Pemuda

Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

Setahun Gerakan Rakyat, DPW Sulsel Gelar Aksi Sosial dan Konsolidasi Serentak

ruminews.id, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan mematangkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) pertama organisasi tersebut yang puncaknya jatuh pada Jumat, 27 Februari 2026 mendatang. Konsolidasi digelar bersama organisasi sayap Muda Bergerak Sulsel dan Tim 7 Partai Gerakan Rakyat Sulsel, Minggu (22/2) sore di Makassar. Rapat dipimpin langsung Ketua DPW GR Sulsel, Asri Tadda, dan dihadiri jajaran pengurus lintas struktur wilayah. Dalam arahannya, Asri menegaskan bahwa peringatan satu tahun Gerakan Rakyat bukan sekadar seremoni, melainkan momentum refleksi dan penguatan komitmen perjuangan. “Alhamdulillah, tak terasa Gerakan Rakyat resmi menginjak usia satu tahun sejak dideklarasikan pada 27 Februari 2025 lalu. Ini akan kita rayakan secara sederhana, tetapi bermakna,” ujarnya. Menurutnya, setahun perjalanan GR telah melahirkan sejumlah organisasi dan sayap gerakan, mulai dari Badan Siaga Bencana (Bahana), Badan Keamanan dan Pengawalan (Bakawal), Muda Bergerak, Perempuan Bergerak, Serikat Nelayan Rakyat (Senara), hingga Partai Gerakan Rakyat. Ia menyebut, kehadiran GR terinspirasi oleh semangat perubahan yang digaungkan tokoh nasional Anies Baswedan, serta menjadi wadah resmi berhimpunnya para pejuang perubahan. Empat Agenda Sosial dan Reflektif Sebagai wujud rasa syukur dan pengabdian kepada masyarakat, DPW GR Sulsel mengumumkan empat agenda utama yang akan digelar secara bertahap. Pertama, Berbagi Buku Bacaan yang dilaksanakan pada Selasa (24/2) pukul 13.30 WITA, dengan titik kumpul di depan Perpustakaan Wilayah Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Kegiatan ini membuka ruang donasi buku bacaan dari anggota dan simpatisan. Kedua, Menanam Pohon Harapan pada Rabu (25/2) pukul 16.00 WITA di kawasan Galangan Kapal. Aksi ini dimaksudkan sebagai simbol komitmen menjaga lingkungan sekaligus menanam optimisme masa depan. Ketiga, Berbagi Takjil pada hari yang sama pukul 17.30 WITA di Lampu Merah Fly Over Urip Sumoharjo. Kegiatan ini dirangkaikan dengan semangat berbagi di bulan Ramadan, dengan partisipasi donasi paket takjil dari kader dan simpatisan. Keempat, Syukuran 1 Tahun Gerakan Rakyat yang dilaksanakan pada Jumat (27/2). DPW menganjurkan agar kegiatan ini digelar secara sederhana di tingkat DPD dan DPC masing-masing, serta dapat dirangkaikan dengan buka puasa bersama. Asri Tadda mengajak seluruh anggota dan simpatisan untuk mengambil bagian aktif dalam setiap rangkaian kegiatan tersebut. “Peringatan satu tahun ini adalah refleksi kesyukuran rakyat atas hadirnya Gerakan Rakyat. Kita ingin momentum ini memperkuat solidaritas, memperluas kebermanfaatan, dan menegaskan komitmen bahwa GR akan terus hadir untuk rakyat,” tegasnya. Dengan mengusung tema “1 Tahun Gerakan Rakyat, Hadir untuk Rakyat”, DPW GR Sulsel berharap rangkaian kegiatan ini tidak hanya mempererat konsolidasi internal, tetapi juga memperkuat citra organisasi sebagai gerakan sosial-politik yang berpijak pada kerja nyata dan kepedulian publik. Turut hadir dalam pertemuan konsolidasi tersebut Sekretaris GR Sulsel Suwardi, Bendahara GR Sulsel Irma Effendy, Wakil Ketua POK Fuad Kesuma Fikar, Wakil SSekretaris POK Renaldi, Wakil Sekretaris Humas dan Media Rury P Asri, dan Ketua DPW Muda Bergerak (MB) Sulsel Muh Alief beserta jajaran. Dari Tim 7 DPW Partai Gerakan Rakyat Sulsel, hadir Sekretaris Partai GR Sulsel Muh Zaynur, Wakil Ketua Muh Azhar, Wakil Sekretaris PGR Sulsel Muh Nur Muin, Wakil Sekretaris Samila Achmad Rejo dan masih banyak lagi. (*)

