Pemuda

Makassar, Opini, Pemuda

Eskalator yang Macet: Menggugat Komersialisasi Pendidikan

ruminews.id, – Dahulu, kita meyakini bahwa pendidikan adalah satu-satunya “eskalator” bagi anak-anak dari keluarga sederhana untuk memperbaiki nasib. Di ruang kelas, sekat-sekat antara si kaya dan si miskin diharapkan lebur. Namun, hari ini, eskalator itu seolah berhenti berfungsi bagi manyak orang. Alih-alih menjadi jembatan penyeberangan, pendidikan justru semakin nampak seperti benteng dengan tembok tinggi yang hanya memiliki celah pintu bagi mereka yang memiliki “kunci” finansial. Fenomena mahalnya akses pendidikan bukan lagi rahasia umum. Mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, biaya menjadi variabel penentu yang sering kali lebih berkuasa daripada kecerdasan intelektual itu sendiri. Kita menyaksikan bagaimana istilah “Uang Pangkal” atau “Sumbangan Pengembangan Institusi” menjadi momok yang menakutkan bagi orang tua. Pendidikan yang berkualitas seolah-olah telah bermutasi menjadi barang mewah yang diberi label harga. Padahal, jika kita menengok Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, mandatnya sangat lugas: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Hak ini bersifat universal, bukan hak eksklusif bagi mereka yang mampu menyetor sumbangan fantastis. Realitas ini kian diperparah dengan melambungnya biaya di pendidikan tinggi. Kenaikan kelompok UKT (Uang Kuliah Tunggal) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memicu gelombang protes mahasiswa. Jalur mandiri, yang kuotanya semakin besar, sering kali menjadi “pasar gelap” akademik di mana bangku kuliah seolah dilelang kepada penawar tertinggi. Kondisi ini jelas-jelas menabrak Pasal 5 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjamin bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Ketika mutu hanya bisa dibeli, maka kesamaan hak tersebut hanyalah tinggal slogan di atas kertas. Persoalannya bukan sekadar angka-angka di atas kertas tagihan. Masalah fundamentalnya adalah hilangnya roh inklusivitas. Inklusivitas harus berarti menyediakan kesempatan yang setara tanpa hambatan ekonomi, sesuai amanat Pasal 4 Ayat (1) UU Sisdiknas bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif. Ketika bangku sekolah berkualitas lebih mudah didapatkan oleh mereka yang mampu membayar lebih, maka kita sedang melakukan seleksi sosial, bukan seleksi akademik. Kita sedang mengabaikan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan pemerintah dan perguruan tinggi memenuhi hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya. Dampak dari kondisi ini sangatlah fatal. Kita sedang menciptakan “kasta” baru dalam sistem sosial kita. Jika dibiarkan, pendidikan yang seharusnya memutus rantai kemiskinan justru akan menjadi alat untuk melanggengkan ketimpangan. Pemerintah memang telah meluncurkan berbagai program bantuan, namun sering kali hanya bersifat kosmetik yang tidak menyentuh akar masalah: komersialisasi. Kita seolah lupa pada Pasal 13 UU No. 11 Tahun 2005 (Ratifikasi Kovenan Internasional Hak EKOSOB) yang mencita-citakan pemberlakuan pendidikan Cuma-Cuma secara bertahap, bukan justru pendidikan yang semakin dikomersialkan. Sudah saatnya kita menagih kembali janji konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa syarat yang diskriminatif. Negara harus hadir lebih kuat untuk memastikan bahwa biaya bukan lagi menjadi penghalang bagi anak bangsa untuk bermimpi. Meruntuhkan tembok tinggi di gerbang sekolah adalah sebuah keharusan. Jangan sampai di masa depan, kita mewariskan sebuah negara di mana hanya mereka yang berdompet tebal yang boleh memiliki cita-cita. Pendidikan harus dikembalikan pada fitrahnya: sebuah ruang publik yang inklusif, merakyat, dan menjadi milik semua kalangan. Sebab, kecerdasan tidak pernah memilih di rahim mana ia dilahirkan.

Internasional, Nasional, Opini, Pemuda

Invasi Terhadap Suatu Negara Berdaulat, Degradasi dan Melemahnya PBB dan Hukum Internasional

