Pemerintah Kota Makassar

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Depan Asrama Haji, Atasi Kemacetan Musiman

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap, namun perubahan nyata mulai terlihat di sejumlah titik kota. Kali ini, komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui langkah tegas namun humanis yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dengan menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, Jumat (30/1/2026). Kawasan Jalan Poros Asrama Haji selama ini dikenal rawan kemacetan, terutama saat musim haji tiba. Keberadaan lapak-lapak liar yang berdiri di atas saluran drainase dan menutup sebagian badan jalan kerap mempersempit ruas jalan, memicu kepadatan kendaraan, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Bakung, Nani Handayani, SH, dengan dukungan penuh Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos, serta melibatkan unsur lintas sektor mulai dari Satpol PP, TNI-Polri, hingga Linmas Kelurahan Bakung, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Camat Biringkanaya, Juliaman, mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut melibatkan unsur kewilayahan setempat dan menjadi wujud sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. “Penertiban ini difokuskan di Jalan Poros Asrama Haji RT 03 RW 010 yang selama ini kerap digunakan oleh PK5 gunakan lapak diatas drainase,” ujarnya. “Kondisi ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan yang menjadi akses penting masyarakat,” sambung Juliaman. Penertiban dikawasan depan Asrama haji Sudiang hari ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Jalan Pajjayang, tepatnya di depan GOR Sudiang, beberapa waktu lalu. Lebih lanjut, Juliaman menjelaskan, kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 13.30 WITA dan berlangsung hingga selesai dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. “Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan terkendali tanpa menimbulkan gesekan di lapangan,” jelasnya. Menurut Juliaman, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dalam menata ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Dia menegaskan bahwa langkah serupa akan terus dilakukan secara bertahap di titik-titik lain yang dinilai melanggar ketentuan. “Penertiban PK5 akan terus kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama,” tegasnya. Dalam penertiban tersebut, aparat menemukan sebanyak delapan lapak PK5 yang telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun di atas saluran drainase dan tepat di depan pagar kawasan Asrama Haji. Keberadaan lapak-lapak tersebut kerap menjadi penyebab kemacetan, terutama saat musim haji, karena mempersempit ruas jalan dan meningkatkan kepadatan kendaraan. “Kami sudah melakukan survei dan sosialisasi sebanyak tiga kali. Ada delapan lapak yang berdiri di atas drainase, tepat di depan pagar. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan untuk dibongkar secara aman dan damai,” ungkap Juliaman. Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang, yakni di kawasan Terminal Daya, agar aktivitas usaha tetap dapat berjalan tanpa mengganggu ruang publik. Selain di Jalan Poros Asrama Haji, penertiban juga dilakukan di depan Sekolah Luar Biasa (SLB) 2 Makassar. Keberadaan lapak liar di lokasi tersebut selama ini menutupi area sekolah dan mengganggu akses serta pandangan lingkungan pendidikan. “Pihak sekolah menyampaikan rasa syukur karena selama ini sekolah tertutupi lapak liar. Setelah penertiban, lingkungan sekolah menjadi lebih terlihat dan tertata,” pungkasnya. (*)