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Tual

Dari Seragam ke Serangan: Negara Tak Boleh Gagal Mengusut Kekerasan terhadap Anak

ruminews.id – Peristiwa itu terjadi dalam situasi yang seharusnya berada dalam kendali aparat. Seorang anak berusia belasan tahun dilaporkan menjadi korban tindakan kekerasan oleh anggota aparat bersenjata dalam sebuah operasi pengamanan. Insiden tersebut berujung fatal. Korban yang masih berstatus pelajar tidak lagi memiliki kesempatan untuk kembali ke bangku sekolah, bermain dengan teman sebayanya, atau menata masa depannya. Aparat yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru diduga menjadi pelaku kekerasan. Setelah kejadian, proses hukum memang berjalan. Oknum aparat telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun persoalan ini tidak berhenti pada penetapan individu semata. Publik mempertanyakan transparansi penyelidikan, akuntabilitas institusi, serta komitmen negara dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bukan sekadar meredam kemarahan sesaat. Kematian seorang anak di tangan aparat bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ia adalah alarm keras bagi negara hukum. Dalam sistem demokrasi, penggunaan kekuatan oleh aparat memiliki batas yang jelas: legalitas, kebutuhan (necessity), dan proporsionalitas. Prinsip-prinsip ini bukan formalitas, melainkan pagar etis dan hukum agar monopoli kekerasan negara tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan. Secara normatif, Konstitusi menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan. Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara dan aparatnya untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi apa pun. Artinya, ketika aparat justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, yang dilanggar bukan hanya hukum pidana, melainkan mandat konstitusional itu sendiri. Lebih jauh, kasus ini menyentuh dimensi moral politik yang mendasar. Negara dalam teori politik modern diberi legitimasi untuk menggunakan kekuatan demi melindungi warga. Namun legitimasi itu bersyarat: ia harus digunakan untuk melindungi yang lemah, bukan melukai mereka. Anak adalah simbol kelompok paling rentan dalam masyarakat. Ketika mereka tidak lagi aman bahkan dari institusi yang bersenjata atas nama negara, maka yang retak bukan hanya hukum, tetapi juga kontrak sosial antara negara dan rakyatnya. Kita tidak boleh terjebak pada narasi bahwa ini sekadar “oknum”. Setiap pelanggaran memang dilakukan individu, tetapi setiap kekerasan yang berulang mengindikasikan problem sistemik: pola pelatihan, budaya institusional, mekanisme pengawasan, hingga keberanian institusi untuk membuka diri pada evaluasi publik. Tanpa pembenahan struktural, keadilan akan selalu bersifat kasuistik. Karena itu, pengusutan tuntas harus memenuhi dua syarat. Pertama, akuntabilitas pidana yang transparan dan independen. Kedua, evaluasi kelembagaan yang nyata dan terukur. Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu, tetapi harus memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang. Pada akhirnya, ukuran peradaban suatu bangsa tidak dilihat dari seberapa kuat aparatnya, melainkan dari seberapa aman anak-anaknya. Jika negara ingin tetap dipercaya, ia harus menunjukkan bahwa seragam bukan simbol kekuasaan yang kebal kritik, melainkan amanah untuk melindungi terutama mereka yang paling tak berdaya.

Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Tual

Klarifikasi dan Bantahan Kuasa Hukum atas Frasa “Korban Terhantam Helm”

ruminews.id, Tual – Kuasa hukum keluarga korban menilai penggunaan frasa “korban terhantam helm” dalam kronologi resmi yang disampaikan oleh Polres Tual melalui RRI Tual merupakan konstruksi bahasa yang tidak netral dan berpotensi menyesatkan persepsi publik. Secara gramatikal dan semantik, istilah “terhantam” memberi kesan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat benturan pasif atau situasional. Padahal berdasarkan keterangan saksi yang kami peroleh, terdapat tindakan aktif berupa pemukulan menggunakan helm oleh tersangka terhadap korban. Perbedaan ini bukan sekadar soal pilihan kata. Dalam hukum pidana, perbedaan antara: Benturan tidak disengaja, dan Tindakan memukul secara sadar menggunakan benda keras adalah perbedaan mendasar yang menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Apabila helm diayunkan secara sadar dan mengenai bagian vital tubuh korban, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikonstruksikan sebagai peristiwa pasif. Itu adalah tindakan aktif (actus reus) yang dilakukan dengan kesadaran atas potensi akibatnya (mens rea). Lebih jauh, berdasarkan keterangan saksi, korban melaju sekitar 30 km/jam, bukan dalam kecepatan tinggi sebagaimana dinarasikan. Fakta ini semakin memperlemah konstruksi bahwa peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari situasi darurat lalu lintas. Kami menegaskan bahwa penggunaan diksi yang mereduksi tindakan aktif menjadi peristiwa seolah-olah spontan atau tidak disengaja berpotensi: Mengaburkan unsur kesengajaan; Mengarahkan opini publik sebelum pembuktian di pengadilan; Menggeser fokus pertanggungjawaban pidana. Kami meminta agar konstruksi peristiwa diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi secara objektif di persidangan, bukan dibentuk melalui framing bahasa dalam rilis media. Penetapan tersangka adalah langkah awal. Namun keadilan hanya dapat terwujud apabila fakta hukum disampaikan secara jujur dan unsur pidana diuji secara utuh. Kuasa Hukum Korban: Ikbal Tamnge, S.H.,M.H.