ruminews.id – Dalam pergolatan dunia, sebuah bangsa tidak diharapkan berteduh dalam diam dan stagnasi globalisasi. Sebuah bangsa akan besar karena pengaruh kemandiriannya dalam bersikap secara global. Situasi dunia saat ini, bagi pengamat sangatlah memberikan gambaran yang tidak seimbang dalam sisi perdamaian dunia. Banyaknya negara negara yang mengalami ancaman dari intervensi negara luar adidaya. Negara-negara di dunia memiliki persebaran kawasan yang membentang dari persebaran lima benua besar. Diantaranya Asia, Eropa, Australia-Oceania, Amerika, dan Afrika. Negara-negara dunia lahir dan berdiri tak terkecuali Indonesia. Sebagai negara yang terletak di Asia tenggara diapit oleh jajaran samudra, Hindia dan Pasifik. 17 agustus 1945, adalah bukti lahirnya Bangsa Indonesia, dengan adanya proklamasi kemerdekaa, pasca berakhirnya perang dunia kedua dan menyerahnya penjajah Jepang. Di sisi lain, hal yang paling penting ketika Kerajaan Belanda melalui kemenangan sekutu ingin mengambil alih bekas wilayah bekas tanah jajahannya, khususnya Hindia Belanda. Saat itu, maka diperjuangkanlah kembali oleh segenap para penggerak bangsa Indonesia. Pengakuan secara de Facto dan De Jure, dialami Indonesia sebagai negara baru, tidak begitu mudah. Hingga lahor sebagai eksistensi bangsa yang mewakili semangat negara negara Asia dan Afrika melawan imperialisme. Setiap negara di dunia memiliki hak dalam mempertahankan kedaulatannya, pasca perang dunia kedua, dan lahirnya maklumat piagam PBB. Seharusnya efek ini memberikan kedamaian dan ketertiban, namun lahirnya perang ideologi negara adidaya, seperti Amerika Serikar dan Uni Soviet mengakibatkan dampak pengaruh lahirnya konflik-konflik baru di negara negara yang baru lahir dan merdeka. Contohnya seperti perang Korea, Perang Vietnam, dan juga konflik antara negara-negara Arab. Saat ini, dalam dekade abad 21, ketentraman dunia sangatlah bergantung pada sikap kemandirian suatu negara dan ketahanannya mwnghadapi invasi dari negara luar. Baik dalam bentuk invasi ekonomi, budaya, sosial, hingga embargo dan militer. Baru-baru saja ini yang dialami negara seperti Venezuela, dimana Amerika serikat melakukan invasi dan peculikan terhadap presiden Venezuela. Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, dilaporkan ditangkap oleh Amerika Serikat dalam operasi militer khusus di Caracas pada Sabtu, 3 Januari 2026, bersama istrinya, Cilia Flores. Penangkapan ini, yang disebut “Operation Absolute Resolve,” dilakukan atas tuduhan konspirasi narkoba internasional, penyelundupan kokain, dan terorisme, oleh Presiden AS Donald Trump. Invasi Israel ke Palestina, yang dimulai sejak puluhan tahun silam. Belum lagi perang konflik internal setiap negara yang dicampuri oleh negara negara adidaya. Blok negara besar dunia, terdiri dari garis kelompok sekutu, blok sentral, dan nom blok. Tidak ada lagi rasa aman yang dimiliki oleh negara negara di dunia ini, dengan adanya tindakan-tindakan konfrontasi dan sepihak oleh suatu negara. Prinsip non-intervensi dalam hukum internasional melarang negara mencampuri urusan domestik atau eksternal negara lain secara paksa, yang didasarkan pada kedaulatan negara dan kemerdekaan politik. Hal ini diatur utama dalam Piagam PBB Pasal 2(7) dan Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (1970), yang menegaskan bahwa intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap yurisdiksi domestik negara lain adalah ilegal. Dasar Hukum (Piagam PBB): Pasal 2(7) Piagam PBB menyatakan bahwa PBB maupun negara anggota tidak berwenang mencampuri masalah yang pada dasarnya merupakan yurisdiksi domestik suatu negara. Definisi Intervensi yang Dilarang: Tindakan tersebut dianggap ilegal jika bersifat memaksa (coercive), bertujuan mengubah perilaku negara sasaran, dan menyangkut kedaulatan negara (internal atau eksternal). Bentuk Intervensi: Dapat berupa intervensi militer, politik, atau ekonomi (embargo) yang bertujuan melemahkan kedaulatan negara lain. Sehingga atas segala kejadian intervensi dalam bentuk penjajahan dan kejahatan kemanusiaan, itu sangat tidak dibenarkan. Apalagi atas sebuah dasar komitmen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam pembukaan, sangat mempertegas bahwa penjajahan di atas dunia dan ikut menjaga ketertiban dunia adalah sebuah janji konstitusi alasan lahirnya bangsa Indonesia. Penulis sebagai putra bangsa Indonesia dan juga merupakan bagian dari Himpunan Mahasiswa Islam, sangat berharap dalam catatan perjalanan bangsa Indonesia, sebagai bangsa yang telah berusia 80 tahun, kita jangan salah membaca arah kondisi dunia. Presiden Prabowo Subianto sebaiknya tetap pada pendirian semangat politik bebas aktif, mengambil langkah sebagai penengah dan ikut aktif dalam menyelesaikan konflik dunia. Indonesia resmi terpilih menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB untuk periode 2026, yang ditetapkan pada 8 Januari 2026 di Jenewa, Swiss. Posisi ini akan diemban oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, melalui mekanisme Kelompok Asia-Pasifik, menandai kepemimpinan pertama RI di lembaga tersebut. Indonesia sebagai cerminan negara yanh ditunjuk sebagai Presiden HAM PBB, harus membuktikan pula bahwa dapat menyelesaikan berbagai masalah ham domestik atau dalam negeri. Penegasan kondisi global ini, sangatlah penting, mengingat potensi pecahnya perang dunia dan gangguan perdamaian dunia harus dicegah. Sikap Amerika Serikat yang tidak memerhatikan perjanjian dan hukum Internasional, memberikan tanda bahwa keamanan dan ketertiban setiap negara harus ditanggung oleh masing-masing negara, PBB tidak lagi memiliki taring yang sifatnya harus memperingatkan kepada Amerika Serikat maupun Israel. Pelanggaran-pelanggaran HAM yang selalu dikaitkan dengan kepentingan dan juga alasan negara-negara ekspansi untuk menginvasi, jika kepentingan bilateral, ekonomi, perdagangan, sosial, dan sumber daya alam mereka tidak dipenuhi. Maka timbullah suatu alasan yang sifatnya berasal dari manipulasi hukum, untuk menginvasi suatu negara yang merdeka.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Politik sebagai Benang Merah dalam Dunia Pendidikan Antara Kepentingan dan Masa Depan Bangsa

