Pemuda

Bulukumba, Daerah, Pemuda, Politik

Polemik HGU PT Lonsum Tak Kunjung Usai, Anggota DPRD dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Ruminews.id, ​BULUKUMBA — Konflik pertanahan yang melibatkan PT London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba terus menyita perhatian publik. Permasalahan ini bukan sekadar mengenai hasil produksi perkebunan karet, melainkan terkait konflik lahan dengan masyarakat serta habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. ​Praktisi hukum asal Bulukumba, Supriadi alias Adi Bintang, memberikan pandangannya terkait dinamika hukum yang tengah terjadi. Mantan aktivis ini menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam kasus ini. “Secara hukum, kita perlu membedakan antara ‘HGU lama yang telah berakhir’ dan ‘tidak adanya keputusan pembaruan HGU baru’,” ujar Adi Bintang, S.H. ​Ia memaparkan beberapa dasar hukum utama yang menjadi landasan penyelesaian polemik tersebut: ​Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Konstitusi mengamanatkan bahwa tanah tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen akumulasi keuntungan korporasi, melainkan harus diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ​UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 2 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sementara Pasal 6 menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. ​PP No. 18 Tahun 2021: Pasal 31 huruf a menyatakan HGU hapus karena berakhirnya jangka waktu. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa tanah bekas HGU kembali menjadi Tanah Negara, dan negara berwenang melakukan penataan kembali penggunaan lahan tersebut. ​Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria: Pasal 7 menetapkan bahwa tanah bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dapat menjadi objek redistribusi tanah kepada masyarakat. ​Atas dasar regulasi tersebut, Adi Bintang menyarankan agar arah perjuangan masyarakat difokuskan pada pengembalian fungsi kontrol oleh negara. ​”Narasi hukumnya bukan ‘Lonsum harus menyerahkan tanah kepada Pemkab Bulukumba’, melainkan jauh lebih kuat jika berbunyi: ‘Tanah bekas HGU PT Lonsum yang telah berakhir harus dikembalikan terlebih dahulu dalam penguasaan negara untuk dilakukan inventarisasi, pengukuran ulang, verifikasi alas hak, pemetaan konflik, serta penataan kembali melalui Reforma Agraria dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Bulukumba’,” tegasnya. ​Sorotan Politisi NasDem ​Dukungan evaluasi terhadap PT Lonsum juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Bulukumba dari Partai NasDem, H. Tamrin, menilai keberadaan perkebunan karet tersebut belum memberikan dampak positif yang optimal bagi daerah jika pengelolaannya tidak melibatkan pemerintah daerah. ​”Saya berpikir, apabila lahan ini dikelola oleh pemerintah daerah dan tanah hak masyarakat dikembalikan, saya yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba akan meningkat signifikan. Ini baru salah satu dampak positifnya,” ujar pria yang akrab disapa Puang Tamo tersebut saat ditemui di Bulukumba.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda

‎Ketua KNPI Sulsel, Vonny Ameliani; Desak Mendag Cabut Izin Perusahaan Miras Barter Ayat Al Qur’an

ruminews.id – Makassar – Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi (VAS), mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Alquran yang mendadak viral di media sosial. ‎ ‎Ia menilai agama, khususnya Al-Qur’an, tidak seharusnya dijadikan bahan permainan, tantangan, maupun sarana promosi produk komersial. “Kami mengecam keras tindakan yang menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick atau promosi minuman keras. Ini sangat tidak pantas dan melukai sensitivitas umat Islam,” tegas Vonny. ‎ ‎Menurut Vonny, pihak yang terlibat harus bertanggung jawab dan menjadikan insiden tersebut sebagai pelajaran serius. Ia meminta penyelenggara maupun sponsor memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas promosi agar tidak kembali menyinggung simbol, ajaran, dan nilai-nilai agama. “Kebebasan berekspresi tetap harus dibarengi tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai agama serta norma yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya tegas. ‎ ‎VAS juga mendesak secara tegas agar Menteri Perdagangan (Mendag) mencabut izin edar perusahaan miras barter ayat al Qur’an di seluruh wilayah Indonesia. ‎Sementara MUI juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun. ‎ ‎Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa gimik pemasaran yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku. ‎ ‎“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam. ‎ ‎

Daerah, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa KKN 116 Unhas Lakukan Pemetaan Titik Pembuangan Sampah di Kelurahan Lakessi