Hukum, Internasional, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

Gubernur Sul-Sel Enggan Lepas Luwu Raya, Kali Ini Gandeng Perusahaan Israel untuk Keruk Kekayaan Tana Luwu. HMI Cabang Luwu Utara Menolak

ruminews.id, Luwu Utara – Upaya Gubernur Sul-Sel, Andi Sudirman Sulaiman dalam menangguhkan pemekaran Luwu Raya jadi provinsi tidak hanya sampai pada wilayah administratif, melainkan dengan berbagai macam cara. Kali ini, adik dari Menteri Pertanian RI tersebut menggandeng korporasi asing untuk terus menguras SDA Luwu Raya dengan alasan perbaikan akses ke Seko. Rencana pengelolaan proyek panas bumi di Luwu Utara, tepatnya di Kecamatan Rongkong oleh PT Ormat Geothermal Indonesia menuai banyak penolakan, tak terkecuali HMI Cabang Luwu Utara. Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Luwu Utara menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan proyek panas bumi di Luwu Utara yang melibatkan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel yakni PT Ormat Geothermal Indonesia. Ketua Umum HMI Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, menegaskan penolakan terhadap proyek panas bumi atau geothermal yang akan dilakukan oleh perusahaan Israel tersebut. “Proyek tersebut tidak hanya dipandang sebagai agenda investasi semata, melainkan harus diuji berdasarkan konstitusi, keamanan energi nasional, konsistensi politik luar negeri Indonesia serta yang paling penting adalah keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan”. Panas bumi merupakan sumber daya strategis yang pengelolaannya harus mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pengusahaan panas bumi harus menjamin keberlanjutan, kepentingan nasional, transparansi, dan tata kelola yang akuntabel sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2014. “Kebijakan tersebut juga akan menciderai komitmen bangsa Indonesia yang selama ini berpihak pada perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan”. HMI Cabang Luwu Utara membeberkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan. “Dampak negatif geothermal terhadap lingkungan dan masyarakat yang akan ditimbulkan dari proyek panas bumi tersebut antara lain: Pencemaran air dan tanah, pencemaran udara dan bau, kerusakan struktur geologi, konflik sosial dan ekonomi serta kerusakan ekosistem, seperti apa yang dirasakan masyarakat di Jawa, Sumatera dan Flores. Tidak hanya itu, potensi konflik horizontal dan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah semakin besar”. Sudah seharusnya Luwu Raya yang mengelola SDA nya sendiri untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan malah antek-antek asing yang hendak merusak alam Tana Luwu. Provinsi Luwu Raya Harga Mati

Hukum, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

HMI Badko Sulsel Desak Pembatalan Proyek Panas Bumi Rp1,5Triliun di Luwu Utara: Uji Konstitusi, Kedaulatan Energi, dan Risiko Geopolitik

ruminews.id – Makassar, 23 Februari 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam melalui HMI Badko Sulsel Bidang ESDM menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan proyek panas bumi di Kabupaten Luwu Utara senilai Rp1,5 triliun yang berdasarkan pemberitaan melibatkan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel. Ketua Bidang ESDM, Andi Akram Al Qadri, menegaskan bahwa proyek ini tidak dapat dipandang semata sebagai agenda investasi, melainkan harus diuji dalam kerangka konstitusi, keamanan energi, dan konsistensi politik luar negeri Indonesia. “Kami menolak secara argumentatif dan konstitusional. Energi adalah sektor strategis yang menyangkut kedaulatan negara. Setiap kerja sama yang berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia wajib dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Andi Akram Al Qadri. HMI Badko Sulsel mendasarkan sikap pada pijakan hukum yang kuat berdasarkan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 Menegaskan bahwa cabang produksi penting dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Panas bumi sebagai energi strategis termasuk dalam rezim penguasaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi Mengatur bahwa pengusahaan panas bumi harus menjamin keberlanjutan, kepentingan nasional, transparansi, dan tata kelola yang akuntabel. Serta Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal Menegaskan bahwa investasi asing wajib memperhatikan stabilitas politik, keamanan negara, dan kepentingan nasional. Dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi bahkan membatalkan kerja sama apabila dinilai berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional. HMI Badko Sulsel memandang proyek ini melalui tiga pendekatan strategis: Resource Sovereignty (Kedaulatan Sumber Daya) dimana Negara harus menjadi aktor dominan dalam penguasaan sumber daya strategis. Keterlibatan entitas dengan afiliasi geopolitik sensitif berpotensi mengurangi kontrol strategis negara. Energy Security Doctrine (Keamanan Energi) dimana Keamanan energi tidak hanya soal pasokan dan investasi, tetapi juga stabilitas politik, kepercayaan publik, dan risiko geopolitik jangka panjang. Economic Nationalism (Nasionalisme Ekonomi) dimana Nasionalisme ekonomi bukan anti-investasi, melainkan memastikan bahwa arus modal memperkuat kedaulatan, bukan menciptakan ketergantungan baru. Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan. Dalam konteks tersebut, keterlibatan entitas yang memiliki afiliasi dengan Israel dalam sektor energi strategis dinilai berpotensi Mencederai konsistensi politik luar negeri bebas aktif, Memicu resistensi sosial dan polarisasi, Menurunkan legitimasi kebijakan energi pemerintah HMI Badko Sulsel menilai bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib melakukan uji kelayakan geopolitik (geopolitical due diligence) sebelum menetapkan mitra pengelola proyek strategis nasional. Apabila kebijakan ini tetap dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh, potensi risiko yang muncul antara lain: Resistensi sosial di tingkat lokal dan nasional Ketidakstabilan politik kebijakan energi Gugatan hukum atau judicial review Delegitimasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam HMI Badko Sulsel dengan tegas menyatakan: Mendesak audit kebijakan dan evaluasi hukum menyeluruh atas proses penetapan mitra proyek panas bumi di Luwu Utara. Meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap investasi asing di sektor energi strategis. Menuntut transparansi penuh atas struktur kepemilikan dan afiliasi perusahaan yang terlibat. Mendorong prioritas kepada entitas nasional atau mitra internasional yang tidak memiliki sensitivitas geopolitik tinggi. “Investasi boleh masuk, tetapi kedaulatan tidak boleh keluar. Energi adalah instrumen strategis bangsa. Pemerintah harus berpihak pada kepentingan nasional, bukan sekadar angka investasi,” tutup Andi Akram Al Qadri.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Nurcholish Madjid: Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran (Bagian IV)