ruminews.id – Dunia pendidikan sejatinya merupakan ruang strategis yang ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk karakter manusia yang merdeka secara intelektual dan moral. Namun dalam praktiknya, pendidikan kerap kali tidak berdiri sebagai ruang yang otonom dan netral. Ia justru terjerat oleh apa yang dapat disebut sebagai “benang merah” politik sebuah jejaring kepentingan yang halus namun sistemik, yang perlahan menggerogoti esensi pendidikan itu sendiri. Istilah “benang merah” dalam konteks ini tidak dimaknai sebagai penghubung yang menyatukan visi luhur pendidikan, melainkan sebagai simbol politisasi yang menyusup ke berbagai lapisan sistem pendidikan. Politik, yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat dan memajukan pendidikan, kerap berubah menjadi bayangan kekuasaan yang mengintervensi kurikulum, birokrasi, hingga relasi sosial di sekolah dan kampus. Kurikulum sebagai Instrumen Kepentingan Kekuasaan Salah satu manifestasi paling nyata dari politisasi pendidikan terlihat pada perubahan kurikulum yang tidak berkesinambungan. Pergantian otoritas pendidikan sering kali diikuti oleh perubahan arah kebijakan kurikulum yang tidak sepenuhnya didasarkan pada kajian ilmiah, kebutuhan pedagogis, atau tuntutan perkembangan zaman. Kurikulum justru dijadikan alat legitimasi ideologis bagi rezim yang berkuasa. Akibatnya, proses pendidikan kehilangan kesinambungan. Guru dipaksa beradaptasi secara instan, siswa menjadi objek eksperimen kebijakan, dan pendidikan direduksi menjadi proyek politik jangka pendek. Dalam kondisi demikian, pendidikan gagal menjalankan fungsinya sebagai proses pembelajaran yang berkelanjutan dan berorientasi pada pengembangan nalar kritis. Birokrasi Pendidikan yang Dipolitisasi Benang merah politik juga tampak jelas dalam birokrasi pendidikan yang sarat kepentingan. Pengangkatan pejabat dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga tenaga pendidik tidak jarang lebih ditentukan oleh loyalitas politik dibandingkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas. Praktik semacam ini membuka ruang subur bagi KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) dalam dunia pendidikan. Dampaknya bukan hanya pada menurunnya kualitas tata kelola pendidikan, tetapi juga pada melemahnya budaya akademik. Prestasi, inovasi, dan dedikasi pedagogis tersingkir oleh relasi kekuasaan, sementara sekolah dan kampus yang semestinya menjadi ruang netral berubah menjadi arena perebutan pengaruh politik. Politisasi dalam Dinamika Sekolah dan Kampus Intervensi politik tidak berhenti pada level kebijakan dan birokrasi, tetapi juga merambah dinamika internal sekolah dan kampus. Organisasi siswa dan mahasiswa, yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran demokrasi, kepemimpinan, dan critical thinking, kerap dibajak sebagai sarana kaderisasi kepentingan politik tertentu. Ruang diskusi akademik yang sehat pun berisiko dibungkam atas nama stabilitas atau kepentingan kelompok. Ketika kampus kehilangan kebebasan akademiknya, maka pendidikan tidak lagi menjadi ruang produksi pengetahuan, melainkan alat reproduksi kekuasaan. Krisis Nilai dan Kehilangan Ruh Pendidikan Konsekuensi dari politisasi yang sistemik ini sangat serius. Pendidikan kehilangan rohnya sebagai proses pembebasan manusia. Peserta didik dibiasakan melihat realitas melalui kacamata kepentingan politik, bukan melalui nalar ilmiah dan nilai-nilai universal seperti kejujuran, empati, keadilan, dan kemandirian berpikir. Alih-alih membebaskan, pendidikan justru membelenggu kesadaran. Mengembalikan Pendidikan pada Khittahnya Meski demikian, politisasi pendidikan bukanlah sesuatu yang tak terhindarkan. Pendidikan harus dikembalikan pada khittahnya sebagai ranah otonom, yang dipimpin oleh para ahli berintegritas, bukan oleh kepentingan politik jangka pendek. Transparansi dalam rekrutmen, akuntabilitas kebijakan, serta partisipasi publik dalam pengawasan pendidikan merupakan langkah-langkah konkret yang perlu diperkuat. Lebih dari itu, keberanian untuk menyuarakan netralitas pendidikan dan menjaga kebebasan akademik menjadi prasyarat utama agar sekolah dan kampus tidak terus dikuasai oleh para “pemegang benang merah” politik. Pada akhirnya, masa depan bangsa sangat ditentukan oleh bagaimana pendidikan dikelola hari ini. Jika politik dibiarkan terus menghantui dunia pendidikan, maka yang akan lahir bukanlah generasi yang cerdas dan berkarakter, melainkan generasi yang terbelah dan kehilangan identitas intelektualnya. Sudah saatnya cahaya nalar dan integritas dinyalakan kembali, agar bayangan politik tidak lagi mendominasi ruang-ruang pendidikan. Penulis : Qablal Fajri Hasanuddin

