Pemerintah Kota Makassar

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL

ruminews.id, MAKASSAR – Penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, belakangan terakhir bukanlah upaya penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Mulai dari bangunan liar hingga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase, seluruhnya ditata secara bertahap dan terukur. Dalam penertiban relokasi dilakukan pihak Kecamatan dan gabungan Satpol PP dan aparat melalui pendekatan humanis dan persuasif. Setiap proses diawali dengan edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis, sebelum akhirnya dilakukan relokasi. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, merupakan bagian dari upaya penataan kota agar persimpangan jalan dan ruang publik menjadi hak setiap warga untuk digunakan secara bebas, aman, dan lancar. Munafri menekankan bahwa kehadiran pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum. “Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” imbuh Appi, Sabtu (7/2/2026). Ia menjelaskan, langkah penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat baik pengendara maupun pejalan kaki, terkait kemacetan lalu lintas, genangan air akibat saluran drainase yang tertutup, serta kondisi wajah kota yang dinilai semakin semrawut. Melalui penataan tersebut, trotoar dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, saluran drainase dibuka agar aliran air kembali lancar, dan ruang kota ditata agar lebih rapi serta berestetika. Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lokasi relokasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan. “Sejumlah titik, telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ad solusi kami siapkan,” tuturnya. Misalnya, relokasi PKL di depan Asrama Haji dan GOR, pedagang diarahkan untuk berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR. Sementara PKL JL. Saripa Raya di Kecamatan Panakkukang diberikan solusi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, sedangkan PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di Pampang, tepatnya di belakang Kantor BPJS. Adapun PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman. Sementara PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD dikawasan MNEK serta di area CFD Jalan Jenderal Sudirman. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. “Jadi, penataan lapak diatas trotoar belakangan ini, penertiban yang mengedepankan solusi serta penataan yang berpihak pada kepentingan bersama,” tutupnya. Diketahui, Penertiban lapak liar diatas trotoar sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Adapun titik lokasi sudah ditertibkan yakni. PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, tercatat sekitar 20 lapak yang ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan, sehingga sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Adapun lokasi lain, penertiban PKL di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya. Lapak PKL juga berdiri diatas saluran drainase, serta menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai ruang olahraga dan ruang publik. Selanjutnya, penertiban PKL juga di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, kawasan Jalan Poros Asrama Haji selama ini dikenal rawan kemacetan, terutama saat musim haji. Lapak PKL yang telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun di atas saluran drainase. Selain itu, penertiban lapak PKL juga, yang berjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala. Lapak tersebut berdiri sudah lama 48 tahun lamanya, di atas trotoar dan saluran drainase serta kerap memicu kemacetan. Tak hanya itu, relokasi PKL berada di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang. Kegiatan tersebut menyasar lapak pedagang yang menempati area trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki. Sebanyak 16 lapak. Sementara itu, di Jalan Maipa terdapat 15 lapak yang sebelumnya berjualan di atas trotoar, sudah berjualan selama 20 tahun. Kini dipindahkan di lokasi steril. Sedangkan di Kecamatan Tamalanrea, 25 lapak PKL yang menggunakan trotoar, drainase hingga badan jalan di Tamalanrea. Puluhan PKL liar itu ditertibkan karena berpotensi menghambat aliran air serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi relokasi bagi para PKL ke tempat yang lebih representatif. Lokasi relokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik terdekat agar para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan. Penertiban dan relokasi juga terjadi di Kecamatan Rappocini, menertibkan 19 lapak pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar di Jalan Sultan Alauddin, setelah lebih dari 20 tahun berjualan. Pembongkaran lapak secara mandiri itu, dilakukan pedagang untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Terkait solusi bagi para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini tengah menyiapkan opsi relokasi ke sejumlah titik yang dinilai lebih representatif. Langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menertibkan persoalan klasik perkotaan, mulai dari parkir liar, pasar ilegal, hingga penggunaan trotoar oleh pedagang kaki lima, dinilai sebagai pilihan suatu perubahan, diperlukan demi masa depan kota. Ketegasan tersebut kini mendapat dukungan dari pengamat kebijakan publik. Menurut para pemerhati publik, penataan kota yang berorientasi pada ketertiban dan perlindungan ruang publik bukanlah wujud arogansi kekuasaan, melainkan tanggung jawab konstitusional yang harus dijalankan pemerintah Kota. Pengamat kebijakan publik, Ras MD menilai bahwa keberanian Munafri mengambil keputusan tegas menjadi fondasi penting agar Makassar benar-benar bergerak menuju kota yang bersih, tertata, dan ramah bagi seluruh warganya. “Penertiban terhadap parkir liar, pasar ilegal, hingga pedagang kaki lima (PK5) yang menggunakan trotoar dinilai sebagai kebijakan yang tak terhindarkan jika Makassar ingin dibangun sebagai kota yang bersih, tertata, dan ramah bagi seluruh warganya,” ujar Ras MD. Menurutnya, ketegasan Munafri selaku Wali Kota dalam menjaga ketertiban umum bukanlah bentuk arogansi kekuasaan, melainkan amanah undang-undang yang memang harus dijalankan. “Penataan ruang kota dan perlindungan hak pejalan kaki, kata dia, merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek,” jelasnya. Ia mengakui, setiap penertiban berjalan secara humanis. Apalagi selalu dibarengi dengan solusi konkret. Tka ada perlawanan karena demi kebaikan bersama. Sehingga setiap kebijakan penertiban hampir selalu memunculkan resistensi dari kelompok tertentu yang

