tidak terjadi. Namun demikian, seluruh pihak diimbau untuk tetap waspada dan membangun kesiapsiagaan, guna menghadapi kemungkinan bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu. (red)

Daerah, Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Bupati Gowa Bersama MAPALASTA Selamatkan Kawasan Krisis Ekologi

ruminews.id – Gowa 20 Desember 2025-Pemerintah daerah Kab Gowa Menggelar Gerakan Rehabilitasi & penghijauan hutan di Kabupaten Gowa. Kegiatan ini Di hadiri lansung oleh ibu bupati Kab Gowa ( Dr.HJ.Sitti Husniah Talenrang, S.E.,M.M ) bersama pemerintah daerah dengan mahasiswa pecinta alam se SUL-SEL serta masyarakat setempat. Kolaborasi di segala sektor adalah upaya menjaga kelestarian bumi. Kehadiran Bupati Gowa bersama Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin Makassar (MAPALASTA) sebagai pelopor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan yang juga merupakan bagian dari ciptaan tuhan yang semestinya kita jaga. Aksi penyelamatan krisis ekologi ini berlangsung di kawasan kaki gunung Bawakaraeng tepat nya di POS 3 Bawakaraeng Via Bulu Balea. Ini adalah langkah awal dalam komitmen bupati gowa bersama MAPALASTA untuk menyelamatkan kawasan krisis ekologi yang kini harus menjadi perhatian khusus di tengah topik yang sangat serius; ujarnya Rezha Rahmatullah (MARKHOR) Bendahara Umum Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin (MAPALASTA) Makassar.

Daerah, Mamuju, Pemuda

Aksan Iskandar Terpilih sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU Periode 2026–2028

ruminews.id, Makassar — Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Mamuju (HIPERMAJU) resmi menetapkan Aksan Iskandar sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) HIPERMAJU periode 2026–2028. Penetapan tersebut berlangsung melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub) PP HIPERMAJU yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Musyawarah Luar Biasa ini diselenggarakan sebagai forum tertinggi organisasi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta merespons dinamika internal organisasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kader dan perwakilan senior HIPERMAJU yang turut memberikan pandangan strategis bagi arah gerak organisasi ke depan. Proses musyawarah berlangsung secara demokratis dan penuh semangat kekeluargaan. Aksan Iskandar terpilih setelah setelah mengantongi suara terbanyak dan unggul 35 suara dari Hamrullah yang juga merupakan Calon Ketua Umum. Dalam sambutannya usai terpilih, Aksan Iskandar menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh peserta Muslub. Ia menegaskan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh komitmen dan integritas. Terpilihnya saya sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU bukanlah kemenangan personal, melainkan kemenangan seluruh kader HIPERMAJU. “Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan secara kolektif, dengan mengedepankan nilai persatuan, intelektualitas, dan keberpihakan kepada kepentingan daerah Mamuju,” ujar Aksan.Lebih lanjut, Aksan menekankan bahwa ke depan PP HIPERMAJU harus tampil sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang progresif, kritis, serta mampu menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. “HIPERMAJU harus menjadi ruang konsolidasi gagasan, pengkaderan yang berkelanjutan, serta motor penggerak advokasi terhadap persoalan-persoalan pemuda, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat Mamuju secara umum,” tambahnya. Ia juga mengajak seluruh elemen HIPERMAJU untuk kembali merajut kebersamaan pasca-Muslub dan fokus memperkuat organisasi secara internal maupun eksternal. Dengan terpilihnya Aksan Iskandar sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU periode 2026–2028, diharapkan HIPERMAJU mampu mempertegas perannya sebagai organisasi yang konsisten melahirkan kader-kader muda yang berintegritas, berdaya saing, dan berorientasi pada perubahan sosial yang konstruktif.