Daerah, DPRD Kota Makassar, Ekonomi, Pemerintah Kota Makassar, Pemuda, Uncategorized

BEM FISEH Universitas Cokroaminoto,Gebrak DPRD Kota Makassar! Gerakan Baru Mahasiswa: “Bangkit Dan Sadarlah Mahasiswa Makassar!

ruminews.id, makassar — Demokrasi tidak pernah lahir dari kenyamanan. Ia tumbuh dari perdebatan, dari kegelisahan, dan dari keberanian untuk mengatakan bahwa kekuasaan harus selalu dicurigai. Di tengah kecenderungan demokrasi yang kian prosedural dan kehilangan daya gugahnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Humaniora (BEM FISEH) Universitas Cokroaminoto Makassar memilih untuk tidak diam. Melalui *Pendidikan Demokrasi* bertema *“Meneguhkan Pondasi Demokrasi: Dari Sejarah Gerakan Hingga Peran Kampus dalam Mengawal Kekuasaan,”* mereka menghidupkan kembali tradisi lama kampus sebagai ruang pembangkangan intelektual yang bermartabat. Selama tiga hari, sembilan kelas diskusi menjadi arena dialektika—membentangkan sejarah gerakan, membedah transisi kekuasaan, hingga menakar ulang relasi antara partai politik dan kedaulatan rakyat. Namun forum ini tidak berhenti pada romantisme sejarah. Ia melahirkan sikap. Ia merumuskan kritik. Dalam nada yang mengingatkan pada Francis Fukuyama, para peserta menyoroti gejala kemunduran institusional—ketika partai politik gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik, ketika akuntabilitas melemah oleh pragmatisme elektoral. Demokrasi, sebagaimana diingatkan Fukuyama, hanya kokoh bila ditopang institusi yang kuat dan legitimasi yang rasional. Tetapi di sisi lain, gema pemikiran Mikhail Bakunin terasa dalam semangat forum tersebut: bahwa setiap bentuk kekuasaan yang tak diawasi berpotensi menjelma tirani, bahkan ketika ia mengatasnamakan rakyat. Bahwa negara dan partai bukan entitas suci; mereka harus terus-menerus diuji oleh kesadaran kritis warga. Dari dialektika itulah lahir rekomendasi tegas: Pertama, penolakan terhadap skema pemilihan kepala daerah secara tidak langsung yang dinilai berpotensi mereduksi kedaulatan rakyat dan membuka ruang transaksi oligarkis. Kedua, desakan percepatan reformasi internal partai politik khususnya dalam hal kaderisasi, pendidikan politik, dan pelembagaan etika komunikasi publik. Ketiga, dorongan agar kampus menjadi simpul pendidikan politik yang otonom dan kritis, serta agar kader partai diuji secara terbuka dalam forum akademik. Ini bukan sekadar resolusi mahasiswa. Ini adalah pernyataan bahwa demokrasi tidak boleh didelegasikan sepenuhnya kepada elite. Dan hari ini, pernyataan itu telah melampaui pagar kampus. Secara resmi, hasil rekomendasi Pendidikan Demokrasi BEM FISEH Universitas Cokroaminoto Makassar telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Penyerahan dan penerimaan tersebut menjadi simbol penting: bahwa suara intelektual muda tidak hanya bergema di ruang kelas, tetapi telah memasuki ruang legislasi. Di sinilah makna terdalam dari gerakan ini. Ia tidak sekadar mengkritik dari luar, tetapi mengetuk pintu kekuasaan dengan argumentasi. Ia tidak mengkultuskan institusi, namun juga tidak menolak dialog. Dalam bahasa Bakunin, kebebasan sejati lahir dari kesadaran kolektif yang berani. Dalam kerangka Fukuyama, demokrasi hanya bertahan bila warga negaranya aktif menjaga institusi. Apa yang berlangsung di Makassar adalah pengingat bahwa demokrasi bukan warisan yang selesai; ia adalah proyek yang terus diperjuangkan. Kampus kembali menunjukkan dirinya sebagai penjaga nalar publik sebagai ruang di mana kekuasaan diuji, bukan dipuja. Dan ketika rekomendasi itu kini berada di meja DPRD Kota Makassar, satu pesan menjadi terang: generasi muda tidak sedang meminta tempat dalam demokrasi. Mereka sedang mengambil tanggung jawab untuk merawatnya.