ruminews.id – Cak Nur menulis naskah yang cukup panjang mengenai “Modernisasi ialah Rasionalisasi, Bukan Westernisasi” (1968) yang membawanya sebagai pemikir awal mengenai ide pembaharuan, yang kelanjutannya terjadi pada revolusi paradigma yang ia cetuskan pada Januari 1970, naskah tersebut menurut Dawam (2008;23) merupakan benang merah yang dirampungkan dalam Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP). Bagi Cak Nur, ditulisanya merupakan kritik terhadap umat Islam dan para mahasiswa Islam yang memberi pandangan negatif terhadap modernisasi dan kejumudan berpikir mereka. Cak Nur menulis naskah tersebut ketika ia menjabat ketua PB HMI periode pertamanya dan memberikan kritik terhadap lembaga yang dipimpinnya sendiri: “Padahal dengan ukuran tertentu, mahasiswa merupakan lapisan yang lebih terpelajar…… sehingga kedudukan mahasiswa yang juga sering disebut sebagai “the nation’s best human material” itu, justru sebagai “modernizing agent”. Termasuk dikalangan umat Islam; dan mahasiswa Islam ialah HMI”, tulis Cak Nur (2008;207). Tulisan tersebut mendapatkan antusias generasi muda atas perkembangan Islam yang semakin terpinggirkan oleh rezim kekuasaan pada waktu itu. Dan memang demikian adanya, upaya untuk menolak modernisasi sebagai kelemahan dibidang ilmu pengetahuan. Selain itu, mereka masih dalam kondisi nostalgia masa lalu tentang kejayaan Islam. Upaya Cak Nur untuk mengkontekstualisasikan Islam dengan masuknya modernisasi mendapatkan dukungan dari kalangan Muslim modernis. Karena gagasannya yang baru dan mendalam yang cenderung modernis dan sosial religius itu, mendapatkan apresiasi oleh generasi tua Masyumi. Bahkan ia digadang-gadang sebagai pemimpin Islam di masa depan menggantikan Muhammad Natsir. Sehinga di masa itu, ia disebut sebagai “Natsir Muda”. Namun, pada 1970 ketika ia mengemukakan idenya mengenai pembaharuan pemikiran Islam, golongan tua Masyumi kecewa terhadapnya, terutama paham sekularisasi yang ditawarkannya. *Genealogi Pemikiran Akar dari perkembangan ide pembaharuan Cak Nur dimulai dari gagasannya tentang “Modernisasi ialah Rasionalisasi, Bukan Westerniasi” yang melibatkan perkembangan ilmu pengetahuan. Untuk itulah, ia mengaharapkan umat Islam tidak khawatir dengan masuknya modernisasi, sebab hal tersebut merupakan keniscayaan zaman yang harus dijawab. Ia menegaskan bahwa modernisasi bukanlah suatu penghalang bagi umat Islam dalam menjalankan ajarannya, justeru umat Islam harus terlibat dalam menciptakan dan mengembangkan modernisasi. Yang tentu berbeda dengan pemahaman di Barat. Baginya, “Modernisasi ialah pengertian yang identik, atau hampir identik, dengan pengertian rasionalisasi. Dan hal itu berarti proses perombakan pola berpikir dan tata kerja lama yang tidak akliah (rasional), dan menggantikannya dengan pola berpikir dan tata kerja baru yang akliah”, tulis Cak Nur (2008:208). Ini berarti perombakan pola pikir yang bernilai guna untuk memperoleh efisiensi kerja maksimal dalam membangun peradaban, yang bagi Cak Nur adalah sebuah penemuan di bidang ilmu pengetahuan. Maka dari itu, ketidaksiapan umat Islam menghadapi zaman modern disebabkan kekhawatiran mereka terhadap istilah “modernisasi” yang menurut mereka hal tersebut merupakan adaptasi dari pemikiran modern Barat. Oleh karena itu, ketika umat Islam menerima modernisasi, maka ia akan menjadi westernisasi yang menjadikan Barat sebagai standar hidup. Bagi mereka yang menolak modernisasi, memang bisa dipahami memiliki kekhawatiran seperti itu. Bahwa gelombang kebudayaan modern Barat memang hampir menguasai zaman akibat perkembangan