Internasional, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Uncategorized

Singapura Buka Peluang Kerja Sama dengan Pemkot Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Kedutaan Besar Republik Singapura untuk Indonesia, membuka peluang penjajakan kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar, di berbagai sektor strategis. Ketertarikan tersebut sejalan dengan program dan arah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Hal itu disampaikan oleh perwakilan Kedutaan Besar Republik Singapura untuk Indonesia, Malik Vickland, saat melakukan kunjungan resmi ke Makassar dan bertemu langsung dengan Wali Kota Munafri Arifuddin di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (6/2/2026). Malik Vickland mengatakan, kunjungan tersebut merupakan lawatan pertama dari Kedubes Singapura ke Makassar pasca Pemilihan Kepala Daerah tahun lalu. Pertemuan itu dimanfaatkan untuk membahas berbagai peluang kerja sama yang dapat dikembangkan bersama pemerintah kota di bawah kepemimpinan yang baru. “Kami ingin membangun kerja sama baru dengan pemerintahan yang baru, dengan Pemerintah Kota Makassar dan Wali Kota Makassar. Banyak peluang yang bisa kita jajaki, terutama terkait program-program pemerintah kota saat ini,” ujar Malik. Ia menuturkan, hubungan antara Singapura dan Makassar sejatinya telah terjalin sejak lama, bahkan memiliki akar sejarah yang kuat. Hubungan tersebut, kata dia, tidak terlepas dari peran masyarakat Bugis yang sejak dulu merantau dan menetap di Singapura hingga saat ini. “Secara historis, hubungan Singapura dan Makassar sudah sangat lama. Orang Bugis merantau ke Singapura sejak dulu, dan sampai sekarang hubungan itu masih terjaga,” ungkapnya. Selain hubungan historis, Malik juga menyinggung kerja sama di tingkat kota yang telah terbangun dalam beberapa tahun terakhir. Dia, menyebut, Makassar kerap mengirimkan delegasi ke Singapura untuk mengikuti forum internasional, salah satunya World Cities Summit. “Di tahun-tahun sebelumnya, ada banyak delegasi dari Makassar yang datang ke Singapura untuk World Cities Summit. Kami berharap tahun ini Pak Munafri juga bisa hadir ke Singapura dalam forum tersebut,” katanya. Menurut Malik, hubungan ekonomi dan komersial antara Singapura dan Makassar juga terus berkembang. Saat ini, telah ada sejumlah perusahaan asal Singapura yang beroperasi di Kota Makassar, termasuk di sektor pendidikan. “Ada beberapa perusahaan Singapura yang sudah ada di Makassar. Salah satunya di bidang pendidikan, seperti I Can Read. Hal-hal seperti ini kami sampaikan ke Pak Munafri, dan beliau sangat senang serta mendukung agar hubungan antar kota ini bisa semakin baik,” jelasnya. Dalam pertemuan tersebut, Kedubes Singapura juga menawarkan peluang kerja sama di bidang peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan. Malik menyebut, pihaknya mengundang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengikuti program pelatihan di Singapura. “Kami punya program Singapore Cooperation Programme (SCP). Program ini adalah pelatihan untuk pemerintahan, dengan banyak topik, mulai dari ekonomi, tata kelola pemerintahan, hingga digitalisasi,” ujarnya. Ia berharap, pada tahun ini semakin banyak ASN dari Pemkot Makassar yang dapat mengikuti pelatihan tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia birokrasi. “Kami berharap tahun ini ada banyak PNS dari Pemkot Makassar yang datang ke Singapura untuk mengikuti pelatihan melalui SCP,” tambah Malik. Menutup keterangannya, Malik menegaskan bahwa kunjungan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kembali hubungan kerja sama antara Singapura dan Makassar di era kepemimpinan yang baru. “Ini adalah kunjungan pertama kami ke Makassar setelah pemilu. Kami melihat banyak potensi dan berharap hubungan Singapura–Makassar bisa terus berkembang ke depan,” pungkasnya. (*)

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Pemerintah Kota Makassar Dukung Penuh atas Program Kerja SPEKTA AP HIMA AP FIP UNM Periode 2025–2026