Makassar, Pemuda, Politik

Nelayan Sulsel Resmikan SENARA, Sayap Gerakan Rakyat Sektor Maritim

ruminews.id, MAKASSAR – Organisasi sayap Gerakan Rakyat (GR) di sektor nelayan, Serikat Nelayan Rakyat (SENARA), resmi dideklarasikan oleh puluhan nelayan di kawasan Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Minggu (8/2/2026). Deklarasi tersebut menjadi tonggak awal penguatan basis perjuangan Gerakan Rakyat di sektor kelautan dan perikanan, khususnya di Sulawesi Selatan. Ketua Formatur SENARA Sulsel, Syamsuddin, menyampaikan bahwa pembentukan SENARA merupakan wujud komitmen nelayan untuk terlibat aktif dalam perjuangan rakyat melalui wadah yang terorganisir. “Dengan memohon rahmat dan ridha Allah SWT, pada hari ini kami mendeklarasikan berdirinya Serikat Nelayan Rakyat sebagai bagian dari Gerakan Rakyat,” ujar Syamsuddin. Usai pembacaan teks deklarasi, para pendiri SENARA menandatangani Berita Acara Pendirian Organisasi yang disaksikan langsung oleh Sekretaris DPW GR Sulsel Suwardi dan sejumlah pengurus teras Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan. Dalam sambutan singkatnya, Wakil Ketua Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan DPW GR Sulsel, Fuad Kesuma Fikar, menegaskan bahwa kehadiran SENARA menjadi kekuatan strategis baru dalam memperluas gerakan perjuangan rakyat di sektor maritim. “Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan lahirnya organisasi sayap Gerakan Rakyat dari kelompok nelayan. Ini pertama kalinya dicetuskan dari Sulawesi Selatan dan akan segera kami laporkan ke DPP untuk penerbitan SK,” kata Fuad. Menurutnya, sebagai sayap organisasi, SENARA diharapkan menjadi wadah konsolidasi dan perjuangan aspirasi nelayan yang sejalan dengan visi dan misi Gerakan Rakyat. “Gerakan Rakyat hadir untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih sejahtera, adil, dan makmur. Perjuangan itu kini diperkuat melalui kehadiran SENARA,” jelasnya. Fuad juga mendorong agar SENARA segera membangun struktur kepengurusan hingga ke kabupaten/kota dan basis-basis nelayan. “Jika nelayan bersatu dalam SENARA dan membesarkannya sebagai bagian dari Gerakan Rakyat, maka suara mereka akan semakin kuat di hadapan pengambil kebijakan,” ujarnya. Sementara itu, Syamsuddin menegaskan bahwa pendirian SENARA dilatarbelakangi oleh kondisi nelayan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan. “Nelayan sering menjadi kelompok yang terpinggirkan. Melalui SENARA, kami ingin memperjuangkan perubahan nasib dan masa depan yang lebih baik,” tuturnya. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap tokoh nasional Anies Baswedan yang dinilainya menginspirasi semangat perubahan bagi rakyat, termasuk kalangan nelayan. “Kami berharap ke depan nelayan mendapat perhatian lebih besar. Karena itu kami siap membesarkan Gerakan Rakyat, khususnya di sektor maritim,” katanya. Deklarasi SENARA tersebut turut dihadiri Wakil Sekretaris Bidang Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan Rinaldi, Wakil Sekretaris Bidang Humas, Media dan Digital Rury Asri, Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel Muh Alief, serta sejumlah pengurus dan tokoh nelayan lainnya. (***)