sains dan teknologinya yang begitu masif dikalangan mereka. Sehingga, secara fakta, pengaruh Barat memang menjadi identitas gaya hidup dikalangan Muslim. Baik itu pada masa ketika Cak nur menuliskan modernisasi, maupun saat ini. Umat Muslim banyak bergantung terhadap standar kehidupan di Barat baik itu kebudayaan, etika, orientasi, gaya hidup, ilmu pengetahuan; sains dan teknologi, dan hampir seluruh implikasi kehidupan mereka. Sederhananya, kaum Muslim dengan mudah dapat dibentuk oleh apa yang ditawarkan Barat sebagai dunia modern. Namun, Cak Nur melihatnya berbeda, disebabkan kekhawatiran terhadap westernisasi itulah kaum Muslim harus terlibat aktif dalam dunia modern dan dapat bersaing secara ilmu pengetahuan; sains dan teknologi dengan Barat. Jika hanya mengandalkan kekhawatiran dan penolakan, kaum Muslim akan mengalami kemuduran dan ketertinggalan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang begitu masif di Barat. Sehingga, kaum Muslim tinggal menunggu apa yang ditemukan Barat itulah yang kita gunakan, atau betul-betul menolaknya dan menghidar dari dunia modern. Bagi Cak Nur, ilmu pengetahuan itu selaras dengan hukum-hukum obejktif alam. Yang berarti, manusia bertindak atas ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan hukum tersebut. Untuk menggunakannya dalam rangka mengembangkan peradaban dan nilai guna masyarakat. Baginya, pengertian modernisasi merupakan perintah dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang membedakannya dengan paham modern Barat. “Bahwa modernisasi adalah suatu keharusan, malahan kewajiban yang mutlak. Modernisasi merupakan pelaksanaan perintah dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa….. lajutnya; karena adanya perintah untuk menggunakan akal-pikiran itu, Allah melarang segala sesuatu yang menghambat perkembangan pemikiran, yaitu terutama berupa pewarisan membuta terhadap tradisi-tradisi lama, yang merupakan cara berikir dan tata kerja generasi sebelumnya (Qs Al-Baqarah [2]: 170, Al-Zukhruf [43]: 22-25)”, tulis Cak Nur (2008:209-210). Pengertian modernisasi yang dipahami Cak Nur memang mengalami perbedaan yang signifikan dari mereka yang menolaknya. Baginya, modernisasi merupakan perintah imperatif dari ajaran Islam yang sesuai fitrah manusia yang selaras dengan sunnatullah (hukum ilahi) yang haq (sebab, alam adalah haq) menifastasi Tuhan yang perlu dipahami hukumnya menggunakan ilmu pengetahuan. Bukan arti modern yang malah tunduk terhadap dikte-dikte Barat yang mengikuti gaya hidupnya dan etikanya. Seolah-olah bahwa Barat adalah tata-surya kehidupan. Memahami hukum alam (sunnatullah) berarti memahami kekuasaan dan keagunan Tuhan. Hukum ilahi berbicara terhadap manusia tentang kekuasaannya, dan itu bisa dipahami dengan terlibat langsung dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, kaum Muslim dapat mandiri secara ilmu pengetahuan; sains dan teknologi tanpa didikte oleh produksi ilmu pengetahuan Barat. Sehingga, kaum Muslim tampil dengan ajaran Islam yang berkembang secara ilmu pengetahuan, yang melalui penemuan hukum alam. Sebab, Tuhan berbicara melalui sunnatullahNya. “Sunnatullah telah mengejawantahkan dirinya dalam hukum alam, sehingga untuk dapat menjadi modern, manusia harus mengerti terlebih dahulu hukum yang berlaku dalam alam itu (perintah Tuhan). Pemahaman manusia terhadap hukum-hukum alam alam melahirkan ilmu-pengetahuan, sehingga modern berarti ilmiah. Dan ilmu pengetahuan diperoleh manusia melalui akalnya, sehingga modern berarti ilmiah, berarti pula rasional”, tulis Cak Nur (2008:210). Bersambung………………………..