ruminews.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Wakil Wali Kota Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap program kerja Himpunan Mahasiswa Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (HIMA AP FIP UNM) Periode 2025–2026. “Adapun program kerja yang akan dilaksanakan yakni Seminar Penyuluhan Edukasi SPEKTA (AP)” Dukungan tersebut disampaikan setelah dilaksanakannya audiensi antara pengurus HIMA AP FIP UNM dengan Wakil Wali Kota Makassar Ibu Hj. Aliyah Mustika Ilham, S.E., M.A.P., yang turut dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar dan perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara pemerintah khususnya Kota Makassar dan Mahasiswa untuk mengembangkan potensi generasi muda di bidang pendidikan dan pemberdayaan pemuda. Dalam audiensi tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Hj. Aliyah Mustika Ilham, S.E., M.A.P., menyampaikan apresiasi dan support atas semangat mahasiswa yang menghadirkan kegiatan Seminar tersebut dengan nilai kesetaraan dan sosial yang kuat. “Pemerintah Kota Makassar sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan yang digagas oleh mahasiswa HIMA AP FIP UNM. Kegiatan ini sangat mendorong terhadap isu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di Kota Makassar,” ujarnya, Kamis (05/02/2026). “Puncak Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 16 Februari 2026”. Puncak kegiatan dari SPEKTA AP ini sebelumnya memiliki beberapa tahapan kegiatan yakni Penyuluhan mengenai kekerasan terhadap Perempuan yang telah dilaksanakan di 4 kecamatan di Kota Makassar (Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Tallo, Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Tamalate) yang bekerja sama dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Makassar. Sekretaris Umum HIMA AP FIP UNM Periode 2025–2026, Khairunnisa menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Makassar serta jajaran dinas terkait. “Kami dari seluruh jajaran HIMA AP FIP UNM sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Kota Makassar. Program kerja ini kami rancang sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam Upaya menanamkan nilai kesadaran terhadap isu kesetaraan khususnya pada kesetaraan gender akibat dari masih banyaknya kasus kekerasan terhadap Perempuan yang masih marak terjadi,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Jurusan Administrasi Pendidikan, Dr. Muh. Ardiansyah, turut memberikan apresiasi kepada mahasiswa atas keberhasilan menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah. “Kami dari pihak jurusan berterima kasih kepada HIMA AP FIP UNM yang telah mampu mengadakan kegiatan positif ini dan mendapat dukungan langsung dari Pemerintah Kota Makassar. Ini menjadi bukti bahwa mahasiswa Administrasi Pendidikan mampu berkontribusi nyata bagi masyarakat,” ucapnya. Melalui kolaborasi ini, diharapkan HIMA AP FIP UNM dapat terus menjadi pelopor gerakan mahasiswa yang progresif, humanis, dan berdampak luas, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan pemerintah dalam membangun karakter generasi muda yang berprestasi dan peduli terhadap isu sosial, khususnya dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di Kota Makassar.

Ekonomi, Hukum, Makassar, Opini, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Elegansi Tata Kota dan Nestapa yang Dikodifikasi

ruminews.id – Komitmen Pemerintah kota Makassar terhadap keindahan tata  ruang dan pengelolaan ketertiban kota akhirnya menjadi momok krusial bagi sebahagian kelompok sosial pinggiran, pelaku ekonomi marjinal, pedagang lapak, Pedagang kaki lima (PK5), dll. Bagaimana tidak, sepanjang sejarah penegakan politik ruang kota, pasti berkelindan mesra dengan perampasan paksa ruang hidup, prospek manfaat, hingga potensi komersil pelaku ekonomi pinggiran. Hal ini semakin memperlihatkan wajah lama dari kebengisan kekuasaan di perkotaan yang diskriminatif—atas nama ketertiban dan keindahan tata ruang, lapak-lapak kecil yang menjadi sandaran hidup rakyat digusur tanpa rasa belas kasih. Ruang publik tidak pernah dipandang sebagai ruang hidup warga, melainkan hanya dianggap sebagai zona akumulasi modal dan habitat ideal akomodasi kepentingan kalangan atas. Alibinya selalu serupa! Bahwa penataan kota dan ketertiban umum, selalu jadi image yang pas untuk menggambarkan keadaan sosial—kemasyarakatan The Capital City of South Sulawesi, Makassar. Namun di balik jargon itu, tersembunyi politik ruang yang timpang—ruang kota diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai ruang hidup. Sehingga sebahagian kalangan (miskin—papah) tidak pernah diposisikan sebagai subjek utama kebijakan, melainkan selalu dianggap sebagai intromisi visual yang berpotensi menghalangi proyek “keindahan” dan “keteraturan” kota. Jika kita ingin lebih netral dalam melihat perspektif kelayakan kehidupan kota, maka seharusnya trotoar yang bersih tidak otomatis adil, jalan yang lengang tidak serta-merta manusiawi, juga keteraturan bangunan perkotaan tidak selalu mewakili kelayakan hidup dan kesejahteraan masyarakatnya. Karena ketika keindahan hanya diukur dari kerapian fisik dan bukan dari keberlanjutan hidup warganya, maka yang lahir bukan tata kota—melainkan tata kuasa. PK5 di Sungai Cerekkang, di zona pedestrian di sekitar Rotherdam, atau yang di pinggiran aspal sepanjang Pettarani, pun yang di titik-titik lain yang serupa di tepian kota Makassar, bukanlah sebuah anomali. Mereka adalah produk dari sistem ekonomi yang gagal menyediakan ruang penghidupan layak. Mereka adalah hasil dari regulasi kebijakan dan keputusan politik yang prematur dan sektarian. Mereka adalah entitas yang lahir dari ketimpangan sistemik yang dipelihara negara—menjadi tumbal kekuasaan yang menghamba pada modal. Fakta yang terpampang dewasa ini menunjukkan standar ganda yang telanjang  dari logika kekuasaan yang cacat dan minim empati. Lihatlah di sekitar kita hari ini! Gedung-gedung tinggi serta konstruksi bangunan bermodal besar yang melanggar tata ruang seringkali diberi ruang kompromi: izin menyusul, denda dinegosiasikan, pelanggaran dimaafkan. Sementara PK5, pedagang lapak, serta pelaku ekonomi marjinal lainnya yang hidup dari omzet harian langsung ditertibkan tanpa dialog yang setara. Sungguh, ketertiban dalam praktiknya, bukan soal aturan—tetapi soal siapa yang punya kuasa untuk melanggar—sehingga kota akan selalu lebih ramah terhadap akumulasi modal daripada keberlangsungan hidup masyarakat bawah. Penggusuran juga kerap dibungkus dengan moralitas palsu: “demi kepentingan umum”. Padahal kepentingan umum dalam kebijakan semacam ini sering kali hanyalah kepentingan kelas menengah kota dan kalangan borju saja—yang memang, sedari dulu selalu menghendaki ruang publik steril dari wajah-wajah lusuh dan kumuh. Rakyat kecil diminta untuk selalu mengalah demi stabilitas, demi citra, dan demi rencana besar yang outcome-nya bahkan tidak pernah benar-benar diperuntukan untuk hajat hidup mereka sendiri. Jika kota terus dibangun dengan cara menggusur yang lemah, dan tunduk patuh bagi yang punya kuasa, maka Makassar, mungkin hanya akan tampak rapi dan terintegrasi dengan baik di permukaan, tetapi nelangsa dan penuh luka struktural direlungnya. Sebuah paradoks yang identik dan melekat pada kehidupan masyarakat kota—di mana kelayakan dan kesejahteraan hidup hanya menyentuh sebahagian kalangan, sementara sebahagian lainnya hanya berdiri di tapal batas fatamorgana. Tidak mengherankan jika ketertiban yang hari ini kita lihat, tidak lebih dari sekedar kepatuhan yang memihak. Sementara keindahan yang dibanggakan hanyalah topeng gading yang dipahat di atas luka mereka yang disingkirkan. Dan Makassar, pada akhirnya bukan lagi sebagai ruang hidup—melainkan monumen dari akumulasi nestapa yang dikodifikasi dengan baik.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Tinjau Lokasi Jembatan Kaccia di Barombong, Munafri Pastikan Pembangunan Dimulai Maret 2026