Makassar, Opini, Pemuda, Pendidikan

Menjadikan marwah pendidikan sebagai motor perubahan

ruminews.id – Pendidikan mengibaratkan sebuah jendela, tanpanya kita hanya bisa berdiri di ruangan tanpa cahaya penerang yg mengakibatkan kegelapan, akan tetapi ketika jendela itu hadir akan memperlihatkan kita batapa luasnya cakrawala pendangan kita terhadap dunia mulai dari keberagaman,kemungkinan dan tantangan yg menanti untuk di taklukkan. Sayangnya, esensi mulia ini terdistorsi oleh stigma kontemporer. Pendidikan seringkali di salah artikan oleh stigma yang hadir hari ini, dimana pendidikan hanya dijadikan sebagai tujuan untuk mendapatkan kertas ijazah, dengan bunga-bunga dibelakang nama yang dikatakan sebagai gelar dan masuk dalam dunia kerja tanpa mendapatkan sebuah makna yang dicapai. Pendidikan yang dijadikan sebagai alat untuk mematuhkan orang yang mengenyam pendidikan untuk tetap berada sebagai regenerasi pekerja yang ditetapkan oleh sistem tanpa mendapatkan kesadaran sebagai kaum terpelajar, pendidikan harus dijadikan sebagai pembentukan karakter dan integritas. Pemuda harus berani bersikap rasional, menolak budaya plagiarisme, menentang komersialisasi ilmu, dan berhenti menjadikan kelulusan sebagai tujuan akhir tanpa penguasaan kompetensi. Pendidikan yang mampu menjadikan manusia menggunakan teknologi sebagai alat untuk pelengkap makna dari manusia, bukan teknologi menjadikan manusai sebagai alat untuk menjalankan kerja manusia itu sendiri. Maka dengan adanya teknologi yang modern itu kemudian akan menjadi penunjang dampak positif pendidikan saat ini. Menurut Ki Hadjar Dewantara : Prinsipnya tentang pendidikan yang harus berdasar pada zaman dan kodrat alam tetap relevan. Dalam konteks modern, ini berarti pendidikan harus adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mencabut akar kebudayaan bangsa. Dimana Pendidikan sudah kehilangan marwahnya sebagai sistem pembentukan manusia secara utuh, pendidikan kehilangan esensinya untuk menciptakan manusia yang memiliki sifat kritis, membentuk kesadaran dan menciptakan tindakan yang menunjang perubahan positif dan memberikan kesejahteraan sesungguhnya. Seperti apa yang dikatakan oleh Paulo Freire “Pendidikan tidak mengubah dunia, Pendidikan mengubah orang, Orang mengubah dunia.” Tanpa perubahan paradigma dalam diri individu, kesejahteraan akan hanya menjadi angan-angan. Sebagai pemuda yang memiliki kepekaan yang lebih, tentu ini menjadi hal urgent untuk melakukan reformasi di bidang pendidikan, dimana apa yang dikatakan Jean Piaget: “Tujuan utama pendidikan di sekolah seharusnya adalah menciptakan pria dan wanita yang mampu melakukan hal-hal baru, bukan sekadar mengulangi apa yang telah dilakukan generasi lain.” Marwah pendidikan merupakan kehormatan intelektual dan proses pendewasaan yang konkret. Sebagai kaum pemuda tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan, tetapi harus menjadi subjek penggerak. Dengan menjaga integritas dan melakukan aksi nyata di masyarakat, agar kemudian kita mampu untuk membangun mengembalikan marwat pendidikan sebagai motor perubahan.

Makassar, Opini, Pemuda, Pendidikan

Miris! BEM Fakultas Ekonomi Unismuh Makassar Berkepala Kepentingan

ruminews.id – Melihat kondisi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Unismuh Makassar di bawah kepemimpinan Saudara Ikbal saat ini, tentu menjadi hal yang cukup disayangkan. Mundurnya salah seorang pengurus yang menjabat sebagai Ketua Bidang Pengembangan Organisasi menjadi sinyal bahwa terdapat persoalan serius di dalam tubuh organisasi. Kondisi tersebut semakin diperkuat dengan tidak adanya rapat koordinasi antar pengurus untuk membahas penunjukan delegasi dalam mengusung perwakilan BEM Fakultas Ekonomi ke tingkat BEM Universitas. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa keputusan yang diambil bersifat sepihak dan tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana prinsip dasar organisasi mahasiswa. Akibatnya, muncul dugaan bahwa delegasi yang diusung bukanlah hasil kesepakatan kolektif, melainkan bentuk kepentingan tertentu. Padahal, sebagai representasi mahasiswa di tingkat fakultas. BEM memiliki peran strategis dalam menampung aspirasi, memperjuangkan kepentingan mahasiswa, serta menciptakan iklim organisasi yang harmonis, demokratis dan transparan. Lebih dari itu, krisis komunikasi dan minimnya keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan berpotensi menurunkan kepercayaan mahasiswa terhadap lembaga eksekutif di tingkat fakultas. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin BEM akan kehilangan legitimasi moralnya sebagai wadah perjuangan mahasiswa. Dinamika yang tengah terjadi seharusnya menjadi bahan refleksi bagi BEM Fakultas Ekonomi untuk segera berbenah. Kepentingan organisasi mesti ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Selain itu, independensi organisasi harus tetap dijaga agar tidak mudah terintervensi oleh pihak mana pun. Sudah saatnya BEM kembali pada khitahnya sebagai rumah bersama mahasiswa, ruang yang menjunjung tinggi musyawarah dan integritas dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Badan Gizi Nasional, Bulukumba, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Pemuda Herlang Soroti Operasional SPPG yang Diduga Langgar SOP

