Pemerintahan

Daerah, Luwu Timur, Pemerintahan, Pertanian

Petani Laoli Tolak Sidang Konsinyasi, Khawatir Penetapan Pengadilan Jadi Jalan Penggusuran Lahan

Ruminews.id, Luwu Timur — ‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎Suasana di depan Pengadilan Negeri Malili, Pada Hari Jumat (26/06/2026) diwarnai aksi yang digelar Petani Laoli. Kehadiran mereka menjadi bentuk penolakan terhadap proses sidang penitipan uang (konsinyasi) yang dinilai mengabaikan hak-hak petani atas tanah dan sumber penghidupan yang selama ini mereka pertahankan. Penolakan tersebut muncul setelah Pengadilan Negeri Malili mengabulkan permohonan penitipan uang santunan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam proses penanganan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (PT IHIP). Penetapan tersebut dinilai membuka ancaman penggusuran terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan Petani Laoli.

Daerah, Pemerintahan, Takalar

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kepala Desa Kalekomara Bagikan Buku dan Pulpen kepada Puluhan Siswa Baru Sekolah Dasar

ruminews.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepala Desa Kalekomara, Parawangsah, yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Takalar, menggelar kegiatan sosial berupa pembagian hadiah buku tulis dan pulpen kepada puluhan siswa yang baru memasuki jenjang Sekolah Dasar. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Kalekomara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, pada Rabu (1/7/2026) tersebut dihadiri oleh sekitar 30 siswa beserta orang tua mereka. Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan tampak mewarnai kegiatan yang bertujuan memberikan motivasi kepada anak-anak agar semakin semangat dalam menempuh pendidikan sejak dini.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

LBH Ansor Makassar Ajukan Kasasi atas Putusan PT, Siapkan Laporan ke Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial

ruminews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Makassar menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dalam perkara sengketa lahan yang berdampak pada penutupan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Alimul Ilmi di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Pada Hari Selasa (30/06/2026). Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) setelah tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dedi Mulyadi
Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Buruh, Kepgub UMSK Jawa Barat 2026 Dibatalkan

Ruminews.id, Bandung – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan gugatan serikat buruh terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Informasi tersebut disampaikan KSPI melalui akun media sosial resminya pada Selasa (30/6/2026).

Daerah, Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Politik

Kemiskinan Ekstrem Tinggi, Luwu Timur Disebut Alami Kutukan Sumber Daya Alam

ruminews.id, MAKASSAR — Tingginya angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Luwu Timur di tengah besarnya kekayaan sumber daya alam dinilai sebagai fenomena paradox of plenty atau kutukan sumber daya alam. Pandangan tersebut mengemuka setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan ekstrem Luwu Timur pada 2025 mencapai 1,66 persen. Angka itu lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain di Sulawesi Selatan, bahkan berada di atas rata-rata nasional yang telah berada di bawah satu persen.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Badko HMI Sulsel Kecam Tindakan Represif yang DIalami Kader HMI Cabang Gowa Raya