ruminews.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons aspirasi masyarakat melalui langkah nyata di lapangan. Menjawab keluhan warga yang telah disampaikan selama bertahun-tahun, Pemkot Makassar memprioritaskan pembangunan Jembatan Kaccia di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan keselamatan warga. Oleh sebab itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menunjukkan komitmennya mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan sekaligus responsif terhadap kondisi warga, khususnya di tengah cuaca ekstrem yang melanda Kota Makassar dalam beberapa hari terakhir. Perhatian itu kembali ditunjukkan saat Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin, turun langsung meninjau Jembatan Kaccia di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kamis (5/2/2026). Peninjauan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun mengeluhkan kondisi jembatan penghubung antara RW 06 dan RW 09 di Kelurahan Barombong tersebut. Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, dan Camat Tamalate, Appi melihat langsung kondisi jembatan kayu yang telah lapuk dan rawan membahayakan keselamatan warga. Pada kesempatan ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam merespons aspirasi masyarakat dengan meninjau langsung Jembatan Penyeberangan Kaccia di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. “Peninjauan ini, kami lakukan untuk memastikan percepatan pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan warga,” tutur Appi. Munafri menyampaikan bahwa kondisi jembatan yang selama ini digunakan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, sudah sangat tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna. Karena itu, pembangunan Jembatan Kaccia telah ditetapkan sebagai prioritas Pemerintah Kota Makassar, untuk dikerjakan pada Bulan Maret 2026 mendatang. “Ini adalah jembatan yang setiap hari dilalui anak-anak sekolah dan warga. Kondisinya sudah sangat tidak layak, sehingga harus segera ditangani perbaikan,” tuturnya. “Anggaran jembatan ini sudah masuk dalam perencanaan sejak tahun lalu dan insya Allah tahun ini akan segera dikerjakan,” tambah Munafri Arifuddin. Selama ini, masyarakat terpaksa melintasi jembatan tersebut dengan penuh kehati-hatian, terlebih saat hujan turun dan debit air sungai meningkat. Di sekitar lokasi jembatan terdapat permukiman warga serta siswa yang hendak menuju SMA Negeri 20 Makassar, menjadikan akses ini sangat vital bagi aktivitas harian masyarakat. Selain itu, kawasan tersebut berada di ujung Kelurahan Barombong, berdekatan dengan wilayah Kejenjeng dan Kanjilo, serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Gowa yang dipisahkan oleh aliran sungai. Dengan kondisi hujan, Appi tampak berjalan kaki sekitar 200 meter menuju lokasi jembatan dan dengan sangat hati-hati meniti jembatan sepanjang kurang lebih 20 meter tersebut hingga menyeberang. Peninjauan langsung ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menjadikan pembangunan Jembatan Kaccia sebagai prioritas, demi menjamin keselamatan warga sekaligus memperkuat konektivitas wilayah. Langkah ini menegaskan komitmen Wali Kota Makassar dalam menghadirkan pemerataan pembangunan, tidak hanya di pusat kota, tetapi juga hingga ke kawasan pinggiran, sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Selain meninjau jembatan, Wali Kota Makassar juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melihat secara langsung kondisi infrastruktur dan lingkungan sekitar. Ia mencatat masih terdapat beberapa ruas jalan di wilayah tersebut yang membutuhkan perhatian, termasuk kawasan bantaran sungai yang harus ditata secara berkelanjutan demi keselamatan dan kenyamanan warga. Tidak hanya itu, mantan Bos PSM itu juga menekankan pentingnya sarana penerangan jalan di kawasan tersebut. Menurutnya, keberadaan lampu penerangan jalan umum menjadi faktor penting dalam mendukung aktivitas masyarakat sekaligus meningkatkan rasa aman, terutama pada malam hari. “Selain jembatan, kita juga memperhatikan kondisi jalan, bantaran sungai, dan penerangan jalan. Ini semua akan menjadi perhatian pemerintah. Melalui peninjauan langsung ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang merata, berkeadilan, dan berbasis kebutuhan masyarakat, baik di pusat kota maupun di wilayah pinggiran. “Kami hadir melayani warga, jadi ini bentuk perhatian Pemerintah percepatan pembangunan di lokasi ini. Sehingga hari ini kita turun bersama Kadis PU, Pak Camat untuk melihat langsung apa saja yang perlu segera ditindaklanjuti,” jelasnya. Sedangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, memastikan bahwa pembangunan Jembatan Kaccia di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, akan segera direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun Pemerintah Kota Makassar. Zuhaelsi Zubir mengungkapkan, pagu anggaran pembangunan Jembatan Kaccia telah disiapkan sebesar Rp1.040.430.000 atau sekitar Rp1 miliar 40 juta. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pekerjaan fisik jembatan yang selama ini menjadi akses penting bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan warga sekitar. “Anggaran sudah kami siapkan. Dengan pagu tersebut, pekerjaan fisik direncanakan akan dimulai dalam waktu dekat,” ujar Zuhaelsi. Ia menjelaskan, tahapan awal yang saat ini tengah disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum adalah proses administrasi dan kelengkapan dokumen pengadaan. Seluruh dokumen teknis dan perencanaan konstruksi akan segera dimasukkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Paling lambat akhir bulan ini dokumen pengadaan sudah kami masukkan ke ULP. Setelah itu, proses lelang berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya. Zuhaelsi menegaskan, apabila seluruh tahapan pengadaan berjalan lancar, maka pengerjaan fisik pembangunan Jembatan Kaccia akan dimulai pada bulan Maret 2026. “Target kami, bulan Maret sudah mulai pembangunan. Jadi Maret sudah masuk tahap pekerjaan konstruksi di lapangan,” tegasnya. Menurutnya, pembangunan jembatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan konektivitas wilayah, keselamatan pengguna jalan, serta mendukung aktivitas sosial dan pendidikan masyarakat di kawasan Kelurahan Barombong dan sekitarnya. “Sesuai arahan bapak Wali Kota agar Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutupnya. (*)