ruminews.id, – BULUKUMBA, Seorang pemuda asal Kecamatan Herlang, Desa Singa, Adis, angkat bicara terkait operasional Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Kecamatan Herlang yang diduga tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP), khususnya dalam penggunaan kendaraan distribusi makanan bergizi (MBG). Adis mengungkapkan bahwa kendaraan roda empat yang digunakan oleh SPPG Kecamatan Herlang merupakan kendaraan angkutan umum, serta terdapat penggunaan mobil pribadi jenis Avanza. Menurutnya, hal tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan SOP yang mewajibkan penggunaan armada khusus seperti mobil box untuk wilayah yang dapat dijangkau, serta sepeda motor untuk daerah pelosok atau sulit diakses. “Kenapa pihak BGN bisa mengeluarkan izin untuk dapur tersebut, padahal sudah jelas tidak memenuhi SOP, dan praktik ini berjalan cukup lama hingga akhirnya dapur tersebut ditutup,” ujar Adis. Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar berpotensi besar menurunkan kualitas dan keamanan makanan yang didistribusikan ke sekolah-sekolah penerima manfaat program MBG. Selain persoalan kendaraan, Adis juga menyoroti kejadian diare yang dialami sejumlah siswa SMAN 6 Bulukumba dan SMKN 4 Bulukumba beberapa hari lalu, yang diduga berasal dari konsumsi makanan MBG yang diproduksi oleh dapur SPPG tersebut. “Kejadian ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan Dinas Kesehatan. Kesehatan generasi muda adalah investasi masa depan bangsa. Tugas SPPG adalah menjamin pengelolaan gizi yang baik, bukan justru memperburuk kondisi kesehatan,” lanjutnya. Adis mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG Kecamatan Herlang, terutama pada divisi ahli gizi. Menurutnya, jika benar kasus diare tersebut disebabkan oleh program MBG, maka keberadaan tenaga ahli gizi patut dipertanyakan. “Kalau sampai siswa mengalami diare akibat makanan MBG, lalu apa fungsi ahli gizi di dalam SPPG itu,” tegasnya. Lebih jauh, Adis meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak bersikap pasif, melainkan bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada dapur SPPG yang bermasalah. Ia menilai BGN juga harus bertanggung jawab atas pemberian izin operasional kepada dapur yang belum memenuhi SOP secara menyeluruh. “BGN harus bertanggung jawab. Mengapa izin diberikan padahal standar operasional belum terpenuhi,” tambahnya. Sementara itu, pihak SPPG Kecamatan Herlang yang dihubungi melalui WhatsApp terkait penggunaan kendaraan menyatakan bahwa mobil yang digunakan merupakan milik keluarga dan sedang dalam proses upgrade serta inden unit baru, dan hal tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan. Namun, tanggapan tersebut dinilai Adis sebagai bentuk kelalaian serius, karena proses distribusi tetap dilanjutkan meski menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi SOP. “Ini kesalahan besar. Proses pengantaran tetap dilakukan ke sekolah-sekolah dengan kendaraan yang tidak sesuai standar,” pungkasnya.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Wajah Ganda Dark Academia Antara Estetika Intelektual dan Romantisasi Krisis Pendidikan