ruminews.id – Makassar, 30 Juni 2026 – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya (HMI CAGORA) saat menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Reformasi Jilid II” di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Melalui Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Pariwisata BADKO HMI Sulawesi Selatan, Akbar Haruna, BADKO HMI Sulsel menegaskan bahwa apabila dugaan tindakan kekerasan tersebut benar terjadi, maka peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. “Negara tidak boleh menjawab kritik dengan kekerasan. Aparat kepolisian memiliki kewajiban mengamankan jalannya penyampaian pendapat di muka umum, bukan menjadikan mahasiswa sebagai objek tindakan represif. Demokrasi hanya dapat tumbuh apabila hak-hak konstitusional warga negara dihormati,” tegas Akbar Haruna. BADKO HMI Sulsel memperoleh informasi bahwa sejumlah kader HMI mengalami luka lebam akibat dugaan tindakan kekerasan aparat, bahkan salah seorang kader dilaporkan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dugaan tersebut harus diusut secara objektif, transparan, dan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal semata. Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi hanya sehari setelah peringatan Hari Bhayangkara. Momentum yang semestinya menjadi refleksi bagi institusi Polri untuk memperkuat komitmen sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat justru diwarnai oleh dugaan tindakan yang dipersepsikan publik bertentangan dengan semangat profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan prinsip presisi. BADKO HMI Sulsel menegaskan bahwa kritik terhadap aparat kepolisian bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai konstitusi, profesional, proporsional, dan akuntabel. Atas dasar itu, BADKO HMI Sulawesi Selatan menyatakan sikap sebagai berikut: Mengecam keras setiap dugaan tindakan represif dan penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap kader HMI CAGORA dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan membentuk tim investigasi yang independen, profesional, dan transparan untuk mengusut seluruh fakta terkait dugaan kekerasan tersebut. Mendesak Divisi Propam Polri memeriksa seluruh personel yang diduga terlibat dalam tindakan represif sesuai ketentuan etik dan disiplin kepolisian. Mendesak agar setiap oknum aparat yang terbukti melakukan penganiayaan, kekerasan fisik, atau tindakan melawan hukum terhadap demonstran diproses secara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa perlindungan institusional maupun impunitas. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan yang mencederai hak konstitusional warga negara. Mendesak pemulihan hak-hak korban, termasuk jaminan pelayanan kesehatan, perlindungan hukum, dan pendampingan terhadap seluruh kader yang menjadi korban dugaan kekerasan. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi unjuk rasa di Kota Makassar agar pendekatan yang mengedepankan dialog, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi standar utama dalam setiap pengamanan demonstrasi. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara terbuka, objektif, dan berkeadilan demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Akbar Haruna menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak dibangun melalui slogan ataupun seremoni, melainkan melalui keberanian menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. “Hari Bhayangkara seharusnya menjadi momentum introspeksi bagi institusi kepolisian. Ketika ada aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap demonstran, maka mereka harus diproses secara hukum secara terbuka dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat sipil, tetapi juga harus berlaku terhadap aparat yang melanggar hukum. Hanya dengan cara itulah kepercayaan publik dapat dipulihkan dan marwah institusi kepolisian dapat dijaga,” tutup Akbar Haruna.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

PP KAMMI Dukung Sikap MUI soal LGBT, Ajak Mahasiswa Jadi Benteng Moral Bangsa

ruminews.id, Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan dukungannya terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penguatan upaya pencegahan serta penanganan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus yang dikaitkan dengan perilaku LGBT di sejumlah lingkungan, termasuk di kalangan mahasiswa. PP KAMMI menilai generasi muda memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai moral di tengah perkembangan sosial yang terus berubah. Ketua Bidang Keumatan dan Wawasan Keislaman PP KAMMI, Jodi Setiawan, mengatakan mahasiswa dan pemuda seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya perilaku LGBT menurut pandangan organisasinya. Ia juga mendorong pendekatan yang mengajak pelaku untuk mengikuti kegiatan-kegiatan positif. “Seharusnya pemuda dan mahasiswa harus bisa menjadi pionir dalam hal mencegah dan mengkampanyekan bahaya LGBT di kalangan muda, serta mengajak kesembuhan pelaku LGBT dengan kegiatan yang positif,” ujarnya dalam keterangan pers kepada MUI Digital, Rabu (24/6/2026). Senada dengan itu, Ketua Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan PP KAMMI, Muhammad Alfiansyah, menyoroti persoalan tersebut dari perspektif kesehatan. Menurutnya, praktik seksual sesama jenis memiliki risiko terhadap penularan infeksi menular seksual (IMS), termasuk HIV/AIDS, sehingga perlu menjadi perhatian dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat. “Dampak buruk ini tidak boleh diremehkan karena menyangkut masa depan fisik generasi muda kita,” katanya. Selain aspek kesehatan fisik, Alfiansyah juga menilai pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental melalui pendekatan pemulihan yang menyeluruh. Menurutnya, kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik akan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia serta produktivitas kerja di masa depan. “Kita juga tidak boleh menutup mata dari sisi kesehatan mental. Pemulihan kesehatan mental secara holistik sangat diperlukan agar mereka dapat kembali berfungsi secara sehat di tengah masyarakat,” jelasnya. PP KAMMI juga mengaitkan isu tersebut dengan kualitas tenaga kerja dan bonus demografi Indonesia. Menurut Alfiansyah, perusahaan maupun instansi membutuhkan sumber daya manusia yang sehat secara fisik, mental, dan moral untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sebelumnya, MUI melalui Wakil Ketua Umumnya, KH M. Cholil Nafis, mendorong pemerintah dan DPR RI agar segera merumuskan regulasi yang memberikan sanksi hukum terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT. Menurut Kiai Cholil, aktivitas seksual sesama jenis bukan hanya dipandang sebagai tindakan asusila, tetapi juga sebagai penyimpangan orientasi seksual menurut pandangan MUI. Karena itu, ia menilai sanksi pidana terhadap pelaku seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan. “Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujarnya. Ia juga menilai hukum positif di Indonesia saat ini belum memiliki aturan khusus yang mengatur perilaku LGBT, sehingga diperlukan regulasi yang lebih tegas. Selain penegakan hukum, MUI menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama melalui pendidikan agama, pembinaan moral, serta pengawasan terhadap pergaulan anak. MUI menegaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada pandangan keagamaan organisasi dan bertujuan menjaga moral masyarakat serta melindungi generasi muda. Menurut Kiai Cholil, pendekatan hukum yang diusulkan bukan didasarkan pada kebencian terhadap individu, melainkan sebagai upaya mencegah perilaku yang dinilai menyimpang menurut ajaran Islam. “Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” pungkasnya.