Makassar, Pemerintah Kota Makassar

Selama 20 Tahun Berjualan TUTUPI trotoar, Kini PKL Maipa–Datu Museng Direlokasi di Pasar Baru.

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmen nyata dalam menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga. Salah satu langkah konkret tersebut terlihat melalui kegiatan penertiban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang, bersama Satpol PP terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan. Seperti yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, aparat gabungan bersama unsur terkait melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kota Makassar. “Penataan ini kami lakukan, sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki,” jelas Camat Ujung Pandang, Andi Husni. Dalam pelaksanaannya, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Tidak hanya mencerminkan kesiapan serta profesionalitas aparat di lapangan, penertiban ini juga mendapat dukungan dan kerja sama yang baik dari para pedagang. Situasi tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Langkah ini sekaligus menjadi cerminan kepemimpinan Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Munafri Arifuddin yang hadir dan bekerja nyata di tengah masyarakat. Penataan kota tidak hanya dilakukan sebagai penegakan aturan semata, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang inklusif, tertata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan ke depan, semakin banyak trotoar dan ruang publik di Kota Makassar yang dapat difungsikan sesuai peruntukannya, tidak hanya untuk pejalan kaki, tetapi juga ramah bagi teman-teman penyandang disabilitas. “Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, Makassar terus melangkah menjadi kota yang tertib dan humanis,” harap Andi Husni. Penertiban PKL yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan di wilayah tersebut dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Camat Ujung Pandang menjelaskan bahwa jumlah lapak PKL yang ditertibkan di Jalan Datu Museng sebanyak 16 lapak, sementara di Jalan Maipa terdapat 15 lapak. “Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut menempati area trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ungkapnya. Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah memberikan surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali kepada para pedagang. Selain itu, pemerintah setempat juga telah menggelar audiensi sebanyak dua kali di kantor lurah sebagai wadah dialog dan penyampaian solusi kepada para PKL. “Seluruh proses sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari teguran tertulis hingga pertemuan langsung dengan para pedagang untuk mencari jalan keluar terbaik,” jelasnya. Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang. Relokasi tersebut berada di pasar baru yang terletak di Jalan WR Supratman, berdekatan dengan Kantor Pos. PD Pasar Makassar juga telah menyiapkan tempat berjualan yang layak bagi para PKL yang direlokasi. Dia menambahkan bahwa sebagian besar pedagang tersebut telah berjualan di atas trotoar selama puluhan tahun. Bahkan, ada yang telah berjualan lebih dari 20 tahun, sejak masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya. “Kami memahami bahwa para pedagang sudah lama beraktivitas di lokasi tersebut. Namun penataan kota harus tetap berjalan agar trotoar dapat kembali difungsikan untuk kepentingan publik, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota secara humanis dan berkeadilan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan agar para pedagang dapat beradaptasi dan tetap menjalankan aktivitas ekonominya di lokasi yang telah disediakan. “Dengan penataan ini, kita berharap ruang publik di wilayah Kecamatan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, ramah bagi seluruh warga,” tutup dia. (*)