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

FLMI Soroti Kasus Brimob Maluku, Desak Polisi Tingkatkan Literasi dan HAM

ruminews.id, Makassar – Forum Literasi Mahasiswa Indonesia (FLMI) menyoroti dengan keras kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob Maluku terhadap generasi bangsa anak berusia 14 tahun, siswa MTsN 1 Malta, yang berujung pada kematian. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran HAM berat dan penyalahgunaan wewenang, mencoreng institusi kepolisian dan memicu kemarahan masyarakat. Ariel Putra Pratama, Presidium FLMI, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan rendahnya literasi di kalangan kepolisian, yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. “Polisi harusnya menjadi pelangung amanah rakyat, mengayomi dan melindungi, bukan mengincar dan menindas. Tapi, apa yang kita lihat? Polisi malah menjadi pelaku kekerasan. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya. FLMI menyerukan beberapa tuntutan, yaitu: peningkatan program literasi dan pendidikan HAM bagi anggota kepolisian, penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku, serta reformasi internal kepolisian untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme. “Revolusi kepolisian diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kami siap mendukung upaya ini dan akan terus mengawasi prosesnya,” tambah Ariel. Kapolri telah memerintahkan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku. FLMI berharap proses ini berjalan adil dan tidak ada intervensi. “Kami juga meminta kepada Kapolri untuk tidak hanya menindak pelaku, tapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepolisian,” kata Ariel. FLMI juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung upaya reformasi kepolisian. “Kita harus menjadi bagian dari perubahan ini, agar polisi menjadi institusi yang benar-benar melayani dan melindungi rakyat,” tutup Ariel. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Yogyakarta

BEM UGM Enggan Lapor Polisi Meski Terima Ancaman Teror

ruminews.id, Yogyakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Yogyakarta, Tiyo Ardianto, mengaku menjadi target serangkaian teror setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Teror tersebut muncul usai BEM UGM mengirimkan pernyataan terbuka kepada lembaga internasional terkait isu kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak pada kepentingan publik. Tiyo menyebut menerima berbagai ancaman melalui pesan dari nomor tak dikenal. Selain intimidasi langsung, di media sosial juga muncul penggiringan opini negatif yang menuding dirinya terlibat dalam penyalahgunaan dana KIP Kuliah mahasiswa. Tudingan tersebut beredar tanpa bukti yang terverifikasi dan dinilai sebagai bentuk serangan karakter untuk menggeser fokus dari substansi kritik yang disampaikan. Meski mendapat tekanan dan serangan opini, BEM UGM memilih tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan internal organisasi, sembari tetap mengutamakan keselamatan dan konsolidasi di tingkat kampus. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM. Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan akuntabel, serta mengingatkan pejabat publik agar menjalankan kewajiban konstitusional dengan melindungi, bukan membiarkan serangan terhadap kebebasan akademik. Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis. Menurutnya, pembungkaman melalui ancaman, perundungan digital, maupun disinformasi merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik. Senada dengan itu, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki, menilai pola intimidasi digital dan ancaman yang dialami Ketua BEM UGM tidak bisa dianggap sebagai persoalan personal semata. Ia menyebut praktik tersebut sebagai serangan terhadap otonomi institusi pendidikan dan kebebasan akademik. Masduki juga menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam memastikan ruang deliberasi akademik tetap aman dan terlindungi dari tekanan maupun intimidasi. Berbagai sorotan dari beragam pihak tentu diharapkan akan mendorong kasus ini supaya tidak hanya berhenti pada polemik atau berita semata, melainkan menjadi momentum untuk menegakan rule of law serta memperkuat perlindungan terhadap kebebasan akademik dan hak menyampaikan pendapat di lingkungan kampus. Di tengah dinamika demokrasi, ruang kritik yang sehat dinilai menjadi fondasi penting bagi kehidupan bernegara yang terbuka dan akuntabel.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Berkah Anugrah dan 47 Ronin, Gus Aan Anshori Soroti Penolakan MK atas Uji Materiil PBA