Nasional, Pemerintahan

Ditolak Puluhan Organisasi, MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana bagi Pengampanye LGBT

ruminews.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan akan tetap memperjuangkan usulan pemberian sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang mengampanyekan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, meski mendapat penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Soleh, menyatakan bahwa penolakan terhadap usulan tersebut tidak akan mengubah komitmen MUI dalam mendorong regulasi yang dinilai bertujuan menjaga moral masyarakat serta melindungi generasi muda. Menurut Prof. Niam, perbedaan pandangan dalam proses penyusunan kebijakan merupakan hal yang wajar. Ia mengibaratkan penolakan tersebut seperti resistensi yang muncul terhadap upaya pemberantasan perjudian. “Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban,” ujarnya kepada media, Rabu (24/6/2026). Ia menegaskan bahwa MUI akan tetap konsisten memperjuangkan pendekatan yang menggabungkan rehabilitasi bagi korban dengan penegakan hukum terhadap pihak yang dianggap melakukan pelanggaran. “Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” tegasnya. Lebih lanjut, Prof. Niam mengajak masyarakat untuk mencermati latar belakang berbagai kelompok yang menolak usulan tersebut. Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman terhadap aktor maupun motif yang berada di balik gerakan tersebut. Dalam keterangannya, MUI juga menyampaikan pandangannya mengenai adanya dugaan dukungan dari pihak luar negeri terhadap kampanye LGBT melalui pendanaan maupun aktivitas organisasi. Selain itu, MUI menilai terdapat kelompok tertentu yang memperoleh keuntungan dari berkembangnya praktik tersebut serta mendorong upaya legalisasi di Indonesia. MUI kembali menegaskan isi fatwanya yang menyatakan bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan menurut hukum Islam yang harus ditangani melalui rehabilitasi, bukan difasilitasi atau dilegalkan. Atas dasar itu, MUI mengusulkan adanya regulasi yang memberikan rehabilitasi kepada pihak yang dipandang sebagai korban, sekaligus sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual dan pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT. Di akhir pernyataannya, Prof. Niam mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyusun regulasi yang dinilai mampu menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi bangsa. “Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI,” pungkasnya.

Nasional, Pemerintahan

MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM, Desak Pemerintah Perkuat Regulasi

ruminews.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dinilai kerap dikemas melalui isu Hak Asasi Manusia (HAM) maupun kegiatan sosial. Peringatan tersebut disampaikan menyusul penolakan dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan MUI mengenai pemberian sanksi pidana bagi pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

BGN Lakukan Empat Langkah Efisiensi Anggaran, Program MBG Difokuskan pada Penerima Prioritas

ruminews.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan empat langkah strategis dalam rangka melakukan efisiensi anggaran pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini bertujuan memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara lebih efektif tanpa mengurangi fokus utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Scroll to Top