Jakarta, Jakarta, Makassar, Nasional, Olahraga, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Munafri Matangkan Pembangunan Stadion Untia Multipurpose, Lewat Studi Tata Kelola JIS

ruminews.id, JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota, Munafri Arifuddin, terus menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan stadion representatif bagi masyarakat dan pecinta sepak bola di Kota Makassar. Stadion yang direncanakan berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya ini diproyeksikan menjadi ikon baru olahraga sekaligus pusat aktivitas publik yang modern dan berstandar nasional. Proyek pembangunan stadion tersebut resmi memasuki tahapan lelang konstruksi manajemen (Manajemen Konstruksi/MK) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Wali Kota Makassar melanjutkan langkah strategis dengan melakukan studi lapangan ke Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (4/2/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk menggali secara langsung referensi teknis, sistem konstruksi, hingga tata kelola stadion berkapasitas besar yang telah beroperasi dan memenuhi standar internasional. “Pagi ini, kunjungan ke JIS, untuk pembangunan stadion baru (Stadion Untia) di Kota Makassar, tidak hanya difokuskan pada aspek fisik dan konstruksi semata, tetapi juga pada tata kelola pengelolaan stadion secara berkelanjutan,” jelas Munafri. Dalam kunjungan tersebut, Munafri Arifuddin bersama rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, selaku pengelola Jakarta International Stadium. Pada kesempatan itu, pihak pengelola JIS memaparkan berbagai aspek pembangunan stadion, mulai dari perencanaan konstruksi, pemilihan material, sistem keamanan, hingga pengelolaan stadion pasca-pembangunan. Studi lapangan ini diharapkan menjadi bekal penting bagi Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan pembangunan stadion Untia berjalan optimal, berkualitas, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, pria yang akrab disapa kunjungan ke JIS kali ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar, untuk mempelajari sistem pengelolaan stadion modern yang berstandar internasional. Menurutnya, pembahasan tidak lagi terpusat pada konstruksi bangunan, melainkan pada bagaimana stadion dikelola, dirawat, serta dimaksimalkan fungsinya agar memberikan manfaat jangka panjang. “Sehingga hari ini, kita berada di Jakarta International Stadium atau JIS. Kita sudah tidak lagi datang untuk berbicara soal konstruksi, tetapi ingin melihat dan mempelajari bagaimana tata kelola pengelolaannya, bagaimana sistem maintenance, serta apa saja yang bisa dilakukan selain fungsi utama sebagai stadion sepak bola,” jelas Munafri. Melalui studi lapangan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat mengadopsi praktik terbaik dari pengelolaan Jakarta International Stadium, sehingga stadion yang akan dibangun di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Kehadiran stadion baru, dapat menjadi stadion modern, multifungsi, dan dikelola secara profesional demi mendukung kemajuan olahraga serta kegiatan ekonomi dan hiburan di Kota Makassar. Appi menambahkan, stadion modern saat ini harus mampu bertransformasi menjadi fasilitas multipurpose yang dapat menampung berbagai kegiatan, tidak hanya pertandingan olahraga. Hal ini penting agar stadion tetap produktif dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan. “Kita berharap ada banyak hal yang bisa kita pelajari dari JIS. Stadion ini bukan hanya digunakan untuk sepak bola, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai kegiatan lain, seperti konser musik dan event berskala besar lainnya,” lanjutnya. Selain itu, Munafri juga menaruh perhatian khusus pada sistem perawatan stadion, terutama terkait pengelolaan dan pemeliharaan rumput lapangan. Menurutnya, aspek ini menjadi salah satu komponen krusial yang harus diperhitungkan sejak awal, termasuk kebutuhan anggaran dan mekanisme perawatannya. “Kami juga melihat secara detail bagaimana flow perawatan stadion, khususnya perawatan rumput, serta menghitung secara cermat berapa biaya maintenance yang dibutuhkan. Ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan Stadion Untia ke depan,” tutup Appi. Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan aspek legal dan administrasi lahan sebagai bagian dari persiapan pembangunan Stadion Untia. Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan proses sertifikasi lahan stadion menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan seluruh proses sertifikasi lahan stadion yang berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah yang akan digunakan untuk pembangunan stadion. “Alhamdulillah, saat ini lahan yang siap untuk pembangunan Stadion Untia kurang lebih seluas 23 hektare dan telah tersertifikasi. Ini dilakukan agar ke depan tidak terjadi permasalahan hukum terkait status lahan,” ujar Sri Sulsilawati. Ia menjelaskan, proses sertifikasi lahan saat ini tidak dapat dilakukan secara instan seperti tahun-tahun sebelumnya. Setiap penerbitan sertifikat tanah kini wajib dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang memastikan kesesuaian antara peruntukan lahan dengan rencana tata ruang. Dalam setiap sertifikat, wajib ada PKKPR. Prosesnya diawali dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. “Jadi tidak bisa langsung input formulir lalu sertifikat terbit, tetapi harus dipastikan dulu kesesuaiannya,” jelasnya. Menurut Sri Sulsilawati, ketentuan ini berbeda dengan mekanisme lama yang relatif lebih sederhana. Oleh karena itu, penyelesaian sertifikasi lahan stadion Untia membutuhkan kolaborasi intensif dengan Dinas Tata Ruang agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Sri juga mengungkapkan, dari total luasan lahan stadion, secara keseluruhan, lebih dari 23 hektare lahan stadion sudah aman dan bersertifikat, termasuk lahan seluas lebih dari satu hektare yang sebelumnya digunakan PIP. Ia menegaskan, sebelum proses sertifikasi dilakukan, Pemerintah Kota Makassar telah meminta surat pernyataan dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut. Surat tersebut menyatakan bahwa tanah yang digunakan merupakan milik Pemerintah Kota Makassar dan digunakan dalam skema pinjam pakai. “Surat pernyataan itu penting sebagai dasar hukum. Mereka menyatakan bahwa tanah yang digunakan adalah tanah milik Pemkot Makassar yang dipinjam-pakaikan,” ujarnya. (*)