Daerah, Makassar, Pemuda

KOPEL Bongkar Celah Korupsi di Balik Sewa Lahan Pemkab Lutim ke PT IHIP

ruminews.id, MAKASSAR — Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Andi Fadli Ahmad, menilai kerja sama penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada investor PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak melibatkan DPRD Luwu Timur. Fadli menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur kewajiban persetujuan DPRD dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang bersifat strategis. “Dalam Pasal 289 ayat (1) UU 23/2014 ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendapat persetujuan DPRD apabila melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset daerah yang strategis dan berdampak signifikan bagi masyarakat luas,” kata Fadli, Jumat (19/12), di Makassar. Ia menilai, lahan milik Pemkab Luwu Timur seluas 394,5 hektare yang disewakan kepada PT IHIP untuk pengembangan kawasan industri jelas masuk kategori aset strategis karena berimplikasi luas terhadap kepentingan publik, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar. Potensi Pelanggaran dan Celah Korupsi Menurut Fadli, tidak dilibatkannya DPRD Luwu Timur dalam proses penyewaan aset tersebut dapat dimaknai sebagai pelanggaran aturan sekaligus penghindaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Jika DPRD tidak dilibatkan, maka kesannya pemerintah daerah menghindari prinsip akuntabilitas dan transparansi. Padahal, ciri utama pemerintahan yang baik adalah akuntabel, transparan, dan kredibel,” ujarnya. Fadli juga menanggapi alasan Pemkab Luwu Timur yang menyebut nilai sewa lahan berada di bawah Rp5 miliar sehingga tidak memerlukan persetujuan DPRD. Menurutnya, dalih tersebut memang dapat dibenarkan secara administratif, namun tetap menyisakan persoalan serius. “Bagi kami masyarakat sipil, alasan nilai di bawah Rp5 miliar justru menjadi pintu masuk potensi kebocoran anggaran dan korupsi. Apalagi ini aset besar dan berdampak jangka panjang,” tegasnya. Atas kondisi tersebut, KOPEL Sulsel mendorong DPRD Luwu Timur untuk segera menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif. Salah satunya melalui hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi pemerintah daerah terkait kerja sama sewa lahan dengan PT IHIP. “DPRD juga bisa menggunakan hak angket dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut proses kerja sama ini secara menyeluruh, bahkan sampai pada hak menyatakan pendapat jika ditemukan pelanggaran serius,” kata Fadli. Ia menekankan pentingnya langkah cepat DPRD Luwu Timur agar persoalan pemanfaatan aset daerah tersebut tidak berkembang menjadi konflik di kemudian hari. “Kita tidak ingin di masa depan muncul kisruh atau protes masyarakat yang justru merugikan warga sekitar. Pada akhirnya, tanggung jawab itu akan kembali ke pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, keduanya harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara terbuka,” pungkasnya. DPRD Sulsel Terkejut Sebelumnya diberitakan bahwa DPRD Sulawesi Selatan terkejut atas skema kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan sejumlah pihak terkait, yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025). Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyatakan keheranannya karena kerja sama sewa lahan dengan pihak swasta tidak melibatkan lembaga legislatif daerah, padahal menurutnya praktik tersebut tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan. “Terus terang kami kaget. Sepanjang saya empat periode di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir Halid. Ia menegaskan, meski bentuk kerja sama disebut sebagai sewa lahan dan bukan pelepasan aset, DPRD tetap seharusnya dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “Contoh kerja sama hotel Rinra, kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi ini kami nilai janggal,” ujarnya. Selain soal prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai terlalu rendah dibandingkan besarnya investasi yang masuk. Isu ini sebelumnya dipertanyakan oleh anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban. “Ini sangat tidak masuk akal. Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat saja di Desa Harapan bisa Rp400 ribu per meter,” kata Esra dalam forum RDP. Sanggahan Pemkab Lutim Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa merupakan hasil keputusan tim appraisal. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak melibatkan DPRD karena dianggap bukan pelepasan aset. “Itu bukan pelepasan aset, hanya kerja sama sewa lahan. Berdasarkan ketentuan nilai di bawah Rp5 miliar, tidak wajib melibatkan DPRD,” ujar Ramadhan. Namun pernyataan tersebut langsung ditegaskan kembali oleh Kadir Halid yang menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan praktik di tingkat provinsi. “Di Sulsel, semua kerja sama dengan swasta selalu melibatkan DPRD. Itu prinsip pengawasan,” tandasnya. (*)