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Uncategorized

Berdiri 48 Tahun, Lapak PKL Jualan di Jalan Lamuru Akhirnya Ditertibkan

ruminews.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar gencar menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang publik agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Penertiban bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase gencar dilakukan di berbagai ruas jalan, terutama pada titik-titik yang selama ini memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Langkah penataan ini kembali dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bontoala, dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, Jumat (30/1/2026). Penertiban dilakukan secara lewat edukatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Tercatat, sebanyak tujuh bangunan lapak semi permanen yang telah beroperasi selama puluhan tahun, bahkan mencapai lebih dari 48 tahun, berdiri di atas trotoar dan jalur drainase di kawasan tersebut. Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, menjelaskan bahwa total terdapat tujuh lapak PKL yang ditertibkan. Lapak-lapak tersebut tersebar di dua ruas jalan, yakni Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala. “Jumlah keseluruhan ada tujuh lapak yang berjualan kambing, berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujar Andi Akhmad Muhajir Arif. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar melalui pemerintah kecamatan dalam mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sebagaimana mestinya. Sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Dia menuturkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas berjualan kambing di lokasi tersebut telah ada sejak puluhan tahun lalu. “Kurang lebih sudah 48 tahun. Menurut warga sekitar, para pedagang mulai berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1978,” ungkapnya. Keberadaan lapak-lapak ini dinilai tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum, tetapi juga mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk. Melalui penertiban ini, pemerintah tidak sekadar melakukan pembongkaran, tetapi juga menyiapkan langkah relokasi ke lokasi yang lebih aman dan tertata, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik. Penataan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Ia menegaskan, langkah pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penertiban, pihak kecamatan telah memberikan peringatan secara bertahap dan berulang kepada para pedagang. “Sebelum pembongkaran, kami sudah melakukan peneguran tertulis hingga tiga kali,” terangnya. Selain itu, pendekatan persuasif dan komunikatif juga dilakukan secara intens kepada para pedagang. “Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, barulah hari ini dilakukan pembongkaran lapak PKL,” jelasnya. Lebih lanjut, Camat Bontoala mengungkapkan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah berlangsung sangat lama. Sebagai bentuk tanggung jawab dan solusi atas penertiban tersebut, Pemerintah Kecamatan Bontoala turut menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang. Lokasi relokasi yang ditawarkan yakni Rumah Potong Hewan (RPH), apabila para pedagang bersedia untuk dipindahkan. “Sebagai solusi, menawarkan relokasi ke RPH bagi pedagang yang bersedia. Selain itu, pemerintah kecamatan juga akan membantu dengan membuatkan papan pengumuman berupa spanduk besar sebagai sarana informasi pemasaran bagi pedagang PK5 jualan kambing yang lapaknya telah dibongkar,” tukansya. (*)

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Puluhan Tahun Bertahan, Sarabba Sungai Cerekang Terancam Digusur

ruminews.id, Makassar — Keberadaan pedagang Sarabba di kawasan Sungai Cerekang yang telah bertahan puluhan tahun kini berada di ujung tanduk. Para penjual minuman tradisional khas Sulawesi Selatan tersebut terancam digusur setelah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) dari pihak kelurahan. Dalam surat tersebut, pihak kelurahan memerintahkan para pedagang untuk membongkar bangunan tempat mereka berjualan. Alasan yang disampaikan adalah bahwa bangunan lapak Sarabba Sungai Cerekang didirikan di atas area drainase, sehingga dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan mengganggu fungsi saluran air. Kebijakan ini menuai keresahan di kalangan pedagang. Herman, salah seorang penjual sarabba di kawasan tersebut, mengungkapkan bahwa para pedagang selama ini bukan berjualan secara liar. Ia menyebutkan bahwa pedagang Sarabba Sungai Cerekang secara rutin membayarkan iuran harian kepada PD Pasar sebagai bentuk kepatuhan dan pengakuan aktivitas usaha mereka. “Setiap hari kami membayar iuran ke PD Pasar. Kami merasa diakui, tapi sekarang justru diminta membongkar,” ujar Herman. Sarabba Sungai Cerekang sendiri bukan sekadar aktivitas ekonomi biasa. Kawasan ini telah lama dikenal masyarakat sebagai sentra sarabba dan telah masuk sebagai salah satu kawasan kuliner Kota Makassar. Keberadaannya memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang kuat, serta menjadi ruang hidup bagi ekonomi rakyat kecil. Para pedagang menilai, jika persoalan utama adalah fungsi drainase, maka solusi penataan dan penyesuaian bangunan seharusnya menjadi pilihan utama, bukan penggusuran sepihak. Terlebih, status kawasan sebagai destinasi kuliner semestinya diiringi dengan kebijakan perlindungan dan pembinaan, bukan justru penghapusan ruang usaha. Hingga saat ini, para pedagang Sarabba Sungai Cerekang berharap adanya dialog terbuka dengan pemerintah setempat dan instansi terkait, agar kebijakan yang diambil tidak menghilangkan mata pencaharian warga sekaligus menghapus jejak panjang Sarabba Sungai Cerekang sebagai bagian dari identitas kuliner Kota Makassar.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Relokasi PKL di Tamalanrea, Pemkot Makassar Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase

ruminews.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmen dalam menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Langkah nyata kembali dilakukan adalah relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di titik-titik rawan, khususnya di atas drainase, badan jalan, dan trotoar yang berpotensi menghambat aliran air serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sejalan dengan upaya penataan yang telah dilakukan di sejumlah kecamatan lain, kali ini Pemerintah Kecamatan Tamalanrea melalui Kelurahan Buntusu menindaklanjuti surat teguran resmi kepada PKL yang berjualan di lokasi terlarang. Penertiban difokuskan pada dua titik, yakni di Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, yang selama bertahun-tahun lapaknya berdiri di bahu jalan dan menutup jalur pedestrian. Di Kelurahan Buntusu, sebanyak sembilan lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih aman dan nyaman. Sementara itu, di Kelurahan Tamalanrea, enam belas lapak PKL yang telah beraktivitas kurang lebih selama sepuluh tahun turut ditertibkan dan dipindahkan. Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada para PKL. Dalam surat itu, pemerintah menegaskan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. “Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan, sehingga Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026). Relokasi ini dilakukan secara bertahap dan persuasif, sebagai bentuk penataan kota yang mengedepankan keselamatan, kelancaran drainase, serta kenyamanan bersama. Kegiatan penertiban dilaksanakan di Jalan Poros BTP, tepatnya di depan SMU Negeri 21 Makassar hingga batas wilayah Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Lokasi tersebut selama ini menjadi keluhan masyarakat karena aktivitas PKL dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, menutup jalur pedestrian, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Sebelum penertiban dilakukan, kami di Kecamatan dan Kelurahan telah menempuh tahapan persuasif dengan memberikan teguran secara tertulis hingga tiga kali,” ungkapnya. Dijelaskan, dengan pemberitaan yang diberikan hingga deadline. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama, penertiban akhirnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lanjut dia, zeluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan. “Petugas di lapangan memberikan imbauan kepada para PKL agar segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Dia menegaskan, penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan melanggar Perda karena berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki. Camat Tamalanrea menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menata ruang kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. “Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan demi kepentingan umum,” tegasnya. Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi relokasi bagi para PKL ke tempat yang lebih representatif. Lokasi relokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik terdekat agar para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan. Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Pemerintah Kelurahan Buntusu mengimbau seluruh PKL untuk menaati peraturan yang berlaku. “Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Makassar,” tutupnya. (*)

Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Uncategorized, Yogyakarta

Pemkot Makassar Raih Best Adoption of Government Marketplace Award 2025

ruminews.id, YOGYAKARTA – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mewakili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menghadiri sekaligus menerima penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 pada ajang Mbizmarket Award 2025 yang diselenggarakan oleh PT Brilliant Ecommerce Berjaya (Mbizmarket). Kegiatan prestisius ini berlangsung di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Kamis (29/1/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan keberhasilan Pemerintah Kota Makassar dalam mengadopsi serta mengimplementasikan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis digital melalui lokapasar Mbizmarket secara optimal, transparan, dan akuntabel. Ajang Mbizmarket Award 2025 menjadi wadah penghargaan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMD di seluruh Indonesia yang dinilai aktif dan konsisten dalam mendukung transformasi digital pengadaan pemerintah. Acara ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna membangun ekosistem pengadaan yang modern dan berkelanjutan. Sejumlah institusi nasional turut hadir dalam kegiatan ini, yakni, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak, seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia, serta para Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dari berbagai daerah. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan berbasis teknologi. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus memperkuat transformasi digital, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik,” ujar Aliyah Mustika Ilham. Turut mendampingi Wakil Wali Kota Makassar dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Makassar, Syibli Muhammad, serta Kepala Bagian Umum RSUD Daya, Netty. Penghargaan ini menegaskan posisi Kota Makassar sebagai salah satu pemerintah daerah yang progresif dalam penerapan pengadaan digital dan reformasi birokrasi berbasis teknologi.

Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Di Era Kepemimpinan Munafri, Kota Makassar Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