ruminews.id – Dalam dinamika mahasiswa hari ini, sebuah tren gaya hidup bernama Dark Academia muncul sebagai pelarian romantis di tengah tekanan akademik yang kian menyesakkan. Ia bukan lagi sekadar soal memuja perpustakaan tua, melainkan telah bertransformasi menjadi identitas digital yang memuja citra diri sebagai sosok “intelektual” lewat layar ponsel. Namun, di balik obsesi pada produktivitas belajar hingga larut malam, fenomena ini sebenarnya mencerminkan wajah ganda yang ironis antara gairah belajar semu dan krisis pendidikan yang nyata. Bagi mahasiswa Indonesia yang sedang bergulat dengan sistem pendidikan nasional, Dark Academia sering kali menjadi bentuk imitasi budaya yang mempertegas mentalitas pascakolonial. Kita merasa lebih berkelas saat mengadopsi gaya akademik Barat, sementara di saat yang sama, kita mengalami inferioritas terhadap realitas sosial bangsa sendiri. Inilah jebakan yang membuat kita sibuk mengejar citra intelektual namun abai terhadap tugas dekolonisasi pola pikir yang seharusnya menjadi ruh kepemimpinan mahasiswa. Ironisnya, glorifikasi estetika ini tumbuh subur justru di saat perguruan tinggi kita sedang mengalami krisis identitas akibat dominasi logika pasar. Pendidikan hari ini seolah kehilangan ruh kemanusiaannya karena kebijakan yang menomorsatukan kesiapan industri seperti implementasi MBKM yang sering kali terjebak menjadi penyedia tenaga kerja magang murah namun menomortigakan kualitas pemikiran kritis. Di tengah isu kenaikan biaya UKT yang mencekik dan komersialisasi kampus, mahasiswa didorong untuk meromantisasi keletihan fisik dan mental mereka sebagai sebuah pencapaian akademik yang puitis. Padahal, penderitaan tersebut bukanlah pilihan estetika, melainkan dampak dari sistem yang menindas. Kita terjebak dalam romantisasi kelelahan tanpa menyadari bahwa pendidikan sedang dijauhkan dari fungsinya sebagai alat pembebasan dan justru menjadi alat alienasi yang memisahkan mahasiswa dari akar kerakyatannya. Di sinilah kita harus kembali menengok konsep pendidikan kaum tertindas yang meletakkan kesadaran kritis sebagai fondasi utama. Pendidikan sejati seharusnya menjadi proses pembebasan yang memanusiakan manusia, bukan sistem “bank” di mana mahasiswa hanya menjadi bejana kosong yang diisi materi demi kepentingan pasar modal. Jika pendidikan hanya diarahkan untuk mencetak tenaga kerja yang patuh pada industri, maka kampus tidak lebih dari mesin reproduksi ketertindasan yang baru. Mahasiswa perlu melakukan kontekstualisasi pemikiran agar tidak hanya menjadi pengekor budaya global yang hampa. Kita harus berani membongkar pola pikir pascakolonial yang membuat kita merasa memiliki kelas sosial lebih tinggi hanya karena label mahasiswa, padahal dalam struktur ekonomi politik saat ini, mahasiswa pun merupakan bagian dari kelompok yang rentan tertindas oleh biaya pendidikan yang semakin tak terjangkau. Pada akhirnya, perumusan arah pergerakan mahasiswa tidak boleh terjebak pada kulit luar atau sekadar mengejar validasi estetika digital. Kita harus menyadari bahwa krisis perguruan tinggi hanya bisa diatasi jika kita berhenti menjadi intelektual yang sekadar memindahkan narasi asing ke ruang kelas tanpa filter kritis. Pendidikan adalah alat perlawanan, bukan sekadar aksesori media sosial. Wajah ganda Dark Academia harus kita tanggalkan demi melihat wajah pendidikan kita yang sebenarnya wajah yang mungkin tidak selalu fotogenik, tetapi penuh dengan gairah untuk membebaskan dan mendobrak ketidakadilan struktural. Kita tidak butuh lebih banyak mahasiswa yang sekadar terlihat pintar lewat citra, kita butuh mahasiswa yang berani meruntuhkan tembok-tembok imitasi budaya demi membangun kembali kedaulatan pendidikan yang berpihak pada kaum tertindas dan masa depan bangsa.  

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

RDP Bersama GMTD Mandek; HMI Sulsel Desak DPRD Jalankan Hak Angket

ruminews.id, Makassar — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2026 hingga saat ini belum memiliki kepastian lanjutan. RDP tersebut sebelumnya diskorsing selama sepekan karena pihak GMTD tidak mampu menghadirkan data dan dokumen otentik terkait pelaksanaan SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan agenda lanjutan dari DPRD. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat mandeknya fungsi pengawasan legislatif. Dalam RDP tersebut, GMTD gagal menunjukkan dokumen detail mengenai kesesuaian peruntukan kawasan, perubahan struktur kepemilikan saham, serta dasar hukum pembagian dividen. Pada saat yang sama, pihak eksekutif daerah, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa, juga tidak mampu menyajikan data pembanding yang lengkap dan sinkron. Padahal, kawasan yang dikelola PT GMTD merupakan aset strategis daerah yang diberikan melalui kebijakan publik untuk tujuan pengembangan kawasan pariwisata demi kepentingan umum. Namun dalam praktiknya, pengelolaan kawasan dinilai semakin eksklusif, manfaat publik minim, dan kontribusi ekonomi daerah tidak sebanding dengan nilai aset serta keuntungan perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan tujuan kebijakan (deviasi kebijakan), di mana kebijakan publik direduksi menjadi legitimasi hukum bagi kepentingan korporasi. Secara prinsip hukum, situasi ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, asas kepentingan umum, asas akuntabilitas dan transparansi, serta prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Ketika pengelolaan aset publik tidak transparan dan tidak memberi manfaat proporsional bagi daerah, persoalan tersebut tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh substansi keadilan pengelolaan aset negara. Atas dasar itu, HMI Sulsel mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menjalankan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional guna menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah oleh PT GMTD dan pihak terkait. HMI juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel menjadikan persoalan ini sebagai prioritas serta mempertimbangkan penghentian sementara operasional GMTD hingga terdapat kepastian hukum. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menegaskan bahwa mandeknya RDP tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata. “RDP diskorsing karena data tidak siap, tetapi hingga hari ini tidak ada kepastian lanjutan. Ini indikasi pembiaran. Jika DPRD tidak menggunakan hak angket, maka fungsi pengawasan legislatif patut dipertanyakan,” tegasnya. HMI Sulsel juga mendorong Aparat Penegak Hukum, BPK, BPKP, dan OJK untuk melakukan audit mendalam terhadap pelaksanaan SK Gubernur, perubahan saham pemerintah daerah, skema dividen, serta kepatuhan hukum pertanahan dalam pengelolaan kawasan GMTD.

Scroll to Top