Daerah, Jakarta, Pemuda

Benny Ario Minta Publik Hentikan Opini Liar soal Video Golf Kepala BGN

ruminews.id – Jakarta, 19 Desember 2025 – Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE), Benny Ario, meminta publik dan media untuk menghentikan penyebaran opini liar terkait video viral yang menampilkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bermain golf di kawasan Sentul, Bogor. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data dan klarifikasi yang telah beredar, aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan charity golf atau penggalangan dana sosial. Benny Ario menyampaikan bahwa polemik yang berkembang di ruang publik saat ini lebih banyak dipicu oleh potongan video singkat tanpa konteks yang utuh, sehingga memunculkan persepsi keliru dan framing negatif terhadap pejabat negara. “Informasi yang sudah dikonfirmasi di sejumlah media menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan charity golf untuk penggalangan dana sosial, termasuk beasiswa dan bantuan kemanusiaan. Karena itu, publik perlu menghentikan opini liar yang tidak berbasis fakta,” ujar Benny Ario dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/12). Menurut Benny, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga teknokratis yang memiliki peran strategis dalam perumusan dan penguatan kebijakan gizi nasional. Oleh sebab itu, kinerja pimpinan lembaga tidak dapat diukur semata-mata dari kehadiran fisik di lapangan, melainkan dari fungsi koordinasi dan kebijakan yang dijalankan secara kelembagaan. Ia juga menilai polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang utuh dan berimbang di era digital. Tanpa penjelasan yang lengkap, potongan visual mudah disalahartikan dan berkembang menjadi narasi yang tidak sesuai dengan fakta. “Persoalan ini lebih kepada aspek komunikasi publik, bukan pelanggaran etika atau kelalaian tugas. Sampai saat ini tidak ada fakta yang menunjukkan Kepala BGN mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara,” katanya. Benny mengingatkan bahwa kritik publik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus dibangun di atas verifikasi dan pemahaman konteks agar tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif, terutama di tengah situasi bencana yang membutuhkan fokus dan solidaritas bersama. “Kami mengajak masyarakat dan media untuk tetap kritis namun berimbang, serta mengedepankan fakta agar ruang publik tetap sehat dan tidak dipenuhi opini liar,” pungkas Benny Ario.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda

DPP KNPI Nilai Keputusan Perpol Polri Sejalan Tujuan Negara

ruminews.id, Jakarta – Putri Khairunnisa, Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mengatakan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 10 Tahun 2025 terkait Anggota Polri yang bertugas di Luar Struktur Organisasi Polri sejalan dengan tujuan negara. “Saya menilai itu substansinya Perpol ini sejalan dengan tujuan negara,” tegasnya, Jumat (19/12/2025). Sebab menurutnya, sebagaimana 4 (empat) diktum tujuan negara dalam UUD 1945. Melaksanakan fungsi melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban, Kepolisian ini diperlukan. Putri Khairunnisa melihat substansi Perpol itu bukan pada posisi jabatan yang diterima tetapi pada kebutuhan personel POLRI di sektor-sektor lembaga pemerintah yang membutuhkan penguatan dari keahlian dan kemampuan penyelidik (intelegensi dan pemetaan stakeholder) dan penyidikan dari Kepolisian. Sebagai contoh, kemampuan personel Polri dalam intelegensi atau pemetaan stakeholder dan penyidikin pada sektor pertambangan dan jasa keuangan dalam konteks pencegahan tindak pidana pencucian uang, sangat dibutuhkan dan tidak mungkin bisa serta tidak mampu dilakukan SDM ASN pada umumnya di kementerian atau lembaga negara. “Presiden juga pengatakan pada rapat kabinet beberapa hari lalu, bahwa ada oknum jenderal TNI dan POLRI yang terlibat backing tambang ilegal dll. Nah, pada kejadian ini apakah ASN pada umumnya mempunyai kemapuan dan jumlah SDM dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan serta penindakan pada sektor tersebut dengan konsekuensi oknum pangkat yang tinggi melakukan tindak pidana pada sektor pertambangan ? Maka dibutuhkan POLRI secara kelembagaan untuk menempatkan personilnya yang secara kompetensi intelegensi atau pemetaan mampu,” katanya. Lebih lanjut, Khairunnisa yang juga Lulusan Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia ini menerangkan. Perpol tersebut tidak lah hanya dilihat pada konteks hegemoni kekuasaan, atau hanya soal kepastian hukum dan keadilan. Tapi harus juga di lihat dari unsur kemanfaatannya untuk negara. “Harus dilihat juga kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Jadi jangan semua hal dalam konteks kekuasaan, hegemoni melihat aturan Perpol ini,” pungkasnya. Diketahui artinya, tanpa harus mengundurkan diri, MK tetap memperbolehkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga dalam tugas pokok kepolisian tersebut. (red)

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Uncategorized

Negara Sibuk Mengurus Sawit, Air Mengurus Rakyat: Air yang Jujur, Negara yang Mengelak