ruminews.id, JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, kembali mencatatkan capaian positif di sektor kesehatan dengan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 dari Pemerintah Pusat. Dibawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional pada awal tahun 2026. Menjelang satu tahun masa kepemimpinan pasangan Munafri-Aliyah yang dikenal dengan akronim MULIA tersebut, Kota Makassar berhasil meraih Penghargaan Sistem Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dari Pemerintah Pusat. Pada ajang tersebut, Kota Makassar berhasil meraih kategori Pratama, berdasarkan penilaian atas tingginya capaian kepesertaan dan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan UHC Prioritas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Pusat, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin. Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Utara, pada Selasa (27/1/2026). Turut hadir dalam penganugerahan penghargaan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muhammad Hatim Salam. Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menjelaskan bahwa penghargaan UHC kategori Pratama diberikan kepada daerah yang memenuhi sejumlah indikator utama. “Penghargaan atas program ini, sejalan dengan visi kepemimpinan bapak Wali Kota dna Ibu Wakil Wali Kota, dalam membangun Makassar sebagai kota yang sehat, humanis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat lewat JKN,” jelasnya. Dijelaskan, penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Lanjut dia, program UHC Prioritas sendiri merupakan salah satu program unggulan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menitikberatkan pada pemenuhan jaminan kesehatan bagi warga Kota Makassar tanpa terkendala biaya, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan rentan. Salah satu indikator tersebut adalah jumlah kepesertaan JKN yang telah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk, serta tingkat keaktifan peserta JKN yang berada di atas 80 persen. Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga dinilai telah menyiapkan komitmen anggaran untuk program JKN hingga tahun 2026 dan tahun berlanjut. “Tahun 2026, khususnya sampai dengan bulan September, sehingga keberlanjutan program jaminan kesehatan tetap terjamin,” tutur Nursaidah. Ia menegaskan bahwa capaian ini tidak terlepas dari komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar dalam menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai salah satu program prioritas. Program UHC bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk Kota Makassar mendapatkan jaminan kesehatan tanpa terkendala biaya, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. Melalui program UHC, masyarakat Kota Makassar dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, hingga pelayanan rujukan lanjutan di rumah sakit, dengan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, dr. Nursaidah menyampaikan harapan agar ke depan Kota Makassar dapat meningkatkan capaian tersebut dan meraih predikat UHC kategori Utama. Predikat ini mensyaratkan tingkat keaktifan peserta JKN di atas 90 persen, sebagai indikator utama keberhasilan implementasi UHC secara berkelanjutan. “Harapan kami ke depan, Kota Makassar bisa naik ke kategori Utama. Untuk itu, komitmen dan kolaborasi antar perangkat daerah akan terus diperkuat,” harapnya. Melalui implementasi UHC Prioritas, Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak, cepat, dan terjamin. Ia menambahkan, sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi kunci utama dalam menjaga validitas data kependudukan. Serta memastikan kepesertaan JKN tetap aktif, dan menjamin masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. “Kolaborasi lintas SKPD ini akan terus kami optimalkan agar target yang diharapkan dapat kita capai bersama, demi mewujudkan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Makassar,” pungkasnya. (*)

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Juari Bilolo: Mahasiswa Kristen Dipanggil Beraksi Pemerintah kota Makassar dan Sulsel Harus Responsif

ruminews.id, Makassar – Ketua Bidang Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar, Juari Bilolo, mengajak seluruh mahasiswa Kristen di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan untuk mengambil peran aktif dalam pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab iman, intelektual, dan sosial untuk berkontribusi nyata demi kemajuan kota dan provinsi. “Mahasiswa Kristen dipanggil untuk hadir sebagai agen perubahan. Kita tidak hanya mengamati persoalan, tetapi turut menghadirkan gagasan dan solusi yang konkret untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Juari Bilolo. Juari menegaskan bahwa pembangunan Makassar dan Sulawesi Selatan tidak dapat berjalan optimal tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk generasi muda. Hal ini sejalan dengan Firman Tuhan dalam Yeremia 29:7, “Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu Aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu.” Lebih jauh, Juari Bilolo menyampaikan harapan agar pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bagi mahasiswa. Menurutnya, selama ini mahasiswa jarang dilibatkan dalam proses pembangunan daerah, sehingga banyak gagasan kreatif dan solusi konstruktif dari generasi muda belum terserap. “Ajakan ini bukan kritik semata, tetapi dorongan bagi mahasiswa dan pemerintah untuk bekerja sama membangun daerah. Kritik dan gagasan mahasiswa harus dipandang sebagai energi positif untuk perbaikan,” ujarnya. “GMKI hari ini hadir sebagai mitra pemerintah untuk berkolaborasi membangun Makassar dan Sulsel. Kami mengajak mahasiswa untuk aktif, kreatif, dan inovatif, demi terwujudnya pembangunan yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Juari Bilolo. Ia berharap ajakan ini dapat menjadi semangat bagi mahasiswa Kristen untuk turut hadir secara nyata dalam pembangunan, sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah agar menciptakan ruang bagi partisipasi generasi muda yang konstruktif.