ruminews.id – Meski pengajuan uji materiilnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), kita patut bersyukur; ada anak muda yang berani menantang keangkeran MK dan brutalnya gerakan anti perkawinan beda agama (PBA) di Indonesia. Ega panggilannya. Nama lengkapnya Muhammad Anugrah Firmansyah. Lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Pasundan. Judul skripsinya keren; Akibat Hukum Indonesia Sebagai Peserta Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) 1979 dalam Perlindungan Hak Pekerja Perempuan dari Diskriminasi Gender. Muhammad adalah nama awalnya. Sama seperti nama awal saya, sangat islami. Mungkin orangtuanya berharap ia mewarisi keteguhan hati, kesabaran serta keberanian memperjuangkan haknya, sebagaimana laku Junjungan Agung Nabi Muhammad SAW. Ega memang pemberani, maju sendirian ke MK, tanpa kuasa hukum, mencoba menemukan solusi atas problem hubungan asmara beda agama yang menjeratnya. Ia, sebagaimana ribuan orang yang senasib dengannya, merasa Negara tidak lagi akomodatif dalam pencatatan PBA. Apalagi, ia merasa kehadiran SEMA 2/2023 semakin menutup pintu pencatatan PBA yang selama ini masih relatif terbuka melalui pengadilan. Sunggguhpun mengalaminya sendiri, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meragukan legal standing Ega. Ditudingnya anak muda ini tidak punya pengetahuan hukum Islam yang, menurut Guntur, dengan mengutip Fatwa MUI, benderang mengharamkan PBA. “Oleh sebab itu, dalam batas penalaran yang wajar, sejak awal pun, Pemohon tidak memiliki basis hukum keagamaan untuk melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama jika berdasarkan pada fatwa MUI dimaksud,” Demikian tulis Hakim Guntur dalam dissenting opinionnya. Dalam permohonannya, Ega fokus pada adanya ketidakpastian hukum akibat multitafsir, distorsi, dan pergeseran makna terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal ini, menurut Ega, telah ditafsirkan sebagai alasan melarang pencatatan PBA. Substansi permohonan Ega bukan pada keabsahan perkawinan antar agama sebagaimana Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022, melainkan pada pencatatan perkawinan. Sederhananya, Ega ingin menyatakan seperti ini; jika ada gereja yang sanggup memberkati Ega yang tetap islam dan pacarnya yang juga tetap Protestan serta mengeluarkan surat perkawinan bagi keduanya, kenapa Dukcapil tidak mau mencatatkannya? MK sendiri mati-matian membela Negara, berkilah, bahwa sah tidaknya perkawinan tergantung agama masing-masing, bukan Negara. Negara, kata MK, hanya mencatatnya saja. Kata MK, “Menurut Mahkamah tidak ada pemaksaan negara atas penyelenggaraan perkawinan bagi suatu agama apapun. Dalam hal ini, peran negara adalah menindaklanjuti hasil penafsiran yang disepakati oleh lembaga atau organisasi keagamaan,” Pertanyaan kritisnya barangkali begini; jika memang tugas negara hanya menindaklanjuti penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan, kenapa banyak pasangan beda agama ditolak Dukcapil dan diharuskan pergi ke pengadilan terlebih dahulu, padahal mereka telah mendapatkan surat pemberkatan PBA dari gereja? Saat pasangan PBA patuh ke pengadilan, kenapa Mahkamah Agung malah justru melarang para hakim mengabulkan permohonan mereka melalui SEMA 2/2023? Yang dialami Ega merupakan sesuatu yang konkrit, dialami banyak orang. Sayangnya, MK menulis demikian dalam salah satu putusannya, “Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” Permohonan Ega ditolak. Mungkin para hakim MK terlalu pintar sehingga kesulitan memahami problem yang dihadapi Ega. MK seperti sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan mengatakan negara manut penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan, padahal di lapangan negara dengan beringas melakukan operasi besar-besaran membumihanguskan PBA. Jika MK terlalu sibuk beracara sehingga tidak memiliki pengetahuan terkait operasi tersebut, baiklah, saya beritahu; bahwa selama ini negara (Dukcapil) telah sedemikan offside memveto perkawinan yang sudah dianggap sah oleh institusi agama (misalnya Gereja Katolik dan sebagian protestan). Pemvetoan ini berwujud “aturan” yang mewajibkan pasangan harus memiliki kolom agama sama. Padahal, pewajiban ini tidak ada dalam aturan manapun, seperti gendruwo; tidak ada wujud fisiknya namun sangat ditakuti secara imajinatif oleh ASN Dukcapil seluruh Indonesia. Untuk memparipurnakan tertumpasnya PBA di bumi Indonesia, Negara (eksekutif) seolah “bermain mata” dengan yudikatif. Lembaga ini lantas memainkan peran signifikannya untuk menutup celah Pasal 35 A UU 24/2013. Hanya lembaga ini yang mampu. Tidak dengan cara mengubah UU, menerbitkan Perppu atau upaya serius lainnya, ketua lembaga ini, Mahkamah Agung, cukup menjentikkan jarinya; mengeluarkan surat edaran (SEMA 2/2023). Isinya; hakim tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan; jika ada permohonan, hakim harus menolak. Kita bisa bayangkan, hak konstitusional rakyat Indonesia bisa diblokir sedemikian mudahnya hanya menggunakan surat edaran yang bahkan tidak tertulis dalam tata urut perundangan. Saat Ega mengeluhkan SEMA 2/2023, MK seperti tercekat, kakinya lemas, sadar karena dibenturkan dengan institusi raksasa para hakim yang setara dengannya. Mungkin karena sungkan, MK menyatakan normatif sebagai berikut, “berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan SEMA 2/2023 yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 adalah dalil yang tidak berdasar karena isi/substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.” MK seperti merasa rikuh jika harus mengomentari konstitusionalitas SEMA 2/2023. Padahal, jika SEMA a quo dikatakan sebagai sebuah produk hukum, maka ia adalah produk hukum yang superduper aneh; SEMA a quo secara nyata menghalangi para hakim melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Isinya, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” Ketua MA M. Syarifuddin yang menandatangani SEMA a quo mungkin tertidur di ruang kuliah saat dosen menerangkan asas kepastian hukum, keadilan, independensi hakim, dan asa judex non potest declinare jurisdictionem. Dengan menggunakan dalil ex aequo et bono (demi keadilan dan kepatutan), MK lebih dari sekedar pantas bahkan wajib untuk berani melakukan terobosan hukum melalui ultra petita; dengan mengatakan SEMA 2/2023 bertentangan sepenuhnya dengan UUD 1945. Sebagai pengingat, terkait ultra petita MK pernah melakukannya dalam beberapa putusan; 005/PUU-IV/2006 terkait UU KPK, 11/PUU-V/2007 terkait UU Ketenagakerjaan, 102/PUU-VII/2009 terkait UU Pemilu, 48/PUU-IX/2011 terkait UU Perkebunan maupun Putusan 34/PUU-XI/2013 terkait UU Perkoperasian. Dalam urusan PBA, perlu dicatat, terdapat dua hakim konstitusi yang hatinya masih merah-putih; Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Dengan berani, keduanya melakukan concurring opinion pada Putusan 24/PUU-XX/2022. Keduanya berpandangan PBA merupakan realitas hidup masyarakat Indonesia yang majemuk. Oleh sebab itu, menurut keduanya, Negara tidak boleh abai. Aku memprediksi, dalam 10-15 tahun ke depan, upaya membuka kembali jalan PBA melalui uji materiil UU 1/1974 akan sangat sulit dikabulkan. Karena, islamisasi semakin menguat dan semua partai politik bersikap pragmatis. Mendukung PBA berarti kuburan elektoral bagi parpol. Secara normatif,