ruminews.id, Makassar – Air selalu bergerak lebih sigap dibanding negara. Ia turun dari hulu yang telah lama kehilangan pepohonan, dari kawasan hutan yang kini hanya tersisa dalam arsip kebijakan, lalu menyusuri pemukiman, menyapu dapur-dapur warga, dan merendam sisa harapan. Negara, seperti pola yang sudah akrab, baru menyusul kemudian dengan konferensi pers, klarifikasi resmi, serta janji-janji yang terasa jauh dari kenyataan di lapangan. Di Sumatra, banjir tidak lagi dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam. Ia telah menjelma menjadi hasil dari rangkaian Keputusan publik. Air yang merusak rumah, memutus distribusi pangan, dan menjebak anak-anak di wilayah terdampak bukanlah kejadian spontan. Ia merupakan akumulasi dari pilihan politik yang berulang, terstruktur, dan terus dipertahankan atas nama pertumbuhan dan pembangunan. Ketika jurnalis lapangan melaporkan bahwa warga Aceh dan sejumlah wilayah lain di Sumatra masih berjuang mendapatkan makanan setelah banjir surut, negara justru sibuk mempromosikan perluasan sawit, bioenergi, dan jargon ketahanan energi nasional. Tragedi kemanusiaan terdorong ke pinggir wacana, sementara narasi pembangunan tampil dominan di pusat perhatian. Dalam perspektif political ecology, situasi ini sama sekali bukan penyimpangan. (Blaikie dan Brookfield, 1987) telah lama menunjukkan bahwa bencana dan kerusakan lingkungan tidak pernah terlepas dari relasi kuasa, kepentingan ekonomi, serta arah kebijakan negara. Banjir di Sumatra merupakan konsekuensi logis dari model pembangunan yang memperlakukan alam sebagai komoditas, sementara warga diposisikan sebagai ongkos yang dapat dinegosiasikan. Alih fungsi lahan, deforestasi, dan ekspansi perkebunan monokultur secara sistematis telah melemahkan daerah aliran sungai dan daya dukung ekologis. Namun negara terus mereduksi persoalan ini menjadi soal curah hujan ekstrem atau fenomena alam semata. Di titik inilah kebijakan tidak lagi sekadar keputusan, melainkan juga permainan bahasa. Kajian environmental communication menyebut praktik ini sebagai discursive framing (Cox, 2010): penggunaan bahasa teknokratis untuk menormalisasi krisis. Istilah seperti hilirisasi, optimalisasi lahan, dan ketahanan energi bukanlah istilah netral. Ia berfungsi sebagai selubung ideologis yang menutupi kenyataan bahwa pembangunan dipaksakan di atas tubuh warga dan lanskap ekologis yang kian rapuh. Ironinya, ketika sawit dipromosikan sebagai solusi masa depan energi nasional, negara justru gagal memenuhi kebutuhan paling mendasar warganya hari ini, pangan dan rasa aman. Bantuan kemanusiaan diperlakukan sebagai urusan administratif, sebagian bahkan ditolak atau dipulangkan, sementara para pejabat berlomba menjelaskan prosedur. Negara tampak sangat hadir dalam regulasi, tetapi nyaris absen dalam empati. Situasi ini semakin menyentuh dan memalukan, ketika solidaritas justru datang dari warga bantu warga bahkan beberapa bantuan dari luar negeri. Bantuan luar/asing diterima sambil dihitung, dibandingkan, dan dijadikan bahan pembelaan politik. Dalam kerangka state-centered political ecology (Bryant & Bailey, 1997), kondisi ini mencerminkan negara yang lebih sibuk menjaga legitimasi simbolik ketimbang menjalankan tanggung jawab ekologis dan sosialnya. Negara memang hadir di lokasi bencana, tetapi kehadiran itu lebih sering bersifat simbolik. Helikopter, pernyataan resmi, dan konferensi pers menjadi penanda eksistensi, bukan solusi nyata. Yang dipulihkan adalah citra, bukan ekosistem. Yang dijaga adalah stabilitas wacana, bukan keselamatan warga. Setiap kali banjir datang, ia selalu disebut sebagai “ujian”, seolah berasal dari luar kendali manusia. Padahal, dalam kerangka risk society (Beck, 1992), bencana modern justru merupakan risiko yang diproduksi oleh keputusan rasional yang keliru. Dengan kata lain, banjir di Sumatra bukan takdir, melainkan akibat dari sistem pembangunan itu sendiri. Yang paling mengkhawatirkan, pola ini tidak berubah. Model yang terbukti gagal di Sumatra justru hendak direplikasi ke wilayah lain, dengan Papua sebagai sasaran berikutnya atau wilayah-wilayah lainnya. Seolah kehancuran ekologis bukan kesalahan, melainkan tahapan yang belum tuntas. Seolah penderitaan warga hanyalah efek samping sementara demi grafik pertumbuhan yang menjanjikan. Pada titik ini, menyebut banjir sebagai musibah alam terasa sebagai bentuk ketidakjujuran. Ia adalah kekerasan struktural yang dilembagakan, di mana keputusan politik secara perlahan namun pasti merampas ruang hidup warga. Negara bukan tidak mengetahui konsekuensinya, tetapi memilih untuk terus melaju. Air akan selalu menemukan jalannya. Dan selama negara lebih sibuk menyelamatkan sawit, citra, dan narasi pembangunan ketimbang warganya sendiri, banjir di Sumatra bukanlah kegagalan kebijakan, melainkan kebijakan yang bekerja persis sebagaimana dirancang. *Saat air kembali naik dan negara kembali terlambat, siapa yang sebenarnya sedang diuji: alam, atau nurani kita sendiri?* La Ode Muhamad Yuslan _Manusia yang suka menyimak kemungkinan-kemungkinan kecil di sekitar_ Rujukan Teoritis: Blaikie, P., & Brookfield, H. (1987). Land Degradation and Society. London: Methuen. Bryant, R. L., & Bailey, S. (1997). Third World Political Ecology. London: Routledge. Cox, R. (2010). Environmental Communication and the Public Sphere. Thousand Oaks: Sage. Beck, U. (1992). Risk Society: Towards a New Modernity. London: Sage.

Scroll to Top