Ruminews.id, Parepare — Selama pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Lakessi, mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja berupa pemetaan titik pembuangan sampah, baik tempat pembuangan sampah resmi maupun titik pembuangan sampah liar. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap dan memanfaatkan waktu di sela-sela pelaksanaan program kerja serta aktivitas KKN lainnya.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Polewali Mandar, Politik

BADKO HMI SULBAR Warning Pembentukan Panitia Pilkades 77 Desa Di Polman Harus Transparan

Ruminews.id, Polewali Mandar – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat melalui Kabid Pemberdayaan Desa dan UMKM Muh. Yunus, mengingatkan bahwa proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 77 Desa di Kabupaten Polewali Mandar harus transparan yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026. BADKO HMI Sulbar menegaskan bahwa proses demokrasi di tingkat desa tidak boleh dimulai dengan proses pembentukan panitia yang tertutup, sarat kepentingan, ataupun membuka ruang intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Peternakan, Soppeng

Air Sulit, LPG 3 Kg Langka, Petani Soppeng Terjepit: Nursandi, Ketua HMI Cabang Soppeng, Desak Pemda Segera Bertindak

Ruminews.id, SOPPENG – Ancaman gagal panen mulai membayangi petani di Kabupaten Soppeng. Kondisi cuaca yang tidak menentu dan potensi El Nino berisiko mengurangi ketersediaan air untuk lahan pertanian. Di tengah situasi tersebut, petani justru masih menghadapi persoalan lain, termasuk sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram untuk mengoperasikan mesin pompa air.

Nasional, Opini, Pemuda, Teknologi

Kita Berpikir Bebas, atau Berpikir Sesuai Arahan Media Sosial

Penulis : A Fahrul Ar – Dewan Pengawas Organisasi HMJ Matematika FMIPA UNM Periode 2026-2027 Ruminews.id – Dalam definisi Media sosial adalah platform digital yang memungkinkan orang untuk membuat, membagikan, menerima, dan menanggapi informasi serta berinteraksi dengan orang lain melalui internet. Dan menurut Andreas M. Kaplan dan Michael Haenlein (2010)
Media sosial merupakan kelompok aplikasi berbasis internet yang memungkinkan terciptanya dan pertukaran konten yang dibuat oleh pengguna (user-generated content).

Pertumbuhan Ekonomi Sulsel
Daerah, Ekonomi, Pemuda

5,59 Persen Pertumbuhan Ekonomi Sulsel, Ketua HMM-FEB UNANDA: Jangan Hanya Jadi Angka Statistik

Ruminews.id, Palopo — Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan pada Triwulan II 2026 yang mencapai 5,59 persen secara tahunan (y-on-y) menjadi capaian positif bagi perekonomian daerah. Namun, di balik angka tersebut, terdapat pertanyaan yang perlu dijawab: sejauh mana pertumbuhan ekonomi tersebut memberikan dampak nyata dan merata bagi masyarakat, khususnya di kawasan Luwu Raya?

HMI Cabang Gowa Raya
Daerah, Gowa, Pemuda

Telaah Kritis HMI Cabang Gowa Raya: Kemenpora Harus Kembali Menjadi Rumah Besar Pemuda

Ruminews.id, Gowa — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menyoroti arah kebijakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dinilai perlu memperluas orientasi pembangunan kepemudaan. Pemerintah tidak boleh memaknai pembangunan pemuda sebatas prestasi olahraga, sementara aspek kepemimpinan, intelektualitas, literasi, kaderisasi, organisasi, dan pemberdayaan sosial belum mendapatkan ruang yang proporsional.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

AZKO Sampaikan Klarifikasi Terkait Kebakaran Mal NIPAH PARK Makassar, Tegaskan Bukan Pemicu Kebakaran

Ruminews.id, Makassar – PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk melalui merek AZKO menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan mengenai kebakaran yang terjadi di Mal NIPAH PARK Makassar. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang mengaitkan AZKO maupun neon box milik AZKO dengan pemicu terjadinya kebakaran. Dalam surat klarifikasi yang disampaikan kepada media massa, manajemen PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk menegaskan bahwa AZKO maupun neon box milik AZKO bukan merupakan penyebab terjadinya kebakaran di NIPAH PARK Makassar.

Scroll to Top