Dinas Koperasi Makassar

Didampingi Inkubator UMKM Makassar, Influencer Ini Urus Legalitas Usaha Tanpa Biaya

ruminews.id – Makassar – Selebgram asal Makassar Indah Permata Sari nyaris membayar 8 juta untuk pengurusan sertifikasi usaha. Kronologinya bermula saat oknum tidak bertanggung jawab mengirimkan pesan melalui whatsapp untuk menawarkan jasa pembuatan surat izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) juga Sertifikat Halal. ‘Saya dikenakan biaya untuk bikin PIRT sama Halal itu senilai 8 juta 700 ribu’ ungkap Indah dalam unggahan video reels akun Instagram Inkubator UMKM Makassar. Padahal, untuk kategori produk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha atau KBLI dengan resiko rendah yaitu jenis keripik dan kurupuk, dapat mengajukan halal secara gratis dengan memanfaatkan program SEHATI dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). ‘Karena produknya Kak Indah itu masih termasuk kategori (KBLI) resiko rendah. Jadi bisa didaftarkan pengajuan Halal gratis melalui alur self declare’ beber Rizki Amalia selaku Tim Teknis Inkubator UMKM yang juga pendamping Halal. Setelah didampingi Tim Teknis untuk pengajuan sertifikasi Halal. Indah sapaan akrabnya merasa lega karena program dari Dinas Koperasi dan UKM kota Makassar ini sangat memudahkan akses pengurusan legalitas usaha. “Ternyata di Inkubator UMKM itu gratis, tidak ada biaya sama sekali” Ucapnya saat sesi wawancara. Perlu diketahui jika Inkubator UMKM adalah program Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kapasitas pelaku usaha, dengan berbagai layanan dan fasilitas bisnis gratis.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Setelah 20 Tahun: Lapak PKL di Sultan Alauddin Akhirnya Ditata, Pemkot Siapkan Solusi Representatif

ruminews.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh pengguna ruang publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui penertiban bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di sejumlah titik strategis Kota Daeng. Setelah sebelumnya dilakukan di beberapa kecamatan lain, langkah penataan kini menyasar wilayah Kecamatan Rappocini, sekitar 19 lapak dibongkar secara mandiri oleh pedagang kaki lima. Penertiban dilaksanakan pada Rabu (28/1/2025), dengan fokus pada deretan lapak liar yang telah berdiri puluhan tahun di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya sepanjang kawasan Ruko Permatasari di Jalan Sultan Alauddin. Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh para pedagang sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang telah diberikan sebelumnya, sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. “Mereka pedagang membongkar lapak secara mandiri. Penataan ini, kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya. Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai tidak hanya mengganggu fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, tetapi juga menutup saluran drainase serta merusak estetika kawasan jalan protokol. Kondisi ini kerap menimbulkan kesan semrawut dan berpotensi memicu persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan. Penertiban dipantau langsung oleh Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran resmi yang sebelumnya telah disampaikan pihak kecamatan kepada para PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini. Dalam prosesnya, pembongkaran dilakukan oleh para pedagang secara mandiri dengan pengawasan aparat, sebagai bagian dari pendekatan persuasif yang tetap mengedepankan ketertiban umum dan kepentingan bersama. “Penataan dan penertiban ini dilakukan karena lapak PKL berada di atas trotoar dan drainase yang mengganggu fungsi pedestrian serta estetika kawasan,” tutur Aminuddin. “Kami harapkan dapat mengembalikan fungsi pedestrian dan drainase, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman agar terlihat estetika,” lanjutnya. Ia menjelaskan, total PKL yang terdampak penertiban di kawasan tersebut berjumlah 19 lapak. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak pemerintah setempat telah beberapa kali memberikan peringatan secara persuasif. “Sudah empat kali kami lakukan teguran secara pendekatan humanis. Tiga kali oleh pihak Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh kami di Kecamatan Rappocini. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” jelasnya. Lebih lanjut, Aminuddin membeberkan bahwa keberadaan lapak-lapak PKL di sepanjang trotoar Jalan Sultan Alauddin tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar 20 tahun. Namun, baru dapat ditertibkan saat ini seiring dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang publik agar lebih tertib dan ramah bagi masyarakat. Terkait solusi bagi para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini tengah menyiapkan opsi relokasi ke sejumlah titik yang dinilai lebih representatif. Namun, ia mengakui proses tersebut tidak mudah mengingat keterbatasan lahan di wilayah Rappocini. “Kami tetap memikirkan solusi relokasi lebih bagus bagi pedagang. Di Kecamatan Rappocini sangat sulit menemukan lahan kosong yang tidak memiliki pemilik atau lahan milik Pemkot yang bisa menampung seluruh PKL,” terangnya. Meski demikian, pihak kecamatan memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik, agar penataan kota dapat berjalan seimbang dengan keberlangsungan usaha para pedagang. Dia menegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. “Kami memastikan akan ada sulusi bagi pedagang, kami sementara siapkan. Karena ruas jalan itu, trotoar kita ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkas Aminuddin. (*)