Hukum, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Menakar Setahun Kinerja Wali Kota Makassar: Berhasil Menggusur PK5

ruminews.id, Makassar — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Makassar, arah kebijakan penataan kota justru menuai kritik tajam dari masyarakat sipil. Penertiban dan penggusuran Pedagang Kaki Lima (PK5) dinilai menjadi “capaian utama” yang ironis, karena dilakukan tanpa solusi struktural dan alternatif ekonomi yang memadai bagi rakyat kecil. Sulaeman, Jenderal Gerakan Mahasiswa PK5 (GM PK5), menegaskan bahwa kebijakan penggusuran pasar dan PK5 tidak bisa dibaca semata sebagai penegakan ketertiban, melainkan harus dilihat sebagai pemotongan langsung terhadap rantai ekonomi rakyat kecil. “Secara tidak langsung, Wali Kota Makassar telah memotong rantai makan masyarakatnya sendiri. PK5 itu bukan beban kota, tetapi denyut ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Sayangnya, mereka digusur tanpa arah alternatif yang jelas,” tegas Sulaeman. Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir lebih dulu sebagai fasilitator, bukan semata sebagai aparat penertiban. Penataan kota yang berkeadilan menuntut adanya pendampingan, relokasi yang layak, akses usaha baru, serta jaminan keberlanjutan ekonomi bagi PK5 sebelum kebijakan represif diterapkan. “Kasihan pedagang kecil. Mereka tidak diakomodir dengan langkah yang tepat. Seharusnya ada solusi konkret: lokasi pengganti, pendampingan usaha, hingga kebijakan transisi yang manusiawi,” lanjutnya. GM PK5 juga menyoroti adanya ketimpangan penegakan kebijakan. Ketegasan pemerintah dinilai hanya menyasar PK5, sementara banyak pengusaha besar di Kota Makassar yang diduga melanggar aturan lalu lintas, lingkungan hidup, dan tata ruang justru luput dari penindakan serius. “Kalau mau tegas, jangan tebang pilih. Banyak pengusaha besar melanggar aturan, berdampak besar pada lingkungan dan ekosistem sosial, tapi seolah dibiarkan. Ini yang membuat kebijakan terasa sangat tidak berpihak pada PK5,” ujar Sulaeman. Kebijakan penggusuran tanpa solusi tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai asas dan prinsip hukum, antara lain: Asas Keadilan Sosial Sebagaimana termaktub dalam Pancasila sila ke-5, negara wajib menghadirkan keadilan ekonomi, khususnya bagi kelompok rentan. Asas Pemerintahan yang Baik (AUPB) Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah wajib bertindak berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, dan perlindungan terhadap warga negara. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan Layak Dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Prinsip Negara Kesejahteraan (Welfare State) Negara, termasuk pemerintah daerah, berkewajiban melindungi dan memberdayakan ekonomi rakyat, bukan justru meminggirkannya. “Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu menjadi fasilitator ekonomi di semua sektor. Perhatian penuh kepada PK5 bukan belas kasihan, tapi perintah konstitusi dan mandat HAM,” tegas Sulaeman. GM PK5 menilai bahwa jika penggusuran PK5 dijadikan indikator keberhasilan, maka keberhasilan tersebut adalah keberhasilan yang melukai rasa keadilan sosial. Penataan kota tanpa keberpihakan pada ekonomi rakyat kecil hanya akan memperlebar jurang sosial dan menormalisasi ketidakadilan. “Miris, tapi itulah yang hari ini disebut keberhasilan,” pungkasnya.