Blora, Pemerintahan, Pemuda

Pemotor di Blora Dilaporkan ke Polisi Usai Viral Terjang Jalan Cor Basah, Ini Kronologinya

ruminews.id, Blora – Seorang pemotor asal Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, menjadi sorotan publik setelah aksinya menerobos jalan yang baru dicor viral di media sosial. Pria bernama Agus Sutrisno itu kini dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan perusakan fasilitas proyek dan menghambat pekerjaan pembangunan jalan. Dilaporkan atas Dugaan Perusakan dan Menghambat Proyek Pelaksana proyek, Hermawan Susilo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polres Blora terkait insiden tersebut. Berdasarkan keterangan pelaksana proyek, laporan telah diterima dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng. Menurut Hermawan, tindakan Agus tidak hanya melintasi jalan cor yang masih basah, tetapi juga diduga mengganggu proses pengerjaan proyek. Ia menyebut pemotor tersebut sempat menghentikan kendaraan pengangkut material serta memindahkan rambu-rambu peringatan yang telah dipasang di lokasi. “Yang kami laporkan terkait dugaan perusakan cor dan tindakan yang menghambat proses dropping material serta penyingkiran rambu,” ujarnya berdasarkan keterangan di lokasi proyek, Sabtu (21/2/2026). Polisi Lakukan Penyelidikan Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga sudah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi tambahan. “Masih proses penyelidikan. Kami sudah klarifikasi pengadu dan saksi serta cek TKP,” jelasnya. Viral di Media Sosial Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pemotor menerjang jalan beton yang masih basah beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, Agus tampak melintas di atas cor basah tidak hanya sekali, melainkan beberapa kali. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam potongan video lain, Agus terlihat terlibat adu argumen dengan petugas proyek. Ia mempertanyakan transparansi pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tersebut. Klarifikasi Agus: Tidak Merasa Merusak Saat ditemui di kediamannya di Desa Palon, Agus membantah tudingan bahwa dirinya sengaja merusak jalan yang baru dicor. Berdasarkan pengakuannya, ia tidak merasa melakukan perusakan. “Kalau ada yang bilang saya merusak, saya tidak merasa,” ujarnya. Agus mengaku awalnya ingin meminta penjelasan terkait transparansi proyek, khususnya mengenai realisasi rencana anggaran belanja (RAB) yang seharusnya tercantum pada papan informasi proyek. Menurutnya, setiap proyek pembangunan wajib menampilkan informasi anggaran serta dilengkapi rambu-rambu yang jelas. Ia juga menyinggung soal izin tertulis apabila ada penutupan atau blokade jalan. “Saya hanya minta transparansi pekerjaan sesuai regulasi. Kalau memang sudah sesuai aturan, silakan dikerjakan,” katanya. Detail Proyek Jalan Rigid di Jepon Sebagai informasi, proyek yang dimaksud merupakan pembangunan jalan rigid beton pada ruas Turirejo-Palon-Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Meteor Jaya dengan panjang jalan 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter. Masa pengerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026. Hingga kini, kasus pemotor terjang jalan cor basah di Blora tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi rambu dan tidak melintasi area proyek demi keselamatan serta kelancaran pembangunan infrastruktur daerah.

Scroll to Top