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Data Terkini : Iuran Sampah Gratis Dirasakan Warga Miskin di Seluruh Kecamatan Makassar

ruminews.id, MAKASSAR – Program unggulan yang menjadi bagian dari janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar. Salah satu kebijakan pro-rakyat tersebut adalah pembebasan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu, yang mulai diterapkan sejak Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah. Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret pemerintah kota dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Data menunjukkan, penerima manfaat iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA di seluruh kecamatan se-Kota Makassar mencapai 11.487 kepala keluarga atau lebih dari 11 ribu rumah tangga. Sementara itu, kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat sebanyak 37.722 kepala keluarga atau lebih dari 37 ribu rumah tangga turut menikmati program unggulan ini. Dengan demikian, total warga Kota Makassar dari kategori miskin dan kurang mampu yang merasakan langsung manfaat program Munafri–Aliyah terkait pembebasan iuran sampah mencapai 49.209 kepala keluarga berdasarkan data tahun 2025. Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah pada tahun 2026, seiring dengan penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Program diterapkan lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tujuanya, pembebasan dan keringanan retribusi sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa syarat utama penerima iuran sampah gratis adalah warga miskin yang tergolong rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA. Menurutnya, sesuai regulasi Perwali. Kelompok ini dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar retribusi sampah. “Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026). Ini menjawab opini liar berkembang, di tengah berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik, penting untuk menempatkan fakta sebagai pijakan utama. Berdasarkan data penerima manfaat, program iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA tersebar di 14 kecamatan se-Kota Makassar dengan total 11.487 kepala keluarga. Kecamatan Biringkanaya menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 2.607 KK, disusul Manggala sebanyak 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK. Sementara kecamatan lainnya seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Bontoala, hingga wilayah pesisir dan pusat kota seperti Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Wajo juga turut menikmati manfaat program ini sesuai karakteristik dan kondisi sosial masing-masing wilayah. Selain itu, penerima iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat lebih besar, yakni mencapai 37.722 kepala keluarga yang tersebar merata di seluruh kecamatan. Kemudian, Kecamatan Manggala mencatat jumlah tertinggi dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini sebanyak 4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing di atas 3.000 KK. Data ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat kota. Program iuran sampah gratis yang digagas Wali Kota Makassar bukanlah janji kosong, melainkan kebijakan yang nyata dan telah dirasakan langsung oleh warga, khususnya masyarakat kurang mampu, kini dinikmati warga miskin. Oleh seba itu, Helmy menegaskan jika program ini berjalan dan memberi manfaat, sehingga tudingan adanya program tidak jalan, terbatahkan. “Namun faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota (Pak Wali Kota) dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” tutur Helmy. Ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan mengacu pada data ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang. Data tersebut bersumber dari basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah. Sebagai bentuk pengendalian dan kejelasan di lapangan, rumah tangga yang telah dinyatakan lolos verifikasi akan diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus. Tanda ini berfungsi sebagai penanda resmi bagi petugas kebersihan saat melakukan pelayanan pengangkutan sampah. “Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi,” jelasnya. Lebih lanjut, Helmy menambahkan bahwa dasar hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Khususnya Pasal 80, yang memberikan ruang pengaturan pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Selain pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Namun demikian, kelompok ini tidak termasuk dalam kategori penerima pembebasan penuh, melainkan hanya mendapat pengurangan besaran tarif. “Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai ketentuan Perda,” tambah Helmy. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan pelayanan kebersihan yang lebih berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat rentan. “Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar,” tutup Helmy. (*) ————————– Penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/450 VA: 1. Biringkanaya 2.607 KK 2. Bontoala 815 3. Makassar 410 4. Mamajang 498 5. Manggala 1.687 6. Mariso 761 7. Panakkukang 764 8. Rappocini 1.130 9. Tallo 17 10. Tamalanrea 1.520 11. Tamalate 514 12. Ujung Pandang 105 13. Ujung Tanah 566 14. Wajo 93 – Penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/900 VA: 1. Biringkanaya 3.140 KK 2. Bontoala 765 3. Makassar 3.036 4. Mamajang 2.030 5. Manggala 5.696 6. Mariso 3.356 7. Panakkukang 3.197 8. Rappocini 4.808 9. Tallo 377 10. Tamalanrea 2.389 11. Tamalate 4.143 12. Ujung Pandang 1.006 13. Ujung Tanah 2.748 14. Wajo 1.031.

Scroll to Top