Dinas Koperasi Makassar

Usung Zero Waste, Karebosi Ramadhan Fair Siap Libatkan 40 Brand UMKM Binaan

ruminews.id – Makassar – Dalam rangka persiapan Karebosi Ramadhan Fest, Dinas Koperasi dan UKM gelar rapat kordinasi bersama sejumlah SKPD dan Perumda. Agenda yang digelar di Balaikota lantai 7 ini membahas tentang pelaksanaan teknis Ramadhan Fair yang akan dilaksanakan pada 20 februari mendatang. Dalam rakor tersebut KADISKOP UKM Arlin Ariesta menyampaikan jika Karebosi Ramadhan Fair ini masuk dalam Calendar of Event Pemerintah kota sehingga membutuhkan support dari berbagai lini dari setiap SKPD dan Perumda. ‘Ramadhan Fair merupakan kegiatan dari calender of event pemerintah kota Makassar. Karena konsep baru, kami memandang perlu adanya koordinasi lintas sektor serta masukan dan saran dari Bapak/Ibu sekalian’ ujar Arlin. Kabarnya Karebosi Ramadhan Fair mengusung konsep zero waste sebagaimana disampaikan penyelanggara, untuk meminimalisir penggunaan sampah plastik. ‘Kami menghimbau kepada umkm untuk menggunakan kemasan paper food, bahan yang bisa didaur ulang. Selain itu kami menempatkan tim untuk stand by untuk memilah sampah organik dan non organik’ ucap Mimi selaku panitia penyelenggara. Sebagai dukungan program pemerintah, Arlin Ariesta berharap terjalin komunikasi dan dukungan antara SKPD dalam menyukseskan agenda ini. ‘Harapan kita supporting dari teman-teman semua, kegiatan merupakan kegiatan yang dicanangkan, sehingga kami membutuhkan supporting semua opd kelurahan serta kecamatan’ Tutup Arlin. Karebosi Ramadhan Fair direncanakan berlangsung pada tanggal 20 hingga 28, dengan konsep area pameran yang akan menghadirkan 20 tenant dan melibatkan total 40 brand UMKM binaan yang menjadi sasaran kegiatan Dinas Koperasi.

Hukum, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kepung Kejati hingga Balai Kota, Aliansi Tegaskan: Urusan Hukum Pasar Butung Sudah Tamat

ruminews.id, Makassar — Makassar kembali memanas. Aliansi Peduli Pasar Butung turun ke jalan dan mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Balai Kota Makassar, Senin, 02 Februari 2026. Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan abuse of power Wali Kota Makassar yang dinilai nekat memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung secara brutal dan melawan hukum. Hukum Pasar Butung Dinilai Sudah Tamat Dalam aksinya, massa menyampaikan satu pesan tegas: urusan hukum Pasar Butung sudah selesai. Putusan pengadilan telah inkracht, final, dan mengikat. Tidak ada lagi ruang tafsir, apalagi tawar-menawar. Pengelolaan Pusat Grosir Butung Makassar secara sah berada di tangan H. Iwan Cs hingga tahun 2037, berdasarkan: Perjanjian tahun 1998, Addendum tahun 2012, Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 01 Agustus 2024. Menurut Aliansi, setiap upaya pengambilalihan paksa oleh Pemerintah Kota Makassar adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan pengadilan dan penghinaan terhadap supremasi hukum. Kekuasaan Dinilai Nekat, Pedagang Jadi Korban Meski putusan hukum sudah jelas, Pemerintah Kota Makassar dituding tetap nekat. Putusan pengadilan diabaikan, kekuasaan dipamerkan, sementara pedagang dipaksa hidup dalam ketidakpastian. Aliansi menyebut kondisi ini sebagai alarm bahaya bagi demokrasi lokal. Ketika hukum dikalahkan oleh jabatan, maka rakyat kecil dalam hal ini pedagang Pasar Butung akan selalu jadi korban pertama. Bung Cimeng: Ini Kejahatan Kekuasaan Di tengah aksi, Bung Cimeng, selaku Jenderal Lapangan Aliansi Peduli Pasar Butung, melontarkan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerintah sudah melampaui batas kewenangan. “Kalau putusan pengadilan yang sudah inkracht saja berani diinjak, maka ini bukan salah urus, ini kesengajaan. Hari ini Pasar Butung yang dirampas, besok bisa pasar lain, lusa rakyat kecil yang digilas,” tegas Bung Cimeng. Desak Copot Kabag Hukum & HAM Tak hanya Wali Kota Makassar yang disorot. Massa aksi secara tegas mendesak pencopotan Kepala Bagian Hukum & HAM Kota Makassar, yang dinilai sebagai provokator utama kegaduhan Pasar Butung. Kabag Hukum & HAM dituding telah membangun narasi yang menyesatkan pedagang, termasuk seruan agar pedagang tidak melakukan pembayaran kepada pengelola Pasar Butung yang sah, sehingga memicu keresahan, kebingungan, dan konflik di lapangan. Selain itu, Aliansi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, yang diduga ikut terlibat dan memfasilitasi upaya pengambilalihan paksa pengelolaan Pasar Butung. Ancaman Gelombang Aksi Lebih Besar Aliansi menilai kekacauan yang terus dibiarkan di Pasar Butung telah memukul pedagang secara langsung. Menjelang bulan suci Ramadhan, pedagang justru dicekik oleh ketidakpastian hukum, tekanan politik, dan ancaman ekonomi. Aliansi Peduli Pasar Butung pun menyampaikan peringatan terbuka. Aksi hari ini disebut bukan akhir, melainkan awal perlawanan. “Hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, gelombang aksi unjuk rasa yang lebih besar dan lebih massif akan berbicara,” tutup Bung Cimeng.

